Tipe: Koran
Tanggal: 1997-03-01
Halaman: 06
Konten
Sabtu, 1 Maret 1997 Penerbit Pemimpin Umum/Pendiri Wakil Pemimpin Umum Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab Wakil Pemimpin Perusahaan Managing Editor Sekretaris Redaksi Redaktur Anggota Redaksi Terbit Tarip Iklan Alamat Telepon Perwakilan Jakarta Perwakilan Banda Aceh SIUPP Dicetak Oleh analisa Yayasan SIKAP PRESS. Harta Susanto. Supandi Kusuma. H. Soffyan. H. Ali Soekardi. Joeli Salim. Paulus M. Tjukrono. H. War Djamil. H. Amir Siregar, H. Kaharudin, H. Bahari Effendy, H. Naswan Effendi, Usman Alie, H. War Djamil, Mulyadi Franseda, H. Ismail Lubis, H. Basyir Ahzar, H. Azmi Majid (foto). M. Hatta Lubis, Mac. Reyadi MS, Budiman Tanjat, Buoy Harjo, A. Rivai Siregar, Hasan Basri Ns, Timbul O. Simarmata, Johan Jambak, Ismugiman, Idris. Pasaribu, Agus Salim, M. Sulaiman, Ali Sati Nasution, Samil Chandra, M. Nur, Hermansyah, Aswadi, Faisal Fardede, Kwa Tjen Siung, Hendar Tusmin, Anthony Limtan. Seminggu 7 kali. Rp. 4.500,- per mm/kolom (umum). Rp. 3.000,- per mm/kolom (keluarga). Jalan Jend. A. Yani No. 35-43 Medan. 51326 ANALIS IA. Kotak Pos: 1481. Telex No. Fax: (061)-514031, Telegram: ANALISA MDN. Redaksi: 556655 (2 saluran)/511256. Tata Usaha: 554711 (3 saluran)/513554. Frans Tandun, Jln. K.H. Hasyim Ashari. No. 43-A Jak. Pusat Tel. 3446609/3844339/3453912 Fax.: (021)- 363388. H. Harun Keuchik Leumiek Jalan Tgk. Cik Ditiro 106 Tel. (0651) - 23839. Fax: (0651) 23839. SK. Menpen No. 023/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1985. Tanggal 24 Desember 1985. P.T. KUMANGO Medan (Isi di luar tanggung jawab pencetak). Tajukrencana Transmigran Terlantar INI berita menyedihkan. Terjadi di Aceh Tenggara lagi- lagi yang terkena adalah transmigran. Berulang kali nasib transmigran masih dengan keluhan yang sama yakni fasili- tas yang dijanjikan ternyata hanya janji belaka. Keluhan itu berawal dari angkutan yang tidak memadai, mereka harus jalan kaki belasan kilometer untuk sampai ke lokasi. Di sa- na tiada periuk atau peralatan lain, juga tiada air bersih. Sumur belum rampung, akhirnya terpaksa menggunakan air sungai dengan jarak dua kilometer. Bukan main. Terus terang, instansi mana yang bertanggungjawab? Lalu, pemerintah daerah yang juga ikut bertanggungjawab atas penerimaan transmigran dari Pulau Jawa itu mengapa diam? Apakah mereka baru tahu jika diberitakan oleh pers? Mustahil instansi terkait tidak mengetahui tentang saat ti- ba dan fasilitas yang harus ada di lokasi. Pura-pura tidak tahu atau "buang badan"? Jangan saat mencairkan dana untuk pembukaan lahan transmigrasi, instansi itu berse- mangat. Tetapi saat penggunaan dana selesai, terkesan ti- dak peduli terhadap transmigran. Ingatlah, transmigran itu adalah manusia (maaf: bukan hewan) dan merupakan ba- gian dari masyarakat Indonesia. Jika demikian instansi terkait (pihak sipil) bekerja, ada- lah wajar jika pihak Kodam I/BB melalui Korem/Kodim atau pihak Polda melalui Polres/Polsek juga turun menang- gulangi permasalahan tersebut. Bantuan pihak kepolisian dan militer dalam hal ini adalah bukan bersifat mencam- puri, melainkan untuk mengatasi masalah secara cepat, guna menghindari timbulnya keresahan dari transmigran tersebut. Suatu hal yang patut dimaklumi, yang merupakan si- fat manusia secara umum, termasuk transmigran yakni : Jika dalam keadaan sangat letih, ternyata apa yang dijanji- kan tidak terbukti dan peralatan yang akan dipergunakan belum ada, tentu timbul rasa kesal. Tingkat emosional yang tinggi, bukan mustahil dapat menjadi penyebab tindakan negatif yang tidak diinginkan, seumpama transmigran lari dari lokasi. Transmigran yang datang dari daerah yang jauh, men- dambakan suatu harapan untuk mengobah kehidupannya menjadi lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera. Harapan- harapan itu memang wajar lahir dalam benak mereka,apa lagi hal-hal itu termasuk yang dijanjikan saat meyakinkan transmigran untuk siap dan bersedia meninggalkan kam- pung halamannya. Kejadian yang sama untuk Daerah Istimewa Aceh, khu- susnya di lokasi transmigrasi bukan kali ini saja. Di Aceh Selatan juga keluhan transmigran pernah mencuat. Hen- daknya, peristiwa yang lalu menjadi catatan pengalaman agar tidak terjadi lagi. Sungguh sangat memprihatinkan, kalau nasib transmigran di Aceh Tenggara itu, seperti yang diberitakan media massa, memang benar-benar terjadi. Sekali lagi, penanganan yang segera perlu dilakukan. Instansi terkait dalam urusan transmigrasi tidak boleh ang- kat tangan atau buang badan. Harus bertanggungjawab dan diminta pertanggunganjwabannya. Departemen Transmi- grasi dan instansi lainnya di Jakarta agar mengirim utusan untuk melihat langsung keadaan di lapangan, sehingga ti- dak menyatakan berita itu sebagai berita untuk menjelek- kan instansi yang menangani program transmigrasi. Israel Sulut Ketegangan Baru ISRAEL kembali melakukan tindakan yang dapat men- torpedir proses perdamaian di Timur Tengah. Baru saja du- nia agak lega dengan tercapainya persetujuan tentang pe- narikan mundur pasukan pasukan Israel dari kota Hebron dan sebagian sebesar pasukan pasukannya yang juga akan ditarik dari sebagian besar daerah Tepi Barat Sungai Yor- dan PM Benyamin Netanyahu kini melemparkan pula suatu isu baru yang dapat membuat rundingan perdamaian re- dup. Persoalan yang membuat suhu politik menjadi tegang kembali ialah berkaitan dengan rencana Israel untuk mem- bangun 6.500 rumah bagi warga Yahudi di Jerusalem Ti- mur. Timbul reaksi keras bukan saja dari pihak Palestina tetapi juga dari negara negara Arab umumnya. Pem- bangunan rumah rumah itu nyata nyata melanggar perjan- jian Oslo disetujui antara lain oleh Palestina dan Is- yang rael sebagai dasar untuk memulihkan perdamaian di Timur Tengah itu. Dalam perjanjian tersebut sama sekali tidak ada klau- sul yang mengemukakan bahwa Israel dibenarkan mem- bangun perumahan di daerah daerah yang didudukinya un- tuk warga Yahudi. Khususnya di Jerusalem Timur yang akan dijadikan pihak Palestina sebagai ibukotanya nanti. Reaksi yang ditunjukkan pihak Palestina dan negara nega- ra Arab sungguh tepat. Wilayah Palestina adalah untuk bangsa Palestina. Bila Israel masih saja ingin membangun untuk warganya hal itu jelas merupakan pelanggaran ter- hadap hak yang sah rakyat Palestina yang kini sedang ber- juang mencapai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dengan Jerusalem Timur sebagai ibukota. Disamping itu suatu ling- kungan Israel di tengah tengah rakyat Palestina bisa dengan mudah menimbulkan konflik yang dapat dijadikan dalih bagi Israel untuk tetap menguasai daerah itu dan terus me- nempatkan pasukan pasukannya di sana. Maka karenanya negara negara Arab umumnya dan orang yang benar benar menginginkan perdamaian jelas me- nolak rencana Israel untuk membangun rumah rumah ba- gi para warganya di Jerusalem Timur itu. Apapun dalih dan alasan Netanyahu tentang pembangunan perumahan itu hal tersebut tidak bisa diterima. Dalam kaitan ini yakni meskipun negara negara Arab menentang rencana Israel itu tetapi itu bukan berarti pi- hak Arab akan membelakangi jalan damai untuk memu- lihkan wilayah Timur Tengah yang aman dan tenteram. Te- tapi juga tentunya sikap mereka itu jangan pula disalah ar- tikan oleh Israel bahwa kedudukan Palestina dan negara negara Arab adalah lemah dan sama sekali tidak berdaya, menghambat langkah langkah Israel yang hanya melihat keuntungan sendiri daripada pulihnya perdamaian. Dalam menghadapi isu baru yang dicetuskan Israel itu negara negara Arab secara bersatu kini berusaha mengada- kan pertemuan dengan Dewan Keamanan PBB di New York. Dengan begitu Dewan Keamanan dapat mengetahui sangat vokalnya persoalan itu, dan kalau Israel tidak bisa dicegah membangun perumahan untuk warga Yahudi di Jerusalem Timur keadaan pasti bergolak. Juga Presiden Ara- fat menurut rencana akan berkunjung ke AS dan kiranya juga akan membicarakan soal ini dengan Presiden Clinton. Adalah sangat tepat negara negara Arab meminta De- wan Keamanan mengambil sikap yang tegas dan dapat me- nekan Israel agar rencana pembangunan pemukiman itu jangan sampai dilaksanakan. Kalau tidak, kalau Netanya- hu tetap akan merealisir rencana itu ketegangan ketegangan baru dan kerusuhan akan sulit kiranya dapat dihindarkan. ANALISA Mengintip Peran Laboratorium Forensik PEMBANGUNAN nasional yang dilaksanakan secara terpadu, berencana, bertahap dan berke- lanjutan pada hakekatnya adalah untuk mencapai tujuan nasional yang didukung dengan stabilitas nasional yang mantap, stabil dan dinamis hingga mampu mengan- tisipasi ancaman, gangguan, ham- batan, maupun tantangan (AGHT) baik yang bersumber dari dalam maupun dari luar. Terciptanya stabilitas nasional tersebut di atas akan dapat berhasil guna dan berdaya guna jika dikontribusi dengan upaya penegakan hukum (law enforce- ment) secara