Tipe: Koran
Tanggal: 2003-08-09
Halaman: 08
Konten
2CM ANALISA: Sabtu, 9 Agustus 2003 Penerbit Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab Wakil Managing Editor Sekretaris Redaksi Redaktur Anggota Redaksi Fotografer Terbit Tarip Iklan Alamat Telepon Perwakilan Jakarta SIUPP Dicetak Oleh analisa : Yayasan SIKAP PRESS H. Soffyan H. Ali Soekardi Paulus M. Cukrono H. War Djamil H. Bahari Effendy, H. Naswan Effendi, Mulyadi Franseda, H. Ismail Lubis, H. Agus Salim, H.M. Hatta Lubis, Syamsir Arief, Ali Sati Nasution, Anthony Limtan, Fajaruddin Idris. Mac. Reyadi MS, A. Rivai Siregar, Ismugiman, Idris. Pasaribu, M. Sulaiman, Samil Chandra, M. Nur, H. Hermansyah, Aswadi, Faisal Pardede, Kwa Tjen Siung. Hendar Tusmin, Rizal Rudi Surya, Ali Murthado, T. Deddy Bustamam, Irham Nasution, Ridwan, Bachtiar Adamy, Zulmaidi, Muhaddis, James P. Pardede, Fahrin Malau. Andi Kurniawan Lubis, Ferdy Siregar, M. Said Harahap. : Seminggu 7 kali Rp. 7.500,- per mm/kolom (umum) Rp. 5.000,- per mm/kolom (keluarga) Jalan Jend. A. Yani No. 35-43 Medan 20111 Kotak Pos: 1481, Telex No. 51326 Fax.: (061) 4514031, Telegram: ANALISA MDN Redaksi: (061) 4156655 (5 saluran), 4511256 Tata Usaha: (061) 4154711 (5 saluran), 4513554 : Frans Tandun, Jalan K.H. Hasym Ashari No. 43-A Jakarta Pusat, Tel. (021) 6322440, 6322271, 6322289 Fax.: (021) 6322315 SK. Menpen No. 023/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1985 Tanggal 24 Desember 1985 P.T. KUMANGO Medan (Isi diluar tanggung jawab pencetak) Tajukrencana Sidang Tahunan MPR, Agenda dan Disiplin TIDAK ada yang tergolong sangat penting dari hasil sidang tahunan MPR kali ini. Hanya menghasilkan dua keputusan dan dua ketetapan, sidang itu pun usai sudah. Mungkin itulah hasil maksimal dari sidang wakil rakyat dalam lembaga legislatif "tertinggi" itu, yang menghabiskan dana miliar rupiah. Padahal, sidang tahunan MPR sebenarnya bukanlah sidang asal sidang saja. Melainkan, sebuah persidangan yang diharapkan menghasilkan sesuatu yang sangat bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara. Mungkin pula, hal tersebut terkait dengan tingkat "malas" dari anggota MPR yang makin meningkat. Media massa memberitakan dengan lengkap dan meluas, betapa memprihatinkan disiplin anggota MPR itu selama berlangsungnya sidang tahunan tersebut. Jumlah anggota MPR yang hadir seolah-olah memberi kesan, mereka tidak peduli dengan nasib bangsa dan rakyat ini. Mereka dengan seenaknya datang, mengisi daftar hadir, lalu pergi entah ke mana. Begitu banyak kursi pada tiap kali persidangan cukup banyak kursi yang kosong melompong. Kondisi itu makin diperburuk dengan satu-dua anggota yang hadir "menguap" karena mengantuk atau terlelap sejenak dan disorot televisi. Untuk membuktikan tingkat kemalasan anggota MPR itu yang sudah makin parah, insan pers mengamati loket pengambilan uang sidang. Ternyata disitu ratusan orang siapbantri dan hadir untuk mengambil duitnya. Tetapi mengapa sebagian dari mereka yang mengambil uang sidang tersebut tidak hadir di dalam ruang sidang? Duit mau, tetapi malas ikut sidang. Inikah sikap dan mental wakil rakyat dalam lembaga "tertinggi" negara? Inikah cerminan disiplin dalam era reformasi yang sedang merobah berbagai tatanan yang tidak pada tempatnya? Sungguh memalukan! Seharusnya, mereka menjadi teladan, terutama dari segi disiplin mengikuti persidangan, sejalan dengan disiplin mengambil duit persidangan, uang transport, dan sebagainya. Mungkin sudah waktunya untuk dipertanyakan, apakah memang sidang tahunan tersebut memang diperlukan? Ataukah hanya sekedar rutinitas untuk memenuhi ketentuan? Beranikah kita mempertanyakan urgensi dari sebuah persidangan dengan dana miliar rupiah, kalau hanya kepentingan politik sesaat yang dibicarakan? Sesungguhnya apa agenda sidang tahunan itu, sehingga penyelenggaraan persidangan benar-benar dipersiapkan dan dilaksanakan sesuai rencana. Sungguh menimbulkan tanda tanya, kalau sidang tahunan yang dijadwalkan sepuluh hari, kemudian selesai dalam sepekan. Artinya, kalau semula dijadwalkan 10 hari tentu dengan materi (agenda) sidang yang juga cukup padat. Kalau hanya tujuh hari, bermakna agenda berkurang atau memang mampu dipersingkat? Sebagai sebuah negara yang sedang melakukan berbagai upaya untuk mengatasi sejumlah kesulitan dan masalah nasional, seharusnya sidang tahunan dilakukan dengan hemat dana dan dengan agenda yang sangat jelas serta bermanfaat. Jangan sebaliknya terkesan rutinitas belaka. Kesan semacam itu harus jauh dari pemikiran rakyat. Sebab, kalau ini yang muncul tentu akan lahir sikap apatis rakyat terhadap lembaga legislatif tersebut. Mungkin, sidang tahunan MPR memang tidak dianggap penting, yang dibuktikan sendiri dengan ketidakhadiran mereka secara penuh. Semoga keadaan semacam itu akan berobah! Surat Pembaca Nama dan alamat harus jelas Sertakan Fotokopi KTP Bantuan untuk rang-barang bekas seperti: buku, alat tulis, tas, pakaian, sepatu dan lain-lain yang dirasa dibu- Daerah Konflik tuhkan. MEMPERHATIKAN da- lam beberapa tahun terakhir ini suasana Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidak kondusif akan berdampak langsung pada ting- kat kesejahteraan masyarakat. Jumlah orang