Tipe: Koran
Tanggal: 1997-03-29
Halaman: 04
Konten
Sabtu, 29 Maret 1997 Penerbit Pemimpin Umum/Pendiri Wakil Pemimpin Umum Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab Wakil Pemimpin Perusahaan Managing Editor Sekretaris Redaksi Redaktur Anggota Redaksi Terbit Tarip Iklan Alamat Telepon Perwakilan Jakarta Perwakilan Banda Aceh SIUPP Dicetak Oleh : : analisa Yayasan SIKAP PRESS. Harta Susanto. Supandi Kusuma. H. Soffyan. H. Ali Soekardi. Joeli Salim. Paulus M. Tjukrono. H. War Djamil. H. Amir Siregar, H. Kaharudin, H. Bahari Effendy, H. Naswan Effendi, Usman Alie, H. War Djamil, Mulyadi Franseda, H. Ismail Lubis, H. Basyir Ahzar, H. Azmi Majid (foto). M. Hatta Lubis, Mac. Reyadi MS, Budiman Tanjat, Buoy Harjo, A. Rivai Siregar, Hasan Basri Ns, Timbul O. Simarmata, Johan Jambak, Ismugiman, Idris Pasaribu, Agus Salim, M. Sulaiman, Ali Sati Nasution, Samil Chandra, M. Nur, Hermansyah, Aswadi, Faisal Fardede, Kwa Tjen Siung, Hendar Tusmin, Anthony Limtan. Seminggu 7 kali. Rp. 4.500,- per mm/kolom (umum). Rp. 3.000,- per mm/kolom (keluarga). Jalan Jend. A. Yani No. 35-43 Medan. Kotak Pos: 1481. Telex No.: 51326 ANALIS IA. Fax: (061)-514031, Telegram: ANALISA MDN. Redaksi: 556655 (2 saluran)/511256. Tata Usaha: 554711 (3 saluran)/513554. Frans Tandun, Jln. K.H. Hasyim Ashari. No. 43-A Jak. Pusat Tel. 3446609/3844339/3453912 Fax.: (021)- 363388. H. Harun Keuchik Leumiek Jalan Tgk. Cik Ditiro 106 Tel. (0651)- 23839. Fax: (0651) 23839. SK. Menpen No. 023/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1985. Tanggal 24 Desember 1985. P.T. KUMANGO Medan (Isi di luar tanggung jawab pencetak). Tajukrencana Harus Dijalin Hubungan Kerja yang Mantap GUBERNUR Sumatera Utara H. Raja Inal Siregar meng- ingatkan, para pengusaha yang sadar sepenuhnya akan arti dan fungsi pekerja, haruslah menghargai para pekerja sebagai mitra usaha dan bukan sebagai faktor produksi. Tetapi sebaliknya juga, para pekerja harus memahami secara benar peransertanya dalam perusahaan, sehingga terciptalah kondisi yang saling isi- mengisi. Gubsu menyampaikan peringatannya ini dalam sam- butannya pada acara pemberian penghargaan kepada perusaha an terbaik dalam penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja 1996/1997, Rabu (26/3). Peringatan Gubsu ini tidaklah berlebih-lebihan, namun pan- tas untuk diperhatikan, terutama oleh para pengusaha, baik pengusaha besar, sedang maupun kecil. Hal ini dikemukakan, karena dewasa ini masih ada segolongan pengusaha, meskipun tidak besar jumlahnya, yang kurang memperhatikan masalah ini. Hal ini terbukti masih adanya pertikaian, atau katakanlah ketidaksepakatan, antara kaum pekerja dengan pengusaha, karena para pekerja merasa jaminan kesejahteraan hidup mereka belum dipenuhi oleh pengusaha. Bahkan terkadang sampai menimbulkan demonstrasi para pekerja. Walaupun tidak banyak jumlahnya, namun harus diakui bahwa masih ada pengusaha yang beranggapan, bahwa peker- ja itu "sama saja" dengan alat produksi seperti mesin maupun peralatan lainnya. Ini jelas keliru, justru pekerja adalah mitra usaha. Mitra maksudnya adalah kawan kerja atau pasangan ker- ja. Jelas, bahwa pelayanan terhadap alat produksi seperti mesin, jauh berbeda dengan pelayanan terhadap mitra kerja. Sebab mitra kerja atau mitra usaha adalah manusia. Menghadapi manusia, meskipun dia misalnya hanya seorang pekerja kecil, jelas berbeda dengan menghadapi mesin atau peralatan lainnya. Bagaimana pun juga menghadapi manusia itu sebenarnya dapat dikatakan "susah tapi gampang". Susah, jika misalnya pekerja tidak diperlakukan dengan baik sebagaimana mestinya, kesejahteraan hidupnya kurang atau tidak terjamin, bahkan hak-haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi kecuali dituntut kewajiban kewajibannya. Sebaliknya semua itu menjadi gam- pang, jika pengusaha memperhatikan dan memenuhi kebutuhan para pekerja, baik berbentuk fisik maupun rohaniah. by Tetapi tidak berlebihan jika dikatakan, meskipun kebutuhan fisik sudah dipenuhi, namun masih akan timbul friksi antara pekerja dengan pengusaha, jika pengusaha tidak memperlaku kan pekerja sebagai manusia, dan sebagai manusia biasa mereka juga memerlukan kebutuhan rohani, seperti diizinkan melaksa nakan ibadah agama, boleh berorganisasi, butuh penghargaan dan pujian, serta lainnya lagi. Sebaliknya juga pihak pekerja pun harus memahami posisi mereka sebagai mitra usaha, mitra produksi. Artinya tidak sekedar menuntut hak tetapi