konsekuen dan kon- sisten terutama terpenuhinya aspek rasa keadilan dan kepastian hukum dalam kehidupan masya- rakat. Hal ini paling tidak dapat berguna sebagai modal awal dalam mengantisipasi maraknya dan semakin kompleksnya ber- bagai tindak kriminalitas. Eskalasi kriminalitas dewasa ini dirasakan semakin meningkat dengan modus operandi yang ber- variasi selaras seiring dengan melesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Untuk menanggulangi la- ju kriminalitas tersebut, maka aparat penegak hukum harus dapat memanfaatkan Iptek khususnya dalam melakukan penyidikan tindak pidana. Dalam hal ini ilmu-ilmu forensik harus dikedepankan, guna membuat terang suatu perkara pidana. Karena peranan ilmu forensik pada dasarnya adalah mem- buktikan suatu tindak pidana ber- dasarkan pembuktian secara il- miah Crime (Scientific Investigation). Oleh karena itu, tulisan ini diangkat ke permukaan sekadar mencoba memberikan sedikit deskripsi tentang peranan Labfor dalam proses penyelidikan dan penyidikan (berdasarkan Scien- tific Crime Investigation) hingga mampu mendukung profesionalis me kepolisian serta permasalahan dan upaya pemecahannya. ✰✰✰ MENURUT Andreas Machly dan Lars Stromber, Forensik today can be defined as "related to court procedures" yang maksudnya adalah forum yang berhubungan dengan kegiatan penegakan hukum baik preventif dan represif. SAMPAI saat ini masalah anak yang bekerja di jermal atau rumah penangkapan ikan jauh di tengah laut lepas tetap menjadi pembicaraan tak kunjung usai. Tragisnya walaupun problemnya sudah cukup kompleks, dilihat dari praktek pengeksploitasian anak sebagai faktor produksi, dan jerit derita anak bangsa terhadap situasi dan kondisi lingkungan dimana mereka "dipekerjakan" pengusaha maupun pemerintah seakan menutup mata mengakibat kan praktek tersebut tetap mulus, jumlah anak menjadi korban te rus bertambah. Oleh: Kuncara Yuniadi Ilmu forensik adalah aplikasi ilmu-ilmu dasar (nature sciences) untuk kepentingan penegakan hukum. Dalam prakteknya ilmu forensik meliputi bidang-bidang yang luas seperti kedokteran forensik, odontologi forensik, an- trhropologi forensik, toksikologi forensik, radiologi forensik, serologi forensik, psikiatri foren- sik, sidik jari, identifikasi senjata api dan ballistik, pemeriksaan dokumen, fotografi forensik, kimia forensik dan lain-lain. Jadi pemeriksaan Labfor bu- kan berdasar atas sangkaan atau pun dugaan semata melainkan memanfaatkan ilmu pengetahuan untuk memeriksa barang bukti yang ada maupun tidak ada kait annya dengan kriminalitas yang kemudian dituangkan dalam suatu berita acara pro justicia (baca: demi keadilan) hingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan (atau non pro justicia untuk suatu kepen- tingan internal dari instansi peminta bantuan teknis Labfor). Suatu keadaan jelas bertolak belakang dengan program pengen tasan kemiskinan serta program wajib belajar 9 tahun tengah digiatkan sekarang. Begitu pula pengingkaran terhadap hak se orang anak (lihat UU No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak) sebab dengan mempekerjakan demikian berarti secara sengaja telah menghilangkan haknya un- tuk memperoleh kesejahteraan sosial, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarga maupun asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar. cara memeriksa barang bukti dalam kasus tersebut. Peranan Laboratorium Foren- sik (Labfor) yang bekerja ber- dasarkan bukti-bukti ilmiah inilah yang akhirnya dapat menentukan terang tidaknya suatu tindak pidana mengingat bukti-bukti il- miah merupakan alat bukti yang tak dapat disangkal oleh terdakwa di depan sidang pengadilan. De- ngan kata lain, barang bukti ini- lah yang semula jadi saksi "bisu", berkat sentuhan dan keterangan saksi ahli Labfor pada akhirnya mampu "berbicara" di depan hakim. Hal ini sejalan dengan yang diisyaratkan dalam KUHAP pasal 184 ayat (1) bahwa alat bukti yang sah adalah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Labfor bertugas membina dan melaksanakan fungsi ilmu foren- sik, baik sebagai ilmu maupun penerapannya, memberikan du- kungan teknis dalam penyidikan perkara, bersama-sama satuan fungsi lainnya seperti kedokteran forensik dan identifikasi. Memang kalau dilihat Perme naker No. 1/1987 ditemukan suatu istilah yang cukup klise yaitu kata- kata "anak yang terpaksa beker- ja". Dari sini bisa jadi anak jer- mal yang memang berasal dari keluarga