Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Suara Karya
Tipe: Koran
Tanggal: 1980-05-05
Halaman: 09

Konten


980 ung BJAY 67 smus BVA Edoa sqsX nom situa jasm ne nom meib grue 200 DEX slab дега n m 1 ar 0 18 n s LAD n a esy neq bl LE sq 318 151 192 ST usd 169 gat lib 91 FO ib 312 76 I a x n b SENIN, 5 MEI 1980 MENGENAL NEGARA-NEGARA DI DUNIA HUKUM TIDAK Dari halaman VI REPUBLIK AFRIKA TENGAH NAMA Resmi: Republik Afrika Tengah. Ibukota: Bangui Luas areal:: 240.535 mil persegi Bahasa: Perancis (resmi) Sango. Pemerintah: Republik. Merdeka sejak 13 Agustus 1960. Kepala Pemerintahan: Presiden Kerjasama internasional: PBB, Organisasi Persatuan Afrika. Lagu Kebangsaan: La Renaissance (Kebangkitan kembali) Perekonomian: Hasil produksinya kapas, kopi, kacang, padi, tembakau. sementara hasil mineralnya berlian dan emas. Ekspor utamanya kopi, kapas, karet sementara impor utama permesinan, kendaraan bermotor, tekstil Mata uang: Frank CFA (Masyarakat Keuangan Afrika). naghi Negeri ini merupakan daerah yang dibatasi oleh negeri lain. Dulunya merupakan bagian dari daerah kekuasaan Prancis dengan nama no Ubangi-Chari, dan lalu emperoleh kemerdekaannya ta- hun 1960. Rakyatnya: Rakyat Republik Afrika Te ngah terdiri dari berbagai kelom- pokusuku. Yang terbesar suku Bandas Baya dan Mandjia. Se- bagian besar rakyatnya jadi petani yang tinggal di pedesaan yang dipimpin oleh pemimpin tradisio- nal. Rumah mereka yang empat persegi terbuat dari bata arau cabang-cabang pohon yang ditu- rupi sejenis tanah liat. Di akhir musim panas, setiap orang berkumpul di luar desa untuk membakar ladang-ladang di sekitar bersama dengan rerum- dan putan. Ini bisa mene mempersubur tanah untuk ta- naman baru. Sementara orang dewasa bekerja, anak-anak me- nangkapi hewan-hewan kecil yang berlarian dari rumput yang sedang terbakar itu. Bertahun-tahun lalu keba- nyakan penduduknya mengguna- kan waktunya untuk mencari ikan dan mempertahankan diri ter- hadap masyarakat luar. Kini mereka menanam kapas, kopi, kacang untuk keperluan ekspor. Wanita menanam maniok untuk dibuat tepung, yang dimasak dan dimakan dengan daging dan saus ikan dan dengan lada pedas. Masing-masing keluarga me melihara ternak ayam, terkadang ELB BYD kan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Salah satu ciri dari Negara Hukum antara lain adanya peradilan yang bebas dari pengaruh luar. Menga- mati pasal-pasal serta penje- lasan dari perundang-undang- an kita seperti apa yang dikemukakan diatas tadi, jelaslah kini bahwa sebetul- nya dari mulai kita sudah menginginkan bahwa lembaga peradilan atau kekuasaan Kehakiman harus bebas dari campur tangan dari manapun datangnya. Jadi tidaklah benar jika juga babi, tetapi sapi ternak domba kurang dipelihara karena sering diserang nyamuk tserse yang sangat ganas itu. Sebagai di akibatnya, protein hewani peroleh dari ikan di sungai Ubangi. Kaum pria sekarang menge- nakan pakaian gaya eropa seperti juga kaum wanitanya. Kepala kaum wanita biasanya diberi ikat kepala. PENGAWASAN MAHKAMAH Anak anak di kota dan di banyak desa sudah mengenal sekolah dasar. Pelajaran diberikan dalam bahasa Prancis, bersama dengan bahasa Sango yang banyak digunakan di sana. Banyak anak anak yang melanjutkan ke pen- didikan yang lebih tinggi dan ke Universitas di Prancis. Tetapi sebagian lagi tanpa menginjakkan kakinya ke sekolah terus mem- bantu orangtuanya untuk ber- cocok tanam. Gadis-gadis pun sering kawin di bawah umur. Jalan-jalan di negeri ini baik, yang dulunya dibangun oleh Prancis. Jalan di buat dari tanah merah yang didapatkan dan tidak hancur kena air. Tanahnya. non Seperti sebagian besar daerah Afrika lain, Republik Afrika Tengah ini merupakan plateau luas, yang ditumbuhi oleh padang rumput luas. Di sebelah barat dayanya terdapat hutan tropis basah dan timur laut perbukitan. Iklimaya tropis. Hujan paling banyak turun bulan Juli sampai Oktober dan hujan yang tidak begitu banyak turun antara Maret Maka untuk itu, perlulah dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman ini dicantumkan DUA MACAM PENGAWASAN sebagai panggung sandiwara, yang scenarionya sudah ditentukan lebih dahulu. Tuduhan atau lontaran semacam ini memang sering terdengar jika lembaga Pengawasan oleh Mah- peradilan harus berhadapan kamah Agung sendiri dapat dengan pihak eksekutif, dibedakan menjadi dua dimana faktor kekuasaan macam yaitu: banyak bicara. ataupun secara partial, seperti yang ditegaskan dalam Yurisprudensi. 1. Pengawasan terhad ba- dan-badan Pengadilan (ju- dicial bodies). Pengawasan ini meliputi semua lingkungan Pengadilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara. Ini diatur dalam pasal 47 ayat 2 dan 3, antara lain Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, meliputi 4 lingkungan peradilan, dan tertuju kepada jalannya peradilan dan perbuatan- perbuatan Hakim; dan PENGAWASAN Inzoaic MAHKAMAH AGUNG taudme Namun kebebasan itu tidak mutlak adanya, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal 1 Undang- Undang No. 14 Tahun 1970 tadi. Pengaruh dari luar baik secara institusional maupun yang konstitusional, hendaklah dijauhkan dari pelanggaran peradilan. Disini lah kita lihat fungsi dan peranan Mahkamah Agung yang sangat besar sekali dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan perbuatan-perbuatan Ha- kim. Dengan berbuat demiki- an, Mahkamah Agung melak- sanakan fungsi hukum sebagai sarana pembinaan Hukum Nasional. Pasal 10 ayat 4' Undang-Undang Pokok Ke- kuasaan Kehakiman menentu- kan bahwa Mahkamah Agung melakukan pengawasan ter- tinggi atas perbuatan Penga- dilan yang lain menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Pe- ngawasan Mahkamah Agung hendaknya juga 2. Pengawasan terhadap ba dan-badan non Pengadilan (non judicial bodies). Pengawasan ini meliputi pengawasan terhadap Ad vokat, Notaris, dan Lembaga Pemasyarakat- an. Ini diatur dalam pasal 54 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965, dan pasal 33 dan 34 Undang- Undang No. 14 Tahun 1970. Dalam menyelenggarakan pengawasan tersebut, Mah- kamah Agung dapat memberi- kan peringatan atau tegoran, memberikan petunjuk baik dengan surat edaran, ataupun terhadap dengan surat tersendiri. tingkah-laku para Hakim, Berwenang meminta kete- karena pada hakekatnya segala sesuatu yang ber- hubungan dengan pelaksana- an tugas badan-badan penegak hukum dan keadilan tersebut baik-buruknya ter- gantung pada manusia-ma- nusia pelaksananya, in casu para Hakim CAMEROON rangan dari semua lingkungan peradilan, dan dalam hal ini dapat memerintahkan disam- paikannya berkas-berkas per- kara dan surat-surat untuk dipertimbangkan (pasal 47 ayat 5 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965). PENUTUP: Dari uraian-uraian diatas, dapat dilihat betapa penting- syarat-syarat nya fungsi pengawasan Mahkan Agung Indonesia yang harus dipenuhi oleh seorang Hakim yaitu jujur, dalam menegakkan Keadilan merdeka, berani mengambil dan Kewibawaan Kekuasaan keputusan, dan bebas dari Kehakiman dibawah pimpin- an Mahkamah Agung. Dan pengaruh baik dari dalam maupun dari luar. Sudah dari uraian tersebut jelas pula betapa penting dan besarnya tentu syarat-syarat itu harus ada juga terhadap Mahkamah peranan Mahkamah Agung Agung sendiri (Penjelasan Indonesia dalam mengawasi bagian Umum atas Undang- jalannya peradilan dan Undang No.14 Tahun 1970). perbuatan-perbuatan Hakim, Fungsi pengawasan Mah- yang antara lain menerima kamah Agung itu adalah laporan dari Pengadilan fungsi yang berdampingan Negeri dan Pengadilan Tinggi dengan fungsi peradilan, bila ada perkara yang khususnya dalam tingkat penting/besar yang mendapat kasasi dan fungsi mengatur perhatian masyarakat yang (regelend), memberikan per- menerangkan posisi obyektif timbangan (adviserend), ad- dari persoalan/perkara yang ministratif, dan lain-lain. bersangkutan. Undang-Undang yang diper- Dengan wewenang ter- gukana adalah: sebut Mahkamah Agung meminta keterangan Pengadil- an yang bersangkutan untuk dijadikan bahan pertimbang- dimana laporan tadi segera ditanda tangani Mahkamah Agung untuk disempurnakan tata-kerjanya, 1. Undang-Undang No. 14 isTahun 1970 yang mengatur hal penegakan kembali (restoration) dan pemahkotaan kembali (recrowning) daripada pe- radilan bebas; an, CHAD AGn.KARE Bangui CONGO SUBANGI sampai Juni. Sungai Ubangi, yang merupa- kan cabang sungai Congo merupa- kan satu-satunya sungai yang bisa dilayari di republik itu. Sungai di sebelah selatan negeri itu mengalir masuk sungai Ubangi. Sungai- sungai di sebelah utara antara lain sungai Chari, masuk ke danau Chad yang terletak di sebelah utara. Banyak tumbuhan. tropis ter- masuk kelapa dan pohon kapok terdapat di negeri ini. Pisang, mangga dan pepaya tumbuh di hampir semua desa. REPUBLIK AFRIKA TENGAH Gajah, kerbau, singa, antelop dan monyet hidup di semak belukar. Sejarah. Sejarah Afrika Tengah ini sebelum datangnya orang Eropa akhir abad ke 19 kuranglah diketahui. Orang datang sebelum- nya ke sana tetapi tidak mening- galkan catatan tertulis, dan rakyat setempat juga hanya sedikit legendanya mengenai masa lalu negeri mereka. Yang diketahui hanyalah bahwa daerah ini meru- pakan pusat perdagangan budak dari Sudan dan Afrika Timur. Mereka mengangkut budak me- nyeberang sungai Nil ke pasar Dari halaman VI kum adalah mudah. Yang bahwa adalah terpenting yang hukum "baru" itu diterima oleh masyarakat" AFRIKA sehingga terdapat keseragam- an dan keserasian tindakan yang akan meningkatkan hubungan antara Mahkamah Agung dengan Pengadilan didalam bidang peradilan. SUDAN 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 1965 mengatur tentang susunan dan kekuasaan Mahkamah masih berlaku Agung, sepanjang tidak berten- tangan dengan Undang- Undang No. 14 Tahun 1970, yang mengandung ketentuan-ketentuan ten- tang pengawasan; dan Dan akhirnya lambat-laun akan terbinalah Hukum Nasional Indonesia kearah keseragaman hukum yang 3. Undang-Undang No. 1 seluas-luasnya, dan dalam Tahun 1950, masih bidang hukum keluarga berlaku sepanjang yang kearah sistem parental. mengatur Hukum Acara Penulis katakan "lambat Kasasi. laun" karena cita-cita perwujudan keseragaman hu- kum itu harus dilakukan dengan memperhatikan per- Dog moz di masyarakat. Karena juga bagi Yurisprudensi berlaku kata-kata dari BEAUNE yang mengatakan: "Mencipta hu- Ketiga Undang-Undang ter- sebut diatas adalah meru- U.U.D. 1945 dan ada orang yang berpendapat pakan Panca Sila, baik kemangan kesadaran hukum penyuluhan, bimbingan pencurian, dibebani lagi bahwa selama ini lembaga pendidikanigoldan bantuan hukum. Segi-segi negatif yang dapat menghambat proses pem- ZAIRE budak di pulau Zanzibar. Masya- rakat di selatan dan di barat juga mendapat serangan untuk mencari budak untuk dipekerjakan di Dunia Baru (Amerika). Akibatnya penduduk asli negeri ini selalu diliputi ketakutan yang amat sangat. Tahun 1898 Prancis mendiri- kan pós perdagangan di Bangu. Lima tahun kemudian mereka mendirikan daerah Ubangi-Chari. Tahun 1910 Ubangi-Chari dan tiga koloni Prancis lainnya Chad, Congo dan Gabon disatukan untuk membentuk Prancis Ekua- tor Afrika. Tahun 1960 Ubangi- Chari mendapat kemerdekaan dan presiden pertamanya David Da- cko. Namanya pun diganti jadi Republik Afrika Tengah. 