Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Bali Post
Tipe: Koran
Tanggal: 1996-06-13
Halaman: 07

Konten


4cm 2cm Vage, 13 Juni 1996 CILAS -Gempa bumi kuat yang guncang pulau Samar di belum ada laporan seg- terjadi. Para ahli gem- sebut, yang diakibatkan rit panjang dasar laut di 02:22 Rabu waktu set- menurut dugaan di laut Palapac, di pulau yang PM Ryutaro Hashimoto an menjelang akhir bulan im Young-Sam di pulau kio mengatakan bahwa an Cheyu tanggal 22 dan mpok Tujuh (G7) di kota Cina telah membatalkan Hijadwalkan bulan depan i membela hak azasi di Demokrat (SPD) yang parlemen untuk wilayah ijing secara resmi mem- jadwal waktu. (ant/afp) Kerja ASEAN Hialog penuh Perhimpunan Juli mendatang, menyata- an organisasi regional terse- kerja sama efektif antara masalah internasional dan egeri Cina, Shen Guofang, n pada konsultasi tingkat a 10-11 Juni lalu itu, Shen ersebut dapat menjadi lan- a belah pihak. an pembentukan hubungan AN serta pembentukan ke- ayai dan diarahkan untuk sama-sama menunjukkan n bilateral jangka panjang gan bilateral Cina-ASEAN ar Rp40 trilyun) atau men- sebelumnya. Cina, Xinhua, disimpulkan pengembangan hubungan SUZUKI pagione nsu LANGSUNG OX ooker compo san cantik uzuki ZUKI i Tiada Henti l. 753887, PT CAHAYA MOTOR, JI. Imam Bonjol WINDO BALI SAKTI JI. 4, GIANYAR: PELITA UNG, JI. Cok Gede Rai OTOR, JI. Flamboyan 3 AYU PERMAI,JI Ngurah C 1673 DRAGON ENTIUM 75, 8 MB SK DRIVE: 1,44 & 1,2 MB "GA PCI 1MB 64 BIT MPEG EYBOARD DAN MOUSE ONITOR TVM SUPERSYNC PLUS BONUS HANYA RP.1.925.000 RNA: N C 1600 C 1589 Kamis Wage, 13 Juni 1996 Harian untuk Umum Bali Post Pengemban Pengamal Pancasila Terbit Sejak 16 Agustus 1948 Tajuk Rencana Turunnya Harga Minyak perlu Diantisipasi KEPUTUSAN Organisasi Negara Pengek- spor Minyak (OPEC) menaikkan kuota produksi dari 24,52 juta barel menjadi 25,033 juta barel per hari menimbulkan spekulasi bakal turunnya harga minyak dunia sekitar tiga dolar AS per barel pada akhir tahun ini. Kenaikan kuota tersebut berkaitan dengan diizinkannya Irak kembali mengekspor miny- ak bulan Agustus tahun ini. Minyak Irak di- embargo sejak tahun 1990 setelah negara pimpinan Saddam Husein ini menginvasi Kuwait. Walaupun belum terlihat reaksi langsung penurunan harga, sebagian besar pengam- at menengarai harga minyak dunia pasti merosot begitu minyak Irak memasuki pasar internasional pada awal Agustus 1996. Dalam keputusan kenaikan kuota 483.000 barel per hari itu sudah termasuk penghapusan kuota Gabon (287.000 barel) yang akan keluar dari OPEC bulan Desember 1996 dan alokasi 800.000 barrel per hari bagi Irak. Sejarah minyak tak bisa dilepaskan dari fluktuasi harga dan pasokan produksinya. Di sini berlaku hukum permintaan dan penawa- ran. Kalau penawaran melebihi permintaan, harga akan turun, dan kalau sebaliknya, har- ga akan naik. Embargo minyak OPEC pada tahun 1973, misalnya, membuat harga min- yak melambung empat kali lipat pada tahun 1974-75. Pada paruh pertama dasa warsa 1980-an, harga sumber energi itu naik lagi dua kali lipat. Perkembangan yang merepot- kan negara-negara industri ini diakhiri den- gan resesi dunia. Namun di pengujung tahun 1986, giliran negara produsen minyak yang kelabakan, menyusul anjloknya harga minyak sampai di bawah 10 dolar AS per barel. Penyebabnya, kelebihan produksi real dibanding kebutuhan dunia. Sejak tragedi harga minyak hingga menjelang tutup tahun 1988, harga minyak hanya melata di sekitar angka 12-14 dolar AS per barel. Lantaran kelebihan pasokan minyak itu, produsen non-OPEC sampai merasa perlu bersidang dengan OPEC, April 1988, untuk mengurangi produksi dan ekspor sekitar 5%. Sebagai kartel dari 13 negara pengekspor minyak (sebelum keluarnya Gabon) tugas OPEC adalah terutama menjaga (dan mem- pengaruhi) keseimbangan antara permintaan dan penawaran minyak dunia, sedemikian rupa sehingga memberikan harga yang men- guntungkan bagi kemakmuran negara-nega- ra anggotanya. Lazimnya dalam pasar oligop- olistis, harga bisa diatur lewat sisi produksi. Dengan cara itu, misalnya, OPEC telah menunjukkan dirinya sebagai raksasa miny- ak dalam dasa warsa 1970-an. Harga miny- ak yang hanya 10 sen dolar per barel pada akhir 1960 telah mampu diangkatnya sam- pai 34 dolar pada bulan November 1980, dan bahkan 36 dolar per barel pada pengujung 1981. Dengan kapasitas produksi dan biaya ek- splorasinya yang relatif murah, sesungguh- nya OPEC mampu mengatur harga. Namun justru di bagian itu pula persekutuan minyak ini disodok dari belakang, oleh anggota-ang- gotanya sendiri. Entah sudah berapa puluh kali OPEC bersidang, mulai dari Baghdad, Wina, Geneva, Riyadh, Taif, sampai Quito di Ekuador. Para menteri minyak memang sep- akat untuk berkumpul dan berbincang-bin- cang. Namun jika menyangkut harga pato- kan dan kuota produksi, kesepakatan yang dicapai kebanyakan hanya di atas kertas. Bali Post Titik Rawan Undang-undang Siaran PERDEBATAN yang alot terhadap sebuah rancangan undang-undang (RUU) adalah khas dalam sebuah republik yang demokratis. Perdebatan men- jadi terasa lebih menarik ketika yang dibicarakan adalah RUU tentang media siaran. Menarik lantaran setelah puluhan tahun media siaran beroperasi di Indonesia, baru dianggap penting adanya undang-undang yang mengatur dan mengawasinya. dapat muncul pada saat membic- Ada beberapa titik rawan yang arakan undang-undang siaran. Ti- isasi media siaran, profesi dan kode tik rawan itu berkisar soal organ- etik jurnalistik siaran, manajemen dan idealisme, dan dampak siaran. Kerawanan-kerawanan itu tentun- ya bukan sekadar menjadi bahan perdebatan yang tak kunjung usai. Bagaimana pun perkembangan media siaran di Indonesia tidak ter- lepas dari perkembangan media cetak, teknologi informasi, dan demokratisasi. Oleh karenanya diperlukan langkah-langkah antisi- pasif terhadap perkembangan me- dia siaran. Meski demikian, pengaturan sudah tersedia, yaitu PWL. Masalahnya barangkali bukan sekadar apa organisasi yang bakal pada praktik kerja jurnalistik dan mewadahi media siaran, melainkan kode etik profesinya. Banyak hal yang dapat dilakukan media cetak tidak memungkinkan dikerjakan media siaran. Walaupun sampai saat ini pekerja media siaran sema ta-mata berpijak pada kelayakan nilai berita, bukan pada kelayakan etika pemberitaan. Pada hakikatnya realitas yang bernilai berita belum tentu mem- punyai kadar etis bagi media siar- munitas profesi jurnalistik. Masalahnya, mungkinkah dalam satu wadah ikatan profesi semacam ataukah kode etik jurnalistik itu PWI melahirkan dua kode etik yang perlu penambahan dan pe- rubahan pasal-pasalnya. Inilah barangkali titik rawan dalam pen- gaturan praktik jurnalistik. Titik rawan lain yang berkaitan dengan organisasi dan kode etik adalah sanksi atas pelanggaran kode etik. Selama ini kasus pelang- garan kode etik jurnalistik media cetak kadangkala diakhiri dengan pencabutan SIUPP oleh menteri Oleh Chusmeru semata. Operasional media swasta berpijak pada landasan bisnis, se- bagaimana juga media cetak yang beroperasi dengan landasan bisnis. pemerintah tidak mengizinkan TV swasta menerima bantuan modal asing. Para pengelola TV swasta memandang bahwa sikap pemer- intah tersebut kurang antisipasif terhadap perkembangan media si- aran. Masing-masing tentulah pu- nya asumsi dan argumentasi tampaknya tetap berpijak pada tersendiri. Pengelola media siaran asumsi bahwa bisnis media meru- pakan lapangan yang terbuka bagi tiap orang. Perdebatan muncul manakala Asumsi tersebut bukannya ti- dak mengandung titik rawan. Ma- suknya modal asing akan memberi peluang masuknya tenaga kerja asing dalam pengelolaan media si- aran. Hal ini sedikit banyak akan berpengaruh pada program dan isi siaran. Pemerintah tentunya mengkhawatirkan media siaran akan dikendalikan penanam mod- al asing tersebut. Bagaimana pun pemerintah tetap berharap agar media siaran mempunyai idealisme an. Realitas perampokan, pemerko- penerangan. Bagaimana bila media saan, kecelakaan, dan pembunuhan siaran yang melakukan pelangga- gunan budaya bangsa, sehingga genali budaya sendiri. Dalam konteks inilah keputusan OPEC media siaran yang dilakukan pe- menyangkut kuota produksi perlu diantisipa- merintah tidak harus mengarah si lebih jeli. Bukan mustahil kuota 483.000 pada campur tangan terlalu jauh, yang dilaporkan secara lengkap ran kode etik jurnalistik? Siapa dan komitmen terhadap pemban- barel per hari itu justru dilanggar anggota- apalagi pemerintah ikut langsung dan rinci oleh media cetak tidak yang berhak menegur dan menjatu- anggota OPEC sendiri, sehingga penawaran berkompetisi dalam pengelolaan begitu membawa dampak serius, hkan sanksi? Dewan Siaran Na- masyarakat masih tetap dapat men- minyak dunia kian berlimpah dan harganya lebih merosot lagi. Persekutuan kartel yang kolusif dan ter- organisasi acapkali memang tidak efektif dalam mengendalikan harga dan kuantitas bersama, lebih-lebih kalau para anggotanya tidak loyal terhadap kesepakatan. Kartel har- ga yang didasarkan atas struktur biaya, akan rapuh dengan sendirinya jika masing-masing anggota mempunyai struktur ongkos yang jauh berbeda. Bagi OPEC masalahnya lebih rumit lagi karena anggota-anggotanya adalah negara berdaulat yang masing-masing me- miliki kepentingan nasional sendiri-sendiri. Kesulitan utama yang dihadapi OPEC ad- alah menjaga disiplin, itu berarti loyalitas para anggotanya. Sekalipun harga patokan dan kuota produksi sudah disepakati dalam sidang, acapkali toh dilanggar juga di lapan- gan. Sejak 1984, OPEC praktis tidak pernah mencapai kata sepakat. Malah pernah dide- sas-desuskan terancam bubar, kalau saja akhir sidang tahun 1986 di Geneva gagal mengambil keputusan. Yang kita harapkan dari keputusan OPEC ad- alah kesepakatan bulat para anggotanya untuk menyepakati kuota yang