Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Harian Jogja
Tipe: Koran
Tanggal: 2020-08-04
Halaman: 04

Konten


miliar bisa dihukum Harian Jogja Harian Jogja ASPIRASI SELASA PAHING, 4 AGUSTUS 2020 SELASA PAHING, 4 AGUSTUS 2020 4 R-BO Remaja-Bimbingan orang tua L. > PEMERINTAHAN DAERAH Didik Isi Kursi Kepala Disdikpora Korupsi, Hukuman Seumur Hidup Menanti disparitas atau perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim. Tuntutan JPU sangat penting dan berkaitan dengan putusan suatu perkara pidana karena saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan tersangka atau terdakwa dan informasi atau dokumen elektronik yang menimbulkan keyakinan lebih dari Rp100 miliar hingga kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp200 juta. Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Bagi koruptor yang merugikan uang negara hingga Rp100 miliar lebih bisa dipenjara seumur hidup atau penjara 16- 20 tahun. Dalam Perma tersebut, pidana mati masih memungkinkan diberikan kepada koruptor dengan berbagai pertimbangan. Peraturan yang ditandatangani Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 tersebut perlu disambut baik. Pasalnya sejauh ini hukuman tertinggi untuk koruptor di Tanah Air baru sebatas pidana seumur hidup dan hanya sekitar tiga orang yang menerimanya. Itulah sebabnya, hakim perlu memiliki keberanian untuk memutuskan hukuman mati apabila korupsi yang dilakukan memiliki tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi. Pada dasarnya, aturan ini bagus untuk penyeragaman pembuktian di persidangan. dijatuhkan hakim. putusan hakim. Selama ini hakim menggunakan hak independen yang melekat pada jabatannya ketika memutus perkara. Akan tetapi, bisa jadi perma ini sulit ditegakkan karena membutuhkan pembuktian kerugian negara yang sering menjadi kendala. Oleh sebab itu, hakim sebaiknya menggunakan sifat aktifnya yang akan dipertimbangkan untuk memerintahkan penyidik menelusuri lebih lanjut jika hasil penyidikan tidak mendalam. Kebijakan tersebut harusnya diimbangi dengan atau tidaknya sebuah penyidik dan jaksa penuntut tindak pidana, namun umum (JPU) agar bisa menelusuri kerugian yang selama ini jadi kendala oruptor yang merugikan negara lebih dari Rp100 mati. Aturan soal vonis itu dikeluarkan Mahkamah Agung lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1/2020. Beleid itu sejatinya disusun untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya. Perma itu berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak hakim. Bagaimanapun pemberantasan korupsi sudah sepatutnya menjadi komitmen semua pihak, dan peradilan merupakan lembaga satu-satunya yang mempunyai otoritas untuk menghukum pelaku korupsi. Pun demikian dengan peradilan sebagai sebuah kekuasaan yudikatif berintikan kebebasan hakim-hakimnya, secara sistemik tidak boleh dan tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan apapun baik eksekutif maupun legislatif. oleh hakim sebelum memutuskan sebuah perkara. Pentingnya tuntutan JPU tidak hanya berkaitan dengan terbukti DANUREJAN-Didik Wardaya yang selama ini mengisi kursi Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan Wak Nege juga berkaitan dengan pertimbangan berat atau ringannya pidana yang akan Pemuda dan Olahraga DIY, kini naik jabatan jadi Kepala Disdikpora DIY, PR Sc Lugas Subarkah lugas@harianjogja.com Pidana Korupsi (Tipikor). Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. Perma ini membagi lima kategori dari paling berat yaitu kerugian negara Atas dasar itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah menggodok pedoman penuntutan agar tidak ada Sistem hukum pembuktian dalam perkara pidana dibangun atas dasar minimal adanya dua alat bukti, seperti keterangan • OPD yang memiliki kepala baru antara lain Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DIY. KC jaral ditera dam • Pimpinan baru perlu saling bersinergi dalam menjalankan tugas. men salal Jabatan baru itu disahkan dalam pelantikan pimpinan 10 aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi sejumlah organisasi perangkat daerah yang dilakukan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, di Kepatihan, Kecamatan Danurejan, Senin (3/8). Selain Didik, OPD yang memiliki kepala baru antara lain Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DIY, Badan