miskin itu dianggap sebagai orang yang terpaksa harus bekerja untuk menopang kelang sungan hidup diri dan keluarga bandingkan pula kasus anak-anak jalanan nota bene telah nya penyelidikan teknis Dalam proses penyelidikan, penyelidik berwenang mencari serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan lainnya yang men- dukung barang bukti itu. Barang bukti ini oleh penyelidik diserahkan ke laboratorium atau institusi kedokteran forensik untuk dilakukan forensik pemeriksaan secara laboratoris. Satu hal yang perlu diingat demi berhasilnya dalam proses penyelidikan adalah bahwa untuk mencari, mengenali, mengambil dan mengumpulkan barang bukti tersebut diperlukan ketelitian, kecermatan, kesabaran, dan pengetahuan serta ketram- pilan atau keahlian penyelidik mengenai suatu barang bukti. Oleh karena itu pada tahap ini perlu melibatkan para ahli foren- sik baik dari Labfor, atau iden- tifikasi dan kedokteran forensik terutama pada kasus-kasus perko- saan, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, narkotika, ecstasy, pemalsuan produk in- dustri, dokumen, kebakaran, pencemaran/perusakan lingkung an dan lain-lain. JO 22lay sim** *yangasinsq H2 gaidoT 6 SEKURANG-kurangnya ada 4 (empat) peranan Labfor dalam kaitannya dalam mendukung pro- fesionalisme kepolisian dan pro- ses peradilan pidana (Criminal Justice System). 1. Peran Labfor pada tahap Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Labfor memanfaat- kan berbagai disiplin ilmu seper- ti ilmu kimia forensik, fisika forensik, dokumen dan uang palsu forensik, fotografi forensik, Dengan demikian, diharapkan barang bukti yang dikemudian hari diperiksa di laboratorium tidak mengalami perubahan atau terkontaminasinya itu. Di sinilah peran Labfor dalam tahap penin- dakan, yaitu pengambilan sam- pel/sampling serta pengamanan atau pengawetan barang bukti metalurgi forensik dan multi yang akan digunakan untuk peme disiplin ilmu lainnya. biologi fore sik, balistik dan menjadi bagian penting ekonomi keluarga yaitu mereka seperti bekerja sebagai penyemir sepatu, penjual koran, rokok, tisyu, permen, tas/plastik kantongan dan pengemis hingga secara yuridis sulit mendudukkan ma salahnya dengan jernih. Namun apakah kekuatan Peraturan Menteri lebih kuat dengan UU atau PP. Dalam kaitan ini anak jermal bukan saja dilingkupi UU 4/79 tapi juga dapat dikelompok- kan pada PP No. 42/1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin, PP No. 2/1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi Anak yang mempunyai masalah, PP No. 31/1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis dan secara umum UU No. 6/1974 tentang Ketentu an-Ketentuan Pokok Kesejahtera an Sosial. Jadi, kerja sama antara penyidik dan Labfor pada hakekat nya akan menentukan berhasilnya suatu penyelidikan yang pada akhirnya akan didapat suatu keputusan apakah peristiwa yang dilaporkan/diadukan adalah suatu tindak pidana atau bukan. Paling penting lagi saat ini kita belum mempunyai peraturan atau UU yang jelas dan transparan un- tuk melarang atau "memboleh kan" anak bekerja di jermal- jermal. Jadi secara yuridis saat ini sangat lemah alasan dan kekuatan untuk menghentikan pengeksploitasian anak di jermal. Apalagi ternyata mereka sangat membutuhkan pekerjaan untuk mendapatkan uang sebagai peno pang ekonomi pribadi dan ke luarga. 2. Peran Labfor pada tahap penindakan Salah satu kegiatan penin- dakan adalah melakukan penyi- taan terhadap barang/benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi. Dalam hal melakukan penyitaan terhadap benda atau barang yang berbaha ya atau dapat terkontaminasi atau cara pengambilannya memerlukan peralatan atau penanganan terten- tu maka diperlukan dukungan tek nis untuk menangani barang terse but. Sebagai contoh pada kasus- kasus pencemaran lingkungan, keracunan, kebakaran/pembakar an dan lain-lain. Toh kita belum memiliki kesanggupan untuk memutuskan akar masalah mengapa mereka sampai bekerja di tengah amukan dan badai laut lepas. Bukankah Surat Pembaca Kedua, hak atas pelayanan un- tuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya sesuai kebudayaan dan kepribadian bangsa untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna dan ketiga hak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau meng hambat pertumbuhan dan perkem bangannya dengan wajar (pasal 2: 1-4). Dalam UU ini yang disebut Dokter Spesialis belum mencapai umur 21 (dua Menolak