Tipe: Koran
Tanggal: 2020-12-09
Halaman: 04
Konten
OPINI 4 Jawa Pos Jawa Pos RABU 9 DESEMBER 2020 Pintu Menuntut Mati Koruptor Bansos JATI DIRI Uji Kualitas Pemilihan di Masa Pandemi bahan sembako dalam paket bansos. Sehingga kualitas dan Persoalannya, rujukan pasal 2 kuantitasnya di bawah standar ayat (2) UU Tipikor adalah pasal yang ditetapkan dan PPK Kemen- sos mengetahui dan menyetujui hal itu (sekalipun dengan pem- harus dibuktikan telah terjadi biaran). Dengan demikian, pasal dalam tindak pidana korupsi ini. 2 ayat (2) UU Tipikor yang meng- ancam penjatuhan pidana mati No 25/PUU-XIV/2016 menyatakan baru bisa diterapkan oleh KPK. Membuktikan adanya kerugian dalam pasal 2 dan pasal 3 UU keuangan negara ini tampaknya Tipikor harus riil atau nyata jum- cukup sulit. Sebab, paket sembako lahnya atau actual loss. Apabila telah dibagikan dan mungkin telah habis dikonsumsi masya- rakat. Namun, kita boleh berharap dalam perkara Mensos ini perlu bisa membuktikan jumlah ke- moga-moga KPK bisa membuk- sangat memungkinkan dibuktikan oleh penyidik dan jaksa KPK. hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Apakah Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang telah ditersang- kakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi paket bantuan TINDAK pidana korupsi dise- pakati dalam Konvensi PBB se- bagai kejahatan luar biasa (extra- ordinary crime). Karena itu, ancaman sanksi hukuman mati ESTA demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 mencapai puncaknya hari ini. Sebanyak 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 37 kota, dan 223 kabupaten akan serentak menggelar proses pemungutan suara. Hanya ada satu kabupaten yang terpaksa tertunda pilkadanya, yakni Boven Digoel, karena masih menunggu penyelesaian sengketa di Bawaslu setempat. Dinamika pilkada 2020 makin bertambah karena pelaksanaannya bersamaan dengan pandemi Covid-19. Berbagai proses yang P 2 ayat (1) UU Tipikor. Ada unsur kerugian keuangan negara yang bagi pelakunya disebut dalam perundang-undangan di negara- negara yang masih menerapkan sanksi pidana mati. Demikian juga di Indonesia. Dalam pasal 2 ayat (2) UU No- mor 31 Tahun 1999 yang diperbarui sosial (bansos) bisa dijatuhi hu- dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), korupsi di tengah penderitaan diatur bahwa: Dalam hal tindak rakyat akibat pandemi Covid-19, pidana korupsi sebagaimana di- maksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana menjaga integritasnya dan ke- luarkan Keppres Nomor 12/2020 terjadi dalam pengadaan paket negara tersebut. Apalagi, Ketua mati dapat dijatuhkan. Dalam penjelasan disebutkan, maksud "keadaan tertentu" ditu- Putusan Mahkamah Konstitusi OIeh PRIJA DJATMIKA *) bahwa kerugian keuangan negara kuman mati? Sekalipun sang menteri diduga sempurna dan selesai (voltooid). Unsur tindak pidana korupsi di- ingin mendakwa atau menuntut lakukan dalam "keadaan tertentu" dengan hukuman mati, KPK harus sebagaimana dikatakan Ronald Dworkin, hukum harus tetap diulas. Pemerintah sudah menge- rugian keuangan negara yang tikan adanya kerugian keuangan pastian hukumnya agar tidak tentang Penetapan Bencana No- sewenang-wenang. Juliari ditersangkakan KPK se- KPK Firli Bahuri pernah meng- KPK perlu menelusuri, apakah ancam pelaku korupsi anggaran Corona 2019 (Covid-19) sebagai kualitas paket sembako yang telah Covid-19 dengan tuntutan hu- sembako ini. nalam Penyebaran Penyakit Virus jukan sebagai pemberatan bagi bagai penerima suap paket bansos, Bencana Nasional. Ada lubang di dibagikan dalam bansos itu isinya pelaku tindak pidana korupsi. Yakni, sebagaimana diatur dalam pasal sini, karena keppres itu menyebut sesuai dengan standar atau spek we apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam Tipikor. Pasal-pasal ini menjerat kategori "bencana nonalam". Pa- kuman mati. Ketua KPK juga mengaku masih yang disepakati antara Kemensos akan menelusuri proses peng- dan pelaksana pengadaan (para adaan paket sembako tersebut keadaan bahaya, sesuai dengan pegawai negeri atau penyelenggara dahal, penjelasan UU Tipikor me- pemberi suap). Apabila fee Rp dan realisasinya. Apabila kerugian 10.000 untuk setiap paket sembako negara ditemukan dalam tindak senilai Rp 300.000 itu diambilkan pidana korupsi tak beradab ini, oleh para pengusaha pemberi jangan ragu untuk menerapkan tindak pidana korupsi, atau pada tersebut paling tinggi adalah pi- keadaan krisis ekonomi dan suap dari mengurangi keuntungan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor ke Juliari dkk. Sejak diundangkan UU Tipikor tahun 1999, belum tidak ada kerugian keuangan pernah ada hukuman mati untuk negara dalam kejahatan ini. Itu pelaku tindak pidana korupsi. Siapa tahu, dengan tuntutan jaksa Namun, bisa lain cerita apabila KPK, pengadilan tipikor menja- tuhkan pidana mati untuk ko- 12a, pasal 12b, dan pasal 11 UU Covid-19 sebagai bencana nasional ILUSTRASE BUDIONO/JAWA POS terjadi saat pilkada di waktu normal harus dibatasi di pilkada masa pandemi. Kampanye tatap muka harus dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes). Kendati dalam praktiknya Bawaslu tetap menemukan ratusan pelang- garan prokes di kampanye calon. Tak dimungkiri, penularan Covid-19 juga terjadi di proses pilkada. Mulai padakomisioner KPU, calon kepala daerah, hingga petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bergantian terjangkit korona. Data akhir November, tercatat 70 calon kepala daerah yang tertular Covid-19, empat di antaranya meninggal dunia. Fenomena itu menunjukkan realitas nyata penularan Covid-19. Dilevel calon saja angkanya sudah mencapai puluhan. Jika prosespelacakan (tracing) tidak berjalan optimal, tidaktertutup kemungkinan angka penularan makin banyak. Namun, akibat lemahnya tracing, bisa jadi lebih banyak yang tidak terdata. Memasuki hari H coblosan, tantangannya makin berat. Data yang disampaikan Bawaslu pada Senin (7/12), ada sekitar 1.420 tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan dalam aspek pelanggaran prokes maupun penularan Covid-19. Faktornya beragam: karena lokasi TPS di tempat tertutup, lokasinya sempit, sulit menjaga jarak, atau berada di zona merah penularan. Disadari atau tidak, situasi tersebut bisa memengaruhi kualitas pilkada. Jika jaminan penegakan prokes tidak berjalan efektif di TPS, ada potensi para pemilih enggan untuk menggunakan hak suaranya. Saat ini tidak ada jaminan bahwa partisipasi pemilih akan seantusias seperti pilkada di waktu normal. Meski begitu, kerawanan pilkada tidak hanya terkait dengan isu pandemi. Kerawanan yang biasa muncul dalam proses pemilihan juga patut diantisipasi penyelenggara