Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Serambi Indonesia
Tipe: Koran
Tanggal: 2020-05-13
Halaman: 14

Konten


O PIN I ОРI 14 RABU, 13 MEI 2020 20 RAMADHAN 1441 H |eramblINDONESIA Serambi Zakat Fitrah: Dalam Qanun Aceh INDONESIA (har ga) sebagai illatnya (memberi izin membayar dengan uang seperti Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Dengan demikian ketika memperbincangkan pembay ar an zakat fitrah dengan makanan atau uang maka yang kita perbincangkan sebetulnya hanyalah apakah memahami nash seca- ra lugawiah atau memahami dengan illat. agar lebih mengandung maclahat. Pada masa sekarang, membayar zakat fitrah dengan uang senilai harga bahan makanan pokok dianggap lebih maslahat dan lebih lapang untuk umat. Lapangun- tuk orang yang akan membayar. lapang untuk amil yang akan mengelola dan la- pang juga untuk fakir miskin yang akan menerimanya. Kuat dugaan orang miskin lebih untungkalau diberi uang dibanding kan dengan diberi beras Kalau dia mene- rima beras lalu dijual maka harga beras tersebutcenderung rendah, karena beras yang berkualitas baik sudah bercampur dengan beras yang berkualitas rendah. Lebih dari itu karena merupakan ke- tentuan qanuun, maka kita sebagai pendu- duk perhu mengetahtinya. Sedang Peme- rintah Aceh dan pemerintah kabupaten/ kota tentu wajib mematuhinya, bahkan lebih dari itu wajib mensosialisasikannya, sehingga masyarakat huas mengetahui- nya Jangan sampai ada kesan pemerin- tah tidak mengetahuti apalagi menyembu- nyikan isi qanun. Hendaknya tidak ada oknum pejabat pemer in tah yang menen- tukan jumlah uang sebagai zakat fitrah yang tidak sejalan dengna ketentuan qa- un, apalagi tidak mengakuti zakat fitrah dengan uang. Para ulama juga hendaknya membu- ka wawasan umat bahwa membayar za- kat fitrah degan uang seharga makan- an pokok, relatif sama baiknya dengan membayar zakat fitrah dengan makanan (dari jenis baruyang tidak disebutkan di dalam hadis. Bahkan membayar dengan uang pada masa sekarang dyakini lebih memberi maslahat untuk semua pihak. Berdasarkan ketentun qanun, panitia za- kat fitrah di semua kampung mestidiberi izin, bahkan diperintahkan menerima za- kat fitrah dengan beras at.au uang sejum- lah harga beras tersebut. Marilah kita patuhi qanun dengan memberi kesempatan kepada umat mem- bayar zakat fitrah dengan beras atau uang seharga beras, karena kedua-dua- nya dibenarkan oleh dalil dan lebih dari itu sudah dözinkan oleh qanun. Wallahu alam bi alshawab wa ilayh al-marji wa alma ab.