melalaikan tugas dan kewajiban- nya. Karena keduanya saling berkaitan : Ada hak tentu ada kewajiban, dan ada kewajiban jelas ada hak. Makanya antara pengusaha dan pekerja harus memiliki pengertian dan wawasan serta visi yang sama. Keduanya harus mampu menjalin hubungan kerja yang mantap, agar dapat menciptakan gerak dan derap langkah yang sama. Kedua fihak harus saling mematuhi ketentuan dan peraturan yang ada. Dengan demikian akan tercegah terjadinya gejolak yang tidak diinginkan, tidak ada lagi persengketaan yang berlarut larut, dan sebagainya. Yang diinginkan dalam suasana aman dan tertib, perusahaan dan produksi berjalan lan- car dan meningkat, kesejahteraan pekerja pun menjadi lebih baik. Itulah yang harus dilaksanakan sebaik mungkin. USAHA mewujudkan Kodya Medan betul betul Bestari terus menghadapi berbagai tantangan menyangkut pembangunan fisik, non fisik dan perilaku masyarakat yang belum seluruhnya mencer- minkan dukungan terhadap pro- gram telah dicanangkan. Salah satu masalah yang dapat diang- gap tantangan adalah soal keter- tiban dan kelancaran lalu lintas dengan segala aspek aspek dikandungnya. Lalu lintas itu macet, kebut kebutan, zig zag, parkir dan berhenti sembarangan memang telah menjadi problema umum di setiap kota besar. Jakarta misalnya sudah dikenal dengan kemacetannya hingga muncul istilah kalau tidak macet bukanlah Jakarta dan setiap terlambat baik itu di sekolah, rapat, janjian hingga mengunjungi pacar ada alasan ampuh yaitu macet, jadi walaupun satu jam terlambat kalau menggunakan alasan macet semua maklum. Akan halnya di Medan me mang tidaklah seperti di Jakarta (Jabotabek), kemacetan masih di jam dan tempat tertentu namun bukan berarti pula hal ini lantas membuat kita tidak perlu memikirkan solusi atau pemecahan masalah sudah ada. Sebab bila sejak dini masalah kecil tidak diselesaikan maka lam- bat laun menjadi besar dan kita tidak menginginkan Medan sebagai kota macet, kota semrawut lalu lintasnya dan dalam konteks Medan Bestari yang telah menjadi tekad bulat serta mempertahankan Medan sebagai kota Adipura maupun un- tuk meraih penghargaan lebih tinggi yaitu Adipura Kencana masalah ini harus diselesaikan. Di luar itu Pemda beserta masyarakat berkewajiban mencip- takan kondisi lalu lintas yang ter- DI tengah-tengah perubahan dan perkembangan situasi sebagai akibat derasnya arus globalisasi, telah melahirkan suasana yang sa- ngat rentan bagi lahirnya gejolak- gejolak sosial di tengah-tengah ke hidupan bermasyarakat, globali- sasi telah menjadikan masyarakat dunia menjadi perkampungan yang besar. Masyarakat suatu bangsa/negara tidak akan pernah mampu menutup diri dari penga- ruh nilai-nilai bangsa/negara lain. ✰✰✰ Liberalisasi Perekonomian dalam Perspektif Stabilitas Nasional Oleh Mu'tamar Globalisasi dengan berbagai dampaknya akan diwarnai oleh fenomena menarik, yaitu berlang- sungnya perubahan konfigurasi berbagai aspek kehidupan manu- sia dengan cepat. Derasnya per- ubahan tersebut, menuntut agar setiap saat diikuti pula oleh perubahan-perubahan baru baik dalam kehidupan pribadi manu- sia, keluarga maupun masyarakat yang lebih luas. Secara jujur kita akui bahwa hukum bisnis (Business Law) kita masih banyak merujuk pada Medan Bestari, Tantangan Tiada Henti Proses perubahan yang berge- rak cepat, sekaligus akan dapat merombak tatanan sendi-sendi ke hidupan bangsa yang selama ini telah cukup mapan, dan telah di- jadikan sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertindak. Apabila perubahan-perubahan ter sebut tidak dapat dikendalikan, maka akan mengantarkan kita pa da kondisi yang semakin tidak me nentu. Implikasi perubahan terse- but, akan semakin mewarnai per- kembangan lingkungan nasional bangsa Indonesia, baik dalam as- pek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun aspek han kam. Oleh Sulaiman Zuhdi Manik tib, aman, rapi dan taat peraturan masyarakat maupun kebelum- karena ini menyangkut urusan mampuan pemda menertibkan, nyawa manusia maupun melan- melancarkan dan mengelola ke- carkan aktifitas masyarakat sehari adaan hingga bukan saja terjadi hari. Semua pasti menghendaki macet seperti di kawasan disebut aktifitasnya lancar, perjalanannya nyaman, terhindar dari kece lakaan dan itu terwujud jika lalu lintas (lalin) lancar dan tertib. juga masukan dari restribusi parkir belum optimal dan banyak kecolongan. Hal ini berhubungan pula ter- dahap pendapatan asli daerah (PAD) yaitu sektor