Tipe: Koran
Tanggal: 1997-01-29
Halaman: 04
Konten
Rabu, 29 Januari 1997 Penerbit Pemimpin Umum/Pendiri Wakil Pemimpin Umum Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab Wakil Pemimpin Perusahaan Managing Editor Sekretaris Redaksi Redaktur Anggota Redaksi Terbit Tarip Iklan Alamat Telepon Perwakilan Jakarta Perwakilan Banda Aceh SIUPP Dicetak Oleh analisa Yayasan SIKAP PRESS. Harta Susanto. Supandi Kusuma. H. Soffyan. H. Ali Soekardi. Joeli Salim. Paulus M. Tjukrono. H. War Djamil. H. Amir Siregar, H. Kaharudin, H. Bahari Effendy, H. Naswan Effendi, Usman Alie, H. War Djamil, Mulyadi Franseda, H. Ismail Lubis, H. Basyir Ahzar, H. Azmi Majid (foto). M. Hatta Lubis, Mac. Reyadi MS, Budiman Tanjat, Buoy Harjo, A. Rivai Siregar, Hasan Basri Ns, Timbul O. Simarmata, Johan Jambak, Ismugiman, Idris Pasaribu, Agus Salim, M. Sulaiman, Ali Sati Nasution, Samil Chandra, M. Nur, Hermansyah, Aswadi, Faisal Fardede, Kwa Tjen Siung. Hendar Tusmin, Anthony Limtan. Seminggu 7 kali. Rp. 4.500,- per mm/kolom (umum). Rp. 3.000,- per mm/kolom (keluarga). Jalan Jend. A. Yani No. 35-43 Medan. Kotak Pos: 1481. Telex No.: 51326 ANALIS IA. Fax: (061)- 514031, Telegram: ANALISA MDN. Redaksi: 556655 (2 saluran)/511256. Tata Usaha: 554711 (3 saluran)/513554. Frans Tandun, Jln. K.H. Hasyim Ashari. No. 43-A Jak. Pusat Tel. 3446609/3844339/3453912 Fax.: (021) 363388. H. Harun Keuchik Leumiek Jalan Tgk. Cik Ditiro 106 Tel. (0651)-23839. Fax: (0651) 23839. SK. Menpen No. 023/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1985. Tanggal 24 Desember 1985. P.T. KUMANGO Medan (Isi di luar tanggung jawab pencetak). Tajukrencana Ide Pemanfaatan Internet oleh Petani Komoditi KEDENGARAN cukup menarik dan inovatif, ide Kepala Pusat Pengembangan dan Informasi Pasar (PPIA) minggu lalu tentang upaya PPIA meningkatkan profesionisme petani dalam memperoleh informasi pasar dengan pemanfaatan teknologi Internet. Internet yang masih belum terjangkau oleh sebagian besar kaum intelek kita, sungguh suatu sumber informasi yang amat luas dan berguna bagi yang paham memakainya. Bagi petani, yang penting adalah informasi tentang perkembangan harga komoditi yang dihasilkan, cara pemasarannya, pengetahuan tentang permintaan dan pemasokan, spesifikasi mutu yang dikehendaki konsumen serta info perihal produksi dan pemasaran pihak saingan dari negara lain. Memang lebih efisien dan irit biaya bila petani selaku produsen dapat mengadakan hubungan dagang langsung dengan konsumen, tanpa melalui pialang, agen atau mata rantai dagang lain dengan mengeluarkan biaya komisi, fee administrasi, biaya telepon/fax dan sebagainya. Sejumlah komoditi ekspor kita, seperti karet, kakao, kopi dan sebagainya, dituntut pengawasan mutu sangat ketat oleh konsumen. Untuk menjamin keseragaman mutu, tentulah petani sebagai penghasil komoditi itu harus mengetahui benar, apa keluhan dan klaim konsumen atas mutu, kadar kering, kadar kotoran, aflatoksin komoditi yang dihasilkan. Masalahnya, apakah petani kita sudah secara teknis dan finansial siap memanfaatkan kecanggihan teknologi Internet yang masih merupakan barang mewah bahkan bagi perusahaan-perusahaan ekspor-impor menengah nasional. Meski informasi pasar melalui Internet itu bisa diperoleh melalui sentra kanwil perdagangan setempat, cara penyampaian informasi yang up-to-date itu langsung kepada petani yang tinggal di desa masih merupakan masalah. Apalagi infrastruktur, pelayanan listrik dan telepon dan jasa Internet belum masuk seluruh desa. Sebenarnya, informasi pasar dapat digali dari berbagai sumber media cetak dan elektronis seperti koran, bulletin komoditi dan siaran radio televisi, pemberitahuan melalui telepon atau fax. Dalam pengumpulan informasi, yang terpenting adalah kecepatan dan kebenaran, lalu informasi itu dapat dimengerti oleh petani. Rg Untuk meningkatkan daya saing produk-produk pertanian kita di pasar dunia, para produsen, termasuk petani dan eksportir harus menguasai pengetahuan perdagangan an internasional, strategi pemasaran, cara menekan biaya produksi dan meningkatkan mutu. Petani kita dewasa ini pada umumnya belum semua dapat memahami dan menguasai seluk-beluk itu melalui surat edaran dari kelompok tani atau asosiasi yang bersangkutan, apalagi dari Internet. Untuk menggenjot pengetahuan petani kita sampai tingkat atau kelas dunia, kita harus mulai mengadakan pembenahan dan pendidikan dari tingkat dasar. Fasilitas memperoleh informasi pasar yang cepat bagi petani diadakan dan ditingkatkan melalui penyediaan sarana komunikasi telepon dan fax yang mudah terjangkau petani, di samping pemberian literatur berkala dengan cuma-cuma. Kursus tentang pengetahuan perdagangan internasional, strategi pemasaran, ketrampilan teknis bagi produksi dan pengawasan mutu perlu diadakan oleh kanwil dengan kerjasama dengan asosiasi yang bersangkutan bagi petani dan juga produsen dan eksportir. Setelah memiliki wawasan perdagangan internasional yang memadai, maka belum terlambat kiranya bagi petani kita "go international" dengan membuka "home page" di Internet untuk menawarkan produk pertanian sendiri langsung kepada konsumen di seputar dunia. Diplomasi Luar Negeri SANGATLAH menarik pendapat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia Prof. Dr. Budyatna. Menurutnya, diplomasi luar negeri Indonesia sampai sekarang masih terkesan seperti "pemadam kebaka- ran". Maksudnya, baru akan bekerja bila terjadi kasus. Kea- daan ini menimbulkan kesan, bahwa sejumlah diplomat kita itu kurang profesional. Meskipun tidak semua tetapi diplo- mat Indonesia hanya bisa menari di atas gendang yang di- tabuh orang lain. Artinya, diplomasi Indonesia sekarang ku- rang aktif, hanya bersifat reaktif serta sekedar menunggu. Gambaran seperti dikemukakan oleh pakar ini, menu- rut hemat kita bukan masalah baru. Sebab dari kalangan DPR pun pernah terdengar keluhan semacam itu. Maka ti- dak mengherankan jika timbul pertanyaan di dalam masya- rakat: Apa sebab demikian? Apakah benar para diplomat kita itu kurang mampu? Kurang bergerak aktif? Atau apa kendala yang mereka hadapi? Dewi Fortuna Karim, seorang peneliti dari CESDA (Center for the Study of Development and Democracy) berpendapat bahwa kendala yang dihada- pi diplomasi Indonesia di luar negeri adalah relatif lemah- nya sumberdaya diplomat Indonesia. Menurutnya, diplomat Indonesia kurang memiliki ke- terampilan dan kemampuan berbahasa asing, maupun ke- mampuan mengambil inisiatif diplomasi. Menurut hemat kita, tentu saja tidak semua diplomat Indonesia mengala- mi kendala seperti itu. Sebab kenyataan juga membuktikan, banyak hal yang dapat dilakukan oleh diplomat Indonesia di luar negeri, sehingga akhirnya mampu menunjukkan ke- bolehannya. Namun demikian suatu keluhan atau katakan- lah semacam kritik terhadap diplomasi kita di luar negeri, oleh pakar ataupun anggota DPR, seharusnya mendapat perhatian sebaik-baiknya oleh kalangan diplomat, teruta- ma dari Deplu sendiri. Betapa pun juga diplomat adalah semacam ujungtom- bak di luar negeri demi kepentingan Indonesia. Mereka ha- rus banyak berbuat dan aktif sesuai dengan irama kemajuan pembangunan di dalam negeri, serta cepat melakukan sua- tu yang sifatnya antisipasi terhadap gejala yang sifatnya me- rugikan Indonesia. Kecepatan dan ketepatan gerak ini sa- ngat diperlukan, sebab jika tidak demikian maka Indone- sia bukan mustahil akan tertinggal, setidak-tidaknya terting- gal informasi yang dapat merugikan. Apalagi dalam era in- formasi canggih seperti sekarang ini, aktivitas sangat diperlukan, dan tidak mungkin hanya duduk diam tinggi dan baru bereaksi jika terjadi sesuatu. yang Jadi jelas seperti yang dikemukakan Prof. Budyatna, di- plomasi kita jangan lagi seperti "pemadam kebakaran". Te- tapi diplomat yang harus selalu mampu bersikap cekatan. Untuk ini memang diperlukan pembinaan dan latihan yang terus-menerus, dan aktif mencari atau mendapatkan pe- ngalaman antara lain juga kemampuan dan kerajinan me- lakukan lobby. Ini memang tidak mudah. Namun untuk membenahi hal ini kembali, rasanya kita tidak perlu mera- sa sungkan untuk meninjau dan mempelajari segala sesua- tu yang menyangkut pengangkatan dan penempatan para diplomat. Sudah seharusnya Departemen Luar Negeri be- kerja keras mengisi kekurangan, dan memperkuat kelema- han diplomasi kita. Bagaimana pun juga, akhirnya yang kita perlukan adalah diplomat karir. Hal ini mengingat perkem- bangan dunia dalam era globalisasi, di mana diplomasi me- megang peranan sangat penting di luar negeri. Penegakan Hukum Lingkungan dan Permasalahannya Oleh Kuncara Yuniadi ERA industrialisasi selain memberikan manfaat bagi kehi- dupan manusia terutama dalam aspek ekonomi juga disadari ber- dampak terhadap kelestarian dan kualitas lingkungan hidup. Pre- diksi meningkatnya tantangan si- tuasional dan environmental ke depan adalah makin berkembang- nya kejahatan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh perkem- bangan industri tersebut dan per- dagangan yang semakin mengglo- bal sehingga pada akhirnya me- nimbulkan dampak samping (said