Tipe: Koran
Tanggal: 1995-10-26
Halaman: 04
Konten
Color Rendition Chart 2cm Kamis, 26 Oktober 1995. Penerbit Pemimpin Umum Pendiri Wakil Pemimpin Umum Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab Wakil Pemimpin Perusahaan Managing Editor Sekretaris Redaks Redakter Anggota Redaksi Terbit Tarip Iklan Alamat Telepon Perwakilan Jakarta Perwakilan Banda Aceh STUPP Dicetak Oleh t : 2 1 : analisa Yayasan SIKAP PRESS. Harta Susanto. Supandi Kusuma. H. Soffyan. H. Ali Soekardi. Joeli Salim. Paulus M. Tjukrono. Tgk. (0651) 23839. H. War Djamil. H. Amir Siregar, H. Kaharudin, H. Bahari Effendy, H. Naswan Effendi, Usman Alie, H. War Djamil, Mulyadi Franseda, Asril Rais, H. Ismail Lubis, H. Basyir Ahzar, H. Azmi Majid (foto). H. Marzuki Markiman, M. Harta Lubis, Mac. Reyadi MS, Budiman Tanjat, Buoy Harjo, Umar Said, A. Rivai Siregar, Hasan Basri Ns, Timbul O. Simarmata, Johan Jambak, Ismugiman, Idris Pasaribu, Agus Salim, M. Sulaiman, Ali Sati Nasution, Michael Ronny, Samil Chandra, M. Nur, Hermansyah. Seminggu 7 kali. Rp. 4.500,- per mm/kolom (umum). Rp. 3.000,- per mm/kolom (keluarga). 43 Medan. Jalan Jend. A. Yani No. 35 Kotak Pos : 1481. Telex No.: 51326 ANALIS IA. Fax: (061)- 514031, Telegram: ANALISA MDN. Redaksi: 556655 (2 saluran)/311256. Tata Usaha: 554711 (3 saluran)/513554, Frans Tandun, Jln. K.H. Hasyim Ashari. No. 43-A Jak. Pusat Tel. 3446609/3844339/3453912 Fax.: (021)- 363388. H. Harun Keuchik Leumiek Jalan Cik Ditiro 106 Tel. (0651) - 23839. Fax: SK. Menpen No. 023/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1985. Tanggal 24 Desember 1985. P.T. KUMANGO Medan (Isi di luar tanggung jawab pencetak), Tajukrencana Revitalisasi PBB Sangat Perlu PARA pemimpin negara dan pemerintah di dunia memberi dukungan sepenuhnya kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Namun hal itu belum berarti bahwa keadaan PBB sekarang sudah memenuhi harapan seluruh masyarakat dunia dan karenanya harus direvitalisasi di bidang politik dan finansial agar bukan saja menjadi lebih kukuh tapi dapat ber- tindak sebaik dan seefektifnya sesuai harapan dunia sekarang. Presiden Soehar- Adalah tepat hal hal yang dikemukakan to dalam pidato pada upacara peringatan 50 tahun PBB di New York yang antara lain menyerukan agar semua anggota memberikan dukungan sepenuhnya kepada Organisasi Dunia harus ini. Sebab PBB telah memenuhi kebutuhan selama 50 tahun ini. Selama masa sulit sekarang seluruh rakyat dan pemerintah di dunia ini tetap berpaling kepada PBB agar dapat mewu- judkan harapan mereka. Tidak salah kalau harapan itu ialah dunia yang aman tenteram dan makmur. Perkembangan dunia sudah jauh berbeda dari ketika PBB didirikan 50 tahun lalu. Konflik konflik kini terbatas pada konflik konflik di sesuatu negara seperti yang terlihat di Rwan- da dan Bosnia, umpamanya dimana PBB menghadapi kesulitan untuk mengatasinya. Hal itu antara lain disebabkan Dewan Keamanan tetap intinya terdiri dari lima negara besar yang menang dalam Perang Dunia II dan menjadi anggota anggota tetap serta memiliki hak veto. Sedangkan mereka ini dalam Dewan Keamanan sering ber- tikai tentang cara cara untuk menghadapi sesuatu konflik dengan menitik beratkan penyelesaian konflik berdasarkan kepentingan masing masing. Inilah juga antara lain menyebabkan mengapa PBB mengalami kesulitan mengatasi pelbagai konflik yang terjadi. Selain itu kini perkembangan dunia cenderung kepada masalah di sekitar kemakmuran dan keadilan yang merata. Soal ini nampaknya sulit dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya kalau PBB tetap dibiarkan pada kondisinya yang sekarang. Justru karena itulah PBB harus direvitalisír agar dapat lebih aktif dalam usahanya untuk mewujudkan dan memelihara per- damaian serta tercapainya kemakmuran dan keadilan yang lebih rata. Di antaranya dalam rangka revitalisasi ini yang terpenting adalah restrukrisasi Dewan Keamanan dengan menambah jumlah anggota tetap Dewan itu. Dengan lebih banyak ang- gota tetap, Dewan Keamanan, conflict of interest dalam masalah penting bisa dinetralisir. Juga keuangan PBB harus secepatnya disehatkan sebab organisasi dunia dan badan badan di bawahnya terus menerus melakukan kegiatan yang menyentuh segi kehidupan rakyat di seluruh dunia. Bahkan PBB dituntut menyelesaikan masalah masalah rumit yang semakin bertumpuk. Maka logis kalau keuangannya harus disehatkan. Diantaranya negara negara yang menunggak iyurannya ada yang sampai bermilyar dolar harus segera melunasinya. Juga tidak terlalu berlebihan kalau negara negara kaya mau memberikan kontribusi yang lebih besar agar PBB dapat menyelesaikan tugas tugasnya yang mahaberat itu dengan baik. Pidato pidato para pemimpin negara negara di seluruh dunia yang sama menginginkan PBB direvitalisir tentu disam- but masyarakat di mana mana dengan gembira. Namun diharapkan soal revitalisasi PBB yang diinginkan jangan hanya sekedar terbatas pada pidato tapi agar benar benar terlaksana dalam waktu dekat. Dengan revitalisasi itu PBB dapat membuat agendanya yang baru. Yaitu yang terpenting ialah memperkecil perbedaan an- tara negara kaya dan berkembang dan membantu mengatasi jurang antara negara industri maju dan negara membangun dalam bidang kemakmuran. Demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan dunia yang lebih rata. Menekan Angka Korupsi MUNGKIN, ini suatu pernyataan gamblang yang dari satu segi kurang enak didengar, tetapi dari segi lain memang begitulah kenyataannya. Jaksa Agung