Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Kedaulatan Rakyat
Tipe: Koran
Tanggal: 2017-03-27
Halaman: 13

Konten


4cm Color Rendition Chart SENIN LEGI, 27 MARET 2017 (28 JUMADILAKIR 1950) Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat) kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya. Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut maka Bupati Kabupaten Bantul menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantul (LPPD) Tahun 2016 LPPD Tahun 2016 ini merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat untuk tahun keempat dari lima tahun periode RPJMD 1. Gambaran Umum Daerah a. Kependudukan 1 2 3 4 5 6 7 Jumlah penduduk Kabupaten Bantul pada tahun 2016 sebanyak 928.676 jiwa dengan rincian penduduk laki-laki sebanyak 464.860 jiwa dan perempuan sebanyak 463.816 jiwa, dengan kepadatan penduduk rata-rata 1.832.25 jiwa/km2. Kepadatan Penduduk Geografis per Kecamatan Tahun 2016 Kacamatan Juniah Penduduk 31.244 32.494 31.082 Kapadatan/Ka 1.705,46 1.403.02 1,181,08 1.498,48 1.823,13 2.130,45 2.875,81 35.484 41.385 51.770 83.124 8 57.474 2.348,75 1.145,51 9 Imogini 82.419 10 Dingo 38.886 892,07 11 Pleret 46.863 2.031.48 1.562.57 12 50.346 13 107.548 14 97.420 3.776.26 3.586.39 3.098.52 1.042.83 15 100.330 16 34.874 17 Sedayu 46.063 1.340,31 828,876 1.332.25 JUMLAH Sumber: Disdukcapil dan Bappeda Kabupaten Bantul, 2017 (Data diolah) Peta Kepadatan Penduduk Geografis Standakan Sanden Kelak Pundong Banbanglpurm Pandak Bantul Plyungan Banguntapan Sewon 9 Imogin 10 Dingo 11 Plat Pajangan 1 Sandakan 2 Sanden 3 Kotk 17 Seday Sumber: Bappeda Kabupaten Bantul, 2017 (data diolah) Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Per Kacamatan Tahun 2016 4 Pundong 5 Bambanglipuro 8 Pandak 7 Bantul 12 Phyungan 13 Banguntapan 14 Sewon 15 Kasihan 60.00 50.00 40.00 20.00 10.00 18.32 23,16 26,77 23,68 22,70 24,30 21,96 24,47 54,49 55,87 22.97 32,54 28,48 27,16 32.38 33.25 34,36 506,35 Primer Sekunder Tersier 15.590 16.085 15.232 Sumber: Bappeda Kabupaten Bantul, 2017 (data dicia) 2012 17.554 20.498 24.34 59.09 31.548 28.850 31.247 19.401 23.610 53.961 49.084 2013 16.00 24.99 58.99 50.397 17.409 23.156 464.960 PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2016 Sumber: Disdukcapil, 2017 Peta Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Grafik Pergeseran Struktur Ekonomi Tahun 2012-2016 15.654 16.409 15.850 17.930 20.887 b. Kondisi Ekonomi Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bantul pada tahun 2016 sebesar 5,09 persen atau mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2015 yang mampu tumbuh 5,00 persen. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibanding DIY (5,02%) maupun nasional (5,00%). Hal ini dikarenakan sektor industri pengolahan mengalami pertumbuhan yang lebih baik. Industri Kabupaten Bantul didominasi oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Industri skala kecil yang terkonsentrasi di lokasi tertentu membentuk sentra-sentra produk-produk tradisional (gerabah/keramik, batik, keris, wayang, dan sebagainya), yang produknya untuk pasar ekspor serta mampu menyerap tenaga kerja yang banyak. 25.784 31.576 28.824 31.172 19.255 23.053 25.383 53.597 48.336 2. Kebijakan Pemerintah Daerah a. Visi 49.933 17.255 22.898 463.816 31.244 32.494 31.082 35.484 41.385 15.82 2014 2015 2016 14.91 22.33 62.76 24.98 16.24 25.27 58.49 59.18 51.770 63.124 57.474 62.419 38.566 46.863 50.846 107.548 100.330 34.874 46.053 928.878 Sumber: Bappeda, 2017 (data diolah) Berdasarkan Grafik diatas dapat disimpulkan bahwa dalam rentang lima tahun pembangunan perekonomian di Kabupaten Bantul menunjukkan perkembangan yang positif, khususnya pada sektor tersier sebagai sektor yang memiliki peran terbesar dalam struktur perekonomian Kabupaten Bantul. Pengertian visi diartikan sebagai gambaran spesifik tentang apa yang ingin dicapai dan misi adalah bagaimana visi itu diwujudkan, kemudian berdasarkan visi dan misi tersebut kemudian dirumuskan tujuan serta sasaran-sasaran yang akan dicapai beserta indikator-indikatornya. Visi Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021 adalah: Xedaulatan Rakyat "Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bantul yang sehat, cerdas, dan sejahtera, berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, nasionalisme dan religius dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)" Secara filosofis visi tersebut adalah cita-cita untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Bantul yang 1) Sehat yaitu masyarakat Kabupaten Bantul yang memiliki kesehatan jasmani, rohani dan sosial. 