Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Suara Karya
Tipe: Koran
Tanggal: 1980-05-05
Halaman: 04

Konten


SUARA KARYA - HALAMAN VI 09 HUKUM & KEADILAN Tanggapan atas artikel Partisipasi masyarakat dalam Memisahkan kewajiban hukum dan memberantas kejahatan kewajiban moril dlm hukum adat Ball Kapanpun, dimanapun dan oleh siapapun, kejahatan yang terjadi dalam masyarakat harus diberantas sampal tuntas. Sebab kejahatan pada akhirnya selalu menimbulkan korban dan kerugian terhadap masyarakat bagaimana bentuk dan sifat kejahatan itu. Dalam rangka mem- berantas segala bentuk dan sifat kejahatan ini, partisipasi yang aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat penting sekali, karena hal ini akan menentukan berhasil tidaknya pemberantasan kejahatan yang dilakukan. Dalam salah satu hadist di- sebutkan, "Barangsiapa diantara kamu melihat ke- mungkaran, maka hendaknya merubah (mencegah) ia dengan tangannya. Apabila tidak sanggup maka dengan lidahnya. Dan Apabila tidak sanggup maka dengan hati- nya. Yang demikian ini adalah yang selemah-lemahnya iman." Hadist ini me- ngandung perintah untuk aktif berpartisipasi menegakkan nilai2 kebenaran dan keadilan tesebut bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang (melanggar pasal2 187 s/d 206 KUHP); kejahatan me. malsukan mata uang dan uang (melanggar kertas bank pasal2 224 s/248 dan pasal 250 dan kejahatan KUHP) memalsukan serta menyedi- akan bahan2 atau perkakas2 untuk memalsukan surat2 authentik (melanggar pasal2 264, 275 KUHP). Kalau kejahatan2 yang wajib dilaporkan/diberi- tahukan di atas ini kita per- hatikan, maka hanya bebera- pa persen saja dari belbagai macam kejahatan yang diatur dan diancam dalam KUHP yang wajib dilaporkan/diberi- tahukan kepada yang ber- wajib. Sedangkan kejahatan2 yang diatur dan diancam dalam hukum pidana di luar KUHP sepanjang tidak ada hubungan dengan kejahatan yang diatur dan diancam dalam KUHP sebagai yang wajib dilaporkan/diberitahu- kan, maka kejahatan2 ter- sebut tidak wajib dilapor- kan/diberitahukan kepada yang berwajib. Seperti misal- nya korupsi yang diatur dan diancam dalam Undang2 No 3 tahun 1971. Keadaan ini menimbulkan problema, bagaimana pemberantasan korupsi akan dapat dilakukan secara tuntas, kalau korupsi itu sendiri di lakukan dengan sangat tersembunyi, sedang- Menurut peraturan hukum kan siapa yang mengetahui berlaku, memang tidak diwajibkan melapor- yang kan/memberitahukan kepada melaporkan/memberitahukan adanya atau akan di laku- pejabat pengusut dan kannya kejahatan kepada penuntut? Demikian juga hal- yang berwajib bukan me- nya dengan kejahatan lainnya. rupakan kewajiban yang ada Dipandang dari sudut krimi- sangsinya bagi siapa yang me- nologi, barangkali peraturan ngetahui adanya atau akan di- hukum pidana dan hukum lakukan kejahatan itu. Akan acara pidana yang mengatur tetapi hanyalah sebagai suatu tentang laporan/pemberi- kewajiban moril dari tiap2 tahuan kejahatan yang ber- anggota masyarakat untuk laku sekarang ini mengandung turut serta memelihara keter- kelemahan. Sebab, dengan tiban dan keamanan umum. lebih banyak hanya meng- adanya Hal ini dapat kita lihat pada gantungkan pasal 45 HIR yang menen- laporan/pemberitahuan keja- tukan, bahwa, mela- hatan kepada kehendak suka- porkan/memberitahukan ke- rela masyarakat sendiri tanpa jahatan tersebut hanyalah banyak dorongan dan anca- sebagai hak bukan sebagai man (sanksi), maka hal ini kewajiban. Hanya sebahagian tidak menguntungkan strategi kecil saja dari belbagai pemberantasan kejahatan. macam kejahatan dalam Kepolisian dan kejaksaan masyarakat yang wajib di hanya bisa bergerak mela- laporkan/diberitahukan kukan pelacakan dan penin- kepada yang berwajib oleh dakan terhadap kejahatan siapa yang mengetahuinya; kalau ada info yang di sam- yaitu kejahatan2 yang di sebut paikan kepadanya.Info ini dalam pasal 164 dan 165 KUH- hanya akan diperoleh dengan P: kejahatan terhadap adanya laporan/pemberitahu- keamanan negara (melanggar an/pengaduan dari masya- pasal2 104, 106, 107, 108, 113, rakat, baik yang disampaikan 115, dan 124 KUHP); keja- secara langsung maupun hatan yang mendatangkan secara tidak langsung. setiap usaha yang menghancurkan atau ingin menghancurkannya. Memang memberantas kejahatan dalam masyarakat bukanlah suatu hal yang mudah. Ia bukanlah semata- mata menjadi tugas dan tanggung-jawab pihak ke- polisian dan atau kejaksaan maupun Opstip saja, me- lainkan