Tipe: Koran
Tanggal: 1980-11-01
Halaman: 03
Konten
SABTU, 1 NOPEMBER 1980 TAJUK RENCANA Pembicaraan sekitar UUD 1945 DALAM hari-hari belakangan, UUD-1945 banyak dibicarakan. Yang dibicarakan bukan materi, melainkan penegasan sikap dan tekad untuk mempertahankan dan menyelamatkan UUD-45 dari setiap kemungkinan yang hendak merubah atau menggantinya. Bahkan dalam kesempatan berjumpa dengan peserta Sekolah Staf Penerangan, Pendidikan dan Latihan Teknik Penerangan Rabu lalu, Menteri Penerangan Ali Murtopo dengan tegas mengatakan, siapa saja yang berani merubah Mukadimah UUD-1945 berarti melakukan tindakan makar. Dan dalam hal ini tidak ada kompromi, kata Menteri. inti dengan Adanya pembicaraan-pembicaraan penegasan kembali sikap dan tekad itu mestinya tidak berdiri sendiri. Sebab penegasan tidak perlu diberikan kalau memang tidak dirasakan adanya keinginan atau usaha yang langsung atau tidak langsung untuk merubah sebagian atau seluruh UUD-1945. Kita tidak tahu, apakah keinginan atau usaha yang demikian itu sudah menjelma dalam kegiatan-kegiatan yang cukup potensial atau belum. Namun lepas dari itu, munculnya pembicaraan sekitar UUD-1945 mengung- kapkan beberapa aspek positif. Salah satu di antaranya, sekalipun tidak selalu tegas dikatakan, namun di seluruh lapisan bangsa kita terbukti hidup dan keinginan untuk tetap berkembang mengembalikan pelbagai masalah yang dihadapi bangsa, baik dalam pelaksanaan kehidupan kenegaraan mau pun di luar itu, kepada jiwa dan makna yang terkandung dalam UUD. Perkembangan semacam ini kita anggap amat positif, sebab mengembalikan atau menguji setiap masalah yang dihadapi dengan UUD jelas mencerminkan kesadaran berkonstitusi, lepas dari apakah kesadaran itu sudah untuk kesungguhan diikuti dengan sepenuhnya melaksanakannya secara murni dan konsekwen atau belum. Ini penting sekali artinya, sebab bangsa-bangsa yang sudah maju dan mapan kehidupan konstitusinya seperti Amerika Serikat misalnya, masih saja selalu mengembalikan dan menguji perkembangan-perkembangan yang mereka hadapi dengan konstitusi negaranya. Dengan pengujian itu akan selalu pula dapat dilakukan pembenaran arah bila ternyata perkembangan yang dihadapi sewaktu-waktu memang menyimpang dari arah yang ditetapkan konstitusi. Bagi kita sebagai negara berkembang, mengembalikan dan menguji setiap perkembangan yang terjadi dengan UUD 1945 justru lebih diperlukan lagi. Bukan saja karena kehidupan berkonstitusi kita sebagai bangsa merdeka, sedang berkembang menuju suatu titik kemapanan sesuai dengan apa yang dituntut UUD 1945, juga sebagai masyarakat demokratis akan ada saja keinginan-keinginan untuk mengisinya dengan penjabaran-penjabaran yang tidak sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam UUD itu. Atau lebih jauh, merubahnya. keliru atau Teoritis, keinginan untuk menjabarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD secara merubahnya sebagian atau menyeluruh, bisa datang dari dua jurusan. Pertama, keinginan bisa datang dari pihak yang sejak semula tidak setuju dan menolak UUD-1945 sebagian atau keseluruhan. Keinginan yang lebih didasarkan pada sikap a'priori itu biasanya sulit dipadamkan, apa pun argumentasi yang dikemukakan untuk meyakinkannya. Sebagai masyarakat demokratis, boleh saja ada orang berkeinginan seperti itu. Yang patut diwaspadai adalah agar keinginan itu tidak diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan UUD sebagai konsensus bangsa Lihat halaman VII kol.4 Tateo TotinoM naimu OBIED X110X160 51828 TE290 MET Manipulasi pajak iris. PENGUNGKAPAN Dinas Penerangan Polisi bahwa hotel Horizon, salah satu hotel yang terkenal paling laku di Jakarta, melakukan penggelapan pajak hampir setengah milyar rupiah sejak tahun 1976, lebih merupakan berita gembira dari pada berita sedih. Kita bergembira karena masalah penggelapan pajak, dan berbagai macam dugaan lain tentang kebusukan dalam bayar membayar pajak ini, sudah lama menjadi buah bibir yang menjengkelkan tanpa ada berita yang melegakan hati. Tetapi kali ini, setelah bekerja tekun selama tiga bulan, Komando Reserse Markas Besar Kepolisian dan Direktorat Pajak Pemerintah DKI Jakarta berhasil menemukan kecurangan yang merugikan Pemerintah DKI, atau dengan kata lain rakyat Jakarta. Kita pun merasa lebih lapang bernafas. Pajak dan cukai adalah pungutan yang disetujui rakyat melalui DPR atau DPRD karena diperlukan untuk membiayai organisasi kehidupan