effects) berupa percemaran dan kerusakan lingkungan hidup baik di negara-negara maju maupun negara berkembang termasuk Indonesia. Dalam kaitannya dengan ma- najemen lingkungan, komitmen penegakan hukum lingkungan merupakan hal yang cukup urgen dan mendasar yang harus menda- pat atensi utama oleh tiap-tiap ne- gara. Bahkan dalam era industria- lisasi ini, Indonesia memandang penegakan hukum lingkungan hi- dup mutlak dilaksanakan seiring dengan kebijaksanaan pemba- ngunan nasional. GBHN 1993 juta telah mene- gaskan tentang pentingnya pene- rapan dan penegakan hukum se- cara konsisten dan konsekuen se- suai azas keadilan dan kebenaran. Lebih-lebih sebagai negara hu- kum. Indonesia menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu indikator keberhasilan kehi- dupan berbangsa dan bernegara. Penegakan hukum lingku- ngan di tengah derasnya roda pembangunan guna menuju ma- syarakat adil dan makmur juga bertujuan agar lingkungan beser- ta daya dukungnya tetap terpeli- hara dan terjaga demi kelangsu- ngan masa depan kehidupan bangsa. BEBERAPA ALASAN Dalam pidato pengarahan pa- da seminar nasional "Pengenalan Kejahatan Lingkungan Hidup dan kebijakan Penyidikan secara Integratif" di Hotel Emerald Gar- den Medan baru-baru ini, Kapol- ri, Letjen Pol Drs. Dibyo Wido- do menyatakan, ada beberapa alasan mendasar bagi negara- negara n:aju maupun berkem- bang seperti Indonesia yang me- mandang penegakan hukum ling- kungan sebagai hal yang penting antara lain: Pertama, penegakan hukum lingkungan merupakan langkah konkret untuk melindu- ngi pelestarian sumber daya alam dan daya dukungnya sehingga da- pat terpelihara lingkungan yang sehat dan baik bagi semua orang. Kedua, sebagai sarana untuk menciptakan keadilan melalui pe- nerapan sanksi hukum kepada pi- hak yang ketaatannya rendah, yang mengambil keuntungan de- ngan kegiatan yang melanggar hukum. Ketiga, penegakan hu- kum yang dilaksanakan secara te- gas dan konsisten merupakan langkah yang efisien karena tim- bulnya pelanggaran/kejahatan DALAM menyambut dan me- meriahkan Idul Fitri (lebaran), masyarakat membutuhkan ba- nyak/ragam makanan, khusus- nya makanan dan minuman ri- ngan yang akan disajikan kepa- da handai tolan ataupun untuk di- konsumsi sendiri. Kondisi yang seperti itu membuat para peda- gang tertawa lebar, sebab daga- ngannya akan banyak terjual, se- hingga dapat mengeruk laba yang berlipat ganda. Lantaran tak se- dikit di antara pedagang itu me- manfaatkan kesempatan itu de- ngan menaikkan harga di atas ke- tentuan yang berlaku. Hal yang semacam itu, agak- nya masih dapat dimaafkan. Yang ironisnya, kesempatan terse but dimanfaatkan sejumlah ok- num pedagang, terutama yang berlokasi di pusat pasar mewah - plaza dan mal- untuk meracuni masyarakat. Bukan artinya peda- gang memasukkan racun ke da- lam makanan dan minuman yang dijualnya. Akan tetapi produk yang dijual sudah kadaluarsa (masa jual/untuk dikonsumsi su- dah habis). Produk yang sudah kadaluar- sa, bahasa kasarnya adalah ma- kanan dan minuman yang telah basi. Makanan dan minuman yang basi, sudah pasti mengan- dung kuman/bibit penyakit. Oleh sebab itu, jika produk kadaluar- sa dikonsumsi manusia, dapat menimbulkan dampak negatif, minimal diare, keracunan, bah- kan berdampak lebih fatal dapat mengakibatkan kematian. Guna menghindari hal-hal yang tak kita inginkan, seperti yang dipaparkan di atas, jangan mengkonsumsi yang telah kadaluarsa. Untuk itu, masyarakat harus ekstra dalam membeli segala kebutuhan lebaran, terutama makanan dan minuman yang dikemas dalam kaleng, plastik, alumunium dan lain sebagainya. MURAH Kalau kita pertanyakan, me- ngapa terjadi penjualan produk yang telah kadaluarsa ? Yang je- las para pedagang untuk menda- patkan keuntungan yang besar alias tidak sudi rugi atas produk- nya yang belum terjual pada ma- sa edar/jualnya. Di sisi lain, ko- non di luar negeri, produk yang 5-6 bulan lagi memasuki kada- luarsa dijual murah. Nah, produk-produk semacam itu dibe- terhadap lingkungan hidup akan berdampak terhadap sumber daya alam dan ekosistem yang pe- mulihannya memerlukan biaya cukup besar. li orang Indonesia, lalu dipasar- kan di Indonesia. Orang tidak ta- hu, apakah produk tersebut su- dah kadaluarsa atau belum. Se- bab, selain kemasannya masih Dan keempat, diundangkan nya suatu peraturan adalah untuk ditaati dan jika dilaksanakan se- cara konsisten baik melalui sanksi administratif, ganti rugi, rehabi- litasi lingkungan, denda maupun sanksi pidana akan memberi manfaat positif kepada kredibili- tas pemerintah