Tipe: Koran
Tanggal: 2020-12-02
Halaman: 04
Konten
Color Rendition Chart HOWDW 4 NusaBali RABU 2 DESEMBER 2020 Warga Pejarakan Keluhkan Pengerukan Pantai Kami merasa miris juannya untuk apa pengerukan itu, saya belum tahu," katanya dengan nada miris. melihat pantai dibeginikan. Pohon bakau Hal senada disampaikan Ke- lian Banjar Adat Marga Garuda Kadek Yasa. Dia mengaku telah menerima laporan dari warga menurut Astawa, untuk pena- han agar tidak terjadi abrasi sesuai dengan sertifikat HGU yang dimiliki. "Sebelumnya memang belum ada konfirmasi ke desa dinas dan adat mau- pun kepala lingkungan. Maka kami ingin tahu lebih jelas masa kontrak dimiliki pihak pengelola. Ternyata sudah be- rakhir September atau Oktober 2020, tapi yang bersangkutan bermaksud tetap mengelola usahanya," terang Perbekel Astawa. dikeruk dan sempadan pantai dibendung. yang mencari ikan melihat mengeruk pasir putih. Atas beberapa alat berat sedang laporan warga itu, pihaknya SINGARAJA, NusaBali Warga Dusun Marga Garu- da, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menge- luhkan aktivitas pengerukan pasir pantai dengan alat berat. Warga menduga pengeru- kan dilakukan oleh oknum pengembang usaha tanpa berkoordinasi dengan pihak telah mendatangi lokasi untuk mengecek hal tersebut. "Kami merasa miris melihat pantai dibeginikan. Pohon bakau dikeruk dan sempadan pantai dibendung, malah kami belum menerima konfirmasi dari pihak pengelola. Ya, setidakn- ya ada pemberitahuan dari pengembang kepada desa, negatif," sesalnya. supaya tidak ada tanda tanya Menyikapi hal tersebut, dia telah menyarankan pengelola untuk sementara tidak mel- anjutkan pengerukan pasir putih. Sembari menunggu proses administrasi dan surat perizinan yang diterbitkan Kantor Pertanahan Buleleng maupun Kanwil BPN Provinsi Bali. "Karena kontraknya su- dah habis, maka tunggu dulu hasil kajian BPN Provinsi apakah desa. IST Menurut Yasa, yang dilaku- kan pihak pengembang sangat tidak wajar apalagi tanpa koor- dinasi terlebih dahulu. "Kalau tujuannya untuk mengem- bangkan atau membangkitkan ekonomi desa, ya kami di sini setuju. Tapi kan harus ada konfirmasi ke desa," kata Yasa. Warga mengeluhkan itu karena di sempadan pantai setempat banyak terdapat Mangrove yang sebelumnya di- tanam kelompok masyarakat. Kelompok Penanam Mangrove di Desa Pejarakan Ketut Nasa, berharap aktivitas tersebut dihentikan karena mengancam keberadaan Mangrove. "Kami berharap dihentikan dulu. Tu- AKTIVITAS pengerukan pasir pantai di Dusun Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang dikeluhkan warga. itu. Diduga, lahan yang dikeruk pihak perusahaan merupa- kan HGU 8/7 Desa Pejarakan. "Kami hanya ingin kejelasan agar tidak ada pro dan kontra antara masyarakat dengan pengelola," tandas dia. Keluhan warga disikapi Perbekel Desa Pejarakan, Made Astawa. Dia pun memfasilitasi warga Dusun Marga Garuda bertmu dengan pihak pengelo- la lahan di kantor desa setem- pat, Selasa (1/12). Hadir, Ke- lian Desa Adat Pejarakan Putu Suastika dan Kapolsek Gerok- gak Kompol Made Widana. Dari hasil pertemuan, dike- tahui tujuan pengerukan la- han pasir putih oleh pihak pengembang hanya untuk menata kawasan. Terkait den- gan dugaan sempadan pantai yang dibendung dengan beton, diperpanjang atau tidak hak pengelolaannya. Ini kan krusial sekali karena pemindahan pasir walaupun masih satu lokasi un- tuk penataan, tanpa konfirmasi ke desa. Intinya disepakati ber- henti sementara pekerjaannya," pungkas dia. cr75 Selaku Kelian Banjar Adat, dia berharap ada kejelasan untuk apa pengerukan lahan Satgas Covid-19 Buleleng Rancang Vaksinasi Massal Panji Deklarasikan Desa Layak Anak SINGARAJA, NusaBali BulengbersalawonCoror PERSEBARAN KASUS KONFIRMASI COVID-19 DI BULELENG HINGGA SELASA (2/11) NO KECAMATAN POSITIF RAWAT SEMBUH MENINGGAL 1 Buleleng 485 14 454 17 2 Sawan 130 5 114 11 dari kasus kekerasan dan anak terlibat kasus hukum," ucap Perbekel yang akrab disapa Mangku Panji itu. 3 Seririt 119 3 112 4 Satgas Penanganan Cov- id-19 Kabupaten Buleleng kini melakukan persiapan awal untuk vaksinasi massal. Vak- sinasi ini sebagai bagian dari pencegahan penularan pande- mi Covid-19 pada masyarakat. Sembari menunggu petunjuk teknis dari Pusat, Satgas kini mulai menyiapkan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasana. 4 Tejakula 94 1 91 2 5 Sukasada 88 6 75 7 6 Banjar 83 1 75 7 7 Kubutambahan 65 60 2 8 53 46 3 NUSABALI/LILIK 25 4 Gerokgak 9 Busungbiu 32 Imported case 2 Jumlah 1.151 Ketut Suwarmawan LAWAS SEKAR 2 0 1.053 58 ada persiapan matang," ucap Suwarmawan. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Buleleng Made Arya Sukerta mengatakan Desa Panji adalah desa kedua di Buleleng yang mendeklarasikan diri menjadi DLA, setelah Desa Gitgit. Dia berharap dua desa layak anak ini bisa menjadi embrio pemenuhan hak-hak anak di lingkup terke- cil di desa. "Logisnya desa layak anak memberikan perlindungan nyata pada anak baik secraa pre- ventif dan kuratif. Terutama saat terjadi kasus desa adalah lem- baga pertama yang menangani NUSABALI/LILIK "Persiapan ini harus rin- ci agar tidak menimbulkan masalah ketika vaksin didrop ke Buleleng dengan jumlah banyak," imbuh dia. Anggota Bidang Komuni- kasi Publik Satgas Penangaan Covid-19 Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan, Selasa (1/12), menjelaskan persia- pan lebih awal ini dilakukan agar nanti Satgas lebih ma- tang saat jadwal pelaksanaan vaksinasi massal ditetapkan oleh Pusat. Menurutnya, ter- penting adalah penyiapan SDM yang akan dilibatkan dalam vaksinasi dari tenaga kesehatan (nakes) dan petu- gas penunjang lainnya. "Be- berapa bulan kedepan kami akan melakukan pelatihan SDM. Karena kegiatan ini per- tama kali, maka tentu harus DEKLARASI desa layak anak Desa Panji Kecamatan Sukasada Buleleng, Selasa (1/12) kemarin di monument Bhuwana Kerta Desa Panji. SINGARAJA, NusaBali Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Buleleng ini juga mengatakan persiapan awal yang juga di- lakukan dengan pemetaan alat penyimpan vaksin (cold chain). Alat ini harus disiapkan dari awal karena vaksin memerlu- kan pemberlakuan dan tempat penyimpanan khusus. Penyia- pan sarana ini lebih awal untuk menentukan kapasitas atau daya tampung, dan sebaran ke setiap sasaran. hak anak untuk berekspresi. Perbekel Desa Panji Mangku Made Ariawan mengatakan deklarasi DLA ini untuk men- Buleleng dinyatakan sembuh. Dari jumlah itu, 2 diantaranya dari Kecamatan Buleleng dan 1 orang dari Kecama- tan Seririt. Satgas mendata Covid-19 saat ini di Buleleng mencapai 1.151 kasus konfir- masi kumulatif. Dari jumlah itu, 1.053 orang dinyatakan sembuh, 58 orang meninggal, dan 40 orang lainnya masih menjalani perawatan di ru- mah sakit maupun di fasilitas karantina yang disiapkan pemerintah. k23 Sementara itu, perkem- bangan kasus Covid-19 di Buleleng pada awal Desember 2020, kembali melandai. Satgas Penanganan Covid-19 hanya mencatat 3 kasus konfirmasi baru. Dari jumlah ini, 2 orang dari Kecamatan Sukasada dan 1 orang dari Kecamatan Sawan. Ada 3 pasien Covid-19 di Pemerintah Desa Panji, Ke- camatan Sukasada, Buleleng, mendeklarasikan diri sebagai desa layak anak (DLA), Selasa (1/12) pagi. Komitmen Pemdes Panji se- bagai DLA akan dipenuhi dengan pemenuhan sejumlah hak-hak anak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). sebelum dilimpahkan ke P2TPA dan jika kasus hukum ke PPA Polres," ucap mantan Asisten I Setda Buleleng ini. jamin sebagai desa yang ramah, aman, dan nyaman untuk anak, terutama anak-anak di Desa Panji. Sejumlah program pemenuhan hak-hak anak su- dah tersusun tahun 2021. Mulai dari program fisik seperti peny- iapan tempat yang ramah anak, edukasi masyraakat desa yang majemuk dalam membina kelu- arga terutama anak. "Kami juga akan mengedukasi masyarakat agar menyayangi keluarga, istri, terutama anak yang menjadi generasi penerus. Menjauhkan Deklarasi DLA menggan- deng Forum Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Desa Panji, di Monu- men Bhuwana Kertha, Desa Panji. Kegiatan tersebut diisi parade anak-anak TK desa setempat, sebagai salah satu bukti Pemdes berkomitmen memberikan hak- Tekan Angka Penularan HIV/AIDS Menurutnya, menjadi DLA tidaklah sulit, hanya memerlu- kan kesiapan mental dan komit- men pemerintah desa. Penegasan menjadi DLA yakni penyerapan instrumen dari 4 klaster yaitu kepemilikan akte kelahiran, per- lindungan dalam keluarga, hak bermain hingga hak berekspresi menampilkan seni dan budaya untuk anak. k23 Ibu Hamil Wajib Discreening SINGARAJA, NusaBali regar tahun lalu yang setahun bisa mencapai angka 400 kasus. Kasus kematian Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) juga sangat rendah. Tahun 2020, laporan yang baru masuk baru satu kasus dari Kecamatan Banjar. Pemkab Buleleng mewajibkan se- luruh ibu hamil di Buleleng menjalani screening (pengujian darah). Tindakan ini merupakan salah satu upaya untuk menekan angka penularan HIV/AIDS, khususnya pada ibu hamil. Pengujian darah ini untuk mengetahui secara dini dan mengantisipasi penularan virus dari ibu ke bayi. Ditinggal Sembahyang, Rumah Terbakar SINGARAJA, NusaBali Sebuah rumah semi permanen di Banjar Dinas Juntal, Desa Tinga-tinga, Kecamatan Gerokgak, Bule- leng, hangus terbakar, Senin (30/11) malam. Tidak ada korban jiwa. Namun pemilik rumah diperkirakan mengalami kerugian materil mencapai puluhan juta rupiah. gal pergi oleh sang pemilik rumah. Pemilik rumah diketahui sedang melakukan persembahyangan di lokasi."Saat kejadaian, rumah kosong ditinggal pe- rumah keluarga yang berjarak sekitar 1 km dari miliknya," katanya. Terkait penyebab kebakaran, dari pengakuan awal sejumlah saksi termasuk pemilik rumah diduga ka- rena api dupa. Pemilik rumah sebelum pergi sempat Kebakaran itu melanda rumah milik I Gusti Made Kata Sutjidra, penambahan kasus melandai dan angka kematian ODHA juga minim, tak terlepas dari program pemerintah dengan jargon STOP dalam penanganan kasus HIV/AIDS. STOP, dijelaskan Sutjidra, kepanjangan dari Suluh, Temukan, Obati dan Pertahankan. Pemerintah terus melakukan penyulu- han dan sosialisasi ke masyarakat untuk sedapat mungkin menghindari peluang penularan HIV/AIDS dengan hubungan seksual berisiko. Hanya saja masyarakat juga tak boleh takut dan menjauhi ODHA. "Yang tetap kami tekankan boleh takut pada penyakitnya. Tetapi jangan takut pada orangnya. Karena penularan hanya bisa lewat hubungan seksual, lendir, dan penggunaan jarum suntik bersama," tegas dia. Ibu hamil yang hasil screeningnya menunjukkan positif HIV/AIDS akan mendapatkan perlakuan khusus. Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Buleleng dr I Nyoman Sutjidra SpOG, Selasa (1/12), mengatakan screen- ing pada ibu hamil sudah diwajibkan pemerintah. Seluruh rumah sakit mi- lik pemerintah dan swasta, termasuk Puskesmas hingga bidan desa, dapat menscreening ibu hamil. "Screening ibu hamil ini wajib untuk pemeriksaan da- rah HBASG untuk mengetahui hepatitis dan juga HIV, Ini wajib karena penularan HIV ini bisa ke bayi dan tenaga keseha- tan yang menangani. Pemerintah wajib mengantisipasi dini," jelas Wakil Bupati Buleleng ini. Anom,76, sekitar pukul 20.00 Wita, saat ditinggal penghuninya. Belum diketahui secara pasti penyebab api berasal hingga melahap rumah berukuran 6 meter x 9 meter tersebut hingga hangus. Namun, dugaan awal kebakaran disebabkan api dupa. melakukan persembahyangan di plangkiran yang ada di dalam rumah. "Diduga disebabkan api dupa yang jatuh ke kasur karena di bawah plangkiran ada tempat tidur," tukas dia. cr75 NUSABALI/LILIK KETUA KPA Buleleng dr I Nyoman Sutjidra SpOG Kebakaran pertama kali diketahui oleh tetangga korban, Putu Parisuda, 33. Saat itu, Parisuda panik karena melihat api sudah menjalar di bagian atap rumah korban. Saksi bersama sejumlah warga setempat pun berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. hamil," imbuh Wabup asal Desa Bontih- ing, Kecamatan Kubutambahan ini. Menurut Sutjidra, ibu hamil men- jadi prioritas test virus HIV selain me- nyelamatkan bayi yang dikandungnya, juga melihat kasus penularan yang sangat tinggi di usia porduktif. Kata dia, Saksi kemudian melaporkan kebakaran ini kepada petugas Pemadam Kebakaran PLTU Celukan Bawang. Sekitar 30 menit setelah laporan, Tim Damkar (Pemadam Kebakaran) tiba di lokasi dan langsung memadamkan api. Petugas segera melakukan pem- adaman secepat mungkin mencegah api menjalar ke bangunan sekitarnya. Jelas Sutjidra, screening ibu hamil sejak tiga tahun terakhir ini, ditang- gung sepenuhnya oleh pemerintah. Jika ada ibu hamil yang dinyatakan positif HIV/AIDS akan mendapatkan perlakuan khusus. Seperti tidak dibolehkan mela- hirkan normal, tidak menyusui bayinya sehingga penularan dapat dicegah. "Se- benarnya kasus yang ditemukan pada ibu rumah tangga itu kan sebenarnya paparan. Karena mendapat 'oleh-oleh' dari suaminya. Tetapi pencegahan dan penanganan dini tetap harus dilakukan untuk menyelamatkan bayi kalau sedang 60 persen dari 3.000 lebih kasus HIV di Buleleng sejak tahun 1998 dengan rent- ang usia 20- 45 tahun. Infeksi dominan disumbang oleh pegawai swasta. Hanya saja sejauh ini upaya menekan penularan kasus HIV di Buleleng yang dilakukan pemerintah bertahun-tahun masih menemui hambatan ketidakter- bukaan masyarakat. Hal itu masih ditol- eransi karena merupakan privasi setiap individu masyarakat. "Ada yang belum terbuka karena tidak ingin diketahui dan tidak mau mengaku. Ini yang masih jadi hambatan dan berisiko tinggi menye- barkan ke orang lain, sehingga ini juga dalam pengawasan dan pendampingan," ujar Sutjidra. k23 Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP I Made Suwandra mengatakan, api baru ber- hasil dipadamkan pukul 21.00 Wita dengan bantuan petugas Damkar PLTU Celukan Bawang. "Api berhasil dipadamkan satu jam setelahnya oleh warga setem- pat dan petugas Damkar," katanya. Dia mengklaim penambahan kasus positif HIV baru di Buleleng melandai, dibandingkan empat tahun sebelumnya. Hal itu ditunjukkan dari rata-rata kasus yang terjadi setiap tahun hanya 200 kasus. Angka ini turun drastis dari empat NUSABALI/MUZAKKY KONDISI rumah di Banjar Dinas Juntal, Desa hangus terbakar, Senin (30/11) malam. Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, AKP Suwandra mengatakan, saat kejadian keba- karan rumah dalam keadaan kosong karena diting- NusaBali Menunjang Pembangunan untuk Mempertinggi Ketahanan Nasional Pemimpin Umum: I Gde Muliarsana SH Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab: I Ketut Naria Redaktur Pelaksana: Ana Bintarti Admin Iklan: Ni Made Yani Budianl, SE Koordinator Sirkulasi: Nengah Suyadnya Jakarta: Iman Widiyanto (Kepala Biro). Penerbit: PT Sinar Nusra Press Utama. SIUPP: No 193/SK/Menpen/SIUPP/A.7/1986, 25 Juni 1986. ISSN: No 0215-3114. Bank: Bank BCA Capem Teuku Umar Denpasar No Rekening 666.002.0002 (Operasional) Alamat Redaksi: JI Hayam Wuruk 110, Denpasar 80235 Telp. (0361)227410-12 Faks (0361)236696. Biro Jakarta: Pelopor 11 No 34 Tegal Alur Jakarta Barat 11820 Telp. 93562769, Sidang Redaksi: I Ketut Naria, Ana Bintarti, I Gusti Putu Edi Sudarma, M Maolan, I Ketut Suardana. Anggota Redaksi: I Ketut Sukanta, M Reza Kello, Ari Siswanto, Agustinus Darfian, Kadek Sukara, I Wayan Nata, I Gusti Ayu Agung Indiani, I Nyoman Miasa, Pollikarpus Willigis. Fotografer: Yuda Angella Riyanto. Bali: I Nyoman Wilasa, Ni Wayan Noviantari (Gianyar), I Wayan Nantra (Karangasem), Made Sudirta, Putu Lilik Surya Ariani (Buleleng). Putu Eka Sri Andayani (Bangli), Desak Ayu Sumberwati (Tabanan), Ida Bagus Diwangkara (Jembrana), Dewa Putu Agus Darmawan (Klungkung). Jakarta: Nopiyanti, Iman Widiyanto. Sekretaris Redaksi: Ni Ketut Ayu Puspawati, Made Agus Sanjaya. Produksi: Gede Suarbawa, Putu Roma Artalia, Nyoman Suada, Gede Sumaryana. E-mail: nusain@indo.net.id, hariannusa@yahoo.com (Denpasar), nusajkt@yahoo.com (Jakarta); Website: www.nusabali.com Percetakan: PT Temprina Media Grafika Cabang Denpasar (isi di luar tanggung jawab percetakan). Terbit 7 kali seminggu, 16 halaman. Alamat Percetakan: JI Cokroaminoto Gg Katalia No. 26 Denpasar Langganan: Bali Rp 83.000, luar Bali: Rp 95.000 (Untuk membantu terciptanya profesionalisme jurnalistik, dilarang memberikan sesuatu apa pun kepada wartawan harian Nusa Bali terkait dengan tugas-tugas jurnalistik) 4 BULELENG SERGAP 40 Personel Satbrimob saat melakukan patroli ke tempat ibadah Gara-gara 2 K Hollili Divonis 1 DENPASAR, NusaBali Penyelundup 2 kilogram ganja asal Probolinggo, Jawa Timur bernama Holili, 31, akhirnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang virtual yang digelar Se- lasa (1/12). Putusan ini turun 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 15 tahun penjara. BNN Provinsi Bali Terdakwa Holili saat mend layar monitor. Dalam putusan yang diba- cakan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan ber- salah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 1.893,99 gram netto. Terdakwa dijerat den- gan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dakwa bersama penasiha umnya maupun JPU Edd Wijaya kompak menya menerima. Dalam dak terungkap, terdakwa di kap oleh petugas dari Bali pada hari Minggu, 2020 sekitar Pukul 19.30 di Areal parkir Kantor Ja lan A. Yani Utara, Kec Den Utara, Kota Denpasar. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan pledoi (pembelaan) terdakwa sebe- lumnya yaitu sebagai tulang punggung keluarga dan me- miliki anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang dari terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000 dengan ke- tentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama enam bulan," tegas hakim dalam putusan. Terhadap putusan ini, ter- Bersamanya dengan angkapan itu, petugas hasil mengamankan 1 kardus yang dibungkus tik warna biru dengan n pengiriman JD007812 Penerima Wayan Wi 6287724161230 Der ar, Denpasar Utara, Cokroaminoto Gang M Bali, Pengirim: Muhan 6281378391091, Pekan PKU yang didalamnya 2 (dua) paket / bungl dibalut lakban warna c Dua Pengedar asa DENPASAR, NusaBali jenis sabu dan ekstasi. dan Astawa pun dijerat 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotik. Dua pengedar shabu dan ekstasi, Gede Deni Perteka Putra, 29, dan I Ketut Asta- wa, 29, hanya bisa pasrah dijatuhi hukuman 12 ta- hun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Selasa (1/12). "Menjatuh- kan pidana penjara selama dua belas tahun dikurangi masa penahanan. Ditambah pidana denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan pen- jara," tegas hakim Esthar Oktavi dalam sidang online. Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa asal Bule- leng tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan bermufakat jahat telah menjual narkotik golongan I bukan tanaman Terhadap putusan kedua terdakwa kompal nyatakan menerima put dari majelis hakim. "K terdakwa menerima, Mulia," ujar Aji Silaban s anggota penasihat hu dari Pusat Bantuan Hu (PBH) Peradi Denpasar.. Di sisi lain, Jaksa Pe tut Umum (JPU) Cha Andhika Nugraha men paikan hal senada. Sebe nya dalam surat tuntu jaksa dari Kejaksaan T (Kejati) Bali tersebut layangkan tuntutan pi penjara selama 13 tahur denda Rp 2 miliar subs Prajurit Kodam I Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak saat pi apel dan olahraga pagi di Lapangan Praja Raksaka, Kep Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (1/12) pagi. S