bersama. Pajak adalah juga sarana pelaksanaan asas keadilan sosial. Sebab, melalui konsepsi dan pelaksanaan pajak yang baik, yang kuat membayar lebih banyak dan yang lemah membayar lebih sedikit. Inilah sebabnya kecurangan oleh wajib pajak sebesar hotel Horizon itu cepat sekali menyinggung rasa rasa keadilan umum, jika proses hukum tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pada taraf sekarang, tentang kasus hotel Horizon itu sendiri kita hanya berharap agar Polisi dan Direktorat Pajak DKI meneruskan ketekunannya, sehingga bukti-bukti yang didapati sungguh-sungguh dapat diterima secara hukum di Pengadilan kelak. Dengan demikian keadilan menurut hukum ditegakkan dengan sebaik-baiknya, demi keadilan bagi masyarakat dan bagi hotel itu sendiri. Dalam rangka keterangan tentang kasus penggelapan pajak ini Kepala Dinas Penerangan POLRI, Brigjen (Pol) Darmawan, juga menyatakan bahwa dewasa ini "white collar crime". kejahatan di bidang administrasi telah meningkat. Penggelapan pajak seperti kasus hotel horizon adalah satu dari padanya. Begitu pula masih kita ingat bahwa kejahatan-kejahatan di bidang perbankan, juga di bidang administrasi impor ekspor. Semua itu adalah kejahatan yang muncul dan tumbuh karena masyarakat Indonesia bertambah kaya dan kegiatan ekonominya makin modern. Kenyataan ini membuat kita merasa was-was, sebab jangan-jangan si penangkap pencuri kalah cepat dibandingkan pencurinya dalam mengikuti perkembangan. Perlu kita persoalkan, andaikata penggelapan pajak seperti itu terjadi di luar Jakarta, apakah Komando Daerah Kepolisian setempat cukup mempunyai tenaga ahli untuk mendeteksi dan melakukan penyidikan sampai tuntas seperti yang dilakukan Komando Reserse Markas Besar Kepolisiian R.I. yang ruang lingkup yurisdiksinya nasional itu. Masalah yang sama dapat kita pertanyakan mengenai aparatur perpajakan Pusat dan Daerah di seluruh pelosok Tanah Air. Dapat diperkirakan bahwa kejahatan penggelapan pajak dengan mempergunakan pembukuan ganda, dengan atau tanpa persekongkolan dengan mereka yang mestinya mengamankan pendapatan negara, meningkat dalam jumlah dan mutu, selaras dengan peningkatan kekayaan kita lebih lanjut. Pajak perseroan, pajak penjualan (seperti pajak pembangunan I dalam kasus hotel Horizon), juga beberapa cukai dan pajak atas royalty, merupakan bidang-bidang yang rawan. macam Setuju hari krida diganti hari libur Fungsi atau tugas dan DPR itu ada tiga wewenang macam. Yakni fungsi di bidang perundang-undangan, fungsi di bidang penentuan Keuangan Negara, dan fungsi di bidang pengawasan. Dengan judul tulisan yang terdahulu hanya hendak itu dikemukakan fungsinya di bidang pengawasan saja. DPR adalah partner Pemerin- tah yang dipimpin oleh Presiden. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kenegaraan. DPR dan Pemerintah/Presiden bersama-sama membentuk Un- dang-undang (termasuk juga Undang-undang tentang APBN setiap tahun), dan sesudah itu Pemerintah/Presiden melaksana- kan Undang-undang tadi (dengan Peraturan Pemerintah dan lain-lain), kebijaksanaan yang sedang DPR mengawasi pelaksana- dilakukan oleh yang Presiden/Pemerintah itu. an Dalam Peraturan Tata Tertib DPR dicantumkan beberapa hak DPR untuk melaksanakan fungsi (tugas dan wewenang) DPR tadi, dalam Pasal 8 dan Pasal 9. Dalam tulisan terdahulu itu telah dikemukakan, bahwa DPR sudah melaksanakan fungsi itu sehari-hari, pengawasannya meskipun tidak/belum memper- gunakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Tata Tertib Pasal 8 dan Pasal 9 tadi. Yakni sudah melaksanakan fungsi pengawasannya sehari-hari, meskipun tidak mempergunakan hak-haknya tercantum dalam Peraturan Tata-Tertib Pasal 8 dan. Pasal 9 di atas. Yakni hak mengajukan pertanyaan kepada Presiden bagi para Anggota DPR, hak interpelasi serta hak angket, bagi DPR sebagai Lembaga. Mengenai hak mengajukan pertanyaan mudah saja diperguna- kan, karena syaratnya sangat ringan, yakni hanya harus tertulis, disusun singkat dan jelas dan disampaikan kepada Pimpinan DPR. Jadi setiap waktu, secara perseorangan para Anggota DPR dapat mengajukan pertanyaan yang demikian tadi. Perkembangan dan perkiraan itu menempatkan kita ke dalam pilihan tunggal, yaitu meningkatkan aparat penaksir, pemeriksa, pengawas dan penyidik di bidang administrasi keuangan ini dalam jumlah, keahlian dan keteguhan moral. Ini menyangkut aparat perpajakan sendiri, aparat pengawasan yang bersangkutan dengan akuntansi, dan juga kepolisian.