Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Waspada
Tipe: Koran
Tanggal: 2001-07-30
Halaman: 06

Konten


4cm WASPADA DEMI KEBENARAN DAN KEADILAN Harian Umum Nasional WASPADA Terbit di Medan sejak 11 Januari 1947 Pendiri: H. MOHAMMAD SAID (17 Agustus 1905 - 26 April 1995) Hj. ANI IDRUS (25 November 1918- 9 Januari 1999) Pemimpin Umum: dr. Hj. Rayati Syafrin, MBA,MM Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab: H. Prabudi Said Wakil Pemimpin Umum/Wapemred: H. Teruna Jasa Said Pemimpin Perusahaan: dr. Hj. Rayati Syafrin, MBA,MM Redaktur Pelaksana : Azwir Thahir, Sofyan Harahap Dewan Pelaksana Redaksi : T. Junaidi, Hendra DS, Edward Thahir, Muhammad Joni, Sumaharja Ritonga, Nurhalim Tanjung. Akmal AZ, Rudhy Faliskan. Alamat Kantor Pusat, Penerbit, Redaksi, Tata Usaha/Periklanan Jalan Letjen Suprapto/Brigjen Katamso No. 1, Medan 20151 Tel. (061) 4150858 (3 saluran), Faks: (061) 4510025 e-mail :waspada@waspada.co.id website: www.waspada.co.id Kantor Biro redaksi/Perwakilan Periklanan: (1) Bumi Warta Jaya, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam No. 3, Jakarta 10340. Tel. (021) 322216 Faks. (021) 3140817 (2) Perwakilan Waspada Jalan Ratu Syafiatuddin No. 21-C, Banda Aceh 23122. Tel. (0651) 22385 (3) Jalan Listrik No. 11, Lhokseumawe. Tel. (0645) 44208 Harga iklan tiap mm kolom Rp. 6.000 ukuran 42 mm. Penerbit PT Penerbitan Harian Waspada Komisaris Utama: Tribuana Said Direktur Utama: dr. Hj. Rayati Syafrin, MBA SIUUP: 065/SK/MENPEN/SIUUP/A.7/1985 tanggal 25 Februari 1988 ISSN 0215-3017 Percetakan: Percetakan Web PT Prakarsa Abadi Press, Jalan Letjen. Suprapto/Brigjen Katamso No. 1, Medan 20151, Tel. 6612681 Isi di luar tanggungjawab pencetak Tajuk Rencana Dengan Deppen Mega Bisa Otoriter T idak hanya mantan presiden Gus Dur saja yang kecewa bila pemerintahan baru di bawah pimpinan Megawati menghidupkan departemen penerangan (Deppen), tapi juga insan pers karena merekalah yang bakal merasakan dampaknya nanti. Di Baltimore, AS, kemarin, Gus Dur menyatakan prihatin dengan munculnya keinginan pemerintah menghidupkan sejumlah departemen yang sudah dilikuidasi. Keprihatinan itu kita nilai wajar, namun perlu kita jelaskan bahwa semasa menjabat presiden meski tak sampai dua tahun-Gus Dur pun sudah punya niat untuk menghidupkan semacam lembaga sensor pers dengan alasan pers sudah kebablasan dalam mengritik pemerintah. Untunglah insan pers tanggap menolaknya sehingga lembaga itu tidak jadi sejalan dengan buruknya kinerja kabinet Gus Dur sampai akhirnya dia dilengserkan lewat SIMPR pekan lalu. Pada masa pemerintahan BJ Habibie, Deppen masih ada, namun peranannya dalam menekan kebebasan pers sudah dikebiri sehingga masalah perizinan dibuat semudah mungkin. Tidak ada lagi pembreidelan dan intervensi dari pemerintah. Pers diharapkan bisa mandiri, menjadi pers industri yang sehat bermitra dengan pemerintah, LSM dll dalam menegakkan demokrasi, hukum dan kesejahteraan rakyat. M. Yunus Yosfiah merupakan tokoh pembaharuan pasca tumbangnya rezim Soeharto 1998, kemudian setelah BJ Habibie tak mencalonkan diri lagi sebagai presiden setelah laporan pertanggungjawabannya ditolak MPR, muncul pemerintahan baru Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang meniadakan Deppen dan Depsos (departemen sosial). Pembubaran Depsos banyak dikecam. Masalahnya, pemerintah terkesan lepas tangan dalam menangani masalah anak terlantar, gelandangan dll. Padahal, dalam undang-undang pemerintahlah yang harus menangani mereka. Terus terang saja kita tidak setuju dengan usaha pemerintahan saat ini untuk membuka kembali Deppen. Kita khawatir, meski disebutkan Deppen bukan bertujuan untuk menghambat kebebasan pers, namun masyarakat masih sangat trauma dengan Deppen. Dan kalau itu tetap dimunculkan Presiden Megawati, berarti pemerintahan baru tidak tanggap terhadap aspirasi rakyat yang menentang dan menganggap kehadiran Deppen merupakan langkah mundur dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Justru itu kita harapkan insan pers bersatu untuk menolak kehadiran Deppen, apalagi kalau tujuannya untuk menekan pers sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya dalam menyebarluaskan informasi D engan perbandingan suara 96 setuju me- lawan dua, Kamis pekan lalu akhirnya Senat AS memperpanjang UU Sanksi Iran-Libia (ILSA-Iran Libya Sanction Act) tahun 1996. Padahal Presiden George W.Bush hanya mendukung per- panjangan selama dua tahun saja. ILSA yang disahkan oleh Presiden Bill Clinton pada Agustus 1996 tersebut pada hakekatnya me- rupakan per UU-an nasional AS yang diterapkan dan untuk diberlakukan oleh negara-negara di dunia jika ingin memelihara hubungan kerjasama dengan AS. ILSA yang sekarang diperpanjang kembali untuk masa lima tahun itu berlaku dan melarang perusahaan AS dan perusahaan asing untuk me- nanamm modal lebih dari AS$20 juta baik di Iran maupun di Libia. Akan tetapi perusahaan Perancis, Italia dan Belanda telah melanggar batas tertinggi yang dite- tapkan oleh UU dari AS itu dengan menanam modal di Libia AS$40 juta di Libia dan AS$20 juta di Iran. (AFP/Rep:26/7-2001). Dalam kaitan ini sikap Washington mengenai ILSA tersebut tidak disukai oleh Uni