Tipe: Koran
Tanggal: 1997-02-05
Halaman: 04
Konten
Rabu, 5 Pebruari 1997 442 Penerbit Pemimpin Umum/Pendiri Wakil Pemimpin Umum Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab Wakil Pemimpin Perusahaan Managing Editor Sekretaris Redaksi Redaktur Anggota Redaksi Terbit Tarip Iklan Alamat Telepon Perwakilan Jakarta Perwakilan Banda Aceh SIUPP Dicetak Oleh : : : : : : : : H. War Djamil. H. Amir Siregar, H. Kaharudin, H. Bahari Effendy, H. Naswan Effendi, Usman Alie, H. War Djamil, Mulyadi Franseda, H. Ismail Lubis, H. Basyir Ahzar, H. Azmi Majid (foto). M. Hatta Lubis, Mac. Reyadi MS, Budiman Tanjat, Buoy Harjo, A. Rivai Siregar, Hasan Basri Ns, Timbul O. Simarmata, Johan Jambak, Ismugiman, Idris Pasaribu, Agus Salim, M. Sulaiman, Ali Sati Nasution, Samil Chandra, M. Nur, Hermansyah, Aswadi, Faisal Fardede, Kwa Tjen Siung. Hendar Tusmin, Anthony Limtan. analisa Yayasan SIKAP PRESS. Harta Susanto. Supandi Kusuma. Seminggu 7 kali. Rp. 4.500,- per mm/kolom (umum). Rp. 3.000,- per mm/kolom (keluarga). Jalan Jend. A. Yani No. 35-43 Medan. Kotak Pos: 1481. Telex No.: 51326 ANALIS IA. Fax: (061)- 514031, Telegram: ANALISA MDN. Redaksi: 556655 (2 saluran)/511256. H. Soffyan. H. Ali Soekardi. Tata Usaha: 554711 (3 saluran)/513554. Frans Tandun, Jln. K.H. Hasyim Ashari. No. 43-A Jak. Pusat Tel. 3446609/3844339/3453912 Fax.: (021)- 363388. H. Harun Keuchik Leumiek Jalan Tgk. Cik Ditiro 106 Tel. (0651) - 23839. Fax: (0651) 23839. SK. Menpen No. 023/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1985. Tanggal 24 Desember 1985. P.T. KUMANGO Medan (Isi di luar tanggung jawab pencetak). Joeli Salim. Paulus M. Tjukrono. Tajukrencana Persetujuan Perdagangan Tekstil AS-China SETELAH ketegangan selama dua tahun dalam beberapa isu ekonomi dan politik, AS dan China akhirnya mencapai kesepakatan dalam perdagangan tekstil di Beijing Minggu. Tercapainya kesepakatan dalam perdagangan mata dagang ini sebenarnya bukan lagi kejutan. Kedua pihak sungguh membutuhkannya demi kepentingan bersama. Tidak pada tempat lagi untuk melanjutkan konfrontasi atau pembalasan sanksi saat semua negara di dunia tengah mencari pasar baru bagi produk-produk masing-masing. Penalti senilai US$19 juta yang direncanakan Washing- ton terhadap Beijing atas pelanggarannya kuota ekspor tekstil ditantang Beijing dengan melarang impor sejumlah tekstil, produk pertanian dan minuman alkohol dari AS. "Tit for Tat" (Saling membalas) takkan berakhir, hanya merugikan pihak-pihak yang bersengketa. Harapan kepala perunding AS, Rita Hayes agar dengan adanya persetujuan ini akan tercipta "lapangan main yang rata" bagi kedua "pemain", kiranya membutuhkan waktu panjang untuk direalisir, mengingat besarnya kesenjangan dalam perdagangan bilateral dan keunggulan komparatif. Menurut statistik terakhir, ekspor tekstil AS ke China dalam 1995 hanya bernilai US$64 juta, sedangkan ekspor tekstil dari China ke AS mencapai US$6,65 milyar. Kesenjangan perdagangan yang mencolok ini sungguh membawa masalah bukan saja antar pemerintah tapi juga bagi pengusaha tekstil AS. Periksa Dulu Sebelum Mengirim Parsel AS nampaknya belum puas dengan persetujuan yang dilukiskan sangat sulit dicapai ini. Menurut Rita Hayes, penalti terhadap China tetap berlaku, karena pihak AS belum yakin akan pelaksanaan jaminan penghentian tran- shipment dari China. Diragukan, persetujuan Beijing untuk menurunkan tarif dan menghapus non tarif atas sejumlah produk yang diimpor dari AS dapat "meratakan lapangan main" dalam perdagangan tekstil bilateral. Dalam persetujuan tidak disinggung cara mempertahankan perdagangan berimbang, selain Beijing diberi kuota tambahan dalam sejumlah kategori tertentu. Dengan kesepakatan ini, Washington hanya dapat mengharapkan, pengapalan ilegal produk tekstil oleh China dari negara ketiga barangkali dapat berkurang. Dan lebih penting bagi AS, dengan meredanya ketegangan ini, AS dapat memperoleh akses pasar lebih besar bagi produk- produk manufaktur lain, terutama produk hi-tech yang obernilai jauh lebih tinggi dari produk tekstil. Tapi, secara resiprokal, China pun mendapat dukungan dari Washington dalam permohonan untuk menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang sebelumnya terus dihalangi AS. China mengerti, sebagai salah satu kekuatan ekonomi utama di dunia, harus berpartisipasi dan menjadi pemain besar dalam organisasi perdagangan dunia ini, mengingat meningkatnya globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia. Tapi China, agar dapat dikualifikasi sebagai anggota WTO dan tidak ditantang oleh kekuatan ekonomi utama lainnya, seperti Uni Eropa dan Jepang, perlu memperbaiki rekor dalam perlindungan hak asasi manusia, standarisasi prosedur bea-cukai, pengurangan rintangan non tarif, pemberantasan pelanggaran hak properti intelektual, penghapusan subsidi produk industri dalam negeri dan praktek dagang yang tak adil lainnya. Tiada pihak yang keluar sebagai pemenang atau dirugikan dalam persetujuan perdagangan tekstil AS-China ini. Persetujuan perdagangan tekstil ini diharapkan akan membuat terobosan baru bagi pemecahan isu-isu lain yang masih membayangi hubungan baik kedua negara itu. BEBERAPA hari yang lalu pihak berwenang telah menemu- kan parsel (paket berisi bingkisan untuk lebaran) yang berisi minum an beralkohol di sebuah toko ro- ti di Medan kawasan Medan La- Dalam ruang lingkup lebih luas, kesepakatan tekstil AS- China dapat meratakan jalan atau menjadi acuan bagi perundingan Pengaturan Multi-Serat (MFA) AS dengan negara-negara lain yang masih terbentur selama ini. Surat Pembach. Begitu pula makanan/minum an yang sudah daluwarsa (lewat waktu masa ketahanannya) masih juga dimasukkan ke dalam parsel. Dalam mencari keuntungan yang besar, maunya pedagang menjaga jangan sampai menyakiti hati orang yang mendapat kirim an, maupun jangan membuat pe- nerima parsel bisa menderita pe- nyakit karena makanan/minum an yang sudah kadaluwarsa. Nampaknya sebagian dari pa- ra pengusaha yang menjual par- sel belum mau menyadari apa yang dihimbau oleh pemerintah. Padahal makanan/minuman yang beralkohol itu diberikan di dalam parsel sama artinya me- ngotori kesucian dari hari Idhul Fitri tersebut. buhan. Ada pula yang ditemukan petugas yang melakukan sidak (inspeksi mendadak) di toko lain produk yang sudah kadaluwarsa, di sebuah plaza juga di Medan. Pemerintah sudah berulangka li memintakan kepada para pe- ngusaha agar berhati-hati dan ti- dak sembarangan memasukkan bahan-bahan makanan ke dalam bingkisan dalam keranjang (par- sel) untuk lebaran, seperti minuman-minuman beralkohol yang sudah terang diharamkan bagi umat Islam, mengapa masih juga dilakukan. Rasanya kalau hanya dalam bentuk peringatan lisan ataupun tertulis saja kepada para pengu- saha yang suka bersikap bandel, tidak akan membuat mereka ra. Sepuluh kali pun diberi per- Nama dan alamat harus jelas Sertakan Fotokopi KTP ingatan, kalau tanpa sanksi apa- apa rasanya percuma saja. Ibarat membuang batu ke laut ! Bahkan bisa-bisa masyarakat nanti menuding ada apa antara tim yang melakukan evaluasi ini dengan pedagang yang sudah me- langgar ketentuan? Maunya adalah ketentuan yang disertai dengan sanksi yang keras dan tegas, yang bisa mem- buat para pedagang benar-benar mematuhinya. juga hendaknya meneliti dahulu Kepada para penerima parsel isi parsel, apakah berisi barang "daluwarsa". Kalau memang ada yang "haram" atau barang yang da pengusahanya, atau laporkan supaya dikembalikan saja kepa- dahulu kepada yang berwenang. Dan kepada para pengusaha yang menjual parsel kita imbau makanan yang haram dan kada- untuk tidak memasukkan barang luwarsa kedalam parsel. Jangan kotori kesucian bulan Syawal ini dengan benda-benda tersebut. MOHD.SUKARSAH Jalan Sejati Medan 00000 Dari Redaksi PARA penyumbang tulisan/artikel dimintakan. perhatiannya sebagai beri kut: 1. Panjang tulisan/artikel minimal empat dan mak simal tujuh halaman/folio diketik dengan spasi rang kap dan tidak timbal balik. 2. Bukan tindasan, serta bukan fotokopi. 3. Tidak atau belum dikirim kan ke media massa lain nya. 4. Pada akhir/ujung tulisan sebutkan identitas, profesi penulis serta alumnus dari mana. 5. Sertakan alamat terbaru yang jelas, dan jangan lupa sertakan fotokopi KTP yang masih berlaku. ANALISA Kewaspadaan Nasional Suatu Harapan Rakyat AGAR lancar pembangunan menuju kemakmuran, harus ter- tib dan aman dalam masyarakat. Untuk itulah pemerintah memben tuk penjaga keamanan dalam ber- bagai bidang tugas. Jika ada ge- jala dalam masyarakat secepatnya dilaporkan agar tidak sempat ter- jadi yang lebih luas dan membaha yakan keamanan nasional. Pemerintah melalui aparat keamanannya membentuk Pos Ko mando Kewaspadaan Nasional (PKKN) guna mendeteksi secepat mungkin akan terjadinya keru suhan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat, yang kemu dian dapat diatasi secepat mung kin pula. PKKN ini apakah tepat diben tuk sekarang ini, terlebih semakin