* Dengan hormat, Menanggapi tulisan pembaca sdr Hasan Bakri, Cilandak Jakarta yang dimuat oleh koran ini pada terbitan 21 Oktober 1980 prihal penghapusan hari krida bagi para pegawai negeri sipil yang isinya antara lain kurang setuju atas penghapusan hari krida tersebut. Saya seorang pegawai negeri sipil berpendapat lain dari Sdr. lama sejak tersebut. Saya menginginkan hari krída dihapus- kan saja dari kegiatan pegawai negeri sipil dengan alasan: Olah raga bukan merupakan bagian dinas bagi tugas pegawai negeri dan karena itu tidak tepat dilakukan justru pada jam kerja. Olah raga dapat dilakukan dimana saja, dan kapan saja baik di rumah, di jalan di tanah lapang, dilaut atau di sembarang tempat yang me- mungkinkan baik pada waktu TULISAN TERDAHULU TULISAN terdahulu berjudul "Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPR". Yang banyak syarat-syaratnya adalah pelaksanaan hak interpelasi dan hak angketnya. Maka ketentuan-ketentuan atau syarat- syaratnya untuk mempergunakan hak interpelasi dan hak angket DPR itulah yang dalam tulisan ini hendak dikemukakan. Ber- ketentuan-ketentuan dasarkan dalam Peraturan Tata Tertib DPR pula. HAK INTERPELASI HAK Interpelasi adalah Hak DPR sebagai Lembaga untuk minta keterangan (interpelasi) kepada Presiden. Diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR Pasal 10 s/d Pasal 14. Demikian: Pasal 10, (1) Sekurang-kurangnya 25 orang Anggota DPR dapat mengaju- kan usul kepada DPR untuk meminta keterangan kepada Tidak ada korban jiwa pada kecelakaan itu, tapi puluhan dari sekitar 4000 penumpang K.A. naas itu selain panik juga kesakitan tertimpa kopor2 besar berusaha PERSATUAN DAN mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam pembangunan. "Disinilah letak arti pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa", kata Yusuf. Untuk menjaga persatuan dan kesatuan itu kita harus senantiasa memelihara tindak langkah dan tutur kata, tidak saling mencurigai dan berprasangka satu terhadap yang lain. Karena semua itu membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Surat Pembaca karena itu dan kompleks sehingga mewa-. jibkan kita lebih banyak bekerja dalam tugas melayani masyarakat. Banyak orang yang minta pelayanan terpaksa kecewa dan menunda kepen- tingannya karen lasan sipe- tugas sedang berkrida. Semua- nya ini menunjukkan bahwa hari krida tidak banyak manfaatnya bagi masyarakat dan patut dihapuskan. Agar mereka yang kurang setuju dengan penghapusan krida tidak hari terlalu kecewa, saya menganjurkan agar pemerintah mempertim- bangkan hari libur bagi pegawai negeri supaya menjadi dua hari dalam seminggu yakni hari Sabtu dan Minggu dengan tidak mengurangi jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam seminggu. Caranya dengan menambah jam kerja pada setiap hari. Demikian tanggap- an saya dan kepada redaksi an malam atau pada sore, hari-hari libur tertentu. Bah- kan pemerintah telah mengan- jurkan melakukan SPI bebe- rapa menit sebelum jam kerja. - Hari krida menurut pengamat- pernah saya tidak dipergunakan secara effektif dan efisien. Hanya sekitar 15% di lingkungan pegawai yang benar-benar memanfaatkan ha- ri krida sedang selebihnya seringkali tidak menggunakan- nya sama sekali tetapi tidak mengisinya dengan kegiatan kedinasan yang lain. Disini hari krida sebenarnya hari istirahat (lebih halus dari hari libur) bagi pegawai tersebut. Banyak pegawai negeri sipil dan terutama pada para pimpinan tidak dapat meng- gunakan hari krida tersebut karena banyaknya tugas-tugas yang harus diselesaikan. Bobot kerja bagi pegawai negeri sipil dalam negara yang sedang membangun semakin banyak PARLEMENTARIA Presiden tentang kebijaksanaan Presiden. (2) Usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini disusun secara singkat, jelas dan ditanda-tangani oleh para Pengusul, kemudian disampai- kan kepada Pimpinan DPR. PERJALANAN KA dibatalkan, dan lintas Jakarta - Yogya Surabaya lewat selatan disalurkan melalui Semarang Solo Madiun. KA Gaya baru Malam Surabaya Gambir PP disalurkan melalui Bojonegoro Cepu - Semarang. Sementara itu seorang warta wan Antara yang menumpangi KA Senja Utama Jakarta - Yogyakarta melaporkan rangkaian gerbong penumpang kereta-api "Senja Utama" yang bertolak dari Jakarta tujuan Solo Yogya, Rabu petang anjlok ke luar rel dari perjalanan antara stasion Karang Menjangan dan Sumpiuh, Banyumas, Kamis pukul 03.35 pagi, setelah