Tipe: Koran
Tanggal: 1997-11-15
Halaman: 04
Konten
Sabtu, 15 Nopember 1997 Penerbit Pemimpin Umum/Pendiri Wakil Pemimpin Umum Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab Wakil Pemimpin Perusahaan Managing Editor Sekretaris Redaksi Redaktur Anggota Redaksi Terbit Tarip Iklan Alamat Telepon Perwakilan Jakarta Perwakilan Banda Aceh SIUPP Dicetak Oleh 1 1 1 1 1 1 1 : 1 H. War Djamil. H. Amir Siregar, H. Kaharudin, H. Bahari Effendy, H. Naswan Effendi, Usman Alie, H. War Djamil, Mulyadi Franseda, H. Ismail Lubis, H. Basyir Ahzar, Buoy Harjo, Agus Salim, H. Azmi Majid (foto). M. Hatta Lubis, Mac. Reyadi MS, A. Rivai Siregar, Hasan Basri Ns, Timbul O. Simarmata, Johan Jambak, Ismugiman, Idris Pasaribu, M. Sulaiman, Ali Sati Nasu- tion, Samil Chandra, M. Nur, Hermansyah, Aswadi, Faisal Fardede, Kwa Tjen Siung. Hendar Tusmin, Anthony Limtan. Seminggu 7 kali. : Rp. 4.500,- per mm/kolom (umum). Rp. 3.000,- per mm/kolom (keluarga). Jalan Jend. A. Yani No. 35-43 Medan. Kotak Pos : 1481. Telex No.: 51326 ANALIS IA. Fax: (061)- 514031, Telegram: ANALISA MDN. Redaksi: 556655 (2 saluran)/511256. Tata Usaha: 554711 (3 saluran)/513554. Frans Tandun, Jln. K.H. Hasyim Ashari. No. 43-A Jak. Pusat Tel. 3446609/3844339/3453912 Fax.: (021)- 363388. : : 7 : : analisa : Yayasan SIKAP PRESS. Harta Susanto. Supandi Kusuma. H. Soffyan. H. Ali Soekardi. Joeli Salim. Paulus M. Tjukrono. H. Harun Keuchik Leumiek Jalan Tgk. Cik Ditiro 106 Tel. (0651) - 23839. Fax: (0651) 23839. SK. Menpen No. 023/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1985. Tanggal 24 Desember 1985. P.T. KUMANGO Medan (Isi di luar tanggung jawab pencetak). Tajukrencana Tingkat Inflasi TINGKAT inflasi bulan Oktober lalu tinggi. Yaitu sebe- sar 1,99 persen. Tidak pernah dalam 10 tahun terakhir angka inflasi itu per bulan setinggi bulan Oktober itu. Dengan tingginya angka bulan Oktober itu menjadikan angka inflasi antara bulan Januari sampai dengan Oktober ta- hun ini menjadi 7,36 persen. Ini lebih besar dari periode yang sama tahun 1996 sebesar 5,35 persen. Tingginya angka inflasi bulan lalu itu berlatar belakang pa- da berbagai hal. Antara lain akibat musim kemarau panjang yang menyebabkan tanaman bahan pangan tidak berproduksi secara maksimal. Umpamanya jenis sayuran tertentu seperti cabai dsbnya. Kabut asap tebal yang menyelimuti berbagai daerah yang terletak di tepi pantai akibat kebakaran hutan membuat para nelayan sulit melaut dan ada kalanya tidak pergi menangkap ikan sama sekali. Juga akibat terjadinya gejolak nilai rupiah disertai suku bunga pinjaman yang tinggi. Banyak pengusaha rupanya telah menyesuaikan harga produksi barang barang me- reka dengan biaya yang meningkat. Selain itu di sana sini ra- sanya adanya permainan para spekulan yang dalam situasi se- perti ini berusaha menggaet keuntungan sebesar mungkin. Ada sementara kalangan yang sebelumnya memperkirakan meskipun harga barang barang naik khususnya beras namun inflasi tahun 1997 ini tidak akan lebih dari tujuh setengah per- kita sen. Perkiraan mereka itu didasarkan pada kejadian yang lalui beberapa tahun lalu, yakni pada penghujung 1991. Keti- ka itu pemerintah juga melaksanakan uang ketat dan terjadi- nya kemarau panjang. Tetapi hal tersebut ketika itu tidak ber- pengaruh pada tingkat inflasi. Situasi yang dijadikan contoh itu situasi pasar pada tiga bulan terakhir antara Oktober sam- pai dengan Desember tahun 1991. Ketika itu selama tiga bu- lan tersebut kenaikan tingkat inflasi hanya 2,1 persen. Jelas angka inflasi yang tinggi di bulan Oktober 1997 jauh berbeda dari perkiraan mereka. Memang kondisinya berbeda dan tidak dapat disamakan dengan tiga bulan terakhir tahun 1991. Tingginya inflasi di bulan lalu ada kaitannya dengan me- nurunnya nilai rupiah terhadap dollar AS, tingginya suku bu- nga pinjaman dan kemarau panjang. Abatnya pasar turut ter- pengaruh termasuk penjual eceran karena harga bahan bahan mereka beli menjadi lebih mahal Tetapi satu hal yang merupakan kenyataan ialah bahwa mes- kipun harga harga meningkat termasuk bahan bahan pokok untuk keperluan sehari hari diantaranya beras tapi harga har- ga masih terjangkau daya beli masyarakat. Kini meskipun kita akan memasuki bulan Puasa, dan Ta- hun Baru harga harga diharapkan tidak akan terus bergejolak secara tajam. Hal itu disebabkan penyesuaian harga harga su- dah terjadi pada bulan bulan lalu, diturunkannya suku bunga Sertifikat Bank Indonesia. Dan yang terutama cukupnya pe- residaan barang barang antara lain beras. Produksi beras Indonesia tetap cukup besar dan bersama dengan stok Bulog sebesar 2,4 juta ton kíta tidak perlu kuatir kekurangan bahan pokok utama ini dalam menghadapi bulan puasa, tahun baru dan lebaran. Yang mungkin akan kurang adalah bahan bahan pangan lainnya seperti cabe dan sebagainya. Dalam mengantisipasi jangan sampai harga harga bergejo- lak terus Presiden telah menginstruksikan kepada Departemen Pertanian, Perindustrian dan Perdagangan serta Bulog meng- ambil langkah langkah menyediakan bahan bahan pokok secukup-cukupnya untuk mengendalikan inflasi itu dengan me- nekan kenaikan harga harga lebih jauh. Dengan demikian tingkat inflasi yang selama 10 bulan ta- hun 1997 ini yang sudah mencapai 7,36 persen akan dapat di- tekan dengan memasok barang-barang keperluan masyarakat menghadapi bulan puasa dan tahun baru sebanyak banyaknya. Stock untuk itu memang cukup tersedia. Maka dengan ku- rang bergejolaknya harga-harga dua bulan terakhir tahun ini diperkirakan angka inflasi akan tetap dapat dipertahankan di bawah 10 persen sama seperti ditahun tahun lalu. Maka walaupun ada guncangan terhadap nilai rupiah yang kini berangsur angsur kita sedang atasi inflasi yang cukup ren- dah jelas menunjukkan bahwa landasan ekonomi kita tetap kokoh. Surat Pembaca Pemilik Jaring baik secara sembunyi maupun terang-terangan. Seperti beberapa waktu yang lalu sekitar sepuluh Belawan. Trawl Tak pukat trawl ini berlabuh di tang yang Pernah Jera Satu hal barangkali yang tidak membuat para pengusaha/pemi lik pukat dan jaring pukat harimau ini tidak jera, karena yang dimusnahkan masih terbatas pada jaringnya saja, dan belum menindak atau menghukum pemi lik/ pengusaha yang memiliki pukat dan jaring trawl tersebut. Kalau kerugian hanya dalam bentuk material yaitu dengan pemusnahan jaring trawl saja BEBERAPA hari lalu dilakukan lagi pemusnahan 135 jaring trawl (pukat harimau) di halaman Mako Lantamal I Bela wan. Pemusnahan ini dikabarkan bagian dari 209 unit jaring trawl hasil tangkapan pihak keamanan laut tahun 1996 yang lalu, di perairan wilayah Sumbagut. keamanan. Namun yang mengherankan, be gitu sudah pihak Keamanan Laut bertindak dengan menghangus kan semua jaring yang digunakan oleh pemilik pukat trawl yang jelas-jelas menyalahi peraturan pemerintah atau lebih tepat Kepres No.39 tahun 1980 tentang larangan beroperasinya pukat harimau (trawl). Sebelumnya juga sudah pernah dimusnahkan (dibakar) ratusan unit jaring trawl oleh pihak balikan modalnya dengan menang kap ikan dengan jaring yang sama. Tapi tetap tidak mengindahkan dan malah beroperasi lebih dekat ke pantai, tempat di mana para nelayan tradisional mencari naf kahnya. Nama dan alamat harus jelas Sertakan Fotokopi KTP Begitu sukarnya mengamankan Kepres yang sudah berusia 17 tahun itu, dan berapa beraninya sementara orang menantangnya, sebenarnya membuat tandatanya bagi kita. biasa dan akan dapat dikem- masih dianggap mereka kerugian Sebenarnya mereka telah berada dalam keadaan "tidak cakap bertindak". Segala masalah dan penyelesaian menyangkut likuidasi tersebut akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang diben- tuk. Penyelesaian di luar Tim Likuidasi adalah perbuatan melanggar hukum. Agak berbeda tentunya, bila yang dimusnahkan, bukan hanya jaringnya saja tetapi menghukum dan menindak tegas pemilik/ pengusaha jaring trawlnya. Kita kan tertanya juga masak- kan jaringan sampai ratusan Kalau dilacak betul-betul dan se- jumlahnya tapi tak ada "tuannya". jujurnya kita semua sepakat me ngamankan Keputusan Presiden menyangkut operasi pukat ha rimau itu tentu bisa dan takkan terdengar lagi jeritan nelayan tradisional menghadapi operasi pukat harimau di perairan In- donesia ini. ANALISA Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Pembubaran dan Likuidasi Bank Oleh: Prof. Dr. Mustafa