Tipe: Koran
Tanggal: 2020-12-24
Halaman: 05
Konten
BULELENG SERGAP adikan TPST ngan pengelolaan sampah dilakukan tnya dari pemilahan, pemanfaatan tuk termasuk pembuatan pupuk tak dari sampah organik," jelas mantan Camat Gerokgak itu. man Lalu soal permintaan bu- pah pati terkait alat incinerator di ma- sembilan kecamatan menurut pak Kadis Ariadi akan dikaji lebih pah dulu, terutama soal anggaran kala yang harus disiapkan. Dia dah menyebutkan selain harganya yang mahal, biaya operasion- alnya juga cukup tinggi. OLH ria- man "Kalau tidak salah 1 mesin ema harganya bisa mencapai Rp 1,5 miliar belum lagi biaya ope- esa eng- rasionalnya. Jadi yang saat ini belum memungkinkan untuk en- pengadaan, sementara kami des masih pakai pola penanganan gun sampah berbasis sumber, dari yai rumah tangga, TPST sehingga ang, yang masuk ke TPA hanya su- sampah residu saja," tutup Kadis Ariadi. k23 Tim TOT esa, an Seririt dan 2 orang lainnya di leh Kecamatan Sukasada. Selain tas itu juga tercatat 3 pasien Cov- ng id-19 yang dinyatakan sembuh. pa Dua diantaranya berasal dari or- Kecamatan Buleleng dan 1 Color Rendition Chart na- rat orang di Kecamatan Seririt. Penambahan kasus kon- firmasi dan pasien sembuh kembali membuat data jumlah kasus konfirmasi kumulatif berubah menjadi 1.299 orang. m- Sebanyak 90,30 persen atau 1.173 orang di antaranya su- dah dinyatakan sembuh, 64 orang meninggal dunia dan can us na- n," on- m- di 2) ir- menyisakan 62 orang masih ar menjalani perawatan di ru- le- mah sakit maupun karantina an hotel. k23 s Digencarkan Denda salah dalam NUSABALI/MUZAKKY va men- Dia mengungkapkan, sejak operasi yustisi per- tama kali digelar pada Sep- tember lalu, Tim Yustisi telah menindak 1836 orang pelanggar Prokes di Bule- leng. Dari total pelanggar tersebut tidak semuanya langsung dikenakan denda oleh petugas. Hanya 468 yustisi pelanggar yang disanksi tember administrasi berupa denda masih Rp 100 ribu. warga Sedangkan pelanggar rokes. yang diberikan pembinaan nemu- berupa teguran karena tidak memakai masker menilai dengan benar sebanyak leleng 1.368 orang. Pembinaan sudah yang dilakukan tidak hanya mun se- at Putu sebatas memberikan tegu- ran namun juga disampai- ta dia, kan kepada Pemerintah masih Desa agar pihak desa juga t yang memberikan pembinaan dengan kepada warganya. cr75 efleksi akin akan menambah warna dan Daga suara perempuan khususnya khu- masih dalam suasana pandemi kan. Covid-19. Kerti 696. tidak benar, seperti menu- runkan maskernya ke dagu dan hanya menggantung- kan ke telinga. "Bahkan ada yang bawa masker namun disimpan di kantong baju. Namun demikian hanya faktor keteledoran semata," jelas dia. Sementara itu Cening Liardi ban yang seorang penari dan ASN ade- di Pemkab Buleleng pasca dua ekan tahun project 11 Ibu tetap dapat -Juga berbagi dengan penuh warna. scay. Berbagai kisah hidup yang di- studi alami 11 Ibu diakuinya sebagai didi- tuntunan. "Bagi saya perjalanan hidup adalah sebuah proses. Seperti penari, kehidupan tidak hari bisa langsung ke atas tetapi harus melalui berproses. Karya opti ini sangat bermanfaat di kehidu- terus pan masing-masing. Bagaimana midup. kita saling mensuport saling akan berbagi agar berlanjut tidak aru di berhenti sampai disini," ucap yang dia. k23 s vir- num- Website: www.nusabali.com ). Terbit 7 kali seminggu, 16 halaman. Cugas jurnalistik) Pekak Lumpuh Divonis Bebas ★ Didakwa dalam Kasus Pemalsuan Surat Sporadik Majelis hakim me- nilai dakwaan JPU bukan sebagai perbuatan pidana. Namun berada dalam bidang hu- kum perdata. DENPASAR, NusaBali Pekak renta dan lumpuh, I Ketut Sarja, 70, yang jadi terdakwa kasus pemalsuan surat sporadik divonis lepas demi hukum oleh majelis hakim PN Denpasar pada Selasa (22/12) sore. Hakim menyatakan jika perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana melain- kan perbuatan perdata. Mereka menilai penanga- nan kasus dugaan pencemaran baik melalui spanduk yang dilaporkan pada Oktober lalu berjalan lamban. Padahal