lepas dari lokomotif- nya. suatu Pasal 11 (1) Dalam Rapat Paripurna Ketua Rapat berikutnya memberitahukan kepada para Anggota DPR tentang masuk- nya usul permintaan keterang- Usul an kepada Presiden. tersebut kemudian disampai- kan kepada para Anggota. (2) Dalam Rapat Badan Musya- warah yang diadakan untuk menentukan waktu bilamana usul permintaan keterangan itu dibicarakan dalam Rapat Paripurna, kepada para Pengusul untuk memberi penjelasan tentang usul tersebut. (3) Dalam suatu Rapat Paripurna Pengusul memberikan para penjelasan tantang dan tujuan permintaan keterangan. Ke- putusan apakah usul perminta- keterangan tersebut disetujui atau ditolak untuk menjadi permintaan keterang- DPR dalam Rapat Paripurna itu atau dalam Rapat Paripurna yang lain. an an Pasal 12. (1) Selama suatu usul permintaan keterangan belum diputuskan menjadi permintaan keterang- an DPR, para Pengusul berhak mengajukan perubahan atau menariknya kembali. (2) Pemberitahuan tentang peru- bahan atau penarikan kembali harus ditandatangani oleh semua Pengusul dan disampai- kan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR, yang kemudi- an membagikannya kepada para Anggota. (3) Apabila jumlah penandatangan an suatu usul permintaan keterangan yang belum memasuki pembicaraan Rapat Paripurna sebagaimana dimak- sud dalam ayat (3) pasal 11 ternyata menjadi kurang dari 25 (dua puluh lima) orang maka harus diadakan penam- bahan penandatanganan hing- ga jumlahnya menjadi seku- rang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang. Apabila sampai dua kali Masa Persidangan jumlah penandatanganan yang dimaksud tidak dapat dipe- nuhi, maka usul tersebut menjadi gugur. Pasal 13. (1) Apabila usul permintaan keterangan kepada Presiden tersebut disetujui sebagai permintaan keterangan DPR, maka Pimpinan DPR mengi- rimkannya kepada Presiden Hak interpelasi dan hak angket DPR mengundang Presiden dan untuk memberikan keterang- an. yang semula ditaruh di rak, diatas tempat duduk. Namun saksi2 mata, yakni sebagian besar penumpang, tak melihat ada rel yang patah. Mereka mengira "kalau ada rel yang patah atau terbuka, tentu lokomotif dulu yang anjlok dan terguling. Ini nyatanya lok K.A. tersebut tetap pada relnya dan melaju terus meninggalkan ger- bong". (2) Mengenai keterangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diadakan pembicaraan dengan memberi- kan kesempatan kepada Pengusul maupun Anggota lainnya untuk mengemukakan pendapatnya. Para penumpang menyesalkan lambatnya tindakan penyelamat- an oleh petugas K.A. di bawah (3) Atas pendapat para Pengusul dan atau Anggota lainnya. sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, Presiden memberikan jawabannya. Pasal 14. (1) Atas usul sekurang-kurang- nya 25(dua puluh lima) orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, DPR dapat menyatakan pendapatnya terhadap jawaban Presiden sebagaimana dimaksud da- lam pasal 3 ayat 3. (2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dapat diajukan usul pernyataan pendapat, yang diselesaikan menurut ketentu- an yang dimaksud dalam pasal 24 sampai dengan pasal 29. (3) Jika sampai waktu penutupan Masa Sidang yang bersangkut- an ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka pembicaraan mengenai permin taan keterangan kepada Presi - den tersebut dinyatakan sele - sai dalam Rapat Paripurna pe- nutupan Masa Sidang yang ber sangkutan. pimpinan kondektur dan masinis. Para penumpang, yang sebagian terdiri dari wanita tua dan anak2, dibiarkan panik tanpa diberi rel karena "rel patah". "Saya instruksi bagaimana seharusnya Menurut masinis K.A. P. Tri Purwanto, gerbong2 keluar dari sama sekali tak melihat semboyan (tanda) bahaya" katanya. bertindak. Para penumpang sete- lah hampir seperempat jain berada di gerbong yang miring dan sebagian terendam air sawah, akhirnya saling menolong melom- pat ke luar melalui pintu kaca jendela yang dipecahkan. Demikianlah peraturannya untuk melaksanakan Hak Inter- pelasi DPR. Bagaimana pengalaman pelaksanaannya, akan dikemuka- kan dibelakang. HAK ANGKET Pindah tempat tugas. Untuk meningkatkan penertib- an administrasi personil dam pembinaannya, pimpinan Hankam memutuskan mulai mengadakan alih tugas dan tempat tugas bagi para prajurit ABRI, Mereka yang telah lama bertugas dalam satu jabatan atau bertugas di suatu daerah akan dipindahkan ke daerah lain. Yang sudah lama di kota dipindahkan ke desa, yang lama di