Berdasarkan artikel pada majalah Hidajat yang terbit pada bulan Mei 1946, pemerintah menetapkan kebijakan Pinjaman Nasional sebesar satu miliar rupiah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1946 yang digagas oleh Menteri Keuangan. Dalam kebijakan tersebut, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk menjual surat-surat utang serta menetapkan kurs dan besaran bunga pinjaman nasional. Kebijakan ini bertujuan menghimpun dana dari masyarakat yang diperlakukan sebagai pinjaman rakyat kepada negara, dengan ketentuan bahwa hanya warga negara Indonesia yang diperbolehkan berpartisipasi, sementara warga negara asing tidak diizinkan. Pinjaman Nasional ini dibuktikan melalui surat pengakuan utang atau obligasi yang dijanjikan akan dilunasi oleh pemerintah dalam jangka waktu paling lama 40 tahun. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur bahwa bank-bank yang membeli surat obligasi maupun yang melayani pendaftaran dan pengeluarannya berhak memperoleh provisi paling tinggi sebesar 3/8 persen dari jumlah nominal obligasi yang diterbitkan.
Artikel lain berjudul “Wanita Warga Masyarakat” mengupas tentang pentingnya kesadaran perempuan dalam berbagai lini kehidupan. Artikel tersebut menegaskan bahwa demi kemajuan negara dan pembangunan Indonesia, perempuan harus menyadari kewajibannya terhadap diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat. Kesadaran tersebut dipandang sebagai bentuk penerus cita-cita Kongres Perempuan Indonesia pertama tahun 1928 yang melahirkan Perikatan Perkumpulan Istri Indonesia (PPII). Organisasi ini diprakarsai oleh tokoh-tokoh perempuan, seperti Nyi Hajar Dewantara dari Wanita Taman Siswa, serta Nyonya Soekonto dari Wanito Utomo, bersama tokoh perempuan lainnya. Setelah Indonesia merdeka, perempuan diharapkan mampu mengambil peran penting dalam masa perjuangan dan pembangunan bangsa sebagai bentuk pengabdian kepada ibu pertiwi.
Artikel selanjutnya berjudul “Bersatu Berjuang, Bersatu Membangun” yang menggambarkan semangat bangsa Indonesia dalam memperjuangkan dan menegaskan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka. Artikel ini menekankan bahwa Indonesia tengah berupaya menunjukkan sikap tegas sebagai negara merdeka dengan melawan berbagai bentuk kekuatan yang merupakan sisa-sisa penjajahan dan masih melekat dalam kehidupan masyarakat. Perjuangan tersebut tidak hanya terbatas pada bidang politik, tetapi juga mencakup aspek sosial dan ekonomi, sehingga masyarakat dapat terbebas sepenuhnya dari segala bentuk penindasan. Dengan semangat nasionalisme, rakyat bersama pemerintah bersatu memperjuangkan persatuan dan kesatuan bangsa demi mewujudkan pengakuan kedaulatan secara penuh. Melalui perjuangan bersama ini, Indonesia diharapkan mampu berdiri sejajar dengan negara-negara lain yang telah maju dan modern.
Judul lain yaitu “Perhitungan” membahas upaya Belanda untuk kembali menguasai Indonesia setelah bangsa ini memproklamasikan kemerdekaannya. Artikel tersebut menggambarkan bagaimana rakyat Indonesia dengan tegas menolak segala bentuk penjajahan dan melakukan berbagai perlawanan untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Perjuangan ini dipandang sebagai langkah penting dalam menjaga kedaulatan bangsa sekaligus menjadi jembatan menuju terwujudnya masyarakat yang berlandaskan asas-asas yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar negara. Dengan semangat keadilan sosial, perjuangan tersebut diarahkan untuk melenyapkan imperialisme dan kapitalisme, sehingga cita-cita kemerdekaan dapat diwujudkan secara utuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Artikel terakhir memuat isi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 yang membahas tentang status warga negara dan penduduk Negara Republik Indonesia. Artikel ini menjelaskan penetapan kewarganegaraan secara inklusif dengan berlandaskan pada prinsip domisili dan kehidupan sosial. Melalui ketentuan tersebut, penduduk pribumi diakui secara otomatis sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Penetapan ini menjadi langkah penting dalam mempertegas identitas hukum bangsa Indonesia sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam membangun sistem ketatanegaraan yang berlandaskan konstitusi. Oleh karena itu, pengaturan mengenai kewarganegaraan senantiasa menjadi bagian penting dalam aturan konstitusi sebagai dasar pembentukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berbagai artikel yang dimuat dalam majalah Hidajat ini menggambarkan upaya pemerintah dalam membangun legitimasi negara melalui kebijakan Pinjaman Nasional dan penetapan status kewarganegaraan, sekaligus menunjukkan tekad bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan dari ancaman penjajahan. Selain itu, majalah ini juga menekankan pentingnya persatuan rakyat, peran perempuan dalam pembangunan bangsa, serta perjuangan mewujudkan masyarakat yang adil dan berlandaskan konstitusi. (Eti Kurniasih)