mendekatnya kampanye, Pemilu yang kemudian pemilihan presi den dan wakil presiden. Jawabnya adalah sejauh mana efektivitasnya terhadap gangguan keamanan ter sebut. TUGAS KEAMANAN Semua penduduk mengingin kan keamanan, terlebih keamanan dirinya. Untuk itu setiap negara membentuk bagian keamanan. Ji ka sudah aman dan tertib di masyarakat, pembangunan di negara itupun akan dapat dilak sanakan secara teratur dan teren cana. Sejak Indonesia merdeka ta hun 1945 keadaan keamanan di Indonesia tidak stabil sering ada gangguan keamanan dari kelom- pok tertentu. Terakhir adalah satu pemberontakan yang sadis hendak menggulingkan pemerintah yang sah yang didalangi partai komu nis Indonesia memperalat seba gian dari aparat keamanan. Sejak itulah pemerintah In- donesia tegas dalam mengan- tisipasi keadaan di masyarakat. Jika ada satu gejolak kecil cepat diatasi dengan ikut campurnya secara langsung semua aparat keamanan. Tidak hanya diserah kan kepada aparat Polri yang diberi tugas untuk Kamtibmas. Aparat keamanan dibentuk adalah berasal dari rakyat kepen- tingannya adalah melindungi ma syarakat dari gangguan sekeli lingnya. Dengan demikian meru pakan tanggung jawab aparat negara untuk melindungi rakyat, tanpa diminta terlebih jika dimin- PEMBENAHAN Sebelum hukum dapat diber- dayakan, pembangunan bidang hukum memerlukan pembe nahan-pembenahan dan penyem- purnaan peraturan atau perun- dang undangan yang berlaku selama ini. Apalagi undang- undang tersebut sudah dilaksanakan dan dibuat selama puluhan tahun sehingga dibutuhkan pembaruan di bidang hukum. Beberapa perbaikan peraturan perundang-undangan dapat Undang-Undang Subversi yang meliputi antara lain : Pembaruan MENERIMANYA sebagai hal yang sudah semestinya atas dasar kepentingan kehidupan bernegara dan berbangsa, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sesung guhnya merupakan suatu perís tiwa yang harus menjadi kepe dulian setiap warga negara, ter utama mereka yang telah mempu nyai hak pilih. Saatnya tak lagi lama. Pantas dibilang sudah di ambang pintu. Jika tak ada aral melintang yang memang tak kita harapkan, Pe milu kali ini akan diselenggara kan 29 Mei 1997 dengan Organi sasi Peserta Pemilu (OPP) nya ter- diri dari Partai Persatuan Pemba ngunan (PPP), Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Sudah lama dimaklumi, men- jelang penyelenggaraan Pemilu ada masanya bagi ketiga OPP un- tuk berkampanye, yang konon dari padanya akan bisa diraih jumlah pemilih sebanyak-banyak nya berkat kepiawaian para juru kampanye (jurkam) masing-ma sing OPP. Oleh Raja Natigor ta untuk melindunginya. Perlindungan itu bagi seluruh penduduk apakah dia warga nega ra, atau tidak. Tidak ada perbe- daan apakah mereka berasal dari turunan asing atau penduduk asli. Semua penduduk harus dilindu ngi dari gangguan keamanan. Untuk itu pulalah pihak petugas keamanan melakukan patroli mengelilingi tempat ting- gal masyarakat. Atau menerima laporan langsung atau melalui telepon diterima secara baik dan cepat pula diantisipasi laporan tersebut. Tidak mesti terjadi lebih dulu kerusuhan atau hal-hal yang mencemaskan. Suatu kejadian kecil dapat menjadi marak, jika tidak cepat diatasi. Seperti halnya api, waktu kecil mereka sahabat yang paling baik, jika sudah besar dan membesar lagi dia adalah musuh yang paling berbahaya yang tan- pa ampun untuk menghanguskan apa saja. Bahkan besi pun bengkok dan hancur. Keadaan dapat saja berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan pikiran manusia. Pikiran itu mudah terpengaruh terlebih jika dia tidak punya kawasan luas dan mendalam. Mu dah tersinggung, mudah ter pengaruh laporan tanpa memikir kan lebih dulu apakah mungkin atau tidak. Satu sebab banyak manusia sudah umurnya banyak tapi pemikirannya seperti anak- anak, yakni pemikiran mungkin kah atau tidak. Seperti cerita un- tuk anak-anak, jika dipaparkan seorang anak muda di langgar kereta api, lehernya putus, kemu- dian pergi ke rumah sakit. Bagi anak-anak hal itu berterima. Tapi jika orang dewasa tentu tidak masuk akalnya sebab jika badan putus dari kepala bagaimana dia dapat berjalan dan berpikir untuk berobat. Anak-anak tidak sampai penalaran pikirannya ke sana. Hal yang abstrak tidak terjangkau pikirannya. Itulah sebabnya masa lalu ilmu ukur ruang diberikan setelah di sekolah lanjutan atas. Terkadang inilah yang diman- faatkan oleh perusuh, dilem- parkan satu issu kepada masyara kat yang ramai dan pola pikirnya tidak matang benar. Tentu