Tipe: Koran
Tanggal: 2021-05-05
Halaman: 02
Konten
RABU LEGI, 5 MEI 2021 (23 PASA 1954) KHUSUS BAGI PERJALANAN MENDESAK Periode Larangan Mudik, KA Jarak Jauh Tetap Berjalan YOGYA (KR) - PT KAI Daop 6 Yogya tetap menjalankan rangkaian kereta api (KA) jarak jauh selama periode larangan mudik, 6-17 Mei 2021. Kendati demikian, calon pe- numpang yang diperbolehkan mengakses hanya untuk per- jalanan mendesak atau kepentingan non mudik. pirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala de- sa," urainya. Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogya Supriyanto, menjelaskan terda- pat tiga KA jarak jauh untuk ke- berangkatan dari wilayah Daop 6. Masing-masing KAArgo Lawu relasi Solobalapan-Gambir, KA Bengawan relasi Purwosari-Pasarsenen, dan KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan- Ketapang. Selain itu terdapat empat KA jarak jauh lain yang juga akan melewati Daop 6 Yogya selama periode larangan mudik tersebut. "Meski sejumlah KA jarak jauh itu beroperasi namun bukan untuk melayani kepentingan mudik, tetapi mendesak," jelasnya, perjalanan Selasa (4/5). Perjalanan mendesak tersebut an- tara lain untuk bekerja atau per- jalanan dinas, kunjungan keluarga sa- "Secara prinsip untuk kebijakan dalam PP- KM mikro tidak jauh berbeda dari sebelum- nya, termasuk tentang larangan mudik. Namun untuk kali ini cakupan PPKM mikro diperluas menjadi 30 provinsi. Semua itu di- lakukan dengan harapan pengendalian Covid-19 bisa lebih optimal," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, K Baskara Aji di ruang kerjanya, Selasa (4/5). Ludky dortu PPKM MIKRO KEMBALI DIPERPANJANG Peran Satgas Covid di RT/RW Perlu Dioptimalkan YOGYA (KR) - Pemda DIY kembali mem- pihaknya telah berkoordinasi dengan para lu- perpanjang kebijakan Pemberlakuan rah untuk mengoptimalkan peran Satgas Covid-19 di RT/RW. Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, 4 - 17 Mei. Jumlah kasus yang masih fluktuatif menjadi salah satu pertimbangan dari perpanjangan tersebut. Meski secara umum kebijakan PPKM mikro tidak jauh berbeda dari sebelumnya. namun di level na- sional, pemerintah memutuskan untuk memperluas penerapan PPKM di 30 provinsi di Indonesia. Sulistyo HIPD. Dikatakan, penambahan zona merah dan oranye di DIY menjadi tantangan bersama. Karena penambahan zona tersebut menjadi indikator dari penegakkan Prokes yang belum maksimal. Menyikapi kondisi tersebut Siswa HSPG Yogya, 99 Persen Lulus S Direktur HSPG Ir Kus- nanto MM mengatakan, HSPG Yogya memiliki 100 siswa jenjang SMA (jurusan IPA dan IPS). Dari jumlah itu, 99 siswa dinyatakan lulus dan hanya 1 siswa yang tidak lulus. Menurut dia, 30 persen lulusan melanjutkan kuliah dan-rahan ad 1.2. ZTEN MODER ● kit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal serta ibu hamil yang didam- pingi satu orang anggota keluarga. Selain itu, kepentingan non mudik ter- tentu lainnya harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lu- rah setempat. Supriyanto menambahkan, bagi pe- gawai instansi pemerintahan yang hendak menggunakan KA jarak jauh syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku per- jalanan. "Bagi pegawai swasta tanda tangan basah atau elektronik dari pim- pinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyara- kat umum nonpekerja, wajib melam- 2 zoom KR-Istimewa Kusnanto memberikan pengarahan kepada siswa Kelas XII HSPG. YOGYA (KR) - HSPG di perguruan tinggi negeri/ (Home Schooling Prima- gama) Yogyakarta mengu- mumkan kelulusan siswanya (jenjang SMA) secara virtual, Senin (3/5). Acara pengumu- man kelulusan diikuti oleh seluruh siswa Kelas XII di- dampingi para orangtua melalui zoom meeting. . YOGYAKARTA PROGRAM STUDI D1 KARAWITAN D1 KRIYA KULIT D1 TARI WAKTU PENDAFTARAN "Gubernur DIY sudah meminta kepada Satgas di kabupaten/kota untuk lebih me- ningkatkan penanganan terhadap RT/RW. Salah satu caranya dengan mengefektifkan tugas Satgas di tingkat desa. Adapun aturan detail berkaitan dengan itu sudah tertuang dalam Instruksi Gubernur," ungkapnya. Menurut Aji, Ketua Satgas Covid-19 Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemu- lihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga dalam rapat evaluasi pelaksanaan PPKM yang digelar pada Senin (3/5) tidak mengundang seluruh gubernur. Gubernur DIY menjadi salah satu kepala daerah yang tidak diundang karena penularan Covid-19 di DIY tergolong mengalami tren penurunan. swasta. Sisannya masih da- lam proses pencarian dan ada siswa yang memilih berwi- rausaha. "Minat lulusan un- tuk melanjutkan kuliah terus naik," terang Kusnanto kepa- da KR disela acara. SMA/ Sederajat Usia tidak dibatasi "Dalam rapat evaluasi kemarin Ketua Satgas hanya mengundang gubernur yang di daerahnya kasus Covid-19 meningkat. Kalau di DIY memang masih tinggi tapi mulai menurun. Jadi harapannya menurun te- (Ria)-f rus," terang Sekda DIY. Selain jumlah siswa yang melanjutkan kuliah meng- alami peningkatan, jumlah lulusan HSPG yang diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) jaga menunjukkan tren peningkatan. Menurut Kusnanto, ada siswanya yang berhasil diterima di PTN lewat jalun SNMPTN dan juga ada yang diterima di Surat tersebut pun berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pergi dan pulang. Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pe- laku perjalanan tersebut juga tetap di- haruskan menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen atau pe- meriksaan GeNose. Sampelnya pun di- ambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan ΚΑ. Pemeriksaan berkas kelengkapan akan dilakukan saat boarding di stasi- un. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau ti- dak sesuai, maka penumpang tidak di- izinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan. "Jumlah KA yang ka- mi operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku per- jalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik," imbuh Supriyanto. (Dhi)-f MENERIMA MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA SATU (D1) TA 2021/2022 KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA Jalan Parangtritis KM 4.5, Sewon, Bantul, D.I Yogyakarta GELOMBANG I : 14 April - 11 Mei 2021 SYARAT PENDAFTARAN Mempunyai minat/ bakat di bidang Seni Karawitan, Kriya dan, Tari KTP DIY UGM lewat jalur Internatio- nal Undergraduate Program (IUP). "Mulai tahun ini, siswa HSPG juga bisa diterima di PTN melalui jalur tanpa tes atau SNMPTN," ujarnya. HSPG juga telah membu- ka pendaftaran siswa baru untuk Tahun Ajaran 2021/ 2022. Pendaftaran bisa di- lakukan secara online mau- pun datang langsung ke HSPG, Jalan Langensari 43 Yogya. Informasi selengkap- nya bisa dilihat di laman www.homeschooling-hspg. sch.id atau menghubungi telepon 0274-512160/ 081215168833. "Kita beri diskon khusus untuk pendaf- tar di awal-awal waktu," katanya. Lebih lanjut dijelaskan Kusnanto, dilihat dari sejum- lah indikator yang dicapai HSPG, bisa disimpulkan bah- wa pembelajaran daring yang selama ini dilakukan tidak mempengaruhi hasil secara signifikan. Justru tingkat ke- hadiran siswa meningkat se- lama pembelajaran jarak jauh. (Dev)-f BIAYA KULIAH SEPENUHNYA DITANGGUNG OLEH PEMDA DIY Foto copy kartu identitas Pas foto 3x4 background merah (4 lembar dan soft copy) Foto copy STTB/ Ijazah/ SKHUN yang dilegalisir informasi lebih lanjut silahkan kunjungi www.aknyogya.ac.id YOGYA (KR) - Pemkot Yogya didesak agar kon- sisten dalam mene- gakkan aturan terkait pe- nertiban reklame. Hal ini seiring temuan Komisi A DPRD Kota Yogya saat melakukan inspeksi men- dadak (sidak) terhadap aksi penertiban reklame di kawasan Abu Bakar Ali (ABA). Ketua Komisi A DPRD Kota Yogya Dwi Candra Putra, menjelaskan pi- haknya sempat dika- getkan dengan adanya papan reklame yang se- belumnya dibongkar na- mun kembali berdiri. "Tanggal 9 April itu ada penertiban reklame di kawasan ABA. Saat itu ada enam reklame yang dipotong. Kemudian pada 30 April kami sidak, kok ada yang kembali ber- diri," ungkapnya, Selasa (4/5). Dari enam reklame yang ditertibkan terse- but, dua di antaranya KR - Chaidir Wakil Walikota Yogya Heroe Poerwadi memberikan ce- ramah di hadapan Komunitas Kawasan Malioboro. SEMPAT DIBONGKAR, KEMBALI BERDIRI Pemkot Didesak Konsisten Tegakkan Aturan Reklame Jangan Sampai 'Tsunami' Covid-19 India Terjadi di Yogya Dalam acara tersebut juga disampaikan dari Komu- nitas Kawasan Malioboro tentang 7 paket pemulihan ekonomi di kawasan Malioboro. Paket tersebut antara lain bahwa pemerin- tah bersama komunitas di kawasan Malioboro dan ma- syarakat, terus menerus bahu membahu menjaga protokol kesehatan. Selain itu pemerintah bersama komunitas dan in- san pariwisata melakukan promosi secara massif bah- wa Komunitas Kawasan Malioboro sudah divaksin. Selain itu menyampaikan pesan bahwa kawasan Malioboro adalah kawasan yang ramah bagi kesehatan, karena aman dan nyaman untuk dikunjungi. Peme- rintah melakukan perbaik- an dan penyempurnaan fa- silitas publik yang memberi kemudahan dan kenya- manan bagi pengunjung, seperti fasilitas parkir dan lainnya. (Cdr)-f YOGYA (KR) - Wakil Wa- likota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, 'tsu- nami' Covid-19 yang terjadi di India jangan sampai terjadi di Kota Yogyakarta. Demi- kian dikatakan Heroe Poer- wadi pada acara deklarasi Pemulihan Ekonomi di Ka- wasan Malioboro oleh Komu- nitas Pedagang Kali Lima (PKL) Malioboro, Selasa (4/5). Heroe meminta agar selu- ruh PKL Malioboro mem- beri contoh tertib protokol kesehatan (Prokes) agar PENGADILAN NEGERI KLAS I A SLEMAN Jin. KRT. Pringgodiningrat No.1 Beran Sleman 55511 Telp/Fax. (0274) 868401 E-mail: pnsleman@yahoo.co.id | Site: www.pn-sleman.go.id merupakan milik atau aset pemerintah yakni yang dikelola Dinas Ke- sehatan Kota Yogya serta Pemda DIY. Sedangkan empat reklame lainnya dikelola oleh pihak swas- ta, termasuk satu re- klame yang kembali ber- diri setelah sempat di- bongkar. Oleh karena itu, Dwi Candra berharap Pemkot Yogya konsisten dalam menegakkan aturan. Apalagi regulasinya su- dah cukup jelas berda- sarkan Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Bu- daya dan Cagar Budaya dan diperjelas melalui surat Sekda Provinsi. Dalam regulasi tersebut wilayah sumbu filosofis tidak diperkenankan ba- ngunan reklame yang mengganggu saujana. “Jangan sampai justru menjadi preseden buruk dalam hal penegakan perda. Meski itu perda - disebut sebagai PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI PERKARA PERDATA No : 01/Pdt.E/2015/PN.Smn Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 21 Mei 2015 Nomor : 1/Pdt.E/2015/PN.Smn, serta memenuhi surat dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta tertanggal 16 April 2021 No S-1326/WKN.09/KNL.06/2021, dengan ini PANITERA PENGADILAN NEGERI SLEMAN yang beralamat di JI. KRT. Pringgodiningrat No.1 Beran, Sleman 55511, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melakukan penjualan di muka umum (lelang) melalui internet tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran secara tertutup (Closed Bidding) atas obyek sengketa perkara perdata Nomor : 1/Pdt.E/2015/PN.Smn, dalam perkara antara : Alamat Domain Tempat Lelang PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI ---- Beralamat di Jl. Kaliurang Km 17 Pakem, Sleman, Sebagai PEMOHON EKSEKUSI; Melawan 1. Tn. Haris Pambuko Nugroho, SE----- Beralamat di Jl. Jambusari I, BC-1 RT/RW 20/70 Wedomartani, Ngemplak, Sleman, 2. Ny. Aptriyanti Beralamat di Jl. Jambusari I, BC-1 RT/RW 20/70 Wedomartani, Ngemplak, Sleman, 3. Tn. Sutjijanto, SH 4. Ny. Siti Chaeriyah Beralamat di Jl. Jambusari I, BC-1 RT/RW 20/70 Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Beralamat di Jl. Jambusari I, BC-1 RT/RW 20/70 Wedomartani, Ngemplak, Sleman, PARA TERMOHON EKSEKUSI. Yaitu berupa: Sebidang tanah tersebut berikut segala sesuatu yang tumbuh tertanam dan berdiri diatasnya beserta turutannya tanpa kecuali SHM No.8858/Wedomartani terdaftar atas nama Sutjijanto Sarjana Hukum, Surat Ukur tanggal 24-12-2005, Nomor: 05039/2005, seluas 85 m2, terletak di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, DIY, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Barat : Jalan Sebelah Timur: Rumah No.C11 - Sebelah Selatan: Rumah No.A3 Nilai Limit: Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas lima juta rupiah) Uang Jaminan Penawaran Lelang: Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) Yang akan dilaksanakan pada : Hari/Tanggal Batas Akhir Penawaran : RABU/09 Juni 2021 : 13.30 Waktu Server (sesuai WIB) : http://www.lelang.go.id : Pengadilan Negeri Sleman Klas IA JI. KRT Pringgodiningrat No.1 Beran Sleman : Setelah batas akhir penawaran Penetapan Pemenang Syarat dan Ketentuan Lelang: 1. Calon peserta lelang dapat melihat obyek Lelang di lokasi sejak diumumkan. 2. Lelang dilaksanakan dengan Penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan penawaran secara tertutup (Closed bidding) yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. "Tata cara dan prosedur panduan Penggunaan pada domain tersebut. 3. Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri pada Aplikasi lelang Internet alamat domain angka 2 di atas, kemudian mengaktifkan Akun dan merekam (Scan) KTP, NPWP (ekstensi file"jpg"png), dan nomor Rekening atas nama sendiri, peserta yang bertindak sebagai kuasa Badan Usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa notariil, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, NPWP Perusahaan dalam satu file. 4. Jaminan Penawaran Lelang: a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam Pengumuman lelang, disetorkan sekaligus (bukan dicicil). b. Setoran jaminan harus sudah aktif diterima oleh KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. c. Jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang, Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang, setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memenuhi barang yang dilelang. 5. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit penawaran lelang dan dapat dikirimkan berkali-kali. 6. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak melunasi pembayaran, maka pembeli/pemenang dinyatakan wanprestasi serta dikenakan sanksi dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang juga dikenai kewajiban pembayaran BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku 7. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 8. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Pengadilan Negeri Sleman, Jalan KRT. Pringgodiningrat No.1 Beran Sleman Telp. (0274) 868401 atau KPKNL Yogyakarta Jin. Kusumanegara No. 11 Yogyakarta Telp. (0274) 544091. Sleman, 05 Mei 2021 PENGADILAN NEGERI SLEMAN PANITERA Malioboro sehat dan aman Covid-19 dapat terwujud dan pada akhirnya masya- rakat dapat berkunjung lagi ke Malioboro. "Jangan sam- pai gelombang Covid-19 yang kembali melanda India terjadi di Yogyakarta," ujar Heroe. frs love RIOWAN NURDIN, SH. NIP. 19681011 199003 1 001 Heroe mengapresiasi para PKL yang menyatakan agar masyarakat tidak takut datang ke Malioboro karena seluruh PKL, pengusaha dan pegawai di Malioboro sudah divaksin. "KEDAULATAN RAKYAT" HALAMAN 2 DIY namun dalam pasal 62 sudah ditegaskan pe- ran kabupaten kota da- lam menjaga sumbu filosofis," tandasnya. Sementara merujuk Perda Kota Yogya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rekla- me, kawasan sumbu filosofis masih dibolehkan ada reklame yang ber- jarak 50 meter. Akan tetapi, surat Sekda Provinsi memberikan penegasan tidak meng- izinkan adanya reklame. Hal ini berkaitan dengan sedang diajukannya seba- gai warisan budaya, ter- masuk kawasan parkir ABA. Sehingga antara Pemkot Yogya dengan Pemda DIY seharusnya saling seiring sejalan da- lam menjaga estetika ko- ta. Dikonfirmasi terpisah, Komandan Sat Pol PP Kota Yogya Agus Winarto mengaku sedang mela- kukan koordinasi terkait upaya penertiban reklame di kawasan ABA tersebut. Ditargetkan da- lam waktu dekat tin- dakan eksekusi akan di- lakukan. (Dhi)-f PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT BPR BERLIAN BUMI ARTA dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap obyek jaminan atas nama debitur sebagai berikut : Sukendi Sebidang tanah dan bangunan berikut turutan diatasnya sesuai dengan SHM No: 5179, Terletak di Desa/Kel. Sidokarto, Kec. Godean, Kab. Sleman - Daerah Istimewa Yogyakarta. Luas 110 m2, atas nama Nyonya Rosella Dwi Sedyanti. - Harga Limit Rp. 319.000.000,- - Uang Jaminan Rp. 63.800.000,- Pelaksanaan Lelang: Hari, tanggal Pukul Tempat : Senin, 07 Juni 2021 : 11.00 Waktu Server (sesuai WIB ) : KPKNL Yogyakarta Jalan Kusumanegara No 11 Yogyakarta Syarat-Syarat Lelang : 1. Cara penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet, dengan penawaran secara internet closed bidding ( Penawaran secara tertutup) yang diakses pada system Domain www.lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang Email dapat dipilih pada menu tata cara dan penggunaan pada Domain tersebut. 2. Pendaftaran calon peserta lelang berupa perseorangan ataupun Badan Usaha. Calon peserta lelang berupa perorangan mendaftarkan diri dan mengaktifkan Akun pada Aplikasi Lelang Internet pada alamat Domain angka 1 dengan merekam dan mengunggah softcopy (Scan) KTP, NPWP (Ekstensi File.jpg atau .png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut. Calon peserta lelang berupa Badan Usaha sebagai kuasa Badan Usaha mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun sebagaimana penjelasan di atas, kemudian tambah organisasi dengan melengkapi data organisasi perusahan yang akan diwakilkan, merekam dan mengunggah softcopy (Scan) KTP Badan Usaha, NPWP Badan Usaha (Ekstensi File.jpg atau .png). 3. Waktu Pelaksanaan a) Penawaran lelang diajukan melalui alamat Domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Senin, 07 Juni 2021, Pukul 11.00 waktu Server. b) Pembukaan penawaran lelang oleh pejabat lelang dilakukan pada hari Senin, 07 Juni 2021 pukul 11.00 Waktu server c) Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan pengguna waktu server yang tertera pada alamat Domain diatas. 4. Uang jaminan lelang Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut : a) Setoran uang jaminan lelang harus sudah aktif diterima KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang (hari Minggu Tanggal 06 Juni 2021, Pukul 16.00 waktu server (sesuai WIB) b) Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta. Lelang nomor Virtual Account akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada masing-masing peserta lelang (ALE) setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid. 5. Penawaran Lelang a) Penawaran harga lelang menggunakan Token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Email masing- masing peserta lelang setelah uang jaminan lelang dinyatakan sah dan peserta lelang tidak masuk daftar hitam (blacklist). b) Penawaran lelang dimulai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3 Huruf a dan harga penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi. 6. Pelunasan Lelang Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% ditunjuk ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas pemenang lelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan diseluruh Indonesia dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas Negara. Pemenang lelang akan dikenakan BPHTB sesuai yang berlaku. 7. Obyek lelang dijual dalam keadaan apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang peserta lelang dianggap telah mengetahui / memahami kondisi obyek lelang yang dibelinya. 8. Karena satu hal pihak penjual dan atau pejabat lelang dapat melaksanakan pembatalan / penundaan lelang terhadap obyek lelang dan pihak yang berkepentingan / peminat tidak dapat melakukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun itu kepada pihak penjual dan / atau pejabat lelang KPKNL Yogyakarta dan kantor pusat DJKN. 9. Untuk informasi lebih lanjut mengenai obyek lelang dapat menghubungi : PT BPR BERLIAN BUMI ARTA, JI Magelang KM 5,2 Sinduadi Mlati Sleman Yogyakarta Telp (0274) 566294, 623533. Fax (0274) 623532 Sleman, 05 Mei 2021 Ttd PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN BUMI ARTA