khususnya aparat penegak hukum dan terjaminnya keadilan pada masyarakat. Kendatipun telah ada keten- tuan-ketentuan dan peratur- an-peraturan perundang-undang- an (ordonansi) yang pada haki- katnya berkaitan dengan segi-segi lingkungan hidup, tetapi urgensi penegakan hukum lingkungan mulai nampak sejak tahun 80-an, yakni sejak diundangkannya UU No.4/1982 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH) yang diikuti oleh berba- gai ketentuan seperti: Peraturan Pemerintah, Surat Edaran Men- teri, yang mencantumkan sanksi pidana bagi pelanggar UU tersebut. Hal ini tentu saja membawa konsekuensi logis bagi Polri seba- gai aparat penegak hukum sela- ku penyelidik sekaligus penyidik dalam konteks sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) dan penegakan hukum lingku- ngan (the environmental law enforcement) Dan sejak itu, Polri telah ba- nyak melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pencemar- an dan perusakan lingkungan hi- dup antara lain: pencemaran dae- rah aliran sungai (DAS); pence- maran sumur penduduk; pem- buangan air limbah industri ru- mah tangga; pencemaran limbah industri logam, kimia, farmasi, perminyakan, perkayuan, ma- kanan dan lain-lain; penyelun- dupan limbah dari luar negeri; pertambangan tanpa ijin; peram- bahan dan perusakan hutan; pe- rusakan terumbu karang dan bio- ta laut; perdagangan satwa yang dilindungi di dalam dan luar negeri. Bahkan telah dilakukan ope- rasi khusus maupun operasi rutin terhadap kasus-kasus pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dari kegiatan atau limbah industri hingga tahun 1996 telah mempro- ses 104 kasus dan hasilnya anta- ra lain: vonis pengadilan seba- nyak 12 kasus; sanksi administra- si 23 kasus; dalam proses pera- dilan pidana 7 kasus; dalam pro- ses gugatan perdata 5 kasus; da- lam proses mediasi 3 kasus; da- lam proses penyidikan 54 kasus (Sumber: Direktorat Reserse Ma- bes Polri, 1996). Dari data tersebut, secara kuantitatif memang masih sangat kecil, bila dibandingkan dengan baik dan masa kadaluarsanya te- lah ditukar, orang Indonesia amat gila terhadap produk luar negeri. Tegasnya, kebanyakan kita yakin bahwa, produk luar negeri itu pas ti bagus. Untuk menentukan suatu pro- duk telah kadaluarsa atau belum, bagi masyarakat awam, rada- rada sulit. Lantaran seperti yang telah saya utarakan di atas, ma- sa kadaluarsa dapat ditukar peda- gang dengan menggunakan ber- bagai cara. Namun yang jelasnya, untuk menghilangkan kecurigaan tentang kadaluarsa produk dalam kemasan, yang perlu diperhati- kan; 1. Jangan biasakan mengkon- sumsi makanan dan minuman produk luar negeri, karena pro- duk dalam negeri cukup banyak yang berkualitas. Cintailah pro- duk negeri sendiri. Disamping itu untuk mencintai produk negeri sendiri, bahan-bahan yang diolah dalam makanan dan minuman se- suai dengan kondisi orang Indo- nesia. Sedangkan bahan yang di- olah produk luar negeri adalah untuk konsumsi mereka. Jadi be- lum tentu dapat sesuai dengan kondisi tubuh orang Indonesia. 2. Jangan membeli jenis ma- kanan atau minuman yang baru kita kenal, sebab kita belum ta- hu pasti bagaimana karakteristik makanan/minum baru tersebut, sehingga kita sulit untuk menilai bagaimana rasa dan warna pro- duk itu sewaktu baru ataupun se- Surat Pembaca. Penegasan Kakandepag Medan Tentang Zakat Fitrah Sangat Melegakan ANALISA IMBAUAN yang tegas dari Kakandepag Kodya Medan H.Achmad Idris Siregar beberapa waktu yang lalu mengenai penya luran zakat fitrah sungguh tepat dan sangat melegakan. usia UULH yang telah berlaku le- bih dari satu dasawarsa. Kasus- kasus yang dalam proses penyi- dikan pun masih cukup banyak. Operasi-operasi khusus kepolisian yang dilancarkan terhadap pence- mar lingkungan telah dilakukan beberapa kali, namun hasilnya belum sesuai seperti yang diharapkan. KENDALA Hal ini disebabkan oleh bebe- rapa faktor yang menjadi kenda- la ketidakberhasilan penegakan hukum lingkungan antara lain: Pertama, hambatan juridis- formal yakni perangkat hu- kum/peraturan yang digunakan aparat penegak hukum untuk me- lakukan tindakan represif tidak mudah, selain cukup rumit juga memerlukan waktu yang relatif lama. Ketiga, terbatasnya kemam- puan teknis aparat penegak hu- kum. Banyak penyidik yang be- lum menguasai teknis pengam- bilan sampel, penyimpanan dan semacamnya karena kurangnya pengetahuan, pendidikan, bah- kan tidak ada kemauan untuk be- lajar menguasai ilmu dan hukum lingkungan hidup. Padahal kasus pencemaran atau perusakan ling- kungan hidup sarat dengan istilah (baca: bahasa) teknis dan para meter-parameter teknis lainnya. Dengan kemampuan teknis yang terbatas, dapat menjadi pe- nyebab macetnya proses penegak- an hukum mulai di tingkat pe- nyidikan, pengadilan maupun pe- laksanaan penegakan hukum administrasi. Cantitilal Dan keempat, integritas mo- ral aparat penegak hukum (pe- nyidik). Jika integritas moral pe- negak hukum (penyidik) lemah Hati-hati, Ada Makanan dan Minuman Kadaluarsa Oleh Pahrus Zaman Nasution Selama ini sudah bertahun- tahun lamanya, memang petugas Bazis tetap mendatangi badan- badan amil di mesjid-mesjid dengan membawa surat dan meminta bagian beberapa persen Suatu lingkungan dapat dika- takan tercemar dan dapat dilaku kan penyidikan dan sanksi terha- dap pelaku pencemaran jika telah memenuhi kriteria ilmiah maupun kriteria juridis. Memenuhi syarat ilmiah dari lingkungan yang ter- cemar jika: a) Zat, organisma atau unsur- unsur yang lain telah tercampur ke dalam sumber daya lingku- ngan atau media lingkungan tertentu. b) Unsur tersebut menghala- ngi/mengganggu fungsi atau pe runtukan dari sumber daya/me- dia lingkungan. Suatu pencemaran dikatakan telah memenuhi syarat juridis, ji- ka kegiatan manusia (industri, pa- brik, dan lain-lain) menimbulkan: a) Perubahan langsung atau tak langsung terhadap lingkungan. b) Turunnya kualitas lingku- ngan sehingga lingkungan tidak berfungsi lagi sesuai peruntukan nya. c) Tanggung jawab juridis ba- gi pelakunya. Semua itu memiliki pengaruh terhadap penegakan hukum ling- kungan seperti yang diatur dalam UU No. 4/1982 pasal 22. Sistem pembuktian sesuai pasal 22 UU No.4/1982 ini merupakan delik materiil (harus dapat membukti- kan akibatnya), sehingga penyi- dik harus dapat membuktikan adanya komponen pencemar yang masuk ke dalam media ling- kungan hingga mengakibatkan kualitas lingkungan menjadi tu- run sampai tingkat tertentu serta tidak sesuai lagi dengan perun tukannya. Di lain pihak, upaya pembuk- tian secara juridis yang dilakukan penyidik sangat erat kaitannya dengan sistem pembuktian yakni alat bukti yang diatur dalam UU No.8/1981 pasal 184 ayat (1) ten- tang KUHAP. CELORO, SOVET,. dua Jadi pembuktian kasus ling- kungan hidup bersifat kompre- hensif dan multi disiplin serta sa- tu persepsi dari semua pihak telah kadaluarsa. Kalau produk yang telah biasa dikonsumsi akan mudah kita menilainya, apakah sudah kadaluarsa atau belum, walau hanya melihat warna atau baunya. Jika sudah lain dari bia- sanya, tentu produk tersebut su- dah tak baik untuk dikonsumsi alias telah kadaluarsa. Memang perlu diketahui bahwa, ciri utama suatu produk telah kadaluarsa adalah berubahnya rasa dan war- na makanan/minuman dari biasanya. 3. Hindarkan membeli pro- duk yang harganya miring (kor- ting sekian persen), tapi korting tersebut tidak logis. Misalnya, se- lama ini harga satu kaleng roti Rp. 6.000,- eee.... ketika menje- lang lebaran, pedagang banting harga lewat obralnya menjadi Rp. 3000,- per-kaleng. Nah, dagangan semacam itu perlu kita curigai. Kok demikian murahnya ?. Ma- na ada pedagang yang mau rugi. Tentu hati kecil kita berbisik, ada yang tidak beres dalam roti itu. Sejalan dengan itu, walaupun uang kita sedikit, janganlah deka- ti pedagang yang mengobral ma- kanan/minuman, over akting. Belilah makanan/minuman yang baik, biar sedikit asalkan baik dan halal. 4. Tiap kali membeli maka- nan/minuman dalam kemasan, perhatikan dengan cermat kema- san tersebut. Lihat segel (bagian dari zakat fitrah yang dikumpul kan itu. Kita juga selama ini selalu khawatir dan meragukan apakah ini dibenarkan dari segi hukum nya. Sebab, bagian untuk Bazis itu entah kapan disalurkannya untuk yang berhak menerimanya. terkait. Jadi untuk menentukan telah terjadinya pencemaran, diperlu- kan persepsi yang sama dari se- mua pihak sehingga dalam proses penyelidikan dan penyidikan da- pat ditentukan telah terjadi pen- cemaran atau tidak. Padahal kalau disampaikan se sudah sholat Ied itu bukanlah zakat fitrah lagi, melainkan hanya sebagai sadakah biasa. Namun karena terdesak de ngan adanya surat resmi dari Kakandepag mengatakan, Bazis, dan khawatir dianggap agar penyaluran zakat fitrah harus disampaikan kepada yang musta hak menerimanya sebelum satu Syawal. Dan tak perlu memberi kan sebagiannya kepada Badan Zakat, Infak dan Sadakah tidak mematuhinya, maka ter- paksa jugalah diberikan (Mudah- mudahan saja kalau hal ini salah, kami mendapat ampun dari Allah). Kedua, terbatasnya perangkat penyidikan (dukungan laborato- rium). Perangkat peraturan perundang-undangan lingkungan