Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Analisa
Tipe: Koran
Tanggal: 1997-12-03
Halaman: 04

Konten


Rabu, 3 Desember 1997 Penerbit Pemimpin Umum/Pendiri Wakil Pemimpin Umum Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab Wakil Pemimpin Perusahaan Managing Editor Sekretaris Redaksi Redaktur Anggota Redaksi Terbit Tarip Iklan Alamat Telepon Perwakilan Jakarta Perwakilan Banda Aceh SIUPP Dicetak Oleh : : : : : : analisa Yayasan SIKAP PRESS. Harta Susanto. Supandi Kusuma. H. Soffyan. H. Ali Soekardi. Joeli Salim. Paulus M. Tjukrono. H. War Djamil. H. Amir Siregar, H. Kaharudin, H. Bahari Effendy, H. Naswan Effendi, Usman Alie, H. War Djamil, Mulyadi Franseda, H. Ismail Lubis, H. Basyir Ahzar, Buoy Harjo, Agus Salim, H. Azmi Majid (foto). M. Hatta Lubis, Mac. Reyadi MS, A. Rivai Siregar, Hasan Basri Ns, Timbul O. Simarmata, Johan Jambak, Ismugiman, Idris Pasaribu, M. Sulaiman, Ali Sati Nasu- tion, Samil Chandra, M. Nur, Hermansyah, Aswadi, Faisal Fardede, Kwa Tjen Siung, Hendar Tusmin, Anthony Limtan. Seminggu 7 kali. Rp. 4.500,- per mm/kolom (umum). Rp. 3.000,- per mm/kolom (keluarga). Jalan Jend. A. Yani No. 35-43 Medan. Kotak Pos: 1481. Telex No.: 51326 ANALIS IA. Fax: (061)- 514031, Telegram: ANALISA MDN. Redaksi: 556655 (2 saluran)/511256. Tata Usaha: 554711 (3 saluran)/513554, Frans Tandun, Jln. K.H. Hasyim Ashari. No. 43-A Jak. Pusat Tel. 3446609/3844339/3453912 Fax.: (021) 363388. H. Harun Keuchik Leumiek Jalan Tgk. Cik Ditiro 106 Tel. (0651) - 23839. Fax: (0651) 23839. SK. Menpen No. 023/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1985. Tanggal 24 Desember 1985. P.T. KUMANGO Medan (Isi di luar tanggung jawab pencetak). Tajukrencana Usul-usul Pembentukan Berbagai Dana Regional KRISIS moneter di sejumlah negara di kawasan Asia menyadarkan otorita-otorita regional akan pentingnya kerjasama dalam penyediaan mekanisme pemantauan dan sumber daya dana untuk pencegahan dan penanggulangan krisis secara bersama. Berbagai usul pembentukan dana regional telah dikemukakan sejak Maret tahun ini. Mulai dari pembentukan "Dana Asean" di Phuket, "Manila Framework", "Dana Asia" atau "Dana Asia Pasifik" sampai terakhir "Fasilitas Pencairan Cepat Jangka Pendek" dalam rangka IMF yang diusulkan Deputi Menkeu Jepang di Pertemuan Menteri Keuangan ASEAN di Kuala Lumpur Senin, semua bertujuan hanya satu, yakni penyediaan dana siaga regional yang dapat segera diperoleh di masa krisis, sebagai pengganti atau melengkapi dana penyelamatan dari IMF yang harus menempuhi perundingan panjang dan persyaratan ketat. Thailand, Indonesia dan Korea Selatan yang pernah merundingkan paket penyelamatan ekonomi dari IMF sudah merasai betapa rumit prosedur dan betapa "pahitnya" pil IMF harus ditelan terlebih dahulu sebelum pertolongan pertama tiba. Bagi negara yang ekonominya sudah sekarat, pem- bentukan dana siaga regional yang merupakan "first aid operation" semakin perlu dan urgen, sebelum paket penyelamatan jangka panjang lebih besar dari IMF diperoleh. AS dan negara-negara industri Barat lainnya yang keberatan terhadap pembentukan dana siaga regional ini, harus mengerti, bahwa pembentukan lembaga keuangan peminjam ini bukan penciptaan "bank dalam bank" atau "IMF kecil dalam IMF besar", atau pengadaan kesempatan bagi negara yang ekonomi sakit untuk memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa melalui reformasi struktural yang pahit. Bagian tersulit dalam usul pembentukan dana siaga regional ini ialah masalah sumber dana. Dana ASEAN, kalau hanya dibatasi untuk para negara anggota ASEAN tanpa kontribusi dari negara/lembaga di luar ASEAN, sukar diharapkan bisa berbuat banyak, karena kebanyakan negara anggota mempunyai cadangan devisa terbatas untuk diikutsertakan. Dana yang amat tanggung itu tidak dapat menolong para anggota yang umumnya membutuhkan bantuan. Lebih realistis dan efektif, kalau dana ASEAN ini diperluas sampai seluruh kawasan Asia menjadi "Dana Asia" dengan mencakup Jepang, China, Hong Kong dan Taiwan yang dikenal sebagai negara-negara pemegang devisa "Top 3" dan "Top 5" di dunia. Para spekulan asing yang disinyalir sebagai pelaku di balik krisis regional, harus berpikir dua kali dalam melakukan