Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Batam Pos
Tipe: Koran
Tanggal: 2015-01-17
Halaman: 09

Konten


NUSANTARA Banjir di Pane, Simalungun FOTO EDI SARAGIH/METRO SIANTAR SEORANG anak tampak termangu di atas kursi sofa saat rumahnya digenangi banjir. Sekitar 30 rumah di Nagori Merek Raya Dasma, Kecamatan Pane, Simalungun, tergenang banjir dan terancam longsoran, Jumat (16/1). Kasus Pembakaran Hutan RPG, Pekanbaru MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menangguhkan penahanan Er- win, General Manager (GM) PT National Sago Prima dalam sidang, Selasa (13/1) lalu, den- gan jaminan uang Rp1 miliar dan jaminan istrinya Delfi San- ti, serta sesama terdakwa Direktur Utama NSP, Eris Ari- awan. Menyikapi ini, sejumlah masyarakat merasa penanggu- han dan persidangan tersebut janggal, dan Komisi Yudisial (KY) siap memproses jika ada masyarakat yang melaporkan. Penangguhan penahanan Er- win dikabulkan oleh Ketua PN Bengkalis yang juga ketua majelis kasus ini, Sarah Lois Simanjuntak. Majelis hakim beralasan, Erwin dinilai koop- eratif dalam menjalani setiap persidangan. Penangguhan ini, menarik in- gatan masyarakat pada kasus serupa, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan ter- sangka korporasi PT Adei Plan- tation pada September 2014 lalu. Saat itu, General Manager (GM) PT Adei Plantation Dane- suvaran KR diberikan status tahanan kota oleh PN Pelala- wan setelah membayar jaminan Rp200 juta. Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim kemudi- an meminta tanggapan para terdakwa. Kesepuluh terdakwa yang didampingi kuasa hukum mereka kompak menyatakan akan mengajukan pledoi (pem- belaan) secara tertulis pada Bayar Jaminan Rp1 M, Penahanan Ditangguhkan Ngunduh Mantu Batam Pos, Sabtu 17 Januari 2015 Pemberian penagguhan pena- hanan terhadap Erwin seolah mengesampingkan upaya pe- nyidik Polda Riau serta jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang melakukan penahanan Selamat Atas Terselenggaranya Acara untuk memberi efek jera sejak pelimpahan tahap II hingga dua bulan sampai penanggu- han dikabulkan. PUTRA YUSTISI RESPATY, Dms Putra ketiga dari DR. HM. Soerya Respationo, SH, MH & Dra. Hj. Rekaveny dengan i Penanganan kasus terhadap PT NSP jauh-jauh hari sudah diwanti-wanti oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemban- gunan (UKP4) melalui Depu- ti, Mas Achmad Santosa. Ia meminta masyarakat untuk mengawasi sampai tuntas dan pelaku termasuk perusahaan tersangka pembakar lahan di- hukum berat agar memberika efek jera. "Ini (proses terhadap PT NSP) harus menjadi con- toh. Jujur saja pada kasus se- belumnya terhadap PT Adei kita kecewa karena hukuman- nya ringan," kata Mas Achmad beberapa waktu lalu. Meski unit kerja sekelas UKP4 yang mempunyai akses NADIA MAYASARI, S.Psi Putri keempat dari Ir. H. Rizal Risnul Wathan & Hj. Yayoek Sri Rahayoe Sabtu 17 Januari 2015, Pukul 12.00 - 16.00 wib, bertempat di Taman Duta Mas Blok A 17 No.4, Batam Centre, Kota Batam dari: ✓ HOTEL ONG SUI ING Ngunduh Direksi & Management PT. SATNUSA PERSADA