miskin dari hari ke sehari terus bertambah, diper- kirakan sudah mendekati 80% dari jumlah penduduk NAD. Ini akan berdampak negatif bagi anak-anak usia sekolah di NAD yang akan dirasakan pada 10, 20, 30...... tahun mendatang. Semakin banyak anak-anak yang tidak dapat melanjutkan se- kolah membuat anak-anak terse- but menjadi labil dan tidak men- dapat pekerjaan yang layak. Ini akan menyuburkan kondisi hi- dup ke arah kriminal untuk men- dapatkan kebutuhn dasar yang paling pokok (makan). Melalui rubrik ini kami dari Acheh Food Programme (AFP) ingin mengetuk hati kepada sau- dara untuk dapat meringankan beban anak-anak usia sekolah di NAD berupa bantuan keuangan seberapa ikhlas saudara, dan ju- ga kami menerima bantuan ba- Tetapi untuk sekarang pihak Kantor Pos, Perusahaan Expedi- si dan PT Garu Indonesia tidak menerima barang dalam bentuk paket, maka akan lebih efektif dan tepat sasaran jika semua itu disumbangkan dalam bentuk uang. Kami akan mempublikasi- kan nama dermawan secara transparan, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai tanda terima kasih kami atas rasa kepedulian sau- dara terhadap penderitaan sauda- ra kita yang kurang beruntung, saudara akan mendapat kalung atau cincin mas murni berupa motif khas Aceh yaitu motif pin- to Aceh dan reuncong bagi yang beruntung. Sumbangan dapat di- kirim ke BNI Cabang Banda Aceh Taplus No. Rek. 005. 000986793.901 atau weselkan ke PO, Box. 108. BNA 23000. Ir.MOHAMMAD Direktur Acheh Food Programme (AFP) Mantan National Expert Volunteer World Food Programme (WFP) PO Box 108 Banda Aceh, 23000 ΟΡΙΝΙ Mahkamah Konstitusi yang Berwibawa, Mungkinkah ? MAHKAMAH Konstitusi merupakan istilah baru dalam istilah ketatanegaraan di Indo- nesia. Lembaga ini lahir sebagai konsekwensi dari amandemen UUD 1945 yang dalam aturan peralihan Pasal III menyiratkan pembentukan mahkamah kons- titusi sebagai institusi yang menyelesaikan sengketa antar lembaga kenegaraan. Pasal III aturan Peralihan UUD 1945 menegaskan bahwa pemben- tukan mahkamah konstitusi harus sudah rampung satu tahun sejak amandemen UUD 1945 dilaku- kan artinya 17 Agustus 2003 se- lambat-lambatnya Mahkamah Konstitusi harus sudah terbentuk. Mahkamah konstitusi, seperti yang ditentukan dalam UUD 1945 adalah salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Republik ini disamping Mah- kamah Agung yang selama ini menjadi satu-satunya pelaksana kekuasaan kehakiman. Ber- dasarkan pasal 24C ayat 1 UUD 1945, Mahkamah Konstitusi me- miliki kewenangan sebagai berikut : Pertama, melakukan judicial Review (hak menguji keputusan legislative) sehingga seluruh produk UU yang lahir baik me- lalui mekanisme inisiatif Peme- rintah maupun atas inisiatif legis- lative harus melewati uji materil dari mahkamah konstitusi. Jika kita kembali menganalisa kewe- nangan Mahkamah konstitusi maka akan sangat jelas bahwa jaminan dan kehadiran lembaga ini terkesan dipaksakan meng- ingat tidak efektifnya kekuasaan kehakiman yang selama ini ber- laku (Mahkamah Agung) dalam menyelesaikan kasus-kasus kelembagaan. Kebolehan melakukan uji materil terhadap UU yang sudah melewati proses legislatif oleh dewan (legislative) terkesan melewati kewenangan dan mengkangkangi aspirasi masya- rakat. Satu pertanyaan yang kira- nya sangat tepat adalah mengapa kekuasaan kehakiman yang pe- ngisian jabatannya tidak diten- tukan langsung oleh rakyat dapat menjatuhkan apa yang telah diputuskan publik melalui wakil- nya di dewan perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dan legitimate? yang lebih meng- khawatirkan lagi jika Mahkamah Konstitusi memberlakukan ju- dicial review secara aktif sehing- ga menjadi penentu peraturan bagi masyarakat. Jika demikian halnya maka mahkamah konsti- tusi lebih berwenang mengatur ketimbang lembaga perwakilan yang legitimate itu, d Jika alasannya adalah upaya mencegah tirani mayoritas melalui jumlah kursi legislative sehingga berusaha menghidup- kan kekuasaan kehakiman mele- bihi kewenangan legislative, juga sulit diterima akal sehat. Me- ngapa? bukankah mayoritas itu berhak menentukan arah dan ke- mauannya ? lalu apa gunanya dilakukan Pemilu yang secara langsung memberikan legitimasi rakyat? Kewenangan Kedua adalah kewenangan menyelesaikan sengketa antar lembaga negara yang dalam pasal 24 C disebut- kan sebatas lembaga yang kewe- nangannya diatur melalui UUD. Kewenangan ini kalau tidak diatur lebih lanjut akan menim- bulkan controversial. Kalau MPR, DPR, MA, dan lembaga lain yang merupakan produk dari UUD maka bagaimana halnya dengan lembaga lain yang hanya merupakan produk dari Undang- Undang seperti TNI, Polri, KPU, Panwas, Menteri (kabinet) dan Pemerintah Daerah, tidakkah sengketa lembaga dimaksud menjadi kewenangan Mahkamah Pada saat perilaku seks bebas semakin marak dikalangan re- maja bahkan nyaris menjadi ba- gian dari kehidupan mereka, seperti yang pernah diungkapkan para pakar/peneliti, kita ramai- ramai kaget, muncul sumpah serapah, entah kepada siapa sasarannya. Tetapi rasa kaget itu segera sirna ketika kita kembali disibuki oleh tugas rutin keseha- rian dan deraan ekonomi yang semakin menghimpit. Kemudian diantara kita ada yang bertanya, apa yang salah dalam proses