1966 kudeta militer menjatuhkan Da- cko dan Konsitutisi dihapuskan dan dibubarkan juga Dewan Nasional. Jenderal Jean Bedel Bokassa diangkat jadi presiden republik itu, dan yang kemudian menyatakan dirinya sebagai Kai- sar dengan pesta maha mewah di atas kemelaratan rakyatnya yang mencekik, tetapi lalu kaisar dijatuhkan tahun lalu, dan negeri itu kembali ke Republik. (V Zebua).- sebagai guru pengukuhannya pada Fakultas Hukum besar Universitas Gadjah Mada ini bahwa ajaran tentang pembuktian merupakan bagian yang sukar dari hukum pembuktian. Karena kesu- karan itu pulalah banyak timbul terlihat dari polemik, yang timbulnya bermacam-macam teori tentang began pembuktian itu. Timbul teori bloot affirmatief, hukum subyektif teori teori hukum obyektif dan sebagainya (hal 18). aleb SIM. umum Teori-teori inipun semuanya q sebenarnya bersifat spekulatif tidak ada yang dapat berlaku secara penuh, hanya memang mengandung unsur-unsur dalam dapat berperan yang pembagian beban pembuktian. Di dalam prakteknya pembagian baru bsanakan dharmanya sebagai rajan itu beban pembuktian dirasakan adil dan tepat apabilauigjanda dengan sebaik-baiknya. Menurut hemat saya, jika yang dibebani pembuktian adalah yang paling sedikit kita ingin mempermasalahkan pihak dirugikan jika diwajibkan untuk hal tersebut dalam kaitannya membuktikan (hal 19). Azas ini dengan lalulintas kehidupan tampak dalam keputusan Mah hukum waris (adat waris Agung tanggal 11' Bali) sebenarnya tidak terda- pat banyak persoalan, jika kita bisa menempatkan masa- kamah September nam Dari uraian-uraian. di atas tampaklah bahwa Hukum Acara Perdata memang memegang teguhlahnya kasus demi kasus, para yang azas persamaan kedudukan dari Apalagi dilihat dari konteks saling hukum adat, bukankah pen- pihak bersengketa. Tidak membedakan cerminan kehidupan hukum antara orang yang lemah ataupun adat sebagai sarana mencari orang kuat. Siapapun orangnya keadilan tidak dapat dipisah- kalau sudah dibebani pembuktian kan begitu saja dari Masyara: ternyata tidak dapat membukti kat Hukum/Desa Adatnya? kan, maka ia harus dikalahkan. Dalam hubungan ini kita Inilah merupakan resiko pem tidak buktian. Bukan kalau seseorang m bisa menganalisanya itu dikatagorikan lemah yang secara logika saja (seperti tian secara setelah dibebani dengan pembuk- tidak ternyata dapat dibuktikan, lalu ia harus juga dimenangkan. Hal itu justru menodai rasa keadilan. DUTTES tulisan Sdr Artadi) melain- yuridis kan tetap dengan penafsiran-penafsiran yang dibenarkan oleh Ilmu Hukum. Misalnya saja dalam menghadapi kasus dimanakah seorang janda yang telah diusir/kawin lagi melakukan kewajiban terhadap leluhur/ meleluhur? Dalam hubungan ini Sdr. Artadi berpendapat bahwa status janda demikian itu tidak menentu karena disatu pihak ketika ia kawin dengan suaminya dulu, ia telah mepamit dengan leluhur asalnya (yang menurut ajaran hindhu upacara mepamit tersebut ada diatur/diharus- kan) sedangkan waktu dicerai atau diusir dari rumah melepaskan diri dari leluhur si suaminya si janda tidak suami. Hal ini menurut pengamatan sdr. Ketut Artadi dapat menjadi batu kerikil bagi pelaksanaan hukum adat waris B.ali. Yogyakarta, Mei 1980. Nazar) Adapun cara pembinaan kesa- daran hukum ialah dengan 1. Distribution Transformers 2. Bare Wires and Cables 3. 