serbuan terhadap salah satu mata uang negara anggota "Dana Asia", dengan adanya benteng pertahanan cadangan dana yang terkuat di dunia. Hanya perlu dipikirkan, pengelolaan dan persyaratan pemberian pinjaman harus berlandaskan azas-azas peraturan dan tujuan ADB, IMF, Bank dunia dan lembaga keuangan internasional lainnya, dan statusnya bukan sebagai pengganti atau penyaing bagi lembaga-lembaga tersebut. Pemberian pinjaman dengan cepat tidak berarti tanpa syarat dan tanpa pengawasan terhadap cara penggunaan dana itu. Suatu badan pengawas atau mekansime pengawasan tetap perlu yang selain bertindak sebagai pengawas, pemantau tapi juga penasihat, agar negara penerima pinjaman siaga benar-benar tertolong dan mampu membayar kembali dalam waktu yang ditentukan. Dengan tidak mengurangi peran IMF dan lembaga keuangan internasional lainnya, dana siaga regional diwajibkan selalu berkonsultasi, bekerjasama dan bermitra dalam pemberian pinjaman darurat kepada negara yang urgen membutuhkan sementara perundingan dengan IMF masih dalam proses, atau kepada negara yang hanya ingin menggunakan pinjaman dalam jangka pendek. Surat Pembaca Tarif Baru Air Minum PAM Tirtanadi tidak Wajar TERIMA kasih kepada Komi- si C dan D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Me- dan yang berhadap-hadapan de- ngan pimpinan Perusahaan Air Minum (PAM) Tirtanadi Medan, dengan jelas menyatakan penilai- an bahwa tarif baru air minum yang ditetapkan PAM itu (berla- ku mulai Oktober 1997) tidak realistis. (Analisa 25/11/97). Artinya, tarif baru itu tidak wajar atau tidak masuk akal atau tidak sesuai akal sehat, karena justru lebih menguntungkan orang berduit. Penilaian serupa mestinya dilontarkan juga sewak- tu tarif air dinaikkan tahun 1995 yang lalu, yang lebih tidak berim- bang. Sayangnya, tak ada yang bersuara ketika itu selain gerutu di kalangan masyarakat. Bagi orang yang berkemam- puan seribu rupiah, jika akan mengeluarkan dua ratus rupiah te- rasa amat berat. Sebaliknya, bagi orang yang berkemampuan sera- tus ribu rupiah, pengeluaran dua puluh ribu rupiah tidak menjadi masalah. Nama dan alamat harus jelas Sertakan Fotokopi KTP Yang demikian itulah perban- dingan "keadilan" tarif air PAM, baik yang baru dan terlebih yang lama. Tidak menghambat orang kaya untuk memelihara kolam re- nang pribadi, sementara yang ku- rang mampu bersusah payah menghemat air supaya terbayar. Maka, ketika menerima tagih- an rekening air bulan Oktober 1997 sebesar 71 ribu lebih, tanpa bersuara (karena merasa tak ada gunanya) saya bayarkan saja, se- dang tadinya paling tinggi 30 ri- buan saja. Namun ada pertanyaan yang menggantung selama ini : Atas dasar apa PAM menetapkan jum- lah 15 meter kubik/bulan untuk satu rumah sebagai tarif dasar te- rendah. Apa sebab bukan 20 me- ter kubik? Adakah 15 kubik air se- bulan untuk MCK dan sebagainya bagi satu keluarga (ukuran statis- tik lazimnya 5 orang/keluarga dan ukuran KB 4 orang/keluarga) te- lah memenuhi baku keluarga se- hat yang diidamkan Pemerintah? Terpulang maklum kepada para ahlinya. DI antara sekian banyak kelom- pok masyarakat yang majemuk ini, ada satu kelompok yang perlu dan memang harus diperhatikan dan senantiasa menjadi salah satu yang tetap memperoleh perhatian, adalah kelompok mahasiswa. Karena mahasiswa yang kebera- daannya memang termasuk untuk dipersiapkan menjadi kader bangsa, yang di masa depan diharapkan menjadi kader-kader pembangunan. Mahasiswa adalah merupakan suatu kelompok masyarakat yang berciri khusus, karena mahasiswa itu merupakan kelompok masya rakat muda yang memiliki potensi positif, namun juga memiliki kon- disi rawan yang dapat menim- bulkan berbagai dampak yang riskan, terutama bila pengelolanya acak-acakan. Sekali lagi, terima kasih ke pada DPRD Kotamadya Medan, khususnya Komisi C dan D yang telah menyuarakan isi hati rakyat, terutama yang berkantong kecil. Mudah-mudahan penilaian "ti- dak realistis" yang diberikan itu ada yang menanggapi demi rak- yat kurang mampu. 