orang Sebab, di samping jumlah pilih an itu sendiri memang sedikit DO -our gasy Is БТББМ БУТБ sejak Pemberontakan G-30S PKI masih berlaku saat ini, Undang-Undang Perburuhan, Undang-Undang Hak Milik atas tanah sehingga maraknya kasus- kasus tanah dan penggusuran dapat ditanggulangi, Undang- Undang kriminalitas seperti halnya pemberian hukuman bagi pelaku kejahatan, peredaran pil- pil terlarang seperti ekstasi, pemakaian minuman keras (miras). Untuk mengatasi mera- jalelanya korupsi dan kolusi maka diperlukan adanya Undang-Undang anti korupsi dan anti kolusi, sehingga para pemegang kekuasaan akan men- jadi takut untuk melakukannya mengakibatkan korupsi dan kolusi dapat ditekan serendah mungkin. Korupsi dan Kolusi yang begitu besar selama ini hanya akan menimbulkan kesen- jangan sosial yang semakin tinggi bagi rakyat karena menjadikan "jurang kemiskinan", terlalu besar, terlebih-lebih menim- bulkan kesengsaraan dan penderi- taan bagi rakyat kecil. Upaya Pemberdayaan Hukum INDONESIA adalah sebuah negara hukum (rechtstaat) dan bukan negara kekuasaan (warkeinrechtstaat), demikianlah kesepakatan para pemimpin dan pendiri negara beberapa puluh tahun yang lalu, walaupun kon- disi dan situasi negara ketika dicetuskannya kesepakatan tersebut sudah sangat berbeda sekali dengan kondisi yang terjadi pada saat sekarang ini. Terlihat bahwa, kekuasaan eksekutif men- dominasi segala bidang kehidupan. Bidang hukum ternyata jauh ketinggalan dibandingkan dengan bidang-bidang lainnya seperti : ekonomi, politik, pendidikan, sosial dan budaya sehingga sangat terasa pelaksanaan hukum bagi masyarakat. Makanya, untuk mengejar ketertinggalannya tadi, bidang hukum haruslah diber- dayakan sebagaimana mestinya. nissab ib vanem Oleh: Ir. Agam. K. Zebua mara itu akan menelan issu itu. Itu pula makanya wartawan wajib mencek kembali laporan yang sampai pada dirinya. Atau redaktur harus meyakini benar isi laporan war- tawan yang membuat berita terse but. Ilmu dan pola pikir menen- tukan sikap dan perilaku sese orang. Pihak keamanan harus peka terhadap keadaan sekalilingnya kemudian cepat mencek kembali laporan yang diterima. Laporan tidak lantas diterima begitu saja, karena dapat saja pelapor punya upaya meyakinkan untuk membe narkan laporannya, namun dia sendiri menyadari laporan itu yang ditukanginya. MANFAAT PKKN Pangab Jenderal Feisal Tan- jung mengatakan pembentukan Posko Kewaspadaan merupakan salah satu bentuk pendekatan keamanan (security approach) supaya jika dapat melakukan pencegahan terhadap sesuatu ge- jolak yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Bagaimana kita akan mengurangi security ap- proach kalau di mana-mana ada pembakaran, apa kita senang ke- jadian itu? Memang Posko ABRI ada di setiap Kodim, namun be lum dimanfaatkan secara maksi mal, maka sekarang ini masyara kat silakan memanfaatkannya. Posko itu sebenarnya bukan barang baru, tapi sudah jalan karena sudah ada piketnya. Dalam kaitan itu pula Menko Polkam Soesilo Sudarman mene gaskan jangan ada rasa curiga dimasyarakat atas pembentukan Pos Komando Kewaspadaan Na sional (PKKN) karena lembaga itu dibentuk bukan karena kondisi yang belum aman, tapi untuk meningkatkan kewaspadaan itu sendiri. Beginilah, yang perlu mari kita dukung, artinya seluruh warga di tingkat II meningkatkan kewaspadaannya. Bukan kita curi ga dan bukan berarti kondisi sekarang sudah tidak aman, Dari penjelasan kedua pejabat yang terkait dan bertanggung jawab terhadap keamanan na- sional, jelas apa kepentingan dibentuknya PKKN itu yakni demi kepentingan masyarakat agar tenang bekerja dan mem- dan dilaksanakan. Jika pelaku pers melanggar Kode Etik Jurnalistik tadi, maka barulah pers maupun pelakunya dikenai sanksi atau hukuman. Kasus pada pen- cabutan SIUPP untuk Majalah Tempo dapat dijadikan pengalaman yang berarti dan sangat penting, karena dengan dicabutnya SIUPP sebuah pener- bitan Pers dapat merugikan pekerja-pekerja pers karyawan penerbitan pers dan tersebut sehingga menambah jumlah pengangguran akibat ter- putusnya pekerjaan mereka pada penerbitan pers tadi. Berlakunya Undang-Undang Penyiaran Pers yang akan dilaksanakan dapat disambut Adanya recall bagi para wakil dengan baik, dalam arti adanya rakyat di lembaga legislatif Undang-Undang tersebut bukan (MPR, DPR dan DPRD) men- berarti bertujuan menghambat jadikan lembaga tersebut bersifat kebebasan pers atau media massa pasif saja mengikuti semboyan untuk menyampaikan informasi yang diberikan rakyat selama ini yang benar kepada masyarakat kepadanya yaitu "4-D" (Datang, membingungkan, masing-masing OPP pastilah tak sekali pun ber cita-cita menyimpangkan lan- dasan negara Republik Indonesia dari Pancasila dan Undang-Un dang Dasar (UUD) 1945. Jelasnya ketiga OPP memang pantas untuk dipilih dan setiap mereka yang telah mempunyai hak pilih bukan saja sudah se harusnya menggunakan hak pilih nya itu, tapi bahkan bebas untuk memilih yang mana di antara OPP pada saat Pemilu. dad de lasemiren tassen luas sehingga tidak sampai membelenggu kebebasan media massa tersebut. Melainkan justru sebagai social control bagi media massa di dalam menyampaikan informasi bagi masyarakat. Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang selama ini dikenakan dalam penerbitan pers, sudah saatnya tidak diberlakukan lagi karena hanya akan mengekang kebebasan pers. Kode Etik Jurnalistik sudah cukup baik untuk mengontrol kegiatan pers apabila sungguh sungguh ditaati Oleh: YS. Rat, SH yang berarti tak berpotensi untuk tak untuk memberi dukungan ter hadap adanya reaksi bernada pe nolakan dari pihak perguruan tinggi, meski penolakan itu sen diri memang tak sepantasnya diabaikan begitu saja. Penolakan dari pihak perguruan tinggi atas adanya keinginan di antara OPP memilih lingkungan kampus se bagai ajang kampanye tentunya didasari alasan-alasan tertentu dan inilah yang rasanya perlu men dapatkan perhatian. Bagaimana pun dan apa pun yang berproses pada masa kampa nye, maka pada saat berlangsung kampanye menjelang Pemilu 1997 nya Pemilu, pilihan bagi mereka yang telah mempunyai hak pilih hanya ada tiga. PPP, Golkar atau PDI, cuma itu pilihan yang me mang tak perlu membuat kita ragu-ragu memilih yang mana. bangun untuk dirinya sendiri dan negara ini. YANG DIPILIH Bicara soal pilih memilih ber kenaan dengan Pemilu, di antara OPP yang akan dipilih itu ter- nyata mempunyai keinginan un- tuk "memilih" juga. Keinginan untuk "memilih" oleh di antara OPP itu sendiri bukan sebagai hal Rektor Undip Semarang, Prof. Dr. Muladi, SH secara tegas mengatakan, kampus sama sekali tidak bisa digunakan untuk ajang kampanye, termasuk kampanye dialogis yang dianggap sebagai salah satu model kampanye alter natif. Hal ini menurutnya berten tangan dengan misi perguruan baru yang mencuat menjelang Pe tinggi (Analisa, Selasa 14/1). milu 1997, tapi juga sudah pernah Bahkan beliau berpendapat, saat menjelang Pemilu 1992 lalu. kalau ada perguruan tinggi yang Yang dimaksudkan di sini ada bersedia kampusnya dijadikan lah adanya keinginan di antara ajang kampanye, jelas mereka OPP memilih sekaligus meman tidak loyal dengan kesepakatan an, di mana berdasarkan kebi- faatkan kampus sebagai ajang ber nasional dalam bidang pendidik yang sudah di ambang pintu itu. jaksanaan nasional kampus tidak Atas adanya keinginan memilih boleh dijadikan ajang kegiatan sekaligus memanafatkan kampus politik praktis. sebagai ajang kampanye oleh di Menghubungkannya dengan mi antara OPP, sebaiknya taklah si perguruan tinggi, Muladi me perlu melalui tulisan ini diberikan ngatakan sampai kapan pun yang tanggapan secara khusus menya namanya kampanye tidak akan takan setuju atau tak setuju. Juga pernah ilmiah, tetapi penuh emo- Membangun diri sendiri da lam arti positif berarti termasuk membangun negara ini dalam ar- ti yang umum. Tapi jangan pula alasan membangun diri sendiri jadi mengganggu orang lain. Apalagi karena membangun diri sendiri harta negara digerogoti. Ini namanya pembangunan yang menyalah bertentangan dengan tujuan pembangunan nasional. yang sedang kita giatkan sekarang ini dan masa mendatang. Kalau untuk kepentingan ke amanan masyarakat yang jelas kepentingan kita sendiri tentu tepat dan wajar seperti yang diharapkan Menko Polkam, mari kita dukung PKKN itu. Tidak lan- tas dicurigai. Jika memang nanti nya ada penyimpangan dari tugas pokok PKKN ini dilakukan apa ratnya wajar diluruskan kepada jalan yang benar. Di sinilah tugas dari anggota masyarakat, agar semua aparat negara bejalan pada rel yang benar. Selama ini pun sudah ada piket tempat masyarakat melapor jika terjadi sesuatu yang men- curigakan dapat mengganggu ke amanan. Hanya terkadang masya rakat merasa ragu, ke piket mana mereka melapor ke Polri kah atau ke piket Kodim atau Bupertra. Dengan adanya lembaga ini ten- tu masyarakat semakin jelas ke mana melapor. Kejelasan ini ter- masuk membantu masyarakat dan mempercepat pula sampainya suatu laporan dari masyarakat. Kalau