Singgih SH secara terbuka mengatakan, tindakan korupsi tidak mungkin di- hapuskan, tetapi pemerintah terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak korupsi. Pemerintah melakukan hal itu, demi meujudkan suatu pe- merintahan yang berwibawa dan bersih. Kalau sudah demikian jelas pengakuan dari pejabat ting- gi pemerintahan, apalagi yang berada dalam bidang hukum pula, tentu langkah-langkah yang dilakukan saat ini adalah untuk menekan angka korupsi, dari segi jumlah kerugian negara serta dari bentuk perbuatan itu sendiri. Menekan angka korupsi, bermakna mengurangi kerugian negara da- ri berbagai sisi. Korupsi waktu, di mana pemborosan wak- tu atau penggunaan waktu kerja resmi yang tidak semesti- nya. Korupsi harta negara dalam bentuk penyimpangan ke- uangan dan pula pemakaian harta negara lainnya. Sebagai negara yang sedang membangun dan juga ne- gara hukum, adalah suatu tindakan yang patut dilakukan untuk tetap menindak pelaku korupsi. Membiarkan korup- tor terus menerus melakukan tindakan tidak terpuji itu, tentu berakibat jelek bagi aparat lainnya yang berupaya be- kerja secara jujur dan sesuai peraturan. Memang hal yang berlawanan, jika diketahui aparat yang korupsi seolah-olah bebas bekerja, tetapi aparat lain diminta melakukan peker- jaannya secara bersih. Sebenarnya, pernyataan Jaksa Agung Singgih SH itu, ditujukan untuk melihat kenyataan yang sebenarnya. Sua- tu kenyataan, korupsi di negara-negara yang sedang ber- kembang dan sedang membangun, seolah-olah merupakan perbuatan yang sukar dihapus. Diperlukan waktu panjang untuk memungkinkan terciptanya suatu pemerintahan yang benar-benar bersih dan berwibawa. Mungkin, untuk sementara waktu, yang didapati adalah suatu pemerintah- an yang menjurus agak bersih dan berwibawa. Belum sera- tus prosen bersih. Bagaimanapun juga, pemerintah dan rakyat tetap meng- inginkan suatu pemerintahan yang berwibawa dan bersih. Cita-cita itu mungkin sukar dicapai, namun setidak-tidak- nya ada langkah dan upaya menuju ke arah itu, sehingga angka korupsi tidak meningkat, bahkan sebaliknya me- nurun. Aparat pemerintah juga makin mampu mengen- dalikan diri dan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini yang sebenarnya ingin diujudkan. Kalau pernyataan Jaksa Agung itu akhirnya memang harus demikian, tiada lain upaya yang dilakukan saat ini kecuali tetap mencegah dan menindak mereka yang ber- usaha melakukan perbuatan tidak terpuji itu. Kalau ternya- ta benar melakukan korupsi, tindakan tegas hendaknya di- berlakukan tanpa pilih kasih. Penindakan adalah hal pen- ting, agar menjadi contoh bagi aparat lain, sehingga hal yang sama tidak terjadi lagi. Pemerintah yang bersih dan berwibawa adalah harapan kita. Sejalan dengan era pembangunan saat ini, pembangun- an kesadaran pegawai negeri untuk tidak menjadi korup- tor dalam berbagai bentuk, merupakan upaya yang harus dilakukan. Meski korupsi tidak mungkin dihapuskan, te- tapi tindakan tegas sepatutnya terus diterapkan. Sebab, tan- pa tindakan tegas apalagi melindungi dengan berbagai ca- ra terhadap seseorang yang jelas melakukan korupsi, akan berdampak negatif pada aparat lain. * MANUSIA hidup bermasya rakat dalam berbagai usaha dan kegiatan yang pada dasarnya ti dak terlepas dari masalah per- giatan pertanian, kegiatan berin- tanahan, misalnya dalam hal dustri maupun kegiatan pem- bangunan perumahan dan pemu kiman, karena itu maka demi kelancaran kegiatan dan usaha- usahanya serta untuk mencegah masalah-masalah yang kemudian akan timbul, pemerintah telah mengadakan penataan pendayagu naan tanah atau lajim disebut Untuk mengatur tentang pena "Tata Guna Tanah". taan ruang masa kini, maka pemerintah berusaha membuat peraturan yang hingga kini telah dirampungkan dalam suatu RUU tentang Penataan Ruang. Yang diatur dalam Penataan Ruang tersebut menyangkut rencana tata guna tanah, tata guna air, tata guna ruang angkasa, dan tata guna sumber kekayaan alam yang terkandung di bumi. Pembangunan perumahan dan pemukiman perlu didukung oleh tata ruang dan tata guna tanah, sehingga penggunaan, pemilikan dan pengalihan hak atas tanah dapat menjamin kemudahan dan kelancaran usaha-usaha dalam pembangunan perumahan dan pe mukiman. PROSES Sejalan dengan itu, maka setiap pembangunan merupakan suatu proses. Membangun tidak. mungkin tanpa tanah, sebaliknya penggunaannya tidak mungkin ka lau tidak ada pembangunan yang dilakukan baik oleh pemerintah ataupun perseorangan. Melihat kenyataan di daerah- daerah padat, sudah semakin langka atau terbatasnya tanah- tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maka penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan seringkali terpaksa harus meng ambil tanah-tanah penduduk. Pengambilan tanah-tanah pen duduk untuk kepentingan pem- bangunan atau penyelenggaraan kepentingan umum tersebut, da pat dilakukan berbagai cara, seperti musyawarah, pelepasan hak atau perbuatan- perbuatan yang bersifat keperda- taan, seperti misalnya jual tukar-menukar. dan lain sebagai beli, wilayah warga raya berbenah menuju kota (Metropolitan) melalui pem- bangunan sarana dan prasarana kota, termasuk di antaranya bidang pelayanan jasa transpor tasi. dapat dilakukan dengan cara ter sebut di atas, karena pemilik ta nah misalnya menetapkan harga yang terlalu tinggi, ataupun tidak bersedia sama sekali untuk mele paskan tanahnya, maka jalan yang ditempuh yaitu dengan pen- cabutan tanah dan pembebasan hak atas tanah. PENCABUTAN HAK ATAS cara