Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Media Indonesia
Tipe: Koran
Tanggal: 1991-06-12
Halaman: 06

Konten


MEDI OPINI RABU, 12 JUNI 1991 Pen. Das/Pen. Redaksi Des H. Truk Toul Syah Redaktur Ekseksi! Ian Soetrtino, Heral Pathony Redakal Ane Daud, La Ta, WTM L Tibing Duka & Den Bosco Selamm, NV Bravo, Den H Tin Manivannah Luba Sahrman, Sides Sudyate DS, Andrius Pan Praginanta, Sald La Salt Firma Madhong, Benedkus Harman, Moment Sembering Rina Hendre uts, Che Frank Had, Edd En PS Ara Whawa, Agustanda Staf Redakal Kindern Suban S. Catty Koespradona, Ece MA Fagkap Tibyando Monstel, Yan Traman, Asmat Sar Robes D Sang Numan Charlags Jusuf Suren, Hard Tt Nurvants, Sugeng SP. Reino Indarti Dharmaya, Iradall Ful, T.Taqdad, Ustande A Andeslo, Oustes Mushr, Windora AT, Bambang Agus Ulm SEW Dabona, Marjanu Duty, A Rayd Muhammad Abdal Rachman, Ilend Zulkarnaen Ivan Ubat Pangrs, Edvin Tirol Wid Ad Hatson, Solaimas Baart, Pirindungan Pardede Selamat Saragh, Calam Raja Gek Cuk, Patna Bad Utam, Ria Se Evan Willy Pumana, Sarvoo, Agathes Llengs, Rowery C Shembing Henry Supard Samarre, Ian Santoso Sekretaria adaka Mohd gram Eserdlaster Artistik: Eddy Robed Karspenden Luar Negert: M.J. Sclatara tand, has A Hadar Berlin, And asal Takyed. Naim Khaath Ofebourne Pemimpla Perusahaan: Intary Labur Koordinater Pemana: Roby Lahar Masajer Sirkalast: Zain Bagian Talan: Joseph Sommage Alamat Redaksi/Tata Usaha/Sirkulas A Gondanglia Lama Na. 45, Jakarta 10050 Torpen 327152, 33715A, 4214581 (Hunting) Fax 0211 324501; Tel: 45431 CA Perwak Bastag Bop Pha, Jalan ng Na. 8. Bedung 1401111 Telepon: 440653, 51987. Fax: (022) 440643. Bandar Lampung Jabm A Yad No. 7, Bandar Lampong 1951 10. Telepon: 52884, 536-48, 54321. Fax: (022) 6342. Togyakarta Jalis 1 Sinea Nu. 150. Yogyakarta (551511. Telepon: (2044, 5961. Fax: 1774) 60008. Medan: Jalan Sorprapla Na. 4. Medan 201511 Telepon: 511060, 512006 Fax: 0651-445, Padang Jalan Imam Bonjol 53, Tripun: 33300 Padang, Sumatera Barst Handa Aceh: Jalın Truku Byak. Ateľ No. 09 BCD Banda Aceh, Telepon: 22383, 21557. Far: 165|| 22383. Banjarmasta: Jalan Brigöör Jenderal Katamo No. 45 Bagarmasin, Kalimantan Selatan, Triepers: 2017. Fax: 051 |) 347), Manada: Jalan Sam Ratulangi No. 290, Wanna Manado, Sulawed Utan. Telp: 00005, 60095, Fax: 0671) 63363, Palembang: Jalan Merdeka No.1. Palembang, Sumatera Selatan, Telepat: 315477, Fax: (9711) 312213. Surabaya: Jahn Pasar Bestr Welan No. 30/7, Surabaya, Jawa Timu Despasan Jalan Raya Sana No 110, Denpasar. Bah Frambit PT Citra Medo Nusa Parvamu SIUPP: SMEXPEN 031/SK/MEXTEN/SIUPP/7/1980, 11 Fear 1966 Percetakan: Sear Agape Fress, Jakarta - ISSV: 0215-4905 Hargs Langpeat Rp 9.000,- per bulan dilim kita. ar kita lambah ongkos kirim Rebesing Bank Bank Bemi Daya Cabang Cind-Jakarta Na AC 000010-622 SURAT ANDA T 509 Melebihi Kapasitas pada Dry. WP. Drs. 55. Ir. PRN. Des. SA. JM. Saneat dayanakan di saat kepemimpin Sangal seit in sy melihat Bar Konter an Rp. RL (bara menjabar 2 balami haid in 758 C ampa melebihi tapiter, banyak ampte sendiri kaki suru PATE druka Perla diketahui bahwa penisbatabat yang kami sebat atas Jug Irlah merambil contoh-contok barang (sam piri dan sejumlah perusahaan di Bandung dan Jakarta dalam jumlah yang banyak. Hal ini membahayakan penumpang dan pengemad sendiri sebagai penangang jewab ata Arinlamatan penumpang Saya kira pengemadi pan tidak menginginkan terjadinya decelaktion. Oleh bahaya menyarankan kepada Matasya 509 Juratan Cillitan Lebak Bulas penumpang jangan meichik kapa para penumpang Jangan memaksa "Pondok Daerak kan diri Demi menjaga keselamatan kite se des rata aman dan nyaman dalam Sebab pkali terjadi kesalah pahaman di antara penumpang, sehinees meni kan Arribatan, akibat berdesa-desakan P. Melad Rr 622 05 Jati Warna Bekal Ingin Alamat Penulis "Permata Hijau" Butuh Kendaraan Umum Saya ingin mengesahal alamat Sdri. Katari na Pani, penulis artikel "Pendidikan Komer Kelompok-kelompok perumahan elite & Javasi dan Humaniors" pada harian Media In tak asing lagi didengar oleh donesia pada terbitan tanggal 5-6 Jan 1991 antaranya adalah perumahan pe Saya adalah dari salah satu organisa ti pencinta di Bandung yang lebih banyak tentang masalah konservasi ling- Jangan dari saudari Katarina Untuk mepercepat dan i MI s serialas perangka ya. Terima kasih banyak sebelas yang terletak di Jakarta Sela perumahan daerah kawasan dan Permata Höra vesen elite "Pondok Indah" be- lam dangan, tetapi namanya begitu cepat dikenal oleh manyarakat aus. Darah oleh kendara Bus BAS (LB Balas-KL Deres) dan Bas 8.79 (Blok M. PS. Jomari Sedangkan daerah "Permata H" nya jauh lebih lama dikenal manyarakat sampai saat ini belum dilafal Aredoraan a Deni Arbatahas manyarakat daerah terse hat, saya mohon rear pihak Dr. Perkabung an deput argera ediakan kendaraan mam secepatnya, terutama kendaraan yang melewati darrak Warna Bath, Mesjid An- Nar, Keb-Nanan Jakarta Selaton Suryanti RTL Naman Kenyataannya kami tidak berhasil ikur das barang-barang tersebut alasannya di berikan anak Iba Ka BPEN. Dan kami tidak ilar karena kami hanya meneilani prosedar tidak memberikan imbalan). JL. H. Dand No. KP. Bara, Salah Selaton Keb-Jeral-Jal-Bar 11560 BPEN Dep Perdagangan Pilih Kasih vans pimpinan dari sebuah pras yang bergerak di bidang ekspor pakaian jadi Indonesie. Beberape Sala Kami undangan BPEN Depdar antal mengikat "Partner of ProgresBerin ang 1991. Dalam tersebut di etiap particion alan mendapatka Juni kami sampaikan karena kami telah beralane dikecewalan dan tentune pejabat pejabat seperti tersebut di atas tidak ayol (tidak mendatangi jelas menghambat policy pemerintah. Mala dengan semalam medarkan diri antal lat seben participant enahan di Lado BPEN R. Gach Mai Nie dolaskan bahwa peserta pune ran yang Sperkenankan ini, naman pada kenyataan banya ng berhasd at adalah re sebelumnya telah pernah 3 Tentunya dengan memberikan imbalan ke Bagaimana hal ini bisa dibiarkan sementara negara-negara yang lain telah maju ke depan memikirian design design dan warna terbaru sementara kita tetap sengarlam dalam permainan-permainan yang mengotori pemba Nama dan alamat pada Redaksi mudahkan redak- balasan Regple Herlambang J. LMU Nartanie Bandung 40183 Catatan Redakc Kami teruskan kepada yang bersangkutor. Siapa Butuh Ginjal dan atau Mata Saya Bakan saya tidak menyadari kurnis a sta ingin mengkomersian organ tubuh wys. Tapi Auris bawali dengan prinsip saya yang mana Aldap saya sa antal kehidupan istri dan anak saya. Melu sehatuna mali terkimpa lealdas destun peu le sadaran ya relalan ginjal dan atau mata stre demi Lrataho masa depan anal se atakan hilan karena kr tasandan semata, namun sekali lagi denil ken rumah tanzes jaya oda yang por Seba al cateten, saya dari Anak Yatim di Temanggung Jawa Tengah, KTP ter allir Rogo Jembangan kel: Lamper Tengah, Tinar. Golongan darah a 0. Sementara ini anchens J Cipinang Mara No 12 Rr 02 R 15 Jatinegara, Jakarta Timur, Atas posturat ini saya haturkan ter Surat Pembaca harus dilampiri fotokopi KTP atau identitas lainnya Salam heat Bu Syaffadien di Bintoro Kr bayoran Lama, dak bisa teratasi masalah iba. Syakarlak Hartono Supriyadi Jl Cipinang Mears No 11 Ri 02 R 15 Jatinegara Jakarta Timar MEDIA INDONESIA SIUPP, Sebuah Sebuah ini di DPR diadakan nya secara utuh. Jika memang pertemuan antara wakil dirasa perlu, dialog hari ini di- sesi lagi. Pembangunan di Indonesia su- dah mencapai tahap di mana bangsa Indonesia khususnya para pemimpinnya – harus ber- ani memiliki dan mengutarakan sikap yang jujur tidak dikatakan tidak, ya dikatakan ya. I DPR dengan 12 pemimpin re- daksi media cetak kenamaan Se- buah