pendidikan/peng- asuhan dan pendewasaan anak- anak kita yang sering kita sebut sebagai generasi penerus bangsa ini, harapan kita semua. Sehing- ga kini bangsa yang dulunya santun dan religius, sekarang melahirkan tunas-tunas bangsa yang bringas, emosional dan cenderung amoral. Tentunya banyak alternatif jawaban yang bisa diberikan. Sa- lah satu adalah kegagalan pendi- dikan agama di sekolah se- bagaimana pernah dinyatakan oleh Sarlito Wirawan Sarwono (Psikolog, Guru Besar UI) bebe- rapa waktu lalu. Memang kalau kita berandai-andai, secara logi- Oleh Datuk Khairil Anwar, SE ka kita bisa mengatakan bahwa andaikata pendidikan agama ber- hasil, kita akan menemukan anak-anak yang saleh, baik budi, jauh dari perilaku menyimpang Konstitusi? Menjelang dilakukannya. pembahasan Rancangan Un- dang-Undang Mahkamah Kons- titusi harus ada upaya dari ma- syarakat/publik memberikan masukan dalam mewujudkan Mahkamah konstitusi yang tidak tumpang tindih dengan kewe- nangan Mahkamah Agung. Satu contoh yang sangat dekat dengan kehidupan kita sebagai ekses dari lahirnya kebijakan Otonomi Daerah telah terjadi sengketa antara Pemerintah Daerah ten- tang batas teritorial yang tentu- nya sangat berkaitan erat dengan luas wilayah, PAD, Potensi daerah dan lain-lain sehingga menjadi ajang sengketa antara pemerintah daerah. Nah jika demikian halnya apakah mahka- mah konstitusi berwenang me- mutuskannya? Kewenangan yang ketiga. adalah kewenangan melakukan pembubaran Partai Politik de- ngan alasan ideologis dan pelanggaran hukum walaupun sebenarnya sangat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi yang uni- versal. Alasan ideologis dimak- sudkan eksistensi partai yang memiliki ideologis lain selain ideologi yang diakui secara sah di Republik Indonesia. Dalam konteks ini, pembubaran dan pelarangan Partai Komunis In- donesia dipandang sebagai telah melakukan pembangkangan ideologi sehingga menjadi le- gal untuk dibubarkan walaupun, sampai hari ini masih terjadi perdebatan dan terjadinya pemu- tar balikan sejarah. ORDE BARU & AZAS TUNGGAL Pada era Orde Baru dimana Pancasila menjadi satu-satunya Ideologi Negara seluruh Partai Politik diwajibkan menganut azas tunggal yang penuh keramat ini. Sehingga seluruh Partai, organisasi masyarakat, OKP dan LSM harus menganut azas Pancasila dan tidak boleh sedikit- pun dari aktifitasnya keluar dari ketentuan azas tunggal ini. Bergulirnya reformasi, disadari atau tidak telah mengurangi doktrin Pancasilaisme menuju Demokrasi yang Universal. Kalaulah Pancasila merupa- kan nilai-nilai yang berasal dari seluruh budaya nasional lalu mengalami proses kristalisasi, maka sebenarnya menjadi wajar kalau Pancasila menjadi patron yang mampu mengayomi pe- ngembangan nilai-nilai bangsa yang multi kultur itu. Permasa- lahannya adalah Pancasila yang berasal dari falsafah hidup bang- sa secara nasional telah mem- batasi berkembangan falsafah bangsa yang hakiki itu. Seharus- nya kalaulah benar Pancasila itu mengkristal dari nilai falsafi bangsa, maka yang terjadi adalah pengayoman dan pengembangan nilai-nilai itu secara bebas dan Demokratis. Selain karena alasan Ideologi, maka kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan Partai juga dimungkinkan de- ngan alasan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum ini menjadi kewenangan yang sangat stra- tegis dan perlu pembatasan agar tidak tumpah tindih dengan ke- wenangan Mahkamah Agung. Di Negara, dimana Hukum tidak lebih sebuah permainan politik maka kewenangan ini menjadi relatif, artinya Partai yang diang- gap melakukan pelanggaran hukum kemungkinan bisa di- bubarkan dan kemungkinan juga malah tidak bisa dibubarkan. Seluruhnya tergantung kepa- da kemauan penguasa yang dan sebagainya. Sebagaimana. yang dituntut oleh ajaran agama. Pendeknya akan tumbuh gene- rasi penerus yang bermoral dan berbudaya luhur. Bila kita mencermati pendi- dikan agama di sekolah umum tampaknya memang cukup kom- pleks. Antara lain persoalannya meliputi: 1. Sampai saat ini masih ada kesan pada sebagian guru dan orang tua bahwa pendidikan agama adalah "anak tiri" dianggap tidak begitu pen- ting. Berbeda sekali dengan mata pelajaran IPA, Kimia, Matematika. Pelajaran ek- sakta itu betul-betul menda- pat perhatian dan porsi yang lebih. notabene juga merupakan mani- festasi dari Partai. Kalau demi- kian halnya ada dan tiadanya Mahkamah Konstitusi sama saja. Oleh karena itu kedudukan Mah- kamah Konstitusi harus jauh dari Kekuasaan, jika memungkinkan maka Mahkamah Konstitusi juga dipilih secara langsung oleh rakyat tanpa campur tangan partai Politik sehingga dengan demikian memiliki kewenangan yang Independen dalam menilai dan membubarkan partai. 2. Guru-guru agama kebanyak- an belum menjadi contoh. teladan bagi peserta didik dengan kata lain belum menjadi rujukan mereka. 3. Masih banyak sekolah yang tidak memiliki guru agama. 4. Etos kerja guru-guru agama banyak yang masih lemah. 5. Jam pelajaran pendek (cuma dua jam pelajaran seminggu atau 90 menit) dan kegiatan belajar-mengajar kurang Kewenangan selanjutnya adalah menyelesaikan sengketa hasil Pemilu. Jika dilihat seng- keta dan pelanggaran Pemilu UU No. 12 tahun 2003 mengklasi- fikasi bahwa sengketa yang berbentuk pidana Pemilu dise- lesaikan melalui penyidik, sengketa yang merupakan pe- langgaran administrative dise- lesaikan oleh KPU dan sengketa Pemilu diselesaikan oleh Panitia Pengawas Pemilu. Sengketa yang terakhir adalah sengketa hasil Pemilu. Perbedaan kalkulasi kerap terjadi di lapangan tentang jum- lah suara yang didapat suatu partai. Jika demikian halnya tugas lembaga ini menjadi sangat strategis dan menjadi rebutan parpol dan penguasa. Yang men- jadi pertanyaan bisakah rekrut- men hakim di lembaga ini dilaku- kan secara jernih dan jauh dari kemauan penguasa dan partai politik? Oleh karena itu kiranya tepat jika hal ini diserahkan ke- pada masyarakat secara kese- luruhan dalam menentukan hakim-hakim yang akan duduk di Mahkamah Konstitusi. efektif. 6. Guru agama kebanyakan ha- nya berfungsi sebagai pe- ngajar, bukan sebagai pen- didik/pembimbing yang menanamkan nilai-nilai aga- ma bagi siswa sehingga ter- Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden yang dulunya hanya dilakukan melalui jalur politis, saat ini dilakukan melalui 2 jalur yaitu melalui jalur politik dan jalur hukum. Jalur yang kedua ini menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Pasal 7 A UUD 1945 menegaskan "Presiden dan/atau wakil presi- den dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apa- bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Peran strategis mahkamah konstitusi adalah menentukan apakah alasan yang menjadi landasan pemberhentian Presi- den/wakil presiden itu benar- benar telah mengacu kepada pasal 7 A UUD 1945 di atas. Kewenangan yang satu ini akan tumpang tindih dengan kewe- nangan Mahkamah Agung Cq. Peradilan umum yang mena- ngani kasus-kasus peradilan tindak pidana secara umum. Sebuah pertanyaan yang relevan adalah jika kemudian Mahkamah konstitusi memberi penilaian bahwa sang Presiden/wakil Pre- siden terbukti bersalah sesuai UUD 1945 pasal 7 A di atas, lalu oleh MPR dijatuhkan, bagaimana dengan tindak lanjut sanksi dari pidana yang dilakukannya ? benar. MENGAPA GAGAL Saya sendiri sebenarnya tidak sependapat jika dikatakan pendi- dikan agama gagal karena secara 7. Alokasi jam pelajaran tidak empiris tidak semua anak-anak sekolah yang berperilaku me- nyimpang, masih banyak yang bertingkah laku baik, santun ter- hadap orangtuanya, guru mau- pun lingkungannya. Walaupun memang tidak seideal yang kita harapkan. Katakanlah kurang 9. Alat peraga minim, belum berhasil. semua sekolah punya mu- shalla sebagai tempat prak- tek ibadah. Haruskah sanksi Pidana di- berikan langsung oleh Mahka- mah Konstitusi, atau akan dilim- pahkan ke Mahkamah Agung Cq. Pengadilan Umum/Negeri? atau sebaliknya jika persidangan oleh pengadilan kemudian menya- takan bahwa sang Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak bersa- lah apakah jabatan itu harus dikembalikan kepadanya semen- tara telah terjadi impeachmen cermin dalam perilaku siswa sehari-hari. Guru cenderung mengutamakan kognitif atau mengajarkan pengetahuan agama hanya sebatas hafalan, bukan pengamalan/ sikap beragama yang baik dan seimbang dengan beban pelajaran yang harus diajar- kan. 8. Metode mengajar guru aga- ma sering monoton, sering- kali membosankan siswa karena tidak ada variasi. 10. Hubungan sekolah, rumah tangga dan masyarakat (se- bagai tri pusat pendidikan) tidak saling mendukung. Nilai-nilai yang diajarkan gu- ru di sekolah sering kandas dimasyarakat, bahkan juga di keluarga (misalnya, ada orangtua yang sering menyu- ruh anaknya beli togel, seti- dak-tidaknya menyuruh anak mencari informasi nomor togel yang keluar tadi ma- lam). 11. Supervisor / Pengawasan le- mah, baik dari kepala Seko- lah maupun Pengawasan dari Depag setempat. 12. Banyaknya pengaruh negatif dari media massa, baik me- dia cetak maupun elektronik. 13. Disiplin belajar siswa lemah. Pemahaman, pengamalan serta sikap beragama mereka tidak merata, karena latarbe- lakang keluarga yang ber- beda, dan sebagainya. oleh MPR berdasarkan penilaian dari Mahkamah Konstitusi? Jika demikian halnya alangkah rumit dan tidak efektifnya system per- adilan di negara kita tercinta se- hingga tidak berlebihan jika kemudian ada orang beranggap- an bahwa pembentukan Mahka- mah konstitusi tidak terlalu urgen dan terkesan merumitkan sys- tem peradilan di tanah air. YANG BERWIBAWA Analisa-analisa di atas men- jadi sangat penting sebagai koreksi dan pertimbangan dalam pembentukan Mahkamah Kons- titusi yang ideal di negara ini. Empat kewenangan Mahkamah Konstitusi yang digariskan UUD 1945 mustahil terwujud sesuai dengan harapan UUD 1945 jika proses pembentukan lembaga ini dilakukan dengan serampangan dan pertimbangan politis. Me- mang benar bahwa seluruh kewenangan yang disiratkan oleh UUD 1945 merupakan sengketa yang memiliki muatan politis. Namun tidak berarti bahwa proses pembentukan ini harus dikaitkan dengan politik karena jika hal ini terjadi maka yang terjadi adalah terbentuknya Mah- kamah Konstitusi yang tidak independen padahal diharapkan lembaga ini jauh dari nuansa politis sehingga mampu mem- berikan putusan yang obyektif dan adil. 14. Pelajaran agama belum men- jadi penentu naik atau tidak- nya peserta didik. PARADIGMA BARU Sesungguhnya pendidikan