telah ditentukan. Tanpa adanya komitmen semacam itu, harga bisa mero- sot lebih jauh lagi, dan hal itu akan merugikan tidak saja negara pengimpor minyak tetapi juga negara pengekspor minyak. Geliat Skandal Putra Pejabat di India DALAM umurnya yang masih amat muda, pemerintah Perdana Menteri H.D. Deve Gow- da dari kubu tengah-kiri sudah harus meng- hadapi gempuran oposisi yang mengedepan- kan skandal suap terhadap dua orang putra pejabat. Kasus itu berkaitan dengan pen- gakuan seorang wakil perusahaan Turki, Kar- san Danismalik Turzinm Sanayi Ticaret Ltd., untuk India bahwa pihaknya telah memberi- kan uang empat juta dolar kepada putra mantan PM Narashima Rao dan putra seor- ang mantan menteri. Uang tersebut diberi kan sebagai upaya memperlancar kontrak pembelian 200.000 ton pupuk dari perusa- haan Karsan oleh perusahaan negara India, seharga 38 juta dolar. Guncangan itu datang dari kubu nasiona- lis Hindu, Partai Bharatiya Janata, dengan tuntutannya agar bukti-bukti mengenai kasus tersebut disampaikan kepada seluruh ang- gota Lok Sabha, majelis rendah parlemen India. Sebelumnya, sumber-sumber di Dinas Penyelidikan Pusat (CBI) menyatakan pi- haknya memiliki bukti cukup bahwa kedua anak pejabat teras tersebut telah menerima uang sogok dari perusahaan Turki tadi sehu- bungan dengan kontrak pembelian pupuk. Di samping itu, Perdana Gowda menegaskan bahwa dirinya tidak akan berusaha menut up-nutupi atau menyembunyikan bukti-bukti yang ada, sebaliknya akan mengusutnya sampai tuntas. Namun menurutnya, pihak oposisi harus bersabar dulu sampai Dinas Penyelidikan Pusat menyelesaikan kerjanya. Rasanya memang aneh apabila serangan dengan menggunakan skandal pupuk terse- but diarahkan kepada pemerintah Gowda dari kubu Front Bersatu, sementara para pelaku tersangkanya berasal dari kubu Partai Kon- gres. Namun hal itu akan menjadi jelas apa- bila kita lihat betapa rumitnya posisi PM Gow- da dewasa ini. Tokoh pemimpin kubu tengah- kiri yang berintikan kelompok marxis komu- nis ini hanya bisa memegang kuasa atas dukungan Partai Kongres pimpinan Narash- ima Rao. Tanpa dukungan partai yang terde- pak dari kekuasaan itu, dia tidak akan mam- pu memperoleh dukungan kepercayaan di parlemen. Dewasa ini, walaupun kalah dalam pemilu, kedudukan Partai Kongres sebagai penentu kekuasaan pemerintahan di India tetap kuat. Partai Bharatiya Janata jelas tidak mu- ngkin bekerja sama dengan Front Bersatu karena perbedaan ideologi dan kebijakan pembangunan. Dalam kampanye pemilu yang baru lewat, kelompok sayap tengah-kiri jelas-jelas menentang tampilnya kelompok Hindu nasionalis ke puncak kekuasaan, kare- Surat Pembaca Persyaratan: Sertakan Fotokopi Identitas Memprihatinkan na kebijakan politiknya yang bersifat primor- dial. Sampai detik ini, kelompok nasionalis itu dikenal dan dikenang sebagai kelompok Hin- du fanatik yang antikelompok Muslim. Se- mentara Bharatiya Janata menyetujui kebi- jakan ekonomi liberal dengan membuka leb- ar-lebar masuknya modal asing, walaupun lebih terbatas daripada Partai Kongres, Front Bersatu menentang kebijakan tersebut sesuai dengan ajaran dasar marxisme komunisme. Gowda yang kemampuan bertahannya amat ditentukan dukungan Kongres benar- benar berada dalam ujian. Apabila benar- benar melakukan apa yang dia ucapkan di muka parlemen, yaitu mengungkap skandal suap tersebut secara tuntas, ditengarai Par- tai Kongres pimpinan Narashima Rao_akan marah dan menarik dukungannya. Tanpa dukungan Partai Kongres, kabinetnya jelas akan hancur. Sementara itu, bekerja sama dengan Front Bersatu rasanya amat tidak mungkin, kecuali apabila dia bersedia berkor- ban ideologi. Hal itu akan membuka peluang bagi Par- tai Baratiya Janata untuk menggalang kekua- tan bersama Kongres. Tampaknya, korban yang harus dikeluarkan Bharatiya Janata tidak akan terlalu besar untuk membeli duku- ngan Kongres. Bagi Kongres, bekerja sama dengan Bharatiya Janata dapat dilakukan karena jurang pemisahnya antara keduanya tidak terlalu lebar. Kongres bisa saja mene- kan Bharatiya untuk tidak melakukan kebija- kan primordial demi keutuhan dan keruku- nan nasional. Memang dalam pelaksanaannya semuan- ya itu tidak sesederhana yang tampak di per- mukaan. Skandal suap anak pejabat bukan saja sekadar masalah kekuasaan, tetapi juga masalah hukum dan keadilan. Apabila Gow- da bersikap tutup mata terhadap skandal tersebut, dia bisa berhadapan dengan tuntu- tan rakyat agar prinsip keadilan harus dijalan- kan, tanpa pandang siapa pelaku pelecehan tersebut. Justru di sinilah ujian yang harus dilalui Gowda. Dengan mengungkap tuntas skandal suap anak pejabat tersebut bisa saja sional ataukah PWI? Akankah me- yang sama seperti media cetak? Hal ini berarti terhadap media siaran bisa saja dikenakan sanksi pencab- utan izin siaran. Suatu hal yang masih terasa asing dalam dunia pertelevisian. media siaran. Sejarah komunikasi selain