Ditempatkan dengan anak ialah seseorang di Daerah Terpencil puluh satu) tahun dan belum per- nah kawin/berumah tangga. Dengan demikian mereka yang ter gabung dalam kelompok umur dibawah 21 tahun dan belum/per- BANYAK dokter spesialis nah berumah tangga adalah yang ketika ditempatkan di dae- kategori anak yang seharusnya rah terpencil menolak dan mere- diberikan haknya seperti diatur ka inginnya tetap berada di kota- dalam UU No. 4/79. Itu artinya kota besar. Hal ini membuat ken- pekerja jermal rata-rata berusia 13-17 tahun tersebut belumlah pantas dipekerjakan. dala bagi Depkes Sumut, karena program yang sudah disusun men jadi terhalang. mereka masuk kelompok miskin, putus sekolah atau sama sekali tidak pernah sekolah, yatim-piatu miskin yang berarti masuk kelom- pok mestinya mendapat perlin- dungan, pembinaan, bimbingan dan asuhan seperti dimaksud dalam UU dan PP di atas. *** DUS karena itu sudah saatnya pemerintah memiliki kebijaksa- naan yang benar-benar mampu menempatkan seorang anak pada proporsi seharusnya. Sebab dilihat dari kuantitas anak terkungkung diantara deru ombak sampai ber bulan-bulan ini tidak sedikit. Di perairan pantai timur Sumatera saja tidak kurang 6.000-an anak terjerat dengan penghasilan hanya Rp. 30 sampai 35 ribu perbulan dan cuma naik ke darat sekali tiga bulan. Belum lagi di daerah- daerah lain. tersebut menjadi jelas. Dalam tahap pemeriksaan ini, penyidik dapat meminta bantuan ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus. Sepanjang pen- dapat ahli yang diminta penyidik berhubungan dengan barang buk ti tersebut maka ahli itu dapat melakukan pemeriksaan (analisa) barang bukti tersebut di labora torium). riksaan selanjutnya. Menurut Drs. Susetio Pramu- sinto, ilmu forensik adalah ilmu pengetahuan yang menggunakan multi disiplin ilmu untuk menerapkan ilmu-ilmu pengeta- huan alam, kimia, kedokteran, biologi, psikologi, dan kriminologi dengan tujuan untuk membuat terang atau mem- buktikan ada tidaknya kasus ke- jahatan atau pelanggaran dengan 3. Peran Labfor pada tahap pemeriksaan 52 sqsiedad deloi Pemeriksaan merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan kete rangan, kejelasan, dan keiden- tikan tersangka/saksi/barang bukti sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun ba- rang bukti di dalam tindak pidana Menggugah Nurani Pengusaha terhadap Nasib Anak Jermal Oleh Sulaiman Zuhdi Manik : Besarnya jumlah ini serta begitu pentingnya masalah me nimpa anak bangsa ini khususnya bila dilihat dari dampak kini dan mendatang dalam kerangka men- ciptakan kualitas SDM unggul dan kesejahteraan sosial merata sudah saatnya pemerintah bertin- dak tegas dengan membuat larang an mempekerjakan anak di jermal sekaligus berusaha memutuskan akar masalah hingga mereka sam- pai bekerja, yaitu pembinaan keluarga dan masyarakat sekitar nya. Nama dan alamat harus jelas Sertakan Fotokopi KTP Sehingga peranan laborato rium pada tahap pemeriksaan ini adalah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti. Sebagai contoh pada pemeriksaan narko tik, hasil industri, organ tubuh, dokumen, uang palsu, senjata api dan lain-lain. Dan hasil pemerik- saan barang bukti secara labora- toris kriminalistik dapat diguna- kan dalam pengembangan kasus dan penyelesaian berkas perkara. pada mereka. Kalau memang su- dah ditentukan, tidak ada alasan lagi untuk menolaknya. Hasil pemeriksaan barang bukti (Physical Evidence) merupa- kan salah satu alat bukti untuk meyakinkan hakim dalam persi- dangan. Oleh karena itu dalam penyidikan suatu tindak pidana harus didukung oleh pemeriksaan barang bukti yang memerlukan penerapan ilmu forensik. 4. Peran Labfor pada tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. Tahap ini merupakan tahap akhir dari kegiatan proses penyidikan di mana dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka penyidik wajib segera menyerahkan berkas perka ra itu kepada penuntut umum. Susunan berkas antara lain surat atau berita acara pemeriksaan oleh ahli mengenai barang bukti. Dengan demikian peranan Labfor pada tahap ini adalah melakukan pembuatan Berita Acara Pemerik saan. *** BERDASARKAN hal ini Lab- for cabang Medan dalam kurun waktu 1993 sampai dengan 1995 telah melakukan pemeriksaan barang bukti sejumlah 1460 kasus. Dengan perincian: Polda Aceh sebanyak 221 kasus, Polda Sumut sebanyak 984 kasus, Polda Sum- bar sebanyak 16 kasus dan Polda Riau sebanyak 89 kasus. Semua kasus