Siregar, SH karena ada oknum aparat yang Atau barangkali mereka berani tidak memiliki tanggungjawab Bayangkan sajalah, bahwa da yang membekingnya ?. lam tahun 1996 sudah ditangkap A.HIBBAN MANURUNG ratusan jaring trawl, namun selama tahun 1997 ini pukat Tanjung Balai harimau tetap saja beroperasi, Jl.Asahan KEPUTUSAN likuidasi 16 bank swasta yang dilakukan pemerintah tanggal, 1 Nopember 1997, membuat kepanikan para nasabah-nasabah bank tersebut. Banyak informasi yang beredar di masyarakat tentang ketentuan dan tata cara likuidasi yang tidak ber- dasarkan ketentuan hukum per- bankan Indonesia. Ada pimpinan bank yang dilikuidasi masih memberikan berbagai ketentuan yang membingungkan. Ketentuan dan tata cara pen- cabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank tersebut status pegawai bank yang dilikuidasi secara tegas telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 tahun 1996. Tulisan ini adalah rangkuman dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 tahun 1996 dan bertujuan untuk menghindar- kan berbagai issu dan kesim- pangsiuran mengenai nasib. deposan dan penabung di atas Rp 20 juta dan juga pegawai bank yang dilikuidasi. PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBUBARAN BANK Fungsi utama perbankan In- donesia adalah penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Keper- cayaan masyarakat terhadap lem- baga perbankan hanya dapat ditumbuhkan apabila lembaga perbankan dalam kegiatan usaha- nya selalu berada dalam keadaan sehat. Oleh karena itu Undang- undang Nomor 7 tahun 1992 ten- tang Perbankan telah menegaskan bahwa wajib selalu menerapkan perinsip kehati-hatian dalam men- jalankan usahanya. Penerapan perinsip kehati-hatian untuk men-" ciptakan bank yang sehat dilaku kan sesuai ketentuan Bank In- donesia selaku pengawas dan pembina yang mengadakan peng amatan gerak dan kegiatan bank. UU Perbankan Nomor 7/1992 dan PP No. 68/1996 mengatur apabila suatu bank menurut perkiraan Bank Indonesia telah: a. Mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha Ya dan/atau b. Membahayakan sistem perbankan. Bank Indonesia harus memberitahukan hal tersebut kepada Menteri Keuangan dengan menyebutkan indikasi per- masalahan dan langkah-langkah yang ditempuh Bank Indonesia meliputi : a. Melakukan tindakan agar: 1. Pemegang saham menambah modal 2. Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank. 3. Bank menghapuskan kredit yang macat, dan memperhi- tungkan kerugian bank de- ngan modal. TERLEPAS dari sekedar per- mainan kata, terdapat perbedaan maupun persamaan antara lajur (row) dan jalur (track). Perbedaan kata yang dalam keseharian mung kin dapat saja diabaikan namun tidak dapat ditiadakan. Tetapi akan dapat menarik perhatian bi- lamana keduanya dikontekskan ke hal-hal tertentu. Termasuk dalam aneka bidang kehidupan yang di- lalui dalam kebersamaan hidup manusia, semisal dalam kehidup- an berlegislatif. Kehidupan berlegislatif pasti- lah bagian dalam kehidupan ber- pemerintahan terutama berpeme- rintahan yang mengukuhi demok- rasi sebagai asasnya. Demokrasi memungkinkan semua orang un- tuk bersuara dan berpendapat, termasuk dalam kehidupan berpe- demokratis menyengajakan diri merintahan. Pemerintahan yang untuk menerima suara dan pen- dapat dari pihak yang terkena in- teraksi berpemerintahan. 4. Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain. 5. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban. Hal yang demikian dapat di- acukan ke kehidupan berlegislatif kita. Agar suara dan pendapat da- lam kehidupan berlegislatif men- b. Mengambil tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang- undang yang berlaku seperti : 1. Menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain. 2. Menjual sebagian harta kewa- jiban bank kepada pihak lain. 3. Menjual sebagian harta bank kepada bank atau pihak lain. Apabila tindakan di atas telah dilakukan Bank Indonesia dan tidak dapat mengatasi kesulitan bank yang bersangkutan maka Bank Indonesia akan mengusul- kan kepada Menteri Keuangan untuk mencabut izin tersebut. Pencabutan izin usaha dilaku- kan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, pencabutan izin tersebut