Eropa. UE dengan tegas menyatakan pada 16 Juli lalu seusai pertemuan bulanan para Menlu UE di Brussels Belgia, bahwa UE merasa cemas dengan perpan- jangan ILSA oleh legislatif AS itu. UE berpendapat bahwa hubungan Trans-Atlantik akan memburuk bila AS tetap memperpanjang sanksi tersebut. Mengenai ILSA ini AS juga bersikukuh bahwa Iran perlu dikucilkan karena setelah revolusi Islam, AS dan Iran memutuskan hubungan diplomatik mereka dan AS memberlakukan embargo minyak terhadap Teheran. Sedangkan permusuhan dan diputuskannya hubungan diplomatik AS dengan Libya dialaskan pada tuduhan bahwa Libya adalah pendukung "terorisme" internasional. Sanksi terhadap Libia dijatuhkan AS setelah sebuah pesawat penumpang milik penerbangan AS, PanAm jatuh akibat dile- dakkan dan jatuh di Lockerbie Skotlandia tahun 1988 yang lalu. AS menuduh dua warga Libya sebagai pelaku peledakan yang menewaskan 270 penumpang pesawat dan dua orang penduduk di lokasi tempat jatuhnya pesawat. Belum ada pemeriksaan dan keputusan dari Mahkamah Hukum Internasional mengenai benar tidaknya tuduhan AS itu. Akan tetapi AS dan Inggeris yang mendominasi Dewan Keamanan PBB telah mendorong dikeluarkannya resolusi dan kemudian sanksi terhadap Libia. berdasarkan fakta maupun melakukan kontrol sosial. Kita tidak ingin demokrasi yang sudah berjalan sekarang ini menjadi terkungkung kembali hanya karena pemerintah merasa alergi terhadap pers, tidak ingin kinerjanya dikritik, tidak ingin KKN-nya dibongkar. Dari segi Hukum Internasional, kebijakan AS itu benar-benar melanggar kaidah Hukum interna- sional, karena kesalahan yang dituduhkan kepada dua warga Libia itu seharusnya diselesaikan dengan penerapan Konvensi Montreal 1977 mengenai pe- langgaran pidana internasional tentang sabotase Kekhawatiran pemerintah terhadap pertumbuhan media massa khususnya cetak, di mana sejumlah pers seenaknya menulis berita, menyebarkan fitnah, menghakimi sumber berita dll tidak bisa dijadikan alasan mengaktifkan kembali Deppen. Apalagi yang melakukan pelanggaran dalam teknik mencari dan menulis berita dengan tidak mengindahkan kode etik jurnalistik itu jumlahnya relatif kecil, dan medianya umumnya baru tumbuh. Kita menyarankan agar hukum ditegakkan. Pers pun tidak kebal hukum. Setelah berita dan tulisan dimuat di media massa, wartawan dan pimpinan redaksinya tidak bisa luput dari jeratan hukum bila membuat berita bohong. Apalagi UU Pers No 40 tahun 1999 sudah disahkan dan diberlakukan sehingga masyarakat bisa menggugat" pers yang melakukan pelanggaran, dan hakimlah yang akan memutuskan siapa yang bersalah dan pantas dihukum atau didenda. Karena itu, kalau UU tersebut dijalankan dengan baik dan masyarakat mengerti, sepatutnya proses hukum diambil, bukan dengan melakukan aksi pengerahan massa dan main hakim sendiri. Sebenarnya Megawati harus berterima kasih kepada pers. Meski pers dalam ancaman bahaya di masa pemerintahan diktator Soeharto, namun pers masih nekat mensupport Mega yang ditintas pemerintah. Perlawanan Mega diangkat menjadi berita utama media massa sehingga masyarakat luas tahu. Kalau akhirnya masyarakat bersimpati atas penderitaan Megawati, itu tidak lepas dari andil pers sehingga dalam Pemilu 1999, suara partainya Mega (PDI Perjuangan) meningkat tajam mengalahkan partai-partai lainnya termasuk Golkar. Kita harapkan Megawati tidak mengulang kesalahan bapaknya, Bung Karno maupun rezim Soeharto yang alergi pada pers sehingga seenaknya memberangus pers. Masyarakat/rakyat tak ingin pers dikekang, hanya mendapatkan berita yang baik- baik saja. Kalau Deppen dihidupkan kembali dan berfungsi menyensor pers, rakyat pasti berontak, demokrasi pun dipastikan tidak berjalan. Presiden Megawati bisa berubah menjadi otoriter dan lama- lama menjadi diktator. Ingat! Pers adalah pilar keempat Para penguasa tidak lagi ha- rus secara face to face melakukan transaksi usaha, melainkan hanya dengan jalan melakukan per- mintaan atau penawaran melalui perangkat lunak yang ada untuk melakukan kegiatan usaha di Sanksi Oleh AS-Inggeris Pelanggaran Humaniter cyber tersebut. Kita saat ini hidup dalam abad electronic information. Teknologi informasi itu, telah mengubah krasi setelah eksekutif, legislatif dan judikatif. Kalau pers dikebiri lagi lewat Deppen, lawan pemerintah tidak hanya insan pers di dalam negeri, tapi juga luar negeri. Rakyat pasti berontak. + terhadap pesawat udara sipil. Hal ini berarti AS telah mengalihkan kasus kriminal internasional menjadi kasus hukum publik internasional, karena yang terkena sasaran bukan orang perorang melainkan negara dan bangsa Libia. AS sendiri sebelumnya telah melanggar ke- daulatan negara Libia, ketika tahun 1986 pesawat- pesawat tempur AU AS melakukan gempuran udara di atas wilayah udara nasional Libia. Gempuran udara itu juga merupakan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional karena yang dijadikan target sasaran serangan pesawat-pusawat tempur AS itu justru kawasan sipil. Serangan pesawat tempur AS itu sempat menewaskan 400 korban penduduk penghuni pemu- kiman sipil yang terdiri dari orang tua, perempuan dan anak-anak termasuk orang-orang cacat. Tidak ada kecaman dari masyarakat dunia dan DK-PBB atas serangan keji AS tersebut yang hanya didalih- kan pada tuduhan terhadap warga Libia yang membom diskotik di Berlin Barat tempat serdadu- serdadu AS berekreasi. Padahal pelaku peledakan itu adalah seorang warga Timur Tengah lain yang mengakuinya ketika dia tertangkap karena suatu pelanggaran lain. Pelanggaran humaniter yang dilakukan kedua adidaya Barat itu selain penerapan ILSA, adalah pengetatan sanksi DK-PBB terhadap Irak. Sanksi yang telah berjalan lebih sepuluh tahun itu diketahui berdasarkan laporan WHO dan UNICEF telah mengakibatkan penderitaan rakyat Irak yang ber- kepanjangan. Tewasnya jutaan bayi, anak-anak dan orang tua yang kekurangan pangan bergizi dan obat-obatan. Bahkan program minyak untuk pangan yang dikeluarkan oleh PBB untuk melonggarkan Irak menjual minyaknya untuk pembeli kebutuhan pokok, telah disendat-sendat oleh AS dengan alasan dikuatirkan Irak akan memanfaatkannya untuk pengembangan persenjataan dan kekuatan mili- terya. Apapun yang dijadikan dalih oleh AS dan Inggeris untuk mengetatkan dan memperpanjang sanksi terhadap Irak benar-benar merupakan pe- langgaran humaniter. Apalagi masih ditambah lagi dengan pelanggaran kedaulatan wilayah udara nasional Irak dengan penerapan zona udara ter larang yang diciptakan oleh kedua adidaya Barat itu yang nyata-nyata merupakan pelanggaran Hukum Udara Internasional (sejak Konvensi Paris 1919 sampai Konvensi Chicago 1944). Demikian pula pemberlakuan ILSA terhadap Iran dan Libia juga merupakan bentuk-bentuk pelanggaran humaniter yang cukup serius. Mengapa Barat tidak melakukan hal sama terhadap Israel, Rusia dan Serbia yang nyata-nyata melanggar hukum humaniter terhadap rakyat Pa- lestina, Chechnya dan penduduk Muslim di Balkan.- SUDUT BATUAH *Bursa calon menteri pada kabinet Megawati Soekarnoputri yang menurut rencana diumumkan Rabu (1/8) mendatang dikabarkan mulai ramai - Kayak nano-nano ya, he...he...he Mantan presiden Abdurrahman Wahid mengatakan,secara konstitusional dia masih menjabat sebagai presiden, tetapi secara realitasnya tidak - Sebut aja mantan presiden, gitu aja kok repot Gus, he...he...he SENIN 30 JULI 2001 6 Sistem Pemerintahan: Kita Belum Mufakat LSM, Ornop atau organisasi ma- syarakat. Termasuk dalam kete- gori ini adalah asosiasi-asosiasi berbagai profesi, organisasi ke- agamaan, lembaga advokasi, pe- muda dan sosial. Sebagian berga- bung dalam koalisi Ornop. Dalam pernyataannya 22 Juli lalu, koalisi tersebut menilai telah terjadi oleh eksekutif maupun legislatif. penyelewengan kekuasaan baik Presiden Megawati Soekarnoputri mengatakan,pertikaian demi pertikaian terjadi di beberapa daerah telah menyinggung makna kebhinekaan - Kalau gitu ajak dong seluruh provinsi duduk dalam kabinet!!! wak doel Oleh Tribuana Said M enyambut terpilihnya Me- gawati Soekarnoputri dan pernyataan Abdurrahman Wahid menolak mundur, surat kabar Amerika The Chicago Times memuat tulisan berjudul "Dua Presiden Indonesia". Bagaimana bisa ada dua presiden? Gus Dur pasti menyadari bahwa riwayat kepresidenannya praktis tamat begitu negara-negara besar (ne- gara-negara kreditor) mengirim ucapan selamat kepada Mbak Me- ga. Terlepas dari pengakuan inter- nasional yang diterimanya, Presi- den Megawati tentu paham betul bahwa berbagai problem menda- sar akan terus menyulitkan perja- lanan republik kita, negara terbe- sar keempat di dunia dalam jum- lah penduduk. Beberapa masalah tersebut mencuat selama pekan- pekan terakhir ini. Sebelum akhirnya terpaksa meninggalkan Istana Merdeka, Gus Dur sempat menuduh lawan- lawannya di DPR/MPR dan ka- langan militer akan mengulangi P erkembangan teknologi informasi (information technology IT) telah berkembang pesat dan spektakuler di era mille- nium ketiga ini. Komunikasi dan transaksi bisnis yang selama ini dilakukan dengan menggunakan peper (kertas), telah diganti dengan sistem elektronik. Kontak bisnis yang biasa dilakukan dalam alam fisik beralih ke alam non fisik yang disebut dengan cyberspace (ruang maya) alam bentuk kontrak da- gang elektronik (e-commerce). Dengan kata lain kontak da- gang dan bisnis tidak lagi meru- pakan peper based economy, tetapi berbentuk digital electronic econo- my. Pemakaian instrumen yang "tidak berwujud" semakin tumbuh dan mungkin secara relatif akan mengalahkan penggunaan ins- trumen yang berwujud. Jadi, di zaman kemajuan sains dan teknologi di era globalisasi kontemporer, kegiatan bisnis dapat dilakukan tanpa adanya pertemuan antara pelaku bisnis. Kemajuan teknologi telah me- mungkinkan dilakukannya hu- bungan-hubungan bisnis melalui perangkat teknologi yang kita se- but dengan internet. Internet ada- lah suatu jalan dan instrumen bagi komputer-komputer untuk berko- munikasi. Internet itu bukan tem- pat, tetapi adalah suatu jalan un- tuk dilalui. S Oleh Agustianto MA Ketua Divisi Kajian Ekonomi dan Bank Islam FKEBI IAIN Sumut cara-cara Soeharto. Sebaliknya, meski gagal, dia sendiri mencontoh langkah Bung Karno membubar- kan parlemen di tahun 1959. Dalam teori politik, gaya pe- merintahan ke dua presiden terda- hulu adalah otoriter. Tatkala dia memaklumatkan pembubaran DPR/MPR dan Partai Golkar kare- na menentangnya, Gus Dur pun ikut-ikutan bertindak otoriter. Pasalnya, pemerintahan Soekar- no, Soeharto dan Abdurrahman Wahid telah menafsirkan sendiri salah satu fundamental politik republik yang menamakan hak- hak prerogratif presiden. Pe- nentang mereka telah membuat penafsiran sendiri pula tentang hak-hak DPR/MPR. Alhasil, yang berawal dari kon- flik politik biasa dalam kerangka mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan negara (check and balance), merebak jadi konflik konstitusional. Sungguh menye- dihkan, kita masih berseteru me- ngenai aturan-aturan normatif.. Padahal, sebagaimana konstitusi ejak Megawati Soekar- noputri terpilih sebagai presiden ke-5 Republik Indonesia, Senin (23/7) pekan lalu, banyak harapan ditumpukan di pundak putri Proklamator Bung Karno ini, baik di bidang hukum, ekonomi maupun sosial politik. Banyak pihak berharap agar duet Mega- wati-Wapres Hamzah Haz bisa segera menyelesaikan berbagai persoalan ruwet yang tengah di- hadapi bangsa dan negara ini. Setelah menjadi orang nomor satu di Indonesia, Mbak Mega- begitu Presiden Megawati Soe- karnoputri dipanggil-dihadap- kan pada tugas-tugas yang amat berat. Di bidang ekonomi, banyak sekali 'pekerjaan rumah' yang sudah menunggu, mulai dari men- jaga stabilitas ekonomi, memulih- kan rasa aman bagi pelaku ekono- mi, menuntaskan rekapitalisasi perbankan sampai pada stabilitas harga kebutuhan pokok. Ini jelas bukan pekerjaan gam- pang, apalagi kalau harus dilaku- kan sekaligus, seperti yang diha- rapkan banyak pihak. Untuk itu, kabinet Megawati harus dibantu oleh tim ekonomi yang solid, pro- fesional, memiliki integritas, diper- Transaksi Bisnis Melalui Cyber Network (Perspektif Hukum Islam) berkaitan dengan cyber network qabul adalah jawaban dari pihak telah banyak dilakukan di berba- kedua. gai negara, termasuk Indonesia. Walupun sampai hari ini Indonesia belum memiliki undang-undang tentang cyber net yang disebut dengan cyberlaw. Singapura sejak tahun 1998 telah mengeluarkan undang-undang mengenai cyber- law. Demikian pula Amerika Seri- kat telah memiliki undang-undang cyberlaw sejak tahun 2000. masyarakat kita, telah mencip- takan jenis-jenis dan peluang-pe- luang bisnis yang baru, telah menciptakan jenis-jenis pekerjaan yang baru, dan telah menciptakan karir baru dalam pekerjaan ma- nusia, bahkan juga telah mencip- takan peluang-peluang baru bagi tindak kejahatan (cyber crime). Sehubungan dengan perkem- bangan information technology (IT), maka transaksi-transaksi bisnis pun makin banyak dilang- sungkan secara elektronik. Tidak terkecuali juga di bidang perda- gangan efek. Kabar buruk atau penyakit lama kambuh lagi, bahwa baru- baru ini kapal-kapal berbendera Perdagangan efek, baik yang berlangsung sebagai suatu direct placement maupun yang berlang- sung melalui bursa efek, telah di- laksanakan secara elektronik. De- ngan kata lain perdagangan efek telah diselenggarakan bukan lagi sebagai peper transaction, tetapi diselenggarakan sebagai electronic transaksion. Juga hal ini berlangsung bagi transaksi-transaksi perbankan. Artinya, transaksi-transaksi antar bank dan antar bank dengan para nasabahnya, dilaksanakan secara elektronik. Dengan demikian, tek- nologi informasi telah mencipta- kan electronic banking. Persoalan transaksi bisnis melalui cyber network, merupakan persoalan yang kompleks. Kegiat- an bisnis melalui elektronik (e- commerce) ini terkait dengan ber- bagai persoalan hukum dan perun- dang-undangan, antara lain hu- kum perdata, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen (No 8/1999), Undang-undang Perbankan, Undang-undang Hak Cipta, Undang-undang Pidana dan sebagainya. Kajian dan seminar mengenai hukum dan undang-undang yang Oleh Sumaharja Ritonga Redaktur Opini caya dan ikan sekadar bagian dari bargaining partai-parati po- litik yang mendukung dirinya jadi presiden. Mengedepankan Akhlak Dalam memilih tim ekono- di negara manapun, konstitusi kita-UUD 1945-semestinya mampu menyelesaikan persete- ruan antara lembaga-lembaga tinggi negara dengan menempuh proses yang dimufakati bersama, tanpa ancaman kekerasan, pamer kekuatan dan apalagi politik uang. Ternyata pada puncak politik belakangan ini, lebih setengah abad setelah proklamasi kemer- minya, kita berharap Megawati lebih mengedepankan masalah akhlak, kejujuran dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Megawati kini sudah sa- atnya membuat kebijakan yang transparan dan tidak lagi membo- hongi rakyat. Sementara Wapres Hamzah Haz harus pula mene- kankan soal kejujuran. Hal ini menuntut bahwa pra- syarat bagi pejabat pemerintah, apalagi presiden dan wakil pre- siden, bukanlah keterampilan tek- nis. Tapi penghayatan terhadap keadilan dan kepentingan orang banyak. Dari dasar moral politik yang kuat, bisa dibentuk tim tek- nis di kabinet yang juga mempu- nyai moralitas dan akhirnya me- rekrut para profesional dengan menitikberatkan pada etika, dan bukan profesionalisme teknis belaka. dekaan, konstitusi kita belum ber- hasil membekukan satu penger- tian dan jalan keluar yang mulus. Gus Dur dan pengikutnya begitu yakin dapat membubarkan lem- baga tertinggi negara yang dipilih langsung oleh rakyat. Sebaliknya kita pun harus berupaya keras mencegah