Tipe: Koran
Tanggal: 2002-08-05
Halaman: 07
Konten
aibnya ak Tegas eh Utara Ir H Tamizi as para oknum aparat aset Pemkab maupun entuk tim investigasi pimpin nantinya dari A Karim menjawab ungan kerjanya ke an dengan maraknya ab Aceh Utara yang D Pemkab Aceh Utara pembicaraan hangat, akan saya tampung atas semua masukan asi i CCR dapat melaksanakan para bupati/walikota ngan memanfaatkan center room) yang ilai Rp 1,2 miliar itu, eh Gubernur Abdullah Elektronik (BPDE) Dr ai dua bulan, namun ar negeri, penyelesaian emkab Miliar tan (Pemkab) Bireuen untuk membayar gaji tugas di Setdakab dan ebut akan diambil dari APBD) Bireuen tahun Ridwan Khalid kepada but, meskipun Pemkab miliar tersebut, namun i honor yang terbayar gaji tenaga honor/bakti hun 2001 saja, karena dikeluarkan, meskipun 2," katanya mengutip san Basri Djalil, Kabag ag Keuangan, M Nur pegawai honor yang nsi dan bagian di kantor myai SK Honda yang ta Langsa an Partai antara pengurus Partai ceh Timur dengan PKP g-masing pihak sedang i di daerahnya. OPK PKP Kota Langsa inggu (4/8) menanggapi Kota Langsa dibawah cap tidak sah. PKP Nanggroe Aceh cusan nomor 10/Skep/ ng pengukuhan susunan inanya sebenarnya tidak Aceh Timur di bawah Aparat, ah Aceh Merdeka (GAM) melakukan penyerangan Jambo Aye dan Kota askan sejumlah personil mando Operasi (Koops) butan baru untuk GAM) melalui siaran persnya operasi besar-besaran di (31/7) aparat memukul t di rumah sakit, masing- fuddin Gani, 40, Darwin a warga Gampong Ulee Bakar, 30, Geusyik Zul 40 dan M Nur A Bakar, Aye juga menjadi korban melakukan operasi ke Tentara Neugara Aceh perlakuan aparat dengan Gampong Buket Padang skan enam personil TNI aspen Koops TNI Mayor masih terus melakukan TNI menyakiti rakyat. ila sampai menewaskan rkan kalau ada prajurit rangan oleh GAM seperti nya.(cge/b10) KONSULTASI SI ? 7! setelah membuat , sehingga privacy sangat terjaga. nmbut Ulang Tahun e-57, On Clinic emberikan paket kon pengobatan bulan agustus, erita Impotensi & 55201 4555202 6570 3522 5473523 5306 4205308 53986 8453987 260 434268 5571 710 : 08.00 - 20.00 : 09.00 - 15.00 @indo.net.id RATIS KONSULTASI PADUAN CARASA & SEN KANER 4 Rp. 12.500,- /2002 ERBIT! STUS 2002 kejap.com O GRATIS KONSULTASI GRATIS KONSULTASI WASPADA SENIN, 5 Agustus 2002 7 Ladia Galaska, Jalur Cepat Menuju Kehancuran KAWASAN Ekosistem Leuser (KEL) yang berada di Sumatera bagian utara meru- pakan salah satu kawasan hutan hujan tropis terkaya di dunia. Kawasan seluas dua juta setengah hektare ini ter- bentang dari pantai Samudera India hingga hampir mencapai Selat Malaka, dan terdiri dari kawasan hutan dataran ren- dah yang megah, taman alpin, rawa-rawa air tawar, lembah yang menakjubkan, serta beberapa gunung berapi. Sebagai tindak lanjut dari Konferensi PBB tentang Ling- kungan Hidup dan Pembangu- nan di Rio de Janeiro, dimana Indonesia menandatangani Agenda 21 pada tahun 1992, Kawasan Ekosistem Leuser diidentifikasikan sebagai salah satu kawasan yang mengan- dung keanekaragaman hayati terpenting di dunia sehingga memerlukan perlindungan yang sungguh-sungguh. Disamping keanekara- gaman hayati yang unik dan bernilai tinggi yang dijumpai di hutan Kawasan Ekosistem Leuser, kawasan ini juga ber- peran sebagai sistem penyang- ga kehidupan demi tercapainya pembangunan yang berkelan- jutan bagi lebih dari empat juta orang yang bermukim di ka- wasan sekitarnya. Manfaat Kawasan ini dinikmati oleh masyarakat sekitarnya mulai dari irigasi pertanian hingga pembangunan industri dan perusahaan besar. Fungsi ini, yang juga disebut jasa-jasa ekologi, menurut pengkajian Ladia Galaska kini meru- pakan isu yang sangat kontro- versial. Di satu sisi, pihak Pemprov bersikeras untuk melaksanakan proyek itu sementara di kalangan masyarakat terutama kalangan LSM amat menentang karena dikhawatirkan akan dapat me- nimbulkan dampak yang sangat dahsyat terhadap lingkungan hidup. Forum Pengacara 61 yaitu gabungan lebih dari 100 pengacara dan LSM Konsorsium Penye- lamatan Hutan dan Kawasan Ekosistem Leuser (KPH-KEL) yang terdiri dari 31 LSM telah menyatakan akan menggugat Menteri Kimpraswil dan berbagai pihak lainnya yang ikut