desa dipindahkan ke kota. "Supaya dia bisa merasakan udara kota untuk yang dari desa, dan udara desa untuk yang dari kota", kata Jusuf. Menurut Menhankam/Pangab, selama ini POLRI terlalu menampilkan diri sebagai prajurit ABRI, sehingga timbul tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas- nya. Supaya POLRI lebih menampakkkan diri sebagai aparat penegak hukum, maka kurikulum pendidikannya harus Tujuan pengalihan tugas dan tempat tugas memberi dirombak mulai sekarang. kesempatan kepada para prajurit Diharapkan dengan perombakan HAK Angket adalah Hak DPR sebagai Lembaga untuk meminta mengadakan penyelidikan, yang harus sepengetahuan Presiden. Diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR Pasal 15 s/d Pasal 21. Demikian Pasal 15. (1) Sejumlah Anggota DPR sesuai dengan ketentuan Undang- undang, yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, dapat mengusulkan untuk mengada- kan penyelidikan mengenai. suatu hal. (2) Usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, harus dinyatakan dalam suatu perumusan yang memuat isi yang jelas tentang hal yang harus diselidiki dengan disertai penjelasan dan rancangan jumlah biaya. (3) Usul itu setelah ditandatangani oleh para Pengusul disampai- Sampai semua penumpang ke luar pun petugas K.A. tidak memberi petunjuk apa yang harus mereka lakukan. Hal itu menye- babkan sebagian penumpang untuk Para penumpang memperkira- akhirnya memutuskan kan, tergulingnya rangkaian ger- meninggalkan K.A. dan berjalan bong itu akibat terlepas dari lok, menuju stasion Sumpiuh menyu- sehingga meloncat tak terkendali suri rel di pagi buta. Sebagian lagi dan kehilangan keseimbangan. terpaksa menunggu di samping gerbong yang terguling karena fisik tak kuat, banyak beban yang dibawa dan ada barangnya yang Dari halaman I untuk mengenal seluas-luasnya itu POLRI kelak. akan berbagai daerah di tanah air melaksanakan fungsi yang dengan aneka ragam adat istiadat sebenarnya. dan kebiasaannya. Dari segi militer ini penting agar prajurit dapat mengenal semua medan, sehingga tak akan canggung apabila diterjunkan untuk bertugas ke salah satu daerah. Rombak Kurikulum. Usaha pembangunan POLRI akan dilancarkan secara sistematis dan menyeluruh mulai tahun Menhankam/Pangab dan rom- depan. Meskipun selama ini Jakarta bongan meninggalkan pembinaan terus dijalankan, kemarin pagi menuju Palangkara- namun masih banyak hal harus disempurnakan. Antara lain: harus merombak beberapa hal mendasar pada POLRI, misalnya: POLRI lebih sebagai aparat karaya yang dibangun berdasar- penegak hukum daripada prajurit kan janji Menhankam/Pangab ABRI. Jendral Jusuf mengakui, selama dua tahun terakhir POLRI belum mendapat bagian seperti halnya angkatan lainnya dalam pembangunan dan pengembang- annya. Namun dengan adanya perombakan itu diharapkan POLRI dapat menempati fungsi- nya yang sebenarnya. ya. Kalimantan Tengah. Selain memberi pengarahan di atas, ia bersama rombongan menginspeksi asrama-asrama prajurit di Palang- tahun lalu. terima kasih. Moh. Ali B.D. (NIP:130534705) Sanggar TKPK, Kan. Wil. Dept. P&K. Propinsi N.T.B. Kemarin siang rombongan tiba di Ujung Pandang, dan Menhankam/Pangab memberikan pengarahan kepada para perwira ABRI se Kowilhan III mengenai berbagai masalah yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran mendatang, antara lain ABRI Masuk Desa tahap II dan pemantapan 100 batalyon tempur ABRI. (A-4). Bis jurusan P.Gadung- Bekasi sangat kurang Dengan hormat, Saya adalah pegawai negeri yang bekerja di Cempaka putih dan bertempat tinggal di Perumnas Bekasi. Pada jam2 pulang kantor (16.00-18.00) sudah dapat dipastikan penumpang berjubel di P. Gadung untuk mencari bis ke Bekasi. Adu kekuatan dan berebut tempat merupakan kesibukan yang perlu pada saat2 seperti itu. Hal ini disebabkan kan kepada Pimpinan DPR. Pasal 16. Usul dimaksud sebagaimana dalam. pasal 15 beserta penjelasan-penjelasan dan ran- cangan biaya, dibagikan kepada para Anggota dan dikirimkan kepada Presiden. Pasal 17. Badan Musyawarah menetapkan waktu bagi Fraksi-fraksi untuk mempelajari usul tersebut dan waktu pembicaraannya dalam Rapat Paripurna. Pasal 18. suatu (1) Selama suatu usul untuk mengadakan penyelidikan me- hal belum ngenai disetujui oleh DPR, para Pengusul berhak untuk mengadakan perubahan atau menariknya kembali. (2) Pemberitahuan tentang peru- bahan atau penarikan kembali harus ditandatangani oleh semua Pengusul dan