Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

​
Nama: Kedaulatan Rakyat
Tipe: Koran
Tanggal: 2017-06-22
Halaman: 13

Konten


OMING KUCING MENINGKAT Rawat Inap Hewan 5-6, kita sampai terima 14 r," kata Wahyu, Selasa 6). Mulai Senin sampai Sabtu 24/6) untuk jadwal groom- hanya tersisa di Senin Selasa, sedangkan Rabu- tu, sudah tidak menerima oming dikarenakan quota ah melampaui batas mak- al. ikatakan drh Sari, pada ran lebaran kali ini, un- jasa medis hewan juga gadakan program Steril subsidi untuk kucing, se- dari program pengecekan hatan berkala bagi para ilik hewan yang dititip- RIBET "KEDAULATAN RAKYAT" HALAMAN 10 KR-Agus Waluyo mawan Wahyudi MH erah wisatawan", tetapi awan perlu mendapat pelayanan yang maksi- mulai dari transportasi, kan. Untuk sementara peni- tipan yang booking baru 3 pelanggan dan semua kucing. "Kelengkapan kebutuhan makanan kucing/anjing, kami tidak ada persiapan khusus, sama seperti tahun sebelum- nya," ucapnya. Perantau Dijelaskan, hanya kebu- tuhan rawat inap hewan sa- kit yang lebih dipersiapkan. Bila tahun sebelumnya tidak menerima rawat inap kucing yang sakit karena virus/bak- teri, maka tahun ini sudah menerima, tentunya rawat inap ditaruh di ruangan khu- sus, supaya tidak menulari (Wid)-g hewan yang sehat. kuliner di tempat objek wisa- ta dan lainnya. Jika perlu selama lebaran nanti Saber Pungli perlu ditu- runkan untuk menangkap pungli diberbagai tempat, ka- rena adanya pungli sudah ti- dak bisa ditolerir lagi, katanya. Demikian pula adanya per- mintaan sumbangan di jalan- jalan dengan dalih untuk pembangunan, hendaknya ju- ga dihindari. Jika ada pro- gram pembangunan sam- paikan ke Pemda Gunung- kidul. Karena jika ada per- mintaan sumbangan akan mengganggu kelancaran lalu lintas, pungkas Immawan. (Awa)-g KING OF STREET MX KING dir dengan Warna dan Grafis Baru GYA (KR) - Produsen sepeda motor Yamaha tahun ini ali menghadirkan varian terbaru untuk jenis sepeda motor d kelas tertinggi Yamaha, MX King, Tampil dengan warna grafis yang baru, konsumen kini bisa mendapatkan araan ini dengan warna matte. diansyah Perdana, Head Promotions & Brand Activation maha Indonesia Motor Manufacturing DDS 3 Jateng-DIY atakan, tiga warna teranyar yang diluncurkan Yamaha Matte Black, Matte Red, dan Matte Grey." mpilan dengan warna matte tersebut dibuat untuk mem- an kesan speedy, young, dan tough. Untuk grafisnya i akan memberikan kesan dengan nuansa speedy feeling enggambarkan airflow downforce," ujarnya kepada KR, 21/6). atakan, peluncuran MX King jenis baru ini juga meng- lari julukannya yakni 'King of Street', motor sport moped a tampil maksimal di lintasan Asia pada kompetisi balap Road Racing Championship (ARRC) di Burriam, Thailand izuka, Jepang bersama rider Wahyu Aji. eda motor yang memiliki empat keunggulan yakni King of King of Performance, King of Technology, dan King of Agility tampil lebih mentereng namun tidak mengalami perubah- ga dalam penjualannya, yakni masih tetap pada harga Rp 00.000 untuk OTR di Jawa Tengah dan DIY. (*-3)-g BHAYANGKARI DIY PEDULI sar Murah dan Pembagian Sembako na Dofiri menyerahkan paket sembako. TES (KR) - Bhayangkari Polda DIY dipimpin ketuanya, ana Dofiri melaksanakan kegiatan bakti sosial (baksos) Ramadan pembagian paket sembako dan pasar murah di largorejo Kecamatan Kokap dan Alun-alun Wates, Senin sore. Dalam kesempatan tersebut hadir Kapolda DIY, m Polisi Drs Ahmad Dofiri Msi dan Kapolres Kulonprogo, Irfan Rifai. olda DIY, Brigjen Polisi Drs Ahmad Dofiri Msi mengata- ebagai rangkaian kegiatan ibu-ibu Bhayangkari Polda da bulan Ramadan dan jelang Lebaran dilaksanakan ke- pembagian sembako dan pasar murah. Baksos pemba- aket sembako diberikan kepada kaum duafa atau warga mampu. mi bagikan gratis kepada masyarakat Hargorejo se- = 500 paket sembako dan paket makanan untuk berbuka kata Kapolda DIY, Brigjen Polisi Drs Ahmad Dofiri MSi. Tah pembagian paket sembako dilanjutkan kegiatan murah di Alun-alun Wates. Dalam kegiatan pasar murah, DIY dan Polres Kulonprogo bekerja sama dengan Dinas angan Kabupaten Kulonprogo dan pihak ketiga. akat diberikan harga lebih murah untuk pembelian goreng dan bawang putih. i ingin meringankan beban masyarakat jelang Lebaran. erikan harga jauh lebih murah dibawah harga pasaran. upon pembelian minyak goreng kami batasi maksimal engan harga Rp 16 ribu per liter. Di pasaran harganya bu per liter," jelasnya. (*-32) -e KR-Dani Ardiyanto KAMIS PON, 22 JUNI 2017 (27 PASA 1950) BUPATI MAGELANG ZAINAL ARIFIN, SIP INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2016 Bismillaahirrohmaanirrohiim, Assalaamu'alaikum Warohmatullohiwabarokaatuh Puji dan Syukur senantiasa kami panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat, karunia serta perkenan-Nya, Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) Kabupaten Magelang Tahun 2016 ini dapat diselesai- kan. Penyusunan ILPPD Tahun 2016 ini berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyeleng- garaan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat. Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) Kabupaten Magelang Tahun 2016 ini berisi gambaran kinerja penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. ILPPD Kabupaten Magelang Tahun 2016 ini sebagai perwujudan tanggung jawab kepada masyarakat dan semoga dapat memberikan informasi penyeleng- garaan pemerintahan di Kabupaten Magelang. INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2016 A. GAMBARAN UMUM KABUPATEN MAGELANG Kabupaten Magelang mempunyai luas 108.573 ha atau sekitar 3,34 persen dari luas Provinsi Jawa Tengah. Secara administratif Kabupaten Magelang mempunyai 21 kecamatan dan terdiri dari 367 desa dan 5 kelurahan. Kecamatan terluas adalah Kecamatan Kajoran (83,41km), sedangkan kecamatan terkecil adalah Kecamatan Ngluwar (22,44 km). Penduduk di Kabupaten Magelang cenderung terkonsentrasi di kawasan strategis cepat tumbuh. Kawasan tersebut adalah Kecamatan Mertoyudan, Muntilan dan Secang. Penduduk Kabupaten Magelang pada tahun 2016 mencapai 1.278.624 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 645.930 jiwa (50,52 %) dan perempuan sebanyak 632.694 jiwa (49,48%). B. VISI DAN MISI Berdasarkan RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019, visi pembangunan Kabupaten Magelang adalah: "TERWUJUDNYA KABUPATEN MAGE- LANG YANG SEMAKIN SEMANAH (SEJAHTERA, MAJU DAN AMANAH)" Untuk mewujudkan visi pembangunan 5 (lima) tahun yang akan datang ditempuh melalui 6 (enam) misi pembangunan daerah sebagai berikut: 1. Mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kehidupan beragama. 2. Membangun perekonomian daerah berbasis potensi lokal yang berdaya saing. 3. Meningkatkan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. 4. Memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam berbasis kelestarian lingkungan hidup. 5. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis. 6. Meningkatkan keamanan dan ketenteraman masyarakat. Tahun 2016 termasuk dalam Tahap Aktualisasi. Tahap Aktualisasi merupakan upaya nyata dari pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2014 - 2019, baik program utama maupun program pendukung untuk mewujudkan pencapaian visi pembangunan daerah. Tema tahun 2016 adalah "Infrastruktur untuk Pengembangan Keunggulan dan Kemitraan untuk mendukung pembangunan berkelan- jutan serta kualitas hidup masyarakat. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan Tahun 2016 ditandai dengan pengembangan infrastruktur yang akan berdampak positif terhadap pengembangan kualitas sumber daya manusia, peningkatan daya saing produk ekonomi, dan upaya penanggulangan kemiskinan. C. URUSAN DESENTRALISASI Penyelenggaraan urusan desentralisasi dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) meliputi 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabu- paten/Kota jo. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah, Berikut di bawah ini adalah beberapa pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Magelang. 1. Urusan Pendidikan Total anggaran untuk urusan pendidikan Kabu- paten Magelang Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 908.433. 732.591 atau 36,95 dari total anggaran Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016. Hal ini sudah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke 4 yang mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan seku- rang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidi- kan nasional. Capaian kinerja urusan pendidikan dapat dilihat dari capaian indikator Angka Melek Huruf dan Rata- Rata Lama Sekolah di Kabupaten Magelang. Kedua indikator ini merupakan bagian dari Indeks pendidikan. Nilai dari Angka Melek Huruf dan Rata-Rata Lama Sekolah di Kabupaten Magelang sebagai berikut: Komponen Angka Melek Huruf (persen) No 1. 2. Harapan Lama Sekolah 3. Rata-rata Lama Sekolah (tahun) *sumber: BAPPEDA Kabupaten Magelang, 2016 2015 95,75 12.14 7.19 Secara nasional ditargetkan pada Tahun 2015 angka enrollment (tingkat kesertaan sekolah) di sekolah dasar harus mencapai 100%. Angka melek huruf merupakan salah satu indikator dibidang pendidikan yang diukur dengan kemampuan untuk membaca dan menulis. Semakin tinggi nilai indikator ini maka akan semakin tinggi mutu sumber daya manu- sianya. Sumber daya manusia yang berkualitas merupakan modal yang sangat berarti bagi pemba- ngunan, baik pembangunan manusianya sendiri mau- pun pembangunan secara keseluruhan. Angka Melek Huruf masyarakat Kabupaten Magelang pada tahun 2015 sebesar 95,75%. Angka Melek Huruf yang cukup tinggi merupakan langkah awal yang cukup baik sebagai pijakan untuk pembangunan sumber daya manusia di masa yang akan datang. Indikator untuk mengukur pembangunan manusia di bidang pendidikan salah satunya adalah rata-rata lama sekolah. Indikator ini memberikan rata-rata waktu yang ditempuh penduduk dalam kegiatan pembelajaran secara formal. Tingkat kemampuan baca tulis masyarakat yang cukup tinggi belum diimbangi dengan kesadaran untuk mengenyam pendidikan formal yang lebih panjang. Ini dibuktikan dengan tingkat lama sekolah Kabupaten Magelang tahun 2015 yang baru mencapai 7,19 tahun. Meskipun angka ini lebih tinggi dibanding angka Jawa Tengah (rata-rata lama sekolah untuk Jawa Tengah sebesar 7,03 tahun). Indikator kualitas pendidikan masyarakat dapat dilihat dari tingkat pendidikan dan ketergantungan pelayanan pendidikan yang ditunjukkan dengan perbandingan jumlah siswa usia tertentu dengan jumlah penduduk usia tertentu atau disebut Angka Partisipasi Murni (APM) dan perbandingan jumlah putus sekolah dengan jumlah siswa pada jenjang yang sama atau disebut Angka Putus Sekolah (APS), secara rinci dapat kami jelaskan sebagai berikut: APS 2015 0,10 % 0,31% No TINGKAT APM 2015 APM 2016 1 SD/MI 89,84% 92,83 % 2 SMP/MTs 60,85% 67,07% 3 SMA/SMK/MA 40,55% 39,53 % 0,55 % Sumber: Dinas Pendidikan, Pen dan Olah Raga Kabupaten Magelang, 2016 Keberhasilan urusan pendidikan lainnya dapat dilihat dari Angka Kelulusan (AL). Angka Kelulusan (AL) pada jenjang SD/MI di Kabupaten Magelang pada tahun 2016 mencapai 100 %, jenjang SMP/MTS sebesar 99,98 % dan jenjang SMA/SMK/MA mencapai 99,95% 2. Urusan Kesehatan Total anggaran untuk urusan kesehatan Kabupa- ten Magelang Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 225.772.015.844 atau 9,18 % dari total anggaran Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016. Hal ini sudah sesuai amanat Pasal 171 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengamanatkan Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinam- bungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total anggaran di luar gaji. Capaian urusan kesehatan tahun 2016 adalah Caku- pan komplikasi kebidanan yang ditangani, Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI), Cakupan Balita Gizi Buruk mendapat perawatan, Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD, masing-masing sebesar 100%. Nilai akhir dari seluruh aktivitas pembangunan diukur dengan pencapaian tingkat kesejahteraan rakyat. Metode lain untuk mengukur keberhasilan pembangunan di suatu daerah adalah dengan meng- gunakan tolok ukur Indeks Pembangunan Manusia. IPM merupakan indikator komposit yang dibentuk alah satunya oleh Indeks Kesehatan yang dicerminkan dengan Angka Harapan Hidup. Angka Harapan Hidup di Kabupaten Magelang Tahun 2015 adalah 73,27 tahun. Artinya, pada Tahun 2015 seorang penduduk Kabupaten Magelang akan mempunyai harapan untuk terus hidup sampai usia 73,27 tahun. Selama periode lima tahun terakhir Angka Harapan Hidup di Kabupaten Magelang mengalami peningkatan, yaitu dari 70,18 tahun pada tahun 2011 menjadi 73,27 tahun di tahun 2015. Hal ini menunjukkan bahwa penduduk Kabu- paten Magelang tahun 2015 memiliki harapan untuk terus hidup bertambah 0,02 tahun dibanding tahun 2014 sejumlah 73,25. Akselerasi pembangunan daerah dan upaya Pemerintah Kabupaten Magelang dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menuai sejumlah penghargaan dan prestasi. Sejumlah prestasi dan penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2016 dari pemerintah antara lain seperti terlihat pada tabel di bawah ini: No. Penghargaan 1 Penghargaan Pengelola Data Bencana dan Pusdalops BPBD tingkat Kabupaten/Kota 2016 dari BNPB Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) kategori Kota Kecil dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia 2 3 4 5. 6. 7. Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2016 kategori Pratama dari Kementerian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Penghargaan Pasar Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan Penghargaan Sertifikat Adipura untuk kedua kalinya. Penghargaan Kihajar Award kepada Lembaga Penyiaraan Publik Lokal (LPPL) Radio Gemilang FM, kategori radio Mitra Edukasi Pembina BUMD terbaik Tingkat Nasional No Kementerian D. PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota/Desa serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksa- naannya kepada yang menugaskan. Tugas Pembantuan yang Diterima Kabupaten Magelang Tahun 2016 Reall sasi Fisik RealisasiKeuangan (Rp) 88 6 67.317.500 66.10 1 Kementerian Bappeda Dalam Neger 010 00 4.001054/201 SKPOPelaksana/No. Anggaran (Rp.) DIPA 2 Kementerian Pertanian Disdukcap 010.084031958/201 Distanbunhu 018.04 403009/201 Distanbunhut 018.044 039070/201 (TP. PO Ospeterkan 018 08 4 039667/201 78.162.000 2.364 638.000 APS 2016 0,14% 0,35% 0,40 % 6.565 000.000 9.603.100.000 2.146.171.720 9419.930.000 6.747476.100 67.08 20073 90,76 *Sumber: BAPPEDA Kabupaten Magelang, 2016 90.09 3.031 810.000 3.501 205.633 01,34 JUMLAH 22.532.730.000 20.971.890.953 $3.07 100 100 100 100 100 E. TUGAS UMUM PEMERINTAHAN Urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Magelang pada Tahun 2016 diantaranya adalah: 1. Kerjasama Antar Daerah Salah satu kewajiban daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah salah satunya adalah bahwa daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya daerah dituntut mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah serta perselisihan antar daerah dalam koridor keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi/Pembentukan Kerjasama antar Dae- rah dalam Penyediaan Sarana dan Prasarana Publik, Pemerintah Kabupaten Magelang pada tahun 2016 memfasilitasi kerjasama antar daerah dengan pemerintah pusat, pe rinta provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dengan hasil pelaksanaannya sebagai berikut: 1) Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tentang Pelaksanaan Transmigrasi di Unit Permuki- man Transmigrasi Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu; 2) Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Ufara tentang Penyelenggaraan Program Trans- migrasi di Lokasi Sepunggur, Bulungan, Kalimantan Utara; 3) Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Program Transmigrasi di Unit Permukiman Trans- migrasi (UPT) Kalbera Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah; 4) Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kerjasama Pembangunan Daerah. Dalam rangka menjaga stabilitas daerah serta optimalisasi penyelenggaraan pemba- ngunan daerah, pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga memegang peranan penting, karena dengan kerjasama tersebut pengelolaan potensi daerah yang ada dapat lebih mempunyai nilai tambah dan nilai manfaat, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Magelang pada tahun 2016 telah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga sebagai berikut: 1) Perjanjian kerjasama dengan BPJS Ca- bang Magelang tentang Perluasan Caku- pan Kepesertaan dan Penegakan Hukum Program Jaminan Kesehatan Nasional; 2) Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Mungkid tentang Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Mungkid; 3) Perjanjian Kerjasama dengan Kemen- terian Kesehatan tentang Pengadaan PNS di Lingkungan Pemda Kabupaten Mage- lang dari Pegawai Tidak Tetap Pusat; 4) Perjanjian Kerjasama dengan Kemen- terian Pertanian tentang Pengadaan CPNS Tahun 2016 di Lingkungan Pemda Kabu- paten Magelang dari Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian; 5) Perjanjian Kerjasama dengan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta tentang Kerja- sama di Bidang Pemerintahan, Pemba- ngunan, Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat; 6) Perjanjian Kerjasama dengan Universitas Tidar, Magelang tentang Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi; 7) Perjanjian Kerjasama dengan Bank Indo- nesia Perwakilan Jawa Tengah tentang Pengembangan Klaster Program Pengen- dalian Inflasi Komoditas Bawang Putih di Kabupaten Magelang; 8) Perjanjian Kerjasama dengan Bank Indo- nesia Perwakilan Jawa Tengah tentang Program Pengembangan Industri Kreatif Berbasis Kesenian Daerah di Kawasan Candi Borobudur Kabupaten Magelang; 9) Perjanjian Kerjasama dengan RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Perempuan dan Anak Warga Kabupaten Magelang Korban Kekerasan dan Diskriminasi. 2. Koordinasi dengan Instansi Vertikal di Daerah Koordinasi pemerintah daerah dengan instansi vertikal dilakukan untuk mengopti- malkan fungsi dan kerja instansi vertikal tersebut di daerah: Koordinasi tersebut dilaku- kan dalam bentuk merumuskan rencana kerja yang terintegrasi antara instansi vertikal dengan pemerintah daerah. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dibentuk Forum Komunikasi Pimpinan di Daerah. Forum ini melibatkan semua pimpinan lembaga penye- lenggara pemerintahan umum, di antaranya pimpinan DPRD, pimpinan Kepolisian, pimpinan Kejaksaan, dan pimpinan Satuan Teritorial TNI. Pembentukan Forum Koordinasi mengintensifkan koordinasi dan sinergi dengan instansi vertikal di daerah. Koordinasi ini didasarkan pada prinsip pelaksanaan tugas instansi vertikal yang dilaksanakan di daerah terutama untuk mendukung terciptanya stabili- tas daerah dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di daerah. 3. Pembinaan Batas Wilayah Realisasi pelaksanaan kegiatan Penegasan Batas Daerah yang telah selesai, adalah sebagai berikut: a. Penegasan Batas Daerah Kabupaten Mage- lang dengan Kabupaten Sleman telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2006 tentang Batas Daerah Antara Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dengan Provinsi Jawa Tengah; b. Penegasan Batas Daerah Kabupaten Mage- lang dengan Kabupaten Kulon Progo telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2006 tentang Batas Daerah Antara Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dengan Provinsi Jawa Tengah; c. Penegasan Batas Daerah Kabupaten Mage- lang dengan Kabupaten Boyolali telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2008 tentang Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabu- paten Magelang Provinsi Jawa Tengah; d. Penegasan Batas Daerah Kabupaten Mage- F. No 1 2 3 4 "KEDAULATAN RAKYAT" HALAMAN 15 lang dengan Kabupaten Semarang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2008 tentang Batas Daerah Kabupaten Semarang dengan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah; e. Penegasan Batas Daerah Kabupaten Mage- lang dengan Kabupaten Temanggung telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Temanggung dengan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah; f. Penegasan Batas Daerah Kabupaten Mage- Mang dengan Kabupaten Wonosobo telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kabupaten Magelang dengan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Te- ngah; g. Penegasan Batas Daerah Kabupaten Mage- lang dengan Kabupaten Purworejo telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kabupaten Magelang dengan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Te- ngah. 4. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Misi yang dirumuskan Badan Penanggu- langan Bencana Daerah Kabupaten Magelang yang mengacu pada misi pembangunan daerah adalah misi keenam yaitu Menciptakan masyarakat yang aman dan tenteram. Dari misi tersebut dijabarkan dalam program prioritas pembangunan yang kedelapan yaitu keama-. nan, ketertiban, dan penanggulangan bencana. Pada tahun 2016 terjadi bencana di 204 titik kejadian yang tersebar di wilayah Kabupaten Magelang. Penanganan bencana berhasil dilakukan dengan cepat dan tepat melalui tahap tanggap darurat bencana. Gambaran detail mengenai kejadian bencana di tahun 2016 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut: Jenis kejadian Tanah Longsor Kebakaran kaatuh Angin Kencang Banjir Gunung api Gempa bumi kekeringan Kejadian lain WAKIL BUPATI MAGELANG H.M. ZAINAL ARIFIN, SH 5 6 7 8 Jumlah Sumber: BPBD Kab. Magelang, 2017. Jumlah kejadian 105 37 40 13 0 0 0 UPA 9 204 TI Rumah terdampak (unit) 47 33 773 0 Pada tahun 2016 BPBD Kabupaten Mage- lang mendapatkan penghargaan Tangguh Award Tingkat Nasional berupa Penghargaan sebagai Pengelola Data Bencana dan Pusda- lops terbaik yang diserahkan pada saat acara Peringatan Bulan PRB Nasional di Manado Sulawesi Utara pada tanggal 13 Oktober 2016. 5. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban PAGELANO Umum Misi Satuan Polisi Pamong Praja yang tertuang dalam Dokumen RPJMD dan Renstra SKPD tidak terlepas dari Misi Bupati Magelang terpilih periode 2014 - 2019, khususnya Misi yang ke V dan ke VI, yaitu: a. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis. b. Meningkatkan keamanan dan ketenteraman masyarakat. Ketertiban Umum dan Ketentraman Masya- rakat pada hakekatnya adalah prasyarat mutlak yang dibutuhkan untuk terselenggaranya kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan agar dapat berjalan dengan baik dan mantap sesuai yang diharapkan bersama. Demi menjaga kelangsungan kegiatan tersebut, maka urusan kegiatan ini oleh Pemerintah ditetapkan menjadi urusan wajib, sebagaimana tersebut dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 255 ayat (1) yaitu "Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlin- dungan masyarakat". Dari anggaran belanja APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Polisi Pamong Praja sebesar Rp. 7.080. 655.176, -teréalisasi Rp. 6.595.962.009,- atau sebesar 93,15%. Realisasi fisik sebagian besar kegiatan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magelang dapat mencapai target yang telah ditetapkan. PENUTUP Demikian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) Kabupaten Magelang Tahun 2016 ini disusun sebagai upaya melaporkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang selama kurun waktu Tahun 2016 yang telah diupayakan semaksimal mungkin guna mencapai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019, Rencana Kerja Peme- rintah Daerah (RKPD) Tahun 2016 dan Penetapan Kinerja Kabupaten Magelang Tahun 2016. 0 0 0 0 853 Namun demikian, kami menyadari upaya peme- rintah dalam setiap proses penyelenggaraan peme- rintahan masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya. Pemerintah Daerah selalu meng- evaluasi program kegiatan yang dipandang tidak efektif dan kurang memenuhi sasaran karena masih banyak capaian program pemerintah daerah yang dijalankan oleh instansi terkait belum terukur dan tidak mencapai target yang diharapkan meskipun telah banyak instrumen kebijakan yang dikeluarkan untuk men- dukung hal tersebut. Wassalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabara- BUPATI MAGELANG Kifin ZAENAL ARIFIN, S.I.P. 4cm Color Rendition Chart