aktor intelektual di balik pemasangan spanduk disebut-sebut sudah sangat jelas. Spanduk tersebut dinilai provokatif dan mengand- ung muatan pelecehan terhadap jabatan Pengulu Desa Adat yang diemban. "Menyatakan terdakwa dak- waan Jaksa Penuntut Umum ter- bukti, namun perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melain- kan perbuatan perdata. Untuk terdakwa dinyatakan lepas demi hukum (onslag van recht vervol- ging)," ujar majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyartha. Dalam pertimbangan hukum- nya, majelis hakim menilai dak- waan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani bukan sebagai perbua- tan pidana. Namun berada dalam bidang hukum perdata. Hal itu, karena disebabkan masih berkai- tan dengan sengketa kepemilikan lahan yang harus dibuktikan dalam bidang hukum perdata. Menyikapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Pena- sihat Hukumnya, Komang Sutrisna, BENDESA Adat Kubutambahan, Jero Pasek Ketut Warkadea. SINGARAJA, NusaBali Paiketan Pecalang Desa Adat Kubutambahan memper- tanyakan penanganan Polres Buleleng dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bendesa Adat Kubu- tambahan, Jero Pasek Ketut Warkadea. Mereka berencana mendatangi Mapolres Buleleng pada Rabu (23/12) namun urung setelah dicegah oleh Jero Pasek Warkadea. Rombongan Paiketan Pe- calang Desa Adat Kubutamba- Kasusnya Naik Jadi Penyidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik Bendesa Kubutambahan TABANAN, NusaBali Polsek Baturiti terus dala- mi laporan Kadek Redi Areni, 31, yang kehilangan uang Rp 94 juta akibat jatuh di jalan jurusan Denpasar-Sing- araja via Banjar Abianluang, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan. Terbaru dari hasil rekontruksi dan keterangan saksi dengan laporan korban dinyatakan cocok artinya laporan yang dibuat terlapor tidak bohong. NUSABALI/MUZAKKY Pemberitahuan Perkemban- gan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Kelian Pecalang Desa Adat Kubutambahan, Ketut Soma Ada. Dalam surat terse- but disebutkan kasus sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Jero Pasek Warkadea men- gatakan, pihaknya sejauh ini melaporkan dua orang yang diduga melakukan pelecehan melalui spanduk tersebut. Yakni Krama Adat Kubutambahan, Sudjana Budi yang juga Anggota Tim Ahli Gubernur Bali, serta Ketua Komunitas Penyelamat Aset Desa Adat (Kompada) Kubutambahan Ketut Ngurah Mahkota. "Sebagai pengulu desa, saya punya tanggung jawab untuk krama. Jangan sampai krama mengira saya benar melakukan Misteri Uang Rp 94 Juta yang Tercecer di Jalan Ada Warga yang Sempat Kembalikan Rp 700 Ribu dalam penjualan makanan ringan. "Terlapor ini seles makanan ringan yang dapat sebarkan produk di dae- rah Singaraja. Setor uang ini sudah sering kali dilaku- kan dan jadi kegiatan rutin, dari hari Senin sampai Jumat terlapor kumpulkan uang itu, kemudian Sabtu disetor perusahaanya di Denpasar," bebernya. Akibat dari kejadian tersebut terlapor ini akan bertanggung jawab kepada perusahaanya. Dimana terlapor bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 63 juta, karena sisanya uang Rp 30 juta milik korban yang rencananya akan digunakan untuk membangun rumah. Kapolsek Baturiti AKP Fachmi Hamdani menerang- kan, Polsek Baturiti terus lakukan pendalaman kasus. Namun dari hasil rekontruksi, keterangan saksi dengan laporan terlapor Kadek Redi Areni cocok. Bahkan saat kejadian Sabtu (19/12) dise- butkan jalanan sempat macet. "Hasil rekontruksi, keteran- gan saksi baik suami dan peru- sahaan terlapor dengan laporan terlapor cocok. Dari keterangan suaminya ini, dia sempat lihat malam harinya dilihat istrinya merapikan uang yang akan disetorkan tersebut," jelasnya, Rabu (23/12). Kata AKP Fachmi saat ke- jadian tersebut dari keteran- gan sejumlah saksi kondisi jalan sempat macet karena memungut uang terlapor yang jatuh itu. Bahkan sudah sempat ada yang mengem- balikan sebesar Rp 700 ribu. Uang terlapor yang jatuh ini bentuknya bendelan