Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Kedaulatan Rakyat
Tipe: Koran
Tanggal: 2017-07-17
Halaman: 24

Konten


Color Rendition Chart 4cm SENIN PON, 17 JULI 2017 23 SAWAL 1950) KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara tegas melarang kegiatan yang mengarah perpeloncoan dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang akan dilaksanakan mulai Senin (17/7). Jangan Berikan Tugas Aneh-aneh Laporan Ardhi Wahdan, Riyana Ekawati termasuk sekolah dan orangtua, bisa lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PLS. UNTUK menjamin pelaksanaan PLS bebas dari unsur perpeloncoan atau kekerasan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY membuat surat edaran yang mengatur secara detail tentang persoalan itu. Disdikpora DIY berharap dengan surat edaran tersebut semua pihak "Kami sudah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan kegiatan PLS dan hari pertama masuk sekolah. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kegiatan 1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya. 2: Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya. Contoh Atribut yang Dilarang dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Liputan Khusus 3. Asesoris di kepala yang tidak wajar. 4. Alas kaki yang tidak wajar. 5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. 6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. Contoh Aktivitas yang Dilarang dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah 0811976929. 1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu. 2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya). 3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing- masing siswa baru 4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan. KEMENDIKBUD MELARANG PERPELONCOAN 5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali. 6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. (Sumber: Permendikbud 18/2016) HARI ini, Senin (17/7) menjadi awal tahun ajaran baru bagi pelajar yang menempuh pendidikan menengah. Seiring dengan itu, siswa baru juga akan mengawali dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Ajang yang menggantikan Masa Orientasi Siswa (MOS) tersebut sejak tahun lalu mendapat perhatian khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seiring tingginya laporan tindakan kekerasan atau bullying. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogya Edy Heri Suasana, penyelenggaraan PLS sudah diatur secara rinci melalui Permendibud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengenalan Lingkungan Sekolah. Dalam regulasi itu, PLS merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) diisi dengan materi keagamaan, pencegahan narkoba dan kenakalan remaja. Orangtua/walimurid dan masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran PLS secara langsung kepada Kemendikbud. Laporan itu bisa disampaikan melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id atau telepon (021) 57903020, dan 5703303, serta faksimile ke (021) 5733125. Laporan juga dapat disampaikan melalui email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke ALIFIA K X FARMAN 0 KR-Riyana Ekawat/Ardhi Wahdan/Grafis Arko Salah satu yang diatur ialah penyelenggara. Siswa senior atau kakak kelas maupun alumni secara tegas dilarang terlibat dalam penyelenggaraan PLS. Seluruh tahapan mulai dari perencanaan hingga teknis kegiatan harus diampu oleh guru di sekolah masing-masing. Edy menjelaskan, siswa baru bisa diperbantukan manakala jumlah guru di sekolah tersebut mengalami keterbatasan. Tapi pihak sekolah tidak bisa sembarangan dalam melibatkan siswa sebagai pembantu KR-Yudho Priambodo Atribut yang digunakan saat PLS hanya berupa identitas siswa. 