perlu lagi PKKN ini tidak hanya menerima laporan tapi aktif melihat kejadian di OPP "Memilih" Sebelum Dipilih sional dan pasti akan terjadi isinya hanya akan menjelek-jelekkan sa lah satu pihak. Hal mana menu rutnya malah akan menimbulkan masalah baru. masyarakat. Artinya ada patroli dengan memakai nama jelas, se hingga jika ditemukan di jalanan, masyarakat dapat menyetop un- tuk diberi laporan. Pelapornya hendaknya pula punya itikat baik dan jujur ketika melapor. Ter- masuk juga laporan melalui saluran telepon, harus jelas nama dan alamat penelepon. Yang menerima tentu tidak terus yakin, karena dapat saja nanti memakai nama dan alamat orang lain keti ka membuat laporan yang tidak benar. Orang nakal sekarang ini banyak mendapatkan orang jujur jauh lebih sulit. Masyarakat yang berpikiran positif tentu akan menerima sibliy Duduk, Diam dan Duit). Akibat- nya, para wakil rakyat tidak mampu lagi menyuarakan aspirasi dan hati nurani rakyat sehingga lembaga legislatif men- jadi saluran yang tersumbat. Akhirnya, rakyat beramai-ramai menyalurkan aspirasi dan masalahnya melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang masih dianggap independen, terbuka dan mempunyai pengharapan. Walaupun Komnas HAM baru berusia "seumur jagung". Kebebasan para mahasiswa di kampus menyalurkan aspirasinya perlu juga diperhatikan karena para mahasiswa inilah yang nan- tinya dapat menjadi pemimpin- pemimpin bangsa dari kalangan intelektual dan cendekiawan di masa mendatang. Melalui ke giatan organisasi ekstrakurikuler seperti Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT) dan intra-universiter maka para berorganisasi, berpikir dan ber- mahasiswa dapat berlatih masyarakat untuk membentuk pengganti para pemimpin bangsa jati dirinya sebagai persiapan sebelumnya. KEADILAN VERSUS REKAYASA sosiolog hukum dan guru besar Prof. Dr. Satjipto Raharjo, Fakultas Hukum Undip Sema rang selalu menekankan pen- tingnya merenungkan dan memandang kritis terhadap penggunaan doktrin Rule of Law (ROL) yang secara Mendasari pada kenyataan ada nya pengaruh budaya politik di Indonesia yang menurutnya be lum memungkinkan untuk ber- fikir objektif, Muladi memper kirakan pelaksanaan kampanye di kampus akan menimbulkan ben- turan nilai, yaitu antara nilai kam- pus dengan nilai politik. Lebih jauh beliau mengisya ratkan, kalau kampanye dilaksana kan di kampus dan sampai terjadi kericuhan maka tidak akan ada yang bertanggungjawab. Kalau su dah begitu, maka menurutnya rek tornya yang harus bertanggung jawab. Dia sendiri mengaku tidak akan mengambil resiko terhadap kemungkinan tersebut. Reaksi penolakan Muladi itu tak hanya didasarkan pada per timbangan misi perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah, yang ber dasarkan kebijaksanaan nasional tidak boleh dijadikan ajang po litik praktis. Tapi dikaitkan pula dengan Undang-Undang Pemilu, yang menurutnya memang tak me mungkinkan ketiga OPP berbi cara dalam satu kampanye dialo gis, yang berarti ketiganya tidak dapat dipertemukan secara ber sama sehingga tidak ada alasan untuk menjadikan kampus seba gai ajang kampanye dialogis ketiga kontestan Pemilu. YANG DIBILANG NEPOTISME ITU, APA SIH PAK ? keberadaan PKKN ini, karena sudah ada badan yang jelas dan mudah dapat dijangkaunya untuk tempat dia berlindung. Bagi yang berpikiran lain tentu keberadaan PKKN ini termasuk menghalangi keinginannya yakni menangguk di air keruh. Ibarat orang malas belajar dan bodoh ketika ujian akhir dia suka ujian bocor agar dirinya tidak ketahuan kalah karena bodoh, orang lain menang karena ada uangnya untuk membe li bahan ujian. Bahkan mempengaruhi orang lain agar sama seperti dirinya nakal satu upaya yang populer sekarang ini. Langkah awal dibuat penyamarataan untuk menghilang kan kenakalannya. Satu contoh dikatakan sekarang ini korupsi, kolusi sudah membudaya. Tidak benar, sebab korupsi dan kolusi itu hanya kemauan dan kesepa menyimpan ide bagus dan sangat revolusioner pada zamannya, yaitu abad ke-19. Munculnya doktrin ROL telah menimbulkaniowa perubahan paradigmatis di dalam hukum. Sejak saat itu hukum tidak lagi terkotak kotak seperti pada masa ancient regime, melainkan semua orang tanpa diskriminasi. Dilandasi kesadaran tak hen- dak menyatakan setuju atau tak setuju atas adanya keinginan di antara OPP memilih kampus un- tuk dijadikan ajang kampanye Pemilu 1997 dan tak bermaksud memberi dukungan terhadap reaksi bernada penolakan dari pihak perguruan tinggi, ada