Tipe: Koran
Tanggal: 2018-08-30
Halaman: 05
Konten
Color Rendition Chart BULELENG 18 TKP 34, warga Pasuruan melakukan Made Buda Lumajang tangannya, Adi dan Rohmat ia berhasil membawa kabur 18 unit sepeda motor dari berba- gai wilayah. ga Banjar Desa Bíla, ambahan, =/8) pukul Namun dari 18 unit di TKP berbeda yang diakuinya, polisi baru berhasil mengamankan barang bukti delapan unit. Dari hasil penyelidikannya, Karmaya dan dua begundilnya itu melancarkan aksinya meng- gunakan kunci T dibantu se- buah gerinda dan tiga anak kunci T.Sejauh ini sindikat pencuri sepeda motor juga telah melempar barang hasil curiannya ke daerah Jawa. Ada yang langsung dijual, atau diga- daikan untuk menghilangkan jejak. Bahkan pada kasus se- belumnya Karmaya pun cukup jeli untuk mengelabuhi polisi t dan pro- dengan menggosok nomor mesin di setiap kendaraan. kat mem- eda motor g, Gianyar 16 lalu. dua kaki menyeret g baru saja asa huku- Polisi Mi- nuari lalu. dulu ang- at karena , sekarang jaringan Atas perbuatannya kini ia dikenakan pasal 362 KUHP, Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sementara itu pihak kepolisian pun mengaku masih mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan Karmaya dkk, terkait potensi di TKP lainnya. k23 gu Provinsi n penjara di TNI tak jera. Saat hanan ia n melaku- setiap ada kan sejak dua kaki n e- is si ah an ri ti tu rti Ja. ta ai- Data Kerusakan Akibat Gempa Lombok Kerusakan tempat tinggal Rusak berat Rusak sedang Rusak ringan Kerusakan tempat suci Rusak berat Rusak sedang Rusak ringan pa Lom- malam, rumah. a) rusak. Beberapa warga terpaksa men- gungsi ke tempat aman, karena kehilangan tempat tinggal akibat ambruk dan beberapa di anta- ranya tidak berani menempati karena alami keretakan. k19 vas Tabrak Pohon Beratan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Rabu (29/8) pukul 02.00 WITA. Perem- puan cantik asal Desa Pendem, Kecamatan Punrejo, Kabupaten Malang itu mengalami kecelakaan saat pulang kerja. n mahasiswa a 5 September a mereka akan gku kuliah ber- asiswa lainnya 468 unit 20 unit 191unit 257 unit Tiki saat itu disebut datang dari arah Selatan menuju Utara, mengendarai sepeda motor Honda Vario, bernomor polisi AE 6759 XH, seorang diri. Saat akan memasuki TKP, ia tidak dapat emngendalikan laju kendaraan, hingga menabrak pohon perindang di seb- elah Barat jalan. Benturan yang sangat keras mengakibatkan Tiki mengalami luka lecet pada kaki kanan dan kiri, luka robek pad adahu dan keluar darah dari hidung. Korban Tiki pun dinyatakan meninggal dunia saat tiba dan diperiksa tim medis RSUD Buleleng. Kasatlantas Polres Buleleng, AKP Putu Diah Kurniawandari, mengatakan sejauh ini penyebab kecelakaan karena out off control. Pihaknya pun menegaskan tidak menemu- kan adanya ciri-ciri korban mengendara dalam kondisi mabuk. "Sementara karena OC, kami tidak temukan bau alkohol," kata dia. a pertengahan ng. Jampel juga persiapan ge- 74 unit 15 unit Meski demikian pihaknya masih terus menyelidiki penyebab kecelakaan yang dialami korban Tiki. Kini pihak kepolisian mengaku sedang memnghubungi keluarga dan menunggu kedatangannya. Jenazah Tiki pun untuk sementara masih dititipkan di ruang jenazah RSUD Buleleng. k23 Tes n sarana prasa- ermasuk SDM apkan dengan 38 unit 33 unit li Kedokteran uliahan di kam- dalem bersama dan Kesehatan pihaknya juga 26 dosen pen- dokter dengan 53. Sedangkan Dokter Tingkat uliahannya akan RSUD Buleleng ah berkomitmen rodi kedokteran Bupati Buleleng, n tugas-tugas jurnalistik) Putu Agus Suradnyana yang hadir meninjau pelaksanaan tes Prodi Kedokteran berharap tiga tahun pertama Undiksha dapat