20 kV Insulators and Fittings 4. Watthour meters 5. Tariff Guards Penulis yang pernah menjabat ketua Pengadilan Negeri Bandungi dan Pengadilan Negeri Yogyaslib karta ini pada bahagian akhir dari pidato pengukuhan guru besar tersebut tak lupa menyampaikan pesan kepada mahasiswa Fakulas Hukum Universitas Gadjah Mada supaya jangan sekedar menghapal pasal-pasal dan teori-teori hukum saja. Tetapi harus menguasai "the power of solving legal problems' Untuk menguasai kemampuan tersebut penulis yang kini menjadi dekan Fakultas Hukum UGM itu mengemukakan pentingnya melihat hukum itu sebagai suatu sistem, satu kebulatan yang tidak menghen- daki dan membiarkan adanya kontradiksi di dalamnya. 14.nis! Juga penulis sangat menyesald kan adanya ungkapan-ungkapan sementara pejabat dalam menyo- roti bidang hukum, yang justru menimbulkan keresahan dibidang hukum itu sendiri. (Ridwan komunikasikan kepada binaan kesadaran masyarakat masyarakat seluas-luasnya untuk selalu melapor- dan sebaik-baiknya; (3) kan/memberitahukan adanya masyarakat dapat memahami kejahatan atau di lakukannya rasio dari peraturan-peratur- kejahatan harus di hindarkan an hukum dengan baik dan jauh-jauh. Dalam hubungan dengan demikian di harapkan ini jangan sekali sekali ter- timbul ketaatan pada hukum. jadi misalnya seorang anggota masyarakat yang mela- porkan/memberitahukan bahwa di rumahnya terjadi on 194 PARTISIPASI MASYARAKAT ---Dari halaman VI Menurut hemat saya da- lam situasi demikian si janda tetap mempunyai keterikatan terhadap leluhur asalnya, oleh karenpa pristiwa perceraian (tentu saja perceraian yang syah menurut hukum) akan membawa akibat putusnya hubungan antara si janda tersebut ngan suami dan keluarganya (secara hukum). Di Desa adat saya tidak ada aturan yang mengharuskan bahwa si janda itu harus dipisahkan kembali dari lelu- hur sj suami kemudian ongkos admininistrasi atauisi dimasukkan kembali kepada apapun namanya buat menga- leluhur asalnya. Sebab perce- dakan pelacakan atau pengu- sutan pencurian tersebut.***789 PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA AGENCY OF THE MINISTRY OF MINES AND ENERGY OF THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA INVITATION TO BID Sealed bids covering supply of materials and equipment for the electrification of the Aceh and Maluku provinces, will be received up until 10.00 a.m., Western Indonesia Standard Time 19 August 1980 and then publicly opened at 11.00 a.m. on the same day at the Head Office of Perusahaan Umum Listrik Negara, Jalan Trunojoyo Blok M 1/135, Kebayoran Baru, Jakarta, Indonesia. This invitation to bid covers the supply of the following nine lots : 6. Steel Poles 7. Crossarms and Pole Hardwares 8. Installation Materials 9. Tools and Equipment Bidders may quote for either all of the above lots or only for some or one of them; they may not bid for part of a lot. Beginning from 19 May 1980 bid documents covering the above lots may be examined and obtained upon payment of non refundable amount from PLN at the following address: PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA DIRECTORATE OF PLANNING JALAN TRUNOJOYO BLOK M 1/135 KEBAYORAN BARU, JAKARTA INDONESIA This Project will be financed from Bilateral Development Loans by The Netherlands for the year 1977/1978. Only suppliers/manufacturers of nationals of countries eligible under the "Guidelines for Procurement of goods and services under Bilateral Development Loans by The Netherlands" are allowed to participate in this bidding. Jakarta, 5 May, 1980 PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA AGENCY OF THE MINISTRY OF MINES AND ENERGY OF THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA INVITATION TO BID PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA DIRECTORATE OF PLANNING JALAN TRUNOJOYO BLOK M 1/135 KEBAYORAN BARU, JAKARTA - INDONESIA To qualify for award, tenderers must have successfully designed, manufactured, erected and commissioned a minimum of two comprehensive coal or similar bulk, material handling plants (such as ore or crushed stone) during the preceding ten years which have been in successful commercial operation for a minimum of three years, each with an annual capacity in the range of 3 million to 5 million tonnes or larger. Tenders will be received from qualified suppliers or their authorised representatives. Perusahaan Umum Listrik Negara has applied for a loan from the International bank for reconstruction and development and will apply the proceeds of this loan to payments under this contract. Only manufacturers residing in mem countries of the International bank for reconstruction and development or Switzerland are eligible to tender. Perusahaan Umum Listrik Negara reserves the right to reject any or all tenders and to waive minor irregularities and informalities mog sbi Jakarta, 5 May 1980 PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA LOT 07-193 segn 152 fix 158 AY W Tenders for the coal handling plant contract for the new 2 x 400 MW suralaya steam power plant near the town of Merak in West Java will be received on or before 10:00 hours on 20 August, 1980 for public opening at 11:00 hours at the head office of Perusahaan Umum Listrik Negara, Jalan Trunojoyo Blok M 1/135, Kebayoran Baru, Jakarta, Indonesia. The coal handling plant contract comprises the design, manufacture, supply, erection and commissioning of plant to receive, stock pile, reclaim and transfer coal to the steam generator coal bunkers. Coal will be received from self discharging ships at suralaya at a rate of 4,000 tonnes per hour. Annual quantity of coal to be handled will be about 2.5 to 3 million tonnes initially with expected BBY 012 increase to 6 million tonnes in the future. Beginning 19 May 1980 the tender documents may be examined and upon payment of a non refundable amount can be obtained at the following address: B HEM CVI APREN FIL ERE 08 27512 during BISC 150 bidi LEC had SLA b 109 LEMBAGA karena PMI setempat memang tidak mempunyai persediaan da- rah. Dalam kaitan itu, dr. Masri Rustam hanya dapat menghimbau masyarakat agar mau menyum- bang darahnya secara sukarela demi kemanusiaan. 163 Jox Bebas calo Di Jakarta, Bandung dan Surabaya, menurut Masri sudah boleh dikatakan bebas dari calo darah. Di ketiga kota itu, persediaan darah PMI sudah mencukupi, berkat donor darah q lib ol RI A.C) Masih sekitar jual beli darah yang dilakukan di Indonesia, selain secara gelap, Masri dengan terus terang mengungkapkan se- buah Lembaga resmipun juga MEMISAHKAN KEWAJIBAN - sqr lid Tron lients CAP: 4.5 MFD V. 260 VA.C MADE IN INDONES 27 08 27 AUT 980 9021 YOU sic DE ad rel ob Sq BO 071 Bb Ka ba odl (all 110 Volt + masih ada yang terang-terangan membeli darah dari tukang becak. la menunjuk, sebuah Rumah Sakit di Kediri; Untuk memenuhi kebutuhan pasien RS tersebut, petugas telah memiliki daftar nama tukang becak yang bisa dibeli darahnya secara teratur. Setiap donor, diberi imbalan Rp. 3,000. Tanpa disadari tindakan ini jelas merugikan donor, sekalipun si tukang becak membutuhkan uang, tetapi sudah banyak bahaya transfusi darah yang disinyalir dan dinyatakan benar akibat pengada- an darah secara bayaran, lebih2 si pemberi darah yang berasal dari masyarakat golongan bawah itu umumnya sudah kekurangan da- rah bagi dirinya sendiri", ujarnya. # CAP: 4,5 MFD W.V. 250 VA.G MADE IN INDONESIA 27 08 77 220 Volt itu sendiri sudah mengembalikan dalam keada- an sebagai sedia kala dalam hubungan dengan pertanyaan dimana si janda harus