juga menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, dalam bentuk yang dibenarkan menurut peraturan perun- dang-undangan yang berlaku. Pemberantasan kejahatan yang hanya dilakukan oleh pihak kepolisian dan atau ke- jaksaan saja tanpa adanya pertisipasi dari masyarakat, niscaya tidak akan membawa hasil yang memuaskan, se- tidak tidaknya tidak akan membawa hasil yang lebih memuaskan bila dibanding- kan dengan adanya partisipasi dari masyarakat. Yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah, sampai seberapa besarkah sudah par- tisipasi masyarakat kita dalam memberantas keja- hatan ini telah diberikan dan di wujutkan? Pertanyaan ini sangat menarik untuk kita kaji, mengingat pada waktu akhir2 ini nampaknya ke- jahatan yang terjadi dalam masyarakat begitu mening- kat, sehingga menimbulkan kesan yang cukup kuat, seakan akan meningkatnya kejahatan ini justru sebagai akibat karena semakin mero- sotnya partisipasi masyarakat dalam memberantas ke- jahatan tersebut disamping karena faktor-faktor lain Oleh: Riduan Syahrani FH UNLAM tentunya. Apabila partisipasi masya- rakat dalam memberantas ke- jahatan ini pada waktu seka- rang kita lihat pada kesadaran untuk masyarakat me- me- laporkan/memberitahukan setiap adanya kejahatan, maka jelas sekali, kesadaran masyarakat untuk melapor- kan/memberitahukan setiap adanya kejahatan ini sangat kurang. Bahkan pada semen- tara anggota masyarakat kita timbul perasaan apatis, masa bodoh, dan malahan ada yang untuk enggan laporkan/memberitahukan kejahatan yang diketahuinya, bahkan kejahatan tersebut langsung merugikan terhadap dirinya. Orang merasa lebih baik membiarkan pencuri di siang bolong mencopoti kain jemuran di halaman rumah te- tangganya dari pada mela- porkan/memberitahukan pencuri tersebut kepada yang berwajib meskipun pelaku pencuri tersebut dikenalnya. Orang merasa lebih baik berdiam diri dari pada mela- porkan/memberitahukan sepeda tua miliknya hilang diambil orang. Atau orang me- rasa puas dengan menghakimi sendiri pencuri yang ter- tangkap tangan sampai babak belur dipukuli, kemudian me- lepaskan pencuri tersebut begitu saja dari pada menye- rahkannya kepada polisi atau jaksa. STKONSULTASI HUKUM Diasuh oleh: Albert Hasibuan SH Adik ipar ingkar janji DENGAN HORMAT kami sebanyak Rp. 150.000(Seratus lima puluh ribu Dengan ini kami mohon penjelasan dan tanggapan rupiah) yang dianggap penyelesaian Pembagian Damai dari Pengasuh Ruangan ini tentang Masalah yang kami yang dimaksud, tidak dapat kami benarkan, sebab ajukan nanti. Sebelum itu ada baiknya kami harga penjualan Rumah Batu tersebut tidak dijelaskan kemukakan dahulu hal ihwal yang tersangkut dengan pada kami sebagai dasar pembagian Damai, dimaksud. perkara ini guna menjadi bahan pertimbangan bagi Dan uang Rp. 150.000 dikirim itu kami anggap sebagai Pengasuh: vorsekot saja. 1. Adik kami laki-laki bernama LALU IDANG MUSTAMI telah beristri dengan perempuan bernama MAUDARA DAHLAN. Kedua suami isteri itu beragama ISLAM. 2. Pada tanggal 12 Februai 1977, adik kami tersebut (Laluldang Mustami) telah meninggal dunia di jalan 2. Dapatkah dibenarkan kiriman uang sebanyak Rp. Kawi No. 23 Malang Jawa Timur. dengan meninggalkan kekayaan berupa Satu Rumah Batu 150.000,- sebagai penyelesaian pembagian Damai lengkap dengan isinya, dengan harga ditaksir Harta Peninggalan Lalu Idang Mustami almarhum sebanyak Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta dengan tidak menjelaskan harga penjualan rupiah), semasa almarhum Lalu Idang Mustami Rumah Batu tsb. Yang mustinya dipakai sebagai dasar pembagian Da,mai dimaksud. masih hidup.. 3. Karena kami sudah berusia lanjut 76 tahun dan kesehatan tidak mengizinkan lagi untuk datang kesidang Pengadilan Negeri Malang, maka dapatkah masalah ini diselesaikan tanpa kehadiran kami dimuka sidang maka dengan demikian kami sangat mengharapkan kesediaan Pengacara untuk mewa- kili kami dalam sidang. 3. Lalu Idang Mustami titak mempunyai anak. Dan kedua suami-isteri tidak lagi mempunyai Ibu Bapak. 4. Kedua suami Isteri tersebut bertempat tinggal dijalan Kawi No.23 Malang Jawa Timur. 5. Adik kami Lalu Idang Mustami masih mempunyai 2 (dua) saudara laki-laki sekandung seibu seayah dan 2 (Dua) saudara perempuan sekandung seibu seay ah, yang masih hidup ke-empatnya.. 