pertemuan yang kiranya, mengandung makna tersendiri dalam sejarah pers nasional seiak Orde Baru Kita gembira sekali mendengar nama-nama seperti Jakob Oeta ma (Kompas), Gunawan Moha mad (Tempo), dan Aristides Ka topo (Suara Pembaruan) turut diundang dan yang bersangkut an, sudah menyatakan keinginan nya untuk hadir. Bahkan, Guna wan Mohamad, kabarnya, sudah tidak sabar lagi menantikan hari hari yang sudah lama dirutzau ita. Kita jugs gembira bahwa pe- mingin redaksi koran peroleh Laren Media Indonesia, siapa ron tabo, termasuk koran yang sejak awal secara konsisten mempermasalahkan SIUPP Apa yang akan terjadi dalam dialog DPR-pers ini? Jangan kita lupa bahwa per- temuan DPR-pers dilatarbelaka ngi oleb polemik- entah untu yang keberapa kalinya – enai keberadaan SIUPP. Kali ini "bola" justru ditendang lebih dulu oleh pimpinan DPR. Namun, pemerintah lewat Menteri Penerangan Harmoko tetap menegaskan bahwa pers ti dak usah risau terhadap SIUPP. SIUPP, kata Harwmoko, justru pranata untuk melakukan kebe- basan pers, la mempunyai lan dasan yuridis yang kuat, yakni UU No 21 tahus 1982. Menurut pimpinan DPR. arahkan pada tujuan yang serual Dan, pembuktian itu, tentu sa dengan hakikat SIUPP tersebut. ja, harus dilakukan oleh peradil yaitu mewujudkan kehidupan Press-breidel an terbuka sesuai dengan aturan pers yang dari segi idil beriwa Tetapi, pemerintah selalu permainan yang ditetapkan de tan Pasal 24 UUD 1945 dan dari mengemukakan tidak pernah melam KUHAP. Bokan lewat saatu sesi manajemen berdasarkan Pa lakukan press-breidel. Yana di conference yang hanya dihadiri sal 33 UUD 1945 lakukan pembatalan oleh beberapa manusia Inilah pertanyaan pertama yang harus diawab oleh ke-12 mempered yang berdialos dengan SIUPP yang telah diberikan oleh yang merasa dirinya punya we an mengenal SIUPP diatur dalam Perhatikanlah di mana ketents- DPR ini. pemerintah wenang UU No 21 tahun 1962 dan han Jadi, pemerintah menggunakan Peradilan lewat suatu confe- dingkan dengan penempatan ke- logika sbb karena setiap pener- rence (pejabat Derpen dan Detentuan STT dalam UUD No 11 hitan pers diwajibkan memiliki wan Peri), jelas, bertolak tahun 1966 SIUPP dan SIUPP itu diberikan belakang dengan aras hukum. oleh Departemen Penerangan, Pembatalan SIUPP selalu meng- Ketentuan mengenal STUPP dalam UU No 21 tahun 1982 di- maka Departemen Penerangan andung konsekuensi has-poli- atur pada Bab V mengenal Per- mempunyai wewenang untuk tik, ekonomi maupun sosial usain Pers. Sebaliknya, dalam sewaktu-waktu menarik kembali Seorang majikan yang memecat UU No 11 tahun 1966, Letentuan SIUPP tadi. Dan ini namanya satu karyawannya saja tanpa da SIT berada di Bab IX mengenai bukan press-breidel! ar kuat bisa diseret ke mein hi Peraturan Peraliban, Apa makna jau; apalagi tindakan yang mem- perbedaan ini? bawa konsekuensi mengingarnya sekian puluh karyawan! SIUPP Yang kita harapkan, para pe inpin redaksi media cetak itu berani mengeluarkan pendapat nya secara jujur. Pimpinan DPR juga harus memberikan jami pemimpin media tidak usah takut bicara soal yang satu ini Kalau memang dirasakan per- lu, boleh saja DPR memberlaku kan ketentuin off the record tokoh-tokoh per tadi dengan terpaksa memperlihatkan sikap bunglon atau sekadar memben laporan ABS Waktu juga perlu dislokasikan dengan cukup Jangan seperti da lam suatu raker atau manas ve- ospel di mana secara se- pia atau tidak, pembicara dib- unya sehingga ia tidak bisa mengeluarkan pandangan Yang selama ini, xungguh, Ini berarti, barang siapa yang membuat kita heran ialah per- tidak melaksanakan ketentuan men yataan Menteri Penerangan Pasal 4 UU No 21 tahun 1982, bahwa lembags SIUPP justru diapakah ia perorangan atau badan buat atas kehendak pers sendiri. hukum (termasuk pemerintah Dan Peraturan Mengen No.01/ sendiri), ia bisa digugat di peng