Tipe: Koran
Tanggal: 1992-09-12
Halaman: 04
Konten
2cm 4. SABTU WAGE, 12 SEPTEMBER 1992 OPINI Tantangan Masa Depan RRI MEDIA massa pertama yang dapat menjangkau masyarakat luas sejak kita merdeka sampai sekarang adalah radio. Malah RRI kala bangsa Indonesia melakukan perjuangan bersenjata melawan penjajah Belanda, merupakan salah satu sarana yang diperguna- kan oleh pemerintah guna mengobarkan semangat perjuangan. aspirasi persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam era pembangunan sekarang radio yang telah masuk dalam siklus hidup masyarakat sampai di pedesaan mempunyai posisi tersendiri. Sebagai inovasi media elektronik ini telah terakomodasi dalam sistem komunikasi pedesaan pula. Kemudian di susul oleh suratkabar yang diperkuat oleh KMD (koran masuk desa), walau sirkulasinya belum sebera- pa (total tiras media cetak masih di bawah 20 juta), lalu diikuti oleh TVRI. Kita katakan mempunyai posisi tersendiri, dalam rangka mengembangkan wawasan, pengertian rakyat pedesaan, mening- katkan taraf hidupnya agar tidak terlalu jauh tertinggal dengan sesama bangsanya di kota-kota. Untuk tujuan itu sejak Pelita II telah diintrodusir Siaran Pedesaan sebagai perkembangan dari siaran pertanian yang dibantu oleh FAO pada tahap permulaan- nya. Efeknya pasti ada. Dari itu isi siaran diarahkan supaya menyangkut langsung kepentingan hidup kelompok-kelompok masyarakat di sana. Dengan menggunakan teknik komunikasi kelompok kecil (small group approacb), kelompok ini berkem- bang menjadi subkelompok dari kelompok yang lebih besar. Mengenai efek itu, BP3U Kanwil Deppen Yogyakarta pemah mengadakan penelitian sampai di pedesaan yang sulit dicapai dengan transportasi umum. Ternyata siaran yang disebut sebagai Nganglang Padesan, setelah melalui beberapa fase, rakyat mulai berani dan makin terbiasa melakukan diskusi memecahkan persoalan yang dihadapi. Lalu melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh kelompok. Kekuatan dari cara ini terletak pada terdapatnya perhimpitan kepentingan (overlapping of interest), merasa di-manusiakan. karena ikut serta memecahkan persoalan kepentingan hidupnya. Kemudian mengambil keputusan bersama, hingga timbul tanggungjawab untuk melaksanakannya dan kembali bertemu jika menjumpai hambatan atau ketidakberhasilan. Waktu Hari Bakti Penerangan yang dipusatkan di Sleman belum lama berselang, kita ikