Tipe: Koran
Tanggal: 2020-11-13
Halaman: 20
Konten
UBAH LAKU 12 Jawa Pos JUMAT 13 NOVEMBER 2020 Terapkan Tiga Skema Mitigasi Umrah PEMERINTAH Indonesia bergerak cepat memperhatikan mekanisme karantina dan menyusun regulasi dan prosedur teknis begitu Pemerintah Arab Saudi membuka kembali dan penanganannya jika ada jamaah "Jelang kepulangan, jamaah dipastikan dalam kondisi negatif Covid-19 dengan Saifuddin. Dia hadir sebagai narasumber calon jemaah. Hal lain yang harus diperhatikan dalam rapat Kemenag di Jakarta, 6 November adalah kuota pemberangkatan, memperhatikan lalu. Lukman menilai regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi mutlak diperlukan. Hal itu menjadi dasar kebijakan. Dia membagi mitigasi itu dalam tiga kelompok. flight," tegas Lukman. Yakni, skema pra-penyelenggaraan terkonfirmasi positif. "Mitigasi selanjutnya adalah penerapan protokol dalam pesawat. Harus dipastikan juga bahwa penerbangannya adalah direct melakukan swab test," ucapnya. ibadah umrah tahun 2020. Penyelenggaraannya pelaporan keberangkatan, kedatangan, dan pun harus merujuk Keputusan Menteri Agama kepulangan calon jamaah. Nomor 719 Tahun 2020. Regulasi itu adalah pedoman pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19. Calon jamaah harus mematuhi peraturan dan memenuhi persyaratan agar bisa berangkat. Mereka juga harus mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat, dan hingga kembali ke tanah air. Penyelenggara perjalanan umrah harus Regulasi itu disusun untuk melindungi jamaah umrah sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang (keberangkatan), skema saat penyelenggaraan, Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji (kepulangan). Di antaranya, penerapan protokol yang ditetapkan Arab Saudi. Pentingnya regulasi itu dijelaskan menteri keberangkatan. Karantina bisa memanfaatkan agama periode 2014-2019 Lukman Hakim Berbagai kesiapan itu juga diutarakan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim. Menurut dia, prioritas utama dalam waktu dekat adalah memberangkatkan jamaah umrah yang tertunda sejak 27 Februari. Yakni, dan tahapan pasca penyelenggaraan protokol di Bandara di Arab Saudi (Jeddah sejak Arab Saudi menutup akses masuk. Sejauh ini, tercatat ada sekitar 36 ribu jamaah yang tertunda keberangkatannya. Mereka sudah melakukan pembayaran ke penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). (ree/kkn) Berikutnya adalah tahap penyelenggaraan umrah. Hal itu diawali dengan penerapan atau Madinah). Baik bagi jamaah maupun petugas PPIU yang mendampingi. Lalu, saat di Masjidil Haram dan Nabawi, aturan untuk jemaah juga dibuat agar tetap aman. kesehatan dari rumah hingga karantina sebelum asrama haji. Lalu, protokol pelaksanaan swab Tak Boleh Ada Komorbid JURU Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memaparkan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon jamaah sebelum berangkat umrah. Protokol itu harus dipatuhi sebelum, saat, dan sudah sampai di tanah air. Visa jamaah tidak akan dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi jika tidak kooperatif dan melanggar protokol. Beberapa syarat tersebut, antara lain, kriteria usia jamaah umrah antara 18-50 tahun. Jamaah dipastikan tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid. Jamaah juga harus memiliki surat bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil PCR atau swab. Surat itu berlaku 72 jam dari hasil PCR keluar hingga tiba di Saudi. Jamaah juga wajib mematuhi protokol kesehatan sejak datang hingga kembali ke negara asal. Salah satunya, jamaah diwajibkan isolasi mandiri di hotel masing-masing tiga hari saat sampai di Saudi. Kemudian, wajib menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko timbul akibat Covid-19. FEDRIK TARIGAN/JAWA POS yang "Jika jamaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," tegas Wiku. Calon jamaah harus istiqomah menerapkan protokol kesehatan 3M. Yakni, wajib memakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan cuci tangan pakai sabun serta air mengalir. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penularan selama jamaah menjalani umrah. "Kami mengimbau semua jamaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," ujar Wiku. (ree/kkn) Patuhi Ketentuan Pemerintah Indonesia telah menyusun regulasi dan prosedur teknis penyelenggaraan umrah saat pandemi. Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sudah harus dilakukan sebelum keberangkatan. FEDRIK TARIGAN/JAWA POS Istiqomah Terapkan 3M Jamaah umrah wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir atau memakai hand sanitizer. Baik saat masih di Indonesia, Arab Saudi, maupun kembali lagi ke Indonesia. Wajib Lakukan Tes Swab PERSIAPAN matang dan tubuh harus selalu fit jadi persyaratan wajib bagi seseorang yang hendak beribadah umrah di masa pandemi. Hal itu dilakukan agar perjalanan ke Tanah Suci menjadi khidmat, berkualitas, aman, dan tetap sehat saat berangkat hingga pulang ke tanah air. Wakil Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Bungsu Sumawijaya menyatakan bahwa jamaah wajib menjalani isolasi mandiri selama 10 harisebelum tes swab. Tes itu menjadi syarat sebelum jamaah berangkat umrah. "Persiapan sebelum keberangkatan itu adalah menjaga