Islam dan Kebijakan Kolonial dalam Majalah Adil Edisi 11 Februari 1937

Majalah Adil adalah salah satu majalah bersejarah koleksi Monumen Pers Nasional yang terbit pada 11 Februari 1937. Majalah mingguan ini memuat berbagai berita dan artikel yang mencerminkan kondisi sosial, keagamaan, dan kebangsaan masyarakat Indonesia pada masa kolonial

Pada edisi tersebut ada beberapa artikel yang termuat seperti “Tarich Islam Indonesia” yang membahas proses masuk dan berkembangnya Islam di Indonesia. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Islam berasal dari tanah kelahiran Nabi Muhammad SAW di Jazirah Arab dan mulai masuk ke Indonesia sekitar tahun 1292 melalui para saudagar Arab yang datang ke wilayah Perlak di Sumatra bagian utara. Dari daerah tersebut, ajaran Islam kemudian menyebar hingga ke Malaka yang pada masa itu menjadi pusat perdagangan. Selain melalui aktivitas perdagangan, penyebaran Islam juga berlangsung melalui pernikahan, di mana pasangan yang menikah dengan seorang muslim umumnya mengikuti agama Islam.

Salah satu peristiwa penting dalam proses masuk dan berkembangnya Islam di Pulau Jawa adalah pernikahan Raja Majapahit dengan putri Raja Malaka yang telah memeluk agama Islam. Peristiwa tersebut menjadi salah satu jalur penyebaran Islam di kalangan bangsawan dan masyarakat Jawa. Selain itu, tokoh-tokoh penting wali songo salah satunya seperti Sunan Gunung Jati dan Maulana Ishak juga memiliki peranan besar dalam penyebaran Islam. Keduanya pernah tinggal di Banten sebelum kemudian menetap di Cirebon untuk melanjutkan dakwah Islam. Pada tahun 1570, Sunan Gunung Jati wafat dan dimakamkan di kawasan Astana, Cirebon, yang hingga kini dikenal sebagai salah satu situs bersejarah penyebaran Islam di Jawa Barat.

Pengaruh Islam kemudian semakin meluas hingga memasuki lingkungan keraton dan pusat pemerintahan. Pada abad ke-15, muncul seorang saudagar muslim keturunan Persia bernama Maulana Malik Ibrahim yang juga dikenal sebagai Maulana Magribi. Ia merupakan salah satu wali pertama yang menyebarkan agama Islam di tanah Jawa. Setelah wafat pada tahun 1419, beliau dimakamkan di Gresik dan makamnya menjadi salah satu peninggalan sejarah Islam di Indonesia.

Perkembangan Islam di Jawa semakin kuat ketika Raden Patah datang dari Palembang dan diangkat menjadi Adipati Demak. Dalam menyebarkan Islam, ia dibantu oleh para wali, seperti Sunan Bonang, Sunan Kalijaga, Sunan Giri, Sunan Drajat, Sunan Muria, Sunan Gunung Jati, Sunan Kudus, dan tokoh wali lainnya. Untuk memperingati peranan para wali tersebut, didirikan sebuah masjid di Demak yang selesai dibangun pada tahun 1468. Setelah runtuhnya Kerajaan Majapahit pada tahun 1521, Kesultanan Demak berkembang menjadi kerajaan Islam pertama yang berpengaruh di Jawa. Seiring berjalannya waktu, kekuasaan Demak kemudian digantikan oleh Kerajaan Pajang, sebelum akhirnya Kerajaan Mataram berhasil menguasai sebagian besar wilayah Jawa.

Artikel selanjutnya berjudul “Volkenbond Seminggoe” yang membahas pelaksanaan konferensi Volkenbond atau perkumpulan di Bandung pada Selasa, 2 Februari 1937. Konferensi tersebut dihadiri oleh para konsulat dari berbagai negara, seperti Amerika, Belgia, Perancis, Swedia, dan Jepang, serta kalangan elit Hindia Belanda. Pertemuan ini membahas upaya penyusunan dan penerapan aturan untuk memberantas perdagangan anak dan perempuan serta praktik pelacuran yang pada masa itu menjadi perhatian internasional.