disampai- kan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR yang kemudian membagikannya kepada para Anggota dan mengirimkannya kepada Presiden. an (3) Apabila jumlah penandatangan suatu usul untuk mengadakan penyelidikan me- ngenai sesuatu hal yang belum dibicarakan dalam Rapat Paripurna, ternyata menjadi kurang dari jumlah sebagai maksud dalam ayat (1) Pasal 15, maka harus diadakan penambahan penandatanganan hingga jumlahnya mencukupi. Apabila sampai dua kali Masa Persidangan yang diperlukan tidak dapat dipenuhi, maka usul itu menjadi gugur. Pasal 19. mem- (1) Apabila DPR memutuskan. menyetujui usul mengadakan penyelidikan, DPR bentuk suatu Panitia Khusus Penyelidikan yang beranggota- kan sekurang-kurangnya 10 orang. Pasal 21. (1) Setelah selesai dengan pekerja- Panitia Khusus annya, Penyelidikan memberikan la- poran tertulis DPR. Laporan itu dibagikan kepada para dan Anggota kemudian dibicarakan dalam Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan akhir, kecuali kalau Rapat Paripurna menentukan lain. (2) Keputusan akhir atas laporan panitia Khusus Penyelidikan tersebut disampaikan kepada Presiden. (3) Panitia Khusus Penyelidikan dibubarkan oleh DPR setelah tugasnya dinyatakan selesai. DEMIKIANLAH PERATUR- AN ATAU PENGATURANNYA UNTUK MELAKSANAKAN HAK ANGKET DPR. Nampaklah, bahwa pelaksana- an Hak Angket DPR itu lebih rumit daripada pelaksanaan Hak Interpelasinya. Oleh karena itu nanti masih akan dikemuka- kan/dibahas dalam suatu tulisan tersendiri. Kini hanya perlu dikemukakan, bahwa sudah ada usul mengadakan Penyelidikan sesuatu hal itu, yang dimajukan oleh beberapa orang Anggota DPR dari dua Fraksi. Disampaikan kepada Pimpinan pada 4 Juli 1980; dan telah diumumkan dalam Rapat Pari- purna pada 5 Juli 1980. Tetapi belum ada beritanya lebih lanjut, kapan Usul Mengadakan Penye- lidikan itu akan dibicarakan. dalam Rapat Paripurna. PENGALAMAN TAHUN 1979. TAHUN 1979 dulu DPR kita ini mendapatkan pengalaman membicarakan suatu Usul Interpelasi yang disampaikan oleh beberapa orang Anggota dari Fraksi Persatuan Pembangunan dan Fraksi PDI. Usul Interpelasi mengenai NKK (Normalisasi Kehidupan Kampus). Usul Interpelasi tadi disampai- kan kepada Pimpinan DPR dan lalu dibicarakan menurut prose- durnya, seperti tercantum dalam Peraturan Tata Tertib Pasal 10 s/d Pasal 15 di atas. Pasal 20. Ternyata dalam suatu Rapat Paripurna DPR untuk mengambil keputusan, yaitu sesudah diada- kan pembicaraan dalam Rapat Paripurna yang pertama, "meno- (1) Panitia Khusus Penyelidikan harus memberikan laporan berkala sekurang-kurangnya. lak Usul Interpelasi" tadi. Jadi sebulan sekali kepada Pimpin- lalu tidak ada Interpelasi DPR DPR. Laporan itu yang disampaikan kepada dibagikan kepada Presiden. para Anggota DPR dan dikirimkan kepada Presiden. an (2) Atas usul sekurang-kurangnya (2) Keputusan DPR untuk mengadakan penyelidikan, menentukan juga masa kerja dan biaya Panitia Khusus Penyelidikan. permintaan Panitia (3) Atas Khusus Penyelidikan sebagai- mana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, masa kerjanya dapat diperpanjang atau diperpendek oleh DPR. tertinggal di dalam gerbong. Wartawan "Antara" yang kebetulan naik K.A.itu serta bebe- rapa penumpang yang ditanya, merasakan adanya kelainan pada jalannya K.A. itu sejak meninggal- kan stasion Cirebon. Sebelum melewati stasion Kroya, K.A. dihentikan dan petu- gas2 K.A. mencoba membetulkan kaitan antara rangkaian gerbong dengan lok, yang mungkin kurang sempurna. oleh banyaknya penghuni Perumnas Bekasi atau warga Bekasi lainnya yang bekerja di Jakarta. kebiasaan Sayangnya, ada buruk dari sebagian besar sopir/kondektur Bis Mayasari, yang seharusnya bertrayek Banteng P. Gadung Bekasi. Justru pada jam2 sibuk itu, sering para pir tidak mau langsung ke Bekasi, melainkan hanya mengam- bil trayek Banteng- P. Gadung, lalu kembali P. Gadung - Banteng. Hal itu tentu menyebabkan penumpang ke jurusan Bekasi dari P. Gadung semakin berjubel, Terima kasih karena bisa yang mau ke Bekasi terus hanya dua atau tiga saja. Itu pun kadang2 harus "ditodong" oleh mau agar penumpang langsung ke Bekasi. Pada hari Rabu tanggal 22-10-1980 saya sengaja ke Banteng dulu dari Cempaka Putih, dengan maksud mencari bis yang seharusnya Banteng - P. Gadung Bekasi. Saya dan banyak penumpang lain naik bis No. 906, tetapi setelah sampai di P. Gadung kami disuruh turun, sebab katanya bis akan kembali ke Banteng saja. Pada bis itu oleh:Yuti YANG BELUM DICACAH HARUS LAPOR!! 