mendo- rong terjadinya proyek itu karena dikhawartirkan berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat. Surat-surat imbauan agar menghentikan dan mengkaji ulang rencana pembangunan jalan Ladia Galaska juga kian deras. Direktur Walhi, Longgena Ginting telah menyurati sejumlah pejabat berkompeten untuk mengimbau penghentian proyek itu. Imbauan penghentian proyek itu dikirim kepada Menteri Kimpraswil, Menteri LH, Menteri Kehutanan, Dirjen Anggaran Departemen Keuangan, ketua dan anggota DPR-RI, Gubernur NAD, dan ketua dan anggota DPRD Provinsi NAD. belum lama ini bernilai lebih dari Rp 1,9 trilliun per tahun (Beuke- ring and Caesar, 2000). Dalam surat tertanggal 17 Mei 2002 itu Longgena menyatakan bahwa rencana pembangunan infrastruktur jalan yang akan dibangun melewati Kawasan konservasi bertentangan dengan UU no. 5 1990 tetang konservasi Jasa-jasa ekologi yang didapa- ti dari Kawasan Ekosistem Leuser yang dinikmati manusia sekitar- nya mencakup penyediaan air ber- sih, pengendalian erosi dan banjir, plasmanutfah, pengaturan iklim lokal, penyerapan karbon, perika- nan air tawar, keindahan alam (mendukung industri pariwisata), dan lain-lain. Jasa-jasa ini hanya dapat tersedia apabila Kawasan Ekosistem Leuser dijaga dan dipelihara fungsinya sebagai suatu kesatuan interaksi yang utuh. Usulan Ladia Galaska Pemerintah daerah NAD melalui Departemen Kimpraswil (Pemukiman Prasarana dan Wila- yah) menetapkan akan mem- bangun jalur Ladia Galaska (Lau- tan Hindia Gayo Alas dan Selat Malaka) yang menghubungkan pantai barat menuju timur Pro- pinsi NAD yang melintasi Kawa- san Ekosistem Leuser. Inti pem- bangunan Ladia Galaska yang akan menelan dana Rp. 1,5 trilliun adalah untuk kemakmuran rakyat dan menghubungkan wilayah-wilayah yang terisolir di daerah-daerah. Walaupun gaga- san Kimpraswil bahwa Ladia Galaska tidak akan membuka jalan-jalan baru tetapi berdasar- kan usulan yang telah dibuat secara tertulis pada bulan Maret 2002 maka jalur Ladia Galaska terbagi atas tiga jalur. Pertama adalah Jalur Ladia Galaska Utama sepanjang 504,69 km. Ke dua, Jalur Ladia Galaska Pengem- bangan sepanjang 713,0 km dan Bau Korupsi Mulai Tercium Oleh Hey Joenaedial Azmi (Aceh Barat) dan Said Zainal M (Aceh Timur) sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Pembanguan jalan baru di dalam kawasan konservasi dipastikan akan memperparah fragmentasi habitat dan mem- percepat musnahnya flora dan fauna yang dilindungi oleh un- dang-undang" demikian tulis Longgena dalam surat itu. Dalam suratnya, Longgena Ginting juga mengingatkan, bahwa jalan Ladia Galaska yang direncanakan itu berada pada dataran tinggi, hutan lindung, yang merupakan hulu sungai- sungai yang mengalir ke Timur dan Barat dimana pembangunan infrastruktur tanpa memperhati- kan aspek lingkungan dan Amdal yang benar akan mengakibatkan terjadinya bencana banjir bah pada musim penghujan dan kekeringan air irigasi pertanian pada musim kering. Solusi dari LSM PIKAPEL Pusat Informasi Kajian dan Penyelamat Lingkungan (PIKAPEL) dalam suratnya ter- tanggal 15 Mei 2002 juga telah mengirimkan somasi terhadap Proyek Ladia Galaska. PIKAPEL yang merupakan jaringan dari beberapa Lembaga Mahasiswa, Ornop, pemerhati lingkungan dan masyarakat adat yang bertujuan memperjuangkan kelestarian hutan tropis di NAD telah pula mengirimkan somasi kepada Menteri Kimpraswil RI dan Kadis Prasarana Wilayah NAD dengan mengatakan bahwa Ladia Galas- ka dapat menjerumuskan Aceh kepada percepatan perusakan sisa hutan tropis dengan mengabaikan perencanaan yang berorientasi pada kebutuhan jangka panjang terakhir jalur Ladia Galaska pendukung sepanjang 369,0 km. Dari uraian tersebut diperkirakan bahwa jalur sepanjang 700 km lebih adalah jalur yang melintasi Kawasan Ekosistem Leuser. Jalur jalur tersebut sangat mengancam keutuhan sumber-sumber air bagi masyarakat sekitar KEL, pada akhirnya akan menghasilkan dampak negatif terhadap pem- bangunan yang berkelanjutan di kawasan sekitarnya. Pengalaman di Indonesia dan di hampir semua negara tropis telah membuktikan bahwa pembangunan jalan melintasi areal hutan menim- bulkan beberapa dampak negatif, seperti