Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Waspada
Tipe: Koran
Tanggal: 1988-01-08
Halaman: 05

Konten


JUM'AT, 8 JANUARI 1988 Agama Ulama Harus Mengikuti Perkembangan dapat menggunakan bahasa yang komunikatif, mudah dipahami dan. dapat menyesuaikan tata bahasa dengan tingkat kemampuan serta pendidikan pendengarnya. Bahasa yang dipergunakan untuk atau di dalam majlis ta'lim ibu-ibu kam- pung yang telah tua-tua, tentu harus dibedakan dengan bahasa yang ditujukan kepada kelompok in- tellektual, sarjana atau kalangan. berpendidikan tinggi (well educated). Jika tidak, tentu akan terjadi kepincangan. - Oleh Muhammad Adityawarman H. "murid"nya. Mengenai apa tuntutan masya- rakat modern terhadap Ulama, dapat dikatakan relatif banyak juga; di antaranya ialah sebagai berikut: MENGIKUTI PERKEMBANGAN Di zaman dahulu, seorang Ulama seakan-akan dituntut mem- punyai kelebihan, seperti Karamah (keramat) atau kelebihan dalam bentuk lain untuk meyakinkan umat. Ulama di zaman dahulu tidak dituntut menguasai ilmu pengetahu- an umum, ilmu jiwa, bahasa yang baik serta mampu mengikuti per- kembangan zaman. Tetapi tuntutan terhadap Ulama masa kini sudah berbeda. Ulama masa kini, selain tentunya harus shalih, dituntut pula banyak hal. Andainya tuntutan itu tak terpenuhi oleh seorang ulama yang hidup di tengah-tengah masya- rakat modern, ia akan dianggap ketinggalan zaman, dan akan kurang didengarkan ucapan, pidato, khuthbah atau ceramahnya. Mungkin hanya orang-orang tua tradisional saja yang mau menjadi Sampai sekarang ini, Badan Kenaziran Mesjid di Indonesia belum begitu berwibawa dalam pan- dangan masyarakat umum. Ter- utama di desa-desa atau di kota yang hanya mengelola mesjid kecil sampai menengah. Mereka dipan- dang sebagai orang awam, bahkan ada yang menilai martabat mereka rendah. Dapat disadari, timbulnya masalah ini akibat kebiasaan bahwa nazir mesjid berorientasi hanya pada pemeliharaan mesjid melulu. Seperti, kebersihan (paling domi- nan/menonjol), urusan tabung sumbangan, soal pembangunan dan pengaturan jadwal khatib/imam. Bagi nazir mesjid di desa, soal pengaturan pembangunan dan. masalah jadwal khatib/imam tidak menjadi urusan sebab hal itu merupakan kebijaksanaan pemuka agama atau tokoh masyarakat setempat. Khusus di kota-kota besar, atau pengelolaan mesjid besar urusan mesjid ditangani satu badan yang diketuai oleh seorang yang agak berpendidikan atau yang agak mendalami soal agama/orang me- nengah. Berhubung urusan kena- ziran mesjid amat sederhana, ang- gotanyapun ditentukan hanya mereka yang rela berkorban demi kebersihan dan demi uang masuk buat mesjid. Bahkan tidak jarang ditemui, yang menangani keber- sihan orang tua-tua. Ada pula mes- jid hanya dikelola oleh tukang azan. Padahal seharusnya tukang azan sama kedudukannya dengan khatib dan imam, yakni sebagai petugas hunjukan badan kenaziran. Nazir Mesjid Belum Berwibawa bukan masyarakat awam. Karena itu mereka selayaknya disegani oleh seluruh lapisan masyarakat, paling tidak di kalangan masyarakat lingkungan mereka. Hal ini ber- kaitan dengan usaha memuliakan dan memakmur kan mesjid sebagai pusat peribadatan ummat Islam. Dalam ajaran Islam, mesjid bukan hanya tempat shalat. Lebih dari itu mesjid merupakan baitullah (Rumah Allah). Berarti dapat di- jadikan tempat setiap kegiatan yang berwarna ajaran Allah secara luas. Melihat pengelolaan yang ditangani oleh nazir dewasa ini, dipandang masih terbatas. Tidak seluas apa yang dimaksudkan. Sehingga badan kenaziran tidak bersuara di tengah- tengah masyarakatnya. Bahkan mereka dianggap kelompok biasa saja. PERLU BERWIBAWA Sebagai pengelola rumah mulia, badan kenaziran mesjid bukan orang sembarang dan mereka V Mesjid/Alamat Mesjid Agung Jl.P. Diponegoro Nurul Iman Kel.Timbang Deli Hikah Pajak Hongkong Al Utamaniyah Jl.Utama Kota Matsum II Mukhlishin Jl. Darussalam MUKLES Al Abidin Jl.Jurung Taufiq Kel. Tegal Rejo Hidayah Jl.Kereta Api Pahlawan Muslimin Jl.Pencak El Susi Meidina Komplk.TVRI Baiturrahman PTP IX JI.Gaharu Ikhlash-Taqwa JI.Medan Area Pablo SAN FESTIVAL NASYID/MTQ MAHASISWA KE-XV KITA WUJUDKAN MASYARAKAT ILMIAH, GUNA ENSUKSESKAN PEMBANGUNAN NASAL DAN SIDANG UNOR TAHUN 199 Selatan Raya Al Hidayah Sidorame RNI LA BNI JI.A.Yani PAL Dermawan Jl. Rajawali Sei Sikambing Amaliun Gang Bandung Quba JI.Utama ZAMAN Seorang Ulama masa kini akan dianggap ketinggalan zaman, jika dia tidak mengikuti perkembangan. Misalnya tidak tahu, apa yang dikatakan bayi tabung dan tidak dapat memberikan jawaban dari segi syari'at Islam, ketika jama'ah menanyanyà. Atau sang Ulama tidak mengerti apa yang dimaksud- kan dengan tranplantasi jantung, ginjal, liver, kornea mata dan tranplantasi organ-organ tubuh lain- nya dan tak dapat memberikan ENAM KALI JUARA: Nasyid IKIP Alwasliyah Medan pada festival nasyid antar Perguruan Tinggi se Sumut, belum lama ini meraih juara sekaligus mewakili nasyid mahasiswa antar Perguruan Tinggi ke festival tingkat nasional awal Maret di Kabanjahe. Nasyid Alwasliyah selain memperoleh juara ke enam kalinya, juga mendapat juara I tingkat nasional tahun 1985. Keberhasilan ini berkat kesungguhan dalam latihan dibimbingan Alex Syafrida, kata Purek II Drs.H.M.Salem Siregar, dan kepada mereka diberi beasiswa, baik dari Supersemar maupun beasiswa prestasi dari Perguruan Tinggi, ujar M.Salem Siregar. (CTA) Syuhada Komplek Trikora JI.Danau Toba Khiriyah Jl.Rahmadsyah Baitushshalih Lk.VIII Sukadamai I Taqwa JI.SM.Raja Km 5,5 Taqwa Taqwa Jl.Seksama Gg.Rela Taqwa JI.Turi Gang Sepakat Taqwa Jl.Gedung Arca Gang Persatuan Daftar Khatib Se Kotamadya Medan Tanggal 8 Januari 1988 Taqwa Jl.Bromo Gang Taqwa Taqwa Taqwa Jl.Mandala Bya Pass Nagwa No: 81 A Fin Taqwa Jl.Tempua Perumnas Untuk meningkatkan martabat badan kenaziran mesjid, perlu usaha menataan mendasar. Kualitas personil, struktur organisasi dan program yang akan dilaksanakan, harus mantap. Mengenai personil dibutuhkan yang memiliki dedikasi tinggi, ulet dan mengerti tujuan kenaziran secara hakiki. Struktur organisasi dan administrasinya. harus rapi. Soal siapa yang menjadi petugas kebersihan, petugas azan dan iman sebaiknya hanya sebagai petugas angkatan. Maksudnya tidak duduk sebagai pengurus mesjid. Dalam hal ini perlu partisipasi pihak Departemen Agama. Barangkali hambatan untuk melaksanakan ga- gasan ini hanya berkisar masalah pendanaan. Tetapi sebenarnya jika pengelolaannya bersahaja dibarengi perencanaan, niscaya pendanaan akan teratasi dengan mudah. Mandala pyranda Taqwa Mar Mandailing Mandala Taqwa Jl.Pahlawan Gg.Mawar Taqwa Jl.Pelita II Sidorame Barat Taawa Taqwa Jl.Pendidikan Gang Sekolah Tg. Rejo T Taqwa Jl.Setia Budi Komplek JI.Karya Gang Muhammadiyah Sei Agul Taqwa Muh.T.Sari Taqwa Jl.Kp.Muslim Gg. Jawa Taqwa JI.Kamboja Perumnas Helvetia Taqwa JI.Pimpinan Gg.Wisma Taqwa JI.Bromo Gg. Aman Taqwa JI.Garu III Harjosari Teladan Taqwa Jl.Krakatau Gg.Munodo Taqwa JI.Tanjung Gusta Gang MEMPERLUAS TUGAS Salah satu jalan memperoleh pendanaan baik untuk pemba- Imam Taqwa Jl.Megawati/Nurul Islam Khatib jawaban dari segi syari'at Islam, hanya karena belum tahu maksud pertanyaan yang diajukan. Seperti diketahui, di dunia kini, setiap saat, bisa saja terjadi pene- muan terbaru, perkembangan, perubahan dan sebagainya, baik di bidang teknologi, kedokteran dan sebagainya. Untuk itu, seorang Ulama ada baiknya mengikuti perkembangan yang terjadi di dunia saat ini dengan jalan mengikuti media yang ada, seperti koran, tele- visi dan sebagainya. Drs.H.A.Sanusi Drs.Syahminan Hasibuan Drs.Hasyim Syahid Saimun Hadi Drs.Baniyamin Lubis M.Yusuf Nasution Drs.A.Thaib El Rawi Bachtiar Ibrahim BAHASA Ulama ialah orang yang banyak berkomunikasi dalam ben- tuk berbicara, baik berbicara biasa, terutama berbicara dalam kesem- patan-kesempatan penting, seperti khuthbah, tabligh, da'wah, pengaji- an, ceramah, seminar, wawancara, (diwawancarai), mengajar dan se- bagainya. Justeru itu Ulama harus Drs.Ardial Drs.Askolan Lubis Azhar Anwar, BA ngunan mesjid maupun untuk biaya operasional kegiatan badan kenaziran adalah memperbanyak dan memperluas pekerjaan. Bukan hanya mengurus keberadaan mes- jid. Misalnya, membuka kursus tulis baca huruf Arab yang mempunyai tekad membanteras buta aksara Arab. Sasarannya bukan hanya anak-anak, tetapi juga orang dewasa bahkan tua bangka sekali- pun. Hal ini dapat tercapai bila dibarengi metode tertentu. Selain dari itu membuka pendidikan agama formal sebagaimana dilaksa- nakan oleh yayasan pendidikan Islam lainnya. Jika nazir tidak mampu secara mandiri, dapat dilaksanakan atas kerjasama dengan pihak lain. Banyak lagi kegiatan yang berbentuk usaha un- tuk dana kenaziran di samping tabung yang sudah membudaya selama ini. Jika hal ini dilaksanakan serentak dan terorganisir pada setiap mesjid di nusantara ini, niscaya nazir mesjid akan dapat di- jadikan sebagaimana pegawai negeri sebab hampir setiap mesjid dewasa ini mempunyai uang kas berasal dari sumbangan masyarakat secara suka- rela dan otomatis wibawa kenaziran akan terangkat. Dan kemakmuran mesjid akan jelas kelihatan sebab disibuki oleh seluruh kegiatan yang diprogramkan sebelumnya. Sekarang Badan Kemakmuran Mesjid sudah pernah digalakkan dan remaja mesjid telah terbentuk sampai ke desa-desa. Namun wi- bawa kenaziran yang kita maksud- kan tidak tergambar sampai seka- rang. Bahkan bisa jadi terlindung oleh badan lain akibat ketiadaan kerjasama yang serasi. Seharusnya, badan kenaziran merupakan induk dari seluruh organisasi yang ber- nafaskan mesjid.***. Syahruddin Siregar DR.H.Abdullah Syah, MA Dakwah Kampus USU Khaidir Tanjung, BA A.H.Siagian Drs.H.Usman Hamzah Drs.Kemal Fauzi M.Syarif Rustam Sutan Marajo Darwis Adam, BA Faisar Ananda, BA Drs.Muslim Lubis Rajo Aman Harahap Drs.Miskun AR Waldemar Ghazaly Pasaribu Drs.Khaidir Sulaiman A.Karim Drs. Baharuddin Sokami Sunaryo Miswar Latif Lubis, BA Amiruddin, BA ND Pane M.Nur Rizaldy,SH Nazri Lubis Drs.Hasyimsyah Drs.Baharuddin Saeram Drs.Dalail Ahmad Anwar Sutin Ruskan Nasution Al Hasanah Jl.Kpt.Pattimura Muslimi Muslimin Kel.Suka Maju Silaturrohim Jl.Sekata Lr.V Glugur Zulkifli Drs.Sarakal Ahmad Srg. Miftahul Jannah Kel. Tanj.Gusta Fachrurrazi Jami' Sholihin Jl. Brigjen Katamso Jamik Muttaqiin Jl.Binjai Km.10 Al Rahman Jl. Prof.H.M. Yamin, SH Perguruan Ketuhanan Jl. Puri 140 Amaliyah Jl.Panglima Denai Taqwa Jl.Demak No.3 Taqwa Jl.Sempurna Teladan Taqwa Jl.Delitua Km 9 Kedai Taqwa Durian Tan Taqwa Jl.Pasar Merah Titi Sulana Sulang Saling Taowa Taqwa Jl.Puri Kotamatsum Taqwa JI.Mandala Gg.Sekolah Jl.Bilal Gg.Keluarga Taqwa. D Taqwa Jl.Pertiwi Bantan Se Payme lamat (Timur) Taqwa JL.Letda Sujono Gg.Mangga Mesjid/Alamat Al Ihsan Kel.Sidodadi Jl.Perin- tis Kemerdekaan Al Ikhlas Jl.Setia Jadi Tegal Rejo Al Hasanah Blok I Perumnas A ha Medan II Medan S H.Kairuna Fauzy Simp.Selayang Salman Jl.STM Kel.Siti Rejo II Attawwabin Jl.Pimpinan No.1 Rahmat Jl.Denai Khatib Taqwa JI.Setia Budi Tanjung Rejo Taqwa Jl. Jl.Sembada Titi Rantai Pd.Bulan Taqwa JI.Garuda Sei Sikambing B Taqwa Jl.Ranting Medan Krio Taqwa JI.Ranting Sei Mencirim Taqwa JI. Veteran No.29 Belawan Taqwa Jl.Helvetia Rt.Sukadono Taqwa Jl.Pasundan Gg.Buku Taqwa JI.Mistar Sei Putih Barat Taqwa Jl.Sunggal No.180 Sei Sikambing B Taqwa JI.Tangkul II Kelurah- an Sidorejo Dr.Ahmad Effendi Muhammad MR Drs.Abdullah Jamil Helmi Walid, BA Drs.M.Rahim Salabi Drs.H.Abd. Rahman Noor Drs. Thamrin Munthe Drs.H.Abubakar Lubis H.M.Yunus Karim M.Syukur Siregar Drs.Sangkot Saragih Abdul Muin H.Ishaq Wahid, BA Ali Mansyur H.M.Bakri Nasution Nazaruddin Lubis Drs.Hasan Khal Drs.Mukhtar Abdullah Ibnu Hajar Drs. Armiya Yusuf Drs. Rajuddin Daya Drs.Firdaus Naly Drs.RL.Zamakhsyary Saldin Saleh Drs.Natsir Isfa Arfan Marwazi,BA Taqwa Jl.Rakyat Gg.Maninjau M.Nuh Harahap Jauhar Harun Kalimin Sunar Taqwa Jl.Sutomo Ujung Gg.A Taqwa JI.Mustafa Kp.Dadap Taqwa Jl. Krakatau Lrg. 12 Gg.Asrama Al Hilal Sirait, BA Drs.Busro Drs.Supardi 202 Kaslim Nasution M.Nurdin Drs.M.Daud Yusuf Syarig Ghani Shohib Nasution Drs.Ali Asni Drs.Alinur Umar Lukman Hakim Drs.Abdullah Sinaga Sering terjadi, jama'ah atau pendengar tidak berhasil memahami maksud khuthbah atau ceramah seorang Ulama, hanya karena bahasa yang dipergunakan Ulama tersebut kurang tepat, atau di- ucapkan terlalu cepat atau terlalu pelan dan sebagainya. Untuk itu, Ulama yang ber- kecimpung di kalangan masyarakat modern, terutama di kota-kota besar, perlu menyesuaikan bahasa- nya dan kalau perlu membakukan- nya, Agar bahasanya menjadi bahasa baku, sehingga dapat diterima oleh kalangan atas. Bisa jadi, orang sudah herasa malas melanjutkan mendengarkan ce- ramah dari seorang Ulama, jika dalam mukaddimahnya, bahasa yang dipergunakan Ulama tersebut tidak menarik. Untuk Ulama yang berkecim- pung di kalangan masyarakat tradi- sional yang masih mempergunakan bahasa daerah, tentu lain lagi. halnya. Pengalaman penulis mem- buktikan, bahwa bagi banyak masyarakat daerah yang masih tradisional, penyampaian da'wah dengan bahasa daerah, dirasakan lebih mantap daripada bahasa na- sional yang telah dibakukan. MATERI DA'WAH/CERAMAH Di kalangan masyarakat yang telah maju cara berfikirnya, sikap krisis umumnya sangat menonjol. Mereka umumnya hanya ber- semangat mendengarkan khuthbah, tabligh, da'wah atau ceramah yang materinya hidup, tidak kaku, tidak materi yang telah usang/basi atau materi yang itu ke itu juga, seperti soal yang membatalkan wudlu', soal Nazir Mesjid Muslimin Medan Johor Terbentuk Medan, (Waspada). Pengurus Kenaziran Mesjid Muslimin Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Medan, belum lama ini terbentuk. Menurut B.Y.Tambusai, kepengurusan ini hanya untuk tahun 1988. Sebagai ketua terpilih B.Y.Tambusai, wakilnya Khaidir Tanjung, BA. Sekretaris dan Wakil: H.Elias Nasution dan Syafaruddin Siregar. Bendahara/Wakil: Harun Harahap dan Drs. Tarmizi Situ- morang. Susunan pengurus ini dileng- kapi dengan pelindung yakni kepala lurah dan kepala lingkungan I Suka- maju Kepala Lingkungan VI Jl.Per- tahanan Strejo II. Penasehat Drs.H.Abd. Rahman Nur, H.Sa- mi'un Marpaung dan H.Saeran. Kemudian dilengkapi dengan seksi seksi. (Rel) Ada satu kebiasaan yang masih perlu dikaji lebih lanjut tentang manfaat dan mudharatnya bagi para suami yang baru mengucapkan ijab kabul pernikahan. Kebiasaan yang saya maksudkan ini ialah pengucapan sighat Takliq Thalaq (satu hal yang tidak pernah dilaku- kan di masa Rasulullah dan bahkan tidak ada ayat atau hadits yang menganjurkannya). Nabi juga kalau akan meng- utus seorang Muballigh menda'wahi raja-raja atau pembesar-pembesar dari negeri lain di luar Arab, selalu menunjuk sahabat yang mempunyai intellektualitas tinggi. Bilal bin Raabah, Sahabat Nabi yang dicin- tainya, misalnya, selalu diminta menjadi muazzin, tetapi tidak per- nah ditunjuk menjadi Muballigh untuk berda'wah kepada raja-raja atau pembesar-pembesar, sesuai dengan tingkat intellektualitas Sahabat mulia yang berasal dari Habsyah (Etiopia) ini. Formulasi Putusan Perkara Takliq Thalaq kalau dialihkan ke dalam bahasa Indonesia artinya thalaq yang digantungkan dengan sesuatu (sesuatu peristiwa, keadaan atau yang lainnya). Umpamanya seorang suami mengucapkan kalimat berikut: "Apabila saya menyia-nyiakan isteri saya, dan isteri saya tidak rela, kemudian ia mengadu ke Pengadilan, penga- duannya diterima, dan isteri saya tersebut membayar uang iwadl sebesar Rp.1.000.- maka jatuhlah thalaq saya satu kepada istaeri saya itu". Sebagaimana diketahui bahwa thalaq adalah merupakan suatu tin- dakan hukum yang kewenangannya secara mutlak berada di tangan suami. Bahkan lembaga peradilan pun tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil alih kewenangan suami tentang thalaq ini. Ingat bahwa dalam perkara Ikrar Thalaq lembaga peradilan hanya sekedar menyaksikan ikrar (pengucapan) thalaq yang dilakukan suami. WASPADA Takliq Talaq Oleh karena kewenangan ten- tang thalaq ini terletak di tangan suami, maka jika suami mengucap- kan thalaqnya terhadap isteri, tidak ada orang lain atau lembaga apapun yang dapat menghalangi jatuhnya thalaq yang telah diucapkan. Dalam hal thalaq suami yang dijadikan gantungan itu telah terwujud, secara otomatis (serta merta) thalaq itu menjadi terwujud dengan sendiri- nya. Dalam contoh di atas, suami menggantungkan thalaqnya dengan: 1. Jika ia menyia-nyiakan isterinya, 2. Jika isterinya itu tidak rela atas sikap suami yang menyia-nyiakan. 3. Jika isteri mengadu ke Pengadil- an. 4. Jika pengaduan isteri itu diterima oleh Pengadilan. 5. Jika isteri membayar uang iwadl Rp.1.000.-. khilafiah dan sejenisnya. Di Jakarta atau di kota-kota besar lainnya, Ulama atau pen- ceramah/muballigh yang materi pengajiannya tidak menarik, keting- galan zaman, biasanya akan kurang didengarkan. Ia akan jarang dimin- ta lagi menjadi khatib Jum'at atau pengisi ceramah dan pengajian. Kalau pun toh diminta juga, mungkin hanya untuk menggan- tikan saja. Misalnya penceramah yang telah ditetapkan/dijadwalkan, berhalangan, lalu penceramah yang ceramahnya kurang menarik itulah yang diminta menggantikannya. Banyak faktor yang turut menunjang menariknya sebuah ceramah; di antaranya ialah: Bahasa yang dipergunakan bagus, enak didengar, tidak janggal, suara penceramah juga tidak terlalu buruk, tidak terlalu keras atau terlalu pelan, tidak terlalu cepat atau terlalu lambat. • Materi ceramah/pengajian selalu relevan/sesuai dengan kondisi sebagian pendengar, bukan materi yang telah terlalu sering didengar dan bukan pula yang dikemukakan itu masalah yang telah basi. Penceramah Apabila kelima hal yang di- jadikan gantungan atau persyaratan jatuhnya thalaq itu telah terwujud, maka thalaq yang sejak semula telah diucapkan suami akan menjadi jatuh dengan sendirinya secara ser- ta merta. Dalam perkara Takliq Thalaq ini lembaga peradilan bukan berfungsi menjatuhkan thalaq suami atas isterinya (sebab thalaq tersebut telah diucapkan suami se- jak ia baru saja beberapa saat mengucapkan ijab kabul pernikah- an). Pengadilan hanya menetapkan apakah syarat takliq telah terwujud mempunyai tingkat kecerdasan yang baik, pengalaman yang banyak, ilmu yang cukup, dan yang terpenting ialah penguasaan materi yang sem- purna. Artinya penceramah benar- benar memahami apa yang dibicara- kannya, dan sanggup menjawab pertanyaan dari timbul dari pen- dengar, sehubungan dengan materi ceramah yang disampaikannya itu. • Penceramah mampu meng- 'amalkan sunnah Nabi dalam ber- pidato/berda'wah, yang antara lain: "Kallimin naasa 'alaa qadri 'uquu- lihim" (Sesuaikan isi pembicaraan Anda dengan tingkat kemampuan intellektualitas pendengarnya). Cara berbicara yang sesuai un- tuk anak SD, tentu akan sangat membosankan bagi pendengar, yang telah sarjana atau yang in- tellektualitasnya telah tinggi, meski secara formal, ia bukan seorang sarjana. Orang yang telah dewasa, apalagi jika usianya telah di atas 40 tahun dan mempunyai intelegensia tinggi serta ilmu pengetahuan banyak, umumnya kurang suka digurui, meski yang menggurui itu seorang yang telah dianggap Ulama. Di kota-kota besar, jama'ah dari kalangan intellektual umumnya cenderung memilih dan mencari Ulama yang intellektual pula, yang mampu memenuhi kebutuhan in- tellektualitas kaum intellektual itu. Ulama itu tidak harus berpredikat profesor atau doktor, yang penting ilmu pengetahuan agamanya cukup luas, juga ilmu pengetahuan umum serta mempunyai daya nalar yang baik. atau belum, yang pada contoh di atas suami menyia-nyiakan isteri- nya, dan sebagainya. Hanya sekedar itu yang ditetapkan Pengadilan, bukan thalaqnya! PUTUSAN PENGADILAN Sepanjang prosesnya masih seperti demikian, belum ada per- masalahan yang perlu dipersoalkan. Dan menurut biasanya jika syarat takliq itu telah terbukti, maka Ma- jelis Hakim akan membuat for- mulasi amar putusan. yang materinya sebagai berikut : "Menetapkan jatuhnya thalaq satu khul'i dengan iwadl Rp.1.000.- dari suami terhadap isteri, dan seterusnya. Sekarang coba kita perhatikan materi amar putusan itu. Dalam amar tersebut Majelis telah menetapkan jatuhnya thalaq satu khul'i (thalaq dengan suatu tebusan dari isteri). Penetapan ini tentunya setelah Majelis mempertimbangkan bahwa syarat-syarat takliq sebagai- mana yang diucapkan suami telah terwujud secara nyata berdasarkan bukti-bukti yang syah dan meyakin- kan. Pokoknya, sikap suami yang menyia-nyiakan sebagaimana dalam contoh di atas telah terbukti. Ketidak-relaan isteri telah terbukti dengan pengaduannya ke Pengadil- an (sebab kalau ia rela tentu tidak. akan mengadu ke Pengadilan). Kemudian pengaduan isteri tersebut diterima. Dan lebih lanjut lagi isteri telah membayar uang iwadl Rp.1.000.- sebagaimana yang diucapkan suami. Tegasnya, unsur- unsur takliq telah terpenuhi. Tam- bahan lagi Majelis telah menetap- kan jatuhnya thalaq satu khul'i. Nah, bukankah thalaq yang digan- tungkan (ditakliqkan) oleh suami pada waktu upacara ijab-kabul per- nikahan dahulu telah menjadi jatuh saat unsur-unsur takliq itu telah ter- wujud ? Harus diingat bahwa thalaq yang jatuh dalam kasus Takliq Thalaq ini adalah thalaq yang diucapkan suami dahulu. Okeylah! Sekarang kebetulan pihak suami menyatakan tidak puas atas putusan Pengadilan tingkat pertama. Lantas ia menyatakan banding dalam tenggang waktu ditentukan yang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bandingnya diterima oleh pengadil- an tingkat banding. Kebetulan putusan pengadilan tingkat pertama (yang telah menyatakan jatuhnya thalaq satu khul'i dengan pem- bayaran uang iwadl Rp.1.000.-) dibatalkan oleh pengadilan tingkat banding. Dapatkah thalaq yang secara resmi dinyatakan jatuh dibatalkan lagi? Padahal unsur- unsur takliq telah dinyatakan terwu- jud dan terpenuhi, dan malah isteri telahpun membayar uang iwadl ?! mimbar jumatan Berbuat Baik Kepada Ibu Bapak <- Oleh Islam memerintahkan berbuat baik kepada ibu bapak dengan sebaik-baiknya. Manusia diwajibkan memberi nafkah kepada ibu- bapaknya menurut kesanggupan dengan ikhlas dan rasa senang hati. Dan haruslah berlaku sopan santun, baik di dalam pembicaraan, maupun di dalam tingkah laku perbuatan. Terutama selalulah me- nyenangkan hati keduanya. Ringkasnya berbakti kepada ibu-bapak itu, barulah dipandang sempurna apabila dapat memberikan makanan dan pakaian yang diperlukannya, disahuti panggilannya, dituruti perintahnya (kecuali perintah yang menyebabkan murka Allah; seperti musyrik); kemudian sering-sering menengoknya, selalu berlaku sopan santun kepada keduanya; dan selalulah memohon kepada Allah; semoga diampuni dosa-dosa keduanya dan dilimpah- kan Allah kasih sayang kepada keduanya. Kemudian dari itu, jika orangtua telah meninggal maka tugas anak; Mendo'akan supaya Allah mengampuni keduanya setiap selesai shalat, menyelenggarakan wasiatnya yang baik-baik, menghubungi dan memuliakan teman-teman ayah bundanya dan memelihara harta peninggalan keduanya dengan sebaik-baiknya, kemudian mempergunakan harta tersebut kejalan yang diridhai Allah. Manfa'at (faedah) berbakti kepada ibu dan ayah menurut tuntutan Rasulullah SAW: Dipandang amalan (ibadah) yang paling disenangi Allah; menyamai pahala jihad fisabilillah, menghasilkan kenikmatan syorga, menambah keberkatan rezki (harta), menambah ketenangan rumah tangga, memberikan kepintaran kepada anak-anak dan menyebabkan mereka menghormati dan berbakti kepada kita, sebagaimana kita telah memperlihatkan bakti kepada mereka, men- datangkan keredhaan Allah, resep rumah tangga bahagia dan merawat ibu-bapak menyamai pahala haji dan umrah. Ini semuanya didasari iman dan taqwa kepada Allah SWT. Bahaya durhaka kepada orang tua Termasuk dosa besar, di bawah derajat dosa memperserikat- kan Allah, terhindar dari nikmat Allah, ditolak segala amal-amal ibadah, dipandang penentang Allah dan Rasul, dikutuk Allah, Rasul, Malaikat dan manusia, keburukan diakhir hidupnya yang dinamakan "su-ul khatimah", dan tidak akan masuk syorga. Cara merawat ibu dan ayah Memenuhi keperluan ibu-bapak sehari-hari, seperti makan dan pakaian mereka, menghormati keduanya dengan sopan santun, memenuhi segera panggilan dan perintahnya (kecuali perintah yang mendurhakai Allah), memohon ampunan atas segala dosanya setiap kita memohon ampun kepada Allah untuk diri kita sendiri. Seperti : "Allahumma Ya Allah....! Ampunilah dosaku dan ampuni pulalah dosa ibu-bapaku dan kasihilah keduanya seperti keduanya mengasihi aku diwaktu kecil". (Hadits). Kisah seorang sahabat Rasulullah SAW yang bernama 'Al- qamah: Alqamah adalah seorang lelaki yang taat beribadat kepada Allah SWT dan sangat memuliakan ibundanya. Tetapi apa gerangan setelah 'Alqamah berkeluarga (beristeri), dia berpisah dengan ibunya. Hari berganti hari mulailah berkurang perhatiannya pada ibunya dan sudah mulai jarang menengoknya, maka sang ibu tidaklah marah atas apa yang diperbuat anaknya terhadap dirinya hanya sedikit hiba yang dipendamnya. Di suatu saat datanglah musibah pada 'Alqamah, dia jatuh sakit. Dia selalu gelisah, resah, mukanya hitam, tiada berseri, ke- ringatnya bercucuran. Dia menggigil tak sadarkan diri. Sahabat Rasulullah berkumpul menyaksikan apa yang telah terjadi pada 'Al- qamah, dan sahabat mengajarkan supaya 'Alqamah mengingat Sabda Rasulullah SAW yang artinya: "Ada enam macam keajaiban (keganjilan) disebabkan ia bertempat di enam tempat, yaitu: 1. Mesjid, karena berada di tengah- tengah manusia yang tidak shalat. 2. Mushaf, karena ia berada di rumah orang yang tidak pernah membacanya. 3. Qur-an, karena dia berada dihati orang-orang fasiq. 4. Wanita muslim-sholihah, karena dia dikuasai pria yang zholim. 5. Pria muslim-sholeh, karena kawin dengan wanita rendah. 6. Orang pandai karena dia berada di tengah kaum yang tidak mau mendengar- kan fatwanya". (Al-Hadits). Hadits tersebut merupakan ramalan Rasulullah SAW, bahwa kelak akan terjadi enam macam keganjilan atau keajaiban. Dalam menanggapi hadits tersebut kita tidak boleh hanya mengatakan bahwa ramalan Rasul betul dan menjadi kenyataan. Tetapi kita harus mengusahakan agar kegan- jilan itu tidak akan terjadi di kalangan kita. Sebab dengan ter- jadinya keganjilan itu merupakan suatu petunjuk bahwa umat Islam saat itu laksana buih yang mudah diombang ambingkan oleh gelom- bang, tidak mempunyai kekuatan mental dan pisik. Keajaiban di- maksud adalah: 1. "Al-Masjidu Ghariibun fiimaa baina qaumin Laa yushalluuna fiihi" (Mesjid yang berada di Kita buat perbandingan! Dalam perkara Ikrar Thalaq sekarang Majelis Hakim membuat formulasi amar putusan yang materinya: "Akan membuka sidang untuk menyaksikan ikrar thalaq bila putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap". Dengan demikian pada waktu itu thalaq belum jatuh, dan andaikata ada pihak yang akan banding atau kasasi, maka upaya hukum yang ditempuh tidak menjadi sia-sia. Ar- tinya, untuk membatalkan putusan itu masih mungkin. Sebab thalaq belum jatuh. Dulu pun sebenarnya para praktisi hukum masih agak kaku dalam menyelesaikan perkara Ikrar Thalaq. Mereka tidak membuat putusan (vonnis) tetapi mereka hanya mengeluarkan SKT3 (Surat Keterangan Tentang Terjadinya Thalaq). Sebab ikrar thalaq. langsung diucapkan oleh suami pada waktu itu. Dengan demikian. dalam kasus tersebut sekiranya isteri merasa keberatan, ia tidak dapat menempuh upaya banding, karena produk pengadilan hanya berupa Surat Keterangan (bukan vonnis) yang dapat dibanding. Andaikata pun upaya banding dijalankan. maka hasilnya pasti tidak akan dapat merobah thalaq yang telah di- jatuhkan/diikrarkan oleh suami. Menyadari bahwa dengan penyelesaian yang demikian pihak isteri tidak mungkin menempuh upaya hukum berikutnya (banding atau kasasi), maka para praktisi hukum di lembaga peradilan merobah formulasi penyelesaian. perkara Ikrar Thalaq ini dengan membuat vonnis yang mungkin dibanding, yakni tidak langsung. mengabulkan tuntutan suami untuk mengikrarkan thalaq. Namun ikrar thalaq ditangguhkan sampai putusan izin ikrar mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Ramalan Rasulullah SAW Akan Terjadi Enam Keanehan tengah-tengah orang yang tidak shalat). tanpa seorangpun yang memakmur- kannya. Manusia disekeliling mesjid berhati remuk rendam, merana karena tidak mendapat pancaran nur Ilahi. FORMULASI PUTUSAN PERKARA TAKLIQ Dalam upaya pengembangan hukum selanjutnya, barangkali Mesjid adalah bait Allah, ar- tinya tempat suci untuk menyembah atau mengabdi kepada Allah. Sudah dapat dipastikan, bahwa didirikan suatu mesjid adalah untuk ber- ibadah. Oleh karena itu yang men- dirikan mesjid tentu orang muslim. Tetapi akan terjadi suatu masa, mesjid berada di tengah-tengah orang yang tidak shalat. Penghuni rumah di kanan dan kiri mesjid adalah orang-orang yang ber- predikat muslim, tetapi mereka. tidak menjalankan shalat, apalagi tidak meramaikan mesjid dalam arti yang sebenar-benarnya. Kalau sudah terjadi yang demikian, itu suatu pertanda bahwa orang muslim sudah kehilangan kepribadian, ber- agama hanya cukup dalam kartu penduduk saja tanpa disertai dengan amal yang mendukung pe- ngakuannya itu. Mereka sudah kena penyakit "Hubbud- yaa waka- raahiyatul mauti" (Cinta dunia dan takut mati). Cinta dunia berarti sudah ber- faham materialis, berfaham keben- daan, hidupnya senantiasa untuk mengejar material belaka. Takut mati berarti, dia tidak mempunyai semangat juang, tidak mempunyai semangat untuk menghidupkan rumah Allah (mesjid). Akibatnya, mesjidnya tinggal merupakan bangunan yang indah dan megah, akan lebih baik bila formulasi amar putusan perkara Takliq Thalaq dirobah sehingga menjadi sama seperti putusan perkara Ikrar Thalaq. Kalau selama ini putusan perkara Takliq Thalaq materinya menyatakan "jatuhnya thalaq satu khul'i..." (yang dengan demikian hukum material menyatakan thalaq telah terjatuh), barangkali akan lebih baik jika materi amar putusan itu hanya menetapkan/mengesyah- kan syarat takliq sudah berlaku (Vide PP No.45 Th. 1957 Psl 4 ayat (1). Jadi bukan menetapkan bahwa thalaq sudah jatuh. Karena kalau thalaq sudah jatuh tentu tidak akan