perparkiran. Pengelolaan parkir semerawut mempengaruhi PAD yang ujung nya berdampak kepada instensitas pembangunan. Maka lancar-tidak nya pembangunan dipengaruhi PAD yaitu sumber sumbernya. Pertama, berkaitan perilaku masyarakat sebagai pengguna dan pelaksana peraturan di jalan raya. Perilaku tidak patuh dan seenak udelnya diakui cukup dominan ini tidak semata ulah supir MPU (mobil penumpang umum) na mun mobil/motor yang konon diawaki orang gede tidak jarang asal serobot. DALAM aspek ekonomi khu- susnya, globalisasi telah melahir- kan semakin derasnya arus libe- ralisasi perekonomian masyarakat suatu bangsa. Sementara itu de- ngan perkembangan industri yang semakin meningkat, dan marak- nya berbagai produk yang terse- dia bersama semakin meningkat- nya daya beli masyarakat, akan menimbulkan dampak psikologis yang dapat mempengaruhi sikap mental ke arah orientasi keben- daan. Liberalisasi perekonomian akan semakin memperluas dan memperketat persaingan, sehing- ga akan mempersempit peluang untuk mengembangkan kemitra- an usaha. Sementara itu, mening- katnya promosi dalam perebutan pangsa pasar melalui berbagai media telah memperluas sikap konsumtif masyarakat, serta me- nimbulkan 'keserakahan eko nomi'. Pertumbuhan sektor ekonomi dan perdagangan yang didomina- si kelompok usaha berskala besar, menunjukkan menurunnya peng- BEBERAPA kawasan titik macet ialah jalan MT. Haryono- Irian Barat-Cirebon, Yos. Sudar- so (glugur kota) dan Brayan Kota- Pertempuran, Krakatau-Sutomo Ujung, Gatot Subroto (mulai dari depan Taman Ria sampai Sim- pang Yuki), Asia Sutomo-Sutrisno sampai Sambu, Perintis Kemerdekaan (depan RS. Pir- ngadi), Thamrin (mulai simpang Sei Kera sampai Asia), mulai sim- pang Titi Kuning (Brigjen Katam- so) sampai Pangkalan Mansyur, Ir. Juanda-Monginsidi terutama mulai dari simpang Samanhudi sampai depan Istana Plaza, depan pajak Simpang Limun, Sisinga mangaraja simpang TTP. Amplas, Medan-Binjai mulai Simpang Pondok Kelapa sampai TTP. Pinang Baris, begitu pula macet di Kol. Yos Sudarso terutama di simpang Tanjung Mulia, Mabar sampai KIM (kawasan Industri Medan) dan berbagai kawasan lain padat lalin seperti Pandu Pemuda, A. Yani- Balai Kota hingga Putri Hijau. Di antara faktor menyebabkan lalin Medan belum seperti diharapkan tidak terlepas perilaku MPU memang memusingkan : kadang tidak menghormati kende amalan nilai kesetiakawanan so- sial dan kejujuran, serta kecilnya rasa tanggung jawab dan rela ber korban, sehingga dapat menimbul kan ekses mempersempit ruang gerak usaha ekonomi menengah dan kecil, yang pada gilirannya semakin mempertajam kesen- jangan produktivitas elit ekono- mi nasional dengan kelompok ekonomi menengah ke bawah. Kenyataan tersebut, diperkuat dengan masih belum efektifnya peran koperasi sebagai soko gu- ru perekonomian nasional, yang belum mampu berperan secara op timal dalam meningkatkan kese- jahteraan anggotanya. Permasa- lahan-permasalahan lain dalam as pek ekonomi, adalah masih dapatnya penghasilan yang sangat minim dari sebagian kecil rakyat Indonesia, sehingga berusaha mencari nafkah ke negara-negara lain yang lebih makmur. -- Berhadapan dengan hal terse- but, kiranya sangat kita perlukan' kondisi masyarakat yang benar- benar mampu mengakomodasi- kan setiap perubahan/perkem- bangan yang sedang berlangsung didalamnya, sehingga setiap per- ubahan yang terjadi tidak akan pernah berhasil merusak tata ni- lai perekonomian nasional. Bah- kan perubahan dan perkembang- an tersebut, justru akan semakin memantapkan kreativitas para pe- laku ekonomi nasional yang tetap memegang teguh nilai-nilai ideo- logi pancasila. STABILITAS nasional, me- ngandung pengertian berlangsung nya situasi/keadaan yang mantap dan serasi antara berbagai hal yang bergerak dinamis dalam sua- tu sistem. Stabilitas nasional ada- lah kondisi dinamis dengan meng- akomodasikan perubahan-per- ubahan yang berlangsung dalam skala nasional secara konstruktif dan kreatif, dari setiap elemen atau unsur dalam sistem tersebut, serta senantiasa terpeliharanya keseimbangan dan keselarasan da lam seluruh tata kehidupan na sional. Seorang rekan dari Jakarta kebetulan baru pertama kali ke Medan berkomentar: kalau di Jakarta walaupun macet orang (Bersambung ke hal 11) Dalam rangka mewujudkan stabilitas nasional yang sehat, di- perlukan mantapnya iklim stabi- litas masyarakat di daerah. Se- dangkan mantapnya stabilitas kondisi masyarakat sangat ter- Perubahan-perubahan yang konstruktif dalam dinamika pem- bangunan, merupakan suatu ke- butuhan yang tidak ditawar-tawar Untuk mewujudkan hal terse- but, sangat diperlukan kondisi lagi. Hanya melalui perubahan- stabilitas nasional pada umumnya (dan stabilitas perekonomian khususnya) yang konstruktif, par- tisipati, adaptif dan proaktif ba- gi berlangsungnya perubahan- perubahan yang berlangsung di se kitarnya. KUH. Dagang (WvK). Pada hal KUH. Dagang yang merupakan peninggalan hukum kolonial Belanda disahkan oleh parlemen Belanda pad tahun 1838. Tentu sa- ja hukum yang sudah out date (usang) itu, tidak banyak mem- bantu menghadapi pasar bebas yang akan dihadapi nantinya. Di samping itu KUH. Dagang yang menganut stelsel hukum Eropah Kontinental masih banyak yang tidak sejalan (kalau tidak mau dikatakan kontradiksi) dengan peraturan-peraturan (hukum) di negara-negara lain, terutama di negara-negara Asean yang pada umumnya menganut stelsel Anglo Saxon. Walaupun demikian secara spo radis (berpencar-pencar) sudah ada juga produk perundang- undangan yang menyangkut ten- tang hukum bisnis hasil karya bangsa kita sendiri, seperti misalnya UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 8 Tahun 1995 ten- tang Pasar Modal. Dikatakan pro- duk undang-undang itu dibuat secara sporadis karena tidak atau belum terkodifikasi seperti layaknya KUH. Dagang dan KUH. Perdata. ISTILAH HUKUM ANALISA BISNIS Istilah hukum bisnis berasal dari bahasa Inggeris vaitu Business Law atau juga Com- mercial Law. Oleh sebab itu tentu saja mereka yang memperguna kan istilah ini adalah negara- negara yang memakai stelsel Surat Pembaca. gantung oleh sikap/perilaku di- siplin yang ditampilkan setiap warga masyarakat. Dengan kata lain, bahwa mantapnya sikap/pe- rilaku disiplin warga masyarakat terhadap norma atau tertib hu- kum yang berlaku, akan menja: min bagi tumbuh suburnya iklim stabilitas di kawasan tersebut. KONDISI Gedung Nasional yang terletak di persimpangan (sudut) Jalan Sutomo dengan Ja- lan Veteran Medan sangat mem- prihatinkan. Nasibnya bagaikan apa-apa dan malah membuat gedung tua yang tak punya arti pemandangan di sudut jalan ini menjadi tak enak. Selain itu, upaya pemantapan stabilitas nasional juga sangat ter- gantung tangguhnya stabilitas da- lam seluruh aspek kehidupan na- sional, baik ideologi, politik, eko- nomi, sosbud maupun hankam. Berangkat dari kenyataan terse- but, maka tingginya pertumbuh- an perekonomian nasional yang disertai semakin mantapnya as- pek pemerataan, akan menjamin terpeliharanya stabilitas per- ekonomian nasional yang sehat, dan muaranya sangat mendukung terwujudnya iklim stabilitas na- sional sebagaimana kita harapkan bersama. Siswa-siswa dan anak-anak yang setingkat SLTA bahkan ba- nyak yang tidak mengetahui ka- lau gedung nasional itu punya se- jarah. Mereka berpikir hanya se- bagaimana gedung-gedung lain- nya yang sudah tua dan tak ber- guna lagi. Padahal Gedung Nasional itu dibangun karena sebagai tanda atau monumen sejarah perjua- ngan rakyat di Medan. Dan tepat di hadapannya telah dibangun pu- la sebuah tugu Medan Area yang syukur masih tetap terjaga. Sebagai suatu monumen seja- Sementara itu dalam konteks pembangunan nasional, stabilitas nasional adalah dinamika sosial atau perubahan-perubahan yang kontruktif dalam kehidupan ma- syarakat, dan senantiasa menja- ga situasi keseimbangan, atau ke- selarasan antar sesama potensi/ kekuatan dengan aspek kehi- dupan ekonomi, politik, sosial bu daya maupun hankam. perubahan yang konstruktif, ma- ka pembangunan yang sedang di- laksanakan akan semakin mam- pu menyeiramakan diri dengan tuntutan perkembangan jaman. Terlebih lagi di era PJP-II yang hadir di tengah-tengah derasnya arus globalisasi, maka segala ben- tuk perubahan maupun perkem- bangan yang berlangsung harus dapat kita manfaatkan bagi kepen tingan pembangunan itu sendiri. Situasi dan kondisi abad ke- XXI mendatang, akan semakin di warnai dengan globalisasi per- ekonomian dunia, arus informa- si dan peradaban masyarakat in- dustri yang semakin terbuka membawa pengaruh terhadap se- mua aspek kehidupan bermasya- rakat, berbangsa dan bernegara, termasuk dalam sektor perekono- mian dan nilai-nilai politik nasio- nal. Dengan semakin derasnya arus globalisasi, maka kepen- tingan yang berlatar belakang po- litik dan ekonomi pun semakin sulit dipilah-pilahkan. menurunkan bahati menaikkan. Nasib Gedung Nasional rah yang pewaris bangsa, anak-cucu pewaris bangsa, Ge- dung Nasional ini sangat perlu penumpang, saling ngebut atau zig zag ataupun parkir/berhenti di tempat sempit dan rame menyebabkan kende raan lain terhalang. Memprihatinkan Jangan Sampai Dijadikan Ruko untuk direhab atau direnovasi kembali. Kita selalu diingatkan, bahwa bangsa yang mengingat pahlawannya adalah bangsa yang besar. Di halte, depan pusat perbelan- jaan dan sekolah misalnya ditambah ulah pelajar bergerom- bol di badan jalan supir sering menjejal kenderaannya walau sudah sempit hingga kenderaan di saling membunyikan klekson belakang tidak ada pilihan kecuali disertai teriakan-makian. Halte sangat terbatas ruangnya jadi arena saling serobot dan maki. Begitupun bila traffic light tidak berfungsi kita belum ter- biasa antri tapi begitu ada celah sedikit langsung diisi, jadilah kawasan itu kacau balau hingga petugaspun super repot. Bila sudah begini bukan saja trotoar tapi halaman rumah orangpun diresmikan jadi jalan, lagi lagi semerawut. hukum Anglo Saxon atau Com- mon Law. Kenneth W. Clarkson dan kawan-kawan dalam bukunya West's Business Law Tex & Cases, Second Edition (Edisi Kedua) mengatakan: much of American law is based on the English legal system. (beberapa dari hukum Amerika adalah berdasarkan sistem hukum Inggeris). Stelsel hukum Eropah Konti nental mengenal istilah Handels Recht atau Code du Commercial yang diartikan hukum dagang. Kami tidak mempersoalkan apakah tepat atau tidak kita mempergunakan istilah hukum bisnis. Tetapi dalam beberapa litratur seperti Kenneth W. Clarkson dan kawan-kawan dalam bukunya di atas dan Robert N. Corley dan O. Lee Reed dalam bukunya berjudul Fundamentals of the Legal Environment of Business, hukum bisnis ini mem bicarakan juga hukum pidana (Criminal Law) khususnya White- Collar Crime yang kita kenal putih. Pada hal kalau kita mem dengan tindak pidana krach bicarakan hukum dagang maka hanya yang berbau privat saja yang dibicarakan. Akhir-akhir ini saja kita lihat batasan antara hukum privat dengan hukum publik dinding pe misahnya makin tipis. Beberapa produk undang-undang tentang hukum dagang atau hukum per- data juga dijumpai pasal-pasal pidananya, seperti misalnya Globalisasi telah mendorong bangsa/negara untuk memaksa- kan kehendak politiknya demi ke untungan yang bersifat ekonomi 1993. Tetapi justru di sini kita telah melupakannya. Kalau Gedung Nasional sebagai tanda atau mo- numen bersejarah sudah dilupa- kan, bagaimana pula mau meng- ingat jasa pahlawan kita yang ber- juang di sana. dan sebaliknya. Contoh konkrit- nya adalah sikap standart ganda yang diambil negara maju (AS dan Sekutunya) kepada negara Dunia ketiga, seperti embargo ekonomi yang diambil Amerika Serikat kepada Iran, Irak maupun Libya yang jelas-jelas berlatar belakang politik, dan demikian seterusnya. Sudah semestinya monumen-- monumen bersejarah dilestari- kan, karena itu diharapkan sa- ngat perhatian Pemda merenova- sinya. Jangan pula sampai gedung nasional ini berubah pula menja- di'ruko, karena sudah banyak ju- ga bangunan-bangunan yang se- benarnya mempunyai nilai seja- rah di kota Medan ini yang telah berubah menjadi gedung mewah atau bertingkat. Sejalan dengan Medan sebagai kota Bestari, alangkah baiknya bila Gedung Nasional itu sece- patnya di renovasi dan halaman- nya yang luas itu dibuat menjadi *** BERLANGSUNGNYA globa lisasi perekonomian di tengah-- tengah masyarakat kita, telah menggejalanya ekonomi pasar dan liberalisasi perdagangan yang menghendaki kompetisi/persaing an, efesiensi, bahkan individualis- me dan materialisme. Kenyataan menunjukkan bahwa kita mau ti- dak mau, siap atau tidak siap te- lah berada pada kondisi seperti itu. Refleksi Hukum Bisnis atas Tantangan Ekonomi Masa Depan Oleh H. Abdul Muis, SH, MS MEMASUKI era perdagangan global yang merupakan tantangan ekonomi masa depan, maka bagi Indonesia yang merupakan salah satu negara Asean tidak bisa tidak harus mempersiapkan secara dini tantangan tersebut. Apabila kita tidak mau ketinggalan dari nega ra-negara lain khusus mengenai perdagangan bebas yang akan dimulai di Asean pada tahun 2003 (AFTA), tentu saja perlu kita benahi segala hal-hal yang berkaitan termasuk di dalamnya perangkat hukum bisnis. undang-undang merek, undang- tersebut makin ramai termasuk undang Perseroan Terbatas, Indonesia. Perbedaan setelsel undang-undang Pasar Modal dan hukum tidak menghalangi hu sebagainya. bungan antar negara, bahkan kita lihat di kalangan Masyarakat Ekonomi