terjadinya penebangan liar secara drastis, memberikan per- setujuan atas rencana pemba- ngunan jalan melintasi kawasan hutan konservasi akan tidak langsung memfasilitasi kegiatan penebangan liar. Terja- dinya pemukiman liar dan peram- bahan hutan beberapa kilometer pada kedua sisi jalan baru terse- but. Perburuan liar dan perda- gangan satwa liar dan tanaman komersil secara gelap akan meningkat beberapa kali lipat. Hilangnya lapisan tanah bagian atas secara cepat dan munculnya bencana bencana alam dari mulai kekeringan di musim panas, kebanjiran dan Tanah longsor dimusim hujan sampai kepada berkuranya suber air minum masyarakat. Pembangunan jalan Ladia Galaska adalah pemba- ngunan yang kontroversial dan mendapat kecaman dan him- bauan untuk dihentikan. Kegiatan pembangunan jalan di berbagai pelosok Indonesia, dan tidak mempedomasi pera- turan perundang-undangan. Perencanaan yang tidak matang Idealnya, untuk membangkit- kan Aceh adalah dengan tiga jalur prasarana jalan (berstatus nasional) yaitu: jalur timur, jalur Di provinsi NAD saat ini terdapat banyak jalan-jalan ka- bupaten dan jalan antar kabu- paten yang mengalami kerusakan yang membutuhkan perhatian dan jamahan dari kalangan peme- rintah baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten. Tetapi, perhatian terhadap masa- lah ini tidak sehebat hasrat untuk merealisir Ladia Galaska. Mala- han yang menjadi perhatian serius adalah pembukaan jalan baru membelah hutan yang tak ber- penduduk atau penduduknya sangat sedikit. Pada prinsipnya para pemer- hati lingkungan tidak menentang dan menghalangi proyek Ladia Galaska asal saja tidak harus me- ngorbankan kawasan konservasi. Kerusakan TNGL dan Kawasan Ekosistem Leuser yang sudah semakin memprihatinkan akibat berbagai kejahatan kehutanan seharusnya tidak diperparah oleh ide yang sangat tidak mendukung kesinampungan sumber daya alam ini. Walhi Aceh: Konservasi mendistribu- sikan manfaat Kawasan Ekosis- tem Leuser secara adil bagi dae- rah kabupaten dan ini dapat mencegah konflik, sementara kerusakan hutan memperlebar kesenjangan pendapatan antara daerah-daerah kabupetan dan hal ini dapat menjadi sumber konflik yang berlanjut. Konser- vasi memberikan keadilan sosial dan ekonomi karena konservasi Di sisi lain proyek Ladia Gala- ka tidak pernah direncanakan secara matang dengan memakai konsep pembangunan yang ber- kelanujutan. Rencana ruas jalan baru juga tidak singkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah NAD bahkan bertentangan dengan sejumlah perundang- undangan yang ada. Inilah yang mengakibatkan menguatnya penolakan terhadap Ladia Galas- ka. Karena berbagai permasa- lahan besar yang saat ini masih melilit masyarakat NAD harus dicarikan solusi terbaik. Selain tepat memusatkan perhatian dan barat dan jalur tengah dengan pembangunan yang mengarah didukung beberapa ruas jalan pada penyiapan (capacity building) propinsi dan kabupetan yang masyarakat untuk berkiprah opti- efektif sebagai jalur pendukung mal dalam sektor-sektor unggulan NAD (pertanian, agroforestry, pari- wisata alam dan budaya lokal, agro- bisnis dan industri hasil pertanian) untuk mengisi peluang-peluang pembangunan yang sangat diper- lukan dalam kondisi NAD saat ini. terutama dalam kawasan hutan, telah menjadi bahan perdebatan sejak lama. Masalahnya adalah apakah keberadaan jalan akan membuka akses ke dunia luar bagi masyarakat yang terisolasi atau akan membuka jalan bagi para pendatang untuk mengekploitasi kawasan alami yang sebelumnya tak tersentuh. Akses jalan dipandang sebagai salah satu prasyarat utama untuk menggembangkan perekonomian di daerah-daerah terpencil dengan cara menghubungkan mereka dengan kawasan perkotaan. Tetapi seringkali, konstruksi maupun pembangunan infra- struktur membawa dampak pada perubahan tata guna lahan dan berperan dalam perusakan hutan. Indonesia dapat belajar ba- nyak dari proyek pembuatan jalan yang dibangun di jantung rimba belantara hutan Amazon di Brazil. Walhi NAD melihat dalam konteks Ladia Galaska dibutuh- kan kajian yang cermat dengan memperhatikan kondisi riil dan kebutuhan yang objektif seperti; tidak membangun jalur-jalur