2) Cerdas yaitu masyarakat Kabupaten Bantul yang memadasan intelektual, emosional dan spiritual. 3) Sejahtera yaitu masyarakat Kabupaten Bantul yang produktif, mandin, memiliki tingkat penghidupan yang layak dan mampu berperan dalam kehidupan sosial. 4) Kemanusiaan yaitu masyarakat Kabupaten Bantul yang peduli, saling menghargai dan mengembangkan semangat gotong-royong 5) Nasionalisme yaitu masyarakat Kabupaten Bantul yang memiliki rasa patriotisme cita tanah air dan tumpah darah untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan. 6) Religius yaitu masyarakat Kabupaten Bantul yang beriman, menjalankan ibadah dan mengembangkan toleransi beragama b. Misi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjelaskan bahwa misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Oleh karena itu, sebuah visi belum dapat dikatakan sempurna tanpa adanya serangkaian misi yang berfungsi untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Dengan memperhatikan seluruh aspek pembangunan yang dibutuhkan oleh Kabupaten Bantul dan dengan memperhatikan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mencapai Visi pembangunan Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021, maka dirumuskan misi sebagai berikut: 1) Meningkatkan tata kelola yang baik, efisien dan bebas KKN melalui percepatan reformasi birokrasi 2) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang sehat, cerdas, terampil dan berkepribadian luhur 3) Mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang difokuskan pada percepatan pengembangan perekonomian rakyat 4) Meningkatkan kapasitas dan kualitas sarana prasarana umum, pemanfaatan pengelolaan sumberdaya alam dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan resiko bencana; 5) Meningkatkan tata kehidupan masyarakat Bantul yang agamis, aman, harmonis, dan bersatu serta berbudaya istimewa. c. Prioritas Pembangunan Program-program yang menjadi prioritas pembangunan di kabupaten Bantul tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2016-2021 1. Peningkatan Bantuan Pendidikan 2. Gerakan CSR untuk pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan 3. Total coverage Jaminan Kesehatan 4. Optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan 5. Pengembangan peternakan modem (antara lain ayam, itik, sapi dan kambing) 6. Akselerasi penanggulangan kemiskinan 7. Pengembangan Destinasi Pariwisata 8. Pengembangan Kawasan Budaya 9. Pengembangan Kawasan Strategis terkait dengan Investasi 10. Pengembangan Perikanan 11. Pengembangan Industri Kreatif. 3. Pengelolaan keuangan Daerah Pengelolaan pendapatan daerah bertujuan untuk mengoptimalkan sumber pendapatan daerah, selanjutnya dimanfaatkan untuk membiayai pelayanan yang lebih baik kepada Masyarakat. ANGGARAN (Terlampir) 4. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daearah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 Kabupaten Bantul melaksanakan 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan (Perda No.13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul). a. Urusan Wajib Urusan wajib yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menjaga kelestarian lingkungan hidup, memenuhi kebutuhan infrastruktur publik, mengendalikan pertumbuhan penduduk, mengentaskan kemiskinan, mewujudkan tata pemerintah yang empatik, mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, melestarikan budaya, serta kebijakan lain yang pro poor, pro job, pro growth, dan pro environment. 1) Pendidikan Pembangunan di bidang pendidikan terus dilaksanakan di Kabupaten Bantul dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan mendukung Nawacita Presiden Republik Indonesia yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dan melakukan revolusi karakter bangsa. Hal ini sejalan dengan visi Bupati terpilih yakni terwujudnya masyarakat Bantul yang sehat, cerdas, dan sejahtera berlandaskan nilai- nilai keagamaan dan kebangsaan dalam wadah NKRI. Revolusi karakter dilaksanakan melalui penguatan pendidikan karakter dan menumbuhkan kecintaan kepada budaya lokal. Penumbuhan pendidikan karakter antara lain dilakukan melalui program pendidikan keluarga dengan tiga pilar pendidikan yang merupakan pondasi utama dan pendidikan yaitu pemerintah, keluarga, dan sekolah, yang mana piloting telah dilaksanakan di beberapa sekolah baik jenjang