hidup belum mencakup seluruh obyek perlindungan lingkungan hidup termasuk dukungan labo- ratorium seperti Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Padahal pembuktian terjadinya pence- maran ataukah tidak sangat ber- gantung dari hasil laboratorium sebagai sarana pembuktian seca- ra ilmiah (Scientific Crime Investigation). Labfor yang dimiliki Polri be- lum tersebar di seluruh Polda. Se- lain Labfor Pusat Polri di Jakar- ta, selebihnya hanya ada 4 Lab- for yakni, Labfor Polri Cabang Medan (meliputi Aceh, Sumut, Riau dan Sumbar), Labfor Ca- bang Surabaya (meliputi daerah bagian Timur), Labfor Cabang Semarang (Jawa Tengah dan Yogyakarta), dan Labfor Cabang Ujung Pandang (Seluruh Pulau Sulawesi. Masing-masing dengan jangkauan layanan (area service) yang begitu luas. Sementara Ka- limantan atau Irian Jaya, yang luasnya hampir dua setengah ka- li Pulau Jawa misalnya, hingga saat ini belum memiliki Labfor. Bagaimana Laboratorium ini bisa melayani seluruh lapisan ma- syarakat jika terjadi keluhan ka- sus lingkungan hidup jika titik terdepan pelayanan Polri ini ba- ru tersedia di beberapa Polda ter- tentu yang terbatas hanya pada kawasan tertentu saja ?. Sementara di lain pihak, ke- beradaan laboratorium rujukan (bukan laboratorium forensik) milik pemerintah maupun swasta belum cukup menunjang proses pembuktian yang bersifat Pro Jus ticia seperti yang diisyaratkan pa- sal 184 ayat (1) KUHAP. penutupnya). apakah sudah ter- buka?. Jika sudah terbuka be rarti sudah rusak. Perhatikan ba- gian lain kemasan, apakah ada bagian yang penyot ?. Bila pe- nyot, hindarkanlah ! Yang paling terpenting, perhatian bagian yang membubuhkan masa kadaluarsa produk tersebut. Biasanya terdapat pada ba- gian bawah atau samping kema- san. Di situ akan tertulis, tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa. Mi- salnya tertulis 120297, itu artinya produk tersebut hanya bisa di- konsumsi manusia hingga tanggal 12 Pebruari 1997. Selebih dari itu sudah kadaluarsa. Tidak boleh di- konsumsi lagi. 5. Yang tak kalah urgennya, yang harus diperhatikan adalah nomor registrasi dari Departemen Kesehatan. Carilah produk yang memiliki nomor tersebut. Produk yang diizin Depkes dipasarkan se- muanya memiliki nomor tersebut. Nomor registrasi itupun tertera disetiap kemasan produk. 6. Jika perlu, catatlah tem- pat/nama perusahaan/plaza, di- mana Anda berbelanja. Maksud- nya, jika makanan dan minuman yang dibeli ternyata telah kada- luarsa dan berakibat fatal bagi ke- luarga. Anda mudah melacak ala- matnya untuk meminta pertang- gungjawaban pengusaha bersang- kutan. Dengan catatan, kemasan produk yang telah dikonsumsi Nama dan alamat harus jelas Sertakan Fotokopi KTP waktu penyampaiannya tidak terikat dengan waktu seperti zakat fitrah yang harus sudah diterima oleh yang delapan mustahak sebe lum 1 Syawal. Yang herannya mengapa sela ma ini tidak ada Kakandepag-Ka kandepag sebelumnya yang cukup tegas dalam cara menyalurkan zakat fitrah dan menolak untuk memberikan kepada Bazis. Meng apa sudah bertahun-tahun ber langsung, baru sekarang yang berani secara tegas menolak. Syukurlah masih ada yang mau meluruskan hukumnya. A.M.ZAHLIL Perumnas Helvetia Medan 00000 WAH, KABARNYA POLRI AKAN MENG- GUNAKAN ULAR UNTUK SENJATA MELAWAN KEJAHATAN...! menolak setiap permintaan dari Bazis untuk menyisihkan sebagian Samidi dari zakat fitrah tersebut yang dikumpulkan oleh Badan Amil. Lain halnya dengan zakat mal, yang boleh saja disalurkan sebagian kepada Bazis karena Calu SEHUBUNGAN dengan ibu kami, Ny. Suyami Moeljono, yang terkena kanker getah bening sejak maka akan lemah pula penegakan hukum lingkungan. Sebaliknya, semakin kuat dan tinggi integri- tas moral penegak hukum (pe- nyidik) maka diharapkan makin meningkat pula tegaknya hukum lingkungan di Indonesia. UPAYA PENEGAKAN HUKUM Oleh karena itu guna mengan- tisipasi faktor-faktor yang mem- pengaruhi lemahnya penegakan hukum lingkungan tersebut, ma- ka dapat juga dilakukan upaya upaya agar penegakan hukum lingkungan dapat berjalan secara efektif, antara lain: Pertama, pe- negakan hukum lingkungan tidak hanya melalui proses peradilan, melainkan dapat dilakukan mela- lui penegakan hukum administra- tif dan mediasi sebelum akibat dari pelanggaran terhadap ling- kungan hidup muncul di permu kaan. Kedua, memberikan sosialisa- si pengertian bahwa penegakan hukum lingkungan tidaklah me- rupakan satu-satunya cara untuk mengatasi terganggunya, rusak- nya, atau tercemarnya kelestarian alam akibat ulah manusia atau akibat samping