Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Tribun Jateng
Tipe: Koran
Tanggal: 2020-05-15
Halaman: 15

Konten


Tribun Jateng JUMAT, 15 MEI 2020 TEMANGGUNG, TRIBUN De- wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyetujui usulan anggaran Rp 1.6 miliar untuk memfasilitasi pembangunan Pasar Pingit. Per- setujuan fasilitasi pembangunan Pasar Pingit tersebut berlangsung dalam rapat paripurna tentang permohonan persetujuan peng- anggaran mendahului penetap- an peraturan daerah Kabupaten Temanggung tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 di Gedung DPRD Temanggung, Ka- mis (14/5). - ASESMEN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI SOLO ANAK berkebutuhan khusus mengikuti asesmen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di kantor UPT Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Insklusif Solo, Rabu (13/5). Ujian asesmen tersebut diikuti 90 anak berke- butuhan khusus di 61 sekolah di Solo dan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19 sehingga harus mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak, cuci tangan, dan memakai alat pelindung diri (APD). Rp 1,6 Miliar Dialihkan ke Pasar Pingit DPRD Temanggung Setujui Realokasi Anggaran Pembangunan Pasar Kranggan STORY HIGHLIGHTS DPRD Kabupaten Temanggung menyetujui usulan anggaran Rp 1,6 miliar untuk memfasilitasi pembangunan Pasar Pingit Persetujuan tersebut berlangsung dalam rapat paripuma DPRD, Kamis (14/5) Anggaran yang dialokasikan untuk fasilitasi pembangunan Pasar Pingit ini merupakan realokasi dari anggaran fasilitasi pembangunan Pasar Kranggan INDONESIA SEHAT Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD kabupaten Temanggung. Yuntanto, Bupati Temanggung, M Al Khadziq, men- Jelaskan usulan anggaran keglat- an fasilitasi pembangunan Pasar Tribun Jateng.com Breaking T Jateng Buzz Tersangka Banyuanyar Peragakan 38 Adegan SOLO - Polresta Solo meng- gelar reka ulang 38 adegan kasus pembunuhan beren- cana dengan racun tikus. Reka ulang dengan ter- sangka Cholil alias G (57), warga Gilingan Solo, di- laksanakan di rumah kon- trakan korban, Jalan Pleret Utara Nomor 33 Banyua- nyar, Kecamatan Banjarsa- ri, Solo, Kamis (14/5). Reka ulang kasus pem- bunuhan dengan korban Sunarno (49), warga Per- um Griya Cileduk, Paning- gilan Utara, Ciledug, Tang- erang, dan Triyani (36), warga Winong, Ngadiro- jo, Wonogiri, dipimpin oleh Kasat Rekrim Polres- ta Solo, AKP Purbo Anjar Waskito. Reka ulang ka- sus pembunuhan terse- but menghadirkan empat saksi dan juga disaksikan perwakilan dari jaksa pe- nuntut umum, dan peng- acara yang mendampingi tersangka untuk meleng- kapi berita acara peme riksaan (BAP) yang dilaku- kan oleh penyidik. Pada reka ulang kasus pembunuhan di Banyua- nyar itu, kata Purbo, tidak ada fakta baru dan pelak- sanaan sesuai dengan Be "Selain di rumah kon- rita Acara Pemeriksaan trakan korban, reka ulang (BAP). Selain tersangka, juga dilaksanakan di Pa reka ulang tersebut juga sar Depok, Manahan, Solo, menghadirkan empat sak- tempat tersangka membeli si, yang mengetahui saat TEMANGGUNG - Seorang ibu dan anaknya yang masih balita di Desa Tleter, Kaloran, Kabupaten Temanggung menjadi korban penganiayaan. Dalam kejadian tersebut, balita yang menjadi korban penganiayaan meninggal dunia. Pelaku kabur setelah menganiaya dua korbannya. 33 TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI REKA ULANG Tersangka memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Kota Solo, Kamis (14/5). - racun tikus," katanya. Menurut Purbo, reka ulang yang dilakukan di ru- mah kontrakan korban, in- tinya tersangka menyuruh korban Triyani untuk mem- buat jus yang akan diberi- kan kepada korban Sunar- no. Dalam peragaan juga diperlihatkan cara mema sukkan racun tersebut ke dalam minuman. Saat ini, petugas Polres Temanggung mengejar pelaku penganiayaan terha- dap Ernawati dan ANW. Akibat pengan- iayaan tersebut Ernawati mengalami luka parah dan tidak sadarkan diri se- dangkan anaknya meninggal saat dira- wat di rumah sakit. Ernawati kini menja lani perawatan di RST Magelang. Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP M Alfan mengatakan, Ernawati dan anaknya dianiaya oleh orang tidak di- kenal di rumahnya di Desa Tleter, Ke camatan Kaloran, Selasa (12/5). Alfan Pingit ini sebagai konsekuensi dari kebijakan pemerintah pusat yang akan membangun pasar ter- sebut pada tahun anggaran 2020. "Anggaran yang dialokasikan un- tuk fasilitasi pembangunan Pasar Balita Umur Empat Tahun Jadi Korban Pembunuhan di Temanggung tersangka keluar dari ru- mah korban. Empat saksi ini, juga mengetahui perta- ma kali korban meninggal di lantai dua rumah kon- trakan itu. Sebelumnya, polisi ber- hasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua korban, Sunamo (49) dan Triyani (36), di rumah kon- trakan di Jalan Pleret Uta- ma Nomor 33, Banyuanyar, Solo, Kamis (10/4) dini hari. Tak berselang lama, polisi berhasil menang- kap pelakunya Cholil (57), warga Gilingan Solo. Polisi juga menemukan uang Rp 725 juta milik korban yang dibawa tersangka, dan sisa racun tikus. (goz) menuturkan ciri-ciri pelaku sudah dike- tahui petugas dan kini tengah dilakukan pengejaran. Ia menyampaikan pengani- ayaan terhadap korban tersebut diduga berlatar belakang hubungan asmara. Berdasarkan keterangan warga se- kitar Ernawati tinggal berdua bersama anaknya, sedangkan suaminya bekerja di Kalimantan. Seorang saksi yang juga tetangga korban, Yanto mengatakan, pada Rabu (13/5) pagi, warga dikejut- kan oleh tangisan dan teriakan orang tua korban. Warga bergegas ke rumah korban dan ANW bersimbah darah di- gendong neneknya, sementara Ernawa- ti tidak sadarkan diri di dalam rumah dengan luka cukup parah di bagian ke- pala. Jenazah ANW telah dimakamkan warga pada Rabu malam di pemakaman umum desa setempat. (Ant) + Tribun Jateng.com Live Report 8 Pingit ini merupakan realokasi DPRD Kabupaten Temanggung DPRD Kabupaten Temanggung, dari anggaran fasilitasi pemba- ngunan Pasar Kranggan, yang telah ada pada penetapan APBD tahun 2020," katanya. Dia menjelaskan, pembangun- an Pasar Kranggan yang semu- la direncanakan akan dibangun pada tahun 2020, namun karena sesuatu hal tidak jadi dilaksana- kan. "Fasilitasi pembangunan Pa- sar Pingit Rp 1,6 miliar antara lain digunakan untuk persiapan sosi- alisasi dan pembangunan pasar darurat," katanya. Pada rapat paripurna tersebut PURBALINGGA, TRIBUN - Sejumlah 23 Aparatur Si- pil Negara (ASN) asal Dinas Pendidikan dan Kebudaya- an (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga akan melapor- kan Badan Pengawas Pe- milu (Bawaslu) Purbalingga ke Dewan Kehormatan Pe- nyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan itu merupakan buntut pemeriksaan 23 ASN oleh Bawaslu atas dugaan tidak netral dengan menya- nyikan lagu yel-yel men- dukung Bupati (petahana). Dyah Hayuning Pratiwi. Penasihat hukum 23 ASN. Endang Yulianti menyata- kan, Bawaslu tidak profest- onal dalam menjalankan ke- wenangannya. Menurutnya. Bawaslu kurang cukup buk- ti dalam menindaklanjuti pelaporan maupun temuan- nya tersebut. "Pelaporan maupun temu- an itu bisa ditindaklanjuti minimal mempunyai dua alat bukti," tutur Endang. Selasa (12/5). Jateng Highlights 15 www.tribunjateng.com u s Mu Bawaslu, kata dia, juga ti- dak terbuka ketika dimintai informasi pelanggaran apa yang dilakukan kliennya. Oleh seba itu pihaknya me- lakukan investigasi sendiri untuk mencari bukti yang dipersangkakan terhadap kliennya. "Saya sebut kurang buk- tinya karena harus ada dua alat bukti. Dia (Bawaslu) menggunakan alat bukti- nya video yang secara Un- dang-Undang ITE memenu- hi alat bukti. Tapi saksi yang ada di statemennya, dugaan saya, kurang memenuhi se- bagai syarat saksi," jelasnya. Dikatakannya saksi pada perkara tersebut seharus- nya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami. Namun saksi dimaksud Ba- waslu adalah orang yang menemukan video. "Bagi saya saksi itu adalah orang yang mendengar dan melihat peristiwa hukum itu," kata dia. Baginya konten yang jadi Tribun Jateng video Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Berbuntut 23 ASN akan Laporkan Bawaslu Purbalingga ke DKPP juga menyetujui upaya khusus mendukung ketahanan pangan sebagai dampak yang perlu dian- tisipasi sebagai akibat dari terja- dinya pandemi Covid-19 dengan memberikan bantuan benih padi hibrida Rp 670 juta. Kemudian layanan bantuan hukum di da- lam dan di luar pengadilan sebe- sar Rp 428,55 juta dan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika Rp 267.619.200. dipersoalkan adalah yel-yel, bukan videonya. Semestinya yang dipersoalkan adalah peristiwa yel-yel itu. "Ka- lau saksi yang menemukan video itu adalah alat bukti. Jadi orang yang menemu- kan alat bukti tidak bisa dikatakan saksi. Jadi tidak memenuhi suarat formil," terangnya. Selain itu, Endang meng- anggap temuan Bawaslu ti- dak memenuhi unsur. Hal ini dikarenakan kliennya di- periksa terkait dugaan ASN tidak netral dalam Pemilu 2020. "Video itu dibuat pada 2 Desember 2019. Waktu itu apakah sudah ada Pilkada? Apakah Bu Tiwi (Dyah Ha- yuning Pratiwi--Red) mem- punyai korelasi hukum Pil- kada? "tanyanya. Pada rapat paripurna terse- but, Ketua Fraksi Partai Gerindra "ASN tidak netral saat Pe- milu. La Pemilunya mana? Terus ketika ASN mendu- kung Bu Tiwi itu kapasi- tasnya pemimpin mereka atau sebagai calon bupati?" 1. 3. imbuhnya. Dia menduga temuan Bawaslu itu adalah cacat formil dan tidak memenuhi unsur. Hal itulah yang di- anggapnya Bawaslu tidak profesional. "Upaya hukum saya adalah melaporkan ke DKPP. Karena seorang pe- nyelenggara Pemilu tidak profesional menjalankan tugas dan kewenangannya itu melanggar kode etik dia," tutur dia. Sementara Bawaslu Ka- bupaten hingga saat ini ti- dak bisa dihubungi terkait perkara tersebut. Tribun Jateng telah berusaha dan mencoba berkali-kali meng- hubungi ketua Bawaslu. Namun dari rilis yang di- kutip dalam web Bawaslu Purbalinga menyebutkan bahwa proses penangan- an pelanggaran dengan te- muan nomor 02/TM/PB/ Kab/14.26/V/2020 telah ditangani, sejak Senin (4/5) hingga Sabtu (9/5). Pada PENGUMUMAN PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT SERTA UNDANGAN RAPAT KREDITOR PERTAMA KOPERASI SIMPAN PINJAM JATENG MANDIRI (Dalam Pailit) Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4), Pasal 86, dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kapalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan ini diumumkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: S/Pdt Sus-Pallit/2020/PN.Smg jo Nomor: 13/Pdt Sus-PKPU/2016/PN.Smg. tertanggal 11 Mei 2020, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon telah lalai dalam melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 14 Desember 2015 yang telah dihomologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pade Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 13/Pdt-Sus-PKPL/2016/PN Smg, tanggal 20 Desember 2014. 3. Menyatakan batal perdamaian yang disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang dituangkan dalam Putusan Perdamaian (Homologas) Nomor: 13/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Smg tanggal 20 Desember 2016. 4. Menyatakan Temohon KOPERASISIMPAN PINJAM JATENG MANDIRI pat dengan segala akibat hukumnya 5. Menunjuk ESTHER MEGARIA SITORUS, SH, M.Hum., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, sebagai Hakim Pengawas 6. Mengangkat: * ALI IMRON, S.H., M.H. Kurator yang berdaftar i Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Bukt Pendaftaran Kurator dan Pengurus, Nomor: AHU- 246 AHL04.03-2017; Kegiatan Rapat Kreditor Pertama ANTARA FOTOY MOHAMMAD AYUDHA Andoyom menyarankan kepasti- an penganggaran agar betul-betul diklarifikasi dengan pemerintah pusat mengingat kondisi saat ini penuh ketidakpastian khususnya berkaitan dengan likuiditas ang- garan. "Yang tidak kalah penting blaya untuk pembangunan ma- upun fasilitasi pemerintah daerh sudah mencukupi untuk kegiatan tersebut, kami berharap pemba- ngunan Pasar Pingit selesai dan tuntas pada tahun ini, maka mo- hon dihitung secara cermat," ka- tanya. (Ant) . BING YUSUF, SE, SH M.H., M.M., CLA, CLE, CTL, Kurator yang berdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesual Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus, Nomor: AHU-160 AH.003-2020; Batas Akhir Pengajuan Tagen Batas Akhir Verifikasi Pejek dan Rapet Pencocokan Plutang (Verifikasi) + TONI TRIYANTO, S.H., M.H. Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus, Nomor: AHU-SZAHLOH.03-2019. Sebagai Kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta padari TERMOHON 7. Menetapkan biaya kepatan dan imbalan jasa Kurator ditetapkan kemudian setelah Kepolitan berakhir: 8. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara in Selanjutnya berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor 9/Pdt Sus-Pallit/2020/PN. Smgjo Nomor: 13/Pdt Sus-PKPU/2016/PN.5mg tertanggal 13 Mei 2020 telah dibetapkan sebagai berikut: No Ted ALI IMRON, S.H.., M.H. temuan itu, Bawaslu Pur- balingga menerima infor- masi awal adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Dindikbud Purbalingga berupa yel- yel yang diduga mengarah pada dukungan satu di antara bakal calon bupati Purbalingga. Ada 23 ASN telah dipang- gil dan diklarifikasi Ba- waslu Purbalingga. Namun ada dua orang diantaranya yang tidak hadir karena sa- kit. Hari/Tanggal Seniny 1 Juni 2020 Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Purbalingga, bah- wa tindakan 23 orang ASN tersebut merupakan pe- langgaran netralitas, norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Atas pelam- ggaran tersebut, Bawaslu Purbalingga pada Sabtu 9 Mei 2020 resmi telah me- layangkan surat rekomen- dasi kepada Komisi ASN di Jakarta untuk ditindaklan- juti. (rtp) Jum'at 17 Jul 2020 Selasa Waktu News Tribun Jateng Story 10.00 WIB Tempat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. 09:00 WIB Jalan Siliwangi No.512, Kota Semarang. 15.00 WIB Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Jalan Siliwangi No. 512, Kota Semarang. Untuk itu kami mohon, seluruh Kreditor KOPERASI SIMPAN PINJAM JATENG MANDIRI (Dalam Past) segera mengajukan tagihan dengan membawa bukti tagihan as serta menyerahkan fotocopy nya sampai dengan tanggal batas akhir pengajuan tagihan ke alamat: Kantor Tim Kurator beralamat di Jalan Anggrek IV No. 3, Kelurahan Pelunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. TIM KURATOR KOPERASI SIMPAN PINJAM JATENG MANDIRI (Dalam Pailit) di Jalan Anggrek IV No. 3, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang: Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh khalayak umum sekaligus sebagai undangan bagi Debitor Para Kreditor, dan pihak lain yang berkepentingan. Semarang, 13 Mei 2020 Tim Kurator KOPERASI SIMPAN PINJAM JATENG MANDIRI (Dalam Pal) Ttd BING YUSUF, S.E., S.H., M.H., M.M., CLA, CLI. CTL. Ttd TONI TRIYANTO, S.H., M.H. News Tribun Jateng Tribun Jateng TV Videos