6. Harta peninggalan tersebut berada dalam pemeliha raan Maudara Dahlan. PERTANYAAN : 1. Bolehkah kami tuntut Maudara Dahlan karena telah menjual Rumah Batu tersebut yang masih dalam sengketa dan tanpa setahu kami lebih dulu. Untuk selanjutnya kami mohon alamat Pengasuh yang jelas guna perhubungan kita selanjutnya. (LMZ Mustami-Sumbawabesar). Barangkali karena kurangnya info disampaikan yang masyarakat kepada pihak ke- polisian/kejaksaan pada waktu sekarang ini, banyak ke- jahatan yang belum ter- bongkar atau terbongkar setelah membawa akibat yang parah sekali. Yang ingin kami tanyakan pada Bapak: 1. Bagaimana cara A untuk mengurus surat2 tanah, dimana tanah tersebut sedikit tidak punya bukti dalam bentuk surat, kecuali saksi orang kampung i tersebut yang mengakui bahwa tanah tersebut milik A. Tingkat kesadaran masya- rakat kita untuk selalu mela- porkan/memberitahukan adanya kejahatan dewasa ini nampaknya perlu dibina dengan sungguh2 secara tera- rah dan berencana, yang untuk ini harus di tunjang seperangkat peraturan hukum yang memungkinkan per- tumbuhan kesadaran2 masya- rakat untuk selalu melaporkan /memberitahukan adanya kejahatan tersebut menjadi lebih mantap. Apakah ada unsur dari pihak C untuk mencari keuntungan dalam hal ini. Bagaimana pendapat Bapak sebaiknya untuk mengatasi masalah ini. Simposium 'Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Masa Transisi' di Semarang tanggal 19 22 Januari 1975 antara lain mengambil kesim- pulan, bahwa pembinaan ke- sadaran hukum masyarakat dapat mengambil bagian (partisipasi) dalam kehidupan hukum sebaik-baiknya. Untuk itu diperlukan usaha-usaha pembinaan agar: (1) ber- kembang rasa kesadaran ber- negara (nasional); (2) tata hukum dan pranata hukum di- ih Saudara I Ketut Artadi melalui berbagai tulisannya di harian Suara Karya telah banyak menulis tentang Hu- kum Adat terutama hukum adat Bali. Dengan demikian secara nasional kehidupan hukum adat di Bali dapat pula diikuti terutama oleh pembaca 'Suara Karya, Khu- sus dalam kaitannya dengan judul tulisan diatas, saya sangat terkesan karena topik yang diketengahkan cukup menarik sebagai suatu study terhadap perkembangan ke- hidupan hukum adat Bali. Akan tetapi didalam cara masalah yang Lihat halaman IX kol. 4 pemecahan MOTTO: "Berikan aku Hakim yang baik, Jaksa yang baik, dan Polisi yang baik, maka aku akan berantas kejahatan walau tanpa Undang-Undang secarikpun" (PROF, B.M.TAVERNE) BU29 sebagai Ketua menjabat Mahkamah Agung R.I., telah mengetengahkan suatu masa- lah yang maha penting untuk secara lebih dipikirkan mendalam, apabila cita-cita untuk melancarkan proses penegakan hukum di Indo- hendak memang nesia diwujudkan. Beliau mengada- kan konstatasi bahwa hakekat peradilan yang dikehendaki oleh U.U.D. 1945 dan Hukum yang berlaku, adalah suatu peradilan yang bebas. dicatat oleh surat kabar sebagai hal-hal yang relavan untuk diperhatikan. Membaca tulisan Sdr. I Ketut Artadi (wartawan Suara Karya) sebagaimana dimuat didalam harian Suara Karya terbitan hari Senin, tanggal 21 APRIL 1980 dengan judul "MEMISAH- KAN KEWAJIBAN HUKUM DAN KEWAJIBAN MORIL DALAM HUKUM ADAT BALI", dengan mengucapkan terima kasih kepada Saudara Ketut Artadi atas penelitian kasus-kasus terhadap nya yang dikatakan sebagai batu kerikil yang dapat mengham- bat lalu lintas kehidupan hukum adat Bali, saya ingin beberapa mengemukakan tanggapan atas tulisan terse- but, PROF. DR. OEMAR SENO ADJI S'H. seorang akhli hukum yang dewasa ini Di Jakarta sejak tanggal 31 Maret s/d 2 April 1980 yang lalu, telah diadakan suatu Rapat Kerja Mahkamah Agung dengan Ketua Penga- dilan Tinggi se Indonesia yang pembukaannya telah meng- hasilkan ucapan-ucapan yang menarik dari pejabat-pejabat penegak hukum. Penulis sama Tulisan ini akan meninjau sekali tidak menghadiri Rapat masalah "pengawasan" tadi, dalam Kerja penting yang telah sehingga judulnya diadakan waktu itu, akan dipergunakan kata "Penga- tetapi semata-mata memba- wasan Mahkamah Agung canya dari beberapa surat Terhadap Jalannya Peradilan kabar. Dengan demikian, Perbuatan Perbuatan Mungkin ada pihak-pihak Dan maka tulisan ini hanyalah Hakim". tertentu yang menginginkan Secara asumtif, sekedar ingin menyoroti pengawasan Mahkamah diadakannya penelitian ter- beberapa masalah yang telah hadap akan tetapi Agung terhadap jalannya peradilan dan perbuatan-per buatan Hakim tersebut adalah suatu hal yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan konsti- tusional. Dengan demikian tulisan ini lebih banyak akan itu. 2. 