melelu- hur. Dihubungkan dengan hukum pewarisan (adat) ma- ka kewajiban mengabenkan si dalam hal-hal dia janda meninggal begitu juga mewari- si hartanya dalam keadaan demikian terletak pada anggo- ta keluarga asal si janda/kelu- arga aslinya. Perlu ditekankan disini bahwa harta warisan yang dimaksudkan adalah harta warisan yang mengikuti si janda dimana saja dia berada, misalnya harta bawa- an pada waktu ia kawin, bagiannya dari guna-kaya yang diperoleh karena perce- raian tadi. Dengan demikian perma- salahannya bukanlah terletak pada persoalan bahwa kenya- taan tersebut akan meru- batu pakan kerikil bagi kehidupan hukum waris seba- gaimana yang dikonstatir oleh Sdr Artadi, melainkan pada persoalan apakah perce- OPERASI CAHAYA CAP 45 MFO V. 250 VA.C. MADE IN INDONES 2777 SKEMA PEMASANGAN KONDENSATOR Kondensator 7,5 μF Kondensator 3,25 μF TL FOKUS dana-dana dari publik berupa investasi atau tabungan. Kami ajukan peristiwa-peristiwa di atas dalam fokus ini sebagai tanda bagi kita di negara-negara Asean dan Asia umumnya bahwa masih ada semangat petualangan dari negara-negara yang sudah maju yang melihat "the east" sebagai suatu daerah yang masih penuh dengan kekayaan yang mereka pikir dapat dengan mudah menggaruknya untuk kemudian menanamnya di negara-negara lain dalam jumlah yang cukup besar. Walaupun kita tahu bahwa petualang-petualang itu sudah ada yang menjalani/di jatuhi hukuman atau bangkrut, akan tetapi kita tidak tahu masih ada orang-orang yang hidup tenang-tenang dengan dana-dana yang berasal dari manipulasi. Belum lagi jumlah komisi diperoleh dari transaksi-transaksi besar di negara-negara Asia yang tidak diketahui seluruhnya. Dari jumlah yang diketahui secara samar-samar saja cukup mengejutkan kita di negara-negara yang sedang berkembang. yang Bila kita melihat usaha-usaha "penjambretan" kekayaan seperti itu, maka kita melihat bahwa usaha-usaha tersebut banyak dilakukan di bidang keuangan. Tidak sedikit mereka yang bekerja di perusahaan bank internasional dalam kedudukan dan asosiasi mereka bank-bank dengan internasional melihat kemungkinan dianggapnya cukup besar. Setelah berusaha lima atau enam tahun, mereka berusaha menetap dan membuka usaha-usaha sendiri, apakah it: berbentuk perusahaan individu atau berbentuk grup di bidang keuangan, misalnya sebagai konsultan keuangan, perantara keuangan, dan y ang R Ballast 40 Watt/110 Volt TL starter starter Ballast 40 Watt/220 Volt Kabarnya, walikota maupun Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri inengetahui tindakan terse- but. Tetapi sebegitu jauh belum pernah ada tegoran. Sesungguh- nya, kata Masri, PMI cabang Kediri selalu siap untuk memban- tu seandainya RS tersebut memerlukan. "Kalau toh di PMI setempat tidak ada persediaan, saya yakin PMI Surabaya akan sanggup mengirim setiap saat" tandasnya. SUARA KARYA Perdagangan darah internasional Menyinggung tentang kemung- terlibat kinan Indonesia juga perdagangan darah dengan Luar Negeri, seperti yang disinyalir oleh WHO, di negara berkembang umumnya,menurut Masri secara Dari halaman VI raian/putusnya hubungan sua- mi-isteri itu sudah melalui proses hukum (adat maupun nasional) ataukah tidak, Ka- lau putusnya hubungan ter- sebut tidak mengikuti aturan- aturan sebagaimana mestinya, jelaslah bukan karena Hukum Adat Bali yang tidak menga- melainkan mereka turnya yang tunduk kepada hukum adat tersebutlah yang tidak mentaati aturan-aturan ter- sebut mungkin karena mereka kurang memahami atau me- mang yang sudah mengetaui namun sengaja melanggarnya. Akhirnya sebagai penutup, kami mengharapkan agar lebih banyak masalah- masalah lain yang menyang- kut kehidupan hukum (adat) khususnya