Tipe: Koran
Tanggal: 2015-01-17
Halaman: 07
Konten
HUKUM-KRIMINALITAS Sabtu, 17 Januari 2015 (26 KI Sumbar Gelar Sidang Perdana PADANG - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dalam waktu dekat menggelar sidang perdana sengketa informasi di Kantor KI Sumbar Jalan Sawo Purus 5 Padang. "Insya Allah akhir Januari ini sidang perdana sengketa informasi siap kita gelar," ujar Wakil Ketua KI Sumbar Arfitriati, melalui rilis berita, Jumat (16/1) Padang Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Ki Sumbar, Adrian Tuswandi mengatakan, berkas permohonan sudah diregistrasi panitera. "Nomor Registernya 01. pemohon Daniel Sutan Makmur dengan Termohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemrov Sumbar. Perkara sudah lewat pemeriksaan pendahuluan yang memutuskan berkas register itu layak dajukan ke proses media dan sidang ajudikasi non litigasi," ujarnya. Terdakwa Hendri, mantan Kabag Umum Setda Pasaman Barat yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Dinas (Mobnas) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat saat disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (16/1) dengan agenda pembacaan dakwaan. (rahmat zikri) DISIDANGKAN DI LUBUK BUAYA DAN BELIMBING Permohonan sengketa informasi ini diajukan Daniel karena tidak puas atas jawaban atasan PPID Pemprov Sumbar terkait permintaan informasi tentang unsur pemerintah dan masyarakat saat proses pembentukan KI Sumbar dulu. Tiga Rumah Terbakar PADANG - SINGGALANG "Ada tida permintaan informasi yang diajukan pemohon hanya satu yang dijawab dua lagi tidak dijawab. Ini membuat pemohon tidak puas dan mengajukan sengketa informasi ke KI Sumbar," ujarnya. Dua peristiwa kebakaran terjadi di Padang. Pertama kali terjadi di Perumahan Bantuan Budi Suci Rt 03 RW 05 Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah hangus dilalap api, Jumat (16/ 1) sekitar pukul 11.30 WIB. Di sana api menghanguskan satu unit rumah permanen. berpenghuni. Akibat kejadian tersebut, kerugian mencapai Rp400 juta. Penghuni dua rumah tersebut adalah Zum- riani (39), Rini Jusmanti (35) dan Rahmat (36). Kedua rumah itu dihuni tiga kepala keluarga (KK) Menurut Anggota Majelis Pemeriksaan Pendahuluan KI Sumbar, Sondri, Senin keputusan layak sidang berkas tersebut disampaikan ke Ketua KI Sumbar. Kalaksa BPBD&PK Padang berteriak. Teriakan korban di dengar warga setempat. Kor- mengatakan, Dedi Henidal warga lainnya setelah mendapatkan lapor- ban bersama berusaha mengevakuasi selu- an dari masyarakat petugas ruh harta benda yang ada di langsung ke lokasi kejadian. Untuk memadamkan dalam rumah. api. Kepanikan terjadi, armada keba- pun emapt unit Shalat jelang ibadah Jumat 35 personel karan dengan masuk. dikerahkan Sebab, rumah untuk akan mema- ada di berdem- damkan api. sana yang ditakutkan petan, berasal api dari bisa api “Diduga menyebar dalam gas bocor," kata Dedi Henidal. sekejap. mengatakan, api kalut, salah Dalan Dia juga seorang dengan cepat membesar dan warga memberitahukan keja- Peristiwa kedua terjadi di Perumahan Belimbing Jalan dian tersebut ke menghabiskan bagian din- Petugas Pemadam Rambutan V nomor 58-59. Di Kebakaran Pa- ding dan atap rumah sana menghanguskan Belimbing api dang Dua Berselang beberapa menit rumah dua unit rumah warga, seki- yang warga tar pukul 17.00 WIB. terbakar di Jalan Rambutan kemudian, petugas pemadam Berun- kebakaran di peristiwa tiba itu V. petugas pemadam lokasi keba- dalam