11.J1 PLS tidak boleh mengarah pada kegiatan perpeloncoan. Tentunya semua itu bisa diwujudkan apabila kegiatan PLS langsung ditangani dan di bawah tanggung jawab guru," kata Kepala Disdikpora DIY Drs K Baskara Aji. 1732 Sesuai aturan, lanjutnya, kegiatan PLS dilaksanakan maksimal selama tiga hari dan diadakan pada hari dan jam sekolah. Jika melebihi jam sekolah yang sudah ditentukan bisa dikenai sanksi, kecuali penyelenggaraan tersebut sudah memperoleh izin dari kepala dinas maupun orangtua. Begitu pula dengan kegiatan yang dilakukan selama PLS harus dikemas edukatif dan bebas dari unsur perpeloncoan, sehingga dalam pelaksanaan PLS guru tidak boleh memberikan tugas yang aneh-aneh dan bisa memberatkan siswa baru "Selama PLS guru tidak boleh memberikan tugas yang aneh-aneh seperti membawa air mineral dengan merek atau ukuran tertentu, kostum atau aksesoris yang aneh-aneh serta tugas lain yang tidak memiliki nilai edukasi. Karena tujuan utama dari PLS adalah memudahkan anak untuk mengenal lingkungan sekolah baru, beserta potensi yang dimiliki," terang Baskara Aji. Dikatakan, kesuksesan dan pengawasan terhadap PLS akan bisa dilakukan dengan baik apabila ada sikap proaktif dari semua pihak termasuk orangtua, sehingga pelaksanaan PLS yang bebas dari kekerasan dan unsur perpeloncoan akan bisa diwujudkan. Bahkan sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan PLS yang bebas dari unsur perpeloncoan, seandainya masih ada sekolah yang mengadakan kegiatan kurang bermanfaat dan cenderung menyulitkan akan diberi sanksi. Mengingat aturan terkait itu sudah jelas, bahkan sudah dituangkan dalam surat edaran ke sekolah, jadi seandainya ditemukan adanya kegiatan yang cenderung menyulitkan siswa dan mengarah kepada perpeloncoan akan dikenakan sanksi. "Soal sanksi yang akan diberikan, tentunya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Apabila pelanggaran itu dilakukan oleh guru maka kepala sekolah yang harus memberikan. teguran dan sanksi. Tapi jika pelanggaran itu dilakukan oleh sekolah maka Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang akan penyelenggaraan PLS. Terdapat beberapa kriteria di antaranya siswa tersebut merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak dua orang tiap rombongan belajar. Selain itu, siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan. Siswa Senior Tak Boleh Terlibat PLS dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. "Kami sudah berikan surat edaran ke seluruh sekolah di Kota Yogya terkait aturan ini. Sifatnya wajib agar PLS benar-benar mampu menjadi sarana pengenalan lingkungan sekolah, bukan ajang bullying," tegasnya. "Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Kami selaku instansi Dinas Pendidikan juga akan melakukan pengawasan, baik di sekolah negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat," tandas Edy. Kegiatan PLS tersebut juga diatur maksimal hanya selama tiga hari, serta digelar pada hari dan jam sekolah sehingga jika melebihi jam sekolah yang saat ini sudah menerapkan lima hari efektif, harus siap-siap dikenai sanksi. Kecuali penyelenggaraan tersebut sudah memperoleh izin dari kepala dinas serta orangtua atau walimurid sebelum PLS digulirkan. Terkait materi selama PLS, menurut Edy, juga sudah diatur secara rinci dalam Permendikbud 18/2016. Terdapat materi wajib dan pilihan yang bisa ditentukan oleh sekolah. Hanya teknis penyelenggaraan juga harus jauh dari aksi bullying maupun kekerasan fisik dan verbal. Bahkan, atribut yang dilarang juga sudah dipaparkan dalam permendikbud. "Kami justru meminta elemen masyarakat untuk terlibat dalam £ TITL memberikan sanksi," tegas Baskara Aji. Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pendidikan DIY Bidang Akademik Prof Dr Buchory MS MPd. Menurut Buchory, untuk menghindari adanya perpeloncoan dalam PLS maka sekolah dan dinas pendidikan harus membuat peraturan tata tertib yang jelas dan tegas, sehingga tidak ada peluang bagi guru maupun siswa senior yang diperbantukan untuk melakukan perpeloncoan selama PLS. Karena sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, selama pelaksanaan PLS guru atau sekolah tidak boleh memberikan tugas yang menyulitkan siswa dan kurang bermanfaat. "Model pengawasan PLS yang efektif adalah dalam susunan panitia semua kegiatan harus melibatkan guru. Bahkan kalau perlu dalam setiap seksi yang mengkoordinir adalah guru, sehingga bisa langsung sebagai pengawas karena setiap acara ada yang mengawasi," terangnya. Rektor Universitas PGRI Yogyakarta itu menambahkan, model kegiatan yang perlu dilakukan mestinya menekankan pada pengenalan program sekolah dan fasilitas yang mendukung kegiatan akademik. Melalui kegiatan itu diharapkan siswa baru bisa mudah dan cepat adaptasi dengan lingkungan baru sehingga akan memperlancar proses studi. Di samping itu juga materi yang terkait dengan wawasan kebangsaan serta bahaya penyalahgunaan narkoba dan etika pergaulan yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Sedangkan Kepala SMAN 1 Yogya Rudy Prakanto MEng menjelaskan, dasar pelaksanaan PLS adalah Permendikbud 18 tahun 2016 tentang PLS dan surat edaran Kepala Disdikpora DIY nomor 421/9776 tentang Hari Pertama Sekolah dan Pengenalan Lingkungan Sekolah. Dalam kedua aturan tersebut secara tegas melarang tentang kegiatan yang mengarah perpeloncoan dalam PLS. Untuk itu yang dilakukan sekolah adalah melakukan penataan secara terstruktur dan terukur di setiap kegiatan PLS Terstruktur dimulai dari panitia penyelenggara adalah guru dan karyawan sedangkan siswa dalam hal ini OSIS bersifat membantu pelaksanaannya, sehingga seluruh kegiatan PLS dalam tanggung jawab guru sesuai dengan ketugasannya masing- masing. mengawasi jalannya pengenalan lingkungan sekolah. Ketika mendapati adanya unsur pelanggaran, silakan segera dilaporkan ke kami supaya segera ditindaklanjuti," tegasnya. "KEDAULATAN RAKYAT" HALAMAN 16 Sejumlah sanksi yang menunggu setiap pelanggar juga cukup berat. Kepala dinas bisa mencopot langsung kepala sekolah atau memberhentikan sementara dari jabatannya, jika aktivitas PLS di sekolahnya terbukti terjadi pelanggaran. Selain itu, kepala dinas juga berhak memberhentikan bantuan operasional pendidikan di sekolah tersebut, hingga paling berat menutup sekolah yang "Adapun terukur maksudnya bahwa jenis kegiatan yang diberikan pada siswa baru benar-benar yang mencerminkan aktivitas cerdas, ilmiah, bermanfaat dan menyenangkan, sehingga bisa membangkitkan motivasi siswa baru untuk meraih kesuksesan dari SMA Negeri 1 Yogya," jelasnya. Dikatakan, beberapa materi yang sudah disiapkan sekolah selama PLS, di antaranya materi tentang Wawasan Wiyata Mandala, pengenalan Adiwiyata, pengenalan lagu Kebangsaan Indonesia Raya stanza 1, 2 dan 3, dan lain lain. Tindakan itu dilakukan karena sekolah ingin memberi kesempatan siswa baru berinteraksi dengan kakak kelasnya secara sehat dan baik dalam mengenalkan cara belajar yang baik sampai pergaulan yang benar di sekolah. Tidak hanya itu, untuk mengantisipasi adanya tindak kekerasan, siswa yang ikut membantu PLS telah diseleksi dengan baik sehingga tidak akan terjadi penyimpangan kegiatan. Sementara untuk mengurangi kebosanan, variasi proses pemberian materi dilakukan salah satunya dengan game, outbond, dan melakukan tour sekolah untuk melihat dan mengetahui fasilitas di sekolah seperti perpustakaan, kantin, laboratorium, UKS serta fasilitas yang lain. Dengan kegiatan itu, diharapkan siswa tidak bosan dan merasa nyaman saat di sekolah. Hal senada diungkapkan Kepala SMAN 2 Yogya Kusworo MHum. Menurutnya, pelaksanaan PLS di SMAN 2 Yogya akan dilaksanakan selama tiga hari yang dikemas dalam kegiatan bertema 'Kebhinekaan dan Anti Bullying'. Tema tersebut sengaja dipilih untuk meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan siswa sekaligus mengantisipasi adanya bullying di lingkungan sekolah. Karena pihaknya menyadari, penanaman rasa nasionalisme dan pencegahan bullying tidak hanya menjadi tanggung jawab dari dinas pendidikan tapi semua lapisan masyarakat. "Dalam pelaksanaan PLS di SMAN 2 Yogya, semua kegiatan berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab guru secara langsung sehingga keterlibatan siswa senior dalam PLS sifatnya hanya membantu. Adapun kegiatan PLS nantinya akan difokuskan pada pengenalan lingkungan sekolah," terang Kusworo.-o 1 GB Kegiatan lapangan berupa materi baris berbaris saat kegiatan PLS di SMK Muhammadiyah 3 Yogya. KR-Yudho Priambodo KR-Yudho Priambodo diselenggarakan oleh masyarakat. "Jika memang ada pelanggaran, maka penjatuhan sanksi akan kami berikan sesuai mekanismenya. Kami lihat dulu bentuk pelanggarannya seperti apa dan siapa yang harus bertanggungjawab. Saya kira, Yogya tidak mengenal budaya kekerasan dalam sekolah," jelas Edy. Sedangkan bagi siswa, orangtua/walimurid, dan masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran PLS secara langsung kepada Kemendikbud. Laporan itu bisa disampaikan melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id atau telepon (021) 57903020, dan 5703303, serta faksimile ke (021) 5733125. Laporan juga dapat disampaikan melalui email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929. Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/walimurid, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.-o לכש