baru yang justru kontroversial (dipriori- taskan memperbaiki jalan-jalan yang sudah ada dan memang be- nar-benar dibutuhkan); memprio- ritaskan peningkatan status dan Proyek yang diberi nama Pro- yek Kemajuan Brazil ini dikecam sangat keras. Dampak maupun konsekuensi dari pembangunan jalan raya Trans Amazon yang terletak di negara bagian Rondonia ini telah didokumentasikan dengan cukup baik. Para ilmuwan mengatakan bahwa pembangu- nan jalan dalam kawasan hutan secara tidak langsung akan me- ningkatkan intensitas peneba- ngan, pertambangan dan pemu- kiman. Bukti-bukti empiris menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan dapat mengarah pada pembukaan lahan untuk perkebunan, pertanian maupun kegiatan komersial lain yang tidak selalu membuka manfaat jangka panjang bagi masyarakat lokal. Jaring Laba-laba "Maut" Bagi Hutan Aceh Proyek jalan Ladia Galaska adalah ancaman serius bencana ekologi seperti banjir, erosi, sedi- mentasi, longsor dan kekurangan air di musim kemarau. Dan jika dikaitkan dengan perkembangan terkini di Nanggroe Aceh Darus- salam (NAD), dimana pember- lakuan Otonomi Khusus NAD dengan pembagian keuangan yang besar bagi Aceh, masihkah relevan membuka semua jalur akses antar tiga sisi wilayah Aceh dengan jaring Laba-laba? Bukanlah sebaliknya, lebih Aliran dana (sumber daya keuangan) yang berlimpah da- lam delapan tahun pertama usia otonomi khusus NAD sebaiknya dimanfaatkan secara lebih beren- cana. Penciptaan lapangan kerja bagi penduduk di daerah pede- saan; rehabilitasi sarana dan prasarana ekonomi serta sosial yang hancur dan porak poranda selama keadaan ketidakstabilan politik, sosial dán keamanan dalam beberapa tahun terakhir ini; pemulihan kembali tatanan sosial di daerah pedesaan; pe- itu perlu adanya jaminan penegakan hukum untuk tidak merubah fungsi kawasan hutan lindung yang sangat penting bagi perekonomian masyarakat kecil yang sangat tergantung dengan kondisi alam. Ambisi untuk menggolkan Ladia Galaska bukan saja menjadi kecurigaan masyarakat lokal. Bahkan penulis asing pun telah mencium hal-hal yang tidak beres di balik proyek itu. Sidney Jones, penulis International Herald Trib- une menurunkan laporan di IHT tanggal 22 Juli 2002 yang juga menyinggung soal Ladia Galaska. Ďalam tulisannya yang ber- judul "Langkah Kunci Menuju Damai adalah Mengakhiri Korup- si" (The key step for peace is ending corruption) Sidney melaporkan bahwa tujuan Ladia Galaska itu seolah-olah untuk menolong ma- syarakat pedesaan namun tujuan yang sesunguhnya boleh jadi pada keserakahan para pejabat lokal dengan harapan mendapatkan uang sogok dari para peserta tender, uang sunat dari kontraktor, dan pendapatan dari kayu yang harus ditebang di sepanjang jalan yang akan dibangun. Peduli Proyek Rute Ladia Galaska tidak mengikuti peta fungsi hutan dan cenderung lebih peduli proyek daripada kondisi rakyat, yang telah menjadi korban kondisi Aceh yang tak menentu. Aspek Militer Di bidang militer, sebenarnya pembukaan jalan baru di KEL kurang menguntungkan. Operasi pengamanan semakin sulit akibat bertambahnya jumlah jalan se- hingga mobilitas semakin tinggi karena tidak mungkin semua jalan dijaga. Penghancuran Sumber Air, Pertanian Dan Ekonomi Masyarakat Oleh Des. Lesmana, Aliansi Masyarakat Adat Menyebabkan kebanjiran dimusim hujan dengan akibat kehancuran prasarana, nyawa dan harta benda; sangat membantu masyarakat miskin, sementara kerusakan hutan memperlebar jurang pe- misah antar si kaya dan si mis- kin. Prasarana ekonomi adalah perlu, tetapi apakah Ladia Galas- ka yang dipaksakan oleh Guber- nur NAD satu-satunya alternatif untuk menunjang pembangunan antara wilayah di Aceh? Tidak- kah ada alternatif lain dimana pemukiman penduduk jumlah penduduknya jauh lebih ba- nyak? Dikabarkan memang ada alternatif lain yang lebih baik, tetapi mengapa gubernur me- maksakan keinginannya? Menurut penelitian Pieter tidak mungkin NAD akan mele- van Beukering dan Herman paskan kedudukannya sebagai Cesar, Rp.223 triliun akan. salah satu daerah surplus beras, diperoleh dari Kawasan Ekosis- menurunnya persedian air bagi tem Leuser yang dilestarikan rumah tangga dan