telah diperiksa dengan hasil penyelesaian 100 persen. Untuk mendukung proses pe nyidikan serta dalam rangka pengembangan ilmu forensik, peran aktif Labfor Cabang Medan dalam mengadakan ber- bagai kegiatan hendaknya tetap dipertahankan bahkan ditingkat mantapkan seperti antara lain : (a). Kerjasama lifitas sektoral dengan instansi terkait (Pemda, Bank pemerintah maupun Swasta, Universitas Negeri maupun Swasta seperti misalnya USU, UISU, Unsyiah. Disamping kehilangan hak sebagai anak mereka juga rentan terhadap bahaya fisik dan mental sebab tempat dimana ia bekerja seperti di kandang buaya. Nun jauh di tengah lautan, dalam hem- pasan ombak dan badai angin ditambah jermal terbuat dari kayu itu tidak memenuhi syarat kese hatan dan keselamatan kerja sewaktu-waktu siap merenggut nyawa anak. Tergelincir sedikit sa- ja masuk ke laut ganas dan tidak jarang disertai perlakuan pihak majikan sewenang-wenang mem- buat mereka hidup bak bekerja rodi. Tak heran kalau kemudian banyak mereka mengakhiri hidup nya secara misterius atau lari mengarungi lautan dari pada terus menerus dipaksa bekerja. Dilihat dari aspek perkem- bangan mental dan kepribadian pengurungan atau pengisolasian dari akses informasi serta in- teraksi sosial dengan sesama (masyarakat) dan lingkungan jelas mempengaruhi perkembangannya untuk menjadi insan tumbuh secara wajar dan baik. Secara nyata mereka telah kehilangan kesempatan mensosiali sasikan diri dengan lingkungan masyarakat dan perubahan sosial. Dari sinilah dikhawatirkan muncul pribadi-pribadi yang terasing dalam masyarakat serta tidak memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan sosial. Disini pula ia tetap me- di dokter spesialis di kota. Di samping hanya transpor yang besar, juga tarif dokter spe- sialis yang tak terjangkau karena terlalu mahal. Setidak-tidaknya ada kewajib an bagi para dokter spesialis un- tuk mengabdikan diri kepada ma- syarakat dan bangsa dalam bebe- rapa tahun. Terserah apakah dua atau tiga tahun. Dan setelah wak- tu pengabdian itu bolehlah dilu- luskan permintaan kepindahan- nya ke kota dan untuk tempatnya digantikan oleh dokter spesialis yang baru lulus, demikian seterus- nya secara berkesinambungan. Bila semua penolakan para Padahal para dokter spesialis dokter spesialis itu diterima begitu itu sebelumnya sudah menandata Namun bagi Depkes juga per- saja, maka kapan lagi pemerataan ngani perjanjian bersedia ditem- pelayanan kesehatan kepada selu- lu memikirkan kondisi dari dok patkan di mana saja di seluruh ruh rakyat Indonesia. Haruskah ter-dokter spesialis yang ditem- wilayah Indonesia. Tetapi ketika para anggota masyarakat di pede- patkan di daerah terpencil, baik sudah lulus, ternyata banyak yang saan dan tempat terpencil dijauh- mengenai perumahan, transpor tidak memenuhi janjinya dengan kan dari pelayanan medis (spesia yang tentunya lebih tinggi dari berbagai alasan. lis), padahal dengan tingkat hidup yang rendah di pedesaan dan dae- Dalam hal ini sebenarnya di- perlukan ketegasan dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Depkes, yang memberi tugas ke- mereka yang tinggal di kota-kota. TM.ZULKARNAIN Desa Sentang Kisaran rah terpencil, mana mungkin ba- gi masyarakat di sana mengharap kan memeriksakan kesehatannya 00000 KATANYA ABANG MAU JADI PELATIH SEPAK BOLA. PUNYA PENGALAMAN DALAM TIM NASIONAL? Diharapkan sekali para dok- ter spesialis yang sudah mengikat perjanjian setuju ditempatkan di mana saja di tanah air ini mema- tuhi janjinya. Jangan terlalu ce- pat ingin memetik hasil dan bu- ka praktek di kota besar dengan bayaran yang mahal. (b). Mengadakan coaching cli- nic dengan mahasiswa kedokteran tingkat akhir dari Universitas Syiah Kuala, Universitas Islam Sumatera Utara, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Methodis. (c). Memberikan pengajaran pada siswa SEBA/SECABA REG/DIKJURDAS SERSE di SPN Sampali Medan. (d). Memberikan pengajaran metode pemeriksaan uang palsu/doku- men pada Bank-bank pemerintah maupun swasta. (e). Mengadakan seminar-seminar kerjasama de- ngan USU dan Polda. Namun dalam melaksanakan tugas operasional dalam pemerik- saan barang bukti dan TKP, peme riksa Labfor kadang-kadang mengalami hambatan/permasa lahan : Kasihanilah mereka saudara- saudara sebangsa yang tinggal di daerah terpencil jauh dari kota, dan sangat memerlukan pelayan an dokter-dokter spesialis. 