Eropa (M.E.E), perbe- daan setelsel hukum ini dijumpai. Ada negara bersetelselkan hu kum Eropah Kontinental, ada yang bersetelselkan Anglo Saxon dan ada setelsel hukum Sosialis. Demikian pula di kawasan ne gara-negara Asean, kebanyakan negara Asean yaitu Singapore, Malaysia, Filipina dan Brunai Darussalam bersetelselkan hukum Anglo Saxon karena sedikit banyaknya telah meresapi hukum Anglo Saxon ke dalam hukum Berhadapan dengan kenyata- an seperti itu, maka tantangan yang secara politik harus kita ja- wab, adalah bagaimana kita mam pu menemukan harmoni/kesela- rasan yang aktif dan proaktif an- tara tuntutan ekonomi gotong ro- yong/kekeluargaan dengan nilai- nilai ekonomi pasar bebas." Bagaimana menemukan for- mat dan formula baru yang da- pat menampung dari dinamika ekonomi global sebagaimana di- sebut diatas, dengan keselarasan dan kebersamaan yang merupa- kan substansi faham ekonomi Pancasila. Selanjutnya, kita di- tantang untuk menjawab perta- nyaan bagaimana pula mencari model keseimbangan antara se- mangat individualisme liberal, de- ngan semangat kekeluargaan yang kita miliki jauh sebelumnya. Dalam konteks seperti itu, ma ka kebijaksanaan politik memiliki peranan yang sangat menentukan untuk menangkal setiap dampak negatif dari derasnya arus globali sasi, sehingga dalam era globa- lisasi ekonomi, mengharuskan se- gala usaha di bidang ekonomi agar tetap mengabdi kepada ke- pentingan nasional, dengan me- ningkatkan kemampuan, meman faatkan nilai-nilai positif dan mewaspadai nilai-nilai negatif yang dibawa globalisasi. PENGARUH HUKUM ANGLO SAXON Indonesia yang kita kenal aktip dalam pergaulan internasional bahkan pernah menjadi ketua Gerakan Negara-Negara Non Blok (GNB), mempunyai banyak ide terutama dalam bentuk ker- jasama. Kerjasama antar negara baik yang bersifat regional seper- ti misalnya di lingkungan negara- negara Asean dengan membentuk kerja sama ekonomi Asean, kerja sama Singapore dengan Johor (Malaysia) dengan Riau (In- donesia) disingkat SIJORI, kerja sama Segitiga Utara antara In- donesia, Malaysia dan Thailand dan kerjasama-kerjasama lainnya. Sedangkan kerjasama yang ber sifat internasional misalnya dengan IMF (Internasional Mo netary Fund atau Dana Moneter Internasional), GATT (General Agreement of Tariffs and Trade), dengan internasional Labour Organization (ILO), dan sebagai nya. Keluwesan dan keterbukaan negara kita tanpa melupakan ke pentingan nasional menjadikan Indonesia disenangi negara- negara lain. Di samping itu interdependen- si (ketergantungan) satu negara dengan negara lain juga menam- bah perhubungan antara negara Nama dan alamat harus jelas Sertakan Fotokopt KTP Mengantisipasi kondisi di atas, kiranya perlu terus diting- katkan gerakan hidup berdisiplin, beretos kerja, berkemampuan, ji- wa mandiri dan solidaritas - yang dijiwai semangat untuk senantia- sa mengaktualisasikan nilai-nilai Melalui gerakan tersebut, di- kejuangan dalam setiap aspek ke- harapkan akan berhasil meman- hidupan nasional. Berbicara ma- tapkan sikap disiplin pribadi se- salah nilai-nilai kejuangan, seca- tiap warga masyarakat yang akan ra formal telah dituangkan sebabilitas masyarakat yang sehat, mendukung bagi terwujudnya sta- gai azas kejuangan dalam GBHN dan selanjutnya akan memantap- KATANYA ISTILAH BONEK DIGANTI JADI BOLING YA, BANG...? taman. Sehingga pemandangan di persimpangan itu jadi menyejuk- kan bagi lingkungan di pusat pasar. pat terwujud. Tapi yang paling utama, usaha dan perhatian terhadap nasib Ge- dung Nasional itu perlu menjadi perhatian serius. Sedangkan aktualisasinya, sa- ngat tergantung sejauhmana nilai- nilai kejuangan tersebut telah di- resapi dan diyakini oleh pelak- sana pembangunan itu sendiri, yaitu masyarakat dan para penye lenggara negara. Aktualisasi nilai- nilai tersebut harus selalu mem- perhatikan kondisi nyata yang se- lalu berubah dengan penuh keti- dakpastian. Segenap upaya harus selalu berorientasi kepada penca- paian sasaran dengan mengako- modasi dan mengantisipasi per- kembangan yang terjadi. KUSMANDI ADHAM Jalan Sutomo Ujung Medan 00000 :( #1 Singkatnya perlu dimantap- kan suatu gerakan masyarakat yang berdimensi moral (seperti etika dan kepribadian), dimensi spiritual (keimanan dan keperca- yaan diri) dimensi fisik (meliputi keterampilan, kekaryaan, profe- sionalisme dan lain sebagainya), kesemuanya itu harus selaras de- ngan nilai-nilai kejuangan bang- sa Indonesia. nasionalnya. Sedangkan