2. Kalau benar adanya jual beli C kepada B, tentu saja. TOO 3. Pengawasan Mahkamah Agung terhadap jalannya peradilan dan perbuatan2 hakim tersebut menjadi menarik, karena berhembus dari pihak Pemerintah. Memang di saat-saat seperti sekarang ini, dimana lembaga peradilan banyak disorot oleh masya- dan juga rakat, tingkat kesadaran hukum masyarakat yang meningkat, sangatlah tepat kita mulai memikirkan secara khusus masalah lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh luar.. secara apabila ditinjau peraturan perundang- undangan yang ada, memang demikian halnya. Para pembaca dapat menelaahnya pada misalnya Undang- menjadi inti dari pada topik itu terdapat perbedaan penda- pat antara saya dengan penulis (I Ketut Artadi). Oleh karenanya tulisan tersebut perlu saya tanggapi. Dengan berpedoman kepa- da beberapa Keputusan Raad Kerta pada zamannya, dan juga Keputusan Pengadilan Tingkat Banding waktu itu serta beberapa contoh kasus mengenai status janda yang diamati oleh penulis, saya berkesimpulan bahwa penulis mencoba menganalisa 2(dua) permasalahan pokok yang erat kaitannya dengan Hu- kum Waris (Adat) Bali yaitu: a. Seberapa jauhkah/dapat- kah kewajiban hukum dipisahkan dengan kewaji- ban moril dalam hukum adat Bali;. b. Status janda yang tidak menentu dan hubungan- nya dengan hukum adat waris B.ali. Guna memperoleh gamba- yang jelas mengenai tanggapan saya atas tulisan tersebut baiklah kita tulis kembali secara ringkas kasus- kasus yang dikemukakan penulis serta pandangannya terhadap kasus tersebut. Tetapi persoalannya masih dimungkinkan dengan 3. Sebaiknya A hubungi dulu C dengan minta perantaraan lurah atau saksi saksi yang ada, adanya saksi yang melihat jual beli itu. A bisa Carilah jalan damai lebih dulu, Kalau benar B menggugat C ke pengadilan, dengan bukti-bukti keterangan saksi tersebut. berhutang semasa hidupnya, tanyakan dan minta bukti dari C. Jika ia memang memberi hutang kepada B, dan dapat dibuktikannya, sebaiknya A membayar hutang tersebut dengan syarat tanah jatuh kembali ke tangan A. Sebaiknya perdamaian ini melalui pamong desa setempat. BOB requ 1208 Blo m ran KASUS I Seorang yang beragama Hindhu suatu ketika karena DENGAN HORMAT. Dengan ini kami mohon penjelasan serta tanggapan dari pengasuh ruang ini. Adapun masalahnya yang ingin kami tanyakan adalah sebagai berikut: Ada seorang suami/ayah dengan 12 anak putra- putri dan 6 cucu. Tapi suami/ayah menikah lagi di luar kota secara (resmi), tanpa sepengatahuan Ibu (tua) dan anak-anaknya pada akhirnya tidak terima (ingin menggugat). TITLE Dapat diketahui berhubung suami/ayah sudał sadar dan sudah berjanji kepada Ibu (tua), ingir. menceraikan istrinya yang baru. Dengan istri yang 2. Tidak dapat kalau maksud saudara melalui surat baru suami/ayah tidak mendapatkan keturunan (anak). kepada isteri mudanya, Kepada pengadilan hanya bisa melalui kuasa ibu yang tua, atau ibu yang tua menghadap sendiri. Jawaban : Karena Harta Peninggalan lalu Idang Mustami Dengan hormat. almarhum yang ada ditangan Maudara Dahlan tidak 1. Boleh, dan bukan hanya Maudara Dahlan yang bisa mau dibagi warisan oleh Maudara Dahlan, maka digugat tetapi juga pembeli boleh dilkut sertakan keikhlasan hati Bapak pengasuh Hukum (Yth. Bapak Dengan ini kami mohon dengan hormat atas masalahnya lalu kami ajukan kepada Pengadilan Negeri dalam gugatan, karena rumah itu masih dalam Albert Hasibuan SH). untuk memberikan penjelasan/ Malang untuk memperoleh Penyelesaian sebagaimana sengketa. mestinya. Kemudian setelah masalah itu berada 2. Tergantung pada fanft damal saudara dengan keta dengan kakak ipar mengenai pembagian warisan, jawaban kepada kami sekeluarga yang sedang berseng- ditangan Pengadilan Negeri Malang Maudara Dahlan Maudara Dahlan itu. Kalau perjanjian itu adalah segera menjelasan kepada Pengadilan Negeri Malang bahwa Harta Peninggalan itu sanggup diselesaikan uang itu tidak dapat dibenarkan. Yang penting Pembagiannya dengan cara sebaik-baiknya (dengan dalam hal ini harta tersebut apakah harta bawaan cara damai), dan ini disetujui oleh Pengadilan Negeri salah satu pihak atau harta gono gini. Pembagian Malang; tapi karena Maudara Dahlan tidak dapat sama banyak di atas untuk harta gono gini. menepati janjinya baik kepada Pengadilan Negeri 3. Kami mohon maaf, tugas kami di harian "Suara Malang maupun kepada kami yaitu Rumah Batu tersebut telah dijual tanpa ada permufakatan dan persetujuan bersama kami maka dengan sendirinya tidak dapat kami