hukum adat Bali yang dapat kiranya diangkat dari kehidupan masyarakat sehingga akhirnya mendapat perhatian mereka yang ter- tarik akan masalah tersebut, dalam rangka pembinaan hukum adat selaras dengan pembinaan hukum nasional, 1 4 HALAMAN IX Dari halaman I langsung Indonesia memang tidak terlibat dalam jual beli darah. internasional. Namun, ia membe- narkan bahwa secara tidak langsung Indonesia terlibat dalam perdagangan itu, dengan memban- tu memasarkan darah dari Luar Negeri. Mengutip ketentuan umum perautaran pemerintah tentang transfusi darah yang menyebut- kan, bahwa darah adalah darah manusia atau bagian2nya yang diambil dan diolah secara khusus untuk tujuan pengobatan dan pemulihan kesehatan, dr Masri berpendapat, sekalipun para im portir memakai dalih sebagai bahan baku obat dalam usaha memasukkan ke wilayah Indonesi- a, namun asalnya tetap dari darah. manusia. "Sudah waktunya peme- rintah meninjau kembali perijinan pemasukan bahan obat yang berasal dari darah manusia itu" katanya. Untuk mendapatkan penerangan yang sejuk, mungkin Anda menggunakan beberapa lampu TL, tetapi Anda barangkali heran kalau jumlah wattnya, jauh belum mencapai batas daya listrik Anda, skakelar induk sudah jatuh. Kini sudah saatnya Anda memerlukan Kondensator untuk setiap lampu TL Anda, Anda langsung merasakan bedanya. Lampu TL Anda lebih banyak dapat di nyalakan tanpa me- nambah daya listrik Anda. Dijelaskan, pabrik pengolahan darah di Luar Negeri umumnya mengolah darah untuk dipisah-pi- sahkan dari plasma yang berwarna kuning, kemudian diuraikan men- jadi bahan yang sangat berbeda dengan darah asalnya. Produk yang dipakai untuk pengobatan itu, dapat berupa vibrinogin, albimin dan jamalglobin. Ketiga komponen itu beredar di Indone- sia atas persetujuan pemerintah. PLN Di negara maju, kata Masri Rustam, penggunaan bagian darah sudah sangat tinggi, pasarannya- pun cukup tinggi serta mahal harganya. Akhir2 ini disinyalir, pabrik pengolahan darah itu sudah kehabisan bahan baku darah, karena sulit didapat dari dalam negeri. Sebagai usaha memperoleh bahan baku, mereka beroperasi di negara berkembang, antara lain Amerika Latin dan Afrika. Setiap kali pengambilan darah, seorang donor memperoleh imbalan antara 5 sampai 10 dolar AS, untuk sekitar setengah liter darah, yang harus direlakan untuk disedot. Hemat listrik Hemat energi Hemat kantong Tanpa menyebut di negara mana, Masri juga mengatakan ada perusahaan mempraktekkan peng- ambilan darah bayaran. (T-1). Dari halamn Dari halaman I. sebagainya, dan jumlahnya cukup banyak di Hongkong, Singapura dan mungkin juga di sekitar kita. Di antara mereka ada yang berhasil bekerja secara profesional dengan membantu perusahaan- perusahaan di negara berkembang mencarikan modal menjalankan yang diperlukan, dan usaha-usahanya secara jujur dan "business like", akan tetapi mereka yang tidak/kurang berhasil, kembali menjadi pegawai bank-bank nasional di Asia Tenggara. Tidak sedikit orang-orang barat seperti ini yang sekarang telah menjadi penasehat atau pegawai bank di Asia. Akan tetapi ada juga sekelompok profesional yang dalam pemikiran dan tujuan mereka mempunyai sikap yang serakah dan hendak menggaruk kekayaan. Oleh karena itu, kita dan para pengusaha hendaknya waspada dalam mengadakan transaksi bisnis dengan grup-grup/pribadi-pribadi yang lincah, penuh dengan janji-janji yang muluk-muluk, karena mereka yang mempunyai itikad yang buruk menganggap negara-negara Asia/Asean sebagai tempat yang kaya, mudah digasak kekayaannya dan juga mudah dikelabui. *** J. Panglaykin Memang tambah lampu tanpa tambah listrik, hanya dengan Kondensator. Sumber tenaga kini dan masa depan. 003/VI/PLN/80