1. Ekternal, misalnya, masih sering ditemukan administrasi permintaan pemeriksaan barang bukti baik dari instansi pemohon maupun dari aparat penyidik dari kewilayahan tidak lengkap, bahan pembanding terutama untuk ka- sus dokumen dan uang palsu apalagi uang asing kurang atau bahkan tidak ada sama sekali, kendala waktu permintaan bahan bandingan terutama surat per- mohonan pemeriksaan oarang bukti yang dikirim melalui pos, kurangnya pengetahuan pemohon pemeriksaan barang bukti seper- nyandang masalah sosial, kelak akan menetes kepada turunannya. Sementara perkembangan dan pembinaan intelektualnya jelas tidak ada, saat mana sekarang ini pemerintah sedang giat mencerdas kan bangsa khususnya bagi anak lewat program wajib belajar 9 tahun. Lingkungan hidup dan kerja terisolasi memfokuskan per hatian, pikiran dan aktifitas ang- gota tubuh terus bekerja mema sang jaring, mengangkat, member sihkan ikan, menjemur, mengang kat dan memasukkan kedalam keranjang untuk seterusnya dijual pengusaha. Tidak ada pikiran belajar, tidak pula ada waktu dan guru. Bila anak petani malam hari. masih memiliki kesempatan mengaji, bermain dan menonton televisi atau ikut program belajar luar sekolah, mereka disaat itu hanya memandang laut lepas dan ombak bergulung memecah kehe hingan atau merindu keluarga sambil sesekali menepuk nyamuk yang menyengat tubuhnya. ⒸWIWID-97. ti barang bukti yang diperiksa harus memenuhi syarat adminis trasi maupun syarat teknis. Dan sebagainya. 2. Internal, seperti terbatasnya tenaga pemeriksa di Labfor yang memiliki latar belakang disiplin il- mu tertentu hingga kadang-ka- dang tidak sesuai dengan "job description" nya, terbatasnya peralatan dan tenaga ahli hingga dapat mempengaruhi lamanya waktu pemeriksaan. Dan seterus nya. O,TENTU.- AKU PERNAH 10 TAHUN DI POSISI... BANGKU CADANGAN...! Dari uraian singkat tersebut di atas kini dapat terpahami bahwa. a. Dengan kemampuan yang ada saat ini Labfor Polri Cabang Medan telah berhasil secara op- timal dalam penyelesaian kasus, dimana jumlah kasus yang dipe- riksa selama tahun 1993 sampai dengan 1995 sebanyak 1460 kasus dengan persentase penyelesaian sebesar 100%. b. Dengan kondisi keter- batasan baik jumlah personil ahli, alsus, ranmor dan anggaran maka dirasakan sekali hambatan dan keterbatasan tersebut terutama dalam hal pemeriksaan kasus yang semakin meningkat jumlah- nya dan memerlukan waktu penye lesaian yang relatif singkat. Last but not least, perlu ditingkatkan kemampuan tenaga pemeriksa Labfor melalui kursus- kursus, training dan semacamnya hingga diharapkan akan mengha- televisi ia hanya memandang kerlap kerlip lampu nelayan. Itu berarti mereka akan men- jadi generasi tanpa bekal ilmu pengetahuan dan teknologi, gene rasi terasing saat mana orang sudah bermain-main dengan kom puter dan bertukar informasi lewat internet. *** BEGITU berat derita dialami anak jermal, begitu kompleksnya tantangan masa depan bakal dihadapi, begitu memilukan pula ekonomi keluarga mengakibatkan ia harus diasingkan sampai berbulan-bulan tanpa perhatian dan jaminan persyaratan masa depan. Lantas apakah hati kita tidak terenyuh menyaksikan buliran ke ringat di bawah teriknya mentarf untuk mendapatkan seribu rupiah perhari. Tegakah kita mengasing kannya tanpa jaminan perlindung an diatas gelombang dahsyat dan tidakkah nurani kita terusik saat menamparnya agar bekerja, pada hal badannya sudah letih akibat tenaga sedikit (anak-anak). Andai itu anak atau adik kita tidakkah hati akan riris menyaksikan tangannya yang semestinya memegang pinsil atau pulpen membersihkan ikan teri, udang atau ikan asin yang terhidang lezat di meja makan itu. Halaman 4 - dari statistik penting dari semua perempuan Denmark yang dilahir kan mulai April 1935 sampai Maret 1979. silkan data yang lebih akurat dan valid. Juga penyidik di daerah dalam hal penanganan TKP dan pengiriman barang bukti serta bahan pembanding yang dikirim ke Labfor, karena masih sering terjadi kesalahan atau ketidak tepatan penanganan TKP dan pe- ngiriman barang bukti berikut pembandingnya. Dengan mengon pendaftaran kanker Penambahan personil dengan beragam disiplin ilmu sekaligus spesialisasinya yang handal di bidangnya sekaligus peralatannya guna mendukung konsep kepoli- sian yang lebih profesional. Mengadakan coaching clinic ke daerah-daerah dan evaluasinya yang meliputi pelaksanaan du kungan Labfor cabang Medan dan langkah-langkah yang telah diambil dalam upaya pelaksanaan SCI pada setiap penyidikan dan