secara paksa, yang mengakibat kan hak atas tanah menjadi hapus dan berpindah dari pihak ter hadap siapa pencabutan dilaku sehingga banyak desa yang mengadu nasib di kota ini, tem- TANAH Masalah pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum adalah merupakan salah satu per- soalan yang cukup rumit. Yang menjadi hal pokok dalam masa lah pencabutan hak-hak atas ta nah untuk kepentingan umum ini adalah pasal 18 UUPA UU No. 5 tahun 1960 yang menyatakan : "Untuk kepentingan umum, ter- masuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang" nya. kan kepada pihak yang meminta pencabutan hak itu, tanpa yang Apabila melalui jalan tersebut bersangkutan melakukan suatu tidak berhasil, atau dengan kata lalai dalam hukum. pelanggaran dan lain apabila perolehan tanah tidak melakukan kewajiban Angkutan Sebagai tindak lanjut dari pasal 18 UUPA ini, maka pada tanggal 26 September 1961 telah ditetapkan UU No. 20/1961 ten- tang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda yang ber ada di atasnya. bukti bahwa mobilitas masyarakat disini tergolong tinggi. Pencabutan dan Pembebasan Tanah untuk Perumahan Oleh: Robert H.Panjaitan Oleh karena itu pencabutan hak bagi suatu pihak dapat dipandang dari rakyat serta kepentingan pembangunan. sebagai hilangnya suatu hak, 2. Pencabutan hak atas tanah da sedangkan bagi pihak lainnya pat dilakukan oleh pihak dipandang sebagai suatu cara yang berwenang menurut tata cara yang ditentukan dalam ke tentuan perundang-undangan memperoleh hak. Dari pengertian tersebut di atas, kita lihat bahwa adanya tin- yang berlaku. tanpa telah melakukan tindakan dakan pemerintah secara paksa 3. Pencabutan harus disertai ganti rugi yang layak. Si empunya tanah tersebut berhak atas pembayaran ganti rugi yang layak berdasarkan atas harga layak dan sesuai dengan rasa keadilan. Andaikata pencabutan hak ter sebut dilakukan tanpa mengindah 1. Tanah-tanah yang telah mem yang bersalah atau melakukan tin- dakan yang melanggar hukum, atau akibatnya persitaan oleh pengadilan dalam perkara per data. 1975 adalah sesuatu hak berdasar UUPA. Pencabutan hak dimaksud gu na diserahkan kepada yang me merlukan (kepentingan umum), dengan suatu pembayaran ganti rugi berdasarkan surat keputus an. Namun jika yang bersangkut an telah bersedia menyerahkan haknya dengan cara menyerahkan untuk mufakat dan bersedia me nerima ganti rugi secara sukarela, tidaklah termasuk dalam penger- tian pencabutan hak. Sesungguhnya pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan 20/1961, dimana dalam penyele kan persyaratan dimaksud, maka perbuatan yang dilakukan peme rintah tersebut dapat dinilai sebagai suatu perbuatan pemerin- tah yang melanggar hukum. Hen- daknya hal seperti ini sedapat mungkin dihindarkan. Sesuai dengan yang ditentu kan dalam pelaksanaan tugas Panitia Penaksir dalam hal ganti 2. Tanah-tanah dari masyarakat Hukum Adat. Masalah pokok yang banyak dibicarakan dalam pelaksanaan pembebasan tanah adalah per- soalan ganti rugi, karena per- soalan ini menyangkut rugi yang ditentukan oleh UU No. umum adalah cara terakhir sete saiannya dikatakan, jumlah gan- lah upaya jalan musyawarah tidak mungkin dicapai oleh para pihak. Padahal penggunaan tanah sangat mendesak, maka prosedur penca butan hak atas tanahlah yang ditempuh. KOTA Medan, ibu kota Pro- para pedagang. pinsi Sumatera Utara sedang AKHIR-AKHIR ini jargon pre manisme sepertinya sudah mulai hilang dari pikiran kita. Enam atau lima bulan yang lalu telinga kita masih akrab dengan masalah premanisme, baik yang dibaca le- wat berita-berita, artikel-artikel, ulasan-ulasan dari berbagai media massa maupun juga dari berbagai media elektronik. Menurut Abdurrahman, SH. Dan pada masa itu pembica- raan tentang premanisme telah merebak dan menjalar ke segala bentuk kehidupan bermasyarakat. Dari perbincangan-perbincangan di kedai kopi, kelompok-kelom- pok pemuda, organisasi-organisa- si, kelompok mahasiswa, pejabat- pejabat dan juga ibu-ibu rumah tangga, bahkan sampai kepada penggelaran seminar-seminar ten- tang premanisme dalam berbagai bentuk di berbagai kota di Indo nesia. Bagi rakyat Indonesia hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya merupakan hubungan hukum yang penting. Sehingga apabila benar-benar diperlukan pencabutan hak tersebut untuk kepentingan umum, maka dilaku kan dengan hati-hati dan dengan cara yang bijaksana. Hal ini prosedur yang sangat perlu untuk diperhatikan oleh suatu panitia mengingat dalam suasana pem- bangunan sekarang ini, masalah tanah dan pertanahan mempunyai peranan yang sangat penting se bagai potensi dasar dalam menun- jang Pembangunan Nasional di gala bidang. dalam bukunya 'Aneka Masalah Hukum Agraria Dalam Pemba ngunan di Indonesia', menyatakan bahwa pencabutan hak (Onteige- ning) adalah pengambilan tanah kepunyaan penduduk oleh negara Tetapi sekarang, apabila kita mengikuti perkembangan yang ada lewat berbagai media seperti se SEPAK TERJANG Mendengar perkataan preman atau gali sudah tentu interpreta- si, persepsi maupun konotasinya lebih condong ke arah negatif. Ti- dak dapat disangkal anggapan ini sudah tentu bukan "asal-asalan", bukti sudah banyak untuk itu. Seperti dikemukakan oleh Pol- ri bahwa sumber-sumber penye- bab menjamurnya permasalahan mereka menggunakan pribadi. ANALISA se ini, harus ditekankan cara tegas, yang menjadi dasar ini. dalam pencabutan hak Yang termasuk dalam penger tian kepentingan umum ini adalah kepentingan bangsa dan negara, kepentingan