lembaga perwakilan rakyat yang menentukan pe- ngangkatan atau pemberhentian presiden dikuasai suatu oligarki. Masalah konstitusional ini je- las perlu segera dipecahkan tuntas secara mufakat. Republik kita me- merlukan UUD yang menetapkan langkah-langkah keluar dari kon- flik politik, tanpa ancaman keke- rasan, senjata ataupun uang. Tan- pa mengulangi pengalaman Soe- karno, Soeharto dan Gus Dur. Lu- bang-lubang konstitusional yang Ini jelas tantangan baru bagi kabinet Megawati dan harus Apabila transaksi bisnis me- lalui cyber network telah banyak dikaji dalam perpektif hukum umum (positif), namun kajian yang secara khusus meninjaunya dalam perspektif hukum Islam, bukan dilakukan secara signifi- kan. Oleh karena itulah tulisan ini secara khusus, akan membahas transaksi bisnis melalui cyber net- work dalam perspektif hukum Islam. Perspektif Hukum Islam Dalam menetapkan hukum Islam terhadap transaksi bisnis melalui cyber network, para ahli hukum tidak boleh terjerat pada satu mazhab saja, tetapi harus meninjaunya dari seluruh (tota- litas) mazhab yang ada dalam Islam. Dengan metode seperti itu, maka perspektif hukum Islam tentang transaksi bisnis melalui cyber network tidak ditetapkan secara sempit. Untuk meninjaunya dari pers- pektif hukum Islam, jalan pertama yang dilakukan adalah menge- tengahkan prinsip-prinsip tran- saksi bisnis dalam hukum Islam, yaitu berupa rukun dan syarat kegiatan jual beli. Menurut fikih Islam, rukun jual beli ada tiga macam. Pertama, ada sighat, yaitu ijab dan qabul. Ijab adalah ungkapan yang keuar lebih dahulu dari satu pihak ke- pada pihak lain, baik pihak pem- beli maupun penjual. Sedangkan Apa pun, keberhasilan pro- gram ekonomi Megawati sangat tergantung pada komposisi tim ekonominya. Jika formasinya masih dari unsur lama, yang terke- nal dengan KKN, maka upaya pe- mulihan ekonomi akan berjalan tersendat-sendat. Megawati sen- diri mungkin harus mencegah masuknya 'virus-virus 'itu ke dalam kabinetnya. Kalau dibiar- kan, yirus' itu akan menyebar ke mana-mana dan sangat mungkin sampai ke istana sekalipun. Yang dibutuhkan saat ini ada- lah anggota kabinet yang mengerti kesulitan rakyat dan mampu me- lakukan lobi-lobi internasional. Kirisis ini tidak akan selesai jika tidak segera melakukan pende- katan internasional, seperti IMF dan Bank Dunia. Bila Megawati mampu me- nempatkan teknokrat dan ekonom yang berkualitas di kabinetnya, bisa diyakini krisis ekonomi akan dapat teratasi. Agenda pemerintah membuka pintu bagi penafsiran menurut kepentingan sepihak harus dibuang demi menjamin terwujudnya sistem pemerintahan yang mantap di mata semua pi- hak. Kelemahan dalam sistem ke- partaian kita jelas bisa mengham- bat pembangunan sistem pemerin- tahan. Memang, sumber penyebab pokoknya adalah praktik-praktik pengebirian kebebasan berserikat di era Soeharto. "Model" pemilihan Gus Dur dua tahun lalu guna menghadang Megawati harus di- nilai gagal. Buntutnya "model" Sidang Istimewa MPR untuk meng-impeach dan memberhen- tikan Gus Dur, pun tidak bermutu, antara lain karena menggerogoti kedudukan dan peran eksekutif seperti era kabinet parlementer tahun 1950-an. Oleh sebab itu, pemilihan presiden (dan wakil pre- siden) berikutnya harus langsung oleh rakyat. Kedudukan dan peran judi- katif dalam sistem pemerintahan kita masih ibarat anak tiri yang malang. Tatkala Ketua Mahka- mah Agung Bagir Manan menya- takan Gus Dur tidak dapat mem- bekukan DPR/MPR dan Partai Jafaruddin Ubit Pangwa SPi Divisi Publikasi Mengatasi Kelangkaan Minyak Tanah Dari setiap transaksi bisnis, ijab qabul merupakan kemestian, terkecuali untuk barang-barang kecil, tidak perlu dengan ijab qa- bul, cukup dengan saling memberi sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku. Menyimak pernyataan Ka- humas Pertamina UPPDN I Me- dan beberapa hari yang lalu bahwa Sarana Aspirasi Masyarakat dinyatakan stok bahan bakar ter- Perikanan (SAMPAN) mengha- masuk minyak tanah di wilayah rapkan kepada pemegang kebijak- kerja UPPDN I cukup tersedia di tusannya, karena telah menyeng- an supaya meninjau ulang kepu- tempat penimbunan minyak Per- tamina, untuk mensuplai kebu- sarakan nelayan-nelayan tradisio- tuhan masyarakat. Pernyataan nal Aceh seperti sekarang ini. tersebut bertolak belakang dengan SAMPAN juga berharap kepa- kenyataan di pasar Tanjungbalai da Pangkalan Utama TNI AL Sa- justru kelangkaan minyak tanah bang supaya dapat mengamankan sudah berlangsung sejak Mei 2001 Ďalam ijab qabul, tidak ada kemestian menggunakan kata- kata khusus, sebagaimana akad perkawinan atau perceraian, ka- rena ketentuan hukum dalam transaksi bisnis terletak pada tujuan, bukan pada kata-kata ter- tentu secara ketat dan kaku. tercermin dari anggota kabinet- yang mendesak adalah memulih- nya. Sebab, kita tahu, hancurnya kan rasa aman bagi semua pelaku ekonomi Indonesia ini karena peri- ekonomi, termasuk menegakkan laku pejabat dan menteri yang rambu-rambu hukum dan memu- tidak jujur, mereka terlibat dalam lihkan fungsi perbankan yang praktik KKN dan penyalahguna- selama ini terkesan mati suri. an jabatan lainnya. Tapi kita yakin masih banyak orang ahli dan jujur di bidang ekonomi, perbankan dan sektor riil. Yang