Tipe: Koran
Tanggal: 2017-03-27
Halaman: 05
Konten
S B golah aran yang ntah ukan sitas angat snya mitasi mum 2014 dan ional dalah untuk kung uang cagai dup bagai maan, ukan oleh utan ngan uang wujud atan, daya ungan akibat giatan supun pada anaan aturan Cara cana enjadi enjadi dan engan ntang madap endah angan huni. tetapi ediaan sangat enaan, anaan perlu erikan serta ungan sinergi umlah h dan h tidak et yang Bantul bijakan dalam yang tivitas, angsa, nation penting a dan gsung naman an baik ut yang ealisasi dalam mgsung daerah. arakat , maka it akan A) yang modal PM) RI n lama naman n. telah stri (IUI) man (33 luarkan Y.Data sahaan undang engah; man dan BKPM Badan edoman BKPM Kepala tentang raturan ta Cara Color Rendition Chart "KEDAULATAN RAKYAT" HALAMAN 4 BUPATI BANTUL Drs. H. Suharsono WAKIL BUPATI BANTUL H. Abdul Halim Muslih 4cm Realisasi investasi di Kabupaten Bantul sampai tahun 2016 mencapai lima proyek PMDN dan 37 proyek PMA yang menyampaikan LKPM melalui situs https://kpmonline.bkpm.go.id dengan nilai investasi mencapai Rp1.115.396.837.696,05 dengan pertumbuhan sebesar Rp142 143.455.561,11 atau 14,60 % bila dibandingkan dengan capaian nilai investasi tahun 2015. Penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Bantul sampai tahun 2016 mencapai lima proyek PMDN dan 37 proyek PMA yang menyampaikan LKPM melalui situ https://kpmonline.bkpm.go.id dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 19.730 orang dengan pertumbuhan sebesar 1.466 orang atau 8,03% bila dibandingkan dengan capaian nilai investasi tahun 2015. 10) Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah merupakan bagian integral dalam pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Selain potensi dan peran strategisnya sebagai penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi, koperasi dan usaha kecil dan menengah berkaitan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penguatan kelembagaan koperasi selain bertujuan untuk peningkatan kualitas kelembagaan juga diharapkan sebagai pusat pemberdayaan (empowering), pengembangan (developing), penguatan (strengthening), serta revitalisasi Pengembangan koperasi berkaitan erat dengan: Pengembangan dan menumbuhkan pelaku usaha mikro dan kecil dimasyarakat Memperluas kesempatan kesempatan berusaha bagi wirausaha baru dan menumbuhkan wirausaha yang inovatif, Penyerapan tenaga kerja sebagai pengelola dan karyawan koperasi, serta menekan angka pengangguran Memberdayakan koperasi untuk mengurangi angka kemiskinan. Sasaran pembangunan koperasi dan UKM di Kabupaten Bantul diarahkan pada pengembangan koperasi dan UKM menja unit usaha yang kuat, maju, dan mandin serta memiliki daya saing dengan fokus pada revitalisasi koperasi serta fasilitasi koperasi dan UKM. Adapun sasarannya adalah peningkatan kinerja dan produktifitas usaha koperasi dan UKM. Secara umum perkembangan koperasi dan UKM di Kabupaten Bantul menunjukkan hal yang positif bagi peningkatan aktivitas perekonomian, pengentasan kemiskinan dan mengurangi pengangguran 11) Kependudukan dan catatan sipil Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 1 pada poin 1 menyatakan bahwa urusan kependudukan dan catatan sipil terfokus pada administrasi kependudukan yang meliputi rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen dan data kependudukan, yang mencakup pendaftaran penduduk, pencatatan penduduk, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Pencatatan merupakan bagian dan usaha pemerintah dalam rangka menyelenggarakan administrasi kependudukan berupa pelayanan pemerintah yang menyangkut kedudukan hukum seseorang di mana pada suatu saat tertentu dapat digunakan sebagai bukti otentik bagi yang bersangkutan maupun pihak ketiga. Pencatatan di bidang kependudukan tersebut meliputi peristiwa pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengesahan anak, pengakuan anak, dan pengangkatan anak yang merupakan bagian regulasi publik Kontribusi PAD pada tahun 2016 mencapai Rp94.450.000,00 yang berasal dan denda administrasi akta catatan sipil dan denda administrasi kartu tanda penduduk. Jika dibandingkan dengan tahun 2015, kontribusi PAD mengarami penurunan dikarenakan dikeluarkannya Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan tertanggal 23 Mei 2016, bahwa penduduk tidak dikenal sanksi administrasi/denda apabila melampaui batas waktu pelaporan dalam mengurus dokumen kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul sebagai pelayan publik senantiasa melakukan inovasi-inovasi untuk meningkatkan pelayanannya. Adapun inovasi-inovasi tersebut adalah: a. Pelayanan online sampai ke desa b. Hak akses data kependudukan oleh SKPD; c. Pendataan penduduk rentan dan non permanen; d. Pelayanan kependudukan dengan jemput bola bagi warga jompo, difabel, dan sekolah; e. Percepatan akte kelahiran dan kematian bekerjasama dengan rumah sakit. 