umum hak Penumpang Umum di Medan "Sesak Nafas" Dalam masalah pencabutan hak ini, yang terpenting adalah berkenaan dengan ganti rugi ter hadap mereka yang haknya dica but untuk kepentingan umum ter sebut adalah masalah ganti rugi. besarnya Penetapan ganti biasa, Oleh: Drs. Tumpal Sihotang Penyediaan sarana dan prasa Sementara para pejabat rana transportasi di kota ini terus pemerintahan dan usahawan ser- diupayakan Pemda Medan rugi dalam dilakukan yang khusus dibentuk untuk itu. Panitia inilah yang melakukan taksiran berapa besarnya jumlah ganti rugi yang harus dibayar. Ganti rugi yang diberikan tergantung pada status tanah, apakah ia berupa hak mi lik, hak guna usaha atau hak pa kai. preman adalah pengangguran (unemployment), ketidakadaan keahlian (not have skill) dan urba nisasi (migration). Akibat dari ke- tiga hal di ataslah preman kemu- dían memunculkan kegiatan-ke- giatannya yang pada umumnya ti- dak pernah menguntungkan ma- syarakat atau negara, sehingga da- lam masa pembangunan ini kelom pok tersebut sering dikategorikan sebagai "masyarakat yang merugi- kan" (loss community). Apakah memang masalah pre- manisme sudah tuntas sehingga dengan Kenyataan para pihak yang terkait di dalam- nya dan juga kita sudah mulai malas membicarakannya ? Inilah sekarang yang menjadi tanda tanya dalam kehidupan kita dan ditambah dengan kebingung- an masyarakat tentang kelanjutan dari pemberantasan preman yang telah dilaksanakan. Akibatnya, para pelajar dan pegawai waktu itu merasa kecewa wutan lalu lintas yang diakibatkan satu dari jenis bus besar tersebut karena pergi bekerja dan pulang sesaknya jumlah mopen tersebut ke rumah masing-masing karena semakin mengganggu dan per- ketiadaan angkutan. Hampir- terhadap saingan diantara perusahaan angkutan ini semakin tajam. Departemen Perhubungan se- tahun 1989 telah menetapkan FAKTOR MENENTUKAN Transportasi mereka sebagian besar menggunakan kenderaan umum yang berupa bus besar, hampir merembet mini bus, beca, taxi, dan kereta api khususnya masih untuk trayek luar kota. Jika dilihat sehari-hari. Un- kategori pengguna jasa angkutan tung saja reaksi mogok dari para masih dijabat Ir. Azwar Anas) umum tersebut, adalah strata bahwa, model angkutan perko- supir tersebut tidak berlanjut, masyarakat sedang sampai sebab pemberlakuan UULAJ taan di Indonesia adalah dengan masyarakat berekonomi lemah, tersebut bus besar (angkutan masal), taxi pelajar/mahasiswa, pegawai serta bijaksana. kenaikan harga-harga, yang tentu akan bisa berakibat luas terhadap jak aspek kehidupan (waktu itu menteri perhubungan dilakukan secara dan kereta api. SAYA ingin menyampaikan keluhan saya terhadap PT Telkom. Seperti diketahui, PT Telkom "Setia motto mempunyai Melayani Anda!" Suatu motto yang bagus sekali. Tetapi akan lebih bagus jika motto ini menjadi kenyataan sehari-hari. Maksudnya para dalam Telkom petugas melaksanakan tugas-tugasnya disesuaikan dengan bunyi motto tersebut. Jika pelaksanaan tugas dan pelayanan sehari-hari terhadap masyarakat, khususnya lang- ganan, tidak sesuai dengan bunyi motto, tentu akan menimbulkan PUNAH Yang menjadi masalah hangat Bahkan, Kadis LLAJR tingkat I Sumut Rusli Bey Siregar SH baru-baru ini menegaskan kem- bali bahwa model angkutan penumpang tidak pada tempat- nya, mangkal di tengah jalan secara antrian menunggu naiknya penumpang, di jalanan suka ngebut yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas umum. Untuk mengoperasikan arma mobil perkotaan seperti di Medan ta dari kalangan atas, umumnya melalui dana APBD maupun pin- jaman dari Pusat seperti antara lain pembangunan terminal ter- diterapkan angkutan bus besar. Sejak akhir 1989 lalu, terjadi akan peremajaan angkutan kota dan da-armada baru yang jumlahnya Pertumbuhan tergolong besar padu Pinang Baris dan terminal Amplas serta pemanfaatan beberapa ruas jalan menjadi ter- minal seperti Jalan Bulan, Jalan Sambu dan banyak lagi ruas jalan kedudukan kota ini yang strategis Namun, peranan pelayanan jasa angkutan umum dalam penduduknya denyut nadi dan derap pem- pertumbuhan pesat perusahaan besar-besaran tersebut ternyata terutama akibat bangunan di Medan, tergolong angkutan perkotaan seperti ber- faktor yang menentukan, baik dirinya perusahaan taxi pakai jika dipandang sebagai penyedia umum yang menjadi tempat argo meter, pembukaan beberapa industri, pendidikan dan pintu lapangan kerja maupun jika gerbangnya dilihat perannya sebagai subjek. Sebagai bukti beberapa tahun lalu saat mulai diberlakukannya Nomor 14 tahun 1992, (pusat pemerintahan, ekonomi, mangkal mopen, terutama pada barat) ujung trayek. BUS BESAR HAMPIR trayek panjang dan tidak perlu lagi melewati terminal Sambu dan penambahan plafond terhadap beberapa trayek dalam kota. Kesempatan pengisian plafond dan pembukaan trayek baru inilah diperkenankan mobil pat para investor menanam UULAJ dan sudah kronis akhir-akhir ini modalnya ditambah pertambahan sebagian besar angkutan penum- penduduknya dari faktor alamiah. pang (mopen) di Medan tidak di Medan adalah pertambahan ar- mada mobil penumpang umum awalnya Karena itulah jalan-jalan raya beroperasi sehari penuh sebagai seperti jamur tumbuh di musim mobil kecil merk Toyota Kijang di kota ini belakangan ini sudah reaksi terhadap undang-undang hujan, dan jenis angkutan bus dan Hijet untuk menggantikan sering macet sebagai salah satu lalu lintas yang baru tersebut. besar tinggal beberapa unit lagi bus besar yang tidak laik darat yang pernah