diperlukan adalah saling ridha yang direalisasikan dalam bentuk mengambil dan memberi, atau dengan cara lain yang dapat menunjukkan keridhaan. Prinsip ini diambil dari firman Allah: "Wahai orang-orang yang ber- iman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara ba- til, kecuali dalam kegiatan bisnis yang kamu saling ridha melaku- kannya". (QS. 4:29) Di doktrin fikih Islam diajar- kan, untuk merealisasikan dan menunjukkan adanya keridhaan para pihak, maka ijab qabul tran- saksi bisnis bisa dilakukan dengan lisan, tulisan atau dengan utusan. (Sayyid Sabiq. Figh Sunnah, jilid III, Lebanon, Darul Fakri, 1981, hlm 127-128). Di masa modern sekarang ini, transaksi bisnis da- pat dilakukan melalui tulisan de- ngan menggunakan media elek- tronik yang disebut dengan e- con Ujian Kepemimpinan Mega kini benar-benar diuji kepe- mimpinannya di panggung peme- rintahan. Dari sejumlah nilai po- sitif (plus) Megawati, terletak optimisme dan harapan bahwa cukup baik dan potensial untuk Megawati memiliki modal yang membawa bangsa dan negara ini keluar dari krisis multidimen- sional, sekaligus menata Indonesia baru yang lebih baik dari puing- puing kegagalan orde baru dan kepemimpinan otoriter Gus Dur. Pemerintahan baru selain di- lesaikan masalah-masalah krusial uji kemampuannya dalam menye- bangsa warisan orde baru dan Gus Dur, juga akan diuji dalam meng- agendakan reformasi. Tantangan yang tidak kalah yang dihadapi berbagai agenda reformasi ke ialah bagaimana melembagakan kehidupan bermasyarakat, ber- dalam proses dan sistem formal bangsa dan bernegara. Katakanlah sebagai agenda institusionalisasi (pelembagaan) reformasi dalam seluruh kehi- dupan bangsa dan negara, ke- mudian mengimplementasikan- nya secara ideal. Kini adalah hak dan kewajiban masyarakat untuk memegang kedua pemimpin itu pada segala program dan janji- nya.* Kalau dulu, kegiatan transak- si bisnis dapat dilakukan dengan tulisan dan utusan, bukan isyarat, karena yang penting tujuan terca- pai dan dilandasi unsur saling ri- dha (taradhin), maka sekarang realiasi taradhin, dapat dilakukan melalui tulisan dengan menggu- Surat Pembaca Kemenangan Rakyat Apa arti jatuhnya Gus Dur dari kursi presiden dan tampilnya Megawati ke puncak kepemimpin- an nasional? Kita melihatnya bu- kan sebagai kemenangan Mega- wati dan Hamzah Haz. Tapi keme- nangan rakyat Indonesia dan demi menyelamatkan tujuan reformasi yang selama pemerintahan Gus Dur telah kehilangan arah. Harus diingat bahwa perubah an politik ini sebagian terbesar hasil dari kesungguhan mahasis- wa yang menjadi pelopor gerakan reformasi. Bahwa kemudian kon- disi politik yang cair ini dimanfaat- kan oleh para politisi, itu bagus. Yang penting bagi masyarakat adalah bahwa presiden dan wakil presiden yang baru ini bukan me- rupakan bagian dari orde baru. Dan semoga, pimpinan pemerin- tahan yang lain tidak membawa lagi unsur lama yang sudah tidak dipercaya. Kalau dilihat dari person, ke- dua tokoh ini sejak lama dilihat sebagai orang yang berintegritas. Megawati misalnya, selama ini Golkar, jurubicara presiden de- ngan enaknya mendiskreditkan lembaga tinggi negara itu. Selama ini kita menghujat lembaga pengadilan, tetapi belum terlihat langkah serius besar un- tuk mengangkatnya sebagai pilar ketiga republik yang sebenar benarnya. Kita memerlukan lem- baga judikatif yang efektif untuk mengimbagi eksekutif dan legis- latif khususnya, serta menengahi konflik-konflik menyangkut lem- baga-lembaga independen seperti bank sentral, media massa dan sebagainya. Dalam konflik dengan Gus Dur, pimpinan TNI dan Polri se- perti menghadapi buah simala- kama. Mematuhi perintah presi- den disamakan dengan menelan racun, membangkang bukan saja salah tetapi juga adalah virus berbahaya. Inilah akibat MPR salah pilih presiden, yang ternyata bisa menjadi panglima tertinggi otoriter. Di lain pihak, TNI dan Polri bukan lembaga independen, melainkan bagian dari eksekutif. Di negara mana pun tentara dan polisi berada di bawah presiden dan aparat lembaga eksekutif. Masalah lain adalah status Hal ini tercermin pada harga di tingkat konsumen saat ini sudah mencapai Rp 1.000 sampai dengan Rp 1.200. Dan anggota masyara- kat sering kecewa bila membeli minyak tanah, ternyata tidak ada. Sekalipun dicari sampai ke pang- kalannya, minyak tanah tetap ti- 'dak ada dan tercantum pengu- muman "minyak kosong". Sampai kapan kenyataan ini bisa ber- akhir? nakan media internet. Persoalan bertemunya para pihak secara fisik, sebenarnya bukan menjadi syarat, sebab di masa dahulunya transaksi bisnis dapat dilakukan dengan utusan. Jadi kesimpulannya, transaksi bisnis itu, secara sighat adalah melalui elektronik, meskipun para pihak tidak bertemu secara fisik. Kedua, kedua belah pihak mem- punyai wewenang penuh melaku- kan tindakan-tindakan hukum, yaitu orang yang berakal, dapat membedakan dan memilih (mu- mayyiz) dan sehat pikirannya. Ketiga, adanya barang dan bayaran. Adapun syarat-syarat barang ialah: 1. Suci barangnya, bukan benda najis, 2. Dijual oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya, 3. Dapat diserahterimakan barangnya se- cara nyata. 4. Dapat diketahui ba- rangnya dan harganya dengan jelas. 