kecemasan dan rasa prihatin telah membuktikan bahwa campur pembaca. Akan tetapi tatkala me- dia siaran juga mendapat perlakuan tangan pemerintah yang berlebihan dia siaran melakukan wawancara cenderung dianggap sebagai pe- dengan korban pemerkosaan atau merintahan yang tidak demokratis sanak-keluarga korban pembunu- dan otoritarian. Campur tangan han yang masih dalam suasana berkabung, akan muncul persoalan etis. Penonton menganggap media siaran terlalu mengeksploatasi kedukaan keluarga korban dengan tetap memaksa melakukan wawan- cara. Tentunya karena media siar- an bersifat audio visual. Penonton dapat melihat bagaimana sanak- keluarga yang masih diwarnai isak tangis harus menjawab pertanyaan reporter televisi. pada ujungnya juga akan melahir- kan "pemberontakan" pengelola media. Liberalisasi media siaran secara historis justru lahir lantaran pengaturan yang ketat dari pengua- sa serta adanya hak-hak istimewa orang-orang tertentu yang dekat dengan penguasa dalam sistem pers otoritarian. Organisasi dan Kode Etik Jika media cetak mempunyai PWI sebagai institusi profesi jur- nalistik, kepada siapa media siaran bernaung? Dengan pertanyaan lain, adakah perbedaan kerja jurnal- an? Pertanyaan itu bisa terjawab bila konsep kerja jurnalistik diarti- kan sebagai proses pencarian, pen- gumpulan, pengolahan realitas un- tuk dikemas dan disebarkan mela- lui media. Dengan demikian, pe- kerja media siaran, baik radio mau- pun televisi yang bertugas men- gubah realitas menjadi sebuah in- formasi yang bernilai berita dapat dipandang sebagai wartawan. In- stitusi yang mewadahinya pun istik media cetak dan media siar- Idealisme Media Belum tercapainya kesepakatan tentang substansi Undang-undang Siaran menggambarkan belum adanya kesatubahasaan antara pe- merintah dan pengelola media sia- ran. Hal itu bisa dimengerti karena secara historis proses kelahiran media siaran yang ada di Indone- Apabila praktik kerja jurnalis- sia berbeda. Media siaran milik tik media cetak berbeda dengan pemerintah, baik televisi maupun media siaran, dengan demikian radio, lahir berbekal idealisme yang kode etik jurnalistiknya pun tidak kuat. Dalam perjalanannya media sama. Kode etik jurnalistik media siaran pemerintah sempat menik- cetak tidak membenarkan seorang mati tayangan iklan yang kemudi- wartawan menerima imbalan lang- an ternyata menimbulkan pro dan sung dari masyarakat untuk mem- beritakan atau tidak memberitakan sebuah fakta informasi. Sedangkan pada media siaran, khususnya TVRI, tiap instansi yang mengun- dang TVRI untuk meliput kegiatan akan ditarik biaya. Perbedaan praktik kerja jurnal- istik ini tentu saja memerlukan kesepakatan bersama di antara ko- kontra tentang dampak iklan ter- hadap perilaku konsumtif masya- rakat. Bila kemudian televisi swasta sarat dengan iklan dibanding keti- ka TVRI menayangkannya, hal itu mesti dipandang dari sisi bisnis pengelolaan media siaran swasta. Bagaimana pun media siaran swas- ta tidak cukup berbekal idealisme Oleh karenanya kebijaksanaan pemerintah untuk menetapkan 60 persen tayangan lokal bagi media siaran tidak harus dianggap pemer- intah kurang adaptif terhadap glo- balisasi. Justru dalam mengantisi pasi globalisasi media siaran harus mempunyai misi dan visi agar ter- cipta kondisi kultural we watch what we are, bukan we are what we watch. Pemerintah tetap beranggapan bahwa media siaran merupakan sarana vital bagi kehidupan sosial, budaya, dan politik bangsa. Sama halnya dengan media cetak. Mem- beri peluang masuknya modal as- ing dalam media siaran akan mem- beri peluang terbuka pula pada ban- tuan modal asing bagi media cetak. Padahal undang-undang pokok pers yang ada selama ini melarang masuknya modal dan orang asing dalam pengelolaan media cetak. Hal serupa juga perlu pemiki- ran bersama sehubungan dengan gagasan alih bahasa tayangan as- ing. Tidak tertutup kemungkinan bila media siaran diberi kebebasan mengalihbahasakan tayangan as- ing, maka media cetak asing pun (Bersambung ke Hal 15 Kol 1) Sebaiknya TV bisa Dibredel SALAH satu tanggapan menarik yang muncul segera setelah pemerintah secara resmi memberi penjelasan tentang RUU Penyiaran adalah perlu ada jaminan tidak adanya pem- bredelan terhadap stasiun penyiaran televisi (Kompas, 7/5/96). Jalan pikiran yang mendasa- ri berpijak pada pengalaman buruk yang menimpa kehidupan media cetak di Indonesia. Walaupun dalam UU No. 21/ 1982 tentang Perubahan atas UU No. 11/1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaima- na telah diubah dengan UU No. 4/ 1967 secara jelas dinyatakan bah- wa tidak akan dilakukan pembre- delan terhadap pers nasional (pasal 4), dalam kenyataannya, pemerin- tah telah beberapa kali membatal- kan SIUPP sejumlah media cetak. Pembatalan ini oleh banyak pihak dianggap substansinya sama saja dengan pembredelan. Bertolak dari pengalaman ini, seorang anggota DPR sejak