harus diberitahukan kepada bank yang bersangkutan dan diumumkan di surat kabar harian yang mempunyai peredar- an luas. Jika bank yang dicabut izinnya mempunyai kantor di luar negeri maka Bank Indonesia wa- jib memberitahukan kepada oto- ritas yang berwenang di negara tempat kantor tersebut berada. PEMBENTUKAN TIM LIKUIDASI Bank yang dicabut izin usaha- nya wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan pembubaran Badan Hukum bank dan pemben- tukan Tim Likuidasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pen- cabutan izin usaha. Pembentukan Tim Likuidasi ini harus dengan persetujuan Bank Indonesia. : berisi: a. Pembubaran Badan Hukum Bank. b. Penunjukan Tim Likuidasi dengan Nama yang diusulkan Menteri Keuangan. c. Perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan ketentuan PP Nomor 68/1996. Keputusan dan penetapan pem- bubaran Badan Hukum Bank wa- jib : jadi lancar gerakan aspirasinya, masih sukar untuk menebak seca- ra pasti jalur yang lebih "tepat" dan mapan untuk menyalurkan as pirasi. a. Didaftarkan dalam daftar perusahaan dan di Panitera pengadilan Negeri tempat ke- dudukan Bank yang bersang kutan. SARANA PENYALUR Pemerintahan yang demokra- tis, jadinya menyediakan sarana penyalur aspirasi berbentuk suara dan pendapat. Sarana yang dapat dan mungkin digunakan itu antara lain adalah jalur dan lajur kehidupan berlegislatif. Yang diidentifikasikan sebagai jalur dalam denotasi umum me- rupakan tempat yang tersedia un- tuk bergeraknya sesuatu. Jalur yang tersedia dapat saja lebih dari satu, dan konotasinya lebih terfokus sebagai pencegah terjadinya saling singgung antara yang bergerak tersebut. Demi lan- carnya gerakan, itulah makna yang tercermin dari adanya jalur dalam aneka bidang kehidupan fenomena sekitar lajur berlegisla- tif yang tidak kalah pula peliknya dari jalur berlegislatif. manusia. b. Diumumkan dalam tambahan berita Negara Republik In- donesia dan dua surat kabar harian yang mempunyai per- edaran luas. c. Lajur berlegislatif juga masih cukup sukar untuk direka tebak. Sukar untuk membayangkan lajur yang harus dilewati untuk "sam- painya" aspirasi dan menjadi "di- perhatikannya" aspirasi. Bank yang dicabut izin usaha- nya wajib menutup seluruh kan- tor-kantornya untuk umum dan menghentikan segala kegiatan perbankan sejak tanggal pen- cabutan izin usaha tersebut dan menyusun neraca penutupan per- tanggal pencabutan izin usaha yang bersangkutan dan diaudit oleh akuntan publik. Sejak tang- gal pencabutan izin usaha bank terhadap pegawai bank yang ber- sangkutan telah terjadi pemutus- a. Pihak lain dari luar anggota an hubungan kerja. Direksi/Dewan Komisaris atau Pemegang Saham atau b. Campuran antara pihak lain dengan satu atau beberapa anggota Direksi/Dewan Komi- saris atau Pemegang Saham sepanjang tidak melebihi (satu pertiga) dari jumlah ang- gota Tim Likuidasi. Mekanisme keria internal lem- baga legislatif untuk sebagiannya masih sukar diperkirakan oleh mereka yang membutuhkannya. Banyak perangkat dan kelengkap- an lembaga legislatif tetapi lajur yang harus dilewati cukup berane- ka ragam antar tingkatan legisla- tif maupun antar daerah. Itulah Dan diberitahukan kepada ins- tansi yang berwenang. Sejak terbentuknya Tim Likui dasi, Bank yang bersangkutan disebut sebagai "Bank dalam Likuidasi". Direksi dan Komisaris Apabila pemegang saham bank yang bersangkutan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut di atas maka Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia meminta kepada c. pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang tuan cara likuidasi : Pengumuman tersebut juga Tim Likuidasi melakukan penen- memuat pernyataan bahwa selu ruh harta dan kekayaan bank dalam likuidasi berada dalam tanggung jawab dan pengurus Tim Likuidasi. Sekalipun dereksi dan komi- saris dalam keadaan non aktif wa- jib setiap saat membantu membe rikan segala data dan informasi yang diberikan oleh Tim Likuida si. Jika penyebab kesulitan suatu bank adalah kesalahan direksi dan komisaris serta pemegang saham- nya maka tanggung jawab dereksi, komisaris dan pemegang saham adalah sampai pada harta pribadi yang bersangkutan. atau Bank