diikat karet yang rencananya akan disetor ke perusahaan PT Manohara yang begerak nya. des itu. Oleh karena itu saya mel- han batal mendatangi Mapolres Artinya, dari hasil penyelidikan Buleleng setelah Jero Pasek Warkadea menunjukkan Surat aporkan pemasangan spanduk dan gelar perkara yang dilaku- tersebut karena ada pence- bunuhan karakter," kata Jero maran nama baik. Ini pem- kan, polisi menilai ada tindak pidana pencemaran nama baik," katanya. menyatakan menerima. Semen- tara itu, JPU Rindayani menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," ujar JPU. "Sistem pengembalian itu ranahnya antara perusahaan dan terlapor. Perusahaan katanya memberikan ke- bijakan terhadap terlapor dalam pengembalian karena terlapor ini selama bekerja kelakuanya baik tidak pernah terjadi permasalahan," sebut AKP Fachmi. Sebelumnya, terdakwa yang hadir di dalam persidangan di atas kursi roda ini, dituding telah memalsukan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (surat sporadik), saat mengajukan permohonan Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) pada 2017 silam. Oleh JPU Rindayani terdakwa didakwa dua dakwaan. Dakwaan pertama yaitu Pasal 263 ayat (1) dan dakwaan kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP. Dalam tuntutan JPU, ter- dakwa dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) tentang pemalsuan surat dan dituntut selama satu tahun tiga Kendati demikian polisi tetap melakukan pengem- bangan kasus ini. Dan tetap mencari orang-orang yang memungut uang tersebut yang diduga jatuh mulai dari Jalan shorcut Bedugul sampai Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti. "Kita tetap dalami kasus, terutama ikut bantu cari orang yang memungut tersebut karena baru ada orang yang mengembalikan sekitar Rp 700 ribu," tandas- MASA ● IST SPANDUK di Desa Kubutambahan yang dinilai provokatif dan melecehkan Pengulu Desa Adat. Pasek Warkadea usai bertemu dengan Kelian Pecalang Ketut Soma Ada. bulan penjara. Terdakwa sempat sakit saat awal-awal sidang dan terjatuh saat mulai sidang pertama Maret lalu. Dalam sidang yang cukup panjang dan melelahkan tersebut, akhirnya terdakwa dapat membuktikan tanah yang disertifikatkan adalah tanah warisan keluarganya. Ter- dakwa Sarja adalah ahli waris satu-satunya. "Dari saksi-saksi yang dihadir- kan di depan persidangan, Saksi Kepala Lingkungan, Kelian Banjar Pagan Kaja dan ahli waris pemilik tanah, membenarkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh ayah terdakwa yang bernama I Made Rai," ungkap Komang Sutrisna. Dia menyebutkan telah menerima SP2HP dari Polres Buleleng pada Selasa (22/12) malam. Lewat surat berno- mor SP2HP/245b/XI/2020/ Reskrim tersebut disebutkan kasus dugaan pencemaran nama baik sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini didasarkan dari hasil penyelidikan dan gelar perkara. Hanya saja dia mengaku be- lum mengetahui apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. "Saya terima surat yang menyampai- kan bahwa laporan saya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Ditambahkan Sutrisna, saksi dari BPN Denpasar, juga men- egaskan bahwa surat sporadik Kata Jero Pasek Warkadea, masalah yang muncul selama ini merupakan buntut dari wacana pembangunan bandara di Bali Utara. Apalagi sejak beberapa tahun lalu, bandara digadang- gadang bakal dibangun di Desa Kubutambahan dengan meng- gunakan lahan duwen Pura Desa Adat Kubutambahan. Jenderal asli Bali kelahi- ran Jakarta ini menegaskan sangat tidak menginginkan ada anggotanya melanggar hukum apalagi melang- gar tindak pidana. Kalau Sementara itu, pihak kepoli- sian belum memberikan ket- erangan resmi terkait perkem- bangan kasus tersebut. Kasu- bag Humas Polres Buleleng saat dikonfirmasi terpisah hanya membenarkan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Kasus sudah sidik (penyidikan). Tersangka belum dipanggil," singkatnya. cr75 Nasib Oknum Polisi Pemeras di Ujung Tanduk DENPASAR, NusaBali Nasib oknum anggota Polda