Tipe: Koran
Tanggal: 1996-11-11
Halaman: 02
Konten
4cm HALAMAN 2 Imbauan Mengheningkan Cipta tak Dilaksanakan *Peringatan Hari Pahlawan di Blahkiuh Khidmat Denpasar (Bali Post) - Imbauan untuk mengheningkan cipta satu menit pada pukul 08.15 tampaknya tidak ban- yak yang melaksanakan. Terbukti para pema- kai jalan di Denpasar dan Badung pada pukul 08.15 tersebut tidak ada yang berhenti untuk mengheningkan cipta. Begitu pula bendera merah putih yang dipasang di depan rumah mereka hanya tampak segelintir. Tidak hanya jalan-jalan di kota Denpasar, seperti Nusa In- dah, Kenyiri dan Hayam Wuruk juga mema- suki wilayah Badung dari Darmasaba, Sibang sampai Blahkiuh, jumlah bendera yang di- pasang tidak banyak. Berbeda dengan peringatan Hari Pahlawan di Lapangan Kopral Surem Blahkiuh, Minggu (10/11) kemarin. Peringatan yang berlangsung khidmat diawali dengan pengheningan cipta dipimpin Bupati Badung Alit Putra. Bupati Alit Putra ketika bertindak selaku inspektur upac- ara mengharapkan agar semangat dan nilai kepahlawanan terus dijunjung tinggi, dihayati, diamalkan dan dilestarikan. Lebih-lebih bagi warga Badung yang dijiwai semangat puputan rela berkorban, membela Tanah Air dan ke- benaran, nilai kepahlawanan akan menjadi bagi- an seluruh sikap masyarakatnya. "Peristiwa heroik 10 November bukan kejadian yang ber- diri sendiri, tetapi sebuah proses kesinambun- gan sejarah perjuangan. Karena perjuangan mewujudkan hari esok yang lebih baik memang tidak pernah terhenti," ujarnya. Pada peringatan Hari Pahlawan ini, kata dia, hikmah besar yang bisa dipetik adalah peng- hayatan akan jiwa dan pengabdian yang tulus, rasa cinta Tanah Air yang mendalam, kerelaan dan keikhlasan berkorban tanpa kenal menyer- ah. "Mudah-mudahan dengan etika dan moral kebangsaan akhir-akhir ini dapat memperkuat persatuan dan kesatuan serta kepercayaan yang besar akan kekuatan bangsa sendiri," tegasnya Dengan keteladanan semangat pahlawan, dia berharap pelaksanaan pemilu yang ting- gal beberapa bulan lagi bisa berjalan sukses dan lancar. Upacara peringatan Hari Pahlawan yang berlangsung setengah jam itu dihadiri unsur Muspida, Ketua DPRD Badung I Ketut Gar- ga, pimpinan instansi, dinas, korpri, ormas dan pelajar di Badung. (029) Kuta dan Nusa Dua Ditutup untuk Hotel Baru Bali Post Bali Post/014 * IB Oka: Pusat jangan Seenaknya Keluarkan Izin HARI PAHLAWAN - Gubernur Bali IB Oka, Minggu (10/11) kemarin bertindak selaku inspektur upacara pada peringatan Hari Páhla- Denpasar (Bali Post) - Kuta dan Nusa Dua tertutup untuk pemban- gunan hotel baru, karena kedua kawasan terse- but terlalu padat. Demikian Gubernur Bali Ida Bagus Oka seusai menyampaikan materi pada sidang Fokkopen 1996 di The Grand Bali Beach, Sabtu (9/11). Kepada wartawan, gubernur menjelaskan pihaknya memiliki wewenang melarang pem- bangunan hotel di satu kawasan yang sudah dianggap padat. Namun, wewenang tersebut tidak diwujudkan dalam bentuk pelarangan an sich. "Pelarangan itu lebih mengacu pada ke- wenangan gubernur mengarahkan lokasi pem- bangunan. Khususnya hotel-hotel di kawasan pariwisata," katanya. Disinggung pembangunan hotel yang izinnya dari pusat, ditandaskan, pihak pusat perlu koor- dinasi dengan pemerintah setempat. Gubernur tidak sependapat dengan model perizinan yang hanya menagandalkan kekuasaan pusat. Walau- pun ia mengakui terdapat sejumlah hotel berbin- tang maupun melati berdiri atas dukungan izin pemerintah pusat. Dipaparkan, izin tersebut tu- run dari beberapa kantor menteri. Meski tidak menyebut identitas departemen menteri dimak- sud, gibernur menegaskan, praktik semacam itu menunjukkan kesewenang-wenangan pihak pu- sat. "Mungkin karena punya kewenangan, seh- ingga seenaknya. Seharusnya pusat tidak bersikap seperti itu," kata Gubernur. Bagaimana kalau ada SPT (referensi-red) dari presiden? kejar wartawan. Menjawab pertanyaan itu, secara implisit gubernur menyatakan tanggung jawab kewil- ayahan tetap di bawah kewenangannya. Meski demikian, ia menolak jika sikap tersebut diar- tikan tidak sejalan dengan pusat. Secara teknis SPT presiden biasanya hanya menyebut Bali tanpa merinci letak lokasi. "Pemilihan lokasi itulah wewenang saya," tandasnya. " Menurut dia, kawasan Kuta dan Nusa Dua terlarang untuk pembangunan hotel baru terhi- tung mulai 1993. Sejak itu pula pihaknya meng- hentikan pengeluaran izin pendirian hotel. Jika demikian, pembangunan yang dilaksanakan tahun ini, izinnya dari pusat. Karena tidak sedi- kit dibangun hotel baru di dua kawasan itu? tan- ya wartawan lagi. "Ah, kalian kok terlalu ce- pat menyimpulkan," jawabnya. Ditegaskan, pembangunan yang dilaksana- kan selama 1996 bukan berarti izinnya keluar pada tahun yang sama. Izin itu sudah keluar tahun 1989 hingga 1990. Bahkan, lanjut guber- nur, pihak Diparda telah menerima draft per- encanaan jumlah kamar. Mengapa pembangu- nannya molor, menurutnya, ada kemungkinan pihak investor kesulitan dana. Ia juga menya- takan wajar-wajar saja pembangunan hotel di- laksanakan lima atau enam tahun setelah izin turun. "Bikin hotel kan tidak mudah," simpul Gubernur. Selain Kuta dan Nusa Dua, gubernur juga melarang pembangunan hotel di daerah yang masih memiliki potensi irigasi teknis dan per- sawahan. Ia menegaskan, dalih pariwisata tidak berlaku untuk kawasan tersebut. Dicontohkan, tidak akan diizinkan hotel yang berdiri di ka- wasan Sangeh, Belangu, serta Jati Luwih. Sebaliknya, gubernur menyarankan pendi- rian hotel di daerah kritis. Menurutnya, pihak investor perlu merekayasa kawasan kritis men- jadi kawasan yang mampu menarik wisatawan. Ditanya daerah yang dimaksud, gubernur menyebut kawasan Bukit Jimbaran. (pam) Tindak, Sekolah yang tak Ajarkan Muatan Lokal * Perlu Bentuk Tim Buat Kamus Besar Bahasa Bali Denpasar (Bali Post) - Gubernur Bali Ida Bagus Oka memerin- tahkan agar Kakanwil Depdikbud Bali men- indak tegas sekolah yang tidak mengajarkan muatan lokal (bahasa dan sastra Bali-red) dan agama Hindu. Penegasan itu disampaikannya, Sabtu (9/ 11) pada penutupan Kongres II Bahasa Bali dan Pesamuhan iv Basa Bali di Balai Pelati- han Guru (BPG) Denpasar. Menurut Gubernur, ada beberapa sekolah swasta di Bali yang tidak mengajarkan bahasa Bali dan agama Hindu. "Oleh karena itu, saya minta kepada Kakanwil mengevaluasi sekolah bersangkutan. Jika terbukti agar ditindak tegas, selanjutnya sekolah bersangkutan segera men- gajarkan muatan lokal tersebut," ujarnya. Mencantumkan muatan lokal sebagai ba- han pelajaran di sekolah, menurut dia, meru- pakan suatu keharusan. Ini dimaksudkan agar anak didik nanti mengetahui kebudayaannya sendiri. Di hadapan peserta kongres, Gubernur Oka juga meminta kepada panitia kongres supaya membentuk tim tetap komisi kongres dan membuat kamus besar bahasa Bali. Tim tetap ini nantinya bertugas memantau hasil-hasil kongres, apakah sudah berjalan atau tidak. Lebih lanjut dikatakan, tim tetap komisi kongres ini juga harus mempertanggung- jawabkan hasil pemantuannya dan bisa mem- beri masukan baik diminta maupun tidak di- minta, tentang hal-hal yang berkaitan dengan bahasa dan sastra Bali. Hasilkan Ketetapan Kongres yang berlangsung dua hari meng- hasilkan dua ketetapan. Pertama, pasang ak- sara Bali dijadikan pedoman pe-nulisan hu- ruf Bali. Kedua, Kongres III Bahasa Bali dan Pesamuhan Agung V Basa Bali diselenggara- kan tahun 2001. Kongres yang dibuka Mendikbud Wardi- man itu, juga mengasilkan tiga belas kesim- pulan antara lain, bahasa Bali sebagai jati diri kedaerahan makin dijauhi oleh sebagian penu- turnya. Fungsi bahasa Bali sudah makin meny- usut dalam berbagai ranah kehidupan. Sikap penutur bahasa Bali saat ini cenderung me- lemah terhadap rasa cinta, bangga, dan setia terhadap bangsanya. Dilihat dari kondisi bahasa Bali, bahwa ba- hasa Bali belum mampu menasional, lebih- lebih menginternasional karena keterbatasan- nya. Keluarga sebagai pilar pemertahanan bahasa Bali mulai mengendor. Kendatipun demikian, bahasa Bali memiliki potensi dan masih mampu menghidupkan tradisi seni dan budaya sebagai warna daerah. Selain itu, juga disimpulkan bahasa Bali masih digunakan di berbagai lembaga sosial di Bali. Bahasa Bali sebagai bahasa ibu orang Bali, memiliki tradisi tulis dengan akar sejarah yang panjang. Perkembangan bahasa dan sas- tra Bali ini sangat ditunjang oleh seni dan ke- budayaan Bali. Karena seni dan kebudayaan diminati secara nasional dan internasional, hal ini membuka peluang bagi pengembangan bahasa dan sastra Bali. Tim perumus juga menyarankan agar ke- wenangan badan pembina bahasa, aksara, dan sastra Bali, perlu dikembangkan sehingga mencakup fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengevaluasian kegiatan kebahasaan, keaksaraan, dan kesastraan Bali. Pengkajian dan penelitian dapat dilakukan secara terpadu dengan pihak terkait, seperti STKIP, Fakultas Sastra, Balai Penelitian Bahasa, dan sekolah tinggi dan seni. (023) Sarjana Penganggur pun akan Direkayasa KATA rekayasa di Indonesia dalam sepu- luh tahun terakhir ini menjadi sangat laris. Ada laporan yang direkayasa ada juga dugaan peris- tiwa yang direkayasa. Namun, kali ini rekayasa yang diungkapkan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Hayono Isman berbeda den- gan dua rekayasa tadi. Program yang dicanang- kan Menpora adalah merintis program rekayasa sarjana. Rekayasa itu mengarahkan kalangan sarjana penganggur ke bidang-bidang kerja nonformal. Sebagai misal, program sarjana ne- layan. Hal itu disampaikan Hayono di depan peserta Fokkopen 1996 di The Grand Bali Beach, Jumat (8/11) lalu. Selama ini, menurut Menteri, banyak ha- sil ikan di kawasan laut nusantara dicuri ne- layan negara asing. Dicontohkan, di Sulawe- si Utara ratusan ton ikan per tahun lenyap. Dari informasi yang dihimpun kementerian pemuda dan olah raga, kata Hayono, penyebab utama pencurian itu berkait den- gan rendahnya tingkat pendidikan para ne- layan. Rata-rata mereka hanya mengenyam bangku sekolah dasar. Parahnya, lanjut Hay- ono, sebagian besar nelayan tersebut adalah generasi muda. Keadaan itu sangat bertolak belakang den- gan jumlah lulusan perguruan tinggi. Masih menurut data kementerian pemuda dan olah raga, kata Hayono, di Sulewesi Utara hingga saat ini terdapat 7.000 sarjana penganggur. "Jumlah itu sangat potensial bila diberdaya- kan sebagai nelayan," lanjutnya. Selain sarjana nelayan, rekayasa sarjana juga merencanakan program pondok pemu- da. Dijelaskan, pondok pemuda akan men- goptimalkan peran generasi muda, khususn- ya sarjana, di sektor pariwisata. Secara tek nis, lanjut Hayono, pondok pemuda dikoor- dinasi oleh Menpora, Deparpostel, serta Ya yasan Graha Tiara. Menanggapi program-program tersebut, seorang peserta dari Kanwil Deppen Timor Timur mengusulkan agar diprioritaskan bagi Indonesia Timur, khususnya Timtim. Dijelas- kan, SDM pemuda Timtim masih sangat rendah. Hal itu berbeda jauh dengan pemuda pendatang, sebagai contoh pemuda Bugis. "Untuk itulah Pak Menteri, sekali lagi saya mohon, pemuda Timtim diprioritaskan," harapnya. Menjawab harapan tersebut, Hayono men- gatakan konsep program rekayasa sarjana leb- ih mengutamakan sarjana lokal. Tujuannya, agar sarjana lokal memiliki sumber daya maksimal menghadapi pendatang. Selain se- bagai langkah antisipatif, sumber daya terse- but akan membantu sarjana lokal mengarti- kan posisi pendatang. Ditekankan, seyogiy- anya pemuda lokal mengartikan pemuda pen- datang sebagai mitra, bukan musuh ata" de- stroyer (penghancur-red). e Sementara itu, dalam konteks lebas, Hayono menyayangkan pola pandang a sarjana tentang pekerjaan. Selama ini masih banyak sarjana yang memandang kerja tor pemerintah sebagai pilihan utama. S tara sektor kewirausahaan cenderung dari. Ia sendiri mengaku belum menem... an secara pasti mengapa kecenderungan ters but bisa terjadi. Pada bagian lain, ia juga menyebut daya saing generasi muda Indonesia masih rendah. Di agenda Menpora, lanjutnya, hal itu meru- pakan persolan utama. Menjelaskan jalan keluar yang harus dilakukan, Hayono menye- but perlunya peningkatan efisiensi. Baik soal waktu, tenaga, maupun dana. Tentang rendahnya efisiensi pemuda In- donesia, ia mencontohkan pelaksanaan Kon- gres KNPI kedelapan di Jakarta pekan lalu. Dalam kongres tersebut, pemuda Indonesia belum optimal bekerja secara efisien, yakni memolorkan waktu pelantikan. (pam) wan yang dilangsungkan di Puputan Badung. Tampak Gubernur menyalami Wali Kota Madya Denpasar Drs. Made Suwendha, usai upacara tersebut. PT PUK Batal Ledakkan Bukit Kresek Denpasar (Bali Post) - PT Pembangunan Udayana Kartika (PUK) Denpasar, mem- batalkan rencana penambangan dengan cara peledakan batu gunung (galian C) Bukit Kresek di Dusun Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem. Sebab, Bukit Kre- sek merupakan salah satu sub-kawasan pariwisata Tulamben, Karangasem yang ditetapkan dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Bali. PT PUK Denpasar Kolonel Soe- Demikian dikatakan Direktur mardi, MP di Denpasar, Minggu (10/11) kemarin. Pernyataannya bernur Bali agar PT PUK tidak itu menanggapi larangan dari Gu- melakukan penambangan batu gu- nung di Bukit Kresek tersebut (BP, 9/11). Soemardi, MP mengatakan, PT PUK tetap menaati aturan perun- tukan kawasan yang tertuang dalam RTRW Bali yang telah ditetapkan Pemda Bali. "Kami batalkan penambangan di Bukit Kresek itu dengan mencari lokasi yang berbeda namun tetap di wail- ayah Karangasem," katanya. Menanggapi saran gubernur PT PUK harus berani melakukan pe- nambangan batu gunung ke luar Bali, Soemardi mengatakan, san- gat tidak mungkin. Dalam pencar- ian lokasi PT PUK memiliki per- timbangan sangat mendasar yakni efisien dalam hal pengangkutan. Sebab, perhitungannya akan rugi jika melakukan penambangan batu gunung yang lokasinya jauh dari Pulau Serangan. Dengan pertim- bangan kedekatan itu, batuan yang berlokasi di daerah Karangasem paling memungkinkan ditambang dan lainnya. Di samping itu, dibandingkan batuan di Buleleng Karangasem memiliki potensi batuan cukup luas dan bermutu. pasar, menyebutkan pembatalan Sumber di kantor PT PUK Den- penambangan batu gunung di Bu- kit Kresek ini menimbulkan keru- gian hampir ratusan juta rupiah. Kerugian itu muncul dari penge- luaran penelitian, pemetaan, per- encanaan dan biaya negosiasi lain- nya. Sementara, Soemardi meno- lak berkomentar ketika ditanya tentang kerugian perusahaan aki bat pembatalan itu. "Itu rahasia perusahaan kami," katanya. Dukung Gubernur PD KMHDI Bali mendukung sikap tegas Gubernur Ida Bagus Oka yang melarang segala kegia- tan penggalian batu gunung di Bu- kit Kresek. Pernyataan setebal dua halaman itu yang diterima Sabtu (9/11), ditandatangani Ketua PD KMHDI Bali I Ketut Udi Prayudi, dan Ketua Tim Investigasi Bukit Kresek KMHDI Bali Gede Pasek Suardika, ditujukan langsung ke- pada Gubernur Bali. Tembusannya disampaikan kepada Ketua DPRD Bali, Bupati Karangasem, dan Direktur PT Pembangunan Uday- ana Kartika (PUK). Sebelumnya, Gubernur Bali Ida Bagus Oka menyatakan sikap te- gasnya melarang segala usaha penggalian batu gunung di Bukit Kresek, termasuk oleh PT PUK (BP, 9/11). sikap itu menyebutkan, KMHDI Poin pertama pada pernyataan Bali mendukung sikap tegas Gu- bernur Ida Bagus Oka melarang Bukit Kresek. KMHDI Bali meng- upaya penggalian batu gunung di harapkan, sikap Gubernur itu seg- era ditindaklanjuti dengan menge- ih menjamin kepastian hukumnya. luarkan larangan tertulis untuk leb- Pernyataan kedua berisi im- bauan agar investor mengalihkan objek penggalian ke lokasi di luar Bukit Kresek. Dalam upaya pen- galihan ini, KMHDI Bali meng- harapkan pemerintah ikut memikirkan pencarian lokasi itu dengan syarat tidak lagi menim- bulkan keresahan dan kontradiksi baru di masyarakat. Udi Prayudi menjelaskan, sek- si advokasi KMHDI Bali memben- tuk tim investigasi khusus untuk mengecek kondisi lapangan dan mengumpulkan informasi masyarakat mengenai penggalian di Bukit Kresek itu. Tim tersebut, diturunkan pada Kamis, 7 Novem- ber lalu. Hasilnya, pada intinya masyarakat setempat menolak, penggalian bukit, apalagi dengan peledakan. Gede Pasek Suardika yang mendampingi Udi mengatakan, ada tiga hal mengapa masyarakat menolak upaya itu. Pertama, bu- kit itu salah satu daya tarik wisatawan. Kedua, masyarakat khawatir penggalian bukit akan merusak pemukiman penduduk. Ketiga, peledakan bukit akan menghilangkan sumber mata pencaharian karena wisatawan tidak mau datang lagi. Selama ini, kata Pasek, masyarakat mampu meningkatkan pendapatan ekonomi melalui penjualan hasil nelayan kepada turis. menyebutkan, KMHDI Bali meng- Poin ketiga pernyataan itu hargai upaya investor memanfaat- kan lahan-lahan kering agar lebih diusahakan upaya tersebut tidak berdaya guna. Namun, perlu juga berbenturan dengan aspek pem- bangunan lainnya. "Sesuai Perda Tata Ruang, daerah itu merupakan kawasan wisata. Kalau di sana di- lakukan kegiatan pertambangan, kan melanggar Perda," kata Udi Prayudi. Pernyataan lainnya berisi duku- ngan kepada DPRD Bali atas upaya- upaya dialogisnya, baik dengan in- vestor maupun penduduk. Namun, KMHDI mengharapkan wakil rakyat itu senantiasa berpihak ke- pada kepentingan rakyat kecil yang lebih banyak jumlahnya, selain harus memihak kepentingan lingkungan dan kelestarian budaya. Pada akhir pernyataannya, KM- HDI Bali mengharapkan pemerin- tah berani memproteksi tiap upaya penumbuh-kembangan kawasan baru pariwisata yang dilakukan masyarakat lokal. Alasannya, up- aya itu akan memberikan kontri- busi positif kepada upaya pemer- ataan keseimbangan pembangunan pariwisata Bali. (wis/nom) Lemhanas Sarankan Pemerintah Buat UU Khusus LSM Denpasar (Bali Post) - (Lemhanas) menilai serta men- Lembaga Ketahanan Nasional yarankan, sebaiknya pemerintah membuat undang-undang khusus LSM. Hal itu bertujuan memper- nasional. Demikian ditegaskan mudah serta mepercepat tujuan Deputi Pengkajian Lemhanas Mayjen TNI Syamsul Huda, di sela persidangan Fokkopen 1996 di Sa- nur, Sabtu (9/11). kan UU khusus LSM, pihak Lem- hanas tidak bisa memaksa. Oleh memiliki akses politik yang bisa karena keberadaan Lemhanas tidak mewarnai kebijakan pemerintah. "Kami hanya memberi ka- jian," kata Syamsul. lui Dirjen Sospol Sutoyo NK, hing- Diberitakan sebelumnya, mela- ga kini pemerintah belum meman- dang kelahiran UU LSM sebagai hal yang mendesak. Meski ken- polkam, jumlah LSM di Indonesia yataannya, dari catatan Menko- Sutoyo, cukup diatur dalam un- mencapai 8.000. Jumlah itu, kata dang-undang keormasan yang ter- tuang dalam UU No. 8/90. 8.000 dari data Menkopolkam. Dalam asumsi Lemhanas angka itu LSM tersebut memerlukan jami- tidak bisa dianggap kecil. Ribuan nan konstitusional untuk mencapai tujuan. Selain itu, UU khusus LSM akan memberinya rambu-rambu ekonomis, maupun politis. petunjuk, baik dari segi sosiologis, dengan pemerintah, menurut ka- Tanpa bermaksud berbeda jalan jian Lemhanas, kata Syamsul, jum- menanggapi isu 31 LSM ber- UU khusus. Agar tidak keluar dari Pernyataan itu disampaikan lah 8.000 perlu diimbangi dengan masalah yang dilansir media mas- sa akhir-akhir ini. Menurut Syam- kebijakan nasional. Masih menu- rut kajian Lemhanas, penciptaan sul, Lemhanas memandang perlu UU khusus itu harus didominasi adanya UU khusus LSM. Sebab, keberadaan UU akan mentranspar- pemerintah. Dominasi tersebut ankan hakikat serta aplikasi tek- mengenai LSM dan yayasan secara dayaan di pihak pemerintah. Men- "Saya jelaskan, pengaturan bertujuan mengoptimalkan keber- nis sebuah LSM. Dengan demiki eksplisit disebutkan dalam pasal 1 gapa? karena pemerintah berkewa- an, tidak mudah terjadi penyalah- UU No. 8 itu. Kami tidak mem- jiban menggerakkan peran gunaan kewenangan. Baik untuk permasalahkan bentuk dan nama- masyarakat (termasuk LSM -red) pemerintah maupun LSM sendiri. nya," demikian Sutoyo (BP, 7/11). kepada kepentingan nasional. memandang tidak perlu melahir- justru mempertanyakan angka LSM, Lemhanas menyarankan ka- Apabila, kata dia, pemerintah Menurut Syamsul, Lemhanas Seiring pemunculan UU Khusus Soal Ancaman Gugatan FPHDI langan LSM menerapkan konsep "komprehensif integral". Dijelas- kan penyatuan LSM per bidang ker- kan, konsep tersebut mengkondisi- ja. Artinya, bila terdapat lima LSM yang menggarap aksi sosial di lapisan mayarakat bawah, sebaikn- ya kelimanya menjadi satu. Dengan demikian, kemungkinan perbedaan gan dapat dihindari. persepsi dan bermacam penyimpan- Ditanya pandangan Lemhanas tah tentang 31 LSM bermasalah, mengartikan pernyataan pemerin- Syamsul mengatakan ada kecen- derungan aplikasi kerja LSM-LSM tersebut dianggap bersinggungan dengan politik praktis. Tidak berbeda dengan mekanisme yang jarang realisasi persinggungan itu diatur pemerintah. Dicontohkan, penyaluran dan pengkondisian as- pirasi politik di luar OPP yang ada. Bila pemerintah menganggapnya hanas justru membenarkan. (pam) demikian, menurut Syamsul, Lem- Senin Kliwon, 11 November 1996 Dokter mesti Aktif Tingkatkan Pengetahuan Denpasar (Bali Post) - Kalau tidak mau kalah bersa- ing dalam memberikan pelayan- an kesehatan di zaman global ini, dokter dan paramedis di Bali mesti aktif mengikuti berbagai kegiatan seminar, kongres, dan simposium kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Bali, dr. DP. Sudana, MPH. mengatakan hal itu, Sab- tu (9/11). Menurut dia, seminar, kongres, dan simposium bertaraf nasional dan internasional bela- kangan ini sering diadakan di Bali. Dengan demikian, dokter yang ingin maju dan tidak mau kalah bersaing dengan kehadiran pelayanan kesehatan interna- sional di masa mendatang, sudah semestinya dituntut secara aktif mengikutinya. Ia mengemukakan, menje- lang hari Diabetes Sedunia tahun 1996, di Bedugul (23-24 Novem- ber 1996) diselenggarakan sim- posium/kursus diabetes untuk dokter dan paramedis Indonesia timur. Kesempatan seperti ini. patut diikuti oleh kalangan dok- ter umum/dokter spesialis dan paramedis untuk mendapatkan pengetahuan baru tentang pera- watan penderita kencing manis (diabetes militus). Pengurus bidang medis Per- kumpulan Diabetes Melitus In- donesia (Perdasi) Bali dr. N. Dwi Sutanegara, ketika dihubungi mengatakan, dalam simposium itu ditekankan kepada dokter dan paramedis memiliki kemampuan menangani kasus-kasus kencing manis. Simposium itu juga di- ikuti tenaga ahli gizi dan pender- ita kencing manis dari Indone- sia timur. Karena semua peserta terkait ini merupakan ujung tom- bak perawatan penderita kencing manis sekaligus penderitanya agar mampu merawat diri sepa- njang hidupnya. (08) PUPN dan KPPPN Denpasar Digugat Denpasar (Bali Post) - Untuk pertama kalinya, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Wilayah VII Denpasar dan Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piu- tang Negara (KPPPN) Denpasar digugat melalui PTUN Denpasar. Gugatan yang dilayangkan R. Kusnadi tertanggal 7 November 1996 itu, mempersoalkan hak mil- iknya yang terancam dilelang. Pada- hal prosedur untuk menempatkan kekayaannya sebagai barang yang akan dilelang dinilai menyalahi prosedur hukum yang berlaku. Kepada wartawan, Sabtu (9/11), Kusnadi mengakui memiliki utang dengan pihak bank. Akibat keter- dipanggil pihak PUPN Wilayah VII lambatan mencicil, beberapa kali Denpasar maupun KPPPN Den- pasar guna membicarakan penye- lesaian kredit bermasalah ini. Menurutnya, sesuai dengan ke- tentuan pasal 10 ayat 1 UU No. 49 PrP tahun 1960, sebelum dilakukan pelelangan antara PUPN dan pen- anggung utang terlebih dahulu di- rundingkan tentang jumlah utang yang harus dibayar serta dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang memuat jumlah dan kewajiban antara penggugat dan tergugat be- penanggung utang. "Dalam hal ini, lum pernah merundingkan atau be- lum ada kata sepakat tentang jum- lah utang," tutur pengusaha asal Malang ini. Belum lagi terjadi kata sepakat, lanjut Kusnadi, 28 Oktober 1996 mumkan lelang II atas dasar surat Kepala KPPPN Denpasar mengu- perintah penjualan barang sitaan (Bersambung ke Hal 15 kol 8) Denpasar dan Sekitarnya Lomba CKG SENAT Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Udayana, 22 No- vember mendatang menggelar lomba Cipta Karya Gerak (CKG) ber- tempat di gedung Ksiramawa Art Centre Denpasar. Lomba yang ter- buka untuk umum ini dikenai biaya Rp 45.000 per grup. Pendaftaran ditutup 20 November 1996. Lomba kali ini akan dimeriahkan fashion show, band, dan door prize. (*) Berkunjung ke DPRD Bali LIMA orang anggota Delegasi Komite Tetap dan Komite Hukum Kongres Rakyat Nasional Cina berkunjung ke DPRD Bali, Sabtu (9/ 11). Rombongan tersebut diterima langsung Ketua DPRD Bali I Nyo- man Kada beserta sejumlah pejabat dan ketua fraksi. Pada kesempa- tan itu, Ketua rombongan Mr. Xiang Chun Yi menyampaikan kekagu- mannya atas keindahan alam Bali, serta keramah-tamahan masyarakat- nya. Terkait dengan itu, Xiang Chun Yi menawarkan hubungan kerja sama di bidang ekonomi dengan Pemda Bali. Selama di Bali rombon- gan menyaksikan barong di Batubulan, Subak Baha Mengwi, serta ke Istana Tampaksiring. (sua) Pengukuhan Mabigus SEJUMLAH Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) 25-26 Cipta Dharma, Minggu (10/11) kemarin dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Rant- ing Denpasar Timur Drs. Made Sugama. Pengukuhan 14 anggota maje- lis tersebut diikuti seluruh anggota pramuka dari tingkat siaga sampai pembina. Seusai pengukuhan, Ketua Kwarcab Kodya Denpsar Drs. I Made Perasu, berkenan membuka selubung papan nama Gudep. Menu- rut Pembina Gudep 25-26 Muliati, sebagaimana diamanatkan oleh Kak- wamas diharapkan pada tahun 2000 nanti pramuka akan kembali pada jati dirinya seperti pembentukan gugus wilayah. (wah) Tabur Bunga TABUR bunga Waka Polda Bali Brigjen Pol. Drs. S. Bimantoro, Ming- gu (10/11) kemarin bertindak selaku inspektur upacara (Irup) ziarah/ tabur bunga di laut yang dilakukan dari atas kapal perang KRI Teluk Berau AT-534. Upacara tabur bunga di laut itu juga dihadiri Wagub Bali Ahim Abdurahim, Dan Lanal Benoa Kol. Laut (P) I Gde Sugitha, Dan Lanud Ngurah Rai Letkol Penerbang Soedjajiono, masing-mas- ing beserta istri. Upacara kemeliteran itu melibatkan 187 orang peser- ta dari sejumlah instansi terkait dengan perwira upacara Lettu Laut (P) Agus Sujatno. (070) Masalahnya Mudah, Mengapa harus Ada Gugatan? Dalam pernyataan sikap ini, FPHDI menuntut penyempurnaan hasil rapat pengu- rus tersebut dengan menghapus kata penga- bih. Jika ini tidak dipenuhi dalam sebulan, pihaknya akan membuat petisi nasional yaitu meminta dukungan semua PHDI Propinsi mengenai pernyataannya ini. Jika petisi nasional ini tidak ditanggapi dalam se- bulan, pihaknya bersama PHDI Propinsi akan menuntut Mahasabha Luar Biasa (MLB). Jika tuntutan ini tidak dipenuhi juga dalam sebu- ANCAMAN Forum Pemerhati Hindu tersebut. Dharma Indonesia (FPHDI) untuk meng- gugat pengurus PHDI Pusat dan formatur akhimya dilontarkan juga. Ancaman ini dilon- tarkan karena melihat beberapa pelanggaran dalam susunan kepengurusan, terutama sus- unan Sabha Pandita dan Walaka. Formatur pada awalnya menetapkan 11 Sabha Pandita dan 22 Sabha Walaka serta menetapkan enam wakil ketua. Ketetapan ini melanggar AD/ ART yang mengisyaratkan, ketua harian han- ya dibantu lima ketua-bukan enam wakil ketua. Kesalahan ini segera diperbaiki for- matur beberapa jam setelah Mahasabha di- tutup. Tetapi kesalahan tentang jumlah Sab- ha Pandita dan Walaka tak diperbaikinya. Hal ini menimbulkan protes kalangan pemerhati. Kalangan pemerhati yang terdiri dari 30 tokoh tersebut mengimbau PHDI kembali ke AD/ART (BP, 25/9). Imbauan ini ditindaklanjuti pengurus PHDI Pusat dengan mengadakan rapat pengurus yang diperluas dengan mengun- dang Ketua PHDI Propinsi pada 22 Okto- er 1996. Rapat ini menghasilkan 22 Sab- Pandita Pengabih dan 22 Sabha Wala- Pengabih (BP, 23/10). Istilah pengabih ini dipermasalahkan kalangan pemerhati, karena tidak terdapat dalam AD/ART. Per- masalahan ini disikapi dengan keluarnya pernyataan 33 pemerhati yang pada intin- ya menolak istilah pengabih tersebut (BP, 25/10). Setelah sekian lama, pernyataan sikap 33 pemerhati ini tidak mendapat tanggapan pengurus PHDI Pusat. Melihat kondisi ini, FPHDI mengambil prakarsa. Melalui rapat pada 8 November 1996, mereka mengeluarkan pernyataan sikap. Pernyataan sikap ini pada intinya men- dukung pernyataan sikap 33 pemerhati lan, pihaknya mengancam akan mengajukan perkara ini ke pengadilan. Bagaimanakah langkah-langkah FPHDI ini? Bisakah dia melakukan gugatan? Mantan Sekjen PHDI Pusat I Wayan So- erpha, S.H., mengatakan, gugatan bisa dia- jukan siapa pun. Tetapi diterima atau tidakn- ya gugatan tersebut tergantung pengadilan. Penerimaan dan penolakan pengadilan ini dilihat dari kewenangan pengadilan menga- dili perkara tersebut. Jika pengadilan merasa berwenang, pengadilan akan melanjutkan Perlu Dibuka Dialog MUNCULNYA protes Forum Pemerhati Hindu Dharma Indonesia (FPH- DI) kepada PHDI Pusat dan formatur diduga terjadi karena sikap PHDI Pusat dan formatur yang tertutup, sehingga tidak terjadi komunikasi dua arah yang solutif. Akibatnya, sebagian umat merasa aspirasi mereka diabaikan. Hal itu dikemukakan Ketua FCHI (Forum Cendekia Hindu Indonesia) Ketut Suryana, Minggu (10/11) kemarin. Ia mengemukakan, untuk mencari solusi dari kemelut yang terjadi seputar hasil Mahasabha VII di Solo itu, perlu adanya keterbukaan dari pengurus PHDI Pusat dan formatur. "Saya kira salah satu cara adalah dengan membuka dialog, sehingga bisa dicari solusi yang tepat," ujarnya. Mengenai kemungkinan Mahasabha Luar Biasa (MLB), Suryana sudah per- nah mengingatkan berbagai kerugian yang mungkin timbul. Antara lain, ada tekanan dari umat Hindu khususnya di daerah, yang bisa membuat pimpinan umat Hindu (pimpinan majelis) akan kehilangan wibawa atau kepercayaan di mata umat. Akibat yang lebih buruk lagi, kata dia, pimpinan umat akan menghadapi kesulitan dalam melakukan pembinaan di daerah. Kendala terbesar yang akan dihadapi bila MLB diadakan adalah masalah dana. Untuk membiayai kehadi- ran 2/3 utusan peserta dari 27 propinsi sesuai amanat Pasal 23 ayat 4 AD, diper- lukan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, ia menyarankan agar PHDI Pusat dan formatur lebih mem- buka diri, sehingga tidak perlu harus menyelenggarakan MLB lagi. (kom) perkaranya. Tetapi jika pengadilan merasa kelima derigan Atmanastuti (hati nurani), dan tidak berwenang, pengadilan akan menolak keenam dengan Nibandha (tafsir-tafsir hu- perkara tersebut. Dalam menjalankan perka- kum). "Cara-cara inilah yang harus ditem- ra, pengadilan akan berusaha