menjadi non aktif, tanggung b. Likuidasi bank juga dapat jawab dan kepengurusan bank da- dilakukan dengan cara pen- lam likuidasi ditangan Tim Likui jualan seluruh harta dan peng- dasi. alihan kewajiban kepada pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia. Lajur dan Jalur Tim Likuidasi mewakili bank dalam likuidasi, dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesai- an hak dan kewajiban seperti : a. Melakukan perundingan de- ngan para kreditur serta pem- bayaran kewajibannya. b. Melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam rangka penjualan harta kekayaan, pe- nagihan pihutang dan peng- alihan kewajiban bank. Melakukan publikasi untuk setiap hal yang diwajibkan dan dirasa perlu. d. Mewakili bank dalam likuida- si di luar dan dimuka peng adilan. Tim Likuidasi menyusun ren- cana dan cara pencairan harta kekayaan bank dalam rangka pembayaran kewajiban bank. Hasil pencairan harta kekayaan bank disetorkan ke bank yang Pelaksanaan likuidasi bank wajib diselesaikan selambat- lambatnya 5 (lima) tahun sejak telah ditunjuk Bank Indonesia. dibentuknya Tim Likuidasi, dalam hal tidak terselesaikan dalam waktu tersebut maka pen- jual harta bank dalam likuidasi dilakukan secara lelang. Harta kekayaan yang diterima oleh bank dalam kegiatan peni- tipan (seperti safety box) atau dalam kedudukannya sebagai kos todian tidak termasuk harta kekayaan yang dicairkan dalam pelaksanaan likuidasi. Susunan Tim Likuidasi terdiri dari : f. e. Memutuskan hubungan kerja terhadap para pegawai bank. Mempekerjakan pegawai dan meminta bantuan konsultan untuk membantu teknis pelak- sanaan tugasnya. g. Melakukan tindakan lain yang disetujui Bank Indonesia. Sedikitnya satu kali dalam satu bulan, Tim Likuidasi berkewajiban menyampaikan laporan tertulis tentang perkem- bangan pelaksanaan tugasnya kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Menteri Keuangan. KEGIATAN DAN TATA CARA LIKUIDASI BANK Likuidasi bank adalah tin- dakan pemberesan berupa penye- lesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pembubaran badan hukum bank. Oleh: Yohanes Amir a. Likuidasi dilakukan dengan pencairan harta dan/atau pena gihan pihutang kepada para debitur, diikuti dengan pem- bayaran bank kepada para de bitur dari hasil pencairan dan/atau penagihan tersebut. Pertanyaannya, mungkinkah lur dan jalur ke legislatif terse- but untuk dijadikan penyempur- na dan acuan dalam kehidupan berlegislatif yang semakin berke- mapanan, ditengah era demokra- tisasi yang semakin mendesak un- tuk dilaksanakan?. Mungkinkah muncul kejelas- an jalur dan jalur dalam kehidup- an berlegislatif kita? Sama sukar- an. Tim Likuidasi wajib menyusun rencana kerja dan ang- garan biaya untuk disampaikan kepada Bank Indonesia dalam waktu 2 (dua) minggu sejak tang- gal terbentuknya. Tim Likuidasi melakukan panggilan kepada para kreditur melalui iklan surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas dan media cetak lainnya untuk mendaftarkan piutangnya. Pengumuman dalam surat kabar dilakukan sedikitnya 3 kali dengan tenggang waktu 2 minggu dan memuat persyaratan bukti piutang kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Apabila diperlukan Bank Indonesia dapat memerintahkan Tim Likuidasi untuk melakukan panggilan kepada kreditur melalui surat tercatat disamping panggilan melalui harian. Masih sukar untuk ditebak pasti, karena aspirasi -- terlepas apakah pendapat dan suara yang disampaikan itu sama-sama di- persepsi sebagai aspirasi, baik oleh yang menyuarakan ataupun oleh yang mendengarkan suara -- seakan-akan belum memiliki jalur yang permanen untuk banyak hal. Demikian pula dengan lajur (row). Lajur lebih merupakan se- suatu yang harus diikuti, karena TIGA LAJUR seseorang yang pindah lajur sukar Dengan memperhatikan kon- untuk diterima oleh banyak pi- disi nyata keberadaah lembaga le- Pertama, lajur eksekutif -le- hak. Lajur lebih bersifat konsep-gislatif yang melakoni kehidupan gislatif - eksekutif. Maksudnya sional dibandingkan dengan jalur. Lajur bermakna sebagai sesuatu yang memberi makna sesuatu yang ada pada lajurnya. Dalam konotasi umum, pindah jalur di- mungkinkan tetapi sungguh sukar