dini sudah mengingatkan agar ada jam- inan bahwa media audio visual kita tidak mengalami musibah yang sama seperti yang dialami pers. Menggunakan pengalaman pers sebagai pijakan dalam mengomen- tari RUU Penyiaran ini boleh-boleh saja. Masalahnya adalah terdapat sejumlah perbedaan yang perlu dicermati antara media cetak dan media audio visual. Tulisan ini jus- tru mengusulkan agar ada kemu- ngkinan pemerintah atau badan ber- wenang pengatur siaran (yang ide- alnya bersifat netral dari campur tangan pemerintah) untuk melaku kan pembredelan atau tepatnya pen- cabutan izin penyiaran televisi. mah tangga memiliki pesawat tele- izin siaran sebuah stasiun televisi. visi beraneka ragam adanya, lapo- Perlunya ada peluang untuk ran dari berbagai sumber menun- pencabutan izin siaran antara lain jukkan meningkatnya jumlah ke- karena: Pertama, dalam RUU itu luarga yang mampu mengakses antara lain disebutkan bahwa un- pesawat televisi. Screen Digest tuk melakukan siaran televisi se- pada tahun 1993 melaporkan buah badan siaran harus memper- 41,7% rumah tangga di Indonesia oleh izin operasi dari pemerintah. memiliki pesawat televisi. Semen- Sebuah izin diberikan tentu ber- tara, menurut Asosiasi Industri Per-dasarkan pertimbangan-pertimban- akitan Televisi, pada tahun 1995 gan atau kriteria yang jelas. Jika diperkirakan terdapat sekitar 30 yang menerima izin ini melakukan Oleh Gusti N. Putra pelanggaran terhadap kriteria-kri- teria yang ditentukan, maka sanksi yang sesuai dengan pemberian se- buah izin adalah pencabutan izin itu kembali. tidak begitu mudah dikontrol pe- merintah. Ini saja sudah menyebabkan tiga stasiun komersial ribut ketika pemerintah mengizinkan SBS un- tuk beriklan walau iklannya hanya ditampilkan pada awal dan akhir acara. Konsekuensinya, hanya sedikit pemilik modal yang dapat menik- mati manisnya usaha penyiaran televisi komersial. Dalam situasi demikian, stasiun penyiaran televisi dapat menjadi ladang uang bagi para pemilik modal yang berun- tung memperoleh izin untuk peny- iaran TV. Konon, industri penyiar- an televisi merupakan salah satu in- dustri yang paling menguntung- kan. Tak salah ketika Lord Thom- pon dengan sinis mengemukakan "lisensi untuk TV adalah lisensi untuk mencetak uang." Kolom Kumuh HALAMAN 7 DI antara masalah yang lingkungan yang kurang sehat banyak disorot berkenaan den- tersebut. Di Jakarta misalnya, gan peringatan hari lingkungan 30 kelurahan yang dinyatakan hidup sedunia 5 Juni 1996 lalu sebagai lingkungan kumuh adalah soal lingkungan dan (1992) mengalami kondisi kese- kesehatan perkotaan. Kurang hatan buruk. Terbukti, dengan terkendalinya pertumbuhan masih tingginya kematian bayi perkotaan di Indonesia telah (48,7 - 112,1/1.000 kelahiran memunculkan berbagai ma- hidup) dan kematian balita salah, antara lain tata lingkun- (antara 6,1 - 7,1 per mil). Sa- gan yang semrawut dan ling- rana kebersihan juga tampak bagai fenomena perkembangan pah rumah tangga belum ter- kungan pemukiman kumuh. Se- belum memuaskan, 40 % sam- masyarakat perkotaan, pemuki- tangani, sekitar 30% wargan- man kumuh terjadi akibat lang- ya belum memiliki jamban, dan sung dari ledakan urbanisasi sekitar 30 % warga masih me- dewasa ini, terutama yang ter- manfaatkan air tanah yang di- jadi kota-kota besar seperti ragukan kesehatannya. Jakarta, Surabaya, Medan, (berpenduduk di atas 1.000.000 jiwa) dan kota-kota sedang yang tengah mekar seperti Batam dan Denpasar (berpen- duduk antara 100.000 s.d. 500.000). Berdasarkan sensus pen- duduk (SP) periode 1970 dan 1990-an, penduduk perkotaan di Indonesia mengalami pen- ingkatan hampir dua kali lipat (dari 17,4 % pada SP 1971, 22,3 % pada SP 1980 dan 30,9 % pada SP 1990). Peningkatan secara drastis penduduk perko- taan ini akibat meluapnya ur- banisasi dari tahun ke tahun. Diperkirakan pada tahun 2018 (era PJP II) nanti, penduduk Di samping buruknya sani- tasi dan kesehatan secara fisik, ternyata lingkungan pemuki- man yang terlampau padat juga dapat memunculkan kerawanan sosial tersendiri. Konflik sosial, kriminal dan praktik pelacuran dapat berlangsung di lingkun- gan yang kumuh dan miskin itu. Dalam kaitan ini, Dr. Charles Suryadi, ahli kesehatan perko- taan melihat bahwa praktik pel- acuran di samping dapat tum- buh di kota-kota besar dan elite juga tumbuh subur di lingkun- gan kota sedang yang tengah berkembang. Maraknya praktik pelacuran ini akan memperbe- sar peluang penyebaran peny- akit kelamin dan infeksi HIV/ perkotaan di Indonesia akan AIDS yang diperkirakan akan mencapai 55 %. Di Pulau Jawa mengalami ledakan kasusnya dan Bali, meningkatnya peng- pada 10-15 tahun mendatang. huni kota ini membawa damp- Tetapi sayang, kondisi yang ak samping yang cukup serius jelas mengancam kesehatan yaitu dengan makin terbatasn- bagi sebagian warga perkotaan ya lahan untuk pemukiman, se- ini belum ditangani secara me- hingga