Tipe: Koran
Tanggal: 2020-09-02
Halaman: 04
Konten
Harian Jogja
Harian Jogja
ASPIRASI
RABU LEGI, 2 SEPTEMBER 2020
4 R-BO Remaja-Birmbingan orang tua
RABU LEGI, 2 SEPTEMBER 2020
• AKSI KRIMINALITAS
Curi Mobil
Buat Modal
Nikah
Beri Rasa Aman ke Tenaga Medis untuk Tangani Covid-19
Kabupaten Bantul, belum
ditambah dengan data
yang ada di seluruh
wilayah DIY, tentunya
jumlahnya akan lebih
banyak lagi.
Kondisi tersebut
tentunya sangat
memprihatinkan.
Apalagi saat ini
kasus penambahan
pasien positif Covid-19
cenderung meningkat.
Tidak hanya di DIY, tren
penambahan kasus
positif yang meningkat
juga terjadi di daerah-
daerah lainnya di
Indonesia.
Desakan IDI untuk
melakukan PCR rutin ke
tenaga medis hendaknya
mendapatkan perhatian
dokter dan tenaga
medis berjatuhan. Meski
hingga kini, pelayanan di
rumah sakit dan fasilitas
kesehatan lainnya
terutama di DIY belum
terganggu, tetapi jika
semakin banyak tenaga
medis gugur pelayanan
bisa terganggu. Langkah
cepat harus dilakukan
pemerintah bekerja
sama dengan IDI dan
organisasi tenaga
kesehatan lainnya agar
garda terdepan dalam
penanganan Covid-19
itu terlindungi. Berikan
rasa aman dan nyaman
kepada tenaga medis,
okter sebagai
salah satu
garda terdepan
penanganan Covid-19
banyak yang
bertumbangan. Data
Ikatan Dokter Indonesia
(IDI) menyebut hingga 30 lain. Pemeriksaan
Agustus sudah ada 100
dokter yang meninggal
dunia terkait dengan
Covid-19.
Dokter-dokter itu
tersebar di seluruh
Indonesia. Salah satunya
berasal dari DIY yang
rutin polymerase
chain reaction (PCR)
kepada seluruh tenaga
kesehatan. Upaya
tersebut agar Covid-19
tidak menyebar ke
petugas kesehatan
yang bertugas langsung
menangani pasien
Covid-19 di ruang isolasi
atau perawatan.
Sebenarnya tak hanya
dokter, perawat dan
pegawai rumah sakit
juga banyak terpapar
Covid-19. Berdasarkan
data Satgas Percepatan
serius dari pemerintah.
Langkah yang dilakukan
sejumlah pemerintah
daerah di DIY seperti
Bantul yang melakukan
PCR kepada tenaga
kesehatan harus ditiru
daerah lain.
UMBULHARJO-Beny alias BF, 35,
warga Malang, Jawa Timur diringkus
jajaran Satreskrim Polsek Umbulharjo
karena mencuri mobil untuk modal
nikah bersama kekasihnya yang juga
berasal dari Malang pada Jumat
(14/8) lalu di wilayah Giwangan,
Kecamatan Umbulharjo, Jogja.
Kepala Polsek Umbulharjo Komisaris
Polisi Achmad Setyo Budiantoro
mengatakan korban dari pencurian
mobil yang dilakukan Beny alis BF
tersebut bernama Erwana Endrawan,
25, warga Giwangan.
"Korban kebetulan tidak berada di
rumah, ayah korban yang mengetahui
kejadian pencurian mobil tersebut
setelah habis gowes. Seketika, korban
pulang dan mengecek BPKB mobil
juga telah hilang. Korban langsung
melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Umbulharjo," ujarnya, Senin
(31/8).
Dalam menjalankan aksinya, Beny
ternyata sudah piawai. Ia sebelumnya
memantau sekitaran rumah korban
selama beberapa hari. Pelaku juga
tidak merusak rumah atau pintu
rumah korban. Pelaku tahu jika
kunci rumah korban berada di atas
boks listrik.
rutin PCR terhadap
tenaga kesehatan akan
mengurangi risiko tenaga Penanganan Covid-19,
kesehatan terpapar
Covid-19 sekaligus
mengurangi kejadian
kematian tenaga
kesehatan.
Selain itu, pemerintah
juga harus membuat
kebijakan agar tenaga
medis bisa terlindungi
dari paparan Covid-19.
Ketersediaan alat
IDI juga mendesak
pemeriksaan rutin PCR
yang dilakukan rumah
sakit sebaiknya juga
menyasar kepada seluruh
tenaga kesehatan. Bukan
hanya tenaga kesehatan
Kabupaten Bantul,
hingga 21 Agustus 121
tenaga kesehatan (nakes)
terkonfirmasi positif
Covid-19. Sebanyak
121 nakes yang positif
tersebut tidak hanya
berasal dari puskesmas,
tetapi juga rumah sakit
baik negeri maupun
swasta di Bantul. Data
itu hanya yang ada di
pelindung diri (APD)
bagi tenaga medis harus
terus dijaga pasokannya.
Kualitas APD juga harus
diperhatikan, karena
mereka bertugas paling
depan dalam penanganan agar mereka bisa bekerja
Covid-19.
meninggal beberapa
waktu lalu. Banyaknya
dokter yang menjadi
korban saat pandemi
Covid-19 ini membuat IDI
mendorong rumah sakit
melakukan pemeriksaan
maksimal memberantas
Covid-19.
Jangan biarkan
Penghageng H
nandatangani penye-
Halo Jogja
Penegakan Hukum Pajak Dagang Elektronik
» TANAH KR
081779991400
substantif, norma-norma di atas mendefinisikan terminologi wajib PPN PMSE tidak berdomisili di terpenuhi melalui kerangka kerja
memerlukan norma prosedural pajak (WP), yang relevan dalam
untuk penegakannya. Oleh karena pemungutan pajak penghasilan
itu, pemerintah dikabarkan sedang (PPh), dan pengusaha kena pajak Perppu No.1/2020 mengatur
merumuskan beleid yang khusus (PKP), yang relevan dalam
mengatur aspek administrasi pemungutan PPN. Tidak ada dapat menunjuk perwakilan
dari pemungutan PPN PMSE ketentuan yang menyamakan yang berdomisili di Indonesia
(DDTC News, 24 Juli 2020). pemungut PPN PMSE dengan untuk memungut, menyetorkan, 2011 dan mulai berlaku 1 Mei
Kepastian hukum pengaturan
aspek administratif pemungutan
PPN PMSE diwujudkan melalui
referensi silang antara Perppu
No.1/2020 dan UU No.6/1983
juncto UU No.16/2009 tentang
Bany
dan
sama mutual yang tertuang
Memang, Pasal6 ayat (11) pada Convention on Mutual
Administrative Assistance in
bahwa pemungut PPN PMSE Tax Matters (CMMATM).
Indonesia telah menandatangani
konvensi ini pada 3 November
Indonesia.
Pesan singkat, padat, tak menyinggung
masalah SARA, bukan fitnah, tidak bersifat
promotif atau mendiskreditkan pihak
atau produk tertentu.
Ketik:
