Tipe: Koran
Tanggal: 2021-01-16
Halaman: 05
Konten
Color Rendition Chart ELENG sata na di Buleleng," imbuh bi- asal Tejakula ini. angkan untuk Sub Bagian gan Satpol PP Buleleng Jumat kemarin masih D. Hal itu karena rapid m yang dilakukan pada ai dan ASN Satpol PP sepenuhnya kelar dan dalam proses tracing dan es antigen. gga Jumat (15/1), catatan Penanganan Covid-19 ng terdapat 9 penam- kasus konfirmasi baru. ak enam orang di anta- berasal dari Kecamatan ng, 1 orang masing-mas- i Kecamatan Busungbiu, dan Banjar. Sedangkan yang sama juga ada 7 Covid-19 yang dinyata- mbuh. Tiga orang pasien ririt, dua orang asal Ke- an Buleleng, dan 1 orang g-masing dari Kecamatan dan Gerokgak. kembangan kasus Cov- di Buleleng membuat kasus konfirmasi kumu- banyak 1.442 orang. Se- 1.302 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 73 meninggal dunia, dan 67 masih menjalani perawa- k23 asi Rumah Kejahatan transnasional si ini berdasarkan kepu- iberikan dengan catatan laku baik selama menjadi tzaini. Meski dinyatakan similasi, para narapidana apatkan pantauan dari Kemasyarakatan (PK) dan Kejaksaan. assar ini menyampaikan, dapatkan asimilasi rumah, lantas bisa bebas begitu n yang perlu dilaksanakan rumah itu berlangsung, alau tidak dilakukan bisa pas dan dikembalikan ke ni juga disebut sebagai mencegah penyebaran pas, karena lapas sangat ularan Covid-19. Hal ini angi beban kapasitas di aat ini dihuni 237 warga itas atau daya tampung 100 orang. m hun Ini enang tender. Proses lelang ikan oleh BLU juga diserah- uhnya untuk mendapatkan yang betul-betul kredibel mampu dari spesifikasi ial. Sehingga harapannya g kembali kasus proyek tak lesaikan penyedia karena dari segi modal. tara itu target Februari tar lelang, diharapkan pada h ada pemenang. Sehingga n proyek RTH Bung Karno ai dikerjakan pada perten- an ini. "Ya mudah-mudahan lancar, harapannya Desem- anti sudah tuntas dan bisa m," tutur Putu Ariadi.k23 snaker kait persoalan jumlah nomi- sangon yang mereka terima, riyanti menegaskan, dari erhitungan, nominal pesangon mereka terima sudah sesuai n UU Cipta Kerja. Namun, masih menunggu klarifikasi hak perusahaan untuk mem- n penjelasan terkait keluhan yawan tersebut. ari ini (kemarin) perusahaan hadir, jadi kami belum bisa stikan penyelesaiannya. Kami an tadi di pertemuan, agar dis- an di internal saja dulu. Jika ada sepakat, kami memanggil ka untuk difasilitasi penyele- nya. Dalam waktu dekat, kami klarifikasi pihak perusahaan," wi Priyanti. mentara Kepala Divisi SDM PT kassi Raya H Ma'rang belum limintai tanggapannya. Ketika firmasi melalui telepon, tidak espons, m usabali.com minggu, 16 halaman. tik) SERGAP € 10 PSA TAI GRANS DENPASAR, NusaBali Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskri- mum) Polda Bali menggerebek satu lokasi judi sabung ayam (tajen) di Dusun Sangambu, Desa Madenan, Kecamatan Te- jakula, Buleleng, Kamis (14/1) pukul 13.00 Wita. Polisi men- gamankan 5 orang tersangka, yakni Gede Suwartika, 44 (se- bagai penyelenggara) bersama anaknya KEA, 14 (sebagai pemegang uang cuk). Selain itu I Nyoman Redana, 56 (sebagai pekembar), I Ketut Mawan, 38 dan Gede Monol, 44 (berperan sebagai wasit). Para tersangka dikeler ke Dit Reskrimum Polda Bali bersama barang bukti berupa 35 ekor ayam aduan, uang judi Rp 6,9 juta, satu lembar spanduk pen- gumuman, dua buah tas kecil berisi taji, 11 kurungan ayam tajen, dan kelengkapan tajen lainnya. Setibanya di Polda Bali, para tersangka diswab tes untuk mengetahui kesehatan mereka. Kini masih menunggu hasil dari Biddokkes Polda Bali. Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Ra- "Satu orang terpidana lagi yaitu atas nama Suryady hingga saat ini masih dimonitor keberadaannya oleh Tim Tabur Kejaksaan RI," GIANYAR, NusaBali Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar terkait ka- sus pemalsuan tanda tangan PT Bali Rich Mandiri dengan kerugian Rp 38 miliar kembali ditangkap. DPO (Daftar Pen- carian Orang) keempat Kejari Gianyar yang berhasil diring- kus yaitu Hendro Nugroho Lagi, Tajen di Tengah Pandemi Digerebek ★ Bapak dan Anaknya Dijadikan Tersangka Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan men- gatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Jonris yang lahir di Lubuk Pakam, Suma- tra Utara pada 21 April 1980 ini dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. hardjo Puro saat gelar rilis perkara di Mapolda Bali, Ja- lan WR Supratman Nomor Denpasar, Jumat (15/1) pukul 14.00 Wita mengatakan pen- indakan ini selain karena judi juga karena tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Awalnya diamankan 10 orang. Namun setelah di- lakukan pemeriksaan men- dalam, penyidik menetapkan 5 orang jadi tersangka. Selain menuntut hukuman 15 tahun penjara, JPU juga menjatuhkan pidana denda. Khusus untuk tersangka KEA dalam rilis perkara kemarin ti- dak dihadirkan. Tersangka KEA diproses sesuai UU Perlindun- gan anak. Tersangka KEA disidik oleh Subdit IV Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bali. Penggerebekan judi tajen itu berawal dari ditemukan banyak warga masyarakat berkeru- mun di lokasi tanpa mematuhi Prokes. Pengunjung dan penjudi yang berkerumun banyak yang tidak pakai masker dan sama sekali tidak mengatur jarak. Setelah didatangi anggota Res- mob ternyata kerumunan itu adalah masyarakat yang sedang mengikuti judi tajen. LKA BUTAN 2. KLAPK J. KAIURIE VINTAN CRAREA PENGELO SHINE RELEAR KELOM AZIOAR M MARDIS Prawiro Hartono. Hendro Nugroho ditangkap di kawasan Apartemen Akasa di Kota Tangerang pada hari Kamis, 14 Januari 2021 pu- kul 04.00 WIB. Selanjutnya, IST Terpidana kasus pemalsuan tanda tangan jual beli saham villa, Hendro Nugroho Prawiro Hartono saat diamankan Tim Tabur (Tangkap Buron) Kamis (14/1). "Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar JPU dalam tuntutan. Sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar menyatakan akan menyam- paikan pledoi secara tertulis pekan mendatang. "Mohon waktu satu pekan menyiap- kan pledoi," ujarnya. Sementara itu, dalam da- kwaan diuraikan terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali pada Senin, 7 Sep- tember 2020 sekitar pukul 16.30 Wita, bertempat di Areal SPBU Banjar Kangkang Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet Selain mengamankan ter- dakwa Jonris, petugas menga- mankan barang bukti berupa satu buah karung berisi pak- aian bekas dan 5 paket bung- kusan dibalut lakban warna "Ini menjadi perhatian seri- us dari bapak gubernur Bali dan bapak Kapolda Bali. Salah satu yang dilaksanakan oleh Direskrimum Polda Bali adalah penindakan kerumunan judi tajen," tegasnya. IST Dikatakan penindakan terha- dap judi tajen ini sebagai bentuk keseriusan Polda Bali untuk peningkatan jumlah Covid-19. Karena salah satu faktor penu- laran Covid-19 adalah kerumu- nan tanpa menerapkan Prokes. Dikatakan para tersangka sama sekali tidak peduli dengan situ- asi pandemi Covid-19 yang saat terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan dan dijemput Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani eksekusi ke Rutan Gianyar. "Kamis, 14 Januari 2021 pukul 22.00 Wita, dari AK BALL NG PADA MART TO DPO Keempat Kejari Gianyar Diringkus ★ Tinggal Satu Terpidana Kasus PT Bali Rich Mandiri Belum Tertangkap WAN YANG T "Saat ditanyakan, terdakwa menerangkan bahwa barang OVAL AT NOSA DENPASAR, NusaBali Nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo yang menjadi calon tunggal Kapolri mendapat du- kungan dari berbagai elemen. Salah satunya yaitu dari Forum Komuni- kasi Umat Beragama (FKUB) Bali. ini tengah diperjuangkan untuk pulih dan belum menunjukan penurunan. Kombes Djuhandani men- gungkapkan penindakan judi tajen ini juga dilakukan oleh jajaran wilayah Polres/Pol- resta di Bali. Saat ini yang su- dah mendapatkan hasil yakni Polres Badung, Polres Jembra- na, Polres Bangli, Polres Karan- gasem, dan Polres Klungkung. "Pasal yang disangkakan adalah Pasal 303 KUHP junto Pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 junto Pasal 93 junto Pasal 9 UU RI Nomor 6 tahun 2018 Ketua FKUB Bali yang juga Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menyatakan langsung dukungannya. Sukahet juga tidak mempermasalahkan soal status suku, agama dan ras calon Ka- polri. Menurut Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, dinamika penunjukan Kapolri baru dari kalangan non muslim merupakan P. RADA Empat orang tersangka bersama barang bukti berupa sangkar dan ayam yang dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolda Bali, Jumat (15/1). CAJAR SA Bandara Ngurah Rai Bali, Tim Tabur membawa Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ke Rutan Gianyar. Se- lanjutnya diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk dilaksanakan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020," ujar Kajari Gianyar, didampingi Kasi Penkum Ke- jati Bali, Luga Harlianto pada Jumat (15/1). Bos Tewas, Kurir Ganja Dituntut 15 Tahun DENPASAR, NusaBali Setelah sang bandar ganja, Martin Sitepu, meninggal du- nia saat penyidikan di BNNP Bali, kini anaknya buahnya Jonris Arisman, 43, yang mendapat giliran menerima hukuman. Buruh bangunan ini akhirnya dituntut huku- man 15 tahun atas kepemi- likan 5 kilogram ganja dalam sidang online di PN Denpasar, Kamis (14/1). BNNP BALI NUSABALI/REZA Terdakwa Jonris Arisman saat menjalani sidang kepemilikan 4,8 kilogram ganja dari balik layar monitor. Hendro merupakan terpi- dana 4,5 tahun kasus pemal- suan di PT Bali Rich Mandiri yang diburu sejak Desember lalu. Total sudah 4 terpidana yang tertangkap dan kini se- dang menjalani hukuman di Rutan Gianyar. Selain Hendro, terpidana Tri Endang Astuti dan suaminya, Asral (terpidana 4 tahun) lebih dulu ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buron) coklat berisi ganja dengan tersebut merupakan paket berat total 4.831.27 gram. Ter- yang diambil oleh terdakwa dakwa mengaku barang terla- atas suruhan temannya yang rang itu adalah milik Martin bernama Marthin Sitepu ( Sitepu yang dikenalnya sejak almarhum) dan terdakwa 4 tahun silam. sudah empat kali mengambil paket ganja," kata Jaksa Sug- iawan dalam dakwaan. NO YILBAD hal yang wajar mengingat keber- agaman dan kebinekaan yang ada di Indonesia. "Ini bentuk suatu kebhinekaan serta kerukunan antar umat beragama," kata Ida Penglingsir Agung Putra Suka- het dalam rilis Polda Bali, Jumat (15/1). Selam atang TAIIANAN POLDA BAL Tentang Karantina Kesehatan dengan pidana penjara pal- ing lama satu tahun," ungkap Kombes Djuhandani didam- pingi Wadir Reskrimum AKBP Surstno dan Kabid Humas, Kombes Pol Syamsi Dir Reskrimum yang meru- pakan mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri ini mengaku Dit Reskri- mum Polda Bali juga tengah mengusut kasus serupa di Desa Nongan Kecamatan Rendang, Karangasem. Kini sudah menga- rah kepada satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka Kejagung di Batam, Riau. Se- mentara notaris Hartono dik- etahui menyerahkan diri pada Senin (11/1) lalu ke Kejari Gianyar. FKUB Bali Dukung Komjen Listyo Sigit jadi Kapolri sudah mempertimbangkan semua masukan dan profesionalisme calon Kapolri yang ditunjuk," ujarnya. Jika lulus uji fit and proper test di DPR, ia berharap kepada Komjen Listyo Sigit agar melanjutkan estafet kepemimpinan Kapolri yang lama Jenderal bintang tiga lulusan dalam memberikan memelihara Akpol tahun 1991 ini merupakan kamtibmas, menegakkan hukum, calon tunggal Kapolri yang diaju- memberikan perlindungan, pen- kan oleh Presiden Jokowi melalui gayoman dan pelayanan kepada Mensesneg Pratikno untuk meng- masyarakat. "Yang paling penting gantikan posisi Jenderal Idham adalah Polri selalu profesional Aziz yang akan pensiun pada 30 dalam bertindak khususnya dalam Januari mendatang. "Intinya, saya menegakkan hukum sehingga Polri mendukung penunjukkan Kapolri selalu ada di hati rakyat Indonesia," yang baru, karena Presiden pasti tutupnya. rez "Satu orang terpidana lagi yaitu atas nama Suryady hing- ga saat ini masih dimonitor keberadaannya oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. Diimbau untuk terpidana ini agar segera me- nyerahkan diri ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat untuk mempertang- gungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang nyaman bagi terpidana Sury- ady yang telah dijadikan DPO," imbuhnya. Seperti diketahui, dalam pu- tusan MA dengan Ketua Majelis Hakim, Sofyan Sitompul men- gabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatal- kan putusan PT Denpasar Lebih lanjut, terhitung ter- dakwa sudah 3 kali menerima upah dari Martin Sitepu dari Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000 untuk setiap kali pengambi- lan paket kiriman dan men- gantarnya ke Pantai Nyanyi Tabanan. Terakhir, terdakwa belum sempat mendapat upah lantaran keburu ditangkap oleh petugas BNNP Bali. KAITANAL POZDA BALI Martin sendiri dinyatakan meninggal dunia di RS Bhay- angkara Denpasar sehari setelah ditangkap oleh petu- gas BNNP Bali. Dua petugas BNNP Bali yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan Martin meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Bhayangkara karena penya- kit bawaannya kambuh usai ditangkap. Keterangan ini diperkuat dengan keterangan terdakwa saat menanggapi keterangan dua saksi BNNP Bali ini. rez NusaBali 5 SABTU 16 JANUARI 2021 najull 100 LAPORKAM BE ZU ELUM MENDAPATK PREDMAT berinisial IMM alias N, 39. Kasus tajen di Desa Nongan, ungkap Kombes Djuhandani digelar dua hari berturut- turut, yakni 10 Januari 2021 dan 11 Januari 2021. Video dan foto tentang judi tajen itu bere- dar luas di Medsos. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar terjadi judi tajen dengan meli- batkan 300 orang masyarakat. Dia mengatakan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Diduga saksi berinisial IMM alias N war- ga Kecamatan Rendang, Ka- yang memvonis bebas kelima terdakwa. Dalam putusan MA, notaris Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP dan dijatuhi huku- man 4 tahun penjara. Untuk terdakwa Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Terda- kwa lainnya yaitu Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti juga dinyatakan ber- salah dan dijatuhi hukuman sama yaitu 4 tahun penjara. Notaris Hartono dan em- pat lainnya dijadikan terda- kwa karena melakukan tin- dak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh DENPASAR, NusaBali Terdakwa Alif Fajar Lindu Kartika, 28, dipastikan meng- habiskan masa mudanya di bali jeruji besi Lapas Kelas IIA, Ker- obokan, Kuta Utara, Badung. Pengedar ganja dan ekstasi ini divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. Dalam putusan majelis ha- kim terdakwa yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Denpasar ini dijerat pasal kumulatif sesuai dengan dakwaan Jaksa penuntut. Pertama, Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika karena ter- bukti menjadi perantara jual beli Narkotika jenis ekstasi sebanyak 85 kapsul dengan berat total 13,45 gram netto. Kedua, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkoti- ka sebagai pemilik Narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dengan total berat 108,36 gram netto. "Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun," ujar majelis hakim yang juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Putusan ini berkurang 1 ta- hun dari tuntutan Jaksa Penun- 989 rangasem yang bertanggung jawab. Barang bukti yang dia- mankan berupa video dan foto kerumunan 300 orang di arena tajen. Kemudian terpal, sangkar ayam, dan pentungan. "Dalam hal ini yang men- dasari adalah Pasal 93 junto UU RI Nomor 6 tahun 2019 yaitu tentang Karantina Kesehatan. Kemudian Keputusan Guber- nur Bali Nomor 270/04-G/ HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Ben- cana Wabah Penyakit Akibat Virus dan peraturan lainnya," tandasnya. pol NUSABALI/WILI Pengedar Ganja dan Ekstasi Divonis 10 Tahun keempat terdakwa dan menye- babkan kerugian bagi korban Hartati hingga Rp 38 miliar. Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pe- malsuan surat. Dalam putusan PN Gianyar, notaris Hartono di- jatuhi hukuman 2 tahun penja- ra, terdakwa Hendro Nugroho Prawira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta terdakwa Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti dijatuhi huku- man 2,5 tahun penjara. Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melakukan perlawanan dan diputus be- bas oleh PT Denpasar pada Pebruari lalu. JPU lalu melaku- kan kasasi hingga akhirnya MA memvonis kelima terdakwa bersalah dan menjatuhkan hu- kuman pidana penjara kepada kelima terdakwa.nvi tut Umum (JPU) Sugiawan yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara. Sementara, kuasa hukum terdakwa, Bam- bang Purwanto menyatakan menerima putusan. "Kami menerima," pungkasnya. Seperti diketahui, penang- kapan dilakukan di tempat tinggal Alif tepatnya di Jalan Dewi Uma III, Gang Ngurah Bagus No. 14, Kamar Kos No. 4, Lingkungan Pemogan, Ke- lurahan Pemogan, Denpasar Selatan pada Sabtu (15/8) lalu. Saat dilakukan penggele dahan, petugas sempat ter- kejut ketika mendapatkan 1 buah sachet kopi merk Luwak White Coffee digunakan meny- impan 5 kapsul ekstasi untuk diedarkan, dan 3 paket plastik klip masing-masing berisi ekstasi sebanyak 80 kapsul. Tak hanya itu, polisi juga menemukan 3 paket plastik klip 4 paket plastik klip berisi ganja yang disembunyikan di lemari pakaiannya. Hasil intero- gasi awal, Alif mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Indra yang hingga kini masih jadi buron. rez ELKOGA Radio Bali Studio /Office Jl. Kecubung No. 27 Denpasar 80236 f [0] https://www.elkogaradiobali.com Ekoga Radio Ball elkogafm 081236155949 2cm