mengenal d Pre Mengen 1984 SIUPP juga dibuat dengan perse- tajuan kalangan pers sendiri. Harmoko kemudian menunjuk pemberangusan terhadap pers se raya mengingatkan Pasal 4 UU Pokok Pers yang tidak membe narkan pemberangusan dan sen sor terhadap pern (baca "SH", 29-11-1979) Anarki? Tidak. Republik Indo nesia adalah Negara Hukum. Ba rang siapa yang coba-coba men permainkan hukum, misalnya le Bahwa sesungguhnya SIUPP wat penerbitan pers meng semula hanya dimaksudkan seba- ketenteraman dan keamanan menghina pemerintah, pranata pembinaan aspek mum, inistrasi dari pe- menyebar-luaskan gambar atas Yang pen- Adilah pendapat kami sendiri nerbitan pers, la sama sekali ti taliana bahwa SIUPP memang diperlo- dak menyangkut ainek redaksio mempertanggungjawabkan per Kebebasan pers Sockandi, Wakil Ketua MPR DPR pada intinya menekankan apy Leberadaan SIUPP Stina Kalau memang dirasa bahwa pers bisa mencari dan memberlakukan ketentuan Hakikat kebebasan pers adalah kan perlu, boleh saja DPR mendapatkan sumber beritanya off the record. secara bebas serta mengemuka ting, jangan sampai tokoh- Kita menentang kembali, lembaga terse but dipandang dapat mengh hukum yang kita miliki apa sa Imbatan itu, kontan, memper oleh sambutan jaran pers yang ada kaitannya dengan ke ferpaksa memperlihatkan pentingan umum tanpa ada masa sikap bunglon atau seka takut dalam bentuk apa pun. memberi laporan dar ABS. bat kebebasan pers di Indonesia saasil tulisannya secara bebas tokoh pers tadi dengan kan dalam penerbitan pers kita nal. Sebaliknya, SIT menyangkut buatannya di muka peradilan dewasa ini. Pembicaraan soal permasalahan politis, karena SIUPP selama ini bukan melangsung berkaitan dengan soal sudah cukup lengkap, sal kita peralihan man jalankan secara konsisten nyangkut Leberadaan lembaga "masa peralihan Tetapi, proses peradilan selalu tsb dalam UU No 21 tahun 1992, antara zaman Orla ke zaman Or- memakan waktu lama; sedang e melainkan peraturan pelaksa- SIUPP, misalnya, memberi ja fek dari pemberitaan selalu bersi naannya, yaitu Peraturan Men minan bahwa karyawan pers se- fat isast, kata mereka yang Sudah waktunya bagi kita se pen No 01 Per Mengen/1984 Peraturan tsh dirasakan berto- dikitnya menguasal 20% dari se- membela mati-matian SIUPP dan kalian untuk tidak berkelit meng- lak belakang dengan isi dan se- lurah saham perusahaan pener. pers-breidel. Argumentasi ini ti enai peristilahan Kita sebetul- mangat UU No 21 tahun 1984. bitan pers SIUPP ya harus malu terhadap dunis Kalau kita hendak mengetahui soal permodalan internasional karena seringnya tindakan yang kita lakukan berla- engatur dak keliru. Solusi yang kita tawarkan: se- persis au fungsi dan peranan langsungan penerbitan pers demi gera bekukan penerbitan pers SIUPP, kita harus menganalisis ketenteraman karyawan dan yang dinilai melanggar peraturan wartawan. wanan dengan ucapan. Eufemis, penahaluan istilah, sunem me- rusak tata-bahasa Indonesia! nya dari awal, yaitu dari kelahir, an UU No 21 tahun 1982. mencapai mufaka kan perundangan dan kemudian sert alog dimaksudkan untuk memperoleh masukan mengenai Akan tetapi, dalam Peraturan pemimpin redaksinya ke peng Mengapa UU No 11 tahun Merpen No 01 Menpen/1994 adilan. Kelangsungan penerbitan permasalahan SIUPP din ka Setuju Kami jepenuhnya se- Siapa pun tahu apa konse- 1966 tentang Ketentuan tiba-tiba muncul kasal yang pers yang bersangkutan sepenuh- langan pers. Setelah itu, DPR a weweng kepada nya tergantung keputusan peng- kan mengambil sikap mengenali bahwa kep kebebasan kuensi pembatalan SIUPP e-ketentuan Pokok Pers ketika itu memberi per liberal sekali-sekali tidak buah penerbitas pers: pers ybs. perlu diubah?. Salah satu pertim Mempen untuk membatalkan adilan. Kita juga usul beri vonis boleh mendapat tempat di bumi Hari itu juga tidak diperkenan-bangan