pembangunan. Ini untuk menepis adanya ang- gapan keliru yang cukup meluas jangan dibuang. Kemasan terse- but dapat dijadikan bukti. HARAPAN Para pengelola pusat perbe- lanjaan, perlulah kiranya dalam menjalankan bisnis tak semata- mata ingin meraup keuntungan, tapi harus mau peduli terhadap pembeli. Artinya, pengusaha ja- ngan sampai merugikan masyara- kat, baik secara rupiah maupun kesehatan. Untuk merealisasikan harapan tersebut, janganlah men- jual produk yang telah kadaluar- sa. Juga hindarkanlah upaya me- naikkan harga dari biasanya. Co- balah bersikap jujur. Kalau pe- ngusaha jujur, tak kan terbujur, tapi akan mujur. Di sisi lain, harapan pun ter- curah kepada POM (Pengawas Obat-obatan dan Makanan) dan Departemen Perdagangan, agar bekerjasama mengadakan pener- tiban terhadap pusat-pusat perbe- lanjaan yang menjual produk ka- daluarsa. Sudah pasti penertiban tersebut lewat gelar operasi pasar. Pelaksanaannya jangan melalui pemberitahuan kepada pengelola pusat perbelanjaan, jika ingin tu- run ke lapangan. Tim penertiban turun ke lapangan harus bersifat mendadak, sehingga tim dapat melihat secara bebas keadaan pla- za. Lantaran tak ada kesempatan bagi mereka untuk menyembu- nyikan produk yang terlarang dijual. Tim penertiban tak mesti awal tahun 1996, dan hingga kini kondisinya terus menurun meski pun kami telah mengusahakan pengobatan semaksimal mungkin, baik secara medis maupun non medis. Oleh karena itu melalui Surat Pembaca ini kami bermaksud mencari salah satu keluarga, yaitu Bapak/Pakde Samidi, yang ada lah kakak kandung dari ibu Suyami, berasal dari Dusun Palur, Serut Pal 8 Solo Jawa Tengah. Hal ini kami lakukan semata- mata hanya untuk mengurangi beban penderitaan ibu, karena ibu kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan baik yang disengaja maupun tidak di sengaja, barangkali dengan kem- balinya Pakde Samidi dapat men- jadi penyembuh bagi ibu kami. Sejak tahun 1965 Pakde Sami di meninggalkan kampung, dan katanya "merantau" ke Sumatera. Tetapi sampai sekarang kami tidak tahu di mana Pakde Samidi berada, dan dia pun tak pernah memberi kabar ke kampung. Melihat keadaan ibu kami yang kian memburuk dan selalu Demikianlah Surat Pembaca kami ini, harapan kami dapat ter- baca bagi orang-orang yang mengetahui informasi tentang Pakde Samidi, tak lupa kami Dengan adanya ketegasan dari ada Medan dari Bazis yang datang kepada ini, maka kita akan berani Mencari Pakde menanyakan keadaan kakaknya ucapkan terima kasih. badan-badan amil. itu, kami sangat mengharap moga-moga melalui surat pem- baca ini dapat dibaca Pakde Samidi, dan dapat memberi kabar kepada keluarganya di Gandekan Kiwo RT 04/01 atau Telepon 0271- 632.604 Solo, Jawa Tengah. ENDAH FITRIATI Jalan Kayu Manis V RT 10/04 Matraman JAKARTA TIMUR DI MEDAN PASTI GAGAL, KARENA ATOK- NYA ULAR PUN BANYAK BERKE- LIARAN DI SINI...! • WiWiD-97.— di berbagai kalangan, yakni pene- gakan hukum hanyalah melalui proses pengadilan dan sekaligus merupakan upaya akhir (ultimum remedium). Padahal penegakan hukum kasus ini dapat dilakukan disidik) guna mendukung pentaat an yang lebih efektif. Realisasi Labfor di setiap Polda sudah sa- ngat mendesak guna mendukung upaya hukum ini terutama dalam sarkan bukti ilmiah. Ketiga, tidak memberikan to- leransi yang berlebihan kepada pelanggar atau pelaku pencema- ran lingkungan hidup karena hal ini dapat memperlemah proses penegakan hukum lingkungan, menimbulkan ketidakpastian hu- kum bahkan merosotnya wibawa hukum serta kredibilitas aparat penegak hukum atau pemerintah. melalui berbagai sanksi seperti pemeriksaan barang bukti berda- sanksi administratif, sanksi per- Dan keenam, meningkatkan data, dan saksi pidana. integritas moral aparat penegak hukum, serta kesadaran dan pe- mahaman pelaku ekonomi (in- dustri, pabrik, dan lain-lain) dan masyarakat luas lainnya yang me- miliki potensi sebagai pelaku pe- rusakan dan pencemaran bahwa apatis terhadap kerusakan ling- kungan hidup apalagi merusak- nya atau mencemari adalah tin dakan yang melanggar norma hu kum, norma sosial dan norma agama. Keempat, Lembaga penega- kan hukum dan proses persida- ngan di pengadilan yang mandiri serta transparan hingga mampu memacu kontrol sosial masyara- kat guna mencegah terjadinya pe- nyimpangan (baca: kolusi) dalam praktek penegakan hukum. Kelima, diperlukan upaya pembaharuan hukum lingkungan terutama mengkonversi dari delik materiil (menunggu akibat pence- maran yang bisa memakan wak- tu puluhan tahun kemudian ba- ru ketahuan) ke delik formil(asal telah melampaui kadar maksi- mum yang ditetapkan sudah bisa siang saja melancarkan operasi pasar, tapi alangkah baiknya bi- la malam hari pun digelar opera- si yang sama. Dan jangan sesekali tim penertiban melindungi penge- lola plaza, karena hal tersebut menyeret konsumen ke dalam ke- rugian dan memberi kesempatan kepada pengusaha untuk sewenang-wenang menjual pro- duk kadaluarsa. Karenanya, jika tim menemu- kan produk yang telah kadaluar- sa, maka dengan tegas tim harus memerintahkan pengusaha pusat perbelanjaan mengosongkan pro- duk itu dari plaza bersangkutan. Pengusahanya pun harus diberi- kan sanksi. Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) mewisuda se- banyak 512 lulusan pelbagai Strata pendidikan dan program studi di Auditorium USU Sabtu (25/1). Di antara lulusan terdapat 15 Program Pascasarjana, 52 Pen- didikan Profesi, 40 Program Sarjana dan 42 Program Di- Dan bagi pihak-pihak yang mungkin mengetahui di mana keberadaan Pakde Samidi terse but, yang diperkirakan masih hidup dan berusia sekitar 65 tahun, diharapkan bantuannya memberikan informasi kepada alamat di atas. Halaman 4 " 00000 Tim penertiban semestinya memajang/semacam brosur yang berisikan himbauan kepada pem- beli untuk berhati-hati membeli kebutuhannya. Jangan membeli produk yang telah kadaluarsa. Brosur itu dipajang di seputar to- ko/ruangan plaza atau mal. Rektor USU Lantik 512 Lulusan Berbagai Strata Pendidikan Medan, (Analisa) Efektifitas penegakan hukum lingkungan selain ditempuh upaya upaya tersebut di atas, antisipasi sekaligus keterpaduan penerapan tahapan sanksi-sanksi tersebut ju- ga perlu didukung oleh pening- katan kesadaran masyaraka ten- tang arti pentingnya kelestarian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup di bumi yang satu ini sehingga menumbuhkem- bangkan upaya-upaya yang terpa- du dan berkesinambungan me- ngingat luas dan kompleksnya masalah yang dihadapi. **** Satu harapan lagi untuk tim penertiban, perlulah diinstruksi- kan kepada pemiliki toko/plaza, agar membubuhkan stempel yang bertuliskan "Belum Kadaluar sa-1" (nomor 1 kode plaza "A", demikian seterusnya untuk pla- za/pusat perbelanjaan lainnya) pada setiap kemasan produk, wa- laupun ada produk yang masa ka- daluarsanya belum sampai. Hal itu diberlakukan, jika ada produk yang telah kadaluarsa, tapi tak terlihat tim, namun terus dijual sehingga dengan adanya stempel itu akan memudahkan tim mela- cak plaza/toko mana yang nekat itu dan meminta pertanggungja- waban kalau ada korban jatuh akibat kelalaiannya menjual pro- duk kadaluarsa. Dengan langkah-langkah yang demikian, terutama kesadaran konsumen harus hati-hati membe- li kebutuhannya dan keterbukaan pengelola pusat perbelanjaan da- lam berdagang, dapat diyakini ke- beradaan produk kadaluarsa akan lenyap dengan sendirinya, walaupun tidak semudah memba- likkan telapak tangan. Demi kianlah !. ploma III. Rektor USU Prof. Chairud- din P. Lubis, DTM&H, DSAK yang berpidato dihadapan Senat Universitas Sumatera Utara mengatakan dari 512 lulusan, baik Program Pascasarjana, Pendidikan Profesi, Sarjana dan Diploma III terdapat 284 pria (55,47 persen) dan 288 wanita ( 44,53 persen). Dengan demikian jumlah lulusan Program Pascasarjana, Pendidikan Profesi, Program Sarjana dan Program Diploma III USU terdapat sekarang 45.326 orang. Sedang yang menonjol pres- tasinya di antara wisudawan/ wisudawati terdapat sebanyak 117 orang. Mereka menye- lesaikan studi pendidikan Sar- jana kurang 7 tahun dan kurang 4 tahun untuk Program Diploma III. Menurut Rektor, banyak sarjana masih mengutamakan pekerja sebagai pegawai negeri sipil, Padahal lowongan untuk itu tidak ada. Sedangkan untuk memilih sebagai wiraswasta, belum menjadi alternatif yang mereka idam-idamkan, ujar Rektor. Jangan mengandalkan ijazah formal kesarjanaan, tetapi kedepankanlah kemampuan berfikir dan bekerja sebagai seorang sarjana. Dikatakannya, sukses besar hanya akan dapat diraih dengan banyaknya sukses kecil. Karena itu lakukanlah usaha apa saja, pekerjaan produktif, kendatipun barangkali hal itu kurang menarik bagi para lulusan ketika masih mahasiswa. (mcr). Rabu. M Aek M mela wa d hidu dan dira W Pol. muka madh Loba Raky S han puas Mus waki toka raka Asal dan Lett Min Tebi bing tibk rasi mac itu Gur Pas selu ran gar jela Ny SH tila pen pen lok jau nya an da: nga leb ag ga ker des ses Wa ga A ja Po tu pe su an pe ho ny N be lal me pe ka ng ka ba m sa 1 Pe Da ng ak mi ng tar da Sil So me di (27 bell ma me diu den ma kal ran suc kec apa tan kar nya Per PP lun an DC hap Sili