00000 Demikian pula pada era perubahan yang demikian cepat bergerak dan berpacu, sangatlah didambakan mahasiswa yang berkarakter membangun, yang bersikap positif bagi perkem- bangan daya tindak sesuai dengan metode ilmiah. Mahasiswa mem- bangun ialah mereka sebagai kader-kader pembangun yang ber- daya pikir kreatif-inovatif, yang didasari oleh daya penalaran yang logik. Dan seterusnya mahasiswa membangun tentulah mereka yang berciri, nilai-nilai etis, atau mampu menghargai nilai-nilai yang arif, yang dinamis, dan yang berani menghadapi kenyataan hidup yang penuh dengan nuansa- nuansa beraneka ragamnya itu. PERANAN PERGURUAN CORNELL R.H.TOBING Perumnas Helvetia Medan, 20124 Dalam sejarah pergerakan kebangsaan, niscaya takkan dapat diabaikan peranan mahasiswa pada era Kabangkitan Nasional. Demikian pula pada masa-masa sesudahnya, termasuk pada saat transisi dari Orde Lama kepada Orde Baru. Antara lain per- juangan mahasiswa melalui KAMI, sudah demikian fenomenal. nya. 4. Pada akhir/ujung tulisan sebutkan identitas, profesi penulis serta alumnus dari Dinamika Kemahasiswaan Nasional di Antara Arus Perubahan yang Global Dari Redaksi PARA penyumbang tulisan/artikel dimintakan perhatiannya sebagai beri kut: 1. Panjang tulisan/artikel minimal empat dan mak simal tujuh halaman/folio diketik dengan spasi rang kap dan tidak timbal balik. 2. Bukan tindasan, serta bukan fotokopi. 3. Tidak atau belum dikirim kan ke media massa lain mana. 5. Sertakan alamat terbaru yang jelas, dan jangan lupa sertakan fotokopi KTP yang masih berlaku. TINGGI Perguruan Tinggi adalah sebagai salah satu lembaga sosial dan sekaligus suatu lembaga il- miah yang memiliki ciri tersendiri, yang dapat membedakannya de ngan lembaga sosial lainnya. Sebagai lembaga ilmiah, maka perguruan tinggi mempunyai tugas utama untuk mengem- bangkan ilmu, baik sebagai pro- ses pendidikan, sebagai produk, dan sebagai karya. didikan, penelitian, dan pengab- dian kepada masyarakat dalam usaha membentuk manusia akademis yang berbudaya. A.M. Saefuddin menyatakan kampus perguruan tinggi sebagai almamater hendaknya mampu membangun mahasiswa melalui jalur fakultas pikir dan fakultas zikir. Fakultas pikir adalah kan- cah pengembangan metode ilmiah dan sedangkan fakultas zikir adalah kancah pengembangan metode profetik. Dengan melalui kedua jalur secara tepat, tentu akan dapat menghindarkannya dari proses dehumanisasi dan disharmonisasi di kalangan mahasiswa maupun antar civitas academica. Apa yang dikemukakan oleh A.M. Saefuddin itu ada relevan- sinya secara eksplisit dengan konteks yang tercantum.. di dalam GBHN. Yang menyatakan bahwa pembangunan perguruan tinggi diusahakan agar mampu menye pendidikan, lenggarkan melakukan penelitian dan pengabdian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberikan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi kemanusiaan dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Oleh: Mohd. Saleh Sitompul Perguruan tinggi sebagai lem- baga pendidikan sesungguhnya 'mengemban misi yang luhur, mempunyai tugas utama men- didik, meneruskan, dan memin- dahkan nilai-nilai ilmiah yang baru maupun yang lama, serta menyebarluaskan pemikiran- pemikiran, nilai-nilai yang diang- gap penting untuk meningkatkan martabat manusia dan masyara kat lingkungannya. Penemuan-penemuan baru dalam iptek ini serta penggunaan- nya merupakan sebab utama ter- jadinya perubahan dalam masyarakat. Namun demikian pun penemuan baru tersebut tidak akan mempunyai pengaruh sebagai pengubah lingkungan, bila penemuan-penemuan tersebut tidak digunakan oleh manusia lain, sehingga dengan demikian perguruan tinggi hanya akan merupakan suatu lembaga yang steril dan terisolasi dari sekitarnya. peranan perguruan tinggi (PT) sangat sentral dalam pelaksa naannya, di samping lembaga pen didikan yang lain, baik formal maupun informal. Disinilah (PT) diharapkan lahir manusia-manu sia pemikir bangsa yang berkua litas, yang mampu menghadapi tantangan zaman yang kian hari kian bergerak maju. DI saat-saat sedang gencar- gencarnya gaung peningkatan sumber daya manusia (SDM), baik dari segi kualitas maupun adalah pentransfer ilmu dan kuantitasnya di Indonesia, mahasiswa adalah aseptornya. Selain sarana fisik, seperti gedung-gedung perkuliahan, labo ratorium, perpustakaan dan yang lainnya, peran aktor-aktor PT, dalam hal ini mahasiswa dan tenaga pengajar/dosen, sangat me nentukan lancar tidaknya kegiatan akademi di PT tersebut. Hu bungan yang harmonis antara dosen dan mahasiswa, dalam ar- ti terjadinya proses transfer ilmu dari dosen kepada mahasiswa dengan baik, menunjukkan sukses nya suatu proses belajar dan me ngajar. Dalam konteks ini dosen ANALISA Kedua, universitas mempunyai fungsi kreatif dan tiada semata- mata harus mengikuti kemauan dari kalangan pelbagai masyarakat secara pasif. Ketiga bahwa universitas itu mempunyai kebebasan akademis berdasarkan tanggung jawab dan integritas profesionalnya, baik sebagai lem- baga maupun melalui sarjana- sarjananya secara individual. Keempat, bahwa di dalam lingkungan sesuatu universitas ada tempat bagi pelbagai variasi pendapat dan teori mengenai pelbagai hal, namun untuk mengatasnamakan universitas, harus memperoleh izin resmi dari pimpinan universitasnya. Dan kelima, bahwa tanggung jawab utama universitas adalah untuk menjunjung tinggi standar atau mutu pelbagai hasil karyanya dan menjamin bahwa tidak ada di an- tara produk itu yang berlawanan dengan kepentingan masyarakatnya. KAMPUS DAN DINAMIKA KEMAHASISWAAN Pembicaraan tentang lingkungan kampus perguruan tinggi segera mengingatkan seseorang akan kehidupan ilmiah, dengan ciri utama kebebasan ber- pikir dan berpendapat, kreatifitas, argumentatif, tekun dan melihat jauh ke depan sambil mencari manfaat praktis dari suatu ide ataupun penemuan. Dalam pada itu, keberadaan kehidupan kampus dengan melalui proses pendidikan adalah sebagai wahana pembentuk dan pembina sumber daya manusia yang berwatak dan yang berkemampuan menjadi pen- dukung dan pengolah budaya. Nugroho Notosusanto yang pernah menjabat Rektor Univer- sitas Indonesia yang antara lain menyebutkan tentang misi perguruan tinggi di Indonesia. Pertama disebutkannya bahwa universitas berdiris penuh di tengah-tengah masyarakatnya, dan merasa solider dengan Oleh karena itu, kampus perguruan tinggi harus berusaha memecahkan dilema antara perkembangan iptek, permintaan tenaga terampil dan tumbuhnya pragmatisme di satu pihak dengan kebutuhan pendidikan intelektual yang sarat nilai-nilai dan idealisme di pihak lain. Tang Tugas perguruan tinggi ini ialah mengembangkan dan melestari kan ilmu dari generasi ke generasi melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi", dalam bentuk pen- masyarakat itu. Dalam hal ini, peranan dan tanggung jawab terpenting masyarakat mahasiswa adalah Pertanggungjawaban Mutlak dan Konsekwensinya Oleh Jaya Kusuma Edy MUNCULNYA Undang-un dang Nomor 23 Tahun 1997 yang diundangkan pada tanggal 19 Sep tember 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH 97) sebagai pengganti UU Nomor 4 Tahun 1982 (UULH 82) jelas di maksudkan sebagai penyempur- naan terhadap undang-undang yang lama. Selain itu kehadiran UULH 97 ini pun tentu diharap kan dapat meningkatkan jaminan kepastian hukum sekaligus mem benahi berbagai kekurangan yang ada pada waktu sebelumnya. Banyak hal yang semakin pasti dan jelas dengan hadirnya UULH 97, salah satunya adalah menge nai ketentuan pertanggung- jawaban dalam pengelolaan ling kungan hidup. Berikut ini akan diuraikan bagaimana bentuk per tanggungjawaban dalam pengelo laan lingkungan hidup menurut undang-undang tersebut, teruta berperan dalam rangka pengelo laan lingkungan hidup (pasal 5 ayat 3), setiap orang berkewajiban pula memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan ling kungan hidup (pasal 6 ayat 1), dan bagi yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup (pasal 6 ayat 2). kungan hidup, yakni "the polluter pays principle" (princip pencemar membayar), yang sanksi perdata nya diatur dalam pasal 34 dan 35, serta sanksi pidananya diatur dalam pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46 dan 47 UULH 97. Hal ini sesuai pula dengan aturan pasal 1365 KUH Perdata yang menetapkan bahwa : "tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbit kan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". PRINSIP PERTANGGUNG- JAWABAN ma menyangkut bentuk pertang gungjawaban mutlak beserta kon sekuensinya. Lebih daripada itu, kewajiban bagi yang menjalankan usaha dan/atau kegiatan diatur lagi dalam pasal 14 mengenai kewajib an menaati baku mutu dan kriteria baku kerusakan