Tbk High Technology Electronics Manufacturing Mengucapkan Selamat & Sukses Mantu PUTRA YUSTISI RESPATY, Dms Putra ketiga dari DR. HM. Soerya Respationo, SH, MH & Dra. Hj. Rekaveny dengan Presiden Direktur ABIDIN HASIBUAN NADIA MAYASARI, S.Psi Putri keempat dari Ir. H. Rizal Risnul Wathan & Hj. Yayoek Sri Rahayoe Sabtu 17 Januari 2015, Pukul 12.00 - 16.00 wib, bertempat di Taman Duta Mas Blok A 17 No.4, Batam Centre, Kota Batam langsung pada Presiden sudah mewanti-wanti dan bahkan ber- harap Mahkamah Agung juga ikut memantau, harapan tinggal harapan. Karena, belum apa- apa penangguhan sudah diberi- kan pada terdakwa serupa den- gan kasus PT Adei. Pembunuh Caleg PNA Dituntut 13 Tahun Penjara sidang berikutnya. MEDAN (BP) -Sebanyak 10 orang terdakwa yang terlibat pembunuhan dengan korban seorang calon legislatif (Caleg) Partai Nasional Aceh (PNA), Faisal, dituntut hukuman pen- jara dengan bervariasi oleh Jaksa Penuntut umum (JPU), Kamis (15/1) sore. Ketujuh orang tersebut, yakni Nasir Ariska, M Yahya, M Amin, Ibnu Sina, Ali Kasri, Nas- rullah, dan Usman. Kesepuluh terdakwa ini dinilai jaksa telah terbukti melakukan pembunu- han secara berencana terhadap Faisal pada 2 Maret 2014 lalu. Faisal ketika itu terdaftar sebagai caleg dari PNA. "Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Pasal 56 dan Pasal 1 ayat (1) UU No 12/ 1951," kata jaksa. Hakim pun kemudian mem- berikan waktu selama seming- gu kepada para terdakwa un- tuk mengajukan pledoinya. "Tanggal 21 (Januari) nanti harus sudah selesai ya pledo- inya," kata hakim Aksir. Hal yang memberatkan para terdakwa, kata jaksa, dimana saat persidangan mereka tidak menunjukkan sikap koorperatif dan tidak mengakui perbuatan- nya. Para terdakwa juga mem- berikan keterangan berbelit-be- lit, serta merusak perdamaian di Aceh Selatan. "Perbuatan itu memberatkan karena meng- ganggu kelancaran proses per- sidangan," kata Eka. Proses persidangan terhadap PT NSP ini sebenarnya kini juga dipantau Komisi Yudisial (KY) melalui KY Penghubung Wilayah Riau. KY Riau juga siap memproses jika ada lapo- ran masyarakat yang mengadu- kan terjadi kejanggalan dalam proses persidangan ter- sebut. "Kita dari KY dalam pengawasan, itu (sidang) kan sifatnya independen dan tidak boleh intervensi. Kalau ada pelanggaran kode etik, bisa disampaika pada kita. Minimal ada bukti, ini tentu ditindaklan- juti," kata Kordinator KY Pen- Untuk Ahmad Barmawi alias Tengku Bar (44) dituntut hu- kuman penjara selama 13 tahun. Barmawi diduga se- bagai otak pelaku pembunuhan terhadap Faisal. Selain Bar- mawi, tuntutan yang sama juga diberikan kepada dua orang oknum personel polisi, yakni Husaini bin ali Yusuf dan Al- hadi Juriawan, selama 13 tahun penjara. "Kedua oknum polisi ini merupakan eksekutor pem- bunuhan terhadap korban den- gan cara menembak meng- gunakan senjata AK-47," kata Eka Mulya Putra, JPU dari Kejari Tapaktuan, Aceh, dih- adapan majelis hakim diketuai M Aksir di ruang Kartika Pen- gadilan Negeri Medan, Kamis (15/1) sore. Sementara 7 orang dituntut masing-masing 9 tahun