25 orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, berkala laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat dibicarakan dalam Rapat DPR, kecuali apabila DPR menentu- kan lain. Mengapa Rapat Paripurnal DPR menolak Usul Interpelasi tadi untuk dijadikan Interpelasi Dari halaman I gerutu dan terburu-buru". K.A.kemudian dijalankan de- ngan kecepatan penuh. Beberapa menit kemudian ketika sebagian besar penumpang tertidur, terjadi guncangan keras dan gerbong terasa tersentak sentak. K.A. berhenti pada posisi miring ke kiri, separoh terendam air sawah yang saat itu penuh karena hujan deras baru saja turun. Diper kirakan gerbong2 itu akan terbalik masuk sawah seluruhnya, apabila tak ada tiang2 telepon yang menahan. Seorang penumpang bernama Subagio menceritakan, ia menyak- sikan bagaimana para petugas itu Kerugian penumpang belum mencoba membetulkan kaitan, dapat diperkirakan, tapi diperkira- tapi dua kali kaitan itu lepas kan banyak barang bawaan kembali ketika lok dijalankan. mereka yang rusak atau hilang di Usaha ketiga mengkaitkan rang- dalam gerbong yang terendam air. kaian gerbong dengan lok tampak Sebagian penumpang melan- berhasil, tapi Subagio yang jutkan perjalanannya ke Yogya- menyaksikan karena kebetulan karta dengan bis selama empat duduk paling dekat dengan lok - jam untuk menuju jalan raya, dan itu meragukan akan keamanan usaha harus penumpang tadi, karena katanya pekerjaan itu berjalan kaki sejauh hampir empat dilakukan petugas "sambil meng kilometer. (Budi S, Ant). naas mat karyo HEY BUNG JANGAN LARI...! SUARA KARYA - HALAMAN III sebetulnya sudah membawa 30 penumpang yang akan ke Bekasi. Tetapi kami terpaksa turun juga di tengah hujan lebat, dan harus menunggu bis yang mau "ditodong" ke Bekasi. Bapak 2 DLLAJR atau yang berwenang lainnya, dapatkah menolong kami?. Terima kasih sebelumnya. Subangkit Jl. Nuri Raya No. 2 Perumnas Bekasi. Dengan hormat, Pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 1980 saya dalam perjalanan ke Pati dengan bis Tetapi sesampai di terminal Kudus saya baru sadar bahwa saya telah kehilangan uang sebanyak Rp.17.000 dan kartu Askes. Saya sangat bingung, karena hanya itulah uang yang ada pada saya. kepada Selang beberapa waktu kemudian, datanglah dua orang petugas DLLAJR ke rumah saya untuk menghantarkan kartu DLLAJR Kudus Askes saya dan uang sebanyak DPR?. Apakah DPR memandang, bahwa masalah NKK itu sudah tidak perlu diberi keterangan/ penjelasan lagi di forum Rapat Paripurna DPR, supaya lebih diketahui oleh masyarakat? Suara-suara terdengar atau di diperdengarkan kalangan masyarakat ramai, bahwa DPR sekarang ini kurang mencermin- kan dan keinginan masyarakat ramai. Hanya minta keterangan saja kok tidak disetujui! suara Baiklah di sini diterangkan dari duduk soalnya. Lepas pendapat setuju dan tidak setuju. Sudah terang yang mengajukan tidak usul saja menyetujui usulnya tadi diterima oleh DPR, malahan menghendakinya! Tetapi mayoritas dalam DPR tidak menyetujuinya. Mayoritas dalam DPR yang tidak menyetujuinya itu bukan karena tidak menyetujui Hak Interpelasi dilakukan oleh DPR. Juga bukannya tidak menyukai adanya keterangan dari Pemerin- tah mengenai NKK tadi, yang lebih lengkap. Melainkan karena dua hal. Pertama, karena masalah NKK tadi sudah menjadi pembicaraan dalam Komisi IX. Maka jika pembicaraan dalam Komisi IX tadi dianggapnya belum selesai, tepatnya tadi pembicaraan dilanjutkan dalam Komisi IX itu pula. Pada umumnya Komisi IX (yaitu para Anggotanya) tentu sudah mempelajari lebih banyak soal tersebut (NKK) daripada Anggota Komisi-Komisi yang lain. Seumpama masalah NKK itu dipersoalkan tidak melalui interpelasi, melainkan melalui pertanyaan kepada Presiden dari para Anggota DPR saja, tentu dikirimkan langsung kepada Presiden begitu saja, dan Presiden tentu segera memberikan jawaban juga, seperti pertanyaan 19 orang Anggota DPR mengenai Petisi 50 orang tokoh-tokoh masyarakat baru-baru ini. a nemad JOR kiranya Namun jawaban Presiden juga seperti jawabannya terhadap pertanyaan 19 orang Anggota DPR tadi. Yaitu jika para penanya belum puas, supaya ditanyakan dan dibicarakan saja dalam Komisi IX. Saya langsung lapor ke kantor DLLAJR yang berada di terminal bis tersebut. Para petugas menerima dan melayani saya dengan baik, dan dibantu sepenuhnya untuk mencari uang yang hilang itu. Setelah beberapa saat mencarinya, ternyata