agama merupakan bagian ter- padu dari semua materi pelajaran Disamping Independensi ini, pola rekruitmen hakim Mahka- mah Konstitusi mulai dari crite- ria calon Hakim, pengajuan ca- lon/pendaftaran sampai pada seleksi dan pengujian harus dilakukan dengan memper- timbangkan kwalitas, kepen- tingan dan kemaslahatan bangsa dan negara. MENYIKAPI ATURAN PERALIHAN Pasal III UUD 1945 (aman- demen) secara tegas menyiratkan pembentukan Mahkamah Kons- titusi harus sudah rampung, satu tahun semenjak Amandemen UUD 1945 dilakukan. Artinya 17 Agustus 2003 merupakan batas maksimal tenggang waktu pembentukan Mahkamah Kons- titusi. Kalau dilihat dengan realisasi pembentukan lembaga ini, maka bisa kita persentasekan bahwa proses pembentukan masih men- capai 50% karena draft UU Mah- kamah Konstitusi sampai hari ini baru diajukan kepada pihak eksekutif untuk dibahas bersama legislative. Mengingat singkat- nya tenggang waktu pemben- tukan lembaga ini ada dua kemungkinan yang terjadi ber- kaitan dengan sedikitnya teng- gang waktu pembahasan RUU, hingga pembentukan Mahkamah Konstitusi sampai jangka waktu maksimal 17 Agustus 2003. Pertama, DPR gagal mem- bentuk Mahkamah Konstitusi se- suai dengan amanat amandemen UUD 1945 sehingga secara yuridis DPR telah melanggar UUD 1945 aturan peralihan Pasal III. Pelanggaran pada UUD 1945 tidak bisa ditolerir dan tentunya akan menimbulkan ekses yang negatif. Jika pemerintah berusa- ha mempertahankan kekuasaan, maka kondisi ini akan membuka peluang keluarnya Dekrit oleh Presiden dan Pemerintah berhak mengeluarkan Dekrit untuk membubarkan legislative dengan alasan pelanggaran UUD 1945. DPR berada dalam masalah besar kalau sampai gagal membentuk lembaga ini. Oleh karena itu agar tidak sampai melanggar UUD 1945 DPR yang terhormat harus bekerja maksimal sejak dini walaupun dalam masa reses persidangan. Alangkah bijak- sananya jika masa reses yang biasanya dimanfaatkan oleh Oleh H.M. Farid Nasution (bidang studi) yang tercantum dalam kurikulum, artinya berda- sarkan penghayatan keagamaan yang konfrehensif maka keselu- ruhan bidang studi terkait dengan agama sebagai sumber nilai. Kita ambil contoh bidang studi IPA, keteraturan alam se- mesta sebagai sebuah sistem kos- mos, pergantian siang dan ma- lam, beredarnya matahari pada orbitnya semunya mencermin- kan kemahakuasaan Allah, ke- mahasempurnaan semua ciptaan- Nya. Simbiose antara manusia dengan tumbuh-tumbuhan seba- gai contoh lain, dimana antara lain manusia membutuhkan CO2 sedangkan tumbuh-tumbuhan mengeluarkan zat tersebut dan memerlukan zat O2 yang dike- luarkan oleh manusia pada waktu bernafas. Lihatlah garam, yang terdiri atas dua unsur racun, natrium dan clorium. Guru kimia tentu saja mampu menjelaskan secara panjang lebar tentang proses persenyawaan kimiawi dalam garam tersebut yang bila dikon- sumsi berlebihan akan memba- hayakan jiwa manusia. Peran guru kimia adalah menambahkan sedikit unsur bahwa dibalik pro- ses kimiawi itu terdapat unsur kekuasaan Allah SWT. Dan tentu saja masih banyak contoh-contoh lain. Daulat Tuanku Oleh: Chainur Arrasjid DAULAT Tuanku, patik di bawah debu seluruh kedatukan negeri ini. Alasan ini memang telapak kaki tuanku, pada masa jabatan pertama ada benarnya, tetapi seakan-akan merupakan sen- menjadi Datuk di kawasan ini tak dapat berbuat jata yang ampuh untuk mengelakkan diri dari apa-apa karena masa jabatan tersebut berada tugas yang harus diemban dan dilaksanakan. dalam masa yang tidak tepat. Situasi dan kondisi Apakah benar pendapatku ini Datuk ?' Sang pada masa itu penuh dengan segala macam gejolak Datuk diam tak menjawab, karena alasan apalagi yang datangnya dari mana-man dengan mo- yang harus dikemukakannya. tivasi yang tak patik mengerti. Hai Datuk, tak perlu disusahkan, betapa pun pada masa itu beta belum diangkat menjadi Sul- tan di negeri ini, dan baru menjadi Putera Mahkota, dan alhamdulillah situasi dan kondisi tersebut menguntungkan juga bagi beta, karena terpilih dan diangkat oleh kerapatan adat menjadi Sultan yang dikukuhkan juga dalam masa yang Datuk alami. Alhamdulillah, Tuanku dapat memaklumi dan memahaminya, oleh karena itu patik mengucapkan maaf tidak terhingga, walau pun pembangunan untuk mensejahterakan rakyat di kedatukan ini, bukanlah kesalahan patik, tetapi situasi dan kondisilah yang menjadi penyebab- nya. Namun demikian pada masa jabatan patik sekarang ini, terlebih dulu patik juga mohon ampun, karena ketidak lancaran pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak terutama rakyat jelata yang kehidupannya bagai kerakap hidup di batu, mati segan hidup tak mau mungkin juga akan terhalang. Nazar patik yang telah disampaikan sebelum pemilihan di depan kerapatan adat kedatukan, mau pun sesudah patik terpilih dan dinobatkan akan terhalang juga. Masalahnya menurut orang- orang besar patik yang menurut cerita orang adalah ahli-ahli dalam bidangnya, patik akan gagal juga untuk menjadikan kawasan ini rakyatnya akan lebih baik lagi kehidupannya, karena menurut hasil penelitian serta dikuatkan dukun terkenal di kedatukan ini terdapat faktor- faktor yang tidak dapat mendukung nazar patik yang telah diikrarkan di hadapan rakyat secara terbuka. Oleh karena itu