Artikel berjudul “Orang-Orang Atjeh Bangoen” membahas tentang para bangsawan dan masyarakat Aceh yang bermukim di Pulau Jawa serta membentuk sebuah organisasi bernama PANTA, singkatan dari Persatuan Anak Negeri Tanah Aceh. Organisasi ini didirikan sebagai wadah persatuan masyarakat Aceh di perantauan sekaligus simbol semangat kebangsaan dengan mengibarkan bendera Aceh di tengah masyarakat. PANTA memiliki tujuan sosial dan kemanusiaan, terutama dalam pengumpulan dana untuk membantu biaya pendidikan, kebutuhan kematian, serta anak-anak Aceh yang kurang mampu. Melalui organisasi tersebut, masyarakat Aceh di tanah Jawa diharapkan dapat memberikan dukungan, tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dukungan moral demi kesejahteraan dan masa depan generasi Aceh.

Artikel lain berjudul “Perkumpulan Islam Nederland” membahas pertemuan yang diselenggarakan pada 23 Januari 1937 dan dihadiri oleh Tuan Muhammad Rasyid, C. Kassana Markassim, serta P. Bouman. Dalam pertemuan tersebut, Tuan Muhammad Rasyid menjelaskan bahwa pada masa sebelumnya, setiap muslim yang meninggal dunia di Belanda dimakamkan di pekuburan umum Belanda, bahkan dalam satu liang kubur dapat terdapat beberapa jenazah. Kondisi tersebut mendorong dibentuknya perkumpulan yang tidak hanya bertujuan mengurus persoalan kematian, tetapi juga mempererat hubungan antarbangsa dan sesama muslim di negeri asing. Selain itu, perkumpulan ini berupaya menyediakan pemakaman yang terpisah sesuai ajaran Islam. Organisasi tersebut juga memiliki tujuan menjaga kemuliaan agama Islam dengan menjalankan hukum-hukumnya, mendidik dan memperkuat rasa persaudaraan antaranggota, serta menanamkan sikap toleransi dan kesabaran terhadap pemeluk agama lain.

Artikel berjudul “Pemerintah-Agama Islam” membahas kebijakan pemerintah Hindia Belanda terhadap kehidupan keagamaan umat Islam berdasarkan Pasal 173 Indische Staatsregeling. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah kolonial bersikap netral terhadap urusan agama dan pelaksanaan syariat Islam. Namun, sikap netral itu tidak berarti bahwa pelaksanaan syariat sepenuhnya terbebas dari pengawasan hukum Hindia Belanda. Pemerintah tetap memiliki kewenangan dalam mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan masyarakat.

Di wilayah Jawa dan Madura, pengawasan terhadap urusan agama Islam berada di tangan kalangan priyayi dan pegawai agama yang berada di bawah kewenangan bupati. Meskipun demikian, bupati tidak dianggap sebagai pemimpin agama, melainkan hanya bertugas mengatur administrasi dan menjaga ketertiban pelaksanaan urusan keagamaan. Artikel ini juga menyinggung keberatan umat Islam pada tahun 1930 ketika seorang Kristen bernama Pujo, yang sebelumnya menjabat sebagai Patih Kabupaten Jember, diangkat menjadi Bupati Probolinggo. Pengangkatan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan umat Islam karena seorang bupati memiliki tugas mengawasi kehidupan keagamaan masyarakat, termasuk mencegah adanya pihak yang sembarangan mengaku sebagai ulama.

Selain itu, artikel lain menjelaskan bahwa Islam tidak hanya dipandang sebagai ajaran keagamaan, tetapi juga memiliki pengaruh besar dalam kehidupan sosial masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah kolonial merasa perlu menetapkan berbagai peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kehidupan beragama. Peraturan tersebut meliputi penunjukan kepala masjid dan priyayi sebagai hakim, kewajiban bersumpah bagi saksi yang beragama Islam dalam proses peradilan, pengaturan mengenai pernikahan dan perceraian bagi penduduk pribumi muslim, pengawasan terhadap orang-orang yang mengajarkan Al-Qur’an, kitab, dan tarekat yang diwajibkan memiliki izin tertulis dari bupati, serta pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan kas masjid. Melalui peraturan-peraturan tersebut terlihat bahwa meskipun pemerintah kolonial menyatakan bersikap netral terhadap agama, pada praktiknya pemerintah tetap melakukan kontrol terhadap kehidupan keagamaan umat Islam di Hindia Belanda. Secara keseluruhan, Majalah Adil memberikan gambaran yang jelas mengenai perkembangan Islam, kondisi sosial masyarakat, semangat persatuan, serta kebijakan pemerintah kolonial terhadap umat Islam pada masa Hindia Belanda. Oleh karena itu, majalah ini menjadi sumber sejarah yang penting untuk memahami kehidupan masyarakat Indonesia pada masa kolonial. (Eti Kurniasih)

Message Us on WhatsApp