ling kungan hidup, padal 15 mengenai kewajiban memiliki Amdal, pasal 16 mengenai kewajiban melaku kan pengelolaan limbah dan pasal 17 mengenai kewajiban pengelola an bahan berbahaya dan beracun. Keberadaan pasal 5, 6, 14, 15, 16 dan 17 ini secara logis menun- jukkan adanya tuntutan akan per tanggungjawaban dalam pengelo laan lingkungan hidup. Sedang kan pertanggungjawaban itu sen- diri merupakan konsekuensi dari asas/prinsip pengelolaan ling Menurut UULH 97, selain mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 5 ayat 1), hak atas in- formasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pe ngelolaan lingkungan hidup (pasal 5 ayat 2) dan hak untuk Dosen Ideal di Mata Mahasiswa Perpaduan ciri tersebut di dalam kehidupan kampus melahirkan gaya hidup tersendiri yang merupakan variasi dari co rak kehidupan masyarakat pada umumnya. Penemuan dan pan- dangan yang lahir dari kombinasi ciri tersebut, menjadikan kampus sebagai pedoman dan tumpuan harapan masyarakat. Itulah gam- baran klasik tentang kehidupan kampus. Tapi harus digaris bawahi bahwa, tidak selamanya seorang maha siswa hanya mengharapkan ilmu dari dosennya, tetapi dia juga harus mencari sendiri dari sumber lain dan mempelajarinya secara autodidak. dalam mendidik diri pribadinya melalui dunia pendidikan, men- cari jati dirinya untuk memudahkan memahami diri dan fungsinya di dalam masyarakat serta di alam sekitarnya. Aktifitas mahasiswa terutama di dalam bidang sosial, yakni berkemampuan mengarahkan perkembangan masyarakat dan bangsanya menuju kemajuan ser- ta masa depan yang lebih baik. Di samping itu, dalam bidang ilmu pengetahuan dan pendidikan, mereka membiasakan diri meng- gunakan iptek demi peningkatan martabat manusia, dan bukan hanya untuk menghimpun ilmu pengetahuan saja. Prof. Nur Nasri Noor, Ketua Lembaga Penelitian Universitas Hasanuddin Ujungpandang me ngemukakan antara lain bahwa mahasiswa dalam peranannya sebagai "agency of social change" maka mereka harus menyadari dan memahami bahwa social change adalah "human change". Yang berarti bahwa seluruh pengetahuan yang diperolehnya dalam pendidikan dapat diman- faatkan demi pengabdian pada ummat manusia agar dapat men- capai tingkat kehidupan yang. bermartabat. Oleh Sion Pinem Disinilah peran dosen sebagai pentransfer ilmu dituntut harus menguasai materi kuliah yang bakal diajarkannya. Seandainya sumber ilmu itu ada tapi tidak dapat ditransfer dengan baik ten- tu tidak akan dapat ditampung dengan baik pula olah maha siswa. Jadi bagaimanakah seorang dosen ideal yang diinginkan maha siswa? Dalam perkembangan hukum lingkungan telah dikenal adanya dua macam prinsip dalam pertang gungjawaban pengelolaan ling kungan hidup. Kedua prinsip ter sebut ialah prinsip pertanggung jawaban mutlak (strict or absolute liability) dan prinsip pertang gungjawaban berdasarkan kesalah an (liability based on fault). Dari kedua prinsip ini, yang paling tua dan populer adalah prinsip liabili ty based on fault. Hampir sebagian besar perkara yang bersifat perdata, apalagi hemat saya ada dua syarat yang harus dimiliki oleh seorang dosen dan yang paling mendasar disam ping masih adalagi persyaratan yang lainnya. Adapun dua syarat yang harus dipenuhi itu yaitu in- tellectual ability (kemampuan in telektual) dan moral abality (ke mampuan moral). Yang perama, intellectual abali ty adalah kemampuan dosen me nguasai bidang ilmu yang ditekuni nya, dalam hal ini mata kuliah yang bakal diajarkan kepada mahasiswa. Artinya mampu me nyampaikan informasi yang di butuhkan untuk mengembangkan intelektual mahasiswa. Dalam pelaksanaannya tentu perlu kiat-kiat khusus sehingga mahasiswa menjadi tertarik dan DOSEN IDEAL Kita menyadari banyak faktor akhirnya tertantang untuk lebih yang mempengaruhi mutu se tahu serta mempelajarinya dari Agar setiap perubahan yang terjadi dengan cukup cepat ter- nyata "tidak meyakinkan", maka mahasiswa yang terlibat dalam setiap bentuk perubahan tersebut haruslah menyibukkan diri karena berdasarkan berbagai pengamat an menunjukkan bahwa masya rakat yang sibuk adalah masyarakat yang bahagia dan hidup mempunyai tujuan. Sedangkan sebaliknya, masyarakat yang hampa adalah masyarakat yang sarat dengan