5. Barangnya memang ada di tangan pemilik/penjualnya. 6. Barang dapat dimanfaatkan. Berdasarkan rukun dan sya- rat di atas, maka transaksi bisnis melalai cybernet hukumnya sah, karena memenuhi syarat dan ru- kun jual beli yang terdapat dalam fikih Islam. Adanya kemungkinan penipuan dalam transaksi melalui cyber net ini, tidak membuat hu- kumnya menjadi batal, karena dalam bisnis apapun mungin terjadi penipuan. Pernyataan pejabat Pertami- na tersebut menunjukan masalah kelangkaan minyak tanah sebe- narnya ada pada masalah distri- busi yang tidak baik. Kalau di tem- pat penimbunan Pertamina terse- dia dalam jumlah yang cukup, se- harusnya tersedia cukup juga di pasar sehingga harga yang ditetap- kan pemerintah benar-benar ber- laku di pasar. Oleh karena itu, Pertamina harus meninjau ulang kerjasama- Selain perspektif fikih mua- malah tentang transaksi bisnis melalui cyber network, e-commerce ini juga terkait dengan hukum pidana Islam, yakni bila terjadi penipuan atau pencurian, seperti kasus pembobolan kartu kredit atau pembobolan bank, apakah bisa diterapkan hukum pidana Islam? Jawabnya, adalah bahwa setiap pencurian, harus dikenai dikenal sebagai figur solidarity maker dengan berbagai atribut berbagai mitologis yang dilekatkan kepadanya, maka kini setelah memangku jabatan formal di pe- merintahan bukan hanya kemam- puannya sebagai negarawan yang diuji, tetapi sekaligus kemampuan manajerialnya sebagai adminis- trator dalam mengelola dan me- ngendalikan seluruh roda peme- rintahan. Namun, apakah untuk selan- jutnya, mereka bisa menjadi pa- nutan dan inspirasi bagi pemba- ngunan kembali masyarakat kita. Banyak yang merasakan, tampil- nya Megawati dan Hamzah Haz sebagai RI-1 dan RI-2, membuat kita tidak lagi malu mengaku se- bagai orang Indonesia. Bersyukurlah kita karena telah menemukan identitas bang- sa Indonesia kembali yang selama ini telah terobek-robek. Segenap pihak dari kekuatan bangsa ini tentu perlu memberikan apresiasi positif kepada pemerintahan baru ini, baik dengan dukungan mau- pun kritik. Namun yang paling penting dan patut digarisbawahi adalah Megawati jangan sampai membuat kesalahan fatal seperti apa yang dilakukan Gus Dur. Optimisme dan Harapan Presiden Megawati bersama duet Wakil Presiden Hamzah Haz Masyarakat diserukan untuk "menarik dukungannya" dari selu- ruh institusi negara. Dulu disebut kelompok penekan (pressure group), di era reformasi ini seba- gian menjadi mesin politik ter- sendiri. Sebagian pernah datang ke DPR untuk rapat dengar pen- dapat umum. Sebagian konon ba- nyak bermunculan di istana masa Gus Dur. Sebagaimana di negara-ne- gara lain, juga di sini belum jelas betul bagaimana pemerintahan (era Megawati dan berikutnya) akan menyikapi keberadaan orga- nisasi-organisasi ini. Yang pasti peran mereka yang sungguh-sung- guh membela nasib rakyat tidak dapat dinafikan.- Tulisan harus ditandatangani dan disertai fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya. Benar dan objektif. Maksimum 1 folio, 2 spasi/Artikel maksimum 5 halaman folio wilayah Zona Ekonomi Ekslusif hingga hari ini. Lemahnya Pengamanan Indonesia berwarga negara asing Laut Aceh be- Indonesia (ZEEI), bila perlu dapat menggiring kembali kapal-kapal tersebut ke dermaga Lanal Sabang untuk diproses lebih lanjut. Mengingat provinsi Daerah Istimewa Aceh terletak di wila- yah ujung Sumatera dan memi- liki laut sangat luas, meliputi Selat Malaka mulai dari Langsa sampai ke pulau Rondo serta Samudera Indonesia mulai dari pulau Rondo sampai ke perairan Aceh Singkil yang mempunyai keanekaragaman hayati. sar-besaran terha hasil keka- yaan laut Aceh terutama di kawas- an pantai Barat dan Selatan Aceh. Maraknya aksi kapal-kapal asing umumnya kapal Thailand yang menguras hasil laut Aceh, menandakan kelemahan kita di segala sisi, Konon lagi kabarnya Departemen Kelautan dan Perair- an telah memberikan izin kepada kapal asing untuk melakukan ope- rasi penangkapan ikan di perairan Indonesia termasuk Aceh di bawah 12 mil. Mendapat posisi yang demi- kian perairan Daerah Istimewa Aceh, sering dimanfaatkan oleh nelayan-nelayan asing yang se- ngaja untuk menguras laut Aceh terutama ikan sehingga dapat merusak biota-biota air lainnya, karena mereka menggunakan alat tangkap trawl. nya dengan pihak-pihak yang ter- libat dalam rantai distribusi mi- nyak tanah yang ada selama ini, karena membiarkan kelangkaan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Sebab minyak tanah merupakan kebutuhan po- kok rakyat kita, yang harus tetap tersedia dalam jumlah yang cukup di pasar. Untuk menghilangkan kere- sahan masyarakat akibat langka- nya minyak tanah, Pertamina UP- PDNI sudah perlu menjalin kerja- sama dengan koperasi dalam men- distribusikan minyak tanah. Ka- rena koperasi bila diberi kesempat- an tentu akan mampu menyalur- kannya hingga ke pelosok-pelosok terpencil. Hal ini sekaligus dapat menunjukan komitmen Pertami- na UPPDNI dalam memberdaya- kan koperasi selaku soko guru perekonomian rakyat. Dengan demikian masalah ke- langkaan minyak tanah dapat segera kita akhiri, sehingga pe- hukuman. Namun, persoalan hukum yang merumitkan dalam hal ini adalah masalah barang bukti dan penentuan