Indonesia dan Thai land (Muang-Thai) berdasarkan historis hukumnya bersetelselkan Eropah Kontinental. Untuk mem percepat dan memperlancar hu bungan hukum dalam rangka ker- jasama itu agar jangan terjadi benturan-benturan hukum dan ke pentingan akibat perbedaan setelsel hukum tadi diperlukan harmonisasi hukum. Dalam meng harmonisasi hukum itulah ada kalanya terjadi apa yang disebut ekspansi hukum. Hukum Anglo Saxon masuk ke dalam setelsel hukum Eropah Kontinental, demi kian juga sebaliknya. Istilah-istilah yang dijumpai dalam tatanan hukum Anglo Saxon kita jumpai juga dalam prakteknya di Indonesia seperti misalnya Holding Company, Multi National Corporation, Limited Company disingkat Ltd. atau Limited Trading Company, Incorporation Enterprise, dan sebagainya. Hal ini sudah selalu- kita jumpai dalam praktek dan Apalagi bangunan pusat pasar tidak menjadi heran kita kalau atau yang dulu dikenal sebagi ada Perseroan Terbatas (PT) yang Sentral Pasar sudah dibangun menjadi bangunan pasar yang mewah dan indah. Alangkah se- dihnya kita, bangunan pasar un- tuk berdagang cukup mewah, te- tapi Gedung Nasional sebagai kenangan perjuangan bangsa In- donesia khususnya pejuang di Medan seperti tak diperdulikan. Bila memang benar-benar tak ada lagi dana pemda untuk me- renovasi Gedung Nasional, bisa saja dibuka dompet sumbangan untuk renovasi gedung tersebut. Siapa tahu bahwa dananya akan mengalir dan pembangunan da- sama sekali tidak ada unsur asing nya selain mempergunakan kata PT di depan namanya yang kemu dian diikuti dengan istilah Ltd & Co, seperti misalnya PT. Angin Kencana Ltd. & Co. LANTAS, BOLING DIGANTI JADI APA, Demikian pula sekarang sudah dipopulerkan orang istilah Cor- porate Law, Corporation Law, Company Law untuk Hukum Pe rusahaan atau Hukum Perseroan atau Hukum Badan Usaha. Da lam hukum jaminan, kita ketemu kan salah satu bentuk jaminan perorangan adalah Surity Bond yang juga berasal dari negara Ing geris dan Amerika Serikat. Dan kedua negara ini adalah menganut sistem hukum Anglo Saxon/Com- mon Law. DUL ? Dalam bidang hukum perjan- jian sekarang ini sudah tidak asing lagi mendengar istilah agree ment, contract, dan sebagainya. Peristiwa-peristiwa seperti inilah yang saya maksudkan telah terjadi • WiWID 197 kan stabilitas nasional yang par- tisipasif, adaptif dan proaktif da- lam mengakomodasikan setiap perubahan. Gerakan tersebut, bahkan apa bila dilaksanakan dengan sung- guh-sungguh dikalangan dunia usaha akan sangat penting arti- nya, bagi terwujudnya hubungan industrial Pancasila di tengah- tengah pesatnya pertumbuhan in- dustri nasional. Hubungan indus- trial Pancasila yang dijiwai nilai- nilai gotong royong dan kebersa- maan, baik intern pelaku bisnis, antar pelaku bisnis maupun anta- ra pelaku bisnis dengan pemerin- tah, sangat kita harapkan dapat mewujudkan pembangunan bi- dang ekonomi sebagaimana kita harapkan bersama. Pembangunan perekonomian nasional yang dimaksud, adalah yang semakin mampu mewujud- kan pembangunan ekonomi yang berorientasi kepada kepentingan rakyat; Meningkatkan semangat kekeluargaan dan kemitraan da- lam sistem ekonomi di tengah suasana persaingan yang semakin ketat, seiring denmgan berkem- bangnya liberalisasi di bidang ekonomi; dan Meningkatnya se- ekspansi di bidang hukum. Ba rangkali hal-hal lain masih banyak lagi. Hanya saja kalau dikatakan Hukum Perusahaan untuk menter jemahkan Corporation Law ber arti perusahaan yang didirikan tersebut bisa saja terdiri dari satu orang (one man business/con- manszaak), atau beberapa orang atau banyak orang sebagai peme gang saham. Perusahaan Dagang atau Usaha Dagang (P.D./U.D) merupakan satu contoh dari usaha perorang an. Dalam buku yang berjudul "West's Business Law Text & Cases Second Edition yang ditulis oleh Kenneth W. Clarkson dan kawan-kawan halaman 706 juga me nyatakan bahwa corporation dapat diartikan sebagai suatu perusaha yang dapat didirikan oleh satu orang. Dalam litratur tersebut dika takan: A corporation is an ar- tificial person, with its own cor- porate name, owned by individual share holders. Hal ini menun jukkan bahwa stelsel hukum kita yaitu Eropah Kontinental sudah banyak dipengaruhi oleh stelsel hukum Anglo Saxon. Sehingga dapat juga dikatakan stelsel hukum kita sudah tidak murni Eropah Kontinental. UU NOMOR 1/1995 DAN UU NOMOR 8/1995 MENYENTUH GLOBALISASI Setelah melalui pembahasan yang panjang dan terasa alot, pada akhirnya DPR-RI pada tanggal 9 Februari 