TK/PAUD, SD, SMP maupun SMA/SMK. Demikian halnya dengan pengembangan sekolah berbasis budaya, yang bertujuan menanamkan dan menggali budaya adiluhung bangsa seperti nilai-nilai etika, karakter, moralitas, budaya bangsa, dan lain-lain. Hasil pembangunan sumber daya manusia ini memang tidak instan terlihat, akan tetapi pondasi untuk membangun manusia telah ditanam. Pada tahun 2016, kinerja urusan pendidikan terkait dengan buta aksara cukup signifikan. Untuk indikator buta aksara, 98,51% masyarakat sudah melek huruf, melampaui target 93,20 %. Rata-rata lama sekolah masyarakat sudah mencapai 9,04 tahun, melampaui target 8,79 tahun. Tingkat partisipasi sekolah masyarakat Bantul juga sudah mencapai 100%. Capaian kinerja ini tentunya didukung oleh semakin baiknya kesadaran masyarakat akan arti penting pendidikan dan semakin akuratnya kebijakan pemerintah kabupaten dalam bidang pendidikan yang tercermin melalui pelaksanaan berbagai program-kegiatan. 2) Kesehatan Kesehatan merupakan investasi untuk mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional dalam rangka mengimplementasikan Nawa Cita yang kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diselenggarakan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul bertujuan untuk: 1) meningkatkan pengetahuan, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya perilaku hidup sehat; 2) terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat di bidang kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Hal ini sesuai dengan arah dan kebijakan pembangunan kesehatan dalam RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021. Pada tahun 2016, reward diberikan pada 203 pedukuhan dan 933 pedukuhan yang masyarakatnya secara aktif melakukan upaya pemberdayaan dan telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Nomor 408 Tahun 2016 tentang Pemenang Reward DB4MK Plus. Tiap-tiap dusun pemenang mendapatkan piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar Rp. 2.500.000,00. Pada tahun 2016, penilaian DB4MK ditingkatkan kualitasnya pada indikator status gizi buruk Balita, yaitu dusun yang masih memiliki Balita berstatus gizi buruk pada periode penilaian dinyatakan sebagai dusun yang tidak bebas gizi buruk. Grafik Hasil Penilaian DB4MK Tahun 2011-2016 2000 1500 1000 500 0 200 280 2011 106 2012 1042.4 1250 2013 2014 Anggaran Duta) Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2017 500 95 2015 075 203 2016 3) Lingkungan hidup Pembangunan berwawasan lingkungan bertujuan untuk mengolah sumberdaya alam secara bijaksana dan memperhatikan pelestarian lingkungan Pelestarian lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan tanggung jawab semua pihak. Setiap orang harus melakukan upaya untuk menyelamatkan lingkungan hidup sesuai dengan kapasitas masing-masing. 4) Pekerjaan umum Urusan pekerjaan umum merupakan urusan wajib daerah yang sangat berkaitan dengan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, khususnya di bidang infrastruktur. Pelayanan dasar meliputi air minum, sanitasi lingkungan, jalan, dan irigasi. Pelayanan dasar bidang pekerjaan umum diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, pelayananan dasar yang diutamakan adalah air minum, kawasan kumuh, dan sanitasi. Prioritas tersebut untuk mewujudkan Universal Access 2019 (100% akses air minum, 0% kawasan kumuh, dan 100% layanan sanitasi). Hal ini perlu didukung melalui kebijakan, program, dan kegiatan di daerah. 5) Penataan ruang Ruang dapat diartikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang urara, dan termasuk di dalamnya ruang di dalam bumi sebagai suatu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sebagai suatu sistem, penataan ruang merupakan suatu proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang. Penataan ruang diperlukan agar menusia terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh pemanfaatan ruang yang tidak teratur, seperti kesemrawutan transportasi, berkembangnya kawasan kumuh, dan masalah lingkungan lainnya. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan sehingga terwujud keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya alam dan sumberdaya buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia, dan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Dengan adanya penataan ruang yang baik diharapkan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat, swasta, maupun pemerintah dapat lebih terkendali dan berwawasan lingkungan. 