pokoknya, sebagaimana STUPP. Dari sekian banyak alas seberat-beratnya terhadap pe- Indonesia. Sebagai konsekuensi- kan melakukan segala aktivitas yang dikatakan oleh Menteri Pe- an pembatalan STUPP, yang pa- mimpin penerbitan pers yang nya, kita sependapat bahwa penya: mengumpulkan berita, men nerangan Ali Moertopo ketika ling dirasakan sasah diterima o memang sengaja melanggar suatu niadaan total terhadap kep cetak serta menerbitkan itu, ialah untuk menghilangkan leh kalangan pers adalah butir ketentuan perundangan. penghambat kebebasan pers - mengedarkan hasil liputannya kesan adanya pengekangan ter- (h) Pasal 33 yang berbunyi: Lewat forum peradilan, pers zin terbit, sensor, dan pemberi- Apakah ini bukan pemberangs-hadap kebebasan mengeluarkan perusahaan penerbit pers pe bisa membela din Masyarakat tidak bisa berlaku di In- an pers alias press-breidel? pikiran dan pendapat sebagai nerbitan pers yang bersangkutan pun tidak terlalu dirugikan, se donesia. Seluruh karyawannya tiba-tiba mans ditentukan dalam Pasal 28 dalam penyelenggaraan penerbi- bab penerbitan pers itu segera menjadi ngangur. Yang paling UUD 1945 dan dijabarkan dalam tannya tidak lagi mencern sakit dan dirasakan paling tidak Pasal 8 ayat (2) UU No 11 tahun kehidupan pers yang sehat, pers dak boleh melakukan aktivitas- additilik dari azas negara R1 1966 juntuk penerbitan pers yang bebas dan bertange nya (walan sementara) sebagai negara hukum ialah dak diperlukan SIT) serta Pasal 4 wah Masyarakat juga pakah tuduhan pemerintah itu tiadanya forum membela diri. yang menyatakan terhadap pers Apa itu pengertian pers yang benar atau tidak Pencabutan SIUPP-atau SIT nasional tidak dikenakan sensor sehat, pers yang bebas dan ber- sebelumnya – sama jira ekseku- dan pembreidelan tanggung jawab Jangankas to il mati tanpa diadili terlebih da- Tetapi, Pasal 20 ayat (la) UU koh pers macam Roshan Anwar bala, Ini satu tindakan yang ke- No It tahun 1966 menegaskan dan Gunawan Mohamad, akade- jam dan sangat bertentangan de- bahwa "Dalam masa peralihan misi komunikasi kenamaan se- ngan prinsip negara hukum. keharusan mendapatkan STT m-perti DR Ali Dahlan pon akhir- Kalimat pertama KHUP (Pasal sih berlaku sampai ada keputus nya harus mengakui bahw 1) berbunyi: Tiada suatu peran pencabutannya oleh pemerin tasan tentang "pers yang buatan yang boleh dihukum, me- tab dan DPR (GR). Dengan lain pers yang bebas Karena aminat itu dituangkan lainkan atas kekuatan aturan ri perkataan, ketentuan Pasal 20 gung jawa dalam sebuah UU, maka ia wajib dana perundang- ayat (la) its, jelas, merupakan kabar kita berkeyakinan bahwa untuk mengatakan di In- donesia ini ada kebebasan pers, sensor, dan pembreidelan sekali sekali tidak boleh diberlakukan, apa pon dalih yang dipakai. UU Pokok Pers sendiri (UU No 21 tabin 1982) dalam pasal dengan tegas mengatakan: "Ter hadap Pers National tidak di kenakan sensor dan pembreidel an", Kenyataannya, pembetidel- an geri berjalan terus di zaman Orde Baru ini. um. Selama ini, masyarsa nya mendengar satu sisi cerita, yaitu sisi pemerintah setiap kali pemerintah memberangus pers! Padahal lambang keadilan secara universal- termasuk di Indone- ialah berupa timbangan yang kedua sisinya bersifat seim Penalis adalah pengamal pers Soal Pembatalan SIUPP pembatalan SIUPP menjadi sesuatu yang M Oleh Almuden Situmorang SIUPP kembali enjadi sensitif karena memirut pasal 33, bahan pembicaraan ter- SIUPP yang sudah diberikan ke- utama di kalangan pers. Kalang- pada suatu perusahaan penerbit- an pers umya berpendapat an pers sewaktu-waktu bisa dibe- Tahun 1982 sanksinya diperberat dendi kepada Penanggung Jawab kita seperti diatur dalam TAP Hierarkhi perundang-undangan bahwa pembatalan STUPP me- talkan karena alasan-alasan se- meni pidana penjara sela Umumnya. Tapi Menpen ke- MPRS No XXMPRS/1966 