kehadiran lingkungan madai. Belum banyak LSM kumuh, padat penghuni dan liar yang secara spesifik bekerja tak bisa terelakkan. Dari pene- sama secara lintas sektoral litian diketahui, hanya 15 % (melibatkan Dinas Tata Kota, saja perumahan yang bisa Departemen Sosial, Kesehatan dibangun sektor formal, sedan- dsb.) menangani masalah sos- gkan 85 % lainnya dibangun ial dan kesehatan di lingkungan sektor informal, baik oleh ka- pemukiman kumuh perkotaan langan yang berpenghasilan ini. tinggi berupa rumah mewah, pemukiman yang didirikan swa daya masyarakat, serta pemuki- man sementara berupa gubuk- gubuk seadanya yang didirikan para migran yang berekonomi lemah-yang sering berupa lingkungan kumuh dan rawan terhadap tindakan penggusu- ran. Karena itu, perencanaan pemukiman sederhana perlu diciptakan untuk mengantisipa- si munculnya lingkungan pe- mukiman kumuh ini. yang terus pesat berkembang, Sebagai wilayah pariwisata tampaknya Bali juga tak terhin- dar dari fenomena perkemban- gan perkotaan tersebut. Di samping Kodya Denpasar, be- berapa pusat objek wisata (sep- erti sekitar Kuta, Sanur, Kali- bukbuk) sedang menghadapi berbagai masalah lingkungan, termasuk penanganan pemuki- man dan antisipasi terhadap masalah sosial-kesehatan yang mungkin dimunculkan. Agakn- ya, upaya perencanaan per- kembangan kota-kota di Pulau Bali ini mendesak dilakukan, Sarah J. Atkinson lewat tu- baik untuk periode jangka me- lisan "Urban Health in third nengah (5 tahun) dan jangka World" menilai, lingkungan pe- panjang (25 tahun) ke depan. mukiman kumuh merupakan Bagaimana kota berkembang fenomena umum pada secara wajar sebagai pusat pe- perkembangan perkotaan di merintahan, ekonomi, pendidi negara-negara yang tengah kan dan sosial-budaya? Bagai- berkembang. Sejumlah efek mana lingkungan kumuh yang *** Yahya Anshori samping dapat muncul seperti, mengiringi perkembangan kota kurang terkoordinasinya tata dapat diantisipasi? Bagaimana pemekaran kota karena kewala- kota tetap berkembang secara han menghadapi perubahan sehat dan "ramah" terhadap yang terjadi, buruknya sanita- seluruh warganya? si dan munculnya sejumlah ep- idemi sebagai akibat dari FCC (Federal Communication jut adalah perlunya mekanisme, Commission) di Amerika Serikat. kriteria dan persyaratan yang jelas Di sejumlah negara lain, terma- baik dalam proses pemberian izin suk di negara liberal sekalipun, maupun dalam proses pencabutan pencabutan sebuah izin atau lisen- sebuah izin penyiaran. si penyiaran televisi masih berlaku. Di Australia, misalnya, beberapa bulan lalu, pernah ada sebuah re- Dengan adanya kemungkinan komendasi untuk mencabut lisen- untuk dibredel atau dicabut izin- si sebuah televisi lokal (communi- nya, ada pula kemungkinan pemi- ty television). Ini terjadi karena sta- lik modal lain untuk terjun dalam siun tersebut telah menyalah- industri penyiaran, menikmati ke- gunakan lisensi yang mereka per- untungan seperti juga yang dinik- oleh. mati pemodal lain. Inilah yang akan menjadi pe- doman lebih lanjut bagi pengelola stasiun penyiaran televisi maupun badan yang berwenang untuk men- gawasi penyelenggara siaran tele- visi. Adanya pasal yang memu- ngkinkan badan berwenang untuk melakukan pencabutan izin tidak- Mekanisme lah berarti badan ini boleh dengan Bahwa memang ada pendapat Peraturan dalam bidang penyi- sewenang-wenang mencabut izin yang menyatakan besarnya modal aran yang akan segera menjadi ba- operasi sebuah stasiun televisi. yang harus ditanam untuk sebuah hasan DPR pada akhirnya diharap. Untuk sampai terjadinya pencabu- stasiun penyiaran, harus juga diper- kan menjadi rambu-rambu baik tan izin, sejumlah tahapan harus timbangkan sebagai landasan bagi penyelenggara siaran dalam dilewati. Misalnya, dan segi tingkat boleh tidaknya izin penyiaran di- operasi sehari-harinya maupun hukuman dan badan pemeriksa cabut. Oleh karena besarnya mod- bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjatuhkan sanksi pencab- al yang dibutuhkan, harus ada jam- umumnya dalam menilai sepak ter- utan. inan bahwa izin siarannya tidak jang badan penyiaran yang ada. boleh dicabut. Tetapi, alasan sep- Dengan demikian, ada standar erti ini tentu saja tidak sesuai den- baku yang dapat dipakai menilai gan prinsip hukum. Jika sebuah stasiun penyiaran televisi. izin diberikan, maka sang pemberi berhak juga mencabutnya. juta pesawat televisi. Tingginya penetrasi pesawat televisi menyebabkan luasnya po- tensi pengaruh siaran televisi bagi kehidupan masyarakat. Di samping itu, penetrasi siaran televisi pada Kedua, adanya kemungkinan dasamya tidak mengenal batas usia, pencabutan izin operasi penyiaran kultur maupun stratifikasi sosial. ini akan menjadi salah satu mekan- Karakteristik audio-visual yang isme ampuh untuk mengontrol sep- dimiliki TV juga menjadi pertim- ak terjang siaran televisi. Ini pada bangan lain dalam melihat pen- akhirnya