Tipe: Koran
Tanggal: 2021-02-15
Halaman: 11
Konten
SENIN PAHING, 15 FEBRUARI 2021 (3 REJEB 1954) TAJUK RENCANA Melacak Pendatang di Perbatasan berbekal surat keterangan sehat dan pelacakan pendatang yang memasuki DIY pun dilakukan di perbatasan. Mungkin, melacak pendatang di per- batasan lewat surat keterangan negatif dari pemeriksanaan antigen bagi yang hendak memasuki DIY bahkan mendekati long week end, libur Imlek cukup bagus dilakukan. Ini sesuai ketentuan SE No 7/2021 tentang Per- panjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. Meng- ingat SE mewajibkan pelaku per- jalanan darat membawa surat kete- rangan hasil skrining kesehatan de- ngan pemeriksaan swab PCR, antigen maupun tes GeNose C-19. (KR, 11/2) Namun efektivitasnya bisa diper- tanyakan, jika hal tersebut hanya di- lakukan di pintu masuk formal di per- batasan. Terlalu banyak jalan tembus, jalan simpang bahkan jalan tikus untuk memasuki DIY dari pelbagai arah. Jika kawasan-kawasan ini terbebaskan dari penjaga, kegiatan yang dilakukan akan muspra. Apalagi masih rendahnya ke- sadaran warga untuk melakukan tes antigen ketika hendak ke luar kota, de- ngan menggunakan kendaraan pribadi. Mengingat biaya tes antigen paling ti- dak Rp 250.000, tidaklah ringan. Ada banyak pelajaran dari penga- laman hampir setahun pandemi. Koordinasi dan kerja sama semua pi- hak dalam menjaga agar virus korona tidak terus menyebar, adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Namun sangat tepat menyebut bila sikap individu men- jadi kunci (KR, 14/2). Ironisnya, kekha- watiran dikucilkan, merasa sebagai aib, membuat masih ada banyak ketidakju- juran terkait Covid. Padahal ajakan da- lam melawan Covid jelas : mari jujur kepada kami atau pidana menanti. SETELAH hampir setahun dan angka tidak kunjung menurun, pe- nanganan kasus Covid-19 terus dibe- nahi. Upaya yang dilakukan sekarang adalah mengendalikan laju penularan penyakit di masyarakat. Di tengah per- tanyaan efektivitas bagi pengembang- an ekonomi, pemerintah melaksakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyaraka (PPKM) skala mikro - dan sudah diperpanjang dua kali – hingga 23 Februari mendatang. Dikutip dari laman Setkab, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pereko- nomian Airlangga Hartarto mengata- kan, sebelumnya PPKM telah diterap- kan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut. "Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami provinsi Banten dan penurunan Yogyakarta," ujar Airlangga. Selain dinyatakan mengalami penu- runan kasus, evaluasi PPKM di DIY pun menunjukkan jumlah pasien turun dan kesembuhan naik (KR, 13/2). Dan pembenahan yang dilakukan di DIY terasa fundamental : penerapan sistem zonasi di tingkat RT. Semua ini menurut Sekda DIY Baskara Aji supaya memu- dahkan pengawasan dan mobilitas warga. (KR, 9/2). Namun bukanlah semudah memba- likkan tangan dalam melakukan peng- awasan dan mobilitas warga di DIY. Pelanggaran tetap masih diketemukan. Maka penerapan tes antigen untuk menjaring kasus kian gencar dilakukan. Diikuti pelacakan, isolasi dan perawat- an yang baik. Semua dalam upaya me- ngendalikan penularan. Bahkan pene- rapan ketentuan wisatawan harus PIKIRAN PEMBACA Naskah berupa usulan, gagasan, apresiasi atau masalah layanan publik Naskah dikirim Email atau WA @pikiranpembaca@gmail.com 0895-6394-11000 dilampiri fotocopy/scan KTP, atau langsung ke Redaksi Kedaulatan Rakyat Jalan Margo Utomo 40-42 Yogyakarta 55323. Naskah tidak berisi ujaran kebencian, SARA dan Hoaks. Isi menjadi tanggungjawab penulis. Belajar Daring dengan Video PENGETATAN Pembelajaran daring diharapkan bisa menumbuhkan sikap kritis anak melalui tanya jawab di media sosial. secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) untuk memutus mata rantai Covid-19 dan vari- annya, membuat pembelajaran kembali dalam jaringan. Sisi positif dampak pandemi ini adalah kreativitas yang dibuat guru dan dire- spons orang tua dan siswa. Dalam pem- belajaran mau tidak mau penggunaan aplikasi gadget suatu keharusan. Guru bisa juga membuat video pembe- lajaran sesuai kompetensi dasar (KD) yang akan dicapai sesuai tujuan pembe- lajaran. Sekarang setiap orang rata-rata sudah punya gadget, dilengkapi alat perekam, suara, mikrofon, dan kamera. Membuat video sederhana seperti mengajar di kelas, atau dipercantik de- ngan aplikasi editing video. Jika ukuran besar maka hasilnya bisa diupload di YouTube channel pribadi maupun lemba- ga. Link dari YouTube bisa dibagikan kepada siswa. Setelah video diupload maka siswa bisa melihat tayangan video, diberikan pada saat pembelajaran daring. Langkah berikutnya dari hasil tayangan video, siswa mengerjakan latihan soal- soal terkait konten video yang ditonton siswa. Gaya visual ini akan memberikan dampak kesan lebih lama. Kemudian hasil pekerjaan siswa dianalisis dan feed- back diberikan kepada siswa, apakah hasil pekerjaan sudah mencapai krikteria ketuntasan minimal (KKM) atau belum. Itulah proses belajar sampai tuntas (mas- tery learning). Guru sebaiknya dalam durasi pembe- lajaran stanby untuk merespons per- tanyaan siswa yang tidak paham dan di- harapkan adanya diskusi melalui media online seperti WA grup, telegram atau langsung menanggapi komen video. Manfaat dalam membuat video yakni pertama, dimanfaatkan siswa yang di- dampingi orang tua untuk belajar sesuai dengan kompetensi dasar, tingkat pema- haman bisa dicek dengan latihan soal. Kedua, video yang sudah diupload di YouTube dimintakan komentar siswa, orang tua, kawan, untuk perbaikan, like, subscribe, dan menyebarluaskan. Ketiga, guru juga bisa memakai untuk angka kredit kenaikan pangkat. Keempat, bisa digunakan untuk peneli- tian tindakan kelas meskipun online melalui video bisa meningkatkan penge- tahuan, pemahaman, dan penerapan, bisa diuji dengan angket google form, ke- mudian dianalisis peningkatannya. Hasil penelitian yang dipresentasikan dan dibu- at jurnal bisa menunjang pengembangan profesi guru pada unsur utama yakni pu- blikasi ilmiah. Kelima, hasil analisis dan rekomendasi penggunaan video pada proses pembe- lajaran dapat pula dijadikan langkah- langkah sekolah untuk mengambil kebi- jakan sebagai pengembangan video dari sederhana dikembangkan untuk dikelola secara profesional agar video lebih indah, menarik dan dinamis, sehingga siswa dan orang tua yang mendampingi daring semakin semangat untuk menonton, apalagi like, comment dan subscriber. Membuat video sederhana dengan konten pembelajaran akan bermanfaat. Tapi yang lebih penting fokus untuk pem- belajaran para murid agar cerdas, teram- pil dan berbudi pekerti luhur. O *) Eko Mulyadi, Guru Fisika dan