mene- rupakan momok bagi pers dalam perti disebutkan dalam buruf a ma-lamanya empat tahun dan a mo menambahkan sanksi tapkan bahwa kedudukan suatu melaksanakan fungsinya secara hingga huruf h peraturan terse- tan denda sebanyak-banyaknya berupa pembatalan SIUPP terse- undang-undang jah i kr- Rp 40 juta wenangkah seorang Menteri DPR sebenarnya kecolongan. mengubah ketentuan suato un Mungkin semula tidak disadari bahwa pemberian wewenang ke- SIUPP hanya dengan mendengar pada pemerintah untuk mengatur Dewan Pers (bukan mendengar DPR) akan berakibat jauh. but. Seperti dikatakan di atas, yang undang-undang menentukan bah wa Ketentuan ketentu diberitakan Kekangan terhadap kebebasan Alasan embatalan SIUPP Jadi sebenarnya undang-un- Pengenaan sanksi delik pers pemberitaan, mengakibatkan isi yang paling meresahkan pihak dan sudah menetapkan eksi terhadap Penangging Jawab U- H on SIUPP alan datar oleh sem pers menjadi homogen, pers adalah seperti disebut dalam terhadap penyelenemani per man dari suats pers sebagai monoton, membosankan, dan huruf h. yoita apabila Suatu peraturan yang hie- Pemerintah setelah mendengar alam menyelenggarakan pengganti pembatalin SIUPP jerukhinya lebih tinggi tidak bisa pertimbangan Dewan Pers kepercayaan pemba- penilaian Dewan Pers, penis persnya menyimpang dari tugas, las lebih relevan dengan ketento diubah dengan peraturan yang Mengaps harus mendengar De- ca terhadap keutuhan berita yang an penerbit pers dan penerbitan fumesi, hak dan kewajiban pers an UU Pokok Pers yang mene- hierarkhinya lebih rendah. Suatu wan Pers dan bukan mendengar pers yang bersangkutan dalam dalam bentuk pidana, bukan gaskan bahwa Penanggung Ja ketentuan dalam undang-undang DPR? Para tokoh persona me penyelenggaraan penerbitannya pembreidelan. wah Umum bertanggung jawab hanya bisa diubah dengan per rasakan pembatalan SIUPP ha tidak lagi Di sinilah lihainys Legislatif Kalau kemudian Menteri Pene- atas penyelenggaraan penertiban aturan yang hierarkhinya mini- unsur Eksekutif mengelabui sencerminkan kchi- nya karena ini pemberitaan pers dipan pers yang sehat, pers rangan mengeluarkan peraturan pers ke dalam maupun keluar di mal sama dengan DPR. Seandainya pen tidak cocok lagi untuk diperta yang bebas dan bertinggung ja yang memuat sanksi terhadap samping menegaskan tidak ada dang hankan dalam era keterbukaan wah penyelenggaraan pers yang me- nya pembreidelan pers. SIUPP dilakukan setelah mende- Dengan kata lain, apabila ada ngar DPR bukan mendengar De- dan demokrasi ini. mimpung berupa pembatalan Pembatalan SIUPP berarti ke- Bahkan ada yang sampal mematian bagi penyelenggaraan pe- maka hal tersebutlah Menko Polkam Sadomo sebe- suatu peraturan yang memuat wan Pers, DPR akan bisa meno- STUPP (baca pembreidelan), ketentuan yang bertentangan isi lak ketentuan SIUPP yang mem- narnya sudah pernah mengung pertanyakan legalitas peraturan yang mengatur perihal pembatal- nerbitan yang bersangkutan, pa gap oleh pihak pers sebagal nua- diangkapkan kepada pers tentang peraturan yang lebih tinggi, ma recundangi ketentuan yang telah asan definitif dari pers tu kontroversi terhadap UU Po talan SIUPP tersebut. Me ka peraturan tersebut dengan ditetapkan oleh DPR sendiri, in SIUPP tersebut karena diang yang nurut Sodomo, dalam Rakor ma sendirinya batal demi hukum, yakni undang-undang pers terse- zip bertentangan dengan per- pers yang bebas dan Lok Pers karena kurang sesuai salah pembatalan SIUPP terse- karena bertentangan dengan per- but atoran yang lebih tinggi bertanggung jawab sampai seka dengan jiwa UU Pokok Pers sen- but telah dibahas dengan rang belum ada sehingga penafsi diri aturan yang lebih tinggi. Fungsi SIUPP UU No 21 Tahun 1956 angka rannya masih sering subyektif pulan tidak akan diberlakukan tergantung siapa yang menafsir- 13) menambah pasal 