untuk diterima adanya pindah lajur. berpemerintahan kita, banyak hal yang dapat ditilik simak. Pening- katan kinerja lembaga legislatif sebagai lembaga yang mendengar- kan "suara atas pendapat", se- sungguhnya akan semakin di- mungkinkan bilamana terdapat kejelasan akan lajur yang harus ditempuh oleh suatu aspirasi. Kejelasan lajur ini tentunya akan memudahkan untuk sampai- nya suara aspirasi dan tertangani- nya suara tersebut sebagaimana baiknya. Tanpa kejelasan jalur, su- kar pula untuk kejelasan nasibnya aspirasi yang disuarakan. Itulah asumsi yang mendasari penting- nya lajur aspirasi ini dipersepsi oleh yang akan bersuara maupun yang akan mendengarkannya. Pentingnya kejelasan lajur, agar suara aspirasi tidak menjadi berserakan entah dimana-mana. sebelum setiap suara aspiratif menjadi agenda lembaga legisla- tif, diagendakan dulu sebagai agenda eksekutif. Setelah tercatat dalam agenda eksekutif, barulah disuarakan ke lembaga legislatif agar menjadi perhatian. Cukup banyak nampaknya yang menggu- nakan lajur ini, namun tidaklah semua suara aspiratif menjadi suara yang diperhatikan walaupun lajur ini telah dilewati. Kedua, lajur legislatif - ekse- kutif. Semua pendapat yang akan disuarakan sebagai aspirasi - yang mencerminkan kepentingan dari yang bersuara-, haruslah mele- wati lembaga legislatif. Dari lem- baga legislatif barulah menjadi perhatian dan ditindak lanjuti oleh lembaga eksekutif. Bila sudah berserakan, suara aspi- rasi akan memaksakan dirinya membuat lajur sendiri. Biasanya bila sudah demikian, ketidak enakan pun muncul kepermuka Lajur ini menuntut lembaga legislatif yang mampu untuk mau mendengarkan semua aspirasi. Ditambah dengan suara legislatif yang cukup nyaring agar yang di- sampaikannya ke lembaga ekseku- tif menjadi agenda lembaga ekse- kutif. Cukup sukar untuk diprak- Pengajuan tagihan oleh kreditur kepada Tim Likuidasi wajib dilakukan selambat- lambatnya 120 hari sejak tanggal pengumuman pertama di surat kabar. Apabila dalam waktu tersebut tidak diajukan tagihan, kreditur dianggap menyetujui catatan yang ada pada bank. Setelah lampaunya jangka waktu pengajuan tagihan tersebut maka Tim Likuidasi menyusun Neraca verifikasi dan melapor- kannya kepada Bank Indonesia. Neraca Verifikasi memuat posisi kekayaan dan kewajiban bank dalam likuidasi setelah dilakukan inventarisasi oleh Tim Likuidasi Legislatif KENAPA IRAK, NEGARA KECIL TAPI KOK BERANI MENANTANG AMERIKA, BANG? dan diumumkan kepada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas dan media lainnya. Urutan perioditas pembayaran kewajiban bank adalah sebagai berikut : a. Gaji pegawai yang terutang. b. Biaya perkara di pengadilan c. Biaya lelang terutang d. Pajak yang terutang (berupa pajak bank dan yang dipungut bank selaku pemotong/pemu ngut pajak) e. Biaya kantor f. Nasabah penyimpanan dana dengan jumlah pembayarannya ditetapkan Tim Likuidasi. g. Kreditur lainnya. Dalam hal terdapat lembaga yang dalam kedudukannya mem- bayar terlebih dahulu sebagian atau seluruh hak nasabah penyim- pan dana, maka kedudukan nasa- bah tersebut menggantikan ke dudukan nasabah penyimpan dana. Segala biaya yang berkaitan dengan likuidasi dan tercantum dalam daftar biaya likuidasi men- jadi beban harta kekayaan bank dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairan yang bersangkutan. Ter- masuk honor Tim Likuidasi yang dapat ditetapkan dalam jumlah tetap dan/atau berdasarkan per sentasi dari setiap pencairan har- ta kekayaan bank dalam likuidasi yang telah ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham atau Bank Indonesia sesuai dengan pembentukan Tim Likuidasi yang bersangkutan. Setelah pelaksanaan tahap pembayaran yang terakhir masih terdapat kelebihan harta, Tim Likuidasi membagi sisa tersebut kepada pemegang saham. Tagihan tekkan dalam kondisi budaya ki- ta berlegislatif. Masih cukup su- kar lajur ini dimanfaatkan, kare- na keterbatasan-keterbatasan yang masih melekat dan dilekatkan ke lembaga legislatif kita disegala tingkatan. Masih cukup langka yang di- sampaikan lembaga legislatif ke eksekutif menjadi agenda utama eksekutif, kecuali yang disampai- kan personal-personal tertentu. Itulah