benarkan. Dan kiriman uang kepada Karya" ini hanyalah melayani pertanyaan secara tertulis di rubrik konsultasi hukum ini. Saudara bisa menghubungi pengacara-pengacara di kota saudara. Jual beli tanpa bukti Dengan normat, Saya mohon bantuan Bapak untuk memberikan neng-isu2 kan pula bahwa dia masih ada sangkutan.... nasihat atas kasus yang menimpa diri saya sebagimana tanah tersebut" dibawah ini, dan saya mohon agar nama dan alamat saya disimpan pada Bapak Redaksi. Kasusnya adalah sbb: 2. CATATAN: "A mempunyai 2 (dua) ha tanah yang berisi kebon kelapa peninggalan orangtuanya (B) yang telah meninggal 10 tahun yang lalu, Tanah tsb dibeli dari C th 1964 (C) adalah saudara angkat B) yang pada waktu itu menjabat Pamong Desa. A kurang tahu persis 2. persoalannya maka tanah tersebut tidak ada surat menyuratnya. Akhir2 ini C sudah acuh terhadap A 3. semenjak A menanyakan surat2 tanah tersebut pada C. Bila ditanyakan surat2 tersebut dijawabnya bahwa B masih ada hutang atas jual beli tanah tersebut. Ketika 1. Surat2 pertanyaan harap dikirimkan kepada pe- ngasuh melalul Redaksi Harian "Suara Karya " Ian Bangka 11/2 Kebayoran Baru, Jakarta Sela- Demikianlah permohonan saya, atas bantuan tan. Rustam Effendi Kotabumi B meninggal C memberikan pidato sambutan kepada para pengantar jenazah".... barang Bapak memberikan jawaban saya ucapkan terima kasih 2. Surat2 harap disertai nama dan alamat jetas Ka- siapa yang mempunyai hutang pada B harap menghubungi ahli warisnya" Kenapa 10 tahun kemudian, mi akan merahasiakan nama dan alamat pena- nya, bilamana perlu Jawaban: 3. Surat2 dikirimkan dalam sampul tertutup deng- C menyatakan bahwa B masih punya an menempelkan guntingan "KUPON HUKUM" hutang. Persoalannya menjadi kian kalut, apalagi ada 1. Memang kasus ini agak sulit karena tidak ada bukti pihak luar yakni pemilik tanah sebelum C yang tertulis yang menyatakan A, sebagai pemilik tanah, yang ada di halaman ini.. TFLI Cara menceraikan isteri baru Hormat kami, TOMO, Semarang. Yang ingin kami tanyakan adalah sbb: 1. Bagaimana caranya kalau suami/ayah dan Ibu (tua) sudah sepakat akan menceraikan istri bapak yang 3, Jika melalui pengadilan, biayanya tergantung dari baru, 9m Berhubung tempatnya jauh (di Purwokerto) dapatkah kalau melalui surat. zobs) Apabila melalui pengadilan/hukum berapa biaya kira-kira dan bagaimana caranya. also 4. Bagaimana caranya menggugat. peraturan pengadilan yang bersangkutan, Caranya si ibu meminta ke pengadilan agar perkawinan kedua itu dibatalkan, dengan alasan perkawinan itu terjadi tanpa sepengetahuannya dan tanpa ijin dari pengadilan. Untuk poligami diperlukan ijin peng. adilan, dengan salah satu syarat adanya persetujuan isteri yang tua. Demikianlah pertanyaan kami dan atas jawaban bapak/pengasuh kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih. 6110 lad nev Jawaban: 1. Satu-satunya cara adalah si ibu tua menggugat pembatalan pernikahan bapak yang kedua melalul pengadilan, dengan alasan perkawinan itu tanpa sepengetahuannya. Gugatan ibu tua ditujukan kepada ayah dan isteri mudanya. Kalau pernikahan itu melalui penghulu, gugatan diajukan ke pengadil. an agama di tempat siayah nikah kedua kalinya. Sebaliknya kalau perkawinan itu dulunya melalui catatan sipil, boleh diajukan ke pengadilan negeri tempat si ayah kawin untuk kedua kalinya. sewaktu di Balai Desa (Kelurahan) atas panggilan Bapak kapala Desa. Bahkan akhirnya meng ultimatum kami, akan membawa persoalan ini kepada yang berwajib. Oleh karena itu, mengingat dari pihak kami bertiga pembagian dari harga penjualan, tentunya kiriman yang dapat kami tuturkan sebagai berikut: (C, D dan E) masih buta dalam hal hukum bagi - A dan B adalah sepasang suami isteri. A sebagai waris menurut Hukum yang berllaku di Negara kita suami dan B sebagai isteri. (Keduanya beragama yang berdasarkan Pancasila, maka ingin kami tanyakan kepada Bapak ialah: Oleh Muslich Jasin secara mengetengahkan Undang No.14 Tahun 1970 konsepsi- konsepsi (untuk menyebutkan con- yuridis, yang mudah-mudahan dapat mem- toh). Da.sar yuridis-formil berikan masukan positif bagi yang fragmatis tersebut, asumtif mempunyai penegak hukum. sarana yang penting untuk mewujudkannya yaitu sarana "pengawasan" yang menjadi wewenang Mahkamah Agung serta Pengadilan Tinggi. unsur Kekuasaan Kehakim- PERADILAN BEBAS. Peradilan bebas merupa- kan esensial dan ketentuan konstitusional da- lam Negara Hukum Indo- nesia. Ingatlah penulis