13 UU No kannya 11 Tahun 1966 yang semula ha nya empat ayat menjadi enam avat. Salah satu ayat tamb tersebut yak ayat (5) adalah soal SIUPP: Meminut ayat terse- but Setiap penerbites per delengarakan oleh per en men Kesimpulannya, secara juridin, Peraturan Menteri Penerangan tersebut di atas adalah batal de kasus me- bukan perbedaan penafsiran Hal inilah yang sering menim tara pihak yang berwenang de- pan pihak pers yang selalu ber- a pak yang berwenang, ka- akhir dengan pembenaran penaf- rena pembatalan 51UPP diri bersifat final, tidak bisa p pat misalnya diajukan ir pengadilan. Bila dalam undang-undang sendiri sudah tidak ada nombre- Apabila terja delan, alangkah janganya kalau nyangkat berita pers, menurut m/ halam, karena bertentangan an-sanaan undang-undang itu sendiri dena ternyata dalam peraturan pelak Sodon maka yang berhadapan dengan berupa SK Menteri Pene- rangan-justru ada pembreidel an pers Toin Usaha Penerbitan Pera lejatera disingkat SIUPP olek Pemerin Ketentuan-ketention SIUPP akan datur oleh rintak setelah mendengar per imbangan Dewan Pen Legalitanys Sanksi berupa pembatalin fatal dari berang Dalam hal pembatalan SIUPP SIUPP dengan alasan terjadinya penye dilenggaraan perinya menyimpan dari tugas, fungsi, hak, dan ke- wajiban pers, sebenarnya pihak Delik Pers legislatif (pembuat undang-un Sebenarnys, dalam pasal 4 UU dang) telah kecolongan No 11 Tahun 1966 telah ditepis- Wewenang yang diberikan kan bahwa "Terhadap Pers Ne- leh buat undan-undang (yak Oleh karena , SIUPP me dikenakan sensor ni Lembaga Legislatif, yang ter- rupakan jantung kehidupan buas dan pemberideles". Ketentuan diri dari Eksekutif dan Dewan penerbitan pers karena hanya pe tidak mengalami perubahan Perwakilan Rakyat) kepada pe nerbit pers yang sudah dalam UU No 21 Tahun 1992, merintah dalam hal ini Menters SIUPP sebagai akibat isi pem SIUPP lah yang bisa menyeleng sehingga dapat disimpulkan bah Penerangan untuk membuat beritaan dianggap me garakan penerbitan pers wa ketentuan tersebut masih te peraturan tentang SIUPP, ternyimpan jelas Penerbitan pers Uepa didu tap berlaku dalam ketentuan UU nyata telah dilaksanakan secara sanksi yang ditetapkan oleh UU kung oleh STUPP merupakan Pokok Pers yang baru. erlebihan, karena Pokok Pers sendin, karena pem dak pidana kejahatan yang bisa Dengan kata lain, UU No 21 hal yang sudah ditetap halalan STUPP berarti kematian dikenakan sanksi pidana kuning Tahun 1984 juga tidak memper kan Legislatif sendiri. bagi penerbitan pers yang ber- an selama-lamanya tiga bulan bolehkan pemberidelan pers ha Peraturan STUPP yang dike- sangki sementara sanksi pi dan atas denda schanyak-ha- tys karena ini pemberitaannya luarkan oleh Menteri Penerangan dana yang dijatuhkan kepada Pe mraknya Rp 10 juta (ketentuan yang dianzeip melanzar telah melangkah jach nahgung Jawah Unem angka 17 ayat (2) UU No 21 To dang-undang. Sebagai ganti pem- mengatur kembali (baca: meng- beradelan tersebut, dalam pasal thak) apa yang telah ditetapkan Soal SIUPP yang menurut 19 UU No 11 Tahun 1966 sudah oleh undang-undang undang-undang diatur oleh peme- diuter aki tersendiri bagi pe- Undang-undang telah secara rintah, ternyata hanya diatur nyelenggara pers yang dalam pe- tegas menetapkan sanksi bagi pe- lam bentuk Peraturan Menteri nyelengan perinya menyelenggara pers yang melaku Penerangan, yaitu Peraturan No nyimp dari fongsi, kewajiban kan penyimpangan tidak dalam OLPER MENPEN/1984 tanggal dan pers berves pidana bentuk pembreidelan dengan isti 31 Oktober 1954 jara selama-lamanya satu tahun lah pembatalan SIUPP tapi Peraturan tersebut membuat Dalam angka 17 UU No 21 berupa pidana penjara daratan pai me Disakah UU matih memungkinkan berlanjutnya pe nerbitan pers yang bersangkutan Pertanyaan di seorang Menteri hab sanksi yang telah ditetapkan oleh