industri; selama 30 tahun. Angka tersebut merupakan penilaian dari suplai air (37,3 triliun), pencegahan banjir (51, 7 triliun), perikanan (14,0 triliun), PLTA (16,4 triliun), pariwisata (16,5 triliun) keanekaragaman hayati (14,4 triliun), pencegahan kebakaran hutan (7,6 triliun), hasil hutan non kayu (2,4 triliun), dan perta- nian (55,8 triliun). Nilai ini bukan hanya sangat tinggi tapi juga merupakan keuntungan jangka panjang yang dinikmati hampir semua masyarakat yang berada di sekitar KEL. Untuk itulah mengapa penyelamatan KEL tidak bias ditawar-tawar lagi. Rencana pembangunan jalan Ladia Galaska yang dipaksakan oleh Gubernur NAD saat ini juga merusak tata air hulu dan hilir dalam sistem DAS dengan akibat lanjutan, antara lain merosotnya produksi pertanian, dan bukan Erosi dan pendangkalan sungai serta rusaknya lahan pertanian dan jaringan irigasi; Kelangkaan air dimusim kemarau dan intrusi air laut karena berkurangnya air tanah keseluruhannya akan merusak tatanan ekonomi masa kini apalagi masa depan. kwalitas jalan pada jalur tengah yang akan memudahkan akses ke Free Port Sabang, menyiapkan sumberdaya masyarakat untuk berperan dan mengisi peluang- peluang ekonomi yang efektif menggenjot pertumbuhan ekono- mi dan pendapatan serta menjadi pengawal keselamatan SDA yang berkelanjutan; dan menyiapkan kebijakan publik yang menjamin upaya perlindungan SDA, penye- lenggaraan Negara yang baik dan bersih serta akses partisipasi publik dalam pembangunan. ningkatan sumber daya manusia untuk memaksimalkan manfaat dari otonomi khusus yang telah ditetapkan untuk daerah Aceh dan untuk merebut peluang ker- ja yang terbuka di luar daerah, penyelesaian permasalahan pengungsi asal Aceh yang masih belum ada penyelesaiannya, per- baikan sektor kesehatan, diban- dingkan proyek Ladia Galaska yang lebih besar mudharat ketimbang manfaatnya. Apa yang diuraikan diatas merupakan hal mendesak untuk mendapat perhatian segera da- lam upaya membangun kembali Aceh dari kemerosotan disegala bidang saat ini, karena tidak ada korelasi yang jelas antara jalan bagus dengan kemakmuran rakyat. Dengan dibukanya jalan, masyarakat kota lebih diuntung kan dari masyarakat lokal kare- na memiliki berbagai keung- gulan. Proyek Ladia Galaska tidak terkait dengan langkah- langkah strategis diatas, bahkan akan berakibat malapetaka yang memperpanjang penderitaan masyarakat di Aceh. Di Kamerun Selatan, statistik menunjukkan bahwa pembuatan jalan umumnya lebih cenderung mempermudah akses masuk hutan bagi kaum pendatang dari pada menyediakan insentif peru- bahan dari pertanian lokal yang subsisten menuju sistem pertanian yang berorientasi pasar. Dampak langsung pembuatan jalan terhadap pelestarian hutan dan keanekaragaman hayati biasanya tidak begitu berarti bila dibandingkan dengan dampak tak langsung yang tidak direnca- nakan. Konstruksi jalan dalam kawasan hutan secara langsung mengurangi luasan habitat alami, disamping membahayakan kese- lamatan fauna, terutama mama- lia. Dampak tak langsung lebih kritis sifatnya seperti mening- katnya kegitan penebangan, penambangan, perburuan dan perdagangan pasar gelap spesies langka; disamping dampak lain seperti pencemaran udara, tanah, air dan suara, termasuk pengem- bangan pemukiman di sepanjang jalan. Rute transportasi juga menjadi jalur migrasi bagi gulma, hama maupun penyakit. Kegiatan pertanian di hutan meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk. Aktivitas ekonomi memperburuk fragmentasi habi- tat dan jalur jalan menjadi peng- halang yang tak terlewati oleh kehidupan liar, tidak hanya bagi mamalia arboreal seperti orang utan dan siamang, tetapi juga bagi banyak hewan kecil-kecil lain yang habitat alaminya menjadi benar- benar terpisah. Suatu studi yang dilakukan di Indonesia menunjukkan pemb- Setahun belakangan ini, Pemda provinsi NAD di bawah pimpinan Gubernur Abdullah Puteh melansir rencana pembangunan ruas- ruas jalan baru yang disebut Ladia Galaska. Ruas-ruas ja- lan baru ini, yang mana seba- gian besar akan menyam- bung jalan-jalan ex-HPH direthorikkan demi membuka LEGENDA keterisoliran daerah-daerah pedalaman, meningkat kan pertumbuhan