Wakasek Humas SMKN 3 Yogya. OPINI Urgensi Revisi Perda Disabilitas PEMPROV DIY dewasa ini sedang menggodog revisi Perda No 4/2012 ten- tang Disabilitas sebagai inisiatif pihak eksekutif. Perda tersebut sudah tidak relevan lagi mengingat, antara lain, lan- dasan regulasinya masih mengacu UU 4/1997 tentang Penyandang Cacat. Waktu itu sesungguhnya sudah ada UU No 39/1999 tentang Hak Azasi Manusia [HAM], namun muatan perda ini rupa- nya masih mengacu undang-undang yang memuat definisi dan peristilahan yang minir itu. Undang-undang HAM yakni UU 39/1999, merupakan implementasi dari Ketetapan MPR XVII/1998 tentang HAM, yang memerintahkan kepada Presiden dan DPR untuk membuat- nya. Sebagai bentuk penerimaan ter- hadap Deklarasi Universal HAM PBB, undang-undang itu menyerap juga berbagai instrumen intemasional lainnya mengenai HAM, termasuk Konvensi Internasional tentang Disabilitas. Belajar kasus di Barat, khususnya Amerika (AS), bangkitnya kesetaraan disabilitas dimulai 1970-an, dan tidak berlangsung serta-merta serta butuh perjuangan keras (McDonald-Ray- maker 2013). Secara umum itu berlangsung berbareng dengan terbit- nya kesadaran baru kesamaan hak- hak poskolonial berdasar ras dan aga- ma, yang dipicu oleh antara lain peno- lakan kepada perang (Vietnam). Orang seperti petinju legendaris Muhammad Ali itu pun ikut memberi arah penya- daran publik demikian dengan caranya sendiri. Itu terjadi karena orang seperti Ali menghayati bagaimana termarjinal- isasi sebagai orang kulit hitam yang memeluk agama minoritas (Islam) di AS - apalagi jika itu dialami oleh orang de- ngan disabilitas (ODD). Pergeseran Paradigma Di Indonesia, tiga kata terakhir defini- si disabilitas dalam UU 39/1999 tentang HAM, yakni frasa berdasarkan ke- samaan hak', sudah menampakkan se- mangat emansipatif selaku wargane- OPINI Kedaulatan Rakyat edisi Senin Pon, 1 Februari 2021 memuat tulisan Saudara Faisal Ismail berjudul '(Tidak) Bunuh Diri'. Tulisan tersebut melansir jumlah kasus bunuh diri di Kabupaten Gunungkidul. Tahun 2020 jumlahnya mencapai 30: sebanyak 27 orang meng- akhiri hidup dengan gantung diri dan 3 sisanya minum racun. Jumlah keselu- ruhan sama seperti tahun 2019. Kasus bunuh diri merupakan reaksi atas lemahnya seseorang dalam meng- hadapi kesulitan hidup. Ilmu psikologi menjelaskannya dalam ranah kecer- dasan adversitas (adversity intelligence). Kemalangan dan kesengsaraan yang di- hadapi, baik karena problem ekonomi, kesehatan, maupun sosial, mengalahkan pertahanan akal sehat. Ketidakber- dayaan itu diperparah pula oleh ringkih- nya posisi budi, akhlak, serta iman sese- orang. Leluhur Jawa sebenarnya sudah memberikan pitutur tentang eling lan waspada dalam menghadapi masalah hidup. Konsep eling lan waspada mem- buat individu tetap berada dalam fre- kuensi nggayuh kawicaksaning Gusti. Tidak Terjebak Kecerdasan adversitas dapat menjadi pertahanan individu agar seseorang ti- dak terjebak pada perbuatan bunuh diri. Kecerdasan ini merupakan harmoni an- tara dimensi intelektual, emosional, dan spiritual. Dalam wacana ilmu psikologi, tiga kecerdasan tersebut dinamai kecer- dasan intelektual atau intelligence quo- tient (IQ), kecerdasan emosional atau emotional quotient (EQ), serta kecerdas- an spiritual atau spiritual quotient (SQ). Pertama, kecerdasan intelektual mengukur kemampuan intelektual, analisis, logika, dan rasio seseorang. Ia merupakan modal yang sangat baik un- tuk lulus dari semua jenis ujian, terma- suk meraih nilai tinggi dalam uji kecer- dasan. Kedua, kecerdasan emosional yang meliputi kesadaran, penerimaan, dan penghormatan terhadap diri sendiri. Farid B Siswantoro gara. Penting memulai revisi Perda itu dengan memeriksa definisi pokoknya. Sejumlah penelitian menunjukkan adanya keterkaitan antara definisi ten- tang disabilitas yang notabene meru- pakan pemahaman publik dengan pe- rilaku diskriminatif terhadap ODD yang dialami dalam kehidupan nyata sehari- hari (Widianarsih 2019). Kenyataan itu niscaya kian berlarut jika regulasi de- minir itu tidak segera ngan definisi yang direvisi. Perda No. 4/2012 Disabilitas Langganan per bulan termasuk Kedaulatan Rakyat Minggu'... Rp 90.000,00, Iklan Umum/Display...Rp 27.500,00/mm klm, Iklan Keluarga...Rp 12.000,00/mm klm, Iklan Baris/Cilik (min. 3 baris. maks. 10 baris). Rp 12.000,00/baris, Iklan Satu Kolom (min. 30 mm. maks. 100 mm) Rp 12.000,00 /mm klm, Iklan Khusus: Ukuran 1 klm x 45 mm .. Rp 210.000,00, (Wisuda lulus studi D1 s/d S1, Pernikahan, Ulang Tahun) ● Iklan Warna: Full Colour Rp 51.000,00/mm klm (min. 600 mm klm), Iklan Kuping (2 klm x 40 mm) 500% dari tarif. Iklan Halaman I: 300 % dari tarif (min. 2 klm x 30 mm, maks. 2 klm x 150 mm). Iklan Halaman Terakhir: 200% dari tarif. Tarif iklan tersebut belum termasuk PPN 10% Berdasar pemeriksaan penulis, tu- runan Perda DIY No 4/2012 sudah terbit sebanyak sembilan Pergub dan empat Surat Keputusan yang menunjuk lang- sung konteks disabilitas. Ke-8 pasal Perda yang sudah ditindak-lanjuti dalam Pergub terdahulu, yakni: Pasal 4 (peni- laian kebutuhan disabilitas); Pasal13 (sumber pendidikan inklusif); Pasal 27 (kerjasama dengan pelaku usaha); Pasal 28 (fasilitasi produksi-distribusi usaha); Pasal 57 (jaminan kesehatan); Pasal 79 (pendampingan hukum); Pasal 83 (miti- gasi bencana); Pasal 97 (pembentukan komite disabilitas). Ada tambahan satu Kecerdasan Adversitas untuk Cegah Bunuh Diri Sutrisna Wibawa Orang yang mempunyai kecerdasan ini mampu menguasai diri, memahami ser- ta menerima lingkungan sekitar, mem- percayai sesama, dan mempengaruhi orang. Ketiga, kecerdasan spiritual yang merupakan proses penyeberangan, pelampauan, penembusan makna dari wilayah material ke wilayah spiritual. Poin terakhir di atas mampu memper- tebal iman dan takwa seseorang, sehing- ga budi dan akhlak mulianya terbangun. Di samping ketiga kecerdasan yang telah dikenal secara umum, kecerdasan adversitas memberikan konteks, prak- sis, sekaligus solusi alternatif untuk menghadapi berbagai kesulitan. Sebab kecerdasan ini adalah daya sinergis an- tara budi, akhlak, dan iman manusia da- lam menundukkan tantangan, menekuk berbagai kesulitan, serta memecahkan beragam masalah. Sepakat Semua orang dapat menerapkan ke- cerdasan adversitas. Tidak terkecuali kelompok masyarakat yang rentan bunuh diri. Kecerdasan ini efektif dilakukan ketika so- liditas masyarakat diperkuat secara sistemis dan kultural. Karena itu, keguyuban di an- tara warga dalam satu RT, RW, dan pedukuhan seyogianya di- galakkan. Budaya gotong-roy- ong yang merupakan kearifan lokal masyarakat Gunungkidul menjadi basis utama penerap- an kecerdasan adversitas. Penulis bersepakat dengan usulan Saudara Faisal Ismail agar ada upaya koordinatif, sin- ergis, serta serius dalam bentuk edukasi sosial, bimbingan moral, dan pencerahan keaga- maan. Dengan catatan komu- nikasi interpersonal yang di- "KEDAULATAN RAKYAT” HALAMAN 11 pergub lagi untuk jaminan kesehatan, ditambah satu SK; dua SK tentang ban- sos dan satu SK tentang komite disabili- tas. KR-JOKO SANTOSO Sayangnya, semua masih mengacu ke 'paradigma 1997' dengan perkecualian pada Pergub 60/2014, Pergub 61/2014, dan Pergub 64/2014. Padahal dalam konsideran Perda itu undang-undang HAM juga sudah disebut; namun paradigma lama masih kentara. Contohnya, bisa diperiksa dari definisi ODD di situ, yakni: "orang yang meng- alami kelainan ...fungsi organ [fisik/mental]... dalam jangka waktu tertentu". Bandingkan dengan UU 8/2016 yang mendefinisikan ODD sebagai "orang yang mengalami keterbatasan... (sehingga mem- peroleh) hambatan untuk berpartisi- pasi (sebagai) warga negara berdasarkan kesamaan hak". Mengingat perkembangan kebu- tuhan akal-budi makhluk Tuhan yang bermartabat, dalam perda men- datang setidaknya dua pasal baru mestinya diakomodasi, yakni: ten- tang layanan pemenuhan periba- datan dan seni-budaya bagi disabili- tas. Selanjutnya, sesudah Pergub tu- runannya dibuat, Pemkab/Pemwali harus melakukan hal serupa secara beranting. Namun, yang jauh lebih penting nantinya adalah implemen- tasi regulasi dalam kehidupan yang nirdiskriminasi. - Wartawan KR tidak menerima imbalan terkait dengan pemberitaan - Wartawan KR dilengkapi kartu pers/surat tugas. *) Farid B Siswantoro, Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas (PPHD) DIY Persyaratan Menulis Pembaca yang budiman, terimakasih par- tisipasinya dalam menulis dan mengirimkan artikel untuk SKH Kedaulatan Rakyat. Selanjutnya redaksi hanya menerima tulisan lewat email : opinikr@gmail.com dengan panjang tulisan antara 535 - 575 kata, de- ngan mengisi subjek mengenai isu yang di- tulis serta jangan lupa menampilkan foto- copy identitas. Terimakasih. lakukan mengintegrasikan unsur IQ, EQ, SQ, dan AQ. Tentu bukan ceramah, melainkan berbasis praktik secara lang- sung dalam kehidupan sehari-hari. Kita sudah semestinya mengejawantahkan lelaku adiluhung memayu hayuning be- brayan agung. Pemerintah desa dan tokoh masyara- kat harus menjadi teladan. Sebagai con- toh, tegur sapa di antara warga dengan saling mengunjungi dan saling memban- tu jika sedang dalam kesulitan (unsur EQ), menggiatkan ibadah secara berja- maah (SQ), serta selalu mengedepankan musyawarah dengan melibatkan selu- ruh warga dalam perencanaan pemba- ngunan desa dan mencari solusi bersa- ma jika ada permasalahan yang diha- dapi masyarakat (IQ) dan (AQ). Dengan demikian, deteksi dini menjadi penting dilakukan melalui langkah arus bawah. Selain merekatkan kohesi sosial ia mam- pu memperkuat psikologi warga. *) Prof Dr Sutrisna Wibawa MPd, mantan Rektor UNY, kini dosen Pascasarjana Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Pojok KR Terkurung di Keputren, Gusti Moeng dan Gusti Rumbay 'ngramban' Semoga sayuran menjadikan lebih sehat Belum semua RT bentuk Satgas Covid -- Tantangan bagi semua Pembunuhan di Rembang diduga bermotif uang Rp 15 juta -- - Yang pasti, 4 nyawa telah mela- yang Kedaulatan Rakyat SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) No. 