1995 menyetu- jui RUU Perseroan Terbatas un tuk disahkan menjadi undang- undang. Hal ini merupakan suatu langkah besar karena pengesahan oleh Bapak Presiden atas RUU Perseroan Terbatas menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 merupakan suatu tindakan pertama keluar dari kungkungan salah satu kodifikasi, yaitu Wet- boek van Koophandel (WvK) yang lazim dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH. Dagang). Lahirnya UU Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas merupakan suatu perubahan yang mendasar di dalam bidang hukum perusahaan. Selama ini pengatur an mengenai PT di dalam KUH. Dagang merupakan bagian dari pengaturan mengenai badan usaha seperti Firma dan CV. Halaman 4 Diadakan pengaturan tersendiri mengenai PT merupakan suatu pe negasan pengakuan eksistensi PT sebagai suatu subjek hukum yang berbeda dengan badan usaha lain- nya seperti yang disebut dalam KUH. Dagang. Penegasan demiki an mempunyai arti penting karena pada kenyataannya, di dalam dunia bisnis PT Memang memper sonifikasikan diri sebagai salah satu pelaku bisnis. Sehingga pe mangat persaingan dalam kemi- traan di antara BUMN, koperasi maupun swasta sebagai pelaku ekonomi utama, sehingga secara simultan mendukung tercapainya pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas nasional. Selanjutnya dilengkapinya pe- rangkat yang dapat mengatur me- kanisme perekonomian secara se- hat dan dinamis, serta mampu memberi kepastian dan mendo: rong tumbuhnya iklim berusaha, sangat kita harapkan akan mam- pu menghadapi pengaruh libera- lisasi perdagangan dan masuknya modal asing; Meningkatkan pe- merataan kesempatan berusaha, sehingga dapat dicegah kesen- jangan yang dapat menimbulkan gejolak sosial; serta dengan me- wujudkan daya saing produk na- sional yang tinggi dalam mengha- dapi persaingan perdagangan be- bas di kawasan Asia Pasifik, maupun di kawasan internasio- nal, dan lain sebagainya. Terwujudnya daya saing pro- duk nasional yang tinggi dalam menghadapi persaingan perda- gangan bebas di kawasan Asia, di samping akan berpengaruh bagi (Bersambung ke hal 11) ngaturan mengenai kelembagaan PT itu memang sangat dibutuh kan. Undang-undang PT mengatur seluk beluk kelembagaan PT dan mengatur secara rinci mulai dari pendirian, klausula yang harus di tuangkan dalam Anggaran Dasar, masalah modal, organ-organ perseroan, sampai kewajiban hukum PT. Pengaturan yang rinci ini di perlukan untuk menghindari terja dinya penyalah gunaan status badan hukum yang dimiliki oleh PT, Mengingat PT sebagai subjek hukum, apalagi dalam ilmu hukum badan hukum dipandang mampu (bekwaam) untuk melaku kan perbuatan hukum (rechtshan deling). Terobosan-terobosan yang dila kukan undang-undang ini terha dap bentuk-bentuk lama banyak di jumpai karena undang-undang ini banyak memuat konsepsi-kon sepsi hukum perseroan yang ber laku di negara-negara yang tingkat perekonomiannya sudah lebih maju seperti penyingkapan tabir perseroan (piercing the cor- porate veil), tugas dan tanggung jawab fidusia pengurus (fiduciary duties), hak pemegang saham un- tuk menuntut pengurus perseroan (derivative action), keterbukaan pelaporan (disclosure), merger, akuisisi dan konsolidasi, perse roan terbuka, penjualan saham di pasar modal, dan sebagainya. Dengan diintrodusirnya Perse roan Terbuka menimbulkan kore lasi keterkaitan yang erat Undang- Undang Perseroan Terbatas dengan Undang-Undang Pasar Modal yaitu UU Nomor 8 Tahun 1995. Apabila kita lihat pasal 1 ayat 6 jo pasal 49 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 1995 menim- bulkan upaya kita melahirkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. INDONESIA MASUKI ERA PERDAGANGAN BEBAS Sebagaimana dikemukakan di depan bahwa pertumbuhan yang tinggi dari ekonomi Indonesia telah memperbesar pelaksanaan transaksi usaha yang sekaligus membentuk kebutuhan bagi ben tuk-bentuk baru dari transaksi usaha yang melibatkan berbagai bidang kegiatan lain seperti misalnya di bidang pasar modal, kredit konsumen, perdagangan in- ternasional, leasing, manufacto ring, serta banyak bentuk baru dari transaksi lainnya. Dengan diselesaikannya Putar an Uruguay dan disepakati secara resmi pada tanggal 15 April 1994 dan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Pemben- tukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization (Bersambung ke hal 11) Sabt Bin cur Ga На pu ma me has pan Jum hea ma sua rit kej nya du suc G Go Fa ma Za ta te