akan membuat para garuh media massa bagi kehidupan penyelenggara siaran sangat hati masyarakat. Terlepas dari debat hati dalam menyelenggarakan si- yang berkepanjangan tentang dam- arannya. Prinsip ini perlu ditegas- pak televisi bagi perilaku anggota kan mengingat potensi pengaruh masyarakat, ada anggapan umum televisi, yang dapat dijadikan patokan bah- Ketiga, jumlah orang yang ber- wa televisi punya potensi yang san- hak untuk memperoleh izin penyi- gat besar untuk mempengaruhi aran secara nasional pasti akan san- khalayaknya. Kemampuan yang gat terbatas. Ini disebabkan media dimiliki media siaran televisi jelas penyiaran televisi memiliki ciri lebih besar ketimbang kemampuan pasar yang tertutup. Kemampuan dia terpaksa turun tahta akibat dicabutnya sa cetak, pengaruh media massa media cetak untuk melakukan hal pasar untuk mendukung stasiun dukungan kongres, tetapi di mata rakyat dia audio visual terutama televisi, baik yang sama. siaran televisi sangat terbatas. Di akan tampil sebagai seorang pejuang keadi- karena tingkat penetrasinya yang Berdasarkan alasan tersebut ad- sejumlah negara maju misalnya, lan. Namun apabila memilih kelestarian tinggi kehidupan alah perlu pengaturan yang lebih jumlah stasiun televisi yang berhak kekuasaannya, dia mungkin bisa bertahan, masyarakat maupun karena karak- ketat terhadap media siaran televi- siaran secara nasional tidak lebih karena goyangan Bharatiya Janata tak akan teristik yang dimilikinya, jelas leb- si dibanding pengaturan terhadap dari lima buah stasiun. Di Austra- haruslah berisi usulan pembentu- ada artinya melawan dukungan Kongres. ih besar. Untuk itu, aturan-aturan media cetak. Salah satu bentuknya lia misalnya, hanya terdapat tiga kan sebuah badan otoritas siaran Namun, di hadapan rakyatnya dia adalah terhadap media siaran harus lebih adalah adanya hak bagi badan ber- stasiun siaran nasional yang murni yang bebas dari pengaruh pemer- seorang kolutor dan juga seorang koruptor, ketat dibanding aturan terhadap wenang, entah itu pemerintah atau komersial, sementara dua lainnya, intah, semacam ABA (Australian yang lebih senang menghancurkan prinsip media cetak. badan lain yang mungkin dibentuk SBS bersifat semi komersial dan Broadcasting Authority) di Austra- hukum dan keadilan demi mempertahankan Dari segi penetrasi, misalnya. untuk itu untuk melakukan pem- ABC stasiun pemerintah tetapi be- lia atau IBA (Independent Broad- kekuasaannya. Walaupun data tentang jumlah ru- bredelan atau pencabutan terhadap rada dalam badan otonom yang casting Authority) di Inggris atau Lebih Lanjut tentang Jin (2) Saya mengucapkan terima aman untuk berwisata. Untuk itulah saya meng harapkan instansi terkait seperti Pemda Tingkat I Bali, Kepoli- sian, Kejaksaan, Kehakiman dan instansi yang berkompeten ter- hadap masalah ini untuk mencari Setelah membaca berita Bali Post, 5 dan 7 Juni 1996 saya dikejutkan dengan berita peris- tiwa perampokan pada siang bolong yang menimpa Kantor Pos dan Giro Padangsambian solusi yang sebaik mungkin, yang merenggut nyawa I Nyo- mengatasi dan mengantisipasi man Jamin dan juga menimpa masalah semacam ini. Memang Bali sebagai pulau yang aman isasi informasi dan teknologi dewasa ini. Masalah Pengaruh Jika dibandingkan media mas- dalam Di samping itu, dalam proses tersebut perlu ditekankan prinsip keterbukaan. Jika sebuah stasiun diduga telah melanggar prinsip Jika disepakati bahwa para atau kriteria dalam pemberian izin, penyelenggara siaran harus mem- maka badan berwenang harus men- Nah, persoalannya adalah, sia- peroleh izin siaran, mestinya dis- gumumkan secara terbuka pelang- pakah yang berhak memberi dan epakati juga bahwa izin tersebut garan itu, sehingga masalah ini mencabut izin sebuah siaran? Apa- harus bisa dicabut. Untuk itu, yang akan mendapat tanggapan yang kah pemerintah? Idealnya, RUU perlu mendapat perhatian lebih lan- (Bersambung ke Hal 15 Kol 9) pemilu tahun 1990 telah menang ka itu dilepaskan dari tahanan. ciptakan seluruh alam beserta dengan meraih 392 kursi dari 485 Oleh karena negara Myanmar isinya ini tanpa memberikan pe- kursi pada parlemen negara My- telah resmi menjadi anggota doman kepada kita manusia (se- bagai hamba-Nya) tentang anmar. Tetapi kemenangan ini ASEAN, maka baik sendiri mau- tidak diakui dan dibatalkan pe- pun melalui organisasi ASEAN, kasih kepada Bapak GN Dibia maksud dan tujuan diciptakan- Perampokan yang juga terkenal sebagai pulau yang tetap eksis di tengah era global- Kemudian pemerintah junta mi- protes keras kepada pemerintah Bali Post, 7 Juni 1996 berjudul memahami apa yang Dia mak- merintah junta militer Myanmar. Indonesia wajib melakukan yang menanggapi tulisan saya di nya semua ini. Apabila kita bisa liter mengambil alih kekuasaan junta militer Myanmar. Ini meru- "Lebih Lanjut tentang Jin". sudkan dengan seluruh ciptaan- hingga sekarang. pakan kewajiban