baiknya serba sedikit coba dite lusuri kemungkinan penyebab dan alasan sehingga muncul keinginan di antara OPP memilih kampus untuk dijadikan ajang kampanye Pemilu 1997 dimaksud. Dalam hal ini taklah salah jika muncul pertanyaan-walau mung kin hanya di dalam hati - muncul nya keinginan di antara OPP me milih kampus sebagai ajang kam panye Pemilu 1997, takkah dise babkan kampanye yang dilakukan selama ini setiap menjelang Pemilu oleh di antara OPP dirasa tak lagi bisa diandalkan dalam upaya untuk meraih massa se- banyak-banyaknya ? Pertanyaan lain, apakah mung kin di antara OPP saat ini dihan- tui pengalaman masa lalu 'yang berakibat menipis bahkan mung kin hilangnya kepercayaan massa, sehingga dirasa perlu dicari lahan baru untuk kembali meraih dan memupuk kepercayaan, untuk mana kampus dijadikan pilihan? Sangat bisa dimaklumi jika ter hadap pelaksanaan kampanye- kampanye terdahulu masing-ma sing OPP punya pernyataan, bah wa jumlah massa mereka membe ludak jauh melebihi dari yang di perkirakan. Di antara OPP pun pastilah tak akan menerima jika ITU SIFAT ORANG YANG KALAU DI- SURUH MEMBAGI MAKANAN, PASTI DI BAGI UNTUK KELUARGA- NYA DULU, BARU SISANYA UNTUK ORANG LAIN...! WIWID -97. katan orang nakal. Budaya itu ialah satu tatanan kesepakatan bersama yang akan dilakukan secara bersama dalam arti positif. Tapi begitulah sering mereka kumandangkan dan ada pula yang ikut-ikutan mengatakan korupsi dan kolusi sudah mem- budaya. Mereka ini terpengaruh kepada ucapan orang nakal, seperti ucapan seseorang yang mengembang isu untuk menyulut kerusuhan. Jadilah kerusuhan, penyulut ketawa karena telah terlaksana kemauannya. PENUTUP PKKN adalah satu upaya pemerintah untuk menolong mas yarakat guna melawan hal yang dapat mengganggu dirinya dan teman-temannya. Karenanya wa- jar masyarakat membantu dengan cara melaporkan jika ada men dengar isu yang dirasa, dipikir kekuasaan antara lain, kasus Kerusuhan 27 Juli 1996 yang lalu. Para pelaku kerusuhan dan pemicu kerusuhan justru tidak diadili sehingga menimbulkan ketidak-adilan di dalam hukum, Apalagi gugatan kasus-kasus PDI versi Munas sama sekali tidak digubris lembaga peradilan. Menurut Satjipto Raharjo, apabila terjadi pada demokrasi maka ROL mulai mengalami derogasi dan dihinggapi penyakit- penyakitnya sendiri. Dan yang lebih penting adalah apa yang ingin kita wujudkan yaitu suatu tatanan hukum yang lebih mengekspresikan keadilan dari sekadar menerapkan undang- undang belaka (Kompas, 3/1/1997). KONSISTEN Adanya political will dari kata "Negara ini Dengan mencantumkan kata- pemerintah untuk menegakkan tidak keadilan dan kebenaran, siapa didasarkan pada kekuasaan pun yang bersalah tanpa pandang semata", sehingga Undang- bulu harus dikenai hukuman yang Undang Dasar (UUD) sesung- setimpal merupakan syarat guhnya ingin berbicara tentang mutlak yang seharusnya suatu macam kekuasaan tertentu, dilaksanakan di dalam me yang bila dijalankan akan nyelesaikan kekerasan dan merugikan hukum dan bukan kerusuhan massal seperti kasus terhadap hukum. Namun apabila Adanya kekuasaan yang kondusif Situbondo dan Tasikmalaya. kemauan politik kita kembali kepada asal usul pemerintah agar hukum dapat engineering, maka pengertian pu mengatasi berbagai kekerasan istilah law as a tool of social berperan dan berdaya akan mam- hukum sebagai rekayasa sosial dan kerusuhan massal yang yang sering diucapkan dan dikhawatirkan membayangi dimengerti orang sekarang ini kehidupan bermasyarakat di aslinya. Rekayasa sosial dalam berlangsungnya sudah jauh menyimpang dari tahun 1997, terutama menjelang hukum sudah menjadi rekayasa politik bagi kepentingan sepihak yaitu penguasa. dapat dilihat di mana rekayasa Fenomena-fenomena yang hukum dijadikan alat politik Pemilihan Umum (pemilu) Bulan Mei 1997 mendatang. Dalam suatu wawancara dengan surat kabar terkenal ter- D. Soerjadi, pengacara senior dan bitan ibukota Jakarta, Trimoelja dikatakan bahwa saat ini terhadap mereka kepercayaan massa mulai menipis, konon pula dibilang hilang sama sekali. Hal ini menunjukkan bahwa rekayasa hukum yang menga baikan keadilan dan kebenaran sudah begitu besar melanda dunia peradilan kita sehingga sangat memprihatinkan. Kasus Penin- jauan Kembali (PK) Muchtar Pakpahan dalam perkara Subver- si juga mengguncang dunia peradilan karena semakin tidak jelasnya kepastian hukum. Sikap optimis semoga tak sekedar lagak dan gaya - sudah pasti akan selalu diperlihatkan setiap OPP. Mereka sebagaimana yang tampak selama ini, pastilah akan selalu memperlihatkan keya kinan tetap mendapatkan keper cayaan dari masyarakat pemi lihnya masing-masing. Dan memang munculnya ke inginan di antara OPP memilih kampus sebagai ajang kampanye dialogis pada Pemilu 1997 tak dikarenakan sebab dan alasan se bagaimana kemungkinan perta nyaan-pertanyaan di atas. Adanya usulan kampanye dialogis Pemilu 1997 diadakan di kampus, konon dimaksudkan agar bisa berlang sung dengan netral. Halaman 4 Dengan demikian jelaslah, reaksi bernada penolakan atas ke inginan di antara OPP memilih kampus sebagai ajang kampanye Pemilu 1997, dalam hal ini kam panye dialogis telah muncul dari kalangan perguruan tinggi sebagai yang memang layak memberikan reaksi. Reaksi bernada penolakan itu semakin layak sebab dikuatkan dengan alasan yang dirasa tepat dan memang berdasar. Sedang usulan dari di antara OPP agar kampanye dialogis Pe milu 1997 diadakan di kampus dengan maksud supaya bisa ber langsung secara netral, tentulah sebagai kemungkinan yang masih perlu pembuktian dan untuk itu taklah sederhana. kan dapat berkembang dan meng- ganggu ketertiban nasional. Isu hendaknya tidak diatasi sendiri tapi disampaikan kepada pihak berwajib melalui PKKN, karena merekalah yang lebih kompeten/bertanggung jawab un- tuk itu. Masyarakat hanya sebagai pelapor dan berilah laporan yang benar serta berterima diakal sehat. Mudah-mudahan semua apa rat di PKKN bertindak cepat tidak menyimpangkan aturan dan peraturan yang berlaku. Jika ada dari anggota PKKN menyimpang masyarakat wajar melaporkan agar pimpinannya dapat melurus kan tugas itu kepada relnya. Sekarang ini semakin suka orang menunjukkan kekuasaannya, tan- pa menghiraukan apakah hal itu sudah melanggar aturan. Rakyat yang cinta keamanan hendaknya pula membuat aman orang lain. anggota Sub Komisi Pengkajian Instrument HAM Komnas HAM, beberapa waktu yang lalu mengatakan, kekerasan dan kerusuhan massal masih tetap membayangi tahun 1997 apabila hukum tidak dapat menyelesai kannya bahkan dikhawatirkan kerusuhan massal yang terjadi justru merembet ke mana-mana penyebab kerusuhan itu sendiri. dan tidak ada korelasi dengan Masyarakat sejauh ini masih mempersepsikan bahwa keadilan tidak bisa diperoleh apabila tidak sehingga menimbulkan ketidak memiliki akses pada kekuasaan puasan dan ketidakberdayaan hukum bagi masyarakat. Perlunya komitment para penegak hukum dan lembaga peradilan di dalam melaksanakan dan menegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran sangatlah mendukung terciptanya pember- dayaan hukum. Jika hanya berpegang "kaku" pada peraturan hukum yang ada tan- pa melihat keadilan masyarakat dapat diterima karena akan luas merupakan sikap yang tak menimbulkan atau memicu rasa tidak puas bagi para pencari keadilan. Apabila dikaitkan dengan rasa keadilan yang makin jauh terlihat terhadap putusan-putusan pengadilan yang cenderung selalu berpihak kepada kekuasaan maka rasa keadilan menjadi sesuatu yang abstrak atau utopis. Sehingga keadaan ini tidak dapat berlanjut terus karena akan mem- bahayakan kelangsungan ke hidupan bangsa dan negara. Penulis adalah peserta study Program Pasca Sariana UGM Yogyakarta. BERHAK Jadi, dengan tetap berpegang pada prinsip tak hendak menya takan setuju atau tak setuju atas adanya keinginan di antara OPP memilih kampus sebagai ajang kampanye Pemilu 1997 dan tak bermaksud memberi dukungan terhadap reaksi bernada penolak an dari pihak perguruan tinggi, sepantasnyalah disimpulkan bahwa pihak atau di antara OPP punya hak untuk mengajukan ke- inginannya dan pihak perguruan tinggi punya hak untuk tak me ngabulkannya. Jelasnya, kalau di antara OPP mengajukan keinginannya dan pi hak perguruan tinggi menolak nya, tak usahlah lagi perlu di perdebatkan. Sebab di masyarakat kita, sudah biasa berbagi dalih akan berhamburan untuk pembe naran yang sesungguhnya tak benar. Satu hal yang harus diingat, apakah tak benar budaya politik di Indonesia belum memungkin kan untuk berfikir objektif, sebagaimana dinyatakan Mula di? Tak usahlah dijawab benar atau tak benar. Kenyataan di hadapan kita, pertemuan di an- tara pengurus dan anggota OPP yang sama saja, jelas-jelas menim- bulkan masalah berkepanjangan. Bagaimana pula kalau kampanye dialogis dilakukan di kampus, di mana dalam kesempatan itu ke tiga OPP dipertemukan secara bersama? Sebaiknya kita renung kan dahulu...... Penulis alumnus Fak. Hukum Unham, pemerhati masalah sosial kemasyarakatan di Medan.