ekonomi ma- syarakat yang berada dipelo- sok-pelosok dari pantai barat Lautan Hindia, membelah tanah Gayo dan Alas sampai kepantai timur Selat Malaka. Pada kenyataannya proyek ini akan menghancurkan segala sumber daya alam yang berada dalam kawasan Ekosistem Leuser. SAMUDERA HINDA wander P. WEH P. BREUH Gubernur NAD dapat dipida- na karena telah membuat kebija- kan perusakan hutan dan pe- musnahan habitat yang meng- akibatkan punahnya makhluk lain. Makhluk hidup lain berupa keanekaragaman hayati yang diciptakan Allah SWT yang ada di KEL adalah anugerah yang harus dilindungi bukan untuk dimusnahkan. Beberapa peneli- tian mengungkapkan bahwa interaksi antar makhluk hidup didalam satu ekosistem melahir- kan jasa-jasa ekologi yang dapat dimanfaatkan oleh manusia seperti hasil hutan non kayu dan sumber-sumber air. Tanpa in- teraksi dan keseimbangan alam maka suatu ekosistem akan menjadi musibah dan bencana bagi masyarakat sekitarnya. BANDA ACEH Oleh Haszrul Zunaid (Juru Kampanye SKEPHI Amsterdam) SABANG P Down JALUR LADIA GALASKA UTAMA JALUR LADIA GAWA PENGEMBANGAN JALUR LADIA GALASKA PENOUXUNG W4/239 DINAS PRASARANA WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM PROGRAM MENDESAK MEMBUKA ISOLASI DAERAH PEDALAMAN ACEH MELLARON utan jalan logging telah mening- katkan erosi tanah hutan dari 0 menjadi 12,9 ton/ha/bulan. Pembangunan infrastruktur baik yang sah maupun tidak sah menjadi ancaman bagi hutan In- donesia, terutama setelah diberla- kukan Undang-Undang otonomi daerah. Infrastruktur illegal untuk penebangan pohon muncul di banyak taman nasional. Sebagai ESIMEULLE SCLAT MALAKA menolak, proyek Ladia Galaska ini adalah konspirasi yang cukup lihai antara Pemda provinsi NAD sendiri dengan Departemen Kimpraswil (Permukiman dan Prasarana Wilayah). Sehubungan dengan dampak pembangunan ruas-ruas jalan Ladia Galaska mustahil para elite politik lokal di NAD, baik di Banda Aceh maupun ditingkat Kabupatennya akan dapat berkilah seperti di Kalimantan Tengah, bahwa proyek itu dulu- nya adalah "proyek-paksaan" pemerintahan otoriter Suharto. Setelah satu tahun dilansir, La- dia Galaska kian menjadi kontro- versi dan mendapat perlawanan masyarakat di Aceh, mulai dari LSM, para ulama dan cendikia- wan yang tidak mau terlibat dalam proyek mega seperti ini yang menghancurkan SDA di NAD, menimbulkan banjir dan longsor, mengeringkan mata air dan persawahan dan membuat NAD menjadi provinsi yang tidak lagi menarik bagi bantuan luar negeri untuk pelestarian hutan dan keanekaragaman hayatinya, untuk pengembangan pariwisata dan sumber pendapatan daerah dari sumber air dan sekian banyak potensi lain yang belum terkembangkan. Proyek ini dapat diibarat- kan seperti Proyek Lahan Gambut (PLG) yang dija- lankan di era pemerintahan Suharto di Kalimantan Te- ngah ditahun 1996, sebuah "mega-proyek" diatas 1,5 juta hektar lahan gambut yang setelah digunduli potensi hu- tan raminnya dan dikering- kan untuk lahan persawahan, ternyata bukan saja meng- alami kegagalan total, me- Apabila propinsi NAD saat lainkan menjadi salah satu ini sudah merupakan kawasan- sumber kebakaran hutan. sensitif" (sensitive area) bagi ko- besar-besaran ditahun 1997 munitas internasional (termasuk dan 1998. Kalau dipemerinta- kalangan diplomatik) akibat han Orde Baru Suharto, am- pertikaian politik antara peme- bisi pelaksanaan proyek PLG rintah pusat dan gerakan kemer- tersebut datang langsung dekaan (GAM), tidak mustahil sebagai perintah dari pusat diakhir proyek pembangunan kekuasaan di Jakarta dimana jalan Ladia Galaska nanti, para pemerintah dan masyarakat donor dari negara-negara Arab di daerah tidak berani pun tidak sudi menoleh pada Kawasan Ekosistem Leuser 1973 Kawasan Packsumove BIREUEN Salah satu contoh yang pa- ling nyata adalah ketika hasil buah pala di Aceh Selatan meng- alami penurunan drastis. Sum- ber ekonomi masyarakat ber- kurang. Penelitian menunjukkan bahwa hampir semua pohon pala diserang oleh sejenis hama peng- gerek. Akhirnya, diketahui bah- karena burung-burung yang wa hama tersebut menyerang pemangsa hama sudah semakin sedikit karena ditangkapi, dibu- nuh, dijual ke kota besar. Keseim- bangan alam terganggu akibat hanya satu spesies burung sema- kin punah. Bencana apa yang akan diperoleh dengan melang- gar sunatullah dan hukum alam akibat perusakan dan pembunu- han massal makhluk hidup? Deklarasi Perserikatan TAKENGON Sinabang 1-OKESMANE Jand DAPATAN PLANGSAL дома стомаш SAMUDERA HINDIA LANGA TACANE Singid faw contoh, pembangunan jalan baru di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah telah mengakibatkan meningkatnya penebangan liar dan tempat penggergajian kayu. Donor internasional telah lama men- dukung pembangunan jalan-jalan baru di Indonesia. Tetapi Negara donor seperti Uni Eropa dan Bank Dunia sangat memperhatikan BAHOROK konsekwensi negatif dari kegiatan pembangunan semacam itu dan sedang meninjau kembali duku- ngan mereka pada kegiatan- kegiatan semacam ini. Seperti contoh, baru-baru ini Bank Dunia membatalkan pendanaan proyek pembangunan jalan di Aceh yang akan membawa dampak negatif bagi ekosistem Leuser salah satu hutan terkaya yang masih tersisa Proyek Mega Kehancuran NAD setelah melihat kezaliman yang dilakukan terhadap keka- yaan alam ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang menjadi ketergantungan hampir empat juta penduduk di provinsi NAD sendiri dan Sumatera Utara dan ruas jalan Ladia Galaska yang baik secara makro maupun mikro regional akan menihilkan upaya-upaya pelestarian potensi Kawasan Ekosistem Leuser yang selama 7 tahun terakhir ini sudah dilakukan. sepatutnya dijaga. Toh, saat ini proyek Ladia Galaska sudah berpotensi meri- cuhkan hubungan bantuan dana pemerintah RI dengan komuni- tas internasional, karena dana- nya direncanakan diperoleh dari APBN. Untuk perbaikan dan peningkatan infrastruktur wilayah (pembangunan ruas ja- lan, proyek jembatan, pengairan, pembangkit tenaga gas alam, dll) diseluruh Indonesia, negeri kita masih bergantung pada pinja- man luar negeri (loan) yang dipe- roleh dari lembaga dunia seperti Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB), Japan Bank for In- ternational Cooperation (JBIC). CGI (Consultative Group on Indonesia) sebagai konsorsium donor dan peminjam utang luar negeri Indonesia kian mengambil sikap menuntut konsistensi dan ketegasan pemerintah RI dalam pelestarian hutan di negeri ini. Îni dapat dilihat pada yang mengagendakan permasalahan kerusakan hutan di Indonesia pada pertemuan-pertemuan ta- hunannya sejak tiga tahun ter- akhir, World Bank sendiri meno- lak mendanai proyek Ladia Ga- laska dan meminta agar proyek ini dibatalkan. Uni Eropa yang bersama pemerintah RI men- danai Proyek Pengembangan (Ekosistem) Leuser, saat ini masih mengambil sikap "wait and see". Namun dalam terbitan newsletter dan dalam pembica- raan-pembicaraan berkala anta- ra para Dubesnya sudah dinya- takan keprihatinan mereka terhadap ambisi pembangunan Ekosistem Leuser 2001 BANDA ACEH Ä Balas Propinsi Kawasan Ekosistem Leuser SELAT MALAKA Jalan Utama Jalan Sekunder Usulan jalan yang melalui Kawasan Exosistem Leuser 10-1 Puspiele Ma 25-20-21 Jean-Beng Alech-Angkup to Mare Situ Georg bet Tarangon-Gabah 106-10c Gemboyah (Jageng 1-Ponton Cuaca 111-116 Part Tige 12-128 Lau Paka-Bult Lawang Suatu kampanye interna- sional yang menguak keterliba- tan serta kepentingan-kepenti- ngan finansial baik suatu institu- si pemerintahan eksekutif seperti Pemda maupun kepentingan- kepentingan pribadi pejabat- pejabatnya pantas untuk dilan- carkan, karena rencana pemba- ngunan jalan seperti Ladia Ga- laska melibatkan utang negara, beban masyarakat negeri pemin- jam serta menipu masyarakat yang hidup di negeri-negeri pem- beri pinjaman hutang. Sebetulnya lembaga-lem- baga dunia seperti Bank Dunia dan lainnya yang telah disebut diatas memiliki kriteria-kriteria ketat sebelum suatu proyek pembangunan didanai. Salah satu kriteria tersebut adalah jaminan terhadap keberlang- sungan (baca: kelestarian) keanekaragaman hayati (Biodiversity Convention) yang juga telah diratifikasi pemerin- tah Indonesia setingkat PBB, serta hak masyarakat pada jaminan sumber air bersih untuk kehidupannya maupun untuk usahanya (pertanian). Segala upaya dapat dan mungkin patut dilancarkan untuk meminta lembaga-lembaga hibah maupun pinjaman internasional untuk menghentikan pendanaan kom- ponen-komponen proyek pemba- ngunan infrastruktur jalan Ladia Galaska yang dengan mahir dan terselubung telah dimasukkan dalam anggaran APBN atau APBD. SAMUDERA INDONESIA SELAT MALAKA Bangsa-Bangsa mengenai Hak setelah periode jabatannya. Apa- Asasi Manusia (Declaration of lagi, pada tanggal 1 Agustus Human Rights) secara prinsip 1994, Indonesia telah meratifi- menegaskan bahwa terhadap kasi Konvensi PBB mengenai perlindungan HAM termasuk keanekaragaman hayati (UN juga perlindungan terhadap Convention on Biological Diver- makhluk lain. Pembunuhan sity) melalui UU No. 5/1994. terhadap makhluk hidup selain manusia juga termasuk kategori kriminal dan "genocide". Mah- kamah Internasional berhak untuk mengadili "genocide-kill- lingkungan (biodiversity geno- ings" dalam kategori kriminal cides). Tuntutan itu dapat dimu- lai dari gerakan LSM lokal, na- sional dan internasional melalui hasil investigasi dan akibat- akibat kebijakannya pada masa yang akan datang. Walau jaba- tan Gubernur akan berakhir pada masanya tetapi akibat dari kebijakan tersebut seorang Gubernur masih dapat dipidana badan dan diseret ke pengadilan Walaupun UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan tentang upaya class action dan legal standing secara Perdata, Pidana, dan Administrasi kepada institusi atau lembaga gubernur, namun perlu dicamkan bahwa tuntutan hukum jenis pidana yang mengarah kepada badan individu dimungkinkan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 5/1990 ten- tang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40, jo Pasal 21 dan 33, UU No. 5/1990 memungkinkan NEDAN TO di Asia Tenggara. Menurut Unit Manajemen Leuser (UML), daripada membangun jalan baru melewati ekosistem Leuser, lebih baik mencari rute alternative yang dapat mem- fasilitasi penjualan produk lokal. Rute-rute tersebut di- mungkinkan untuk dibuat. (Tim Waspada) Penulis adalah Juru Kampanye Internasional pada SKEPHI (Sekretariat Kerja Sama untuk Pelestarian Hutan Indonesia) berkedu- dukan di Jakarta. Alamat email SKEPHI: skephi@cbn.net.id, atau Suatu kampanye berska-la hasjrul@hotmail.com. nasional juga patut dilancarkan Prediksi 2010 setelah Ladia Galaska Pembunuhan Massal Mahluk Hidup Oleh: Darwan Prinst, SH (FKP'61) seseorang untuk dipidana karena ".... membunuh......satwa yang dilindungi...". Pidana tersebut termasuk kepada kategori kejahatan. kearah institusi-institusi pemerintahan seperti Departemen Keuangan, Bap- penas, Kementrian Negara Lingkungan Hidup untuk memperingatkan mereka agar waspada, mencegah pendanaan dari pihak negara, serta mencegah pembenaran hukum suatu proyek seperti Ladia Galaska. Salah satu dari dua ruas jalan pertama dalam skema Ladia Galaska, ruas Jamat-Lokop yang telah di-Amdal-kan oleh Univer- sitas ternama di Indonesia (Universitas Indonesia) atas permintaan Dinas Prasarana Wilayah NAD (dan Kimpras- wil di Jakarta) serta Pemda Kabupaten Aceh Tengah, ter- nyata memotong kawasan Taman Buru yang masuk da- lam kategori kawasan mutlak konservasi. Menurut informa- si lapangan yang kami pero- leh pembangunan salah satu ruas jalan Jagong Jeget - Peurelak di Kabupaten Aceh Tengah sudah berlangsung mencapai 10 km., padahal keseluruhan rencana pemba- ngunan Ladia Galaska masih merupakan kontroversi anta- ra Pemda dan publik yang kritis. Ruas jalan tersebut je- las menyediakan akses jalan untuk pengambilan kayu hutan bernilai ekonomi tinggi yang masih banyak ditemu- kan di kawasan tersebut. Menurut Pasal 72 (6) PP No. 34/2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan peng- askan bahwa pengaturan ten- gunaan Kawasan Hutan menjel- tang pembukaan jalan di hutan lindung akan diatur oleh Kepu- tusan Presiden. Hingga saat ini pengaturan tentang hal tersebut belum dike- tahui publik (dikeluarkan) se- hingga pembukaan jalan di dalam hutan Lindung yang di- prakarsai oleh Gubernur terse- but harus mendapat izin dari presiden Republik Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan di hutan lindung tanpa izin tertulis dari presiden adalah illegal. 2cm Color Rendition Chart