tung kejadian dan segera mengetahui tidak ada korban jiwa karan belum Keru- mema- Berselang satu penyebabnya. damkan api. Rumah terba- gian mencapai Rp550 juta. jam, api bisa dipadamkan. kar dalam tidak keadaan Barang-barang berharga ada di dalam yang rumah tidak bisa diselamatkan petu- gas maupun warga setempat. "Dalam kurun waktu sejam kami berhasil memadamkan api cepat Beruntung warga memberitahukan kebakaran, kalau tidak api dengan cepat membakar lain- bangunan "Prosedur selanjutnya Ketua KI Sumbar akan menetapkan majelis komisioner dan mediator atas kasus tersebut, paling lambat akhir Januari sidang perdana sudah bisa dilaksanakan, ujarnya. (defil) Dedi Irwansyah Mangkir nya," ujar Dedi di lapangan. mengatakan, untuk memadamkan api sebanyak enam unit armada kebakaran dengan 45 personel dikerah- kan ke lokasi kejadian. “Kami tidak ada mendapatkan kesu- litan saat memadamkan api. Setelah api berhasil dipa- damkan, petugas melakukan proses pendinginan di sekitar lokasi kejadian," ujar Dedi. ma- JAKARTA - Artis Irwansyah tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pem- berantasan Korupsi (KPK). Sedianya ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan Irwansyah tidak memenuhi panggilan. "Iya tidak hadir, tanpa keterangan," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/1). Informasi yang dihimpun, sebelum kejadian pemilik rumah, Sudirman (55) tengah memasak di lokasi kejadian. Lalu, dia meninggalkan sakannya dalam keadaan kompor gas tengah hidup. untuk melihat anaknya. Naas bagi pemilik rumah, minyak ada di kuali yang masakannya habis. Sehingga keluar api dari kuali dan menjalar. Api itu pun men jalar hingga ke slang tabung gas. Sebab, tabung gas milik- nya bocor. Dalam sekejap api besar. Tak ayal korban pun Dedi mengimbau kepada seluruh selalu warga agar berhati-hati saat mengguna- kan perabot elektronik atau- pun lainnya yang bisa memi cu adanya api. Jangan per- nah meninggalkan rumah, sebelum memastikan seluruh perabot elektronik telah mati. (408/101) mem- TERBAKAR | Warga Perumnas Belimbing Kuranji sedang berusaha mema- damkan api yang membakar rumah warga Jalan Rambutan V, Jumat (16/10) sore. (ist) Shabu-shabu tak Bertuan Diserahkan ke Polisi Penyidik akan menjad- walkan kembali Irwansyah. Keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Akan dijadwalkan ulang. Soal kapannya saya belum tahu," tandas Prihar- sa. ribut dan tidak menemukan narkoba. Tapi kalau kami razia sendiri, malah mene- mukan narkoba," ujarnya. itu, rang polisi akan mela- kukan penyidikan, sehingga pemilik shabu-shabu itu dike- tahui dan diproses dengan hukum yang sesuai. Pada Rabu 5 November 2014, dia sudah diperiksa. Namun, dia tidak memberikan keterangan secara detail pemeriksaan itu. Ia hanya menyebut hubungannya dengan Wawan adalah pekerjaan. Padang, Singgalang Pihak Lembaga Pemasya- rakatan (Lapas) Kelas IIA Biaro menyerahkan enam paket shabu-shabu kepada pihak Polresta Bukittinggi. Kepala Lapas Biarо Muji Widodo mengatakan, shabu- shabu paket kecil tersebut diserahkan kepada polisi sejak Kamis sore (15/1). Muji mengaku pihaknya sempat shabu- menyimpan shabu tersebut beberapa hari, yakni sejak shabu- shabu itu ditemukan saat ra- zia Senin 12 Januari, baru di serahkan ke polisi empat hari setelahnya. Namun demikian, tujuannya menyimpan ba- rang haram itu bukan untuk tujuan lain. tapi guna me- mancing para penghuni ka- mar 8 Lapas tempat barang itu ditemukan, atau yang di- sebut dengan pengembangan. Ketika disampaikan ko- mentar banyak pihak bahwa Lapas tidak berhak menahan narkoba sampai berhari-hari, Muji menjawab dia juga tidak tahu. “Saya tidak tahu un- dang-undangnya, tapi tujuan- nya cuma untuk memancing pemiliknya supaya mengaku, dan untuk membantu polisi. Kami tidak ada maksud lain" ujarnya satu Muji menambahkan, kali seminggu pihaknya akan terus melakukan razia di Lapas. Baik itu untuk men- cari narkoba, mau pun untuk mengawasi pemakaian hand- phone di dalam Lapas yang tidak dibolehkan Terkait razia narkoba, sebelumnya pihak lapas pernah meng- gandeng pihak BNN. Tapi sekarang tidak lagi. Sementara itu Kapolresta Bukittinggi AKBP Amirjan mengatakan memang telah menerima shabu-shabu enam paket dari pihak Lapas Biaro. Shabu-shabu itu sempat di- tahan pihak Lapas beberapa hari untuk pengembangan. "Setelah mereka mentok baru diserahkan kepada ka- mi," kata Amirjan. Seperti diberitakan Sing- galang sebelumnya razia Sabtu 9 Januari 2015 sekitar pukul 09.00 WIB Jumlah petugas 10 orang. dipimpin oleh Dedi, Yossi Aulia, dan Khairil, memakai alat metal detektor. "Saya sudah jelaskan sejelas-jelasnya kepada KPK, soal film. Insya Allah, setelah itu tidak yang dirugikan lagi atau tidak ada fitnah kepada saya atau pihak lain," kata Irwansyah. rwansyah sebelumnya pernah disebut memiliki keterkaitan dengan Wawan yang merupakan adik Ratu Atut itu. Irwansyah disebut mempunyai sebuah rumah produksi R-One bersama Wawan. Production House tersebut diduga menjadi tempat pencucian uang. () Ketika ditanya apakah pihak Lapas berhak me- nahan shabu-shabu hasil razia beberapa hari, dia mengatakan boleh, asal un- tuk melakukan pengemba- ngan, atau untuk mencari siapa shabu-shabu pemilik itu. kalau untuk Tapi tujuan lain, atau komsumsi memang tidak boleh. Ke depannya untuk mencari pemilik ba- Petugas menggeledah ka- mar napi dan memeriksa napi yang pakai handphone serta peralatan listrik lain- nya. Namun di kamar 8 petu- gas mencari hp malah me- nemukan shabu-shabu. Muji mengatakan penghuni kamar Lapas itu banyak, lebih dari sepuluh orang. makanya pihak Lapas kesulitan cari pemiliknya meski telah dipancing beberapa kali. (defil) men- "Razia dengan BNN malah tidak kondusif. Dengan ma- suknya polisi ke Lapas mem- buat kondisi lapas menjadi TERJERAT KASUS SHABU Sopir dan Buruh Angkut Diciduk Polisi Pariaman, Singgalang pat tinggal AC. Satuan Narkoba (Satnar- koba) Polres Pariaman kema- rin menciduk dua orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sha- bu-shabu. Keduanya warga Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Padang menyambil menjual shabu- shabu. Dikatakan, kedua tersang- ka ditangkap tanpa perla- wanan di rumah masing- masing di Aur Malintang. Awalnya petugas menang- kap tersangka AK, Kamis senja (15/1) sekira pukul 18.15 WIB. AK diciduk usai membeli satu paket kecil shabu. Dari tangan AK berha-- sil diamankan barang bukti (BB) shabu yang dia beli. Sesampai di rumah AC sekira pukul 19.30 WIB, polisi bergerak cepat. AC yang kebetulan berada di rumah langsung ditangkap tanpa perlawanan. AC gelagapan melihat kedatangan polisi. Tersangka tak sempat mela- rikan diri. Ia hanya pasrah ketika digelandang. "Dari kedua tersangka kita mengamankan BB berupa tiga paket kecil shabu-shabu, bong alat hisap shabu dan satu unit handphone. Tindak tanduk kedua tersangka su- dah lama diintai petugas. Sebelum ditangkap, kita da- pat