kegelisahan dan kegetiran. Nur Nasri Noor menyatakan pula, untuk dapat melaksanakan peranannya sebagai agency of social change dan social progress, maka mahasiswa harus secara Bersamaan dengan era globa lisasi itu, masyarakat Indonesia pun menghadapi tiga aspek tran- sisi, yang saling berhubungan. langsung mengamati dan menganalisis berbagai situasi di setiap daerah, mengetahui dan menganalisis berbagai Pertama, transisi demografi, yakni terjadinya perubahan struktur komposisi umur pen- duduk, terjadinya pula perubahan pengalaman masyarakat, sehingga penyebaran penduduk sebagai akibat urbanisasi, dan terjadinya mereka mampu memberikan 'in- formasi yang akurat kepada peningkatan kuantitas angkatan masyarakat. kerja sementara ketersediaan lapangan kerja yang relatif pula MANAJEMEN INOVATIF setingkatan angka pengangguran, Dewasa ini masyarakat dunia yang dapat menimbulkan gejolak seperti gangguan tengah berada di tengah-tengah sosial, arus globalisasi. Arus globalisasi keamanan dan kriminalitas. ini merupakan suatu gelombang pasang yang dahsyat melanda pelbagai pelosok dunia, yang menciptakan suatu lingkungan baru yang serba kejutan. Arus globalisasi telah merom- Kedua, transisi lingkungan yang diindikasikan dengan meningkat kan pencemaran lingkungan, pengrusakan terhadap ekosistem, yang mengarah pada perubahan keseimbangan alam yang merugi upaya pembuktian ini kandas di tengah jalan. Sehingga menghasil kan keputusan yang mengecewa kan bagi pihak penggugat. Hal ini dikarenakan : lui bukti tertulis, bukti dengan saksi-saksi, bukti berupa barang, persangkaan, pengakuan maupun sumpah bahwa tergugat telah me lakukan kesalahan yang membuat penggugat mengalami kerugian. Untuk itu penggugat harus membuktikan bahwa perkara yang diajukannya memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : 1. perbuatan tergugat bersifat melawan hukum (ada peratur an perundang-undangan yang dilanggar). 2. terdapat kesalahan pada ter gugat. 3. timbulnya kerugian pada peng gugat 4. terdapatnya hubungan kausali tas antara perbuatan tergugat dengan kerugian yang diderita penggugat. Sesuai dengan unsur-unsur ter sebut, jelaslah bahwa seseorang baru dapat dinyatakan bertang gung jawab jika keempat unsur diatas terpenuhi. Dalam hal perkara yang diaju kan berkaitan dengan masalah lingkungan hidup, seringkali efektif pula. Disadari atau tidak disadari, masih banyak dosen yang sering membuat mahasiswa agak kesal. Contohnya masih banyak dosen yang mengajar materi perkuliah an yang sama dan diulang-ulang saja dari tahun ke tahun tanpa penyempurnaan sesuai dengan per kembangan ilmu pengetahuan pun tidak yang semakin maju. Itu diterangkan sama sekali, melain kan didiktekan hingga akhir ku liah. BAPAK MAU PERGI KERJA.. PERLU DIBERI BEKAL, PAK? yang diselesaikan melalui sidang pengadilan, menggunakan prinsip 2. ini. Berdasarkan prinsip ini beban pembuktian diwajibkan pada penggugat. Penggugat harus mampu membuktikan baik mela 3. kompleksnya hubungan kausa Disini terlihat bahwa ada dua penyebabnya sehingga dosen tersebut tidak dapat menyampai kan materi kuliah dengan baik. Pertama memang dia tidak me nguasai materi kuliah yang disam paikannya sehingga hanya mam- pu meringkas tanpa memahami nya secara utuh dan sebagai kom pensasinya untuk melaksanakan tugasnya dia hanya dapat mem persiapkan materi kuliah seada nya saja. orang dosen sehingga dia patut sumbernya. Untuk mendapatkan mendapatkan dosen ideal. Sedi kiat-kiat yang cocok tentu perlu kitnya untuk menjadi dosen ideal suatu variasi-variasi yang me Penyebab yang ke dua, kemung tentu harus memenuhi persyarat narik dalam penyampaian mata kinan dosen tersebut malas mem- an-persyaratan tertentu. Menurut kuliah dan metode-metode yang baca buku-buku baru atau jurnal- 42 bak segi-segi kehidupan ummat manusia, yang secara menyeluruh dan membentuk masyarakat dunia yang universal. Batas-batas wilayah secara geografis maupun secara administratif, tidak lagi mampu memberikan identitas masyarakat, bangsa dan negara secara nyata dan bermakna. 