deliknya. Undang- undang yang ada di Indonesia pun, sampai hari ini belum memadai dan mengantisipasi kasus-kasus kriminal dalam bisnis melalui cyber network, sehingga banyak kasus kriminal yang lolos dari hukum. Beranjak dari realita itulah cyber law (Undang-undang ten- tang cyber) diharapkan terwujud melengkapi UU No 36/2000 dan PPN No 52/2000 tentang penye- lenggaraan Telekomunikasi yang dianggap sangat tidak memadai. Dalam persoalan hukum, ke- giatan dan transaksi bisnis melalui cyber net, memang kompeks. An- tara lain, dalam e-commerce ini, bisakah "tanda tangan" diganti dengan menerapkan digital sig- nature (tandatangan digital). Ba- gaimanakah dengan legalitasnya dan keabsahannya dalam akti- vitas bisnis e-commerce. Apakah catatan elektronik (electronic records) memiliki ke- kuatan hukum sebagaimana hal- nya dengan catatan tertulis (writ- ten records) dan masih banyak lagi persoalan-persoalan yang ber- muatan hukum berkaitan dengan transaksi bisnis melalui cyber network ini. Berhubung, kajian saya dalam konteks ini hanya meninjaunya dalam perspektif hukum Islam, khususnya hukum muamalah, maka persoalan-persoalan itu, sekalipun perlu dan penting di- diskusikan, dalam kesempatan ini sengaja tidak dibahas secara mendalam. Perlu ada forum khu- sus untuk membahasnya dengan melibatkan pakar hukum kon- vensional. luang terjadinya kerusuhan dapat dicegah. Hal ini juga di- yang diakibatkan minyak tanah maksudkan untuk mengaman- kan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah yang dite- tapkan pemerintah daerah harga tersebut benar-benar ber- laku di pasar, tidak cuma di atas agar kertas. Selain itu untuk membantu tugas Pertamina UPPDNI me- nyediakan minyak tanah bagi masyarakat sehingga tetap ter- sedia di pasar dalam jumlah yang cukup sehingga ke pelosok- pelosok kampung dan dusun- dusun terpencil, sekaligus untuk memberdayakan koperasi sela- ku soko guru perekonomian rak- konstitusi kita pasal 33 UUD yat yang merupakan amanat 1945. Fahmi SE Pengurus Koperasi Nelayan Pantai di Tanjungbalai PO (10 20 CO Color Rendition Chart WASPA Sia Sekolah D No. Nama Pese 001. Harizahayu 002. Martina Nur 003. Dwi Pratiwi 004. Firda Yuni C 005. Arini 006. Novinda Sar 007. Irin Mayrini 008. Melfin Angg 009. Nurhayati 010. M. Ardiansy 011. Gunawan W 012. Engga Sari H 013. Zulfina Ardia 014. Jita Julita Br 015. Thurmudzi D 016. Krisnarta Sen 017. Anwar 018. M.Padli Hus 019. Maya Lopisa 020. Nilawati 021. Jenny Maria 022. Fransiskus F. 023. Andika Z. Ta 024. Laila Ifra 025. Sutrisno 026. Muhammad. 027. Dedek Zulka 028. Anadira Diw 029. Hardi Naibal 030. Susan Puspa 031. Marasi Sinag 032. Sarwedi Situ 033. Joko Hadi Su 034. Citra S 035. Sarmono 036. Rikki Siman 037. Holmes Siaha 038. Punomo 039. Amelia Agus 040, Yuliani 041. Sakat Lingga 042. Doan Sinurat 043. Yulia 044. Dara Puspita 045. Dian A. Rahn 046. Yogi Aditia P 047. Nur Kiki 048. Dewi Sriani 049. Delfrida Mela 050. Dayuni Arisk 051. Jenni Parulian 052. Dona Angriya 053. Suheri 054. Dedek Andria 055. Bulmen Stive 056. Yenni Mariati 057. Puji Ariany B 058. Emillia Ulina 059. Suri Hari Nin 060. Anita Julia Lu 061. Vika Karinta 062. Sri Dewi Erna 063. Jansen L. Pak 064. Torang M. Sit 065. Irfan Wanata 066. Parel Wellmar 067. Denni Sitangg 068. Javier Zebua 069. Yosana Giawt 070. Destari Irwahy 071. Lambue R. Gu 072. Andri Prapanc *073. Elsa Mayfitri 074. Jenita Oktavia 075. Muhammad II 076. Ade Christian 077. Maysarah Has 078. Rahmatillahsy 079. Haris Rinaldy 080. Masdaleni Rit 081. Mega Helprita 082. Fauziah Nur 083. Juraida Saragil 084. Sri Eliahwanti 085. Henny 086. Siti Ismayati L 087. Rara Suni Sant 088. Jontamaro Sam 089. Costaager Giow 090. Ckronika M. A 091. Risma Sari 092. Lia Pratiwi 093. Rika Citra Utar 094. Aviv Muwarda 095. Elwina W. Han 096. Sulastri Najiah 097. Balisranislam 098. Siti Hardianti 099. Sinta Sri Hanna 100. Darlina Sekolah Das No. Nama Pesert 001. Maris Stella C. 002. Irving Paul Gir 003. Lisa 004. Roro Widya K. 005. Pratiwi Wijono 006. Elvy Riani War 007. Rizki Cahaya 008. Devi 009. Eirene Simbolo 010. Melissa Y.C. Br 011. Johan Lukmana 012. Cindy Valentine 013. Adi Putra 014. Mima Ramzie 015. Alfred 016. Junaidy Laures 017. Shella 018. Vivi Liberty 019. Janico Z.M. Omp 020. Eliana 021. Ivan B. Trihertan 022. Andrianus I. And 023. Desi Kristiani Pa 024. Haris Sanjaya 025. Ines Augustina Su 026. Desmi Elnita San 027. Michael Teguh. 028. Ondi Firman 029. Olfit Ariani Purb 030. Yohannes Nauma 031. Rayhan A. Amise 032. Catherina J. Chan 033. Vionna Tamara Rosnauli 034. 035. Andre Jonatan Si 036. Suryanti 037. Alfonso H. Silala Agus Pratama P 038. 039. Ria Paskah Ariton 040. Helferia L Tampu 041. Diana Gunawan 042. Ardi Arif Suden 043. Yuanita Dwi Astu 044. Rahmita Nasution 045. Rony Falti Sibaga Rayjan Sof Chair 046. 047, Onni Widia Fitri 048. Ingrid 049. William 050. Aljelin Maryono 051. Winny Praluyante 052. Resky Daniel 053. Iran Fresly Siman 054, Susanto 055. Jessie 057. 056. Dima Lastri E. Sin Ronie 058. Christin A. Maton 059. Rina Dwiwanty G 060. Febriady D.G.P. Si 061. Sandoro Purba 062, Paul Donald Pang- 063. Mario Arif B. Sim 064, Aries S. Pasca Gir 066. Mery Sastriany Sam 065. Dewi Roro Suli