Tipe: Koran
Tanggal: 2020-08-04
Halaman: 04
Konten
miliar bisa dihukum
Harian Jogja
Harian Jogja
ASPIRASI
SELASA PAHING, 4 AGUSTUS 2020
SELASA PAHING, 4 AGUSTUS 2020
4 R-BO Remaja-Bimbingan orang tua
L.
> PEMERINTAHAN DAERAH
Didik Isi
Kursi Kepala
Disdikpora
Korupsi, Hukuman Seumur Hidup Menanti
disparitas atau perbedaan
antara tuntutan jaksa dan
putusan hakim.
Tuntutan JPU sangat
penting dan berkaitan
dengan putusan suatu
perkara pidana karena
saksi, keterangan ahli,
surat, petunjuk, keterangan
tersangka atau terdakwa
dan informasi atau
dokumen elektronik yang
menimbulkan keyakinan
lebih dari Rp100 miliar
hingga kategori paling
ringan yaitu kurang dari
Rp200 juta.
Selain faktor uang
negara yang dicuri,
hukuman yang dijatuhkan
mempertimbangkan
kesalahan, dampak,
dan keuntungan bagi si
koruptor.
Bagi koruptor yang
merugikan uang negara
hingga Rp100 miliar lebih
bisa dipenjara seumur
hidup atau penjara 16-
20 tahun. Dalam Perma
tersebut, pidana mati masih
memungkinkan diberikan
kepada koruptor dengan
berbagai pertimbangan.
Peraturan yang
ditandatangani Ketua
MA Syarifuddin dan
diundangkan pada 24
Juli 2020 tersebut perlu
disambut baik. Pasalnya
sejauh ini hukuman
tertinggi untuk koruptor
di Tanah Air baru sebatas
pidana seumur hidup dan
hanya sekitar tiga orang
yang menerimanya.
Itulah sebabnya, hakim
perlu memiliki keberanian
untuk memutuskan
hukuman mati apabila
korupsi yang dilakukan
memiliki tingkat kesalahan,
dampak, dan keuntungan
tinggi.
Pada dasarnya, aturan ini
bagus untuk penyeragaman pembuktian di persidangan. dijatuhkan hakim.
putusan hakim. Selama ini
hakim menggunakan hak
independen yang melekat
pada jabatannya ketika
memutus perkara.
Akan tetapi, bisa jadi
perma ini sulit ditegakkan
karena membutuhkan
pembuktian kerugian
negara yang sering
menjadi kendala. Oleh
sebab itu, hakim sebaiknya
menggunakan sifat aktifnya yang akan dipertimbangkan
untuk memerintahkan
penyidik menelusuri lebih
lanjut jika hasil penyidikan
tidak mendalam.
Kebijakan tersebut
harusnya diimbangi dengan atau tidaknya sebuah
penyidik dan jaksa penuntut tindak pidana, namun
umum (JPU) agar bisa
menelusuri kerugian yang
selama ini jadi kendala
oruptor yang merugikan
negara lebih dari Rp100
mati. Aturan soal vonis itu
dikeluarkan Mahkamah
Agung lewat Peraturan
Mahkamah Agung (Perma)
No.1/2020. Beleid itu
sejatinya disusun untuk
menghindari disparitas
(perbedaan) hukuman
yang mencolok bagi satu
koruptor dengan koruptor
lainnya.
Perma itu berlaku untuk
terdakwa korupsi yang
dijerat dengan Pasal 2
atau Pasal 3 UU Tindak
hakim.
Bagaimanapun
pemberantasan korupsi
sudah sepatutnya menjadi
komitmen semua pihak,
dan peradilan merupakan
lembaga satu-satunya
yang mempunyai otoritas
untuk menghukum pelaku
korupsi. Pun demikian
dengan peradilan sebagai
sebuah kekuasaan yudikatif
berintikan kebebasan
hakim-hakimnya, secara
sistemik tidak boleh dan
tidak bisa diintervensi oleh
kekuasaan apapun baik
eksekutif maupun legislatif.
oleh hakim sebelum
memutuskan sebuah
perkara. Pentingnya
tuntutan JPU tidak hanya
berkaitan dengan terbukti
DANUREJAN-Didik Wardaya yang
selama ini mengisi kursi Kepala Bidang
Perencanaan dan Pengembangan
Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan
Wak
Nege
juga berkaitan dengan
pertimbangan berat atau
ringannya pidana yang akan
Pemuda dan Olahraga DIY, kini naik
jabatan jadi Kepala Disdikpora DIY,
PR
Sc
Lugas Subarkah
lugas@harianjogja.com
Pidana Korupsi (Tipikor).
Prinsipnya, terdakwa
merugikan keuangan
negara. Perma ini membagi
lima kategori dari paling
berat yaitu kerugian negara
Atas dasar itulah, Komisi
Pemberantasan Korupsi
(KPK) juga tengah
menggodok pedoman
penuntutan agar tidak ada
Sistem hukum
pembuktian dalam perkara
pidana dibangun atas dasar
minimal adanya dua alat
bukti, seperti keterangan
• OPD yang memiliki kepala baru
antara lain Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah DIY.
KC
jaral
ditera
dam
• Pimpinan baru perlu saling bersinergi
dalam menjalankan tugas.
men
salal
Jabatan baru itu disahkan dalam pelantikan
pimpinan 10 aparatur sipil negara (ASN) untuk
mengisi sejumlah organisasi perangkat daerah
yang dilakukan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,
di Kepatihan, Kecamatan Danurejan, Senin (3/8).
Selain Didik, OPD yang memiliki kepala baru
antara lain Badan Perencanaan dan Pembangunan
Daerah DIY, Badan Kepegawaian Daerah DIY, Dinas
Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan
Pengendalian Penduduk DIY serta Dinas Perizinan
dan Penanaman Modal DIY.
pem
M
Halo Jogja
Pangan Rakyat di Era Pandemi
meri
prog
mem
081779991400
dan
Secara operasional, DKC memiliki
empat skema. Pertama, donasi
percepatan penyediaan tanah
untuk petani di pedesaan guna
pula dengan Donasi Krisis Corona
atau DKC yang digalang Koperasi menjadi organisasi gerakan yang
Benih Kita Indonesia (Kobeta) memperjuangkan reforma agraria digalang mulai Rp1.000 sampai meningkatkan produktivitas
bersama Forum Desa Mandiri
swasta yang bertransformasi
pan
W
Pesan singkat, padat, tak menyinggung
masalah SARA, bukan fitnah, tidak bersifat
promotif atau mendiskreditkan pihak
atau produk tertentu.
Ketik:
