Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Tribun Jateng
Tipe: Koran
Tanggal: 2020-04-24
Halaman: 11

Konten


Tribun Jateng ES JUMAT, 24 APRIL 2020 alias berteduh. Penyebab Skutik Terlalu Bergetar MASALAH yang kerap timbul pada motor jenis skuter matik (skutik) adalah getaran berlebih ketika awal pengendaraan atau putaran mesin rendah. Hal ini tentu akan membuat pengendara terganggu kenyamanannya. Pemilik pun jadi waspada karena takut akan meru- sak komponen lainnya. TANDA PESERTA LE yang SETIAP pemotor sebaiknya selalu membekali dirinya dengan jas hu- jan, mengingat cuaca yang saat ini sulit untuk diprediksi. Meski begi- tu, nyatanya masih banyak yang malas membawa jas hujan hingga menerapkan sistem stop and go Berbahaya Training Director Jakarta De- fensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menga- takan, kebiasaan tidak memba- wa jas hujan kemudian berteduh di sembarang tempat merupakan tindakan yang kurang bertang- gung jawab. Technical Service Division As- tra Honda Motor (AHM), Endro Su- tarno, mengatakan, motor berge- tar secara berlebih karena adanya masalah pada transmisi atau CVT. "CVT adalah salah satu kompo- nen terpenting pada motor jenis skutik. Getaran akan begitu tera- sa ketika motor baru pertama kali di gas, bahkan hingga ke setang kemudi kalau bagian ini bermasa- lah," ujar Endro kepada Kompas. com, belum lama ini. Masalah CVT ini bisa terjadi ka- rena pengguna motor yang terla- Lokasi Berteduh Favorit en tre the wo HARGA MOBIL LELANG "Dari perspektif safety riding, je- las perilaku tersebut (berhenti di jalan) tidak aman dan bisa dika- takan tidak bertanggung jawab," ujar Jusri kepada Kompas.com, be- lum lama ini. Meski demikian, Jusri mengata- kan, untuk beberapa kondisi, pe- motor sebaiknya memang berte- duh jika hujan yang turun sangat deras dan disertai angin. Sebab, dikhawatirkan justru berbahaya C.088 TURUN SAMPAI RP 15 JUTA bagi keselamatan. Tapi, ada tiga lokasi favorit un- tuk berteduh dari hujan yang jus- tru salah, yaitu underpass atau te- rowongan, kolong jembatan, dan pinggir jalan. Jusri mengatakan, pada dasar- nya banyak orang sudah tahu bah- wa dilarang menggunakan under- pass dan kolong jembatan untuk Tribun Jateng.com Breaking 1 Pet yang kata sebaga pemegalog mergerakan Ind 1 Para yong sa var dege badg 2 Peta yong lu sering namun tidak melakukan perawatan secara rutin. Endro me- lanjutkan, "Komponen yang ber- ada di CVT itu banyak, mulai dari fan belt, weight set, clutch hou- sing, CVT spring, CVT roller, dan lainya. Jadi harus di cek dahu- lu bagian mana yang bermasalah saat gejala itu keluar." Permasalahan yang paling sering dialami oleh pemilik skutik ialah pada bagian kampas kopling gan- da atau weight set serta clutch ho- using yang sudah tipis atau haus. "Disarankan memang tidak mengatasi permasalahan ini sen- diri, melainkan diserahkan ke di- ler supaya dilakukan pengecekan menyeluruh. Jika sudah dua ba- gian itu bermasalah, pemilik ken- daraan mau tidak mau harus me- lakukan pergantian komponen," kata Endro. (Kompas.com/Apri- da Mega Nanda) 0.087 Berteduh dengan minggir ke pinggir jalan, juga tidak membu- at pemotor kering karena tempat- nya kecil sehingga beberapa ba- gian, terutama kaki dan sepatu masih basah. berteduh karena mengganggu ke- lancaran lalu lintas. Selain itu, ada bahaya juga berteduh di tempat tersebut. "Ba- yangkan bila ada mobil yang me- lintas kencang tanpa mengeta- hui puluhan motor yang berteduh di sana karena memang tempat tersebut bukan untuk berteduh," kata Jusri. gaga pa patag bing can calaga king 2. Penggung merasa ProLing wak Jusri menyarankan para pe- motor sebaiknya mencari loka- si yang aman bila ingin berteduh. Aman yang dimaksud bukan ha- nya terhindar dari guyuran hu- jan, melainkan juga mementing- kan segi keselamatan, baik bagi dirinya maupun pengguna jalan lain. Contoh di halte, atau tem- pat yang tidak mengganggu lalu lintas. Selain itu, juga memper- hatikan kondisi lokasi saat ber- teduh, karena saat hujan deras dan angin kencang bisa berpo- tensi membuat pohon tumbang. "Setiap pengendara motor harus memiliki manajemen perjalanan yang terencana, mulai dari motor, fisik, dan juga perlengkapan lain, termasuk jas hujan," ujar Jus- ri. (Kompas.com/Aprida Mega Nanda) MBAS virus coronda atau Covid-19 telah berdam- pak hampir ke seluruh sektor usaha. Termasuk balai lelang yang mengalami penurunan konsumen, terlebih pada situasi seperti sekarang. Larangan mudik dari wilayah Jabodetabek ke sejumlah daerah, membuat pendapatan balai lelang lebih rendah dari biasanya. Padahal menjelang Lebaran, biasanya banyak orang butuh mo- bil dan berdampak baik pada usaha lelang. Namun, tahun ini yang terjadi justru sebaliknya, sejumlah balai lelang tutup dan harus mengalihkan proses transaksi jual beli lewat platform online. "Kita harus ikut aturan, sekarang semua ada di website kami atau aplikasi Ibid. Dari registrasi, melihat unit, penawaran, ngebid. online semua," ujar Daddy Doxa Manurung. Presiden Direktur PT Balai Lelang Serasi (Ibid), kepada Kompas.com (22/4/2020). "Paling cek fisiknya saja yang harus ke kan- B 675T HNE 1 Live Tribun Jateng.com Report B 6682 TWY 00-24 PEMBERITAHUAN NAMA : ARIEF GUNAWAN ALAMAT : JL. SINAR WALUYO UTARA 762 TEMBALANG SEMARANG WARTA HOTA/ALEX SUBAN TELAH MENGGUNAKAN UANG PERSADA MAJU SEJAHTERA DIHARAP UNTUK SEGERA MENGEMBALIKAN. BILA TIDAK, AKAN DILAPORKAN KE PIHAK YANG BERWAJIB PIMPINAN BP. FREDDI & BP. ROHMAN Tribun Jateng | Live Video B 1215 ANA tor, tapi harus ikut protokol kita dan enggak boleh ramai-ramai." ucap Doxa. Meski sudah pindah ke platform online, lewat website dan aplikasi, bukan berarti pe- serta lelang mobil semakin ramai. Menurut- nya, saat ini membeli mobil bukan prioritas kebanyakan orang. Terlebih faktor larangan mudik, turut memicu orang agar menunda pembelian mobil. "Jumlah pemudik tahun ini pasti lebih Autovaganza 11 www.tribunjateng.com PENGUMUMAN PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT SERTA UNDANGAN RAPAT KREDITOR PERTAMA PT. ASLI MOTOR KLATEN DAN PURNOMO BUDI SANTOSO (Dalam Pailit) 3. sedikit. Saat ini sudah turun 20 sampai 30 persen, secara nasional per bulan itu biasa- nya dapat 2.000 sampai 2.500 unit, sekarang 1.000 unit saja sudah bagus," ujar Doxa. "Karena yang nawar sedikit, tapi suplai banyak banget, dan yang mau beli terba- tas, makanya jadi lebih murah. Sekarang harga awal bisa turun Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," katanya. (Kompas.com/Dio Dananjaya) Berdasarkan Ketentuan Pasal 15 ayat (4), Pasal 86, dan Pasal 1 13 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan ini diumumkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Nomor: 12/Pdt.Sus- Peilit/2020/PN.Smgjo Nomor: 20/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Smg, tertanggal 20 April 2020, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI: 5. Menunjuk MUHAMAD YUSUF, SH,M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, sebagal Hakim Pengawas; 6. Mengangkat: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Termohon yaitu PT. ASLI MOTOR KLATEN dan PURNOMO BUDI SANTOSO telah lalai dalam melaksanakan isi perjanjian perdamaian tanggal 2 Desember 2019 yang telah di homologasi dengan putusan homologasi Nomor: 20/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Smgtanggal 2 Desember 2019; 3. Menyatakan batal perdamaian yang disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang telah dituangkan dalam putusan perdamaian Nomor: 20/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN.Smg tanggal 2 Desember 2019; 4. Menyatakan Para Termohon: PT. ASLI MOTOR KLATEN dan PURNOMO BUDI SANTOSO pailit dengan segala akibat hukumnya, MARCHELINO PALIT, S.H., M.H., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus, Nomor: AHU-69 AHL04.03-2018; Hari/Tanggal Seniny 27 April 2020 Seniny 11 Mei 2020 Selasa/ 19 Mei 2020 BING YUSUF, S.E., S.H., M.H., M.M., CLA., CLI., CTL., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kuratordan Pengurus, Nomor: AHU-160 AH.04.03-2020. Sebagai Kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dari PARA TERMOHON. 7. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator ditetapkan kemudian setelah Kepailitan berakhir; 8. Menghukum Para Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini. Selanjutnya berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 12/Pdt.Sus-Palit/2020/PN.Smg Jo No: 20/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN.Smg tertanggal 22 April 2020 telah ditetapkan sebagai berikut: No Kegiatan Rapat Kreditor Pertama Waktu ILUSTRASI LELANG- Ilustrasi suasana lelang barang-barang sita- an KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2018). Harga mobil lelang saat ini turun sampai Rp 15 juta karena adanya larangan mudik. 09.00 WIB 15.00 WIB Batas Akhir Pengajuan Tagihan 10.00 WIB Batas Akhir Verifikasi Pajak dan Rapat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Pencocokan Piutang (Verifikasi) Jalan Siliwangi No. 512, Kota Semarang. Untuk itu kami mohon, seluruh Kreditor PT. ASLI MOTOR KLATEN dan PURNOMO BUDI SANTOSO (Dalam Pailit) segera mengajukan tagihan dengan membawa bukti tagihan asli serta menyerahkan fotocopynya sampai dengan tanggal batas akhir pengajuan tagihan ke alamat: TIM KURATOR Tempat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Jalan Siliwangi No. 512, Kota Semarang. Agenda Rapat PT. ASLI MOTOR KLATEN dan PURNOMO BUDI SANTOSO (Dalam Pailit) di Jalan Anggrek IV No. 3, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang; Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh khalayak umum sekaligus sebagai undangan bagi Para Debitor, Para Kreditor, dan pihak lain yang berkepentingan. Semarang, 23 April 2020 Tim Kurator PT. ASLI MOTOR KLATEN dan PURNOMO BUDI SANTOSO (Dalam Pailit) Ttd Ttd MARCHELINO PALIT, S.H., M.H. BING YUSUF, S.E., S.H., M.H., M.M., CLA., CLI., CTL. PENGUMUMAN PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) SEMENTARA PT. ISTANA CENDRAWASIH MOTOR, HENDRIK WIJAYA DAN LIENG INGGELINA WIJAYA Kantor Tim Kurator, beralamat di Jalan Anggrek IV No. 3, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan in diumumkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 7/Pdt Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Simg.tanggal 20 April 2020 atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh: PT. BANK OCBC NISP. Tbk., berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, beralamat di OCBC NISP Tower, J. Prof. Dr. Satrio, Kav. 26, Jakarta Selatan-12940. yang diwakili oleh kuasa hukumnya Dr. Agus Nurudin, SH. CN MH., Hendri Wijanarko, SH., Azi Widianingrum, 8H., Sri Mulyani, SH., Lidya Yoannita, SH, dan Erry Sulistio K, SH., advokat pada Ko tan Hukum "Agus Nurudin, SH. CN& Associates" beralamat di Jl. Pleburan Rapal 20 Semarang (Pemohon PKPU) Terhadap: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 1. PT. ISTANA CENDRAWASIH MOTOR, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Semarang dan beralamat di Jalan Raden Patah No. 207 Semarang 50122, yang tercantum dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 24 tanggal 5 Desember 1988 yang dibuat oleh Sebastian SiswandiAswin, SH Notaris di Semarang, selaku TERMOHON PKPUI; 3. LIENG INGGELINA WIJAYA, bertempat tinggal di Jalan Raden Patah No. 200, Matibaru, Semarang Timur, selaku TERMOHON PKPU III; Selanjutnya, TERMOHON PKPU, TERMOHON PKPU dan TERMOHON PKPU III, disebut sebagai PARATERMOHON PKPU: Yang amarputusannya antara lain sebagai berikut: News Tribun Jateng Story 2. HENDRIK WIJAYA, Warga Negara Indonesia, pekerjaan swasta dan bertempat tingal di Jalan MT. Haryono No. 398, RT. 007, RW. 002, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, selaku TERMOHON PKPUIL MENGADILI : 1. Mengabulkcon parmabonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang Sementare (PKPUS) yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon I PT. ISTANA CENDRAWASIH MOTOR, Termohon HENDRIK WIJAYA dan TermohonLIENG INGGELINA WILAYA: 2. Mantapkan Ponundaan Kowalban Pembayaran Utang Sowentera (PKPUS) entuk paling lama 45 jempat puluh) hartung sejak Putusan Penundaan Kewaan Pembayaran Uang Sementara aquo dicapkan 3. MakALOYSIUS PRIMARNOTOBAYUAJ, SH., M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, sebagal Hakim Pengawas 4. Mengingat Hari & Tanggal Rabu,20 April 2020 a Sdr. Ferizal Taufik Rosadi, S.H., Kurator dan Pengurus, sebagaimana yang tertera dalam Sunal Bukti Pendy Maran Kunatordan Pengurus Nomor AHU AH. 04 03-62 tartanggal Jakarta 5 Mai 2015, yang beralamat kantor di J. Kertanegara No. 9 Semarang b. Sdr. Chandra Bekti Prasetyo, SH., Kotor dan Pengurus sebagaimana yang tertera dalam Surat Boi Pondottaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-26 AH 04.03-2020 tertanggal Jakarta 16 Januari 2020, yang beralamat kantor di Jalan Percetakan Negara VIIS, Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Passe sebagai Pengurus 5. Menetapkan sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2020, bertempat di Pengadilan Maga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi (Krapyak) No. 512, Semarang 50148 Jawa Tengan: 6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas: 7. Menetapkan biaya pengurus den imbalan jasa bagi Pengurus ditelanken Remodian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang becak 8. Manangguhkan mengenal biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini sampai dengan berakhimya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas No. 7/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Smg., tanggal 23 April 2020 Hakim Pengawas tollah menetapkan antara lain: No 1 Rapat Kreditor Pertama Senin, 04 Mei 2020 Senin, 18 Mei 2020 Rabu, 20 Mei 2020 Selasa, 02 Juni 2000 Pukul (WB) 10.00 16.00 10.00 2 Batas Akhir Pengajuan Tagihan 3 Rapat Verifikasi Pajak Pencocokan Piutang 4 Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian 5 Rapat Pemungutan Suara/Voting atas Rencana Perdamaian Untuk itu kami mengundang Para Termohon PKPU/Debitor, Para Kreditor dan Kantor Pajak yang berwenang serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut diatas termasuk Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim. 10.00 10.00 Semarang, 24 April 2020 TIM PENGURUS Tempat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Jalan Siliwangi No. 512 Semarang Kantor Tim Pengurus yang tercantum dibawah Pengadilan Niaga pode Pengadilan Negeri Semarang. Jalan Siliwangi No. 512 Semarang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Jalan Siliwangi No. 512 Semarang Dan selanjutnya kepada Para Kreditor dan Kantor Pajak yang berwenang untuk segera mengajukan tagihannya dengan menyerahkan salinan bukti yang cukup untuk mendukungnya sebanyak 2 rangkap dan dengan memperlihatkan aslinya pada setiap hari dan jam kerja (09.00 s/d 16.00 WIB) kepada Tim Pengurus yang beralamat di Jalan Percetakan Negara VII No. 3, Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Puth, Jakarta Pusat 10570, Telp. (62-21) 4265081/Hp. 085729707903, dan untuk Kreditor yang berdomisili diluar wilayah DKI Jakarta dapat mengajukan tagihan ke alamat Email: timpengurus lem hw wilgmail.com dengan melampirkan bukti pendukung dengan tetap memperhatikan jangka waktu pengajuan tagihan diatas. Demikian pengumuman ini berlaku sebagai Undangan bagi Para Tormohon PKPU/Debitor, Para Kreditor dan Kantor Pajak yang berwenang serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapattersebut. PT. ISTANA CENDRAWASIH MOTOR, HENDRIK WIJAYA DAN LIENG INGGELINA WIJAYA (Dalam PKPU Sementara) Ferisal Taufik Rosadi, S.H Ttd Chandra Bekti Prasetyo, SH. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Jalan Siliwangi No. 512 Semarang O Tribun Jateng Tribun Jateng TV News Videos