Tipe: Koran
Tanggal: 2020-05-13
Halaman: 14
Konten
O PIN I
ОРI
14 RABU, 13 MEI 2020 20 RAMADHAN 1441 H |eramblINDONESIA
Serambi
Zakat Fitrah: Dalam Qanun Aceh
INDONESIA
(har ga) sebagai illatnya (memberi izin
membayar dengan uang seperti Khalifah
Umar bin Abdul Aziz. Dengan demikian
ketika memperbincangkan pembay ar an
zakat fitrah dengan makanan atau uang
maka yang kita perbincangkan sebetulnya
hanyalah apakah memahami nash seca-
ra lugawiah atau memahami dengan illat.
agar lebih mengandung maclahat.
Pada masa sekarang, membayar zakat
fitrah dengan uang senilai harga bahan
makanan pokok dianggap lebih maslahat
dan lebih lapang untuk umat. Lapangun-
tuk orang yang akan membayar. lapang
untuk amil yang akan mengelola dan la-
pang juga untuk fakir miskin yang akan
menerimanya. Kuat dugaan orang miskin
lebih untungkalau diberi uang dibanding
kan dengan diberi beras Kalau dia mene-
rima beras lalu dijual maka harga beras
tersebutcenderung rendah, karena beras
yang berkualitas baik sudah bercampur
dengan beras yang berkualitas rendah.
Lebih dari itu karena merupakan ke-
tentuan qanuun, maka kita sebagai pendu-
duk perhu mengetahtinya. Sedang Peme-
rintah Aceh dan pemerintah kabupaten/
kota tentu wajib mematuhinya, bahkan
lebih dari itu wajib mensosialisasikannya,
sehingga masyarakat huas mengetahui-
nya Jangan sampai ada kesan pemerin-
tah tidak mengetahuti apalagi menyembu-
nyikan isi qanun. Hendaknya tidak ada
oknum pejabat pemer in tah yang menen-
tukan jumlah uang sebagai zakat fitrah
yang tidak sejalan dengna ketentuan qa-
un, apalagi tidak mengakuti zakat fitrah
dengan uang.
Para ulama juga hendaknya membu-
ka wawasan umat bahwa membayar za-
kat fitrah degan uang seharga makan-
an pokok, relatif sama baiknya dengan
membayar zakat fitrah dengan makanan
(dari jenis baruyang tidak disebutkan di
dalam hadis. Bahkan membayar dengan
uang pada masa sekarang dyakini lebih
memberi maslahat untuk semua pihak.
Berdasarkan ketentun qanun, panitia za-
kat fitrah di semua kampung mestidiberi
izin, bahkan diperintahkan menerima za-
kat fitrah dengan beras at.au uang sejum-
lah harga beras tersebut.
Marilah kita patuhi qanun dengan
memberi kesempatan kepada umat mem-
bayar zakat fitrah dengan beras atau
uang seharga beras, karena kedua-dua-
nya dibenarkan oleh dalil dan lebih dari
itu sudah dözinkan oleh qanun. Wallahu
alam bi alshawab wa ilayh al-marji wa
alma ab.