akan ucapan Menteri EMIL SALIM sewaktu mengantar 4 pejabat hukum untuk menghadap an yang merdeka seperti sekarang yang sedang menjadi topik dimana-mana, sesung- guhnya juga sudah menjadi U.U.D. 1945. keinginan Masalah tersebut tersurat dalam penjelasan pasal 24 dan 25 U.U.D. 1945 dimana disebutkan bahwa kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan merdeka Sebagai yang19 realisasi dari keinginan tersebut, selanjutnya diben- tuk Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Keku- Kehakiman. Dalam as aan Wakil Presiden ADAM MALIK yang membicarakan "delapan jalur pemerataan", khususnya pemerataan perla- kuan hukum pada bulan Januari 1979 yang lalu, que nuq Menteri EMILI SALIM yang waktu itu bertindak sebagai penghubung antara lain mengatakan :". .Prinsip yang harus dipegang teguh ialah peradilan harus pasal 1 disebutkan bahwa bebas dari pengaruh luar, baik kekuasaan Kehakiman adalah dari pihak eksekutif maupun kekuasaan negara yang masyarakat atau pers". merdeka untuk menyeleng- Selanjutnya beliau menam- garakan peradilan guna bahkan: "Para Hakim harus menegakkan hukum dan merasa bebas dari pengaruh keadilan berdasarkan Panca luar dalam memutuskan Sila, demi terselenggaranya sesuatu perkara. Dasar Negara Hukum Republik tindakannya hanyalah kaidah Indonesia. hukum serta hati-nurani keadilan" (Harian MER- DEKA, 5 Pebruari 1979 hal I). Pasal tersebut disamping untuk memperkuat keduduk an lembaga peradilan serta fungsi sebenarnya, juga sebagai realisasi dari penjelas- an U.U.D. 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar- Lihat halaman IX kol. 1 Sengketa dengan kakak ipar 4. Lihat jawaban ketiga, dan untuk lebih jelas tanyakan ke pengadilan agama/-pengadilan negeri, tempat isteri tua mengajukan gugatan. Atas perkawinan A dan B tidak mempunyai keturunan (anak). 1. Dapatkah kakak ipar kami (A) menjual harta peninggalan hasil gono-gini tersebut di atas tanpa sepengetahuan kami bertiga (C,D dan E). Atas perkawinan A dan B tersebut mempunyai 2. Berapakah bagian untuk kami bertiga selaku ahli hasil gono-gini berupa sebuah rumah di atas sebidang tanah yang hanya berukuran lk. 11 x 14 waris B almarhumah dari nilai harta peninggalan tersebut menurut hukum perdata yang berlaku di Negara kita. -Pada suatu hari B (isteri) meninggal dunia, persoalan kami bertiga ini, maka kami mohon dengan Kiranya sekian dan mengingat sangat mendesaknya mempunyai adik/saudara kandung sebanyak 3 orang termasuk kami sendiri. (Katakanlah C-D hormat agar Bapak Pengasuh Hukum berkenan dan E) Semuanya juga beragama Islam. C dan E perhatian serta penjelasan/jawaban dari Bapak, tak memberikan jawaban secepat mungkin. Dan atas perempuan, sedang D laki-laki. sebesar-besarnya. Atas kehendak kakak ipar kami (A), harta lupa kami menghaturkan ucapan terima kasih yang peninggalan hasil gono-gini tersebut di atas akan dijual dan kami bertiga (adik/saudara kandung B) Dan atas dimuatnya tulisan kami ini, tidak-lupa pula akan diberi bagian sepertiga dari hasil penjualan kepada Bapak Redaksi kami haturkan ucapan terima tersebut. Namun dari pihak kami (C,D dan E) tidak mau menerima dengan bagian sepertiga tersebut. Sehingga kakak ipar kami marah-marah dan memukul-mukul meja serta memaki-maki kami kasih. SG-Kudus, Oleh: I Ketut Wirya Jawaban: 1. Menurut hukum perdata, tidak dapat kakak Ipar itu menjualnya, 2. Bagian yang saudara miliki bertiga adalah seperdua dari rumah tersebut, KUPON perubahan keyakinan lalu pindah agama dari agama Hindhu kepada agama lain. Masalahnya berhakkah kelak orang tersebut mewaris dari pewaris dalam keluarganya? HUKUM Dalam hubungan dengan kasus I ini dikatakan bahwa menurut Keputusan Raad Kerta Denpasar tanggal 3 Agustus 1933, tanggal 21 PEbruari 1928 dan PEngadi- lan Kerta Tabanan tanggal 18 Juli 1939 terhadap kasus- kasus yang serupa Raad tersebut memutuskan bahwa: Orang yang pindah agama (dari Hindu ke lain agama) tidak mewaris, Alasannya dengan pindah agama itu, yang bersangkutan tidak lagi tersangkut dengan kewajiban -kewajiban keagamaan sehing- ga dia tidak berhak mewaris. Oleh Pengadilan Revisi (sema- Banding) keputusan Raad Kerta tersebut dibatal- kan dengan alasan bahwa kewajiban keagamaan (nga- ben, memelihara Sanggah, Ngodalan dan upacara lain) adalah merupakan kewajiban moril dan bukan kewajiban cam Hukum. Sebenarnya apa yang dikemukakan oleh Menteri EMIL SALIM tadi, bukanlah masalah baru. Hal tersebut telah banyak