pemilu. Misalnya potensi serangan fajar atau pem- berian politik uang menjelang coblosan, pemilih tercatat ganda, pemilih yang tidak terdaftar, atau akurasi kesalahan rekap suara. Semua hal itu akan menentukan seberapa jauh kualitas pilkada di masa pandemi. (*) undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan negara yang menerima hadiah nyebut "bencana alam" atau janji dan atau suap pasif. Ancaman pidana ketiga pasal tertentu" yang lain: negara dalam Maka, bisa digunakan "keadaan waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Indika dana seumur hidup. Pasal-pasal moneter. Sejak Oktober lalu, pe- yang diterimanya, tanpa mengu- itu mudah dibuktikan. merintah telah menyatakan In- rangi spek paket bansos, maka Namun, menjatuhkan hukuman donesia masuk ke kondisi resesi mati bagi para pelaku tindak pida- ekonomi, karena selama dua kuar- na korupsi oleh pejabat publik yang tal berturut-turut pertumbuhan murni suap. Sedangkan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur: Setiap orang yang secara melawan hukum me- lakukan perbuatan memperkaya miskin hati nurani ini tidaklah ekonominya minus. Sampai hari diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat me- rugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur Optimistis Mampu Kendalikan Covid- mudah. Guna menerapkan pasal ini, belum ada pengumuman resmi 2 ayat (2) UU Tipikor, beberapa kita telah keluar dari jurang resesi. fee Rp 10.000 dari setiap paket ruptor kali pertama. Bravo, KPK! unsur tindak pidana harus bisa Dengan demikian, unsur tindak dibuktikan telah dilakukan oleh pidana korupsi yang dilakukan pemberi suap dengan menurun- Mensos dan kawan-kawan secara KPK bisa membuktikan bahwa PRESIDEN Joko Widodo menega bahwa pemerintah sangat optim dalam pengendalian pand Covid-19. Optimisme tersebut did: angka-angka indikator pengenda Covid-19 dan sejumlah indik ekonomi Indonesia yang menunjukkan perbaikan. "Melihat (angka-angka) ini, sangat optimis dalam pengenda sembako itu diambil oleh para *) Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Mensos dalam "keadaan tertentu" kan kualitas dan kuantitas bahan- Pembaca Menulis INFO-INFO Mohon Pengertian Pihak Asuransi Menunggu Solusi dari MNC OH ASURANSI, KENAPA DIKAU TEGA BEGINI, 美… RABU malam, 2 Desember 2020, sekitar pukul 20.00, wifi dan TVkabel di tempat saya mengalami gangguan. Keesokan paginya saya lapor ke pihak MNClewate-mail dan dijanjikan kunjungan perbaikan dalam waktu 2x24 jam. Namun hingga dua hari berlalu, tidak ada teknisi yang datang ke rumah. Internetmemangsudah berfungsi, tapi tidak dengan TVkabel. Tetap no signal. Saran dari pihak MNC agar sayame-restartmodemjuga tidak ada hasil. Lagi-lagi dijanjikan kunjungan perbaikan dalam waktu 2x24 jam, yang kemudian diralat jadi keesokan harinya sebelum pukul 12.00. Namun, tidak ada hasilnya. Pihak MNChanya memberikan informasi bahwa Kirim ide, gagasan, apresiasi, teknisi telah berkunjung dan melakukan perbaikan dari luar. Dan lagi-lagi mereka menjanjikan perbaikan dalam 2 x 24 jam. Hingga kemarin, sudah 2 x 24 jam yang ketiga berlalu tanpa solusi. Mau sampai kapan MNC? Sinyal wifi-mu juga sering terganggu. Bisa drop di saat penting, yaitu saat dipakai kerja yang antara lain untuk bayar berlangganan MNC. SURV ANAK perempuan saya me- ninggal pada 1 Mei 