tak salahlah patik menyampaikan kepada Tuanku secara dini, karena kalau patik tak berhasil janganlah salahkan patik, tetapi yang salah adalah faktor-faktor tersebut. Paradigma Baru Pendidikan Agama di Sekolah Umum dalam diri peserta didik akan lebih berhasil. Mereka akan me- miliki persepsi yang luas atau tidak sempit tentang agama yang dianutnya. KETIKA media elektronik (TV) menayangkan tampang- tampang pencuri, perampok, pe- merkosa dan pelaku kriminal lainnya, sering terlihat wajah anak-anak belasan tahun, bahkan anak-anak sekolahan. Ketika anak-anak sekolah semakin la- zim mengkonsumsi ganja, nar- kotik, ekstasi dan shabu-shabu, sebagaimana kita baca hampir setiap hari dalam suratkabar yang kemudian memakan korban yang cenderung meningkat dari bulan ke bulan. Dalam model seperti inilah kerjasama antara guru agama de- ngan guru umum perlu dibina. Harapan ini memang sudah lama Undang-undang Sistem Pen- diinginkan, namun ada saja ken- didikan Nasional yang telah di- dala yang menghadang. Jika ken- sahkan oleh DPR menyatakan dala tersebut juga tak teratasi, bahwa pendidikan nasional ber- maka upaya berikutnya adalah tujuan untuk mengembangkan setiap keluarga (orangtua) harus potensi peserta didik agar men- berperan aktif di rumah tangga jadi manusia yang beriman dan masing-masing, menanamkan bertakwa kepada Tuhan Yang nilai-nilai agama kepada anak- Maha Esa, berakhlak mulia, anaknya. Memang pendidikan sehat, berilmu, cakap, kreatif, anak terutama pendidikan agama mandiri serta menjadi warga pada dasarnya adalah tanggung negara yang demokratis dan jawab sepenuhnya orangtua. Hal bertanggungjawab dalam rangka *** AMPUN TUANKU, walau pun patik sangat faham dengan situasi kawasan ini dan sangat mengerti situasi dan kondisinya, karena patik bukanlah orang baru dikedatukan ini, dan itu tak perlu Tuanku sangsikan. Meski pun beberapa faktor-faktor yang memungkinkan patik tidak berhasil dalam periode ini, sesuai dengan petunjuk dan dukun terkenal di kedatukan, patut patik sampaikan secara terbuka. Faktor-faktor peng- hambat itu adalah sangat pokok, yakni: pertumbuhan ekonomi yang selama ini dengan rata-rata 3-4 % per tahun, menunjukkan belum mampu untuk merangsang perluasan lapangan kerja yang diperlukan dalam mengantisipasi pen- gangguran dan pertambahan tenaga kerja yang baru - sector industri terutama agroindustri yang merupakan produk kawasan ini masih dalam tingkat primer, sehingga belum memberikan nilai tambah yang tinggi - tingkat investasi selama ini masih belum cukup signifikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. anggota dewan untuk melaku- kan kunjungan ke daerah di fokuskan kepada upaya pemba- hasan dan perampungan RUU Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya membentuk lembaga ini sampai batas waktu yang ditentukan UUD 1945. Kedua, Pembentukan akan dilakukan dengan serampangan sebagai upaya mengejar target tidak melanggar UUD 1945 pasal III aturan Peralihan (amande- men). Maka akan terbentuklah Mahkamah Konstitusi yang jauh dari harapan kita bersama. Draft RUU yang baru diajukan ke Eksekutif akan dipaksakan pengesahannya dengan segala kekurangannya. Proses rekrut- men dan seleksi hakim Mahka- mah Konstitusi juga akan dilaku- kan serampangan dan tidak maksimal dengan alasan waktu tadi sehingga lengkaplah keku- rangan lembaga ini. Ibarat kata pepatah "jangan salahkan ibu Yang diharapkan dari guru- guru bidang studi umum hanya- lah sekedar menambahkan untuk mengingatkan peserta didik bah- wa dibidang studi apa pun yang dibahas terdapat kekuasaan Allah sebagai Maha Pencipta dan ter- cermin kemahasempurnaanNya. (politik). Melalui cara seperti inilah peserta didik diingatkan bahwa agama memiliki dimensi yang luas dan tinggi. Dengan cara seperti inilah internalisasi nilai-nilai agama Memang benar pendapat Datuk Bendahara, tetapi data ini bukanlah pendapatku, tetapi ber- dasarkan pendapat yang patik terima dari tenaga ahli patik serta ahli nujum yang terkemuka di kawasan ini. Menurut patik pendapat mereka ini adalah benar, karena mereka adalah ahli-ahli perekonomian dan politik yang tak perlu diragu- kan pendapatnya yang ada di kedatukan ini, termasuk juga ahli nujum yang dapat memperkirakan apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang apa lagi pada masa yang lalu. Pendapat siapa lagi yang harus patik pedomani, kalau bukan pendapat mereka. Mereka sudah lama bertugas membantu baik sebelum mau pun sesudah Patik menjadi Datuk. Namun demikian kadang kala patik juga pernah terpikir sepintas, apakah kata mereka semua adalah benar, maklumlah patik tak pernah menda- lami tentang masalah perekonomian mau pun bidang-bidang yang mendukung ilmu ini. Semoga Datuk Bendahara memakluminya karena mereka adalah pakar-pakar yang ahli dalam bidangnya yang terdapat di kedatukan ini, dan sangat terpercaya akan kesetiaannya serta dalam dan luas ilmunya. Datuk Bendahara yang bertugas menjaga dan mengawasi perbendaharaan kerajaan dan juga bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat kerajaan angkat bicara, setelah memohon restu Datuk menjadi tenang kembali, niatku baik dari Sultan, yang turut mendampingi Sultan dalam dan semuanya kuserahkan kepada Tuhan yang