lajur yang juga mung- kin dapat digunakan dalam kehi- dupan beraspirasi ke legislatif. Masih cukup sukar dipraktekkan dalam kehidupan nyata, meng- ingat keterbatasan yang dimiliki oleh kekuatan sosial politik seba- gai pem-formulasi aspirasi. Di lain pihak, pendapat yang disuarakan melewati jalur ini ma- sih langka digunakan pihak yang beraspirasi mengingat banyak hal. Termasuk visibilitas pendapat un- tuk dan atas nama pihak yang beraspirasi dan melewati kekuatan sosial politik, sukar untuk merealita. Menyangkut dengan keterikat- an pihak yang beraspirasi dengan kekuatan sosial politik yang di- yakininya mampu dan mau untuk mengaspirasikan suaranya ke lem- baga legislatif. Masih ditambah dengan belum terbukanya bagi pi- hak yang akan beraspirasi untuk berkontak langsung kepada ke- kuatan sosial politiknya. Tersedia lajur beraspirasi ke le- gislatif. Namun sukar memasti- kan lajur manakah yang sebaik- • WIWID_GT._ IRAK 'KAN ENGGAK PUNYA HUTANG SAMA AMERIKA,DUL...!? yang timbul setelah proses likuidasi dapat diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang saham. Dalam hal masih terdapatnya pembayaran yang belum diambil kreditur, Tim likuidasi membe- rikan kepada yang bersangkutan sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 2 minggu serta mengumum kan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas. Setelah Tim Likuidasi mengakhiri tugasnya bagian tersebut dititip kan dalam rekening titipan di Bank Indonesia yang jika tidak diambil dalam jangka waktu 30 tahun, bagian tersebut akan diserahkan kepada kas negara. Tim Likuidasi berkewajiban menyusun Neraca Akhir likuidasi guna dilaporkan kepada Bank In- donesia dan Menteri Keuangan serta dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (dalam hal Tim Likuidasi dibentuk Rapat Umum gang Saham), sedangkan Tim Li kuidasi yang dibentuk dengan penetapan pengadilan dilaporkan kepada dan mendapat persetu- juan dari Bank Indonesia serta dipertanggungjawabkan kepada aspirasi yang sekaligus menyentuh banyak sisi kehidupan. Aspirasi sukar untuk lantas terkelompok sejalan dengan komisinya lemba- ga legislatif. Itulah kondisi nyata yang hadir yang menghantarkan susahnya mempergunakan jalur komisi dalam berlegislatif. Bilamana lajur lebih tertuju kepada sarana untuk sampainya pendapat yang disuarakan sebagai Yang akan bersuara semakin aspirasi ke lembaga legislatif, ja- lur merupakan sarana selama ber- ada di lembaga legislatif. Mak- gunakan personal tertentu yang Ketiga, jalur personal. Meng- sedang melakoni diri sebagai wa- kil rakyat. Cukup ampuh untuk sebagiannya, tetapi terkendala nya dengan membayangkan ada- nya budaya berlegislatif yang ber-memekik keras, yang seharusnya kemapanan. Semakin intens pe- mendengar akan semakin menja- laksanaan pemerintahan yang de- ga jarak. Itulah fenomena yang Keberhasilan jalur ini seperti ma sudnya, setiap aspirasi tentunya dengan tidak adanya hak berpen- mokratis seperti yang diobsesikan dan dikukuhi, suatu saat membu- tuhkan adanya jalur dan lajur ber- legislatif yang semakin jelas. seharusnya tidak terjadi, namun. sukar terhindarkan bilamana ti- dak adanya kejelasan lajur ber legislatif. sih sukar untuk diharapkan, ka- renanya dalam dunia berlegislatif sukar untuk diharapkan menjadi lajur yang aspiratif. membutuhkan olahan selama ber- ada di legislatif agar suara yang dipendapatkan tersebut memper- oleh penanganan menurut yang semestinya. dapat anggota legislatif untuk dan akan anggota legislatif harus me- atas nama pribadinya. Seakan- lakoni kegiatannya di lembaga le- gislatif terbatas dan tidak boleh Atas dasar pengamatan seder- hana, terkerangka beberapa lajur yang memungkinkan suara untuk jadi didengar dan dijadikan per- hatian di dan pada lembaga legis- latif. Setidaknya muncul tiga la- jur yang harus dilewati oleh suara aspiratif ke lembaga legis- latif agar menjadi agenda utama eksekutif. Ketiga, lajur kekuatan sosial politik - legislatif - eksekutif. Semua pendapat yang patut dan mungkin disuarakan sebagai aspi- rasi, sebelum masuk menjadi agenda setting legislatif lewat ke kekuatan sosial politik. Setelah menjadi agenda setting legislatif lantas disampaikan