laporan bahwa salah seorang dari tersangka usai membeli shabu, langsung kita buru," kata dia. Kedua tersangka masih menjalani penyidikan intensif dan sementara diinapkan di ruang tahanan Polres Pa- riaman Keduanya terancam dijerat dengan undang-un- dang narkotika dengan an- caman hukuman di atas lima tahun penjara, imbuh AKP. Vivriandri. gas Pariaman Dari tangan para tersangka polisi mengaman- kan sejumlah barang bukti termasuk shabu-shabu. Kepala Satnarkoba ΑΚΡ. Vivriandri Jumat (16/1) me- ngatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial KA, 21, dan AC, 41. KA se- hari-hari mengaku berprofesi sebagai buruh angkut kelapa. Sedangkan. AC mengaku berprofesi sebagai sopir dan Usai menangkap AC, petu- langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari tersangka berhasil diamankan dua pa- ket kecil shabu-shabu. Kepa- da petugas AC mengaku ba- rang haram tersebut dia dapat dari seorang rekannya yang kini dalam perburuan petugas. Saat diinterogasi petugas, AK mengaku barang haram satu paket kecil shabu-shabu tersebut dibeli dari orang berinisial AC. Tanpa pikir panjang, petugas lang- sung menggiring tersangka AK untuk menunjukan tem- sese- Sementara, tersangka KA kepada wartawan mengaku baru enam bulan terakhir mengkonsumsi shabu-shabu. Ia kenal shabu-shabu dari teman-temannya Dari coba- coba tersebut akhirnya mem- buat dia ketagihan. Hal se- nada Juga diungkap oleh tersangka AC. AC menggu- nakan shabu sejak tujuh bulan lalu. (301) Kasus narkoba yang meli- batkan kedua tersangka terus dikembangkan penyidik Sat- narkoba Polres Pariaman. Rekan AK yang memasok shabu-shabu kepadanya te- diburu petugas. Polisi menduga rekan AK yang buron merupakan pengedar cukup besar. rus Rabiul Awal 1436 H) SINGGALANG - A-7 Berkas Mobnas Pasbar Mulai Disidangkan PADANG - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Dinas (Mobnas) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang. Jumat (16/1). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry dan Akhiruddin dari Kejari Simpang Empat. Sidang dipimpin hakim Asmar dengan hakim anggota Fahmiron dan Zaleka. Sementara terdakwa Hendri, mantan Kabag Umum Setda Pasaman Barat dan terakhir menjabat sebagai Kepala Bappeda Pasbar didampingi Penasihat Hukumnya (PH), Risman Siranggi. "Terdakwa Hendri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bagian Umum Setda Pasbar, bersama-sama dengan Vitarman Cs. (dilakukan pemberkasan terpisah, pada tanggal 13 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 27 Desember 2010, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara," kata JPU Akhiruddin. Dalam surat dakwaan disebutkan, dalam APBD P Pasaman Barat 2010 disetujui pengadaan satu paket kendaraan untuk bupati dan wakil bupati sebesar Rp1,4 miliar. Selanjutkan terdakwa selaku KPA bersama Hendri Piterson pergi ke Jakarta dengan tujuan survey harga. Pada tanggal 16 Oktober 2010 Direktur Makna Motor Arifin melalui surat menawarkan Toyota Prado 2.7 TX seharga Rp875 juta dan Toyota Prado 2.7 TX-L seharga Rp925 juta. Selanjutnya terdakwa membuat telaah staf dan mohon persetujuan dan disetujui Bupati Pasbar dengan spesifikasi Kemudian kendaraan yang dibutuhkan. surat kepada Ketua Unit terdakwa mengirim Layanan Pengadaan Barang Pasbar. Panitia Lelang menyusun jadwal lelang dan panitia pengadaan barang dan jasa membuat dokumen lelang termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diperoleh berdasarkan survey