sebagai problem solving sesuai dengan service area masing-ma sing. Pada akhirnya, penguasaan Ip tek dalam turut mendukung Scientific Crime Investigation dan Criminal Justice System demi ke- pentingan peradilan adalah mut lak. Oleh karenanya, eksistensi Labfor sebagai bantuan teknis sangat diharapkan semua pihak hingga mampu memenuhi rasa ke adilan di tengah masyarakat. *** ABORSI tidak akan meningkat kan risiko mendatangkan kanker payudara pada perempuan, demi kian kesimpulan kajian yang me libatkan 281.000 perempuan Den- mark yang diterbitkan dalam New England Journal of Medicine. Kajian tersebut memberikan ke tentraman kepada perempuan yang pernah menjalani aborsi, setelah keluar pernyataan dari empat ilmuwan AS - tiga di an- taranya pelawan praktek aborsi yang vokal- Oktober tahun lalu yang mengatakan "banyak sekali" bukti perempuan yang menggugur kan kehamilan menghadapi risiko kanker sepertiga lebih tinggi di banding mereka yang tidak mela kukannya. nasi data tim yang dipimpin ole aborsi, angka kanker dua kali dari tingkat yang diharapkan, sementara angka Melbye dar kanker sedikit lebih rendah pada gara di Cop i Institut Mads enhagen men Ne tidak ada p kanker pay Kajian tersebut tidak melibat kan satupun penelitian asli, me lainkan para peneliti mengom- yang menj binasi hasil 23 kajian sebelumnya puan yan yang melibatkan lebih dari 60.000 erbedaan dalaikan udara pada pereka alani aborsi dann perempuan yang aborsi sebelum kehamilan mereka berusia tujuh minggu. Namun dikatakan jumlahnya g tidak. Patrici dengan meta-analisis, kontrover- di jurna sial karena kesimpulannya dapat bahwa dipengaruhi oleh kajian yang di diakan- pilih untuk analisis. perempuan. Teknik ini, dikenal Kanker dan 2 Hartge dari ns begitu kecil sehingga tidak dapat Aasional AS, dalam ta) dipastikan apakah hasilnya men tersebut, mengatakaerminkan kecenderungan yang kajian tersebut "menyarti, atau hanya kebetulan tik. Penelitian yang lebih untuk ukti penting yang baru mecahkan kembali kon- iperlukan untuk menjawab an tersebut. (Spektrum). Penulis adalah pemerhati masalah kriminalitas dan sosial sosial kemasyarakatan. Dalam kasus ini kita lepaskan dulu latar belakang ekonomi keluarganya untuk melihat fisik dan mentalnya yang masih anak-anak. Jadi sungguh keterlaluan demi mencapai keuntungan berlipat ganda mereka diperas bak kain pel. Hanya karena upah murah dan gampang diperintah lantas masa anak-anaknya ditinggalkan di seberang lautan. Tiada buku pelajaran, tiada belai kasih sayang, tiada tempat bermanja apalagi minta uang ja- jan membeli permen, yang ada kewajiban bekerja terus menerus. Kalau anak lain telah bersekolah berkat bantuan gerakan nasional orang tua asuh maka mereka ter- jerat akibat kemiskinan orang tua, kalau rekannya asyik menonton Tidak Ada Perbedaan Kanker Payudara bagi Perempuan Aborsi Bertolak belakang dengan kaji an yang dilakukan Oktober lalu, meta-analisis lebih dari 30 kajian diterbitkan Februari lalu tidak menemukan bukti bahwa kanker payudara dihubungkan dengan aborsi. Kita sangat mengharapkan nurani pengusaha agar tidak memperlakukan anak sebagai faktor produksi. Bukanlah karena upahnya murah, gampang ditem peleng dan tidak bisa melawan lalu mereka dipekerjakan seperti pekerja rodi di jaman penjajah. Alangkah buasnya kita demi memperoleh keuntungan berlipat ganda mengenyampingkan kema nusiaan dan penghargaan hak seseorang. Sudah waktunya pengusaha menghentikan pengeksploitasian anak di jerman-jermal. Demikian pula pemerintah agar membuat aturan yang jelas, utuh dan menyeluruh melarang anak dipekerjakan di jermal. Mari kita hilangkan klise bahwa mereka adalah bekerja karena terpaksa akibat lilitan ekonomi keluarga. Dalam pembangunan nasional dewasa ini seharusnyalah mereka ikut menjadi subjek dan objek aktif bukan korban pembangunan serta korban peraturan yang tidak jelas. troversi yang gagal dimapankan oleh penelitian sebelumnya". KAJIAN BARU Kajian baru memecahkan soal Meskipun kajian yang dilaku meta-analisis karena kajian itu kan di Denmark tidak memasti merupakan pemeriksaan khusus kan adanya hubungan aborsi dengan kanker payudara, kajian tersebut menemukan bahwa se Hasil penelitian itu menunjuk- kan, "perempuan tidak perlu kha watir tentang risiko kanker payudara bila menghadapi pilihan sulit untuk mengakhiri kehamil an", tulisnya. kelompok kecil perempuan yang aborsi setelah permulaan usia kehamilan lima bulan memiliki