ke eksekutif untuk ditindak lanjuti sesuai de- ngan maksud aspirasi tersebut. Persis seperti lajur ke legisla- tif, tersedia jalur yang dapat di- gunakan oleh aspirasi untuk men- dapatkan formula yang tepat dan tertangani sebagaimana baiknya. Tetap dengan memperhatikan kon disi kekinian lembaga legislatif, sekurangnya tersedia berapa jalur ke legislatif. bertindak untuk dan atas nama dirinya yang mewakili sekian orang pemilih yang diwakilinya. berlegislatif, muncul pertanyaan mendasar. Mungkinkah ketidak- Terlepas dari jalur dan lajur tepatan sampai dengan berseli- werannya aspirasi atau pendapat yang disuarakan ke berbagai tem- pat dipersebabkan karena ketidak- jelasan jalur dan lajur ke le gislatif? Menteri Keuangan. Dalam hal Neraca Akhir likuidasi telah disetujui dan diterima pertanggungjawabannya maka : a. Mengumumkan berakhirnya likuidasi dan Perseroan dengan menempatkannya da- lam tambahan berita Republik Indonesia dan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas. b. Memberitahukan kepada ins- tansi yang berwenang c. Memberitahukan kepada Departemen Perindustrian dan nya digunakan. Apalagi lajur yang baik menurut yang akan beraspi- rasi dan sekaligus baik menurut yang mau dan mampu mende- ngarkan aspirasi dimaksud. TIGA JALUR Pertama, jalur fraksi. Sukar untuk dipergunakan karena dalam beraspirasi, seringkali masih ter- budaya untuk terlebih dahulu me- lihat siapa dibandingkan apa yang diaspirasikannya. Dalam konsta- lasi kehidupan yang berlegislatif yang nyata, kekuatan dan daya masing-masing fraksi sukar untuk dikatakan sebagai sama saja. Halaman 4 Masih banyak faktor yang me- nyebabkan jalur fraksi kurang menjamin penanganan suara yang diaspirasikan betul-betul menda- patkan perhatian. Bukan salahnya siapa-siapa, tetapi lebih merupa- kan salahnya situasi dan kondisi yang kurang siap untuk itu. Ma- sih perlu menunggu waktu agar jalur ini merupakan jalur yang efektif untuk bersuara dalam ke- hidupan berlegislatif kita. Kedua, jalur komisi. Komisi sebagai pembagian tugas internal bagi lembaga legislatif, masih be- lum sepenuhnya dapat mengabs- trasikan bidang yang diaspirasi- kan. Aspirasi -- katakanlah yang benar pendapat yang disuarakan -- sukar untuk lantas dipastikan bidang penanganannya. Banyak Perdagangan agar nama Ba- dan Hukum Bank tersebut dicoret dari daftar perusa haan. d. Pembubaran Tim Likuidasi. Dengan berakhirnya pelaksa- naan likuidasi, dokumen-doku- men bank diserahkan kembali kepada para pemegang saham un- tuk disimpan selama jangka waktu tertentu sesuai dengan- peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi dan pejabat lain- nya, Pegawai serta pihak-pihak lain termasuk Pemegang Saham yang turut serta mempengaruhi pengelolaan bank yang telah melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan keadaan bank yang bersangkutan memburuk sehingga dicabut izin usahanya. Atau yang telah melanggar PP No. 68/1996 diancam sanksi pidana dan/atau sanksi ad- ministrasi sebagai mana diatur dalam pasal 49 ayat 1 (catatan palsu, menghilangkan catatan, mengubah, menyembunyikan dan menghapuskan catatan atau laporan diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar). kolusi ancaman hukuman paling Pasal 49 ayat 2 (melakukan lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 6 Milyar), pasal 50 (tidak mentaati ketentuan UU dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku diancam pidana pa- ling lama 6 tahun dan sanksi den- da paling banyak 6 Milyar ru- piah), pasal 52 dan pasal 53 UU No. 7/1992. R Penulis adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara. Penulis Staf Diklat Wilayah Depdagri Bukittinggi Dari Redaksi PARA penyumbang tulisan/artikel dimintakan perhatiannya sebagai beri kut: 1. Panjang tulisan/artikel minimal empat dan mak simal tujuh halaman/folio diketik dengan spasi rang kap dan tidak timbal balik. 2. Bukan tindasan, serta bukan fotokopi. 3. Tidak atau belum dikirim kan ke media massa lain nya. 4. Pada akhir/ujung tulisan sebutkan identitas, profesi penulis serta alumnus dari mana. . 5. Sertakan alamat terbaru yang jelas, dan jangan lupa sertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