Kepegawaian Daerah DIY, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY serta Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY. pem M Halo Jogja Pangan Rakyat di Era Pandemi meri prog mem 081779991400 dan Secara operasional, DKC memiliki empat skema. Pertama, donasi percepatan penyediaan tanah untuk petani di pedesaan guna pula dengan Donasi Krisis Corona atau DKC yang digalang Koperasi menjadi organisasi gerakan yang Benih Kita Indonesia (Kobeta) memperjuangkan reforma agraria digalang mulai Rp1.000 sampai meningkatkan produktivitas bersama Forum Desa Mandiri swasta yang bertransformasi pan W Pesan singkat, padat, tak menyinggung masalah SARA, bukan fitnah, tidak bersifat promotif atau mendiskreditkan pihak atau produk tertentu. Ketik: KECAMATAN NGAMPILAN semakin baik dan berkualitas, sehingga ujung-ujungnya Gor Siap Dukung Keg memasuki era kenormalan baru tidak perlu panik, karena ada kesadaran untuk menghadapi ketidakpastian malah mendatangkan masalah baru. NGAMPILAN-Sebagai salah satu upaya meningkatkan kondisi' kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota Jogja menyerahan Gedung Olahraga (Gor) Ngampilan kepada warga Kecamatan Ngampilan untuk digunakan setelah selesai direnovasi dan siap digunakan. dan diperuntukkan bagi kepent Camat Ngampilan Tur Arya masyarakat. “Karena usianya Warih mengatakan renovasi sudah sembilan tahun itu r Gor Ngampilan ini berlangsung sudah saatnya Gor Ngami sekitar 1,5 bulan. Bagian yang mendapatkan sentuhan renov direnovasi meliputi perbaikan ungkapnya, Minggu (2/8). lantai lapangan badminton, pe- ngecatan dan perbaikan lampu. digunakan warga dan jar Gor Ngampilan ini pada awalnya diserahkan kepada komu dibangun Pemkot Jogja pada 2011 Penggolongan korupsi oleh MA dikritik Cuma namanya yang sama, koruptor Bernardus Wibisono Jati Padang, Jakarta GaGe Silakan kirim unek-unek, pendapat, foto ataupun berita Anda ke aspirasi@harianjogja.com. Tulisan Anda yang dimuat merupakan hak redaksi Hari- an Jogja dan dapat diterbitkan di media lain yang tergabung dalam Jaringan Informasi Bisnis Indonesia. Hal yang dikirim merupakan pendapat pribadi. Naskah berisi promosi, berformat berita, dan laporan keglatan tidak akan dimuat. Segala opini yang disampaikan di halaman ini menjadi tanggungjawab penulis dan bukan bagian dari tanggungjawab redaksi Harian jogja. Gander Gendo Harian Jogja Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab: Anton Wahyu Prihartono. Dewan Redaksi: Ahmad Djauhar, Y. Bayu Widagdo, Suwarmin, Rini Yustiningsih. Redaktur Pelaksana: Nugroho Nurcahyo. Redaktur: Arief Junianto, Bhekti Suryani, Budi Cahyana, Galih Eko Kurniawan, Laila Rochmatin, Maya Herawati, Mediani Dyah Natalia, Sugeng Pranyoto, Yudhi Kusdiyanto. Manajer Riset & Kesekretariatan: Putri Meridhita. Asisten Manajer Produksi: Muhammad Nurbawa PY, Reporter: Abdul Hamid Razak, Bernadheta Dian Saraswati, David Kurniawan, Hafit Yudi Suprobo, Herlambang Jati Kusumo, Jalu Rahman Dewantara, Lajeng Padmaratri, Lugas Subarkah, Nina Atmasari, Salsabila Annisa Azmi, Sunartono, Ujang Hasanudin. Fotografer: Desi Suryanto (koordinator), Gigih Mulistyo Hanafi. Tim Artistik: Hendy Prabowo Utomo, Hengki Irawan, Nanda Bagus Setyanto, Tri Harjono, T.G. Sunu Jatmika, Zahirul Alwan. General Manajer Pemasaran: Sri Pujiningsih. Manajer Event: Eko Soetarmo. Manajer Sirkulasi: Wisnu Wardana. Penerbit: PT Aksara Dinamika Jogja. Direksi: Arief Budisusilo (Presiden Direktur), Annisa Nurul Aini (Direktur Keuangan, SDM, Umum & Hukum). Alamat: JI. AM. Sangaji 41 Jogja, Telp: 0274-583183 (Huntino) Faks: 0274-564440. Iklan@harianjogja.com& Sirkulasi@harianjogja.com. Rekening Bank: PT Aksara Dinamika Jogja, Bank Mandiri Rp 80.000/mmkl, Atas lipatan Rp 85.000/mmkl, creative ad BW Rp 26.500/mmkl, FC 42.000/mmkl. Percetakan: PT Solo Grafika Utama. Isi diluar tanggung jawab percetakan, Katamso 137-000,583966-3. Tarif Iklan: Display BW 20.500/mmkl, FC 33.000/mmkl, kolom 11.500/mmkl, baris 7.000/baris, dukacita BW 10.000/mmkl, FC 13.000/mmkl, hal 1 FC bawah lipatan Arya berharap Gor ini d Wartawan Harian Jogja selalu dibekall tanda pengenal dan dilarang menerima atau meminta uang serta imbalan apapun dari nara sumber terkait dengan pemberitaan. karena Gor ini bukan r TAJUK Colgr Rendition Chart