pertemuan, 'Ketiga faktor penghambat yang Maha Mengetahui dan Bijaksana. **i Datuk sampaikan sudah selalu kudengar di hampir Penulis Guru Besar FH-USU Baiklah Datuk, kata Datuk Bendahara, hanya ini untuk sementara yang dapat disampaikan semoga Datuk tidak tersinggung atas ucapan itu. Tiba-tiba Datuk Panglima angkat bicara setelah mengangguk kepada Sultan yang duduk di kursi lebih tinggi di ruangan tersebut. Sebagai Datuk Panglima di negeri ini, aku hanya sekedar meng- ingatkan, kepada hulubalang-hulubalang, pengawal kerajaan negeri ini selalu kuingatkan suatu prinsip yakni: 'Jangan mengaku kalah sebelum berperang, pergilah ke medan laga, dan angkatlah senjata memerangi musuh yang mau menghancurkan negeri tercinta ini. Kupikir Datuk sangat faham tentang ini, dan tak perlu kute- ruskan lagi." Kendati demikian, cara pan- dang komunikasi Islami terhadap goyang ngebor Inul tentu saja memakai tolak ukur Al-Qur'an dan hadist nabi. Di dalam al- Halaman 8 DATUK tegak berdiri sambil memberi hormat, siap Datuk Panglima, segala perintah akan patik laksanakan. Orang ramai di pertemuan persidang- an tersebut diam sejenak, dan berpikir apakah arti siap yang diucapkan Datuk kawasan tersebut. Mereka juga membayangkan bahwa Datuk mereka adalah orang yang masih bersih dari kotoran-kotoran. Kalau dimisalkan seperti kertas putih belum terlihat ada yang tergaris, itu pun kalau dilihat dari mata kasar. Namun kalau dili- hat dari kaca pembesar belumlah tahu, karena mereka tidak mempunyai kaca pembesar ini, tetapi mereka yakin kebersihannya. Akhirnya Sultan bertitah pertemuan ditutup, orang ramai yang mengikuti pertemuan itu pergi dan masuk kebiliknya masing-masing yang sudah tersedia di wisma Kesultanan di kedatukan itu. Bagaimana hasil selanjutnya dalam masa penguasaan Datuk kita lihat sajalah nanti. Sambil melangkah pulang ke rumahnya Datuk berpikir- pikir dalam hatinya, apa yang harus kuperbuat dalam rangka mengemban tugas ini karena aku bukan sendirian, pendukungku sewaktu pemilihan menjadi Datuk demikian banyak termasuk sifat, sikap mau pun corak pikiran mau pun perbuatan- nya. de. yang mengandung dan melahir- kan" akan terbalik menjadi salah betul "ibu yang melahirkan" me- ngapa? Mahkamah Konstitusi akan dianggap tidak kredibel dan kurang legitimate. Akan banyak suara-suara sumbang dan kontro- versi akan lahir dimana-mana. Namun jika dilihat dari ekses kedua kemungkinan ini, maka kemungkinan yang pertama lebih buruk karena akan membuat kekacauan pada tatanan ber- bangsa dan bernegara, kemung- kinan terburuk seperti keka- cauan, chaos bisa terjadi. Hal ini bukan berarti kita memilih kemungkinan yang kedua karena satupun dari kedua kemungkinan ini tidak kita harapkan terjadi. yang kita harapkan adalah Mahkamah Konstitusi yang ideal dan berwibawa terbentuk dalam waktu yang ditentukan oleh UUD 1945. *** ini sesuai dengan pesan Nabi SAW bahwa orangtualah yang akan menjadikan anaknya seba- gai seorang muslim, nasrani, atau majusi. Tetapi sayang pesan ini nyaris sudah terlupakan orangtua masa kini. PENUTUP sudah di ambang pintu, kita berharap segala bentuk peraturan yang merupakan kelengkapan dari Pemilu 2004 segera terben- tuk tidak terkecuali pembentukan Mahkamah Konstitusi yang akan menyelesaikan sengketa hasil Pemilu. KESIMPULAN Menjelang Pemilu 2004 yang (Independen Net Work For Election Watch). Penulis adalah Ketua Jaringan Independen Pemantau Pemilu (JIPP) Dua kewenangan, menyele- saikan sengketa hasil pemilu, dan pembubaran partai diharapkan akan efektif berlaku pada pemilu 2004 ini karena akan banyak partai yang melakukan pelang- garan baik dalam pelanggaran ideology, maupun pelanggaran hukum. Hanya ada satu kata bahwa mahkamah konstitusi yang berwibawa, obyektif, ideal dan independen harus terbentuk sesuai dengan tuntutan aman- demen UUD 1945 pasal III. Se- moga. *** Oleh: A. Muis Qur'an ada sejumlah surat yang mengatur perilaku perempuan, yakni QS. An Nuur:31 (perilaku yang etis), QS. Al Araaf:26 (tentang aurat perempuan), dan QS.Al Ahzaab:33 (juga me- ngenai tingkah laku perempuan yang etis). sa. mencerdaskan kehidupan bang- Untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa, ten- tu saja tidak hanya dibebankan kepada guru agama, tetapi semua guru hendaknya juga memiliki komitmen yang tinggi terhadap agama, sehingga mereka mampu mengidentifikasi point-point penting dari bidang studi yang diajarkannya sebagai bahan in- ternasional agama kepada pe- serta didik. Memahami Kasus Inul ADA hikmah dibalik kasus Inul Daratista. Kasus itu memicu wacana dan demo tentang kebe- basan berekspresi, tentang komu- nikasi religius (islami), tentang UU Pornografi dan peranan me- dia massa khususnya televisi. Tak terlalu mudah membuat garis tengah (modus) diantara sekian banyak sudut pandang mengenai perilaku Inul (goyang ngebor). Tolak ukur mengenai Tetapi tak semua orang memi- salah benarnya Inul pun tak liki persepsi atau sudut pandang terlalu gampang ditentukan yang sama mengenai suatu feno- karena banyaknya variable yang mena karena kerangka fikir terlibat di dalamnya. Misalnya (Frame of Reference) dan penga- ciri komersialitas media massa. ciri khas gaya tarian atau goyang laman tak sama. Ada yang Teori ini memang rawan konflik Inul, tuntutan perubahan zaman, memakai rujukan sekuler, ada sosial karena kepentingan audi- seni untuk seni (l' art pour l'art), yang memakai rujukan kea- ence berbeda-beda. Padahal au- variable haram, perintah agama gamaan, okrasi, libertarian, dan dience sama-sama berhak untuk (islam), pengaruh lingkungan, sebagainya Meskipun para dilayani oleh media. Dan, itu isu ekonomi, dan demokrasi pemerhati atau para pemerduli tadi, hak audience tersebut sesuai itu memiliki agama yang sama. dengan ciri universalitas, pub- Tentu saja orang-orang yang lisitas, dan komersialitas media bertakwa akan memakai rujukan agama dalam memahami kasus Inul ini. ence juga tidak sama (ciri universalitas). Ciri ini seirama dengan ciri publisitas (isi media terbuka untuk semua orang) dan massa. Siaran hiburan di televisi Pendidikan agama yang diha- rapkan UU Sisdiknas adalah pen- didikan agama yang mampu me- ngubah pola pikir dan pola sikap peserta didik, menuju manusia yang akhlakul karimah. Wallohu a'alam bissawab. *** selama ini memang dinilai banyak pihak mencampuraduk- kan antara hak dan yang bathil (sinkretisme). Di satu pihak ada siaran agama, tapi di lain pihak ada siaran hiburan yang berten- tangan dengan norma-norma agama. Tetapi hal itu merupakan ciri publisistik (komunikasi massa), yakni isinya bermacam- macam karena kebutuhan audi- Pada 14 Mei lalu, ada demo besar menuntut SCTV dan Trans (Bersambung ke hal. 13) 4cm ANALISA: Sabtu, 9 Agustus 20 Brigjen PSMTI Sala Kesa Gunungsitoli, (Analisa) Ketua Umum Pusat Paguyuba Tionghoa Indonesia (PSMTI) Bri; wirawan Tedy Yusuf mengatakan ke merupakan salah satu wadah u ningkatkan kesadaran berbangsa sebagai bangsa Indonesia. Demikian ditegaskan Tedy Yusuf pada pengukuhan pengu- PLN Ranting Delitua Kekurang Ratusan Permohonan P Instalasi Tidak Bisa L Delitua, (Analisa) Sedikitnya ratusan warga di Kecamatan Delitua membutuh- kan penerangan listrik tidak bisa tersahuti pihak PLN. Hal itu sudah disampaikan warga melalui permohonan pemasangan instalasi baru ke PLN Ranting Delitua. Namun permohonan warga tersebut tidak bisa dipenuhi pihak PLN dengan alasan kehabisan dan ketiadaan bahan material. "Kami sudah buat permo- honan ke PLN untuk memasang instalasi baru, namun pihak PLN menolaknya dengan alasan kehabisan atau ketiadaan bahan materialnya," ujar warga. Pimpinan PLN Ranting Deli- tua, Ir. Asi Situmorang didampi- ngi kepala permohonan pemasa- ngan baru dan penambahan daya, Jupen Tarigan ketika dikonfir- masi Analisa, Kamis (7/8) siang di ruang kerjanya membenarkan banyaknya permohonan warga yang ingin memasang instalasi baru dan pihak PLN belum dapat melayaninya karena kehabisan bahan material "Mulai tanggal 9 Mei sampai 23 Juli ada sekitar 283 warga yang memasukkan permohonan pemasangan instalasi baru. sebesar Rp. Namun permohonan tersebut untuk tarif F terpaksa tidak bisa disanggupi Dikataka karena pihak PLN sekarang PLN saat sedang kekurangan bahan mate- biaya yang rialnya," ucap Asi Situmorang. rintah.(nai) Ketika apakah PL karena tida nan ratusan sang instal Ir. Asi S bahwahal it PLN. Bahka menerima ke PLN akan m Karena permohon: semakin b sional PLN biaya pem. dengan pem "Sebena rima permo pihak PLN PLN jual seharga Rp biaya oper rus PSM Sekretar: Walau Dilumpuhk Tiga Tersangka C Untuk tara ini p kembali telah mer tersebut. Selanju PLN Ran mengajuka tersebut ke Pakam, da. proses per Beringin, (Analisa). Setelah m nyergapan pukul 16.00 mad Joni b sudah men warung kop umum Lub Tim Reskrim Polres Deli Ser- dang dipimpin Kanit Idik 1, Iptu Muhammad Joni terpaksa me- lumpuhkan tiga tersangka pen- curi sepeda motor (curanmor), karena berusaha melarikan diri saat tertangkap akan melakukan Labu sebag transaksi dua sepeda motor di katakan ak duga hasil kejahatan di Pasar VI transaksi. Desa Sidodadi Kecamatan Beringin, Minggu (3/8) pukul 18.00 WIB. Pukul 18. pria berusia tang dan me Keterangan diperoleh, setelah lakang waru mendapat informasi masyarakat dua sepeda akan terjadi transaksi dua sepeda ciri persis motor diduga dari hasil kejahatan pihak Polres di Kecamatan Beringin itu, Iptu Melihat Muhammad Joni langsung me- tanpa memb ngontak seluruh Polsek di mendekat um jajarannya menanyakan apakah lengkapan s ada kasus curanmor yang terjadi dibawatetap di kawasan mereka tetapi tidak kan. Saat bem ada ditemui kasus curanmor di dengan pet Polsek yang di hubungi. situasi tidak Ketika dilakukan kontak ke ka mencoba Polresta Tebing Tinggi dikatakan melakukan Kasat Reskrim Polresta AKP B hingga petu Sitanggang memang ada kasus nembak ba curanmor di kawasan Polsek penjahat itu. Firdaus, Sabtu (2/8) malam dila- kukan 6-8 penjahat terhadap Sur- yanto karyawan PT SAS warga Syar pendud Desa Pergulaan dan Supena war- Puluh Asaha ga Desa Silo Rakyat Sei Rampah duduk Desa yang berhasil melarikan satu Ya- dijumpakan a maha RX King serta satu Honda mereka ram Grand Extra. Setelah m sekedarnya korban meny YAMAHA Touching Your Heart روح 2 Annic Special Edition Produksi Terbatas Bagi Berhadiah Langsung Jaket Kulit Eksklusif + Helmet Khusus. pembeli RX-King Special Edition SELAMA BULAN AGUSTUS 200 Color Rendition Chart Segera hubungi dealer terdek