dibicarakan sebelumnya. Namun ucapan sesama Di dalam kenyataan sosial sering terjadi bentrokan atau konflik antar kepentingan- kepentingan manusia. Bentrokan kepentingan biasanya pasti membawa akibat adanya pihak yang dirugikan, dan sebaliknya tentu ada pula yang mengaet keuntungan yang luar biasa. KASUS II Seorang isteri yang telah dicerai/ditinggal suaminya (karena meninggal dunia) kemudian pulang kembali kerumah asalnya (mungkin diusir oleh keluarga pihak suami) atau kemudian setelah kembali kerumah asalnya kawin lagi dengan lelaki lain. Jika janda ini kemudian meninggal di rumah asalnya atau dirumah suaminya yang baru (jika ia kawin lagi) siapakah yang bertanggung jawab atas jenazah dan harta warisan janda tersebut terma- suk hutang-hutangnya kalau ia selama hidupnya ada berhutang? Terhadap kasus I Sdr. I Ketut Artadi berpendapat bahwa Keputusan Pengadilan Tingkat Banding (Revisi) kurang tepat karena Keputu- san tersebut didasarkan atas alasan yang pada dasarnya memisahkan antara kewajiban moril dan kewajiban hukum dalam hukum adat di Bali. Hal ini dapat disitir dari tulisannya yang menyimpul- kan bahwa kewajiban moril sangat lekat dengan kewajiban hukum. Terjadinya pelanggaran ke- pentingan berarti terjadi pula pelanggaran hukum. Cara untuk memulihkan kepentingan yang dirugikan inilah yang diatur oleh Hukum Acara Perdata. Sengketa kepentingan yang terjadi antar pihak diajukan ke pengadilan oleh pihak yang paling berkepentingan. Dengan demikian berhadapanlah pihak-pihak di Pengadilan dipimpin oleh hakim. Pihak-pihak yang bersengketa sebagai manusia harus dipandang sama. Azas memperlakukan semua pihak adalah sama, ini berlaku di dalam Hukum Acara Perdata. Baik pihak penggugat yang merasa kepentingannya telah dilanggar dan dinodai maupun pihak tergugat yang dianggap melakukan pelanggaran wajib dipandang sama. Oleh karena itu di dalam Hukum Acara Perdata, terutama dalam pembuktian tidak dikenal zass "yang lemah dilindungi" Apabila peristiwa yang diajukan oleh penggugat tidak terbukti, maka harus ditolak, tidak perduli apakah penggugat termasuk golongan lemah atau tidak (hal. 8). Hukum tidak kenal azas "yang lemah harus dilindungi" in igad (Sebuah tinjauan atas buku Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo. SH. Beberapa azas Pembuktian Perdata Dan Penerapannya Dalam Praktek Liberty, 1980, 22 hal). yang lemah. Tetapi rupanya masyarakat telah mendapat citra yang keliru. Berita-berita dan tulisan-tulisan dalam surat kabar telah menanamkan citra bahwa pihak lemah harus dilindungi. Citra ini sudah seharusnya dirubah. Pers mempunyai peranan penting dalam menanamkan kesadaran hukum dan me beri- kan pendidikan hukum kepada masyarakat (hal. 9). Tetapi hukum tidak akan membiarkan kepentingan sese- orang atau masyarakat itu Anggapan bahwa yang lemah dilanggar sehingga ia mengalami harus dlindungi oleh hukum kerugian. Oleh hukum, pihak yang adalah tidak sesuai lagi dengan dirugikan kepentingannya itu fungsi hukum yang sebenarnya, dipersilakan untuk menuntut karena hukum tidak memandang pemulihannya. Di sinilah arti apakah itu kepentingan si lemah penting hukum sebagai sarana atau bukan, yang dilindungi untuk melindungi kepentingan adalah kepentingan semua manusia. manusia. Oleh penulis dikatakan bahwa Hukum Acara Perdata bertujuan mencari kebenaran peristiwa. Dalam usaha mencari kebenaran ini hakim tidak boleh memihak, dengan melindungi SENIN, 5 MEI 1980 Sesungguhnya saya sepen sdr Ketut dapat dengan Artadi didalam menilai Kepu- tusan Pengadilan Revisi terse- but. Hanya saja menurut hemat saya pola berpikir dari para juri/hakim pada saat itu didalam pengadilan Revisi boleh jadi dilandaskan pada pola pemikiran hukum barat, Dalam hal-hal yang menyang- kut masalah yang terletak dalam ruang lingkup hukum adat (dalam hal ini hukum adat waris Bali) tentu hal ini tidak dapat diterima. Menu-. rut hemat saya apa yang mereka sebut dengan kewaji- ban keagamaan dikatagorikan dengan kewajiban moril (yang note-bene juga diistilahkan kewajiban moril oleh Sdr Artadi) adalah kurang tepat, sebab dalam konteks perma- salahan hukum adat waris Bali kewajiban-kewajiban ke- agamaan sebenarnya berbeda dengan kewajiban moril, Jadi Ngaben, upakara di Sanggah- dan lain sebagainya menurut hemat saya bukanlah merupa- kan kewajiban moril dilihat dari sudut pandangan hukum (adat), akan tetapi merupa- kan kewajiban Hukum (adat) yang bersumber pada ajaran Sedangkan