penjara. ghubung Wilayah Riau, Hot- man Parulian Siahaan kepada Riau Pos, Kamis (15/1). Ia memaparkan, kalau ada' masyarakat berkeberatan harus dilihat dalam konteksnya. "Ka- lau penangguhan diberikan oleh hakim, tentu ada penga- juan. Apakah dari direktur, keluarga atau lainnya. Ke- wenangan ada pada ketua pen- gadilan melalui ketua majelis. Apakah penangguhan tersebut sah atau tidak, apabila sesuai, itu hak ketua majelis," ucap- nya. jamin adalah Dirut PT NSP yang juga terdakwa. Terkait ini, Hotman mengatakan, jika kondisinya seperti ini semua tergantung pengadilan. "Kalau yang menjamin sesama terdak- wa, kita balik bertanya, apakah ketua pengadilan memberikan penangguhan itu tidak melaku- kan perbuatan yang merugikan pengadilan. Karena bisa jami- nan itu orang dan uang. Kalau memberikan penangguhan menyalahi kode etik dan ada aduannya, kita akan proses," paparnya. KY, lanjut Hotman lagi, akan merespon perkara yang me- narik perhatian publik. Dalam kasus NSP, karena proses masih berjalan KY kini dalam posisi memantau."Kita mere- spon, untuk kasus NSP kita melakukan pemantauan, tidak boleh mengintervensi. Ter- Sebelum dituntut perkara pembunuhan ini, Barmawi cs sudah terlebih dahulu dituntut dalam perkara perampokan BRI Meukek dalam kasus yang berbeda. Pada tuntutan yang dibacakan 12 Desember 2014 lalu itu, Barmawi bersama Al- hadi, dan Husaini dituntut hu- kuman penjara masing-masing 8 tahun. Sementara Ali Kasri, dan, Nasrullah dituntut tujuh tahun penjara. Dalam perkara lain- nya mengenai kepemilikan senjata api dan bahan peledak, M Yahya dan Ali Kasri ditun- tut empat tahun penjara, Nas- rullah selama lima tahun pen- jara, Husaini enam tahun pen- jara, dan Rikki bin Mustafrin dua tahun penjara. Sepuluh terdakwa tersebut, dua diantaranya anggota Pol-, ri, Alhadi Juniawan dan Hu- saini. (rpg) Terhadap keputusan yang di- ambil majelis hakim, Hotman mengatakan jika masyarakat protes, bisa disampaikan ke pengadilan. "Kalau peman- tauan sejauh ini jalan," tam- bahnya. Dalam penangguhan ter- hadap Erwin, salah satu pen- Selamat Atas Terselenggaranya Acara Ngunduh Mantu SABTU, 17 JANUARI 2015 DARI : hadap respon masyarakat yang pro dan kontra, kita tak bisa komentari. Setelah ada putu- san, ada analisis, ada bukti hakim melakukan pelangga- ran, Jika ada pelanggaran kode etik, kita akan tindaklanjuti," pungkasnya. Putra Yustisi Respaty. Dms PUTRA KETIGA DARI DR. HM. SOERYA RESPATIONO,SH,MH & DRA.HJ.REKAVENY De Bottle Sebelumnya diberitakan dalam kasus ini, penyidik Di- treskrimsus Polda Riau men- etapkan tiga bos PT NSP se- bagai orang yang bertang- gungjawab dalam karhutla di Kabupaten Kepulauan Meran- ti. Ketiga bos PT NSP dijerat dengan pasal yang berbeda- beda sesuai dengan tanggung- jawabny, tersangka korporasi atas nama Eris Ariaman, se- dangkan tersangka Karhutla dan pencemaran limbah B3 adalah Ir Erwin dan Winowo. Dwi Priyono sebagai Factory Manager.*** Dengan Nadia Mayasari. S.Psi PUTRI KEEMPAT DARI IR. H.RIZAL RISNUL WATHAN & HJ.YAYOEK SRI RAHAYOE EDITOR :AHMADI; LAYOUTER :AMRON