dapat dibatalkan oleh lembaga peradilan yang lebih tinggi. Lebih jauh perlu juga difikir- kan tentang pembayaran uang iwadl, apakah tidak lebih baik jika pembayaran uang iwadl itu ditang- guhkan sampai putusan yang me- netapkan syarat takliq tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Nah, jika nanti putusan yang menetapkan syarat takliq itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, barulah pembayaran uang iwadl dilakukan oleh isteri (tentunya dengan menempuh prosedure yang telah diatur). Dan kalau nanti ter- nyata isteri tidak melakukannya padahal Pengadilan telah memang- gilnya secara patut, Majelis dapat menggugurkan atau menolak atau sikap lain yang sifatnya menyelesai- kan perkara tersebut dengan tidak menyatakan thalaq telah jatuh terhadap isteri. K.H.Mawardi Labay Memang dunia hukum kita sedang mengalami perkembangan. Dan perkembangan hukum ini tidak mungkin menjadi berhenti selagi manusia masih tetap melaksanakan fungsinya sebagai Khalifatullah fil Ardh. Untuk ini dituntut kebera- nian para praktisi hukum untuk melangkah kearah pembaharuan, dan tidak bersikap statis. Praktisi hukum adalah Mujtahid, bukan Muqallid yang senantiasa harus terus menerus berpegang pada tradisi ataupun yurisprudensi yang telah "daluwarsa" atau out of date. Drs.Mohd.Hidayat Nassery Allah dengan mendiktekan kalimat Tauhid "La ilaha illallah Muham mad Rasulullah". 'Alqamah tidak menjawab sedikitpun bahkan membuat dia bertambah gelisah, sehingga sahabat terheran-heran atas kejadian yang menimpa diri 'Alqamah sedangkan dia adalah seorang anak yang taat pada perintah Allah. Para sahabat. memberitakan kejadian ini pada Rasulullah SAW. Dengan kehadiran Rasulullah para sahabat dapat mengetahui hikmah kejadian tersebut. Setelah Rasulullah hadir di hadapan 'Alqamah, Rasulullah telah mengetahui terlebih dahulu apa penyebabnya dan Rasulullah ber- tanya kepada keluarganya: Apakah orang tua 'Alqamah masih hidup?, menjawab keluarganya: "hanya tinggal ibunya seorang diri, tinggal di pinggir kota." Rasulullah memerintahkan kepada para sahabat untuk menjemput ibunya. Setelah ibu 'Alqamah datang Rasulullah bertanya: Apakah selama ibu memelihara 'Alqamah, per- nah dia menyakiti hati ibu ?. Si ibu menjawab, tidak pernah. Sam- pai pertanyaan ini diulang Rasulullah tiga kali namun sang ibu masih menyembunyikan kesalahan si 'Alqamah, tidak memberikan ke- terangan apa yang dideritanya. Rasulullah memerintahkan kepada para sahabat untuk mengumpulkan kayu bakar, dan kembali Rasulullah menanyakan kepada sang ibu. "Benarkah anak ibu tidak pernah bersalah menyakiti hati ibu". Si ibu tetap pada pendirian- nya; Ya sekiranya dia tidak pernah bersalah/tidak pernah menyakiti hati ibu, baiklah diberikan azab kepadanya di dunia ini sebelum azab yang pedih dari sisi Allah. Dan 'Alqamah akan dilemparkan ke dalam api; dibakar sampai menjadi abu. HALAMAN V Mendengar keputusan Rasulullah SAW itu, ibu 'Alqamah tidak sampai hati melihat apa yang akan dilakukan pada 'Alqamah. Lalu ibu 'Alqamah menerangkan kepada Rasulullah perasaan hatinya, bahwa si 'Alqamah semenjak beristeri sudah jarang sekali melihat- ku dan tidak memperhatikanku, di sinilah aku merasa bersedih dan berhiba hati; sekiranya ini suatu dosa disisi Allah aku akan memaafkannya. Rasulullah beserta ibu 'Alqamah, dan disaksikan para sahabat mendapat pengajaran yang besar, bahwa perasaan yang disimpan di dalam hati sang ibu rupanya itulah yang menghalangi keluar roh dari jasad. Ibu 'Alqamah memaafkan segala kesalahan anaknya, maka dengan mudah 'Alqamah mengucapkan kalimah Tauhid "La ilaha illallah Muhammadar Rasulullah". Selamatlah 'Alqamah dari siksaan sakaratul maut, dan berangkatlah 'Alqamah menghadap Allah dengan muka yang berseri-seri, dan dalam keridhaan dari ibunya dalam Husnul Khatimah. Setelah 'Alqamah dikuburkan; berpidatolah Rasulullah SAW di atas kuburan tersebut, dan didengar semua sahabat dari kaum Muhajirin dan Anshar: Ya Ma'syaral Muhajirin dan Anshar! Barang siapa yang melebihkan cintanya kepada isterinya dari cintanya kepada ibunya, maka atasnya kutukan Allah dan Malaikat dan manusia sekalian. Tidak diterima Allah apa yang diberikanNya. (amalannya) dan tidak pula keadilanNya, melainkan bila dia ber- taubat kepada Allah 'Azzawajalla, dan berbuat baik kepada ibunya. dan menurut ridha dari padaNya. Ya Ma'syaral Muhajirin dan An- shar! "Redhanya Allah setelah mendapat keridhaan dari orang tua, dan kemarahan Allah adalah pada kemarahan orang tua". Demikianlah bahayanya bila seseorang tidak mematuhi ibu bapak. Maka dari itu marilah kita taati segala perintahnya yang baik dan kita penuhi segala panggilannya. Ayat yang berhubungan dengan ini dapat dilihat pada surah Al Baqarah; 215, Al An'aam: 151, Al Isra': 23, Al Ankabut: 8, Luqman: 14. 