mencari dasar puh," ujarnya. hukumnya. Jika sudah ditemukan dasar hu- Tetapi, tambahnya, permasalahan yang kum yang dianggap tepat, pengadilan akan kini dihadapi PHDI Pusat tidak sesulit ini. mengadili perkara tersebut dengan dasar hu- Jadi, tidak harus menempuh proses yang pan- kum seperti itu. "Itu proses pengadilan. Ini jang ini. Dijelaskan, tuntutan FPHDI hanya akan memakan waktu yang panjang," ujar ingin menghapus istilah pengabih. Tuntutan Soerpha. ini cukup beralasan karena dalam AD/ART Tetapi jika istilah pengabih tersebut tidak di- konon istilah pengabih tersebut tidak ada. hapus, dia juga memahami kesulitan pengu- rus PHDI. Kesulitan pengurus PHDI terletak pada pengisian Sabha Pandita tersebut. but, dia menyarankan agar semua pihak tidak Jika dilihat dari proses yang panjang terse- menempuh cara seperti itu. Sebab, meskipun salah satu pihak dinyatakan menang di tingkat bawah, pihak tergugat atau penggugat bisa mengajukan banding lagi. Jadi, perkaranya akan makin panjang jika jalan ini harus ditem- puh. "Jika jalan yang panjang ini ditempuh, kapan pengurus PHDI bekerja?," tanyanya. Bekerja dan mengabdi kepada umat, menurut dia, adalah tugas pengurus PHDI yang sangat penting. Umat Hindu atau Or- mas Hindu harus memberikan iklim yang baik bagi pengurus PHDI untuk menjalan- kan pekerjaannya. Demikian juga pengurus PHDI harus menciptakan iklim serupa. Artin- ya tidak membuat masalah intern organisasi berlarut-larut. Jika ada masalah, pengurus PHDI harus menyelesaikannya secepat mu- ngkin. "Bila perlu dengan tidak menimbul- kan masalah baru," tegasnya. Kitab Suci Dalam kitab suci, lanjutnya, telah dise- butkan cara-cara penanganan masalah. Per- tama dengan berpedoman pada kitab Sruti (wahyu), kedua berpedoman pada Smerti (penjelasan para maharsi mengenai kitab wahyu), ketiga dengan Sila (tata susila dan kesopanan), keempat dengan Acara (tata cara yang berlaku pada masyarakat setempat), Ditegaskan, pada kenyataannya, tidak se- mua PHDI Propinsi memiliki sulinggih. Ini berarti tidak semua PHDI Propinsi bisa men- girimkan sulinggih-nya ke dalam Sabha Pan- dita tersebut. Untuk menyiasati hal ini, dibuat istilah pengabih. Maksudnya, kata dia, mu- ngkin agar pinandita (pemangku-red) dari daerah yang belum memiliki sulinggih bisa masuk ke dalam Sabha tersebut. "Jadi, ini cukup beralasan juga," katanya. Meskipun itu cukup beralasan, lanjutnya, pengurus PHDI harus mengakui bahwa isti- lah pengabih tersebut tidak ada dalam AD/ ART. Karena itu, istilah tersebut sebaiknya- tidak ditonjolkan. Pengurus PHDI lebih baik membuat kebijaksanaan yang fleksibel men- genai hal tersebut. Misalnya dengan mem- buat surat keputusan pengurus yang berisi pernyataan jika di suatu daerah belum ada sulinggih, pinandita yang dimiliki daerah tersebut bisa masuk dalam keanggotaan Sab- ha Pandita tersebut. "Saya rasa ini akan dap- at diterima," ujarnya. Untuk mensosialisasikan SK tersebut, (Bersambung ke Hal 15 kol 9) Senin Kliw Di Su Tana Gianyar (Ba Belasan h Kemenuh, S cam gagal a duga serang man mengun tukan malai Kalangan tersebut meng tu (9/11), saat tan tanaman mereka, Suba memiliki angg rata tanaman gangguan har Serangan di Subak Bah arealnya ber Subak Kemer pengendalian tan zat pengg lah berulang mun ganggu mengganas, Dikhawati kali ini prod dibanding se gagalnya seb tersebut. Berd ujar petani se guan hama itu Sala Pem Bangli (Bali Pembubar Desa Batur Jumat (8/11) Polda Bali se paham sehin keributan ant gan petugas. Akibatny dan warga m mi luka-luka lainnya sem melalui jalan menuju Pos Saksi mat menuturkan, keributan, melakukan peringatan. N tidak diindah utan tidak da Peristiwa ber berdekata Orl Tabanan (B Bupati T Wijana diw Pemda Taba sana, S.H., dan pembek gota (Cata) Radio Indon (9/11). Acar serta dari de Tabanan. Materi p P4, teknik ra aturan tentar morse. Dala nya Bupati T Orari telah to aktivitas da pembanguna Beberap seperti pem nasional (P kepariwisata W Pe Gianyar (B Seorang dra Asri, E Drs. W.O. kan pengop milik Suher di lingkung yang dinil lingkungan seperti lalu dan kerja s dirasakan Karena itu sedang men Depperinda Demikia himpun Bal partemen Perdaganga Sumber usaha Kany menyebuth gangguan lingkungan ini telah dil pati Gianya perindag se Atas lap perindag G kan peme pabrik roti t iksaan itu, perindag FRI Anda suka b menyenangk internasional Hubung 001 Hu