6) Perencanaan Pembangunan Penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Bantul didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dalam hal perencanaan, ketersediaan dan akurasi data tetap menjadi perhatian, di samping itu sejumlah studi dilakukan untuk menjadi pedoman arah pembangunan ke depan. Untuk sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan maka koordinasi dengan pemerintah DIY dan Pusat juga dilaksanakan. 7) Perumahan Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan kewenangan terhadap penanganan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Penanganan perumahan bagi MBR menjadi kewenangan pemerintah pusat yang akan menyediakan rumah yang layah huni. Penanganan perumahan tidak hanya menangani huniannya saja, tetapi juga termasuk prasarana dan sarana dasar lingkungan perumahan. Peran dan partisipasi aktif pemerintah daerah dalam hal penyediaan perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah sangat penting. Peran tersebut, yang meliputi pendataan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, perlu dioptimalkan. Sebagai contoh, pemerintah daerah perlu memberikan dukungan dalam bentuk kesiapan sarana dan prasarana serta pembebasan tanah bagi pembangunan perumahan. Dukungan pemerintah daerah tersebut perlu ditingkatkan dalam kerangka sinergi pusat dan daerah. Kebijakan pembangunan perumahan selain untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni, juga untuk mengatasi backlog rumah dan mengurangi kawasan kumuh perkotaan. Pada tahun 2016, rumah tidak layak huni di Kabupaten Bantul tinggal 7,09%, lebih baik dari target yang ditetapkan sebesar 8,76%. 8) Kepemudaan dan olah raga Kebijakan urusan kepemudaan dan olahraga di Kabupaten Bantul diarahkan untuk meningkatkan kualitas pemuda dan olahraga. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan peran serta pemuda dalam pembangunan dan sekaligus mendukung keolahragaan nasional yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan prestasi, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkokoh ketahanan nasional, kehormatan bangsa, dan nation character building. 9) Penanaman modal Penanaman modal atau investasi memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pembangunan, karena menentukan dinamika dan akselerasi pembangunan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jika proses penanaman modal berlangsung baik maka perekonomian akan tumbuh dengan baik selama proses penanaman modal tersebut menghasilkan output yang efisien. Selain penanaman modal dari pihak ketiga, peningkatan realisasi investasi dari masyarakat dalam bentuk swadaya ikut berperan dalam membangun daerah yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan pengaruh terhadap perkembangan perekonomian daerah. Dengan melihat kecenderungan perkembangan ekonomi masyarakat yang terkait dengan kemampuan masyarakat dalam berinvestasi, maka diperkirakan laju pertumbuhan penanaman modal masyarakat akan berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Pada tahun 2016 data perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang masuk dibuktikan dengan telah terbitnya izin prinsip penanaman modal maupun izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI sebanyak delapan perusahaan (10 proyek) dan satu perusahaan lama yang menambah satu proyek baru. Di lain pihak, perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang masuk dibuktikan dengan telah diterbitkannya izin prinsip penanaman modal atau Izin Usaha Industri (IUI) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 29 perusahaan (33 proyek) serta dua perusahaan baru (dua proyek) yang izinnya dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Pemda DIY. Data perusahaan PMA dan PMDN yang dimasukkan adalah perusahaan dengan kriteria menengah dan besar sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal; Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal; Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal; serta Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal. "KEDAULATAN RAKYAT" HALAMAN 4 BUPATI BANTUL Drs. H. Suharsono WAKIL BUPATI BANTUL H. Abdul Halim Muslih Realisasi investasi di Kabupaten Bantul sampai tahun 2016 mencapai lima proyek PMDN dan 37 proyek PMA yang menyampaikan LKPM melalui situs https://kpmonline.bkpm.go.id dengan nilai investasi mencapai Rp1.115.396.837.696,05 dengan pertumbuhan sebesar Rp142.143.455.561,11 atau 14,60 % bila dibandingkan dengan capaian nilai investasi tahun 2015. Penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Bantul sampai tahun 2016 mencapai lima proyek PMDN dan 37 proyek PMA yang menyampaikan LKPM melalui situ https://kpmonline.bkpm.go.id dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 19.730 orang dengan pertumbuhan sebesar 1.466 orang atau 8,03% bila dibandingkan dengan capaian nilai investasi tahun 2015. 10) Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah merupakan bagian integral dalam pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Selain potensi dan peran strategisnya sebagai penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi, koperasi dan usaha kecil dan menengah berkaitan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penguatan kelembagaan koperasi selain bertujuan untuk peningkatan kualitas kelembagaan juga diharapkan sebagai pusat pemberdayaan (empowering), pengembangan (developing), penguatan (strengthening), serta revitalisasi. Pengembangan koperasi berkaitan erat dengan: Pengembangan dan menumbuhkan pelaku usaha mikro dan kecil dimasyarakat Memperluas kesempatan kesempatan berusaha bagi wirausaha baru dan menumbuhkan wirausaha yang inovatif; Penyerapan tenaga kerja sebagai pengelola dan karyawan koperasi, serta menekan angka pengangguran, Memberdayakan koperasi untuk mengurangi angka kemiskinan. Sasaran pembangunan koperasi dan UKM di Kabupaten Bantul diarahkan pada pengembangan koperasi dan UKM menjadi unit usaha yang kuat, maju, dan mandiri serta memiliki daya saing dengan fokus pada revitalisasi koperasi serta fasilitasi koperasi dan UKM. Adapun sasarannya adalah peningkatan kinerja dan produktifitas usaha koperasi dan UKM. Secara umum perkembangan koperasi dan UKM di Kabupaten Bantul menunjukkan hal yang positif bagi peningkatan aktivitas perekonomian, pengentasan kemiskinan dan mengurangi pengangguran. 11) Kependudukan dan catatan sipil Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 1 pada poin 1 menyatakan bahwa urusan kependudukan dan catatan sipil terfokus pada administrasi kependudukan yang meliputi rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen dan data kependudukan, yang mencakup pendaftaran penduduk, pencatatan penduduk, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Pencatatan merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam rangka menyelenggarakan administrasi kependudukan berupa pelayanan pemerintah yang menyangkut kedudukan hukum seseorang di mana pada suatu saat tertentu dapat digunakan sebagai bukti otentik bagi yang bersangkutan maupun pihak ketiga. Pencatatan di bidang kependudukan tersebut meliputi peristiwa pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengesahan anak, pengakuan anak, dan pengangkatan anak yang merupakan bagian regulasi publik. Kontribusi PAD pada tahun 2016 mencapai Rp94.450.000,00 yang berasal dari denda administrasi akta catatan sipil dan denda administrasi kartu tanda penduduk. Jika dibandingkan dengan tahun 2015, kontribusi PAD mengarami penurunan dikarenakan dikeluarkannya Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan tertanggal 23 Mei 2016, bahwa penduduk tidak dikenai sanksi administrasi/denda apabila melampaui batas waktu pelaporan dalam mengurus dokumen kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul sebagai pelayan publik senantiasa melakukan inovasi-inovasi untuk meningkatkan pelayanannya. Adapun inovasi-inovasi tersebut adalah: a. Pelayanan online sampai ke desa; b. Hak akses data kependudukan oleh SKPD; c. Pendataan penduduk rentan dan non permanen; d. Pelayanan kependudukan dengan jemput bola bagi warga jompo, difabel, dan sekolah; e. Percepatan akte kelahiran dan kematian bekerjasama dengan rumah sakit. 12) Ketenagakerjaan Masalah utama ketenagakerjaan yang dihadapi Kabupaten Bantul adalah kualitas dan produktivitas tenaga kerja yang kurang optimal. Selain itu kesempatan kerja yang ada masih terbatas terutama di sektor formal, tambahan pula perlindungan tenaga kerja masih kurang Pembangunan ketenagakerjaan, yang merupakan bagian dari pembangunan daerah, bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja dan lapangan usaha untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan harapan jumlah penganggur dan setengah penganggur dapat ditekan atau diperkecil. Fakta menunjukkan bahwa permasalahan ketenagakerjaan sangat terkait erat dengan keadaan ekonomi yang berkembang setiap saat. Pertumbuhan ekonomi terkait erat