moral bangsa Memang benar, pengalaman Nya, niscaya tidak akan ada lagi Aung San Suu Kyi sendiri ber- Indonesia. spiritual seseorang tidak mesti misteri yang tidak mungkin I Wayan Pageh Santosa Mahasiswa Undiknas tahun-tahun ditahan pemerintah Ini disebabkan kita sudah sama dan sejenis, sebagaimana tersingkap; dan terlebih, kita Denpasar junta militer dan baru pada medio mengakui Demokrasi Pancasila, Bapak ungkapkan dalam tulisan akan tahu bahwa tidak ada yang 1995 dilepaskan dari tahanan. dan oleh karena pemerintah jun- tersebut. Namun, yang tidak bisa tidak terbatas di alam semesta Indonesia harus NLD bermaksud akan mengada- ta militer Myanmar sudah me- juga ditolak kebenarannya ad- ini. Semuanya hanyalah ma- kan rapat partai pada 26-30 Mei langgar hak-hak asasi manusia, alah kemampuan manusia san- khluk ciptaan-Nya yang suatu Protes Myanmar 1996. Inilah yang rupanya akan supaya pemerintah junta militer gat terbatas dalam mempelajari saat akan diambil-Nya lagi. Pemerintah junta militer di digagalkan pemerintah junta mi- di Myanmar itu tidak berlaku dan memahami hasil karya Nah, buku "Dialog dengan Myanmar (Burma) telah berlaku liter. seenaknya dan sewenang- ciptaan-Nya. Oleh karenanya Jin" tersebut akan membantu, sebab bantuan masyarakat Bali sewenang-wenang dengan Komisaris Tinggi PBB untuk wenang dalam menjalankan tidaklah aneh bahwa di tiap daer- sekali lagi membantu kita un- ah akan muncul banyak ragam tuk menemukan pemahaman Saya sebagai masyarakat Bali yang telah terkenal dengan kera- menangkapi 217 orang pro Hak Asasi Manusia, Ayala-Lasso, kekuasaannya. merasa prihatin dan terhenyak mahtamahannya akan penting demokrasi anggota dan simpati- telah mengajukan protes keras Mohon memperoleh perhatian cerita (!), sesuai dengan tingkat yang benar tentang apa yang sebab kejadian ini terjadi pada sekali yaitu dengan tegar tetap san dari partainya Aung San Suu kepada pemerintah junta militer pemerintah dan DPR RI, jangan pemahaman dan pengetahuan Dia ajarkan kepada kita manu- siang bolong, di Pulau Bali yang waspada dan membantu aparat Kyi yaitu Partai Nasional untuk Myanmar atas penangkapan 217 kita berdiam diri saja. Apalagi yang dimilikinya, termasuk sia yang lemah ini; terutama terkenal sebagai sorga dunia dan keamanan sehingga citra Pulau Demokrasi (NLD) yang pada orang itu dan minta supaya mere- Myanmar adalah juga sesama ang bagaimana manusia mencoba yang berkaitan dengan dicipta- gota persatuan negara nonblok, memahami fenomena gaib di kan-Nya alam gaib, khususnya Anggota Redaksi Denpasar: Agustinus Dei, Dwi Yani, Legawa Partha, Nikson, Palgunadi, Pasma, Riyanto Rabbah, kita wajib memperingatkan My- sekelilingnya ini. bangsa jin, sebagai sesama ma- Dalam hal ini, tidak ada yang khluk yang menghuni alam se- anmar sebagai sahabat. Abad ke- Oja, Artha, Alit Suamba, Subagiadnya, Sugiarta, Sutarya, Wahyuni, Wilasa, Kasubmahardi, Martinaya, Mas 20 hampir habis, sudah bukan za- layak untuk dijadikan pedoman mesta ini. Tentu saja masing- Ruscitadewi, Oka Rusmini, Sawitri, Umbu Landu Paranggi. Bangli: Karya, Buleleng: Tirthayasa, Gianyar: Alit mannya lagi adanya pemerintah- kecuali apa yang telah Dia ajar- masing kita mempunyai hak Sumertha, Jembrana: Edy Asri, Karangasem: Dira, Klungkung: Daniel Fairy, Tabanan: Alit Pumatha, Jakarta: Muslimin Hamzah, kan langsung kepada manusia mutlak sebebas-bebasnya untuk Bambang Hermawan, Sahrudi, Dadang Sugandi, Alosius Widhyatmaka, NTB: Agus Talino, Nur Haedin, Izzul Kairi, Raka Akriyani, Ruslan tentang mengapa dan untuk apa menilai keobjektifan dan men- Effendi, Siti Husnin, Syamsudin Karim, Suyadnya. NTT: Hilarius Laba. Surabaya: Endy Poerwanto, Bambang Wiliarto. Yogyakarta: Dia menciptakan semuanya ini. Suharto, Wartawan Foto: Arya Putra, Djoko Moeljono. seorang pengusaha hotel dan restoran yang baru saja mengam- bil uang di bank. untuk menangani masalah ini kita harus ikut mendukungnya Bali Post Srianti, Sri Hartini, Suana, Suarsana, Sudarsana, Sueca, Sugendra, Suja Adnyana, Sutiawan, Emanuel Dewata an yang otoriter. Suharsono Hadikusumo Jakarta Barat Sangat mustahil bahwa Dia men- (Bersambung ke Hal 15 Kol 1) Catatan Kata Menteri Kehakiman Oetoyo Oesman, pihaknya sudah mengusulkan ke Mahkamah Agung (MA) agar hakim Sutrisno, ketua majelis yang menyidangkan Eddy Tansil dan terkena isu suap waktu lalu, agar di- nonpalukan. - Ada petunjuk untuk mengusulkan, rupanya. *** Menpan TB Silalahi mengatakan sejak 1 April 1994 hingga 30 Maret 1996 telah terjadi 3.713 penyim- pangan di lingkungan aparat negara. Mungkin pengertian penyimpangan dan penyelewengan kabur? *** Diberitakan General Motor (GM) yang sudah bertekad membangun pabrik Chevrolet Blazer di In- donesia menangguhkan investasi sampai kebijakan mobnas jelas arahnya. -Agaknya belum tahu liku-liku mobil nasional dibuat di luar negeri. Bang Podjok Color Rendition Chart