12) Ketenagakerjaan Masalah utama ketenagakerjaan yang dihadapi Kabupaten Bantul adalah kualitas dan produktivitas tenaga kerja yang kurang optimal. Selain itu kesempatan kerja yang ada masih terbatas terutama di sektor formal, tambahan pula perlindungan tenaga kerja masih kurang Pembangunan ketenagakerjaan, yang merupakan bagian dari pembangunan daerah, bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja dan lapangan usaha untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan harapan jumlah penganggur dan setengah penganggur dapat ditekan atau diperkecil. Fakta menunjukkan bahwa permasalahan ketenagakerjaan sangat terkait erat dengan keadaan ekonomi yang berkembang setiap saat. Pertumbuhan ekonomi terkait erat dengan dunia usaha, bahwa pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi akan berpengaruh pada terciptanya iklim usaha yang kondusif, yaitu melalui investasi yang ditanamkan oleh para investor, sehingga akhimya akan berdampak pada perluasan kesempatan kerja. Sebaliknya menurunnya pertumbuhan ekonomi juga akan berdampak negatif terhadap bidang ketenagakerjaan Kondisi tersebut mendorong pemerintah dan masyarakat memanfaatkan berbagai peluang kerja seperti pengembangan wirausaha dengan berbagai macam usaha seperti industri kreatif, kerajinan lokal dan produk-produk yang sedang populer pada jamannya. Kesempatan kerja juga terbuka bagi peluang kerja di luar negeri sebagai upaya yang cukup strategis guna menangani masalah pengangguran di dalam negeri. Banyak peluang kerja di luar negeri yang membutuhkan tenaga kerja dari Indoneia mulai dari yang tingkat skill rendah sampai yang tingkat profesional. Namun demikian masih banyak pengguna tenaga kerja di luar negeri yang membutuhkan tenaga teknis. Di sisi yang lain, kondisi dunia usaha yang belum kondusif, minimnya informasi pasar kerja baik dalam maupun luar negeri juga merupakan salah satu kendala dalam upaya untuk menangani masalah pengangguran.Di satu sisi pencari kerja tidak mudah untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan kompetensinya, di sisi lain para pengguna juga sulit mendapatkan pekerja sesuai dengan job/jabatan yang dibutuhkan. Melihat kenyataan tersebut, masalah ketenagakerjaan khususnya penanganan pengangguran terbuka (open unemployment) merupakan isu yang serius dan harus segera dipecahkan bersama baik antara pihak pemerintah dan swasta, maupun antar instansi pemerintah. Dalam hal ini pemerintah mempunyai peranan sangat penting, yaitu di samping sebagai penggerak, pemerintah juga ikut serta menciptakan perluasan kesempatan kerja dan penanganan masalah pengurangan pengangguran. Berbagai kegiatan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah pada kenyataannya memperoleh animo dan mendapat sambutan yang baik dari masyarakat. Pada tahun 2016, angka pengangguran Kabupaten Bantul sebesar 1,95% lebih baik dari target RPJMD sebesar 2,40% 13) Ketahanan Pangan Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup. baik jumlah maupun mutunya, aman merata dan terjangkau. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/ OT.140/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan, bahwa terdapat empat jenis pelayanan dasar bidang ketahanan pangan, yaitu: (1) ketersediaan pangan dan cadangan pangan; (2) distribusi dan akses pangan; (3) penganekaragaman dan keamanan pangan; dan (4) penanganan kerawanan pangan. SENIN LEGI, 27 MARET 2017 (28 JUMADILAKIR 1950) 14) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dalam upaya meningkatkan wawasan masyarakat mengenal pembangunan berwawasan gender dan perlindungan anak, Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diarahkan pada peningkatan peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan dan peningkatan perlindungan terhadap anak, melalui: a. Peningkatan keterampilan dan pengetahuan perempuan; b. Peningkatan kesetaraan gender: c. Perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak d. Peningkatan kelembagaan perempuan dan perlindungan anak. 15) Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Permasalahan kependudukan secara umum di Indonesia meliputi jumlah penduduk yang besar, laju pertumbuhan penduduk yang tinggi. kualitas penduduk yang rendah, persebaran penduduk yang tidak merata, dan beban ketergantungan yang tinggi. Kelima masalah tersebut juga dialami Kabupaten Bantul sehingga pemerintah perlu mengatasi permasalahan tersebut dengan menyelenggarakan urusan keluarga berencana dan keluarga sejahtera. 16) Perhubungan Dalam rangka menjamin terselenggaranya pelayanan umum, khususnya pelayanan urusan perhubungan yang menjangkau masyarakat secara merata dengan kualitas yang baik, Pemerintah Kabupaten Bantul melaksanakan kebijakan antara lain penyediaan pelayanan dasar berupa aksesibilitas transportasi, peningkatan ketertiban, dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. 17) Komunikasi dan Informatika E-Government merupakan salah satu gkit (Quick Win) dalam mendukung terwujudnya program reformasi birokrasi di Pemerintah Kabupaten Bantul. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul memposisikan urusan komunikasi dan informatika sebagai komponen terpenting untuk menuju pemerintahan berbasis elektronik atau teknologi informasi dan komunikasi. Di samping itu, kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DIY Nomor 42 Tahun 2006 tentang Blueprint Jogja Cyber Province dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Membangun Bantul Smart City merupakan cita-cita dan tujuan pembangunan bidang teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mewujudkan e-Government atau atau pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Pemerintah Kabupaten Bantul telah menentukan kebijakan bahwa e- Goverment merupakan salah satu pengungkit percepatan reformasi birokrasi. Pengembangan e-Government menitikberatkan pada layanan unggulan Digital Government Services (DGS). Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bantul tidak dapat lepas dari tuntutan kebutuhan vital sarana dan prasarana teknologi informasi. Oleh karena itu mutfak bagi pemerintah Kabupaten Bantul, agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara prima dengan kemampuan memanfaatkan sarana dan prasarana teknologi informasi tersebut di berbagai lini. Beberapa sarana komunikasi dan informasi antara pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bantul berbasis ilmu pengetahuan teknologi adalah pemanfaatan media telematika, seperti penggunaan aplikasi sistem informasi, SMS center, website daerah yaitu www.bantulkab.go.id. bantulbiz.com, bantulcraft.com, informasi SKPD melalui subdomain SKPD, Warung Informasi dan Teknologi (Warintek), fasilitas akses jaringan internet dan intranet SKPD dan telecenter. 18) Pertanahan Urusan wajib pertanahan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bantul diarahkan untuk koordinasi dalam aspek penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta pengembangan sistem pendaftaran tanah.. 19) Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Urusan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri diarahkan pada upaya peningkatan stabilitas ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan serta peningkatan pengetahuan aparatur pemerintah, Ormas, Orpol, LSM, dan seluruh komponen masyarakat dalam bidang kesatuan bangsa dan politik 20) Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian Kebijakan pada urusan otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik melalui: a. Pengembangan kapasitas aparat pemerintahan daerah; b. Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintahan daerah; c. Penyediaan prasarana dan sarana pelayanan publik yang lebih baik; d. Pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel e. Peningkatan kualitas dan kuantitas produk-produk hukum daerah; f. Intensifikasi kerjasama antar pemerintah daerah; g. Peningkat serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu melakukan langkah- langkah penguatan urusan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas kinerja kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan informasi manajemen yang akurat dan praktis sebagai upaya untuk penguatan potensi yang ada. 21) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan yang memungkinkan masyarakat berinisiatif untuk memulai kegiatan sosial dalam upaya memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Pada umumnya pemberdayaan masyarakat mencakup inklusi dan partisipasi akses pada informasi, kapasitas organisasi lokal; dan profesionalitas pelaku pemberdayaan. Di Kabupaten Bantul kebijakan pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk meningkatkan kualitas lembaga kemasyarakatan desa dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah. 22) Sosial Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial dengan tujuan: a meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup: b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial d. meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; e. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan f. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Di Kabupaten Bantul, penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Sosial PPPA dengan program-program yang difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Meskipun demikian, penanganan permasalahan sosial menjadi tanggungjawab tiga pillar pembangunan yakni pemerintah, masyarakat, dan dunia swasta. Selain penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah juga bertanggungjawab dalam upaya peningkatan kualitas hidup umat beragama dengan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/mdn/mag/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Ibadah Agama oleh Pemeluknya. 23) Kebudayaan Kabupaten Bantul sebagai salah satu destinasi wisata penting di DIY, khususnya wisata budaya maka penyelenggaraan urusan kebudayaan diarahkan untuk melestarikan kebudayaan daerah melalui kebijakan yang berlandaskan prinsip perlindungan, pengembangan, pelestarian dan pemanfaatan aset seni budaya masyarakat, warisan budaya, dan Cagar Budaya (CB) guna menunjang predikat sebagai destinasi wisata budaya. 24) Statistik Urusan statistik di Kabupaten Bantul ditangani oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS) yang bertempat di Bantul. Namun demikian, karena melihat bahwa di segenap kegiatan statistik perlu diadakan keseragaman dan koordinasi, maka Pemerintah Kabupaten Bantul sering bekerjasama dengan BPS melaksanakan beberapa program yang hasilnya dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai bahan penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan. Selain kerjasama dengan BPS, Pemerintah Kabupaten Bantul juga melaksanakan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan statistik. Xedaulatan Rakyat 25) Kearsipan Sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, salah satu urusan yang ditangani daerah adalah kearsipan. Urusan kearsipan diarahkan untuk penyelamatan dan pelestarian arsip daerah serta peningkatan kualitas pelayanan dalam bidang kearsipan. Arsip sebagai bukti pelaksanaan kegiatan instansi memiliki fungsi strategis dan dinamis Strategis artinya bahwa informasi yang terekam dalam arsip tidak hanya memiliki nilai guna primer yang berguna bagi instansi pencipta sebagai bahan pengambilan keputusan manajemen, tetapi arsip tentu memiliki nilai guna sekunder yaitu nilai guna kebuktian dan informasional yang berguna untuk lembaga lain, orang, dan masyarakat luas. Nilai guna kebuktian suatu arsip karena terkait dengan kebera instansi, benda, tempat, dan orang. Sementara nilai guna informasional suatu arsip karena terkait dengan terjadinya peristiwa, kebijakan pemerintah, dan lain sebagainya. Di Kabupaten Bantul urusan kearsipan tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, pada Pasal 23 ditegaskan bahwa "Kantor Arsip merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan daerah bidang arsip dan dokumentasi". 26) Perpustakaan Peningkatan kualitas pendidikan harus diupayakan dengan berbagai hal, salah satunya melalui peningkatan budaya baca masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut dilaksanakan melalui program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan. b. Urusan Pilihan Urusan pilihan diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan, mempertahankan pertanian berkelanjutan, optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, mengembangkan pariwisata berbasis masyarakat, meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM, dan mengatasi tekanan penduduk. 1) Kelautan dan Perikanan Pembangunan kelautan dan perikanan Kabupaten Bantul mendapatkan perhatian yang khusus terkait dengan perubahan paradigma yang telah digaungkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu menjadikan pantai selatan sebagai beranda depan DIY dengan paradigma Among Tani Dagang Layar. Berbagai kebijakan dan upaya telah ditempuh dalam meningkatkan produksi kelautan dan perikanan melalui pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/Permen-Kp/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019, sasaran strategis pembangunan kelautan dan perikanan dijabarkan dalam tiga misi, yakni kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan. 2) Pertanian Sektor pertanian mempunyai peranan srategis dalam struktur pembangunan perekonomian nasional. Beberapa hal yang mendasan mengapa pembangunan pertanian mempunyai peranan penting, antara lain: potensi sumber daya alam yang besar dan beragam, pangsa terhadap pendapatan nasional yang cukup besar, besarnya pangsa terhadap ekspor nasional, besarnya penduduk Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, perannya dalam penyediaan pangan masyarakat dan menjadi basis pertumbuhan di pedesaan. Tujuan pembangunan pertanian adalah meningkatkan ketersediaan dan diversifikasi untuk mewujudkan kedaulatan pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pangan dan pertanian, meningkatkan ketersediaan bahan baku bioindustri dan bioenergi, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, meningkatkan kualitas kinerja aparatur pemerintah bidang pertanian yang amanah dan profesional. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, disusun dan dilaksanakan tujuh Kedaulat Strategi Utama Penguatan Pembangunan Pertanian Pangan (P3KP), sebagai berikut: a. Peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan; b. Peningkatan infrastruktur dan sarana pertanian; c. Pengembangan dan perluasan logistik benih/bibit; d. Penguatan kelembagaan petani; e. Pengembangan dan penguatan pembiayaan pertanian; f. Pengembangan dan penguatan bioindustri dan bioenergi; g. Penguatan jaringan pasar produk pertanian. 3) Kehutanan Keberadaan hutan sebagai salah satu bagian dari sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat perlu dipertahankan dan dilestarikan keberadaannya. Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat. Dalam upaya pemanfaatan hutan tersebut tidak hanya memperhatikan kebutuhan generasi saat ini namun juga harus memperhatikan kebutuhan generasi yang akan datang. 4) Energi dan Sumberdaya Mineral Implementasi urusan pilihan energi dan sumberdaya mineral tidak hanya menyangkut bidang pertambangan saja. Urusan ini juga berkaitan dengan upaya mengembangkan energi baru terbarukan, baik tenaga air, angin, tenaga surya, maupun umbi-umbian dan biji-bijian yang diolah menjadi biodiesel, serta energi biogas dari kotoran ternak maupun biomassa yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam skala rumah tangga maupun industri. Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14 ayat 1 dan lampiran cc. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyatakan bahwa urusan bidang pertambangan menjadi kewenangan pemerintah propinsi, dalam hal ini Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Oleh karena itu kegiatan yang berkaitan dengan bidang pertambangan di kabupaten dihentikan. Di lain pihak, program pembinaan dan pengembangan bidang energi dan ketenagalistrikan yang ada di Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Bantul dilaksanakan sampai dengan tahun anggaran 2016. 5) Pariwisata Pariwisata merupakan salah satu sektor unggulan sebagai pemberi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bantul pada tahun 2016 mencapai 2.874.400 orang atau meningkat sebesar 13% dari tahun 2015 yang mencapai 2.500.114. Dari sisi kontribusi terhadap PAD 2016 mencapai Rp12.480.300.250,00 atau meningkat sebesar 11% dari perolehan tahun 2015 yang berjumlah Rp11.150.632.500,00. Pada tahun 2016 jumlah kunjungan wisatawan dapat memberikan efek ganda berupa belanja wisatawan dan pencapaian target PAD yang melebihi target 12 milyar sehingga memben dampak positif terhadap perekonomian masyarakat secara menyeluruh. Pencapaian jumlah kunjungan wisatawan tersebut merupakan keberhasilan dari pelaksanaan strategi pengembangan pariwisata antara lain melalui peningkatan daya tarik obyek wisata, intensifikasi dan ekstensifikasi promosi pariwisata, peningkatan kemitraan dan jejaring pariwisata serta optimalisasi dan pemberdayaan kapasitas desa-desa wisata. Daya tarik wisata dan usaha pariwisata menunjukkan perkembangan yang cukup baik, yaitu dengan penambahan yang cukup signifikan dalam jumlah daya tarik wisata budaya dan usaha pariwisata dalam bentuk restoran/rumah makan. Namun demikian diperlukan upaya yang lebih komprehensif melalui penggalian sumberdaya wisata baru, peningkatan kerjasama pengembangan pariwisata, maupun peningkatan promosi investasi dan kemitraan di bidang pariwisata untuk membangun kepariwisataan Kabupaten Bantul. 6) Industri Sektor industri merupakan salah satu sektor utama pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bantul khususnya Industri Kecil Menengah (IKM). Industri Kecil Menengah (IKM) mampu memberikan peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah, serta mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Pembangunan industri memerlukan beberapa proses perkembangan, yang sering kali mengalami berbagai hambatan. Potensi IKM di Kabupaten Bantul yaitu sebanyak 75 sentra lokasi IKM dengan jumlah pengrajin 14.100 tenaga kerja. IKM di Kabupaten Bantul memberikan kontribusi PDRB sebesar 18,08% pada tahun 2015 serta merupakan penyokong ekspor DIY sebesar 70%. Beberapa jenis komoditi unggulan adalah gerabah, mebel kayu, kerajinan kayu, kulit dan tatah sungging dan kerajinan bambu. 