2020. Se- belum meninggal, dia bekerja sebagai ojek online menggu- nakan motor kredit (leasing) dari PT FIF group - Asuransi Astra Sidoarjo dengan nomor dokumen 8470020-S010111. Pihak leasing secara sepihak menentukan bahwa 30 Juli makam yang mahal, selamatan, dibank, jika debitor meninggal, adalah batas waktu penyerahan hingga kontrak rumah. Semen- akta-akta untuk klaim asuransi. Termasuk akta kematian dari tersentuh bantuan sosial. nurani pimpinan Astra Asuransi pengadilan yang kabarnya Akhirnya hanya surat kematian untukterkabulnya permohonan harus mengeluarkan biaya. Seperti kita ketahui, akibat pandemi Covid-19, kantor- kantor pelayanan publik tutup berbulan-bulan. Dana, tenaga, dipertimbangkan lagi. Selain dan waktu saya juga terkuras fungsi bisnis, jasa asuransijuga untuk urusan ambulans, tanah punya fungsi sosial. Seperti etika Ekonomi Dip Bakal Pulih p OPINI Panjang tulisan naskah opini sekitar 800 kata. Kirim.ke: opini_jp@jawapos.co.id. Sertakan riwayat hidup singkat, nomor rekening, NPWP, salinan KTP, foto, dan nomor telepon. BERDASAR riset yang dilaku Agustus-September terhadap tersebar di seluruh Indonesia, ILUSTRASI: WAHYU KOKKANG/JAWA POS bahwa pendapatan mereka be Namun di sisi lain, 35,3 persen pengeluaran mereka justru me Menariknya, kalau di awal-a tabungan masyarakat cenderu cadangan menghadapi ketidal pandemi, kini mereka mengak investasi mereka menurun. An PEMBACA MENULIS maka hangus kewajibannya. Besar harapan saya pada hati tara itu, saya sama sekali tidak hingga keluhan-keluhan layanan publik melalui e-mail: pm@jawapos.co.id. Sertakan salinan KTP, alamat lengkap, dan nomor telepon. dari dokter rumah sakit yang ini. Agar almarhumah bisa dikirim ke pihak asuransi pusat. Klaim pun ditolak. Saya mohon keputusan itu tenang di alam baka. Naskah-naskah yang sudah lima hari di redaksi dan tidak termuat otomatis dianggap kembali ke pengirim. (*) masing-masing 48,6 persen da "Hal ini mengindikasikan bah pandemi di akhir 2020 ini sema masyarakat," ujar Managing Pa. Meski pendapatan masyaraka penurunan, menariknya rasa o terhadap pemulihan ekonomi responden, 47,2 persen menya Covid-19 berakhir pada akhir 2 mengatakan bahwa kondisi keu kembali normal pada akhir 202 PENI CANDRA RINI, Donorejo Selatan, Simokerto, Surabaya, LANA SUTANDI, Mulyorejo, Surabaya, nomor telepon 08155217xxx 080831667xxx HOAX ATAU BUKAN Muhib polisi pintar fitnah sama membolak-balikan fakta iya bund TIDAN ADA RAKU TUMAN YANG ADAPOLR MONEMAKI Salah Foto Imbas Bentrokan s MEMBUNU LAEKAR PENGAAL H BIKIN BERITA YANG NGGAK MUTU GINİ, ANAK-ANAK JUGA BISA BRUR! POLRI FITNAH PENGAWAL IB-HRS Baku tembak polisi dengan pengawal Riziea. 6 orang tewas. Polisi dengan Laskar FPI PEMBUAT hoaxmemanfaatkan yang terjadi setelah bentrokan antara anggota Polri dan anggota FPI (bit.do/SoalBakuTembak). Tiga gambar dalam unggahan restabes Surabaya. itu merupakan capture status WhatsApp. Terdiri atas dua foto ada lima jenazah di ruang mayat itu di bit.do/ResidivisMei2020. Sementara itu, foto mobil yang yang ditembak mati oleh Pol- kacanya berlubang adalah milik Ketua PA 212 Slamet Maarif yang Kelimanya pernah beraksi di dirusak pada Minggu dini hari Vila Bukit Regency 1 Pakuwon (6/12). Saat itu, mobil Slamet itu. Mereka adalah perampok peristiwa bentrokan antara aparat kepolisian dan laskar