2. Wal Mushafu ghariibun fii man- zili qaumin laa yaqra-uuna fiihi" (Mushhaf itu aneh, karena berada di tangan orang yang tidak pernah membacanya). Al Qur-an adalah kitab suci Agama Islam, yang tersusun dalam satu mushaf. Setiap muslim wajib mempelajarinya dan mengkaji isi yang terkandung di dalamnya. Karena Al Qur-an itulah yang dapat memberikan petunjuk ke jalan yang benar. Hal ini telah dijelaskan Allah dalam firman-Nya: "Sesungguhnya Al Qur-an ini memberikan petunjuk kepada jalan yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang mukmin yang menger- jakan amal shaleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar". (Q.S. Al-Isra': 9). Adalah suatu kejadian yang aneh bila seorang muslim mem- punyai mush-haf, tetapi mush-haf itu tidak pernah dibacanya, hanya dijadikan jimat, dijadikan barang antik yang tidak pernah dijamah oleh tangan manusia. Sedangkan Rasulullah pernah bersabda yang artinya: "Hiasilah rumahmu dengan shalat berjamaah dan mem- baca Qur-an". Itulah hiasan rumah yang murah harganya dan sangat besar faedah dan kegunaannya bagi ketenangan rumah tangga siapapun. 3. "Wal-Qur'aanu ghariibun fil jaufil Faasiqi" (Al Qur-an itu aneh karena berada di tengah-tengah orang-orang fasiq). Orang fasiq adalah orang Islam yang pernah melakukan dosa besar dan kecil secara terus menerus. Akan terjadi suatu masa, di mana Al Qur-an itu dibaca ditengah- tengah orang fasiq, bukan orang fasiqnya yang membaca, tetapi yang membaca Al Qur-an adalah casset- tenya, tape recordernya, TV-nya, sedangkan dia sendiri masih terus melaksanakan kemungkaran. 4. "Al-mar-atul muslimatush Shaalihatu ghariibutun fii yadi ra- julin zhoolimin" (Wanita muslimah yang sholeh dikuasai seorang lelaki yang zolim). Firman Allah: "Dan janganlah kamu nikahkan orang- orang musyrik dengan wanita- wanita mukmin, sebelum musyrik itu beriman...". (Q.S. Al-Baqarah : 221). 5. "Warraajulul muslimush- shaalihu ghariibun min yadi imra- atin-radiiattin". (Pria muslim yang sholeh berada dalam kekuasaan wanita yang rendah). Maksudnya pria muslim yang shaleh mem- punyai isteri murahan, rendah akhlaknya, serta tidak beragama. 6. "Wal'aalimu ghariibun baina qaumin laa yasma'uuna". (Orang Alim, berada di tengah- tengah kaum yang tidak mau men- dengarkan fatwanya). Burhanuddin Fitnah Masuk Ke Dalam Hati Nashr bin 'Ashim menemui Yasykari, saat itu sedang berada di tengah kerumunan sekelompok orang yang berasal dari Bani Laits. Yasykari mengisahkan, bahwa dia datang ke Koufah dan masuk ke sebuah mesjid. Tiba-tiba dia melihat sekelompok orang duduk penuh khidmat, bagaikan tafakur. Kepala mereka seakan-akan terpenggal hampir putus karena khusyuknya mendengar pem- bicaraan seseorang. Yasykari bertanya kepada mereka mengenai si pembicara yang sedang didengarkan itu: "Siapakah dia ?". Mereka menjawab: "Khudzaifah bin Al Yaman". Yasykari mendekatinya. Benar, dia adalah Khudzaifah sedang asyik menyampaikan suatu pembicaraan. Katanya: "Banyak orang bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai kebaikan. Tetapi aku sendiri bertanya kepada beliau mengenai keburukan karena aku merasa selama ini belum pernah melakukan kebaikan". Khudzaifah menuturkan, bahwa dia bertanya kepada Rasulullah: "Ya Rasulullah apakah sesudah kebaikan di masa sekarang akan ada kejahatan ?". Rasul menjawab: "Ya, benar Khudzaifah. Pelajarilah Kitabullah dan ikutilah apa yang ada di dalamnya" (Nabi mengulanginya hal ini tiga kali). Lantas Khudzaifah bertanya pula: "Ya Rasulullah, apakah sesudah kebaikan itu kan ada kejahatan ?". Rasul menjawab singkat: "Ya, benar akan ada kejahatan dan fitnah!". Pada waktu lain, Khudzaifah menuturkan pula, bahwa dia hadir pada suatu hari ke majelis, juga Umar ada waktu itu. Setelah mereka duduk semua berkeliling, Umar berkata: "Siapakah di an- tara anda yang pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda mengenai datangnya fitnah yang bergelombang melanda umat manusia ?". Sahabat yang hadir diam semua. Khudzaifah sudah menduga, bahwa dirinya yang dituju Umar. Maka Khudzaifah menjawab: "Saya, ya Amirul Mukminin". Umar kembali bertanya: "Andakah? Kalau begitu beranikah anda bersumpah atas nama Allah, bahwa anda mendengar hadits itu ?". Khudzaifah menjabarkan: "Fitnah itu masuk ke dalam hati laksana benih tanaman. Apabila hati menolaknya, maka fitnah itu. akan menimbulkan titik putih di hatinya. Tetapi bila ia menghirup- nya, timbullah titik hitam. Dengan demikian, hati itu ada yang putih laksana selembar kain putih, tidak ternodai oleh apapun sepanjang langit dan bumi masih ada. Dan satu lagi hati itu hitam legam, laksana tempat memasak air yang miring letaknya (seraya mengatupkan kedua telapak tangannya dan dicondongkannya), ia tidak mengenal yang makruf dan munkar. Semua dihirupnya karena dorongan nafsu. Antara anda sekalian dengan fitnah itu, ada sebuah pintu yang aku kuatirkan akan pecah berantakan". Umar menyelangi pembicaraan Khudzaifah: "Ya, pintu itu akan pecah tanpa memperdulikan anda". Khudzaifah langsung menanggapinya: "Memang benar". Umar menyambut pula: "Kalau ia telah terbuka, mestinya bisa ditutup lagi". Khudzaifah menjawab: "Tidak. Ia tetap terbuka terus!". ARDIAL шог 4cm