dengan dunia usaha, bahwa pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi akan berpengaruh pada terciptanya iklim usaha yang kondusif, yaitu melalui investasi yang ditanamkan oleh para investor, sehingga akhimya akan berdampak pada perluasan kesempatan kerja. Sebaliknya menurunnya pertumbuhan ekonomi juga akan berdampak negatif terhadap bidang ketenagakerjaan. Kondisi tersebut mendorong pemerintah dan masyarakat memanfaatkan berbagai peluang kerja seperti pengembangan wirausaha dengan berbagai macam usaha seperti industri kreatif, kerajinan lokal dan produk-produk yang sedang populer pada jamannya. Kesempatan kerja juga terbuka bagi peluang kerja di luar negeri sebagai upaya yang cukup strategis guna menangani masalah pengangguran di dalam negeri. Banyak peluang kerja di luar negeri yang membutuhkan tenaga kerja dari Indoneia mulai dari yang tingkat skill rendah sampai yang tingkat profesional. Namun demikian masih banyak pengguna tenaga kerja di luar negeri yang membutuhkan tenaga teknis. Di sisi yang lain, kondisi dunia usaha yang belum kondusif, minimnya informasi pasar kerja baik dalam maupun luar negeri juga merupakan salah satu kendala dalam upaya untuk menangani masalah pengangguran.Di satu sisi pencari kerja tidak mudah untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan kompetensinya, di sisi lain para pengguna juga sulit mendapatkan pekerja sesuai dengan job/jabatan yang dibutuhkan. Melihat kenyataan tersebut, masalah ketenagakerjaan khususnya penanganan pengangguran terbuka (open unemployment) merupakan isu yang serius dan harus segera dipecahkan bersama baik antara pihak pemerintah dan swasta, maupun antar instansi pemerintah. Dalam hal ini pemerintah mempunyai peranan sangat penting, yaitu di samping sebagai penggerak, pemerintah juga ikut serta menciptakan perluasan kesempatan kerja dan penanganan masalah pengurangan pengangguran. Berbagai kegiatan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah pada kenyataannya memperoleh animo dan mendapat sambutan yang baik dari masyarakat. Pada tahun 2016, angka pengangguran Kabupaten Bantul sebesar 1,95% lebih baik dari target RPJMD sebesar 2,40%. 13) Ketahanan Pangan Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman merata dan terjangkau. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/ OT.140/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan, bahwa terdapat empat jenis pelayanan dasar bidang ketahanan pangan, yaitu: (1) ketersediaan pangan dan cadangan pangan; (2) distribusi dan akses pangan; (3) penganekaragaman dan keamanan pangan; dan (4) penanganan kerawanan pangan. SENIN LEGI, 27 MARET 2017 ( 14) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindun Dalam upaya meningkatkan wawasan pembangunan berwawasan gender dan perlim Kabupaten Bantul mengeluarkan kebijakan p dan perlindungan anak yang diarahkan perempuan dalam berbagai aspek kehic perlindungan terhadap anak, melalui: a. Peningkatan keterampilan dan pengetahua b. Peningkatan kesetaraan gender; c. Perlindungan kekerasan terhadap perempa d. Peningkatan kelembagaan perempuan dar 15) Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahter Permasalahan kependudukan secara umu jumlah penduduk yang besar, laju pertumbuh kualitas penduduk yang rendah, persebara merata, dan beban ketergantungan yang tersebut juga dialami Kabupaten Bantul se mengatasi permasalahan tersebut dengan m keluarga berencana dan keluarga sejahtera. 16) Perhubungan Dalam rangka menjamin terselenggaran khususnya pelayanan urusan perhubung masyarakat secara merata dengan kualitas Kabupaten Bantul melaksanakan kebijakan pelayanan dasar berupa aksesibilitas tra ketertiban, dan keselamatan lalu lintas dan ang 17) Komunikasi dan Informatika E-Government merupakan salah satu pengu mendukung terwujudnya program reformasi Kabupaten Bantul. Kebijakan Pemerint memposisikan urusan komunikasi dan inform terpenting untuk menuju pemerintahan b teknologi informasi dan komunikasi. Di sa ditempuh sebagai tindak lanjut dari Peraturan Tahun 2006 tentang Blueprint Jogja Cyber Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijak Pengembangan E-Government. Membang merupakan cita-cita dan tujuan pembang informasi dan komunikasi dalam rangka me atau atau pemerintahan berbasis teknologi in Pemerintah Kabupaten Bantul telah menentu Government merupakan salah satu pengung birokrasi. Pengembangan e-Government menil unggulan Digital Government Services