1. sulitnya membuktikan sumber .pencemar, apalagi bila pence maran yang terjadi sudah se cara kumulatif (Multisources). rumitnya perhitungan ganti rugi, terutama menyangkut ke rugian yang tidak tampak (in- tangible impact). litas yang terjadi (baik me nyangkut aspek administratif, politis maupun ekonomis). Kalau salah satu dari ketiga hal ini yang terjadi, maka keputusan akhirnya tak akan jauh dari alter natif berikut, dihentikannya penyidikan, dikembalikannya berkas perkara, atau divonis bebas kannya tergugat. MORAL ABALITY Kalau tadi berbicara masalah intellectual abality, yang berikut ini marilah membicarakan tentang moral abality. Yang dimaksud dengan moral abality adalah ke mampuan dosen untuk menyadari dirinya bukan invididu yang ter- pisah, tapi harus juga bersikap sebagai bapak dan guru bagi mahasiswanya. Seorang dosen seharusnya lebih senang bertindak dengan alam pikirannya, ketimbang melulu mengandalkan emosi yang mele dak-ledak atau dendam yang ber kepanjangan atas kesalahan yang telah dibuat mahasiswa kepada nya. Minimal ia harus dapat men- jadi motivator kepada mahasiswa bukan menjadi pembunuh (killer). Sebutan dosen killer agaknya AKU KUATIR.. KALAU AKU DIBERI BEKAL, MALAHAN 'NGANTUK, BU...! ⒸWIWID-97. kan kehidupan itu sendiri. Bahkan ada pula terjadi intervensi budaya yang menimbulkan masalah sosial dengan berbagai implikasi yang negatif. Ketiga, transisi sosial ekonomi yang disertai dengan membaiknya ekonomi tetapi kesenjangan sosial semakin menganga lebar. Pe- ngaruh material yang dikhawatir kan dapat mengurangi hubungan sosial antar sesama, sehingga ikatan kekeluargaan pun semakin longgar. Diikuti pula dengan semakin terbukanya akses transportasi, menyebabkan arus mobilitas masyarakat semakin mudah, tetapi juga membawa pengaruh negatif, meningkatkan pelanggaran disiplin berlalu lintas dan kecelakaan di jalan raya. Untuk mengantisipasi berbagai perubahan akibat situasi transisi itu, maka peranan dan tanggung jawab mahasiswa yang dinamis, sangat diharapkan. Dengan dimensi dinamis, mahasiswa sebagai kandidat cendekiawan yang mempunyai keberanian un- tuk memperbaiki kesalahan dan memiliki keberanian untuk melakukan perubahan. STRICT LIABILITY Untuk menghindari terjadinya keputusan yang mengecewakan penggugat padahal kerugian dan penderitaan yang ditimbulkan bersifat nyata dan membahaya kan, telah berkembang prinsip per tanggungjawaban mutlak (strict liability). Berdasarkan prinsip ini ganti rugi yang dikenakan ber sifat langsung dan seketika tanpa pembuktian terlebih dahulu. Jika pun diperlukan pembuktian, ma ka akan berlaku asas pembuktian terbalik. Beban pembuktian 3. beralih dari pihak penggugat ke tergugat. Sehingga untuk meng hindari tuntutan ganti rugi, peng gugat harus bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. jurnal ilmiah terbaru, sehingga ilmunya tidak berkembang alias jalan di tempat. Tentunya tidak semua dosen seperti tipe yang di atas. Masih banyak juga dosen yang mampu memberikan materi kuliah yang bervariasi dan penuh dengan informasi-informasi ilmiah yang menarik. Bahkan ada yang sam- pai membicarakan aplikasinya di dunia kerja nantinya. Munculnya sistem hukum yang demikian, berangkat dari tuntutan perkembangan teknologi dan modernisasi. Dengan sistem ini, si pelaku atau pulluter telah cukup untuk dinyatakan bertanggung jawab dalam peristiwa pence maran dan perusakan lingkungan hidup, meskipun pada dirinya belum dinyatakan bersalah. Disini berlaku asas "res ipso loquitur", yaitu fakta sudah berbicara sen- diri (the thing speaks for itself). Dengan diakomodirnya strict liability sebagai sistem hukum yang baru, hambatan-hambatan yang dialami pihak penderita dapat di terobos. Doktrin yang berasal dari hukum Anglo-saxon dan di mulai sejak kasus terkenal Ryland V Fletcher ini kini telah di terima ke dalam hukum interna sional khususnya hukum lingkung an hidup. Di Indonesia sendiri prinsip strict liability juga sudah di terapkan kedalam beberapa per aturan perundang-undangan, yak ni : Halaman 4 Sebagai mahasiswa yang telah ditempa di kampus perguruan tinggi, hendaknya memiliki kelebihan yang kualitatif dalam mengembangkan manajemen in- ovatif, sehingga berkemampuan dalam mengantisipasi setiap perubahan, peluang, dan tantangan. Manajemen inovatif, memung kinkan berkembangnya gagasan yang cemerlang yang mengan- tisipasi situasi masa depan, dan