Front Pem- bela Islam (FPI) pada Senin dini hari (7/12) untukmembuat gaduh. Mereka menyebar kolase foto sejumlah jenazah dan mobil yang jenazah di sebuah kamar mayat City dengan membawa kabur terparkir di garasi tidak jauh rusak. Narasinya menyebutkan dankolase foto wajah korban me- perhiasan senilai Rp 2 miliar. dari rumahnya di Kecamatan bahwa tidak ada baku tembak. ninggal. Foto lainnyaberupakondisi Yang ada, polisi menembaki rom- bongan pengawal Rizieq Syihab. bang pada bagian kaca depan. "Polisi pintar fitnah sama mem- bolak-balikan fakta iya bund," begitu keterangan akun Facebook dengan bentrokan polisi dengan Pasuruan yang dilumpuhkan babkan pukulan dengan meng- Muhib pada Senin, 7 Desember 2020. Dalam posting-anitu, akun jenazah yang di-posting akun Muhib mengunggah sembilan gambar. Seolah-olah semua gambar itu berkaitan dengan apa Kamea Anda dapat melihatnya di bit. Cimanggis, Kota Depok. Kapolsek Cimanggis AKP Agus Selanjutnya, foto dua jenazah Khaeron mengatakan, perusakan tersebut terjadi pukul 02.49 WIB. adalah residivis curanmor asal Lubang itu, menurut Agus, dise- kendaraan yangrusak dan berlu- do/PerampokMei2014. KONTRADIKTIF: Meski pendapatar masyarakat terhadap pemulihan e- FAKTA Saat ditelusuri, foto-foto jenazah dalam unggahan akun Muhib di rumah sakit itu tidak berkaitan Foto-foto jenazah dan mobil rusak yang diunggah akun Facebook Muhib tidak berkaitan anggota FPI. Misalnya, foto empat Satgas Jogoboyo Unit Jatanras gunakan besiuntukmemecahkan Ditreskrimum Polda Jatim pada kaca sehingga terlihat runcing. dengan bentrokan antara anggota FPI dan polisi. Muhib ternyata pernah diunggah Mei 2020. Keduanya berinisial portal berita daerah.sindonews. com pada 2 Mei 2014. Sebenarnya baca berita dari tribunnews.com Anda dapat membaca ulasan dari idntimes.com itu di bit.do/ DirusakMinggu. (zam/c7/fat) ZA dan MIR. Anda dapat mem- TL ILUSTRASE: WAHYU KOKKANG/JAWA POS Fedrik Fernando Tarigan, Guslan Gumilang, Haritsah Al Mudatsir, Hendra Eka, Imam Husein, Miftahulhayat, Nur Frizal K., Puguh Sujiatmiko Jawa Pos Iklan: Dyah Shianti, Rensi Dewi Bulan, David Arya, Retno Palupi, Yuni Tan, Andreswari, Idah Saidah, Leanda Masius, Prasetyo Edho, Ratih Koriah, Rizna Mifta, Vicky Ferandhika Sirkulasi: Mochammad Sholeh, Suryo Eko Prasetyo HRD: Siti Handayani Jawa Pos Metropolitan General Manager: Suprianto Kepala Kompartemen: Susilo Direktur: Andreas Didi, Eddy Nugroho Redaktur: Jawa Pos Radar Direktur Utama: Leak Kustiyo Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab: Ibnu Yunianto Wakil Pemimpin Redaksi: Suprianto Reporter: Adinda Wahyu Azmarani, Agfi Sagittian, Agus Dwi Prasetyo, Arif Adi Wijaya, Ariski Prasetyo Hadi, Bagus Putra Pamungkas, Bayu Putra, Dinda Juwita, Edi Susilo, Eko Hendri Saiful, Fahmi Samastuti, Farid Satya Maulana, Ferlynda Putri Sofyandari, Firma Zuhdi Alfauzi, Folly Akbar, Wakil Direktur: Marsudi Nurwahid P., Baehaqi Radar Malang: Kurniawan Muhammad Radar Kediri: Tauhid Wijaya Radar Tulungagung: Wahyudi Novianto Radar Madiun: Aris Sudanang Radar Bojonegoro: Zahidin H. Muntaha Radar Mojokerto: M. Nur Kholis Radar Bromo: Sholihuddin Radar Jember: Choliq Baya Radar Banyuwangi: Samsudin Adlawi Radar Madura: Abdul Aziz Radar Solo: Marsudi Nurwahid P. Radar Semarang: Baehaqi Radar Kudus: Baehaqi Radar Jogja: Eri Suhariyadi