Agama-Hindhu, yang dapat dikatagorikan kewajiban moril umpamanya: menjenguk ke rumah-duka bilamana ada kematian te- tangga, ikut memikul usungan jenazah sampai dipekuburan. Perlu kiranya saya tekan- kan disini bahwa kewajiban hukum yang saya maksudkan diatas adalah dilihat dari yang memikul beban kewajiban tersebut didalam kaitannya dengan hukum adat waris yaitu anggota keluarga yang bersangkutan. Jadi kewajiban mengabenkan jenazah leluhur bagi/oleh keturunannya yang masih hidup dalam mata hukum adat adalah merupa- kan kewajiban hukum yang pandangan mungkin bagi orang barat merupakan kewa- jiban moril. Dengan demikian seorang yang mula-mula bera- gama Hindhu kemudian pin- dah ke agama lain sudah barang tentu tidak dibenar- kan menerima warisan dari pewarisnya yang pada saat masih tetap kematiannya memeluk agama Hindhu begi- tupun anggota keluarga/turu- nannya yang lain. Oleh karena yang bersangkutan tidak melaksanakan kewaji- bannya sebagaimana yang diharuskan oleh Hukum Adat yang dalam hal ini bersumber pada ajaran agama hindhu. Dengan kata lain orang yang bersangkutan telah murtad terhadap kewajiban hukum- nya sebagai seorang putra yang baik terhadap leluhur- nya (Putra Sesana). Dalam Hukum Acara Perdata membuktikan mempunyai arti yuridis, yaitu mencoba dengan sarana-sarana menetapkan secara pasti di persidangan apa yang telah terjadi secara konkrit dengan jalan mempertimbangkan atau memberi alasan-alasan secara logis mengapa peristiwa-peristiwa tertentu dianggap atau dinyatakan sebagai benar (hal. 11). Kepastian tentang peristiwa di peradilan memang tidak perlu mutlak, tetapi cukup layak saja. Inilah pengertian pembuktian socara yuridit, yang berbeda dengan pembuktian yang dikenal dalam ilmu pengetahuan di mana diperlukan kebenaran mutlak. Hanya ada terdapat persamaan antara keduanya yaitu bahwa baik pembuktian yuridis maupun pembuktian dalam ilmu penge- tahuan pada hakekatnya adalah untuk memberi dasar dicapainya kenastian dari sesuatu hal yang Terhadap kasus yang kedua yaitu mengenai status janda yang tidak menentu dalam hal-hal dia diusir dari tempat/rumah suaminya atau dalam hal-hal dia kawin lagi sebagaimana diterangkan da- lam kasus II diatas, saya tidak sependapat dengan Sdr I Ketut Artadi, apalagi dengan mempertanyakan apakah sta- tus janda yang demikian itu merupakan hukuman baginya karena tidak/dituduh (tanpa pembuktian lagi) tidak melak- Lihat halaman IX kol. 6 gorl hendak dibuktikan. Listrit Khusus tujuan membuktikan secara yuridis adalah untuk memperoleh putusan yang didasarkan atas alat-alat bukti (hal 13.). Dan obyek pembuktian itu sendiri adalah fakta atas peristiwa, bukan apa yang menjadi hukum obyektif. Jadi yang dicari dalam Hukum Acara Perdata itu sebenarnya adalah kebenaran formil, di mana hakim terikat kepada keterangan- keterangan atau alat-alat bukti yang diajukan para pihak. materiil. Hal ini berbeda dengan kebenaran yang dicari dalam Hukum Acara Pidana, di mana hakim tidak terikat kepada keterangan atau alat bukti yang diajukan oleh jaksa maupun terdakwa, sebab yang ingin PEMBUKTIAN. diperoleh adalah kebenaran Bagi pihak yang ingin memulihkan kepentingannya, me- ngajukan persengketaan kepen- tingan itu ke Pengadilan. Maka ada beban yang diberikan, yaitu mengemukakan berbagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran kepentingan. Pihak-pihak harus dapat memberikan kepastian kepada Hakim. 1.897 RESO Dalam pembuktian sengketa kepentingan atau dalam perkara per data di mana hakim terikat pada alat bukti, maka yang sering. menjadi permasalahan adalah tentang pembagian beban pembuktian. Pada hakekatnya beban pembuktian itu mengan- dung dua beban, yaitu beban untuk mengajukan sarana-sarana atau alat-alat bukti dan juga beban untuk membuktikan dalam arti memberi kepastian dengan pertimbangan-pertimbangan atau argumentasi yang logis berdasar kan alat bukti yang diajukan tersebut mengapa peristiwa yang bersangkutan dengan adanya alat bukti yang diajukan di persidangan itu dianggap benar (hal 16). Yang kini menjadi pedoman bagi hakim dalam menentukan beban pembuktian adalah seperti yang termuat dalam pasal 163 HIR. Bagi siapa yang mengaku mempunyai hak maka ia harus di bebani dengan pembuktian. Azas ini terkenal dengan actori incumbit probatio, 113354 insh Diakui oleh penulis dalam bukunya yang berupa pidato stea Lihat halaman IX kol. 5 20 SE T la p p р k O y S1 с u h k S S P 9 EQT ka R Pe ta de ta ba pe