127/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986 tanggal 4 Desember 1990. Anggota SPS. ISSN: 0852-6486. Penerbit: PT-BP Kedaulatan Rakyat Yogyakarta, Terbit Perdana: Tanggal 27 September 1945. Perintis: H Samawi (1913 - 1984) M Wonohito (1912-1984). Penerus: Dr H Soemadi M Wonohito SH (1985-2008), dr H Gun Nugroho Samawi (2011-2019) Penasihat: Drs HM Idham Samawi. Komisaris Utama: Prof Dr Inajati Adrisijanti. Direktur Utama: M Wirmon Samawi SE MIB. Direktur Pemasaran: Fajar Kusumawardhani SE. Direktur Keuangan: Imam Satriadi SH. Direktur Umum: Yuriya Nugroho Samawi SE MM MSc. Direktur Produksi: Baskoro Jati Prabowo SSos. Pemimpin Umum: M Wirmon Samawi SE MIB. Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab: Drs H Octo Lampito MPd. Wakil Pemimpin Alamat Kantor Utama dan Redaksi: Jalan Margo Utomo 40, Gowongan, Jetis, Yogyakarta, 55232. Fax (0274)-563125, Telp (0274) - 565685 (Hunting) Redaksi: Drs H Ahmad Luthfie MA. Ronny Sugiantoro SPd, SE, MM. Redaktur Pelaksana: Primaswolo Sudjono SPt, Joko Budhiarto, Mussahada. Alamat Percetakan: Jalan Raya Yogya - Solo Km 11 Sleman Yogyakarta 55573, Telp (0274) - 496549 dan (0274) - 496449. Isi di luar tanggungjawab Manajer Produksi Redaksi: Ngabdul Wakid. Redaktur: Drs Widyo Suprayogi, Dra Hj Fadmi Sustiwi, Dra Prabandari, Isnawan, Benny percetakan Kusumawan, Drs H Hudono SH, Drs Swasto Dayanto, Husein Effendi SSI, Hanik Atfiati, MN Hassan, Drs Jayadi K Kastari, Subchan Mustafa, Drs Hasto Sutadi, Muhammad Fauzi SSos, Drs Mukti Haryadi, Retno Wulandari SSos, H M Sobirin, Linggar Sumukti, Drs Sihono HT, Agung Purwandono,. Fotografer: Effy Widjono Putro, Surya Adi Lesmana. Grafis: Joko Santoso SSn, Bagus Wijanarko. Sekretaris Redaksi: Dra Hj Supriyatin. Pemimpin Perusahaan: Fajar Kusumawardhani SE. Kepala TU Langganan: Drs Asri Salman, Telp (0274)- 565685 (Hunting) Manajer Iklan: Agung Susilo SE, Telp (0274) - 565685 (Hunting) Fax: (0274) 555660. E-mail: iklan@kr.co.id, iklankryk23@yahoo.com, ik- lankryk13@gmail.com. Berabe Alamat Homepage: http://www.kr.co.id dan www.krjogja.com. Alamat e-mail: naskahkr@gmail.com. Radio: KR Radio 107.2 FM. Bank: Bank BNI - Rek: 003.0440.854 Cabang Yogyakarta. Perwakilan dan Biro: Jakarta: Jalan Utan Kayu No. 104B, Jakarta Timur 13120, Telp (021) 8563602/Fax (021) 8500529. Kuasa Direksi: Ir Ita Indirani. Wakil Kepala Perwakilan: Hariyadi Tata Raharja. Wartawan : H Imong Dewanto (Kepala Biro), H Ishaq Zubaedi Raqib, Syaifullah Hadmar, Muchlis Ibrahim, Rini Suryati, Ida Lumongga Ritonga. Semarang: Jalan Lampersari No.62, Semarang, Telp (024) 8315792. Kepala Perwakilan: Budiono Isman, Kepala Biro: Isdiyanto Isman SIP. Banyumas : Jalan Prof Moh Yamin No. 18, RT 7 RW 03 Karangklesem, Purwokerto Selatan, Telp (0281) 622244. Kepala Perwakilan: Ach Pujiyanto SPd. Kepala Biro : Driyanto. Klaten : Jalan Pandanaran Ruko No 2-3, Bendogantungan Klaten, Telp (0272) 322756. Kepala Perwakilan dan Kepala Biro: Sri Warsiti. Magelang Jalan Achmad Yani No 133, Magelang, Telp (0293) 363552. Kepala Perwakilan: Sumiyarsih, Kepala Biro: Drs M Thoha. Kulonprogo : Jalan Veteran No 16, Wates, Telp (0274) 774738. Kepala Perwakilan : Suprapto, SPd Kepala Biro: Asrul Sani. Gunungkidul : Jalan Sri Tanjung No 4 Purwosari, Wonosari, Telp (0274) 393562. Kepala Perwakilan: Drs Guno Indarjo.