Radar Bali: Justin M. Herman Radar Jombang: M. Nur Kholis Senior Editor: Rohman Budijanto Kepala Kompartemen: Agung Kurniawan, Anggit Satriyo Nugroho, Baskoro Yudho, Galih Adi Prasetyo, Glandy Burnama, Hasti Edi Sudrajat, l'ied Fathoni P. Nanda, Tatang Mahardika Koordinator Redaksi Jakarta: Tri Mujoko Bayuaji Editor Bahasa: Achmad Santoso, Aisha Aulia Rahma, Ernawati, Hapidhoturropiah, Irwan Herdyanto, Jayendra Anita Widhiarta, Oktavia Dwi Puteri Santoso, Yogi Sutopo Arief Indra Dwisetyadi Asisten Redaktur: Yudha Peta Ogara Sekretaris Redaksi: Dava Novianti 4cm Pracetak: M. Tova Maulana Irfan Desain Grafis dan Tata Artistik: Bagus Hariadi, Budiono, Herlambang Bintang, Imas Ayu, Rizky Agung. Wahyu Kokkang Rahmat Rifadin, Ilham Dwi Ridlo Wancoko, Khafidul Ulum, M. Apridio Kurnia Ananta, M. Hilmi Setiawan, M. Salsabil A'dn, Maya Apriliani Eko Susanti, Narendra Prasetya, Nuris Andi Prasetyo, Nurul Komariah, Restu Destiamardianti, Septian Nur Hadi, Septinda Ayu Pramitasari, Shabrina Paramacitra, Siti Aisyah, Taufiqurrahman, Thoriq Solikhul Karim, Umar Wirahadi, Zalzilatul Hikmia Penerbit: PT Jawa Pos Koran Direktur Utama: Leak Kustiyo Direktur: Eddy Nugroho Wakil Direktur Bidang HRD: Rudy Harahap Wakil Direktur Bidang Keuangan: Desy Andriani Redaktur: Al Mahrus, Andrianto Wahyudiono, Andri Teguh Pryantoro, Anton Hadiyanto, Any Rufaidah, Ariyanti Kurnia Rakhmana, Dani Nur Subagiyo, Dwi Shintia Irianti, Eko Priyono, Firzan Syahroni, M. Sholahuddin, Naufal w. Asmoro, Nora Adriani Sampurna Putri, Nur Aini Roosilawati, Sidig Prasetyo Asisten Redaktur: Aris Imam Masyhudi, Candra Kunia, Diar Candra Tristiawan, Indria Pramuhapsari, Juneka Subaihul Mufid Angger Bondan, Beky Subechi, Dipta Wahyu Pratomo, Tim Liputan Iklan Kepala Kompartemen: Maharani Wanodya Anugerah Primarissa, Mahesa Indra Asisten Redaktur: Agus Wirawan, Koko Kurniawan, Xaveria Rahmani Utami Reporter: Ari Setiyaningrum, Nadia Hanum, Ratih Paramitha Fotografer: Andriansyah Poetra, Sugeng Deas JawaPos.com Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab: Dhimas Ginanjar Satria Perdana Percetakan: PT Temprina Media Grafika Alamat Percetakan: Jalan Sumengko Km 30-31, Wringinanom, Gresik Telepon Redaksi: 031-8202240, Fax: 031-8285555 Telepon Iklan: 031-8202254, Fax: 031-8294573, E-Mail: iklan@jawapos.co.ld Telepon Pemasaran: 031-8202000, Fax: 031-8250009 Perwakilan Jakarta: Gedung Graha Pena, JI Kebayoran Lama 12, Jakarta Selatan Telepon: 021-53699500, Fax: 021-5349207 Homepage: http//digital.jawapos.co.id E-Mail: editor@jawapos.co.id Harga Langganan: Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Rp 120.000 Jakarta: Rp 110.000 Luar Pulau: Tambah ongkos kirim Konsultan Hukum PT Jawa Pos Koran: Sunarno Edy Wibowo Ombudsman: Rohman Budijanto, Bambang Janu Isnoto Fotografer: M. All (koordinator Jakarta), Dite Surendra (koordinator Surabaya), Ahmad Khusaini, Jawa Pos Group Newsroom General Manager: Bambang Janu Isnoto Alamat Redaksi: Graha Pena Lt 4 JI A. Yani 88, Surabaya, 60234 Wartawan Jawa Pos dilarang menerima uang maupun barang dari sumber berita Wartawan Jawa Pos dibekali dengan kartu pers yang selalu dikenakan selama bertugas. Semua artikel dalam rubrik Komunikasi Bisnis/Politik/Pemerintahan/Pendidikan adalah pariwara. Semua artikel yang ditulis oleh Tim Liputan Iklan adalah pariwara.