mendapatkan upaya pemecahan setiap masalah secara orisinil, komprehensif, dan integral. Ser- ta terbukanya kemungkinan diper olehnya terobosan-terobosan baru yang membuat suatu bangsa senantiasa dapat melangkah ma- ju dengan tegar memasuki masa depannya. Proses kehidupan adalah suatu siklus tentang tantangan dan jawaban. Setiap saat akan timbul tantangan baru, sehingga diperlukan suatu jawaban baru, karena jawaban yang lama tidak relevan lagi. Cap Penulis, Sekretaris Umum PD Al-Washliyah Kodya Pematang Siantar. Hidup, pasal 35 (1), (2) dan (3). KONSEKUENSI UULH 97 Berlakunya UULH 97 semakin memperjelas bentuk dan aturan pertanggungjawaban mutlak dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Kalau pada UULH 82 disebutkan bahwa pertanggung- jawaban mutlak hanya menyang kut sumberdaya tertentu yang diatur perundang-undangan dan dikenakan secara selektif terhadap beberapa kasus saja, maka UULH 97 lebih mempertegas bentuk usaha dan/atau kegiatan yang akibat pencemaran atau kerugian yang ditimbulkannya menuntut adanya pertanggungjawaban se cara mutlak. Berdasarkan pasal 35 (1) UULH 97 ini, maka usaha dan/ atau kegitan yang berkaitan dengan tiga hal di bawah ini di kenakan pertanggungjawaban secara mutlak. Kegiatan-kegiatan dimaksud ialah : 1. Kepres Nomor 18 tahun 1978 tentang pengesahan : "Inter- national Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage", pasal III (1). 2. UU Nomor 4 tahun 1982 ten- tang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkung an Hidup, pasal 21. 1. kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting ter hadap lingkungan hidup. 2. kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun. 3. kegiatan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun. Pengecualian, dengan pembe basan usaha dan/atau kegiatan ter sebut dari kewajiban membayar ganti rugi hanya diberikan mana UU Nomor 5 tahun 1983 ten- kala penanggungjawab usaha tang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, pasal 11 (1), dan ter akhir. dan/atau kegiatan dapat mem- buktikan bahwa pencemaran dan/ atau kegiatan dapat membuktikan (Bersambung ke hal. 11) memperhatikan nasib dosen. 4. UU Nomor 23 tahun 1997 ten- tang Pengelolaan Lingkungan tidak relevan lagi pada era sekarang ini. Soalnya selain merugikan mahasiswa juga men jelekkan citra dosen itu sendiri sebagai pengajar. Jika sifat killer seorang dosen dapat dihapus ten- tu tidak bakalan kita dengar lagi seorang mahasiswa dengan mulut berbau alkohol mengejar seorang dosen dengan sebilah pisau. PERLU PERHATIAN Agar dosen memiliki intellec- tual abality dan moral abality yang mantap, tentunya perlu per hatian khusus kepada mereka mengenai kebutuhannya. Dengan kata lain bagaimana menjadikan para dosen agar waktu, tenaga dan pikirannya tidak banyak tersita Selain itu, kode etik antar dosen hanya untuk menambah pendapat nampaknya perlu ditingkatkan nya saja. Dengan demikian lagi. Soalnya masih banyak maha mereka dapat menambah kemam siswa yang dirugikan pada penye puan intelektual dan moralnya lesaian tugas akhir kesarjanaan- nya. Persoalan dosen si A dengan dosen si B di luar kegiatan aka demik (persoalan pribadi) sebaiknya tidak dibawa pada ujian seminar atau meja hijau karena dapat merugikan mahasis wa itu sendiri. Sungguh ironis sekali jika seandainya mahasiswa yang sedang ujian seminar atau pun meja hijau harus gagal hanya karena dosen si A sebagai pembim bing mahasiswa punya masalah dengan dosen si B sebagai penguji mahasiswa, dan seterusnya. tanpa harus dicekcoki urusan yang lain. Masalah ini adalah lagu lama yang diulang kembali. Tidak jarang dosen PTN yang rela me ninggalkan tugasnya dan menga- jar di PTS demi meningkatkan pendapatannya. Atau seorang professor terpaksa buka usaha sampingan dan mengalihkan tu gasnya kepada asistennya. Dengan melihat kejadian di atas sudah sepantasnyalah pihak- pihak yang berwajib memper hatikan nasib dosen demi lahir Mengingat begitu sentralnya nya lulusan yang berkualitas dari peran dosen dalam melahirkan PT sebagai SDM dimasa men- sumber daya manusia dari PT, datang untuk meneruskan kelang tentunya pemerintah dan seluruh sungan pembangunan di Indone masyarakat harus benar-benar sia. Semoga ! ***