melahirkan sarjana kedokteran dengan kualifi- kasi nilai bersaing. Sehingga ke de- pannya akreditasi Prodi Kedokteran di Undiksha dapat ditingkatkan. Pihaknya pun berharap melihat peta kekurangan dokter di Indone- sia Timur, maka pada tahun-tahun mendatang Undiksha bisa meneri- ma mahasiswa yang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan SDM. "Dari sisi kesepakatan dengan Undiskha, Pemkab Buleleng hanya Tut Wuri Handayani, memotivasi agar semua berjalan lancar, me- lengkapi fasilitas, peningkatakan kwalitas rumah sakit sebagai rumah sakit pendiidkan dengan akreditasi paripurna," kata dia. Pihaknya pun mengaku sudah menyedikan dua ruangan di IGD RSUD Buleleng lantai 4, sebagai tempat perkulia- han bagi mahasiswa PDTP Undik- sha@k23 Faks (0361)236696 (Jakarta), Website: www.nusabali.com percetakan). Terbit 7 kali seminggu, 16 halaman. SERGAP Kenken ne? Sampaikan informasi, peristiwa penting atau keluhan problematika kawasan di sekitar Anda lewat rubrik interaktif Kenken, Ne? Syaratnya, tidak promotif, tidak berbau SARA atau menjelekkan pihak tertentu. Caranya ketik nama-alamat-pesan dan kirim SMS ke 081 236 386 386 De Arda-Singaraja 087762458xxx Di dalam mitologi Yunani penguasa atau dewa laut namanya adalah Poseidon dan dalam mitologi Hindu penguasa atau dewa laut adalah Betara Baruna. Tapi mengapa sekarang di Bali penguasa laut adalah Ratu Segara atau dalam hal ini adalah Ratu Pan- tai Selatan alias Nyai Roro Kidul atau Nyai Blorong. Dalam hikayat Nyai Roro Kidul adalah putri Prabu Siliwangi yang kena penyakit kulit dan disuruh menyucikan diri. alias melukat di pantai selatan. Sebetulnya bukan di pantai selatan pulau Jawa ada ratu penguasa laut tapi di pantai utara Jawa juga ada penguasa laut dan untuk menghormat- inya para nelayan di pantai utara tiap tahun mengadakan upacara petik atau sedekah laut. Di Nusa Penida saja penguasa lautnya adalah Ratu Mas Mecaling. Jadi Ratu Pantai Selatan telah meluaskan daerah kekuasaan- nya sampai ke pantai selatan Bali dan seakan Betara Baruna bukan lagi dianggap sebagai penguasa atau dewa laut. Dewa Koko-Peñarukan 087770555xxx Mohon dengan hormat, dinas yang menangani lampu merah di area Penaru- kan, Buleleng. Sudah 3 minggu lebih lampu merah perempatan Penarukan mati. Jangan sampai ada korban baru diperbaiki. Mohon perhatiannya, terima kasih. Pada Selasa pagi pukul 08.00 Wita, pelaku yang hendak kabur dengan menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk berhasil ditangkap oleh ●NUSABALI/TIAN tim Opsnal Polsek Pelaku Rohmat Hidayat alias Dayat, 24 diamankan petugas Polsek Gilimanuk. Denpasar Barat, Rabu (29/8). Kapolsek Denpasar Barat, DENPASAR, NusaBali Kompol Adnan Panibu men- Gara-gara mabuk arak, pria erangkan, aksi penganiayaan pengangguran bernama Rohm- tersebut bermula ketika pelaku at Hidayat alias Dayat, 24 nekat Rohmat Hidayat dan korban menebas rekannya Riski Dwi Riski Dwi Ramadani mengelar Ramadani, 17 dengan meng- pesta arak bersama dua rekan gunakan celurit di bedeng mereka dilokasi kejadian. Mer- Jalan Karya Makmur, Gang Ke- eka mengelar pesta miras lapa Gading, Denpasar, Selasa mulai pukul 03.00 Wita pada Selasa tersebut. Nah, setelah (28/8) dinihari. Akibatnya, korban mengalami luka tebas terpengaruh minuman keras, pada wajah, lengan dan kepala. antaran pelaku dan korban DENPASAR, NusaBali Mantan Anggota Polsus Lapas Kelas IIA Kerobokan, Fi- del Ramos Sipayung, 27 divonis 8 tahun penjara dalam kasus permufakatan jahat sebagai perantara dalam jaringan gelap bisnis narkotika di PN Denpasar, Rabu (29/8). Putusan ini 5 ta- hun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya yang menun- tut hukuman 13 tahun penjara. Majelis hakim pimpinan Angeliky. Handajani Day me- nyatakan terdakwa Fidel ter- bukti melakukan tinda pidana narkotika sesuai pasal Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu. NUSABALI/REZA Kedua terdakwa Tan Candra Sutanto, 56 dan Anjas Sugiarto alias Aan, 33 usai dituntut hukuman satu tahun penjara oleh JPU AA Alit Rai Suastika di PN Denpasar, Rabu (29/8). Dalam salah satu pertim- bangan, majelis hakim me- nyebut terdakwa Fidel per- nah memiliki prestasi dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap negara dan masyara- kat. Yakni penghargaan sebagai petugas yang aktif memerangi narkotika masuk Lapas. "Ter- dakwa pernah memberikan pelayanan terhadap negara," ujar Hakim Angeliky. Dengan pertimbangan-per- timbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara di- kurangi masa penahanan. Fidel juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar atau diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Gara-gara Arak, Teman Dicarok Hantam Pemotor, Polisi Tewas Usai putusan, Fidel me- lalui kuasa hukumnnya Jason Purba dan Raymond Simamora menyatakan menerimanya. Sementara JPU dari Kejati Bali menyatakan pikir-pikir. Penangkapan Fidel ini be- rawal saat petugas BNNP Bali mendapat informasi terkait sipir Lapas Kerobokan yang sering mengedarkan narkoba. Setelah ditelusuri, diketahui Fidel akan melakukan trans- DOK NUSABALI, Mantan sipir Lapas Kerobokan, Fidel Ramos Sipayung, 27 saat menjalani sidang tuntutan pekan lalu. aksi di depan Lapas Kerobokan pada, Senin (12/2) lalu. Petu- gas lalu menangkap Fidel yang baru keluar Lapas Kerobokan dan menggunakan seragam. Dari tangan Fidel diamankan shabu seberat 44 gram. Mantan Sipir Lapas Jambret Spesialis Bule Dibekuk Divonis 8 Tahun Beraksi di 8 TKP, 2 Rekannya Buron Saat dilakukan interogasi, Fidel mengatakan akan meny- erahkan barang haram terse- but kepada seseorang yang menunggu di luar lapas. Ber- dasarkan pengakuan terdakwa Fidel Ramos, petugas BNNP melakukan pengembangan dan mencari orang yang akan ditemui terdakwa. Akhirnya petugas pun berhasil men- gamankan I Komang Amerta Yasa dan I Gusti Agung Bagus Kamesuara (kedua terdakwa berkas terpisah) di dekat lapas. 947 Usai diamankan petugas lalu melakukan penggeleda han terhadap Amerta Yasa dan Bagus Kamesuara. Dari peng- geledahan terhadap Amerta Yasa, petugas menemukan satu plastik bening berisi ekstasi sejumlah 77 butir dengan berat 23,26 gram. rez yang sama-sama asal Jember, Jawa Timur ini bersitegang. Ketegangan yang awalnya adu mulut saja justru menjadi pembacokan. Secara spontan, pelaku yang duduk diatas kasur mengambil sebilah celurit yang disembunyikan dibawa kasur dan menebas rekannya itu. "Te- basan ala madura (carok, red) itu mengenai tepat pada wajah kiri korban, kepala dan juga lengan kiri. Dua rekannya saat DENPASAR, NusaBali Seorang pria pengangguran bernama I Komang Ada Arjawa, 26, ditangkap petugas Reskrim Polresta Denpasar di kosannya Jalan Gria Anyar, Banjar Suwung Kauh, Denpasar Selatan, Selasa (28/8) sekitar pukul 10.00 Wita. Ditangkapnya pemuda asal Ka- rangasem ini lantaran melaku- kan penjambretan Iphone milik turis yang sedang melintas di dekat Central Parkir, Kuta Ba- dung. Ternyata, pelaku sudah beraksi di 8 TKP bersama dua rekannya yang masih buron. Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan ter- hadap pelaku ini berawal dari laporan turis asal India, Gaurav Singh, 38, yang menjadi kor- ban penjambretan pada Sabtu (4/8) lalu saat melinta di Jalan Raya Kuta tepat didekan Cen- tral Parkir, Kuta, Badung pada pukul 01.30 Wita. Kala itu, korban sedang melihat maps itu melarikan diri ketika pelaku kalap dan memegang sajam," bebernya Rabu (29/8) siang. BANGLI, NusaBali Insiden tidak menyenangkan dialami Dewa Made Suta Astaya, jalan Raya 35, saat melintas Blutbut (Depan Pura Masceti), Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli, Selasa (28/8). Mobil yang la kemudikan dilem- par kapak oleh orang tak dikenal. Dewa Suta asal Banjar Kebon Kaja, Desa Peninjoan, memutus- kan melaporkan kejadian terse- but ke Polsek Tembuku. melalui Iphone seharga Rp 14 juta tersebut. Namun secara tiba-tiba, pelaku yang datang dari arah belakang langsung memepet dan menarik pak- sa Iphone tersebut. "Setelah Iphone berpindah tangan, pelaku langsung tancap gas. Sementara, korban yang panik dengan aksi itu tidak bisa ber- buat banyak lantaran kondisi jalanan sepi," bisik sumber di kepolisian, Rabu (29/8) siang. Kemudian, korban melapor- kan aksi penjambretan itu di Ma- polresta Denpasar. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob dipimpin Kanit 1 Iptu I Made Putra Yudhistira melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil. "Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan pengre- bekan tempat tinggalnya. Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik dan menemukan Iphone hasil aksi kejahatannya itu," ungkap- nya seraya mengatakan pelaku Gembong Narkoba Dituntut Super Ringan DENPASAR, Nusa Bali Timur bernama Bayu Sri Hartawan alias Bokir. Tuntutan super ringan diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali terhadap gembong narkoba jaringan Jawa Timur (Jatim). Dua terdakwa yang dibekuk Dit Narkoba Polda Bali di Surabaya dan Jawa Timur masing- masing Tan Candra Sutanto, 56 dan Anjas Sugiarto alias Aan, 33 hanya di- tuntut hukuman 1 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Rabu (29/8). Dalam sidang yang digelar super cepat tersebut, JPU AA Alit Rai Suas- tika hanya membacakan pokok-pokok tuntutan. Diantaranya yaitu kedua terdakwa hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika Pasal 131 jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoti- ka. "Mémohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa," tegas JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Gde Ginarsa. katanya. Beruntung, korban yang mengalami luka cukup serius tersebut berhasil melarikan diri dan pulang ke rumahnya di Jalan Kargosari, Nomo 88. Denpasar. Setibanya di tem- pat tinggalnya, korban kemu- dian dilarikan oleh keluarg- anya ke RSUP Sanglah untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara, keluarga lainnya melaporkan peristi- wa itu ke Polsek Denpasar Barat dengan nomor laporan. Lp/455/VIII/2018/Bali/Resta Kepada petugas, pelaku men- Denpasar/ Polsek Denbar. Ber- bekal laporan itu, tim opsnal gakui perbuatannya lantaran kemudian bergerak cepat dan kesal saat pesta miras. Bahkan, melakukan penyelidikan un- kekesalannya bertambah ketika tuk menangkap pelaku. "Tim pelaku mengetahui korban per- turun ke TKP dan menggali nah membonceng kekasihnya. sejumlah informasi. Kemudian, "Motifnya diduga cemburu kare- identitas pelaku dikantongi na pacar korban pernah dibon- dan dugaan kuat hendak kabur ceng pelaku. Permasalahan saat ke Jember. Atas informasi itu, minum itu hanya pemantik saja," tim kemudian berkoordinasi tutupnya seraya mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 351 dengan Polsek Gilimanuk un- tuk melakukan penangkapan," KUHP. dar Tim lainnya, menurut Ka- polsek Adnan juga dikirim untuk mengejar pelaku ke Gilimanuk. Pada Selasa pagi pukul 08.00 Wita, pelaku yang hendak kabur dengan me- nyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Gilima- nuk. "Saat tim kita sudah tiba disana, Polsek Gilimanuk su- dah mengamankan pelaku. Se- hingga, langsung dibawa kem- bali ke Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan mendalam," beber mantan Kapolsek Denpasar Timur ini. Tuntutan super ringan untuk kedua terdakwa ini sendiri sangat janggal. Pasalnya dalam dakwaan disebutkan kasus ini berawal dari penangkapan kurir shabu bernama Asep Kurnia di jalan Sekar Tunjung, Dentim pada 15 Pebruari lalu dengan barang bukti shabu seberat 4 ons oleh Dit Narkoba Polda Bali. Dari hasil pemeriksaan dik- etahui barang haram tersebut dikenda- likan narapidana Lapas Madiun, Jawa la pun kembali turun dan mencari sumber suara tersebut. Informasi yang terhimpun, Ternyata bagian mobil belakang Selasa malam sekitar pukul sudah lecet akibat dilempar den- 22.00 Wita, Dewa Suta yang gan kapak. Pihaknya pun akhirnya mengemudikan Pick Up nomor melapor ke Polsek Tembuku. polisi Dk 8194 PQ melitas di ja- lan Raya Blutbut. Saat itu Dewa Suta yang notabene baru pulang sembahyang di Desa Tamanbali mendengar suara benturan. Melintas di Jalan Blutbut, Mobil Dilempar Kapak Kapolsek Tembuku AKP I Nengah Sukerta saat dikon- firmasi membenarkan adanya laporan pengrusakan di Jalan Raya Blutbut. Disampaikan, dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku di amank- an Hp Iphone 7 plus milik WNA India yang disimpan di bawah jok motor scoopy miliknya. Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui perbuatannya ber- sama rekannya bernama Gung C menggunakan motor scoopy milik pelaku Kadek A. Saat ini kedua rekannya itu masuk dalam daftar pencarian orang. "Pelaku mengaku beraksi ber- sama dua temannya dan sudah berhasil mengasak barang ber- harga milik korbannya di 8 TKP berbeda," urainya seraya men- gakui uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk kebutu- han hidup sehari-hari serta berfoya-foya. Dikonfirmasi terkait penangkapan itu, PJS Humas Polresta Denpasar Ipda Gusti Ngurah Parwa mengaku belum memeriksa laporan penangkapan tersebut. dar Dewa Suta pun menghen- pihaknya langsung turun ke tikan mobilnya, dan langsung lokasi untuk penyelidikan. mengecek keluar. Setelah dicek, "Anggota kami sudah ke TKP, la melihat bekas lemparan di dari hasil pengecekan dilokasi bagian cup bagian mesin. Kare- tidak menemukan satu orang na tidak ada kerusakan, Dewa pun," ungkapnya Rabu (29/8). Suta kembali masuk mobil Tidak berselang lama pi- untum melanjutkan perjalanan. haknya kembali mendapat lapo- Belum sempat menghidupkan ran, jika banyak kayu bakar yang mesin mobil, kembali terdengar berserakan di lokasi tadi. "Kayu bakar milik warga yang diikat dan berada di pinggir jalan, justru ditemukan ditengah jalan sehingga menghalangi peng- endara," sambungnya. suara benturan. NusaBali 5 KAMIS 30 AGUSTUS 2018 Dugaan sementara pelaku pen- grusakan maupun penebar kayu bakar adalah orang gangguan jiwa. "Dugaan orang gangguan jiwa, namun kami masih melakukan penyelidikan kasus ini," imbuh AKP Sukerta. es Petugas dipimpin Wadir Narkoba Polda Bali, Sudjarwoko langsung menangkap Bokir di Lapas Madiun. Hasil pemeriksaan diketahui jika sebe- lumnya Bokir sempat memesan barang ke dua terdakwa yaitu Tan Candra Sutanto dan Anjas Sugiharto. Keduanya lalu ditangkap di Madiun dan Surabaya. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Alit sebelumnya, terdakwa dijerat pasal berlapis diantaranya pasal terberat yaitu pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Yaitu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. Pasal ini juga pernah menjerat mantan manager Akasaka, Abdul Rahman alias Willy yang akhirnya divonis hukuman seumur hidup. Anehnya, dalam persidangan JPU Alit Suastika hanya membuktikan pasal paling ringan yaitu Pasal 131 jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana dalam pasal ini terdakwa yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika tidak melaporkannya ke pihak yang ber- wenang. Usai sidang, JPU Alit Suastika juga langsung menghilang bak ditelan bumi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi (pem- belaan) dari kuasa hukum terdakwa Edward Pangkahila. rez Lakalantas di Jalan Raya. Denpasar-Gilimanuk IST Anggota Sat Sabhara Polres Jembrana, Aiptu I Wayan Gunada, yang tewas dalam kecelakaan. (foto kanan) Kondisi motor Honda Vario nopol DK 4207 ZU yang dikendarai, Aiptu Gunada, setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Ja- lan Nasional Denpasar-Gilimanuk. NEGARA, NusaBali Seorang anggota Polres Jem- brana, Aiptu I Wayan Gunada, 55, menjadi korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Nasional Denpasar- Gilimanuk, Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Selasa (28/8) petang. Nyawa sang anggota Polisi dari Banjar Taman, Desa Batuagung, Ke- camatan Jembrana, yang mem- bawa motor itu tidak dapat tertolong setelah menghantam sepeda motor yang berbelok arah di depannya. Berdasar informasi, kasus kecelakaan melibatkan sang anggota Polisi yang bertugas di Satuan Samaptha Bahyangkara (Sat Sabhara) Polres Jembrana, itu tepatnya terjadi di kilome- ter 84-85, depan SBPU Pe- nyaringan, sekitar pukul 18.15 Wita. Kejadian bermula ketika Aiptu Gunada yang mengenda- rai sepeda motor Honda Vario nopol DK 4207 ZU, itu melaju dari arah timur ke barat atau dari arah Denpasar menuju Gilimanuk. Begitu mendekati TKP, den- gan kondisi jalan lurus, dan arus lalu lintas normal, di depan Aiptu Gundana melaju sepeda motor Honda Supra nopol DK 6240 WM yang dike- mudikan I Made Sudenia, 58. Ketika melaju beriringan itu, motor Honda Supra yang dike- mudikan petani dari Banjar Anyar Tembles, Desa Penyar- ingan, Kecamatan Mendoyo, itu tiba-tiba berbelok ke kanan, sehingga langsung dihantam Aiptu Gunada yang melaju dengan kecepatan sedang. Saat terjadi tabrakan itu, Aiptu Gundana pun langsung terpental dari motornya, dan terpelanting ke aspal. Akibat benturan itu, Aiptu Gunada yang diketahui saat kejadian diketahui telah menggunakan helm, langsung tidak sadarkan diri, dengan mengalami penda- rahan dari bagian hidung dan telinga. Sementara yang dita- brak, Sudenia, juga sempat terjatuh dari motornya, dan diketahui masih selamat dalam keadaan sadar, dengan men- galami luka robek pada mulut. Mengetahui kecelakaan itu, warga langsung melarikan kedua korban ke Puskesmas Mendoyo. Tetapi mengeta- hui Aiptu Gunada mengalami cedera kepala berat (CKB), langsung dirujuk ke IRD RSU Negara. Sayangnya, ketika diterima di IRD RSU Negara, Aiptu Gunadana dipastikan telah meninggal dunia. "Satu korban meninggal, dan yang satu mengalami luka ringan," kata Kasat Lantas Polres Jem- brana, AKP Yoga Widyatmoko, Rabu (29/8). Menurut AKP Yoga, kasus kecelakaan melibatkan ang- gota Polisi ini masih ditan- gani pihaknya. Sesuai hasil pemeriksaan sementara, ke- tika terjadi kecelakaan itu, pengendara motor di depan korban meninggal dunia terse- but, ketika belok ke kanan, pengendara motor bersang- kutan tidak menyalakan lampu sein. "Yang di depan belok ke kanan tanpa memberi tanda, sehingga ditabrak dari be- lakang. Sementara ini, kasus- nya masih kami tangani, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. Sode fun DE 4207 70 09-33 96.9 FM LK GA 96/9ELKOGA BALI It's fur Everywhere 4cm