yang dilakukan terdakwa. Kegiatan lelang diumumkan melalui namun 1 Nopember 2010 tidak Koran Tempo tanggal memasukan ada rekanan yang penawaran sehingga lelang dinyatakan gagal. Selanjutnya tanggal 10 Nopember 2010, terdakwa dana membuat telaah staf yang intinya, pagu sebesar miliar tidak Rp1.4 mencukupi untuk kendaraan operasional Kepala Daerah dimaksud (Toyota Prado TX Limeted dan Toyota Fortuner. Lalu dilelang ulang tanggal 10 Nopember 2010 namun tidak ada juga rekanan yang memasukan penawaran Kemudian terdakwa minta pengadaan tersebut dilaksanakan Mobnas dengan Panitia tidak bisa mereko- Penunjukan Langsung (PL). mendasikan rekanan yang mana yang akan ditunjuk. Selanjutkan terdakwa merekomendasikan CV Makna Motor sebagai rekanan yang ditunjuk Karena tergolong kecil, Direktur CV Makna perusahaan meng- hubungi Vitarman selaku Direktur PT Baladewa Indone- sia untuk mengikuti PL pengadaan satu unit kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati tersebut. penawaran Rp1.072.500.000 Vitaman mengajukan dan setelah negosiasi disepakati nilai sebesar Rp1.072.000.000. Motor Tanggal 20 Desember 2010 PT Baladewa Indonesia menyerahkan satu unit Toyota Prado 2.7 4 WD A/T dengan logo TX Limeted padahal faktanya mobil tersebut TX Limeted melainkan tipe TX standart edi- bukan tipe tion Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan BPKP Perwakilan Sumbar, akibat pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati yang tidak sesuai aturan yang berlaku, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp276.887.273. "Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidan dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b. ayat 2. ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP." kata JPU Wendry. Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui PH Risman Siranggi menyatakan tidak akan melakukan eksepsi. “Kami tidak akan mengajukan eksepsi majelis hakim," kata Risman Siranggi. Sidang ditunda seminggu. dengan agenda peme- riksaan saksi yang dihadirkan JPU. (013) Tak Punya SIM dan tak Pakai Helm Terbanyak PADANG - Tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tidak memakai helm saat berkendara masih menjadi kelalaian yang tak pernah berhenti dilakukan warga Kota Padang. Hal tersebut diungkapkan hakim Dinahayati Syofyan, di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (16/1). “ Pelanggaran lalu lintas (lalin) yang paling selalu banyak dijumpai pengendara yang ditilang akibat tidak adalah berupa memiliki SIM dan tidak memakai helm, padahal prilaku negatif tersebut membahayakan mereka sendiri," kata Dinahayati Syofyan. Pantauan Singgalang, setiap hari Jumat pagi, suasana Pengadilan Negeri Padang selalu terlihat berbeda, lantaran sidang dilaksanakan secara cepat dan dengan menggunakan hakim tunggal dan satu jaksa “Sidang pelanggaran lalu lintas pada hari Jumat (16/ 1) terdapat 301 berkas, dengan rincian 241 berkas dari Poltabes. 57 berkas dari Ditlantas dan 3 berkas dari Dishub," kata hakim Dinahayati Syofyan. Jelang disidang. pelanggar diwajibkan melihat dan mengambil nomor urut yang telah tertera di papan yang terdapat di Pengadilan pengumuman Negeri Padang, setelah itu barulah pelanggar dapat mengikuti persidangan, kata jaksa Dwi Indah di ruang persidangan. (rahmat) SIDANG TILANG | Beginilah suasana sidang tilang di Pengadilan Negeri Padang. Jumat (16/1), tampak sejumlah pelanggar lalu lintas di pengadilan. (rahmat zikri) 0