tidak berhasil menemukan. Redaksi Malam Tata Usaha Kemudian saya diberi uang untuk Rp.500,- meneruskan perjalanan pulang, anak saya dibelikan nasi dan es, lalu kami (saya dan anak saya) dititipkan ke sebuah bis yang ke Pati, sehingga saya sampai di tujuan dengan selamat. Iklan ALAMAT BAGIAN IKLAN SURAT (SELURUH BAGIAN): Perwakilan Jawa Tengah Jl.Lamper Sari 12 A Telp.313113 SEMARANG Rp.10.000,- Maaf bapak2 saya tidak dapat membalas jasa dan kebaikan bapak dengan semestinya, hanya ucapan terima kasih dan semoga Tuhan YME membalasnya. Hormat saya, MC Hartati NIP: 130379616 Jawa Tengah. Demikianlah hal yang per- tama!. Hal yang kedua adalah soal penyusunan usul interpelasi itu sendiri. Perwakilan Jawa Barat Jl.Gatot Subroto Gg.Warta No.13 Telp: 56213 BANDUNG Q6AH AH DICACAH EMANG SAPI? Interpelasi adalah untuk minta keterangan. Maka pertanyaan yang diajukan mestinya mengenai duduk soalnya. Duduk soal NKK tadi. Mengapa diadakan, dan lain-lain lagi! Tetapi Interpelasi yang diusulkan itu nadanya bukan seperti menanyakan persoalan yang sebenarnya, melainkan seperti suatu pernyataan penda- pat. Beberapa pertanyaan dikemu- yang nadanya sudah menyalahkan. Dengan mengemu- kakan pendapatnya sendiri (para Pengusul), bahwa NKK itu tidak tepat tidak benar, bertentangan dengan ini dan itu. Kiranya dapat disingkat dengan pertanyaan yang bunyinya demikian: atau SUARAKARYA kakan Sependapatkah Presidan de- ngan kami, bahwa NKK itu tidak tepat dan tidak benar? DITERBITKAN OLEH: P.T. SUARA RAKYAT MEMBANGUN PENASEHAT: Amir Moertono, Sapardjo PEMIMPIN UMUM: Sumiskum WAKIL PEMIMPIN UMUM: Djamal All PEMIMPIN REDAKSI: D.H. Assegaff PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB SEHARI-HARI : Sjamsul Basri WAKIL PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB SEHARI- HARI: Kajat Hartoyo RED. PELAKSANA: A.J. Bungin, Herman Rumpoko, Herutjahjo, Yop Pandie. Jadi Usul Interpelasinya itu telah menunjukkan/menyatakan pendapat DPR, bahwa NKK itu tidak tepat dan tidak benar. Para Pengusul memang boleh saja berpendapat demikian. Tetapi DPR sebagai Lembaga tentu tidak dapat mengatakan begitu saja. Ditanyakan dulu duduk soalnya. Dan nanti jika Presiden sudah memberi jawaban berupa keterangan lengkap mengenai segala sesuatunya, barulah jawaban/keterangan tersebut dibi- carakan dalam DPR. Selanjutnya, sebagai hasil dari pembahasan dalam pembicaraan tadi, jika perlu barulah DPR dapat mengeluarkan pernyataan pen- dapat. Jadi tidak seperti yang terjadi dalam tahun 1979 yang lalu itu Belum apa-apa, usul interpelasi- nya sudah bersifat mengeluarkan pernyataan pendapat! Hanya per- nyataan pendapat tersebut disusun sebagai suatu pertanyaan! Mudah-mudahan pengalaman buruk dalam tahun 1979 yang lalu itu menjadi pelajaran bagi menyusun DPR, jika hendak suatu interpelasi. Sekian dulu!. DEWAN REDAKSI: A.J. Bungin, Herman Rumpoko, Herutjahjo, Yop Pandie, Mustoffa Kamil, Leopold F.P. Runkat, S.M. Asi Siregar, J.R. Susanto, H. Hatmanto, Alfred Simanjuntak, Christ. R. Tumangger, Kusnun HM, John Syukur, Sugyanto, Manusmara, Raun Gultom, Valens Zebua. STAF AHLI: Sayuti Melik, Midian Sirait, Sudjati, Cosmas Batubara, David Pintor Napitupulu, Hendro Budijanto, Simanjuntak, R. Haryoseputro. ALAMAT REDAKSI DAN TATA USAHA/LANGGANAN : JI. Bangka Raya No. 2 Kebayoran Baru Jakarta, NOMOR TELEPON SUARA KARYA Redaksi : 797819, 797020 (langsung) 794511-794518 pes 60: Redaksi pes 63: Pem Red Jakarta, 17 Oktober 1980. suara rakyat membangun : 797819 : 791352, 797020 794511-794518 pes 59 : 621691 : Jln. Gajah Mada 90 A Tingkat III Tromol Pos No. 3408 JAKARTA P.O. Box, No. 334-KBY Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Perwakilan Sumatera Utara JI. Timor 14 C MEDAN Perwakilan Jawa Timur & Ball Jl. Raya Diponegoro No. 62 Telp. 60568 SURABAYA. IZIN TERBIT: No. 01098/SK/Dir.PP/SIT/1971 HARGA LANGGANAN TERMASUK SKM: Rp. 2.350,- per bulan bayar dimuka, PERPOS: Rp. 2.600,- per bulan bayar dimuka. Pengiriman dengan pesawat dibebani ongkos angkutan HARGA ECERAN : Rp. 100,- per eksemplar TARIP IKLAN: Umum Rp. 700,- Keluarga: Rp. 500,- Khusus: Rp. 400,- Film Rp. 500,- (per mm kolom) IKLAN MINI: 1 baris (25 huruf) Rp. 750,- minimum 2 baris, maksimum 10 baris. BANK BNI 46 No. 001799, Bumi Daya Kebayoran Baru No. 1110 - 43523, BRI Kebayoran Baru No. 1729. 20 C. Giro A. 12745. First National City Bank No. 01.9892.7 DICACAH JIWA.. SENSUS! MAKANYA KALAU NGOMONG YANG JELAS !!