penyelenggaraan pemerintahan daerah da pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah dapat lepas dari tuntutan kebutuhan vital teknologi informasi. Oleh karena itu mutlak bag Bantul, agar mampu meningkatkan pelayan secara prima dengan kemampuan mema prasarana teknologi informasi tersebut di berba komunikasi dan informasi antara pemeri Kabupaten Bantul berbasis ilmu pengeta pemanfaatan media telematika, seperti peng informasi, SMS center, website daerah yai bantulbiz.com, bantulcraft.com, informasi Sk SKPD, Warung Informasi dan Teknologi (W jaringan internet dan intranet SKPD dan telecen 18) Pertanahan Urusan wajib pertanahan yang dilaksanakan Bantul diarahkan untuk koordinasi dalam aspek pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tana sistem pendaftaran tanah... 19) Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Urusan kesatuan bangsa dan politik dalam nege peningkatan stabilitas ideologi, politik, eko pertahanan, dan keamanan serta peningkatam pemerintah, Ormas, Orpol, LSM, dan seluruh dalam bidang kesatuan bangsa dan politik. 20) Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, A. Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, da Kebijakan pada urusan otonomi daerah, administrasi keuangan daerah, perangkat dae persandian diarahkan pada peningkatan kua melalui: a. Pengembangan kapasitas aparat pemerintah b. Peningkatan kapasitas kelembagaan pemeri c. Penyediaan prasarana dan sarana pelayana d. Pengelolaan keuangan daerah yang lebih efe dan akuntabel; e. Peningkatan kualitas dan kuantitas produk-pr f. Intensifikasi kerjasama antar pemer dae g. Peningkatan peran serta masyarakat da pemerintahan daerah, Dalam upaya mengoptimalkan pelaksana Pemerintah Kabupaten Bantul memandang pe langkah penguatan urusan, efisiensi, efektifita kelembagaan, peningkatan kualitas sumber informasi manajemen yang akurat dan praktis penguatan potensi yang ada. 21) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemberdayaan masyarakat adalah proses memungkinkan masyarakat berinisiatif untuk m dalam upaya memperbaiki situasi dan kond umumnya pemberdayaan masyarakat mencakup akses pada informasi; kapasitas organisasi lok pelaku pemberdayaan. Di Kabupaten Bantul kes masyarakat diarahkan untuk meningkatka kemasyarakatan desa dengan membuka ruan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembang 22) Sosial Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Kesejahteraan Sosial, penyelenggaraan keseja upaya yang terarah, terpadu, dan berkelan pemerintah, pemerintah daerah, dan masya pelayanan sosial guna memenuhi kebutuham negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial dengan tujuan: a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualita: hidup; b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka menca c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat menangani masalah kesejahteraan sosial; d. meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan keseja melembaga dan berkelanjutan; e. meningkatkan kemampuan dan kepeduliam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sec berkelanjutan; dan f. meningkatkan kualitas manajemen penyeleng sosial. Di Kabupaten Bantul, penyelenggaraan k dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul PPPA dengan program-program yang difokuskan kesejahteraan bagi Penyandang Masalah K (PMKS). Meskipun demikian, penanganan menjadi tanggungjawab tiga pilar pembanguna masyarakat, dan dunia swasta. Selain penyelengs sosial, Pemerintah Daerah juga bertanggung peningkatan kualitas hidup umat beragama de Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri 01/BER/mdn/mag/1969 tentang Pelaksanaa Pemerintah dalam Menjamin Ketertiban dan Kelan oleh Pemeluknya. 23) Kebudayaan Kabupaten Bantul sebagai salah satu destinasi khususnya wisata budaya maka penyelenggaraan diarahkan untuk melestarikan kebudayaan daera yang berlandaskan prinsip perlindungan, pengem dan pemanfaatan aset seni budaya masyarakat, Cagar Budaya (CB) guna menunjang predikat seb budaya. 24) Statistik Urusan statistik di Kabupaten Bantul ditangani ole melalui Badan Pusat Statistik (BPS) yang bertemp demikian, karena melihat bahwa di segenap ke diadakan keseragaman dan koordinasi, maka Per Bantul sering bekerjasama dengan BPS mela program yang hasilnya dimanfaatkan oleh Per Bantul sebagai bahan penyusunan kebijakan keputusan. Selain kerjasama dengan BPS, Per Bantul juga melaksanakan beberapa kegiatan yan statistik.