undang-undang, bahkan yang lebih fatal dari sanksi yang ditetapkan oleh undang undang sendiri? Dengan kata lain, ber- Analisa di bawah ini sama se- kali tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi pandangan para peserta dialog. Bagaimana pun kami mengakui bahwa yang menghadap DPR hari ini, sebag- an besar, adalah rekan-rekan kita yang martabatnya dijun jung ting oleh kalangan pers nasional. Maka, kita yakin mere- ka vodah memiliki sikap dan pandangan sendiri mengenai ma salah SIUPP. Analisis Analisis Total Solus Harmoko menemukan kaliu ne Nah, UU No 21 tahun 1982 dak ada lembaga SIUPP, a ini, albertusan untuk mele- tercipta tituasi anarki. Kita tahu nyapkan ketentuan yang saling apa maksudnya. Maksudnya, o bertentangan itu. Akan tetapi, rang akan seenaknya menerbe Pasal 13 ayat (5) UU No 21 ta kan pers dan memuat apa Atas kekuatan aturan pidana hun 1982 menetapkan perlunya dalam penerbitannya tersebut, dalam perundang-undangan! Apa SIUPP bagi setiap penerbitan tanpa memperhatikan kepenting arti anak kalimat ini? Ini berarti, pers. Bukankah sama sals de an umum. Tetapi, Harmoko ba harus dibuktikan dulu bahwangan ketentuan STT dalam Pasal rangkali lupa bahwa di masa la lu, di masa dia menjabat Ketua tersangka atau terdakwa memang 20 UU No 11 tahun 19667 unsur-unsur pidana Tidak, trgas Ali Moertopo, Umam PWI Pusat, dia termas yang diatur dalam peraturan SIUPP bukanlah pengganti SIT. tokoh pers yang paling sigh perundang-undangan yang ditu- "SIUPP dilandasi oleh dan di memperjuangkan penghapusan SIT duhkan terhadapnya. Oleh Tjipta Lesmana dilaksanakan. Sebagai negara ha undangan yang telah ada sebe- kun barang siapa melakukan lam perbuatan itu dilakukan tindakan atau perbuatan yang se Excellent! cara sengaja atau tidak sengaja melanggar mata peraturan per undangan, wajib dikenakan tas Sapa pun akan segera me- duh bahwa definiti kebebasan pers semacam itu bercorak liber- al. Dan kebebasan pers liberal ti dak cocok untuk diterapkan di negara-negara dan berkem bang, termasuk Indonesia Kebe batan liberal bertentangan de nga ideologi basa Indonesia, Pancasila, karena Pancasila me nekankan musyawarah untuk negal dari ketentuan Pasal 8 UU yang surat kabar yang bukan lagi lang benipa renhstalan dahal, belam dilangkan dalam bentuk Sayangnya, engasan tersebut sampai sekarang. P katakan sebagai suatu era beru san tersebut dapat di dalam pelaksanaan ketentuan UU Pokok Pers secara murni dan konsekuen 6 dudukan suatu perat dikelarkan oleh seorang Mente Hampir setiap kali hearing ngan DPR, dia mempermasalah kan soal SIT ini Pemerinta dalam melakukan tindakan terha dap pers hendaknya memperhati- kan pula norma-norma yang ada atau ketentuan-ketentuan yang telah diterapkan dalam UU Po kok Pers," katanya. Namun demikian, jika kita konsekuen dengan hierarkhi per- undang-undangan yang telah kita sepakati, tetap saja Peraturan Menpen tersebut tidak legal mes dang-kipun dalam kenyataan berlaku undang, yakni UU No 21 Tahun efektif, karena bertentangan de ngan peraturan yang lebih tingg 1982 o UU No 11 Tahun 1966. Dalam hal pembatatan SIUPP nhal Legislatif, terutama Prats, haben FI-UT POROS + Sidang 10G di Den Haag, Negeri Belanda, kabar- nya sepakat memberikan bantuan pembangunan kepada Indonesia, besarnya sama dengan tahun latu. Kita patut mengurut dada, masih dipercaya diberi pinjaman. Tetapi yang lebih penting bahwa kita lebih percaya diri. *** + Komisi I DPR-RI hari ini mengadakan dengar pendapat dengan 20 pemimpin redaksi dari selu- ruh Indonesia, mengenal SIUPP. Kita boleh mengurut dada, wakil-wakil rakyat tang- gap terhadap aspirasi rakyat. Tentunya pendapat rakyat tidak cukup didengar saja. Dirjen PPG Subrata mengisyaratkan bahwa Po- merintah sedang mengkaji kemungkinan pem- berian SIUPP baru, Kita boleh mengurut dada, ini namanya kabar gembira!