7) Perdagangan Kebijakan pembangunan perdagangan di Kabupaten Bantul diarahkan pada peningkatan aktivitas perdagangan. Sasaran yang ingin dicapai pada tahun 2016 antara lain adalah tercapainya pemberdayaan masyarakat melalui mekanisme kemitraan, kerjasama, kemampuan manajemen, permodalan, pasar, dan akses informasi. Pembangunan sektor perdagangan di Kabupaten Bantul diprioritaskan pada pengembangan pasar tradisional. Pada tahun 2016 terdapat 34 pasardesa, 32 pasar kabupaten dan satu pasar seni. Jumlah pedagang pasar di Kabupaten Bantul mencapai 14.474 orang. Kondisi pasar yang baik dan semakin bertambahnya jumlah pasar diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian di Kabupaten Bantul. 8) Transmigrasi Quota/jatah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat masih menjadi dasar implementasi program transmigrasi di Kabupaten Bantul. Perkembangan yang terjadi sekarang justru semakin menurunnya quota/jatah transmigran dari tahun ke tahun. Hal ini berbanding terbalik dengan jumlah animo, minat, serta pendaftar calon transmigran yang cukup besar. Penempatan transmigran dari tahun ke tahun adalah sebagai berikut: a. Tahun 2011sebanyak 105 KK b. Tahun 2012 sebanyak 85 KK; c. Tahun 2013 sebanyak 53 KK; d. Tahun 2014 sebanyak 23 KK e. Tahun 2015 sebanyak 40 KK f. Tahun 2016 sebanyak 50 KK Penempatan transmigran tahun 2016 ke sejumlah daerah dengan rincian sebagai berikut: a UPT Ayumulingo, Gorontalo, Gorontalo, sejumlah sembilan KK atau 29 jiwa: b. UPT Sepunggur, Bulungan, Kalimantan Utara, sejumlah 15 KK atau 47 jiwa c. UPT Jud Nganti, Muba, Sumateras Selatan, sejumlah empat KK atau sembilan jiwa; d. UPT Simpang Tiga, OKI, Sumatera Selatan, sejumlah lima KK atau 15 jiwa: e. UPT Pangea, Boalemo, Gorontalo, sejumlah delapan KK atau 21 jiwa; f. UPT Pirian T, Poliwali Mandar, Sulawesi Barat, sejumlah empat KK atau 12 jiwa; g. UPT Simpang Tiga, Kayong Utara, Kalimantan Barat, sejumlah lima KK atau 17 jiwa c.Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Bantul mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan dan urusan bersama dari Pemerintah Pusat meliputi enam program, dengan total anggaran sebesar Rp8.203.412.000,00. Namun demikian, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dalam perjalanannya ada satu DIPA yang memuat satu program yakni Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan dengan anggaran sebesar Rp1.473.200.000,00 dialihkan pelaksanaannya ke Pemerintah Daerah DIY sehingga Pemerintah Kabupaten Bantul hanya melaksanakan lima program dengan total anggaran Rp6.730.212.000,00. 5. Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan a. Kerjasama Antar Daerah Salah satu kerangka strategis Pemerintah Kabupaten Bantul bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat adalah melakukan kerjasama antar daerah. Kerjasama antar daerah dapat menjadi salah satu alternatif inovasi/konsep yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sinergis dan saling menguntungkan terutama dalam bidang- bidang yang menyangkut kepentingan lintas wilayah dan untuk mengoptimalkan potensi daerah. Cakupan mitra kerjasama antar daerah di Kabupaten Bantul meliputi institusi kepemerintahan yaitu lembaga pemerintah baik lembaga kementerian dan non kementerian serta badan- badan yang berada di bawahnya, pemerintah daerah lain, dan pemerintah atau lembaga pemerintah negara lain, Kerjasama antar daerah dilaksanakan dalam upaya untuk menjamin terselenggaranya kepentingan daerah secara integral, untuk mereduksi terjadinya kepentingan kontra produktif yang muncul, dan untuk menciptakan suasana kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta melindungi kepentingan berbagai pihak. Kerjasama yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul dengan daerah/institusi lain berjumlah 15 buah, antara lain kerjasama dengan: > Kepolisian Daerah DIY dalam bidang proses seleksi administrasi kependudukan calon anggota Polri dan calon aparatur sipil negara Polri: Pemerintah Daerah DIY, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta dalam bidang kontribusi pembiayaan operasional dan pemeliharaan TPST Piyungan; ▸ Pemerintah Daerah DIY, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta dalam bidang pengelolaan, pengembangan dan pembiayaan sarana dan prasarana air limbah domestik sistem terpusat > Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, dalam bidang penyelenggaraan transmigrasi > Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dalam bidang penyelenggaraan transmigrasi; > Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dalam penyelenggaraan program transmigrasi di UPT Anawua Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan sebagainya. Selain itu, kerjasama antar daerah dilakukan untuk menghindari berbagai hal berikut: 1. Ketidakseimbangan laju pertumbuhan pembangunan antar daerah; 2. Ketidakefisienan pemanfaatan sumber daya alam dan kemerosotan kualitas lingkungan hidup; 3. Konflik antar daerah perbatasan; 4. Ketidaktertiban penggunaan lahan; 5. Ketidakharmonisan pemanfaatan ruang wilayah perbatasan (rekomendasi tata ruang, izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sebagainya): 6. Ketidakefisienan kegiatan ekonomi, sosial, dan pelayanan publik. KODE 03 03 1 01 01 1 06 01 1 20 01 1 21 01 1 23 01 1 24 01 1 25 10 1 19 04 04 1 07 04 1 14 04 1 04 1 04 1 04 2 04 2 02 04 2 03 04 2 05 04 2 06 04 2 07 04 2 08 15 16 22 01 05 05 1 05 05 1 08 05 1 09 06 06 1 03 06 1 04 07 07 1 02 07 1 12 PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL REKAPITULASI REALISASI ANGGARAN BELANJA DAERAH UNTUK KESELARASAN DAN KETERPADUAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN FUNGSI DALAM KERANGKA PENGELOLAAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2016 JUMLAH (Rp) 08 08 1 17 08 2 04 10 1 01 10 1 18 10 1 26 11 11 1 10 11 1 11 11 1 13 URAIAN PELAYANAN UMUM Perencanaan Pembangunan Otonomi Daerah, Pemerintahari Umum, Adm KeuDa, Perangkat Daerah, Kepegawaian Ketahanan Pangan Statistik Kearsipan Komunikasi dan Informatika EKONOMI KETERTIBAN DAN KEAMANAN Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri 2 LINGKUNGAN HIDUP Penataan Ruang Lingkungan Hidup Pertanahan Perhubungan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Penanaman Modal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pertanian Kehutanan Energi dan Sumberdaya Mineral Kelautan dan Perikanan Perdagangan Perindustrian Transmigrasi A PERUMAHAN DAN FASILITAS UMUM Pekerjaan Umum Perumahan KESEHATAN Kesehatan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera PENDIDIKAN Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Perpustakaan PARIWISATA DAN BUDAYA Kebudayaan Pariwisata Sosial PERLINDUNGAN SOSIAL Kependudukan dan Catatan Sipil Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak JUMLAH b. Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga Kerjasama dengan pihak ketiga dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan. Hal tersebut dilakukan mengingat perubahan paradigma pembangunan tidak lagi menempatkan pemerintah sebagai satu-satunya aktor pembangunan, sebaliknya kerjasama dengan berbagai kalangan mutlak diperlukan. Pemerintah daerah dituntut untuk jeli dan proaktif dalam membangun kerjasama dalam berbagai aspek pembangunan. Cakupan mitra kerjasama dengan pihak ketiga di Kabupaten Bantul meliputi institusi perguruan tinggi, perusahaan/organisasi yang berbadan hukum, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, perorangan, dan organisasi profesi dalam negeri dan luar negeri. Kerjasama dengan pihak ketiga merupakan sarana untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat atau menarik investasi dalam jumlah yang cukup besar guna memperlancar penyelenggaraan otonomi daerah. c. Koordinasi dengan Instansi Vertikal Dalam penyelenggaraan pemerintahan, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah. Kegiatan koordinasi ini merupakan upaya untuk mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan semua Instansi Vertikal, dan antara Instansi Vertikal dengan Dinas Daerah agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar- besamya. Selain itu, penyelenggaraan koordinasi pemerintahan dengan instansi vertikal dilaksanakan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Bantul. Salah satu kegiatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dengan instansi vertikal adalah fasilitasi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan pada tahun 2016 sebanyak 45 kali. d. Pembinaan Batas Wilayah Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, penentuan dan penegasan batas wilayah mempunyai arti yang sangat penting. Terutama untuk tertib administrasi pemerintahan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti.Penetapan dan penegasan batas wilayah dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman dan Gunung Kidul, Kulon Progo dan Kota Yogyakarta guna menentukan dan menegaskan kembali batas wilayah antar kabupaten Batas wilayah antar kabupaten merupakan daratan sehingga batas wilayah tersebut relatif tetap dan tidak berubah. ab e. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis Wilayah Kabupaten Bantul termasuk wilayah yang rentan terhadap bencana. Bencana yang terjadi hampir setiap tahun di Kabupaten Bantul adalah banjir, tanah longsor, angin ribut, kebakaran, abrasi dan erosi. Dari seluruh kejadian bencana tersebut, yang paling menonjol adalah tanah longsor, angin ribut, dan kebakaran. Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengambil kebijakan dalam penanggulangan bencana, yaitu "Mewujudkan ketangguhan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana sehingga mampu mengamankan hasil-hasil pembangunan termasuk mengantisipasi dampak bencana. f. Pengelolaan Kawasan Khusus Kawasan khusus merupakan kawasan strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030, kawasan strategis di Kabupaten Bantul meliputi Kawasan Perkotaan Yogyakarta (KPY); kawasan strategis Bantul Kota Mandiri (BKM): kawasan strategis pantai Selatan; kawasan strategis industri Sedayu dan Piyungan; kawasan strategis desa wisata dan kerajinan Gabusan-Manding-Tembi (GMT) dan Kasongan-Jipangan- Gendeng-Lemahdadi (Kajigelem); dan kawasan strategis gumuk pasir Parangtritis. Untuk mewujudkan kawasan strategis tersebut dilaksanakan beberapa langkah strategis sebagai upaya percepatan pembangunan dan pengembangan kawasan. Langkah yang ditempuh diantaranya melalui peningkatan infrastruktur kawasan, penataan dan pengendalian pemanfaatan lahan. g. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bantul selama tahun 2016 meliputi kriminalitas, perselisihan dalam menjalankan kegiatan usaha, peredaran minuman keras ilegal, PSK, pedagang kakl lima, bangunan tak berijin, dan sebagainya. Demonstrasi yang terjadi selama tahun 2016 mencakup tiga kali demonstrasi politik dan lima kali demonstrasi ekonomi. Demikian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 ini kami sampaikan. Kepada seluruh masyarakat Bantul kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besamya atas partisipasi dan dukungan yang diberikan selama ini. Semoga cita-cita Bantul Projo- tamansari, Sejahtera, Demokratis, dan Agamis dapat kita capai bersama. Amin. Lampiran 14 RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 Nomor Tahun 2017 Tanggal ANGGARAN SETELAH PERUBAHAN 3 566,658,504,538.51 10,264,278,900 514,973,375,81751 "KEDAULATAN RAKYAT" HALAMAN 5 28,349,447571.00 895,609,000.00 2,673,084,950.00 9,502,708,300.00 22,864,339,400.00 22,864,339,440.00 105,145,189,327.00 17,136,156,909.00 26,522,282,580.00 7,629,550,950.00 1,263,731,500 DO 7,210,710,200.00 20,045,343,525.00 2,014,436,145.00 300,395,000.00 9,068,686,900.00 4,604,469,416.00 7,947,477,702.00 1,401,948,500.00 20,505,185,447.00 1,631,590,000.00 11,062,087,247.00 7,811,508,200.00 202,961,027,742.00 199,680,978,742.00 3,280,049,000.00 430,637,449,259.90 420,130,442,359.90 10,507,006,900.00 19,279,493,670.00 12,800,806,170.00 6,478,687,500.00 975,824,570,884.00 964,140,691,134.00 7,563,176,950.00 4,120,702,800.00 14,691,646,650.00 7,376,801,400.00 1,015,814,500.00 6,299,030,750.00 2,358,567,406,918.41 REALISASI 4 483,230,038,727.00 8,689,058,876.00 450,733,953,197.00 11,535,013,890,00 695,168,020.00 2,421,698,368.00 9,155,146,376.00 19,830,890,477.18 19,830,890,477.18 94,672,270,786.00 16,234,226.274.00 25,128,101,140.00 7,085,932,667.00 1,205,295,150.00 6,769,491,559.00 17,257,471,465.00 466,547,989.00 259,480,000.00 8,194,923,096.00 4,370,787,805.00 6,744,473,447.00 955,540,194.00 17,303,267,753.00 1,481,339,750.00 8,650,534,790.00 7,171,393,213.00 188,045,241,901.00 184,947,924,788.00 3,097,317,113.00 384,143,580,243.93 374,125,669,224.93 10,017,911,019.00 18,850,994,584.00 2,480,737,734.00 6,370,256,850.00 796,358,850,109.00 785,135,587,430.00 7,59,460,160.00 3,653,802,519.00 14,108,844,393.00 7,09,315,123.00 941104,400.00 6,071424,870.00 2,016,543,978,974.11 BERTAMBAH / (BERKURANG) (Rp) 5 (%) (83,428,465,811.51) 85-28 (1,575,220,024.00) 84.65 (64,239,422,620.51) 87.53 (16,814,433,681.00) 40.69 (200,440,980.00) 77.62 (251,386,582.00) 90.60 (347,561,924.00) 96.34 6 (3,033,448,922.82) 86.73 (3,033,448,922.82) 86.73 (10,472,918,541.00) 90.04 (901,930,635.00) 94.74 (1,394,181,440.00) 94.74 (543,618,283.00) 92.87 (58,436,350.00) 95.38 (441,218,641.00) 93.88 (2,787,872,060.00) 86.09 (1,547,888,156.00) 23.16 (40,915,000.00) 86.38 (873,763,804.00) 90.37 (233,681,611.00) 94.92 (1,203,004,255.00) 94.86 (446,408,306.00) 68.16 (3,201,917,694.00) 84.38 (150,250,250.00) 90.79 (2,411,552,457.00) 78.20 (640,114,987.00) +91.81 (14,915,785,841.00) 92.65 (14,733,053,954.00) 92.62 (182,731,887.00) 94.43 NT (46,493,869,015.97) 89.20 (46,004,773,134.97) 89.05 (489,095,881.00) 95.35 (428,499,086.00) 97.78 (320,068,436.00) 97.50 (108,430,650.00) 98.33 (179,465,720,775.00) 81.61 (178,705,103,704.00) 81.46 (303,716,790.00) (456,900,281.00) 88.91 (582,802,257.00) 96.03 (280,486,277.00) 96.20 (74,710,100.00) 92.65 (227,605,880.00) 96.39 95.98 (342,023,427,944.30) 85.50 Bantul, Maret 2017 BARI BANTUL SOHARSONO לכu