terjadi di antara atau hampir punah, dan kesemra lagi. Dan, pada akhirnya satu per- Oleh Arifin Saleh ta adalah berita-berita pembu- nuhan maupun perampokan yang selalu menghiasi lembaran mass media di Tanah Air. Mereka tidak perduli siapa korban korbannya, baik itu wanita, supir taksi, anak umur, pegawai, pedagang dibawah maupun aparat negara. Seperti pembunuhan yang ter- jadi terhadap seorang dokter gigi di kota Medan ini, yang bela- hangat kangan ini menjadi berita di berbagai mass media. Peristiwa ini hanya sebagian kecil saja dari sepak terjang preman. Kejadian-- kejadian tentang kebrutalan pre- man belakangan ini membuat kita tertanya-tanya, apakah operasi pemberantasan dan pembersihan preman yang telah dilaksanakan berbagai pihak sudah berhasil ? Dan bagaimana pula "follow up-nya". Sepak terjang preman yang se- lalu memperlihatkan kebrutalan yang diaktualisasikannya melalui perbuatan-perbuatan yang meru- gikan masyarakat banyak misal- nya, pencurian, perjudian, peram- pokan, pemerkosaan, pembunuh- an dan berbagai jenis kegiatan lainnya. Salah satu bukti nyata bagi ki- Surat Pembaca tidak mendapat tempat lagi dalam Motto "Setia Melayani nya masalah premanisme yang du- membahana, ini pemberitaan, bahkan nampaknya tidak perlu lagi untuk dibicara Anda" Diharapkan Sesuai jak awal bulan Agustus yang lalu kan. telepon di fungsi dengan baik. Tidak dapat digunakan. Alias mati. Padahal telepon lain di rumah tetangga- berfungsi tetangga sebagaimana biasa. Kami tidak tahu apa sebabnya. Yang lebih mengecewakan, karena kami kami juga dikenakan uang lang- kekecewaan. Suatu hal yang sama sekali tidak diharapkan. Ini saya daripada sewa". Yang sering jadi pemandangan Kami tak tahu apa sebabnya. Kami pun tak tahu, apakah memang ada yang mengganggu sebagaimana digambarkan di atas dikenal pula pelepasan atau pembebasan tanah.. Definisi mengenai pembebasan tanah ini, terdapat dalam pasal 1 sebelum dikeluarkannya Keppres No. 55/1993, dibebankan kepada Presiden RI. Untuk mengurangi beban (wewenang Presiden terse but-lah, maka dikeluarkan Kep- pres No.55/1993. Dengan adanya Keppres ini, ma ka masalah pelepasan (pembebas an) hak tersebut didelegasikan ke pada Kepala Daerah, terutama ke ayat 1 PMDN No. 15/1975, dimana dinyatakan : "Pembebasan tanah ialah melepas kan hubungan hukum yang semu la terdapat antar hak/penguasaan atas tanahnya dengan cara mem pada Bupati/Walikotamadya Ke berikan ganti rugi". pasal 1 Keppres Berdasarkan No.55/1993, dinyatakan kepen- tingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat, dan 20/1961, yang akan ditetapkan dengan suatu Keputusan Presiden. tentunya berdampak untuk masyarakat tingan luas dan KESIMPULAN terbatas pada pemerintah saja. catut. ti rugi itu menurut pasal 18 UUPA harus layak. Ganti rugi yang layak tidak selamanya harus sama de ngan harga umum, karena harga umum biasanya merupakan harga Tetapi sebaliknya tidak berar- ti harga murah. Harga yang layak di sini adalah harga yang memang terlaksana, kadang jalan menekan atau mengintimi nah yang bersangkutan. Penetap dasi masyarakat bersangkutan Dalam hal ini pengadaan tanah, untuk pelaksanaan pem- selain dari bangunan Dari uraian-uraian di atas dapatlah dikatakan bahwa : 1. Pencabutan dan Pembebasan hak milik atas tanah demi ke pentingan umum, terutama un tuk kebutuhan pembangunan tukar menukar atau cara lain yang perumahan bagi masyarakat, se untuk kepentingan an tanah, mau tidak mau harus umum, oleh pemerintah dilang kala dengan sungkan dengan cara jual beli, sepantasnya diberikan kepada ta cara rasional dapat diterima ma agar bersedia melepaskan tanah Dengan adanya hal tersebut disepakati secara sukarela oleh para pihak. Yang sering menjadi kesulitan nya tersebut. yaitu banyak usaha-usaha an ganti rugi tidak hanya semata- mata ditujukan untuk tanahnya saja, akan tetapi juga terhadap segala bangunan serta tanaman yang berharga yang ada di atas Menurut pasal 8 UU No. 20/ syarakat apabila pencabutan itu dilakukan secara adil, yaitu dengan cara memberikan gan ti rugi yang seimbang dengan harga tanah di daerah dimana 2. Dalam mengatasi konflik yang terjadi sehubungan dengan ma nya. PMDN No.2/ tanah tersebut swasta telah menimbulkan ekses-ekses yang selalu mengutamakan kepen- dari PMDN No. 15/1975, demi tingan umum dengan memanfaat kan "pembebasan tanah", dengan memaksakan jumlah ganti rugi oleh masyarakat, dan sudah ter yang kecil, lalu banyak komentar-komentar untuk itu. kian juga dalam 1975, dan telah meluas diketahui berada. sedangkan sekali pemilik menda tanah sama salah pencabutan dan pembe pen- basan tanah ini, maka diper 1961, seseorang yang dicabut haknya dapat mengajukan ban- ding kepada Pengadilan Tinggi sehubungan dengan pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya, jika merasa keberatan terhadap pemberian ganti rugi yang telah ditetapkan. Dalam hubungan ini Pengadilan Tinggi akan memutuskan perkara lukan suatu aturan hukum, un tuk memberikan rasa kepastian Berdasarkan pasal 24 ayat 1 Keputusan Presiden No.55/1993, maka ketentuan PMDN No.15/ 1975 tentang "Ketentuan-keten tuan mengenai Tata Cara Penca dan patokan yang bisa dipe gang oleh masyarakat. Dan ju an ga masyarakat memerlukan pa dalam Agar terlaksananya suatu pen- cabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum harus dipe nuhi beberapa syarat, antara lain : 1. Pencabutan hak hanya dapat di tersebut dalam tingkat pertama butan Tanah", dinyatakan tidak menjadi ringkas, hanya berbentuk tokan yang jelas dan dengan berlaku lagi atau dicabut. pengarahan, instruksi maupun alasan-alasan apa hak mereka Keppres No.55/1993 tentang bisa diminta untuk dilepaskan "Pengadaan Tanah Bagi Pelaksa yang akan dibebaskan tanah ter demi kepentingan umum terse pernyataan sepihak dari pihak dan akhir. lakukan bilamana kepentingan umum benar-benar menghenda kinya. Untuk kepentingan sebut, yang dilakukan oleh Camat but. naan Pembangunan untuk Kepen Umum", bila dikaitkan tingan Agar pelaksanaan ini dapat umum berjalan dengan baik, maka se akan menjadi dasar hukum bagi Salah satu syarat yang terpen ting dalam masalah pencabutan dan Kepala Desa setempat. hak, yaitu harus disertai dengan kepada UU No. 20/1961, maka Tetapi dalam pasal 1 Keppres pembayaran ganti rugi kepada pihak terkena pencabutan terse but, dan ganti rugi ini haruslah efektif dan layak. PEMBEBASAN TANAH No.55/1993, telah dirumuskan bahwa musyawarah yaitu suatu baiknya lebih dahulu diadakan dan budaya sesuatu tindakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Selama ini jika proses atau kegiatan dengan sikap cabutan yang dilakukan secara. tuntas di Indonesia an mengenai bentuk dan besarnya hak terjadi pen sukarelawan antara pihak-pihak, dan untuk memperoleh kesepakat Disamping pencabutan MASIH BERKELIARAN Seminggu yang lalu di salah satu mass media di kota ini ada berita mengenai meningkatnya kuantitas pencurian sepeda motor di kota Medan, kemudian besok- nya muncul lagi berita tentang pembajakan taksi yang dilakukan sekelompok pemuda dan peno- dongan terhadap seorang wanita dalam Sudako yang juga dilaku- kan oleh sekelompok pemuda. Bahkan berita kemarin meng- ungkapkan perlakuan sekelom- pok remaja yang "menggilir" se- orang perempuan. Kejadian di atas dan peristiwa lainnya yang tidak perlu ditulis- kan semua, adalah pertanda bah- wa preman-preman beserta kelom poknya masih berkeliaran dengan bebas. Bahkan kebebasan yang di- miliki preman pada saat ini sudah Adapun tanah-tanah yang di bebaskan dengan mendapat gan- ti rugi menurut PMDN No. 15/ : pertanian. Sementara untuk menutupi untuk setoran kredit angkutan ke bank umum di jalan raya dan menutupi biaya rumah tangga memperebutkan sewa yang ter- supir sudah tentu dituntut target pendapatan harian dari armada, batas, tak segan segan mopen tadi menaikkan/menurunkan dan kalau target tersebut tidak Premanisme, Tuntaskah Sudah ? atau tidak. Tetapi harapan kami, dengan kesabaran dan kerendahan hati semoga keluhan kami men- dapat tanggapan dan perhatian pihak PT Telkom. Dengan demikian akan menjadi kenyataan antara motto dan kenyataan. JUNIE punyai kan Jalan Brigjen Katamso Km 6,9 no. no. 6 DD Lingkungan VIII Medan 00000 cukup besar pula, padahal teleponnya tak dapat Perlu, Pelajaran digunakan. Setelah kami membuat penga- duan, barulah telepon kami ber- fungsi kembali. Sudah bagus. Kami pun gembira. Tetapi sejak tanggal 16 Oktober lalu, "penyakit" itu kambuh kembali. Telepon kami tak lagi berfungsi lagi. Komputer di Sekolah masalah hak-hak dari si pemilik tanah musyawarah. yang tanahnya dibebaskan. Jadi dapatlah dikatakan bahwa unsur mutlak yang harus diperhatikan pelaksanaan pembebasan dalam tanah adalah unsur ganti rugi. Pembebasan tanah seperti diatur oleh PMDN No. 15/1975 adalah suatu pencabutan hak, karena adanya tindakan sepihak pemerintah untuk pembebas bangkrut karena kalah bersaing dalam hal mendapatkan sewa. Dengan pertambahan mini bus (bus-bus kecil) yang secara tidak terkendali itu, tersebutlah istilah: yang diberikan seibarat lahan un- "Jumlah armada sudah lebih tuk banyak SEMUA orang mengetahui, bahwa sekarang zamannya tehnologi canggih. Berbagai te- muan baru untuk kehidupan sehari-hari sudah terbiasa digunakan oleh masyarakat, an- tara lain komputer. Pemda Medan mengeluarkan izin trayek baru pula berupa beberapa line melewati ruas-ruas jalan yang kondisinya masih tidak layak (jalan pemukiman). Dan ada juga trayek-trayek baru tersebut tertim- pa dengan trayek-trayek lama yang sebelumnya sudah diberikan kepada perusahaan lain. Hal inilah yang membuat per- saingan tidak Cantumkan nama dan alamat yang jelas. tanda tangani, dan serahkan fotokopi KTP yang masih berlaku penyerahan hingga kum antara pemegang hak atas tanah yang dikuasainya memberi ganti rugi atas Memang jauh-jauh hari usa- ha-usaha untuk mengatasi prema- nisme sudah banyak dilakukan pi- hak yang berwewenang tadi, teta- pi karena masalah preman adalah masalah yang "dinamis" (dinamic of problem) dalam artian terus berkembang, alangkah baiknyalah apabila usaha tersebut terus ditin- ganti kerugian. Menurut Prof.Dr.A.P.Parlin dungan,SH. dalam bukunya "Pen cabutan dan Pembebasan Tanah Suatu Studi Perbandingan" me nyatakan bahwa ganti kerugian tersebut ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sebagaimana yang ditetapkan dalam PBB, sedangkan bangunan nya berdasarkan taksiran dari ins pala Daerah Tingkat II dengan pe tansi pemerintah daerah (sung- guhpun dalam hal ini NJOP su dah disebutkan juga), demikian pula nilai jual tanaman akan ditaksir oleh pemerintah daerah oleh instansi di bidang pertanian. Manakala dalam ganti rugi ti dak ada kesepakatan, maka dapat rangkat Panitia Pengadaan Tanah, secara tegas tidak ada disebutkan dalam Keppres No.55/ 1993. Dalam Keppres No.55/1993 tersebut, istilah pembebasan tanah tidak lagi dipergunakan, tetapi yang digunakan menjadi Penga- diajukan keberatan kepada Guber daan Tanah dan Pelepasan atau nur Kepala Daerah disertai de hak atas tanah, se ngan sebab-sebab dan alasan kebe melepaskan hubungan hu ratannya. Namun bila dalam hal ini juga tidak terdapat penyele saian, maka Gubernur mengusul kan kepada Menteri Negara Agra ria/Kepala BPN melalui Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keha kiman untuk melakukan Penca butan hak berdasarkan UU No. patkan suatu jualan terebut. Tak dapat dimungkiri, bahwa komputer sekarang sudah diakrabi masyarakat, dan sudah menjadi suatu kebutuhan. Lihat saja di setiap kantor maupun perusahaan komputerisasi. telah melakukan Bahkan setiap kartu identitas, SIM seperti (surat izin mengemudi), dan sebentar lagi KTP (kartu tanda penduduk) juga dikomputerisasi. dengan dasar Lalu di mana-mana orang pun komputer. mendirikan kursus-kursus kom- puter, justru salah satu syarat un- tuk melamar pekerjaan, sang pen- cari kerja sudah harus memenuhi syarat, mampu mempergunakan Mengingat hal ini, apakah tidak sebaiknya masalah komputer ini dimasukkan ke dalam kurikulum pelajaran di sekolah-sekolah ! Baik sekolah negeri maupun swasta. Memang di beberapa sekolah telah ada yang memberikan pela- kepen tidak tidak keuntungan Dalam PMDN No.15/1975 di sebutkan adanya suatu perkata musyawarah", Tak heran, kalau dengan kon- disi angkutan kota sekarang ini pengusaha setiap bulannya harus rela mengeluarkan uang dari kan- sehat tong sekira Rp. 200.000,- bahkan perusahaan angkutan kota, seperti diantara bisa lebih. Itupun sang supir masih mengeluh tak dapat duit dan terpaksa mengendarai kende raan ugal-ugalan memperebutkan sewa. "harus dan praktek, musyawarah itu kembali memuncak, sementara usaha pihak yang berwewenang oleh jajaran Kepolisian dan pihak untuk mengatasinya terasa malah lain di seluruh kota di Indonesia memang telah memberikan sedikit merosot. Suatu solusi yang relevan ketenangan bagi masyarakat dan dan akurat untuk menghadapi hal tidak dipungkiri juga telah men- ini adalah dengan menggunakan ciptakan keamanan dan ketentram usaha pencegahan (preventif). an bagi penduduk. Dengan jalan ini pihak yang berwewenang nantinya akan mam pu meminimalkan preman yang masih berkeliaran atau kalau per- lu memakai kembali tindakan-tin- dakan yang selama ini diperguna kan. perusahaan angkutan sempat mogok sebagai reaksi karena merasa dirugikan oleh kehadiran trayek baru yang menyebabkan penghasilan pemilik trayek lama Sebagai gambaran, bisa kita saksikan habis masuk jam kantor tidak memadai lagi, sebab trayek bahwa rata-rata diantara mopen tersebut berisi 4-6 penumpang, sementara biaya untuk minyak bensin harus mencapai sekira Rp 17.500,-/hari. Begitupun, jumlah armada mobil penumpang umum terus juga bertambah tak terken- dali yang membuat ruas jalan dapat dipenuhi risikonya armada umum di Medan itu akan ditarik dari supir, dipadati oleh armada mopen sebelum hal yang sama dilakukan tersebut. oleh dealer mobil atau bank terhadap pengusaha. Hasil setoran tersebut bisa Medan, sebenarnya masyarakat tentu tidak akan terjun ke dalam- dihitung untung ruginya sebagai berikut, yang direkam dari nya, namun pada umumnya penuturan pengusaha. Setoran mereka belum mengetahui secara persis liku-liku dari sektor usaha harian supir (jenis Kijang ataupun Daihatsu jumbo) sekitar Rp. ini, baik 24.000,/hari tetapi pengoperasian menyangkut biaya setiap bulannya aktif 24 hari. Maka kalau tidak ada aral melin- tang (kena tilang, kerusakan berat, dan lain lain) hasilnya Rp. 576.000,-/bulan. ten Kini, gaung pemberantasan ter sebut sudah semakin hilang dan tanpa disadari, karena melemah- nya serta berkurangnya usaha itu sepak terjang preman kembali ber munculan dalam berbagai versi yang berlainan. Kekompleksan masalah prema nisme memang tidak akan bisa di- jalan keluarnya tanpa terlebih cari dahulu diadakan pengidentifika- sian terhadap penyebabnya. Buk- ti telah mengungkapkan bahwa premanisme adalah masalah yang jaran komputer, tetapi belum merata. Karena belum merupakan pelajaran wajib seperti mata pela- jaran lainnya. 3. Pengeluaran to someliputi kertas yang bisa menguntungkan,u angsuran kredit sekira Rp. lagi pula diperkirakan pengopera- 555.000,- ganti oli Rp. 60.000,- ganti ban Rp. 55.000,- ganti suku sian armada sesuai hari-hari pada kalender. Memang harus diakui cadang Rp. untuk pencaharian 85.000,- pergantian surat-surat (STNK, Speksi, dan lain lain) Rp. 40.000,- Jumlah seluruhnya Rp. 795.000,- Lain lagi praktis terbatas sekali sehingga penyusutan nilai armada setiap tahun yang ditaksir antara 15 "lahan" pengganti adalah pada ini, dan relatif 20%. sektor jasa transportasi waktu panennya pun singkat. Berangkat subuh, sorenya sudah bisa bawa uang ke rumah. SIAPA YANG SALAH? Untuk sampai pada jawaban pertanyaan ini perlu ditengahkan mata rantai yang harus dilewati hingga sebuah mobil baru jadi mobil penumpang umum. Diawali dengan perubahan sifat menjadi mobil penumpang peruntukan umum, maka armada tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari instansi DLLAJR, lalu pen- daftaran untuk mendapatkan registrasinya (pembayaran PKB, SWDLLAJ) di kantor Samsat. Untuk dapat membawa penum- pang dalam suatu trayek tertentu (Bersambung ke hal.10) Padahal setiap murid atau pela- jar setelah tamat dari sekolah, jika mencari pekerjaan harus tahu Halaman 4 komputer. Maka itu jika dari sejak di sekolah, apakah dari tingkat SLTP atau SLTA, sudah ada mata pelajaran komputer, bukankah akan lebih baik bagi para siswa tersebut. Dengan demikian setelah selesai sekolahnya, tidak lagi perlu mengikuti kursus komputer. Lagi pula, kurikulum komputer ini sudah tuntutan zaman. ada gunakan komputer. Jangankan sekolah, sedangkan di berbagai tempat hiburan sudah permainan yang meng- 00000 pendekatan sosial kepada masyarakat yang terke na itu, sehingga terjalin komu nikasi yang akrab diantara para pihak. tak akan ada habis-habisnya dan daklanjuti dan diupayakan sepro- fesional mungkin, hingga pada gi- masih akan terus berkembang se- ban dunia ini. lirannya nanti preman-preman jalan dengan kemajuan perada- yang masih berkeliaran tersebut dapat teratasi paling tidak bisa Pemberantasan premanisme yang belakangan ini dilakukan dikurangi. SURYADARMA NASUTION Jalan Perintis Kemerdekaan Binjai Melihat kondisi usaha jasa transportasi trayek dalam kota di surat-surat, pengurusan spareparts, pengaturan trayek, perangai supir sampai kepada perawatan kenderaan. Akan tetapi lebih tergiur dari angka-angka penghasilan diatas juga, bahwa yang namanya di ibukota, lahan pertanian sebagai alternatif di Sebagai contoh, pemberantas- perjudian saat ini bisa dikata- an kan berhasil akan tetapi pada saat yang akan datang "pasti" kambuh lagi. Sehingga cukup beralasanlah apabila beberapa ahli dan sarja- na menganggap premanisme seba- gai "masalah yang tertinggal", di- mana pengertiannya tersirat bah- wa premanisme tidak akan bisa di berantas sampai ke akar-akarnya. Dan sampai saat inipun belum ditemukan suatu metode atau ca- ra yang ampuh dalam penangan- annya, yang mengakibatkan masa lah itu tetap tertinggal (tersim pan). PENUTUP Usaha-usaha yang dilakukan oleh berbagai pihak akhir-akhir ini sebenarnya sudah tepat dalam rangka mengurangi atau membe- rantas premanisme, tetapi yang mengherankan bagi kita semua adalah, mengapa pada saat-saat usaha itu sudah menunjukkan ke- justru gaungnya berhasilan pun semakin tidak membahana lagi se hingga menimbulkan kesan bah- wa usaha tersebut hanya "semu- sim" dan bersifat "temporeristik" (pada waktu tertentu saja). Apakah pihak yang berwewe- nang untuk itu telah merasa puas terhadap hasil-hasil yang dicapai, tetapi relatif sedikit itu? Seorang filosof Francis pernah mengatakan "suatu masalah atau kejadian bisa dikatakan telah se- lesai apabila masalah tersebut te- kehidupan orang". lah hilang dari Mengacau kepada pendapat itu maka jelaslah sudah, bahwa masalah premanisme belum dapat dikatakan selesai atau tuntas. Untuk itu upaya-upaya yang mengarah pada pencegahan dan pemberantasan preman masih te- tap dibutuhkan dan diaktifkan kembali serta kalau masih me- mungkinkan untuk terus ditingkat kan baik kuantitasnya maupun kualitasnya agar nantinya kehi- dupan bermasyarakat dalam nega ra kita ini terjamin dan terus ter- pelihara. Kam semakin sesak WC *** Po Jakar Me bahwa strateg Urugu APEC donesi dan m bagi e sumbe serta r di pas Hartar karta, Na waspa kelem mamp suasa¹ tajam, Un produ diting runks menja 2003 ASEA nakan Pe pemb memt kin ta daya dengi peru: kema dukui peng "/ kan c diber mem dilak ing Mala D nege cuku ini ti terse ada ( sang perd: yang yang SEI TV-V 1 Hu REY Hul W Salura ANEK Wasta Jaya. W West TAR. Hi WC WO Bi Wastal Kamar BIRO JL. Aal rat kaw SITU! Dodol 5155 Malay Ganti 1. Indu 7124 Sebu tenas 1. 2. " 3. Syara -Min. Dapi Ad.1 Ad.3: Sura Foto lemb MI Nove JUA SA MO SUZ TOY MO MER MER SUZ SUZ SUZ SUZ SUZ TOY TOY TOY TOY TOY ΤΟΥ DAI DAI DAI FOF HOI P JI. IN JI. Tel Se Go De ba ini ERO=22578231 4cm Kamis, 26 C Beb Ra Medan, (Anali Beberapa d demis) penyaki syarakat memb sehatan secara Pendapat in dapat Dinas Ke mut dipimpin ka di gedung dew: Menurut Kac Sumut dr. H. Syari SKM, jumlah pe tahun 1994 menca jiwa terdiri laki-lak perempuan, 5.5 dengan laju pertum duk 2,06 persen. angka kematian sional 54/1000 dangkan angka k nasional 60/1000 Demikian juga hidup rata-rata 63 tahun 1994, mela Pelita-VI tahun p 63,70 tahun. Upaya lain dalam pembang kesehatan di Sur pendistribusian ka masyarakat tidak nyak 200.454 lem melalui Puskesm desa. DEMAM BE Menjawab per sekitar upaya pena pemberantasan E laskan Kadis untw Sumu Medan, (Analisa Sesdalopbang nama Presiden S rahkan bantuan 33 di Karantina ku Rabu (25/10) pag ekor bibit kuda a diserahkan kepad Sumbar dan Acell Tuk Setyodi bibit kuda itu dam diterima Wakil G Sibarani 10 ekor. Malik Ridwan E Wagub Sumbar (8). bantuan Kuda jenis " dari Pr ini menurut (Se dalian dan operas nan) Sesdalopba akan difungsikan untuk persilang= betina lokal. TAD TU MEM Dengan ada antara kuda jant DE Pe Bupati Sir Pematang Sis RI, memperju menghutanka Permohonar Bupati Drs. Dja kepada Tim Ko yang berkunjur Rabu (25/10) di Dikatakan, kan permohona untuk pelestaria rupakan paru-p Utara. lungun, karena Jika Simalu. jumlah 9 sunga ngalir ke bebera mut hulunya ber ini. Seperti sung mengalir ke Tar Ular mengalir Sungai Padang r Tinggi, Bah Be lainnya. Asahan dan I Jika ke bebe but banjir, terja man dari Simal petaka di beber but di atas. Selain itu, sa rah Irigasi (DI): dengan dana ba sar Rp. 175 mily akan tak berfu luas 49.000 hekt Simalungun jika dak mencukupi Lain lagi pe Bolon yang bera Asahan merupal donesia dengan Daerah Aliran S Tewas Pagurawan, (A Ucok (24) p- ngai Buah kera pukul 16.00 WIE tenggelam di Su Asahan. Menurut ke pulkan Analisa, sama temannya. duduk yang sam membawa pinan tang dengan pe Sungai Buah Ke rawan. Setiba di Su perahu mereka batang pinang h mau menyebera angin sangat k ngai beralun, seh reka tak terkend ba miring dan Denen dan U sing menyelama