kesehatan. Kemudian, melaksanakan isolasi mandiri. Kalau bisa, seminggu atau 10 hari sebelum tes swab sudah mengisolasi mandiri, tidak bertemu siapa-siapa. Jadi, saat tes swab itu insya Allah negatif," paparnya dalam salah satu dialog di Graha BNPB, Rabu (11/11). Selain itu, kualitas gizi makanan dan minuman yang dikonsumsi perlu diperhatikan. Tujuannya, menjaga imunitas agar tubuh selalu prima. Taklupa, lakukan olahraga ringan seperti joging, bersepeda, atau berenang untuk menunjang terjaganya daya tahan tubuh sebelum jadwal keberangkatan umrah tiba. Ibadah yang khidmat harus disertai fisik yang kuat dan mental yang sehat. Kemudian, patuhi protokol kesehatan yang berlaku. Yakni, selalu bawa hand sanitizer serta pakai masker dan sarung tangan. Masker yang menutup hidung dan mulut merupakan benda wajib saat ini. Terlebih bagi yang melakukan perjalanan umrah. Sediakan masker dan hand sanitizer dalam jumlah yang cukup. Memakai kacamata hitam saat umrah juga hal penting. Selain berfungsi menahan terik, kacamata itu dapat menghalau debu yang akan masuk ke mata saat beribadah umrah. "Karena pandemi, mungkin ada suplemen yang diperbolehkan dibawa ke sana. Kalau bisa dalam bentuk tablet," ucap Bungsu. Tak ketinggalan, persiapkan dana tambahan. Pandemi sangat berimbas pada biaya perjalanan umrah. Biaya utama untuk perjalanan umrah terletak pada akomodasi dan transportasi, yakni tiket maskapai pesawat dan hotel. Kapasitas bus hanya boleh diisi maksimal 50 persen. Kamar hotel yang biasanya sekamar bisa diisi empat orang kini maksimal hanya bisa diisi dua orang. "Dari fasilitas yang berbeda ini, otomatis menimbulkan biaya yang signifikan. Ditambah adanya biaya-biaya lain seperti biaya swab test," jelasnya. (nof/c6/xav) BERTANGGUNG JAWAB PENUH: Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus memperhatikan mekanisme karantina dengan tepat. ROBERTUS RISKY/JAWA POS mekanisme karantina dan calon jamaah, memperhatikan kuota pemberangkatan pelaksanaan protokol kesehatan jamaah dan pelaporan keberangkatan, serta kedatangan dan kepulangan calon jamaah," jelas Juru Bicara Satgas jawab dalam melakukan karantina Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito pada salah satu siaran live BNPB, Kamis (5/11). Selain memastikan calon jamaah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, PPIU bertanggung jawab atas validitas persyaratan dan data jamaah. Seluruh layanan selama di dalam negeri wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes. Jamaah juga harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Di dalam pesawat terbang, jamaah mengikuti ketentuan dari Siapkan Prosedur PPIU bertanggung jawab terhadap penerbangan langsung. Yang tak kalah penting, PPIU selama di tanah air, dalam perjalanan, bertanggung jawab terhadap kesehatan, dan di Arab Saudi. PPIU juga bertanggung keamanan, dan keselamatan jamaah di negara transit. Lalu, pemberangkatan dan pemulangan jamaah hanya boleh dilakukan melalui bandara internasional jamaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi. Karantina dilaksanakan, mulai Ketat yang ditetapkan Menkum HAM sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19. Yakni, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Sultan Hasanuddin, dan pemeriksaan sampai keluarnya hasil tes PCR/swab test. Pelaksanaan karantina KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia menyiapkan beberapa skema perlindungan untuk jamaah Indonesia. Salah satunya prosedur yang harus dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Itu telah diatur pada Keputusan Menteri Agama 719/2020. "Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus memperhatikan maskapai penerbangan. dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid- 19 pusat dan daerah. Dalam hal transportasi, PPIU wajib menyediakan sarana transportasi sejak diperhatikan dan dipersiapkan oleh lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi-pulang, serta transportasi di Tanah Suci. Transportasi dan konsumsi jamaah tersebut dilakukan udara dari Indonesia ke Arab Saudi Bandara Kualanamu. Akomodasi dan konsumsi pun harus PPIU. Baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Pelayanan akomodasi sesuai dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi. (nof/c6/xav) dan sebaliknya dilakukan dengan SYARAT JAMAAH YANG BERANGKAT SATUAN TUCAS PENANGANAN 4cm PERLU DIPERHATIKAN COVID 19 UMRAH SELAMA UMRAH . Usia 18-50 tahun Selalu mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu • Tidak memiliki komorbid (penyakit penyerta) memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci • Menandatangani surat pernyataan tidak akan tangan pakai sabun dengan air mengalir menuntut pihak lain atas risiko yang timbul • Hindari melakukan kegiatan yang tidak perlu akibat Covid-19 sesuai format yang tersedia . Hindari kerumunan Bukti asli hasil tes PCR atau swab yang • Selalu terapkan perilaku hidup sehat dengan dikeluarkan rumah sakit yang terverifikasi mengonsumsi makanan bergizi oleh Kemenkes dengan masa berlaku SUMBER: KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NO 719 TAHUN 2020, KEMENKES 72 jam sejak pengambilan sampel hingga O @bnpb_indonesia InfoBencanaBNPB aBNPB_Indonesia waktu keberangkatan BNPB Indonesia www.bnpb.go.id 4cm