Bali berinisial RCN sebagai anggota Polri diam- bang pintu. Nasib anggota lsi berpangkat Briptu itu tergantung palu hakim yang akan memberikan putusan atas kasus dugaan pemerasan dan pengan- caman terhadap seorang cewek panggilan berinisial MIS, 21. sampai tindak pidana tidak ada jalan lain selain ha- rus proses sesuai hukum berlaku. "Yang salah harus dan pasti ditindak tegas," tegas jenderal bintang dua di pundak ini. Apa kemungkinan dipe- cat? Kapolda mengatakan mekanismenya adalah ter- lebih dahulu melalui sidang pengadilan. Setelah dipros- es pidana dilihat putusan hakim dilanjutkan dengan sidang disiplin maupun kode etik. Nantinya putusan sidang disiplin dan kode etiknya itu baru diputus- kan tindakan selanjutnya. "Nanti kita lihat. Yang jelas proses kasus itu sesuai den- gan hukum yang berlaku," Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Pu- tra dikonfirmasi, Rabu (23/12) mengatakan seb- agai keseriusan Polda Bali menangani kasus oknum tersebut Polda Bali sudah melakukan demosi ter- hadap yang bersangkutan. Namun demikian Kapolda tandasnya. enggan menyebutkan anak buahnya itu dipindah tugas- kan ke bagian apa. "Kita sudah demosikan yang bersangkutan. Kita pindahkan dari jabatan yang lama ke jabatan tertentu dalam rangka pemeriksaan. Itu secara administrasinya. Secara pidana sesuai laporan su- dah diproses sesuai den- gan hukum berlaku," beber Kapolda. Kasus dugaan pem- erasan dan pengancaman ini terungkap setelah kor- ban MIS buat laporan di Pol- da Bali, pada Jumat (18/12). Korban yang merupakan cewek panggilan itu diperas oleh seorang pria bernama Joey dan merupakan ang- gota Polda Bali. Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh RCN yakni meminta uang Rp 500 ribu tiap bulan. Jika tak sang- gup maka sebagai gantinya adalah hubungan badan. Jika tak mau mengikuti kemauannya maka korban akan ditangkap dan dibawa ke Polda Bali. pol bukan satu-satunya syarat untuk mengajukan program PTSL, na- mun ada pernyataan waris dan formulir yang lainnya. Sehingga dapat diproses untuk penerbitan sertifikat hak milik. Terlebih lagi, blokir yang diajukan pelapor dicabut dan Sertifikat atas nama terdakwa sudah dinyatakan sah. Keterangan saksi ini, menjadi salah satu pertimbangan hakim yang menguatkan putusan lepas demi hukum tersebut. "Kami bersyukur, segala fakta yang meringankan dan mem- bantah perbuatan pidana yang dituduhkan dapat kami buk- tikan di depan persidangan. Akhirnya perjuangan kami bera- PEKAK I Ketut Sarja didampingi penasihat hukumnya, Komang khir terwujud," tandas Komang Sutrisna dalam sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (22/12). Sutrisna. rez NUSABALI/REZA Kapolda Imbau Tertib Prokes untuk Pariwisata Bali Bali," tutur Kapolda dikonfir- masi di sela kegiatan rilis kasus narkoba di Mapolda Bali, Rabu (23/12) sore. DENPASAR, NusaBali Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra menga- jak seluruh masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Jangan sampai kel- alaian bisa berpengaruh terha- dap program pengembangan pariwisata ke depannya. Meski tahun ini jumlah kun- jungan wisatawan dipastikan sangat jauh menurun dari ta- hun sebelnya, Kepolisian Polda Bali tetap melakukan penga- man seperti biasanya. Meski- pun tidak ada pesta tahun baru tapi tetap ada kegiatan yang mesti dijamin keamanannya. Dikatakan kawasan pari- wisata pantai tetap dibuka meskipun dilakukan secara TU JAYAN terbatas dengan penerapan prokes yang ketat. Kepolisian tetap melakukan pengawasan untuk mematuhi prokes. Dari Satgas Covid-19 Provinsi Bali bersama unsur TNI dan Pol- ri bergabung untuk melak- sanakan pengamanan malam Natal dan malam tahun baru. Ini untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan sehat. Penyeberangan di Pelabu- han Gilimanuk, Jembrana, un- gkap Jenderal bintang dua di pundak ini terjadi peningkatan Nusa Bali KAMIS 24 DESEMBER 2020 MANGUPURA, NusaBali Polsek Petang melak- sanakan gelar perkara ter- hadap tindak pidana penga- niayaan hewan pada Selasa (22/12) yang dilaporkan Bali Animal Defender (BAD). Gelar perkara ini menindak lanjuti kejadian penganiay- aan seekor anjing yang ter- jadi pada 27 Oktober 2020 silam. ●NUSABALI/WIL KAPOLDA Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra. Kronologi kejadian ini bermula ketika terlapor, I Gusti Ngurah Agung Sudana, melihat seekor anjing me- makan induk ayam miliknya di rumahnya yang berlokasi di Banjar Tengah Petang, Ke- camatan Petang, Kabupaten Badung. Terlapor, kemudian berteriak dengan maksud agar anjing tersebut men- jauh, namun karena teriakan tersebut, anjing melepaskan gigitannya pada ayam dan medekati terlapor seolah hendak menyerang terlapor. Terlapor yang tengah memegang sabit berusaha menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya anjing tersebut dipukul menggunakan sabit terse- but dan mengenai bagian jumlah orang dan arus barang ke Bali. Mekanisnya harus melalu swab antigen. Penga- manan oleh TNI dan Polri di pelabuhan tersebut sudah dilakukan secara optimal. "Secara keseluruhan Op- erasi Lilin Agung ini Polda Bali menyiagakan 1.400 personil. Ribuan personil itu tersebar di seluruh kabupaten/kota di Polisi Gelar Perkara Penganiayaan Anjing IST PROSES pelar perkara penganiayaan anjing yang dilakukan Polsek Petang, Selasa (22/12). Me 969 Untuk masalah Prokes, Kapolda mengatakan akan memaksimalkan Operasi Yus- tisi seperti yang telah digelar selama ini. Kalau pelanggaran- nya besar pasti akan ditindak. "Saya berharap masyarakat tertib. Itu demi citra Pulau Bali sebagai tempat pariwisata. Kita harus jaga bersama," un- gkapnya. Kapolda melanjutkan andai- kata masyarakat tidak tertib bisa berpengaruh terhadap program pengembangan pari- wisata. "Saya minta tolong sekali kepada masyarakat un- tuk tertib. Patuhi aturan yang ada. Kuta semu di sini, TINI, Polri, bersama Pemda berusa- ha mengamankan akhir tahun ini agar berjalan dengan baik," ungkapnya. Selain itu yang menjadi perhatian adalah larangan terhadap masyarakat untuk tidak menggunakan kembang api. Untuk memaksimalkan hal itu nanti akan dilakukan penertiban. "Penjual petasan pun akan kita tertibkan," tu- turnya. pol Studio /Office Jl. Kecubung No. 27 Denpasar 80236 https://www.elkogaradiobali.com dalam kasus ini, Andi Sc. Jo- vania Imanuel Calvary pada Nusa Bali, Rabu (23/12). "Malam itu kami menjem- put Dayu untuk mendapat- kan penanganan medis, kami dibantu oleh Animal Australia melalui program treatment untuk penan- ganan medis untuk kasus emergency di Rumah Sakit Hewan Pendidikan (RSHP) Udayana. Dayu mengalami luka dibagian kepala, darah masih mengucur saat kami tiba di lokasi. Sekitar jam 7 malam kami evakuasi," lan- jut Jovania. kepala. Kejadian itu ke- mudian diketahui seorang saksi, Fendy Irawan yang kemudian menghubungi Bali Animal Defender (BAD). "Sekitar jam 5 sore kami menerima laporan dari saudara Fendy bahwa seekor anjing bernama Dayu diba- cok menggunakan celurit atau arit. Dayu, seekor anjing Bali, lokal. Dayu diduga me- mangsa ayam milik pelaku, namun pelaku tidak bisa memberikan bukti berupa foto atau video ayam yang dimangsa oleh Dayu," ujar Ketua Bali Animal Defender (BAD) yang menjadi pelapor Jovania. cr74 Berdasarkan laporan yang dilayangkan kepada Polsek Petang, terlapor dapat didu- ga melakukan tindak pidana penganiayaan hewan dalam pasal 302 KUHP. Dalam gelar perkara yang dilaksanakan Selasa (22/12), beberapa polisi hadir untuk memba- tersebut. Beberapa, mengu- has tindak lanjut perkara sulkan untuk diadakannya jalan kekeluargaan atau damai untuk menghindari hal-hal yang akan terjadi dikemudian hari, mengingat hubungan silatuhrahmi an- tara pemilik anjing dengan pelaku yang bertetangga. "Hasil dari gelar perkara tersebut, BAD akan tetap melanjutkan proses hukum karena unsur unsur nya su- dah memenuhi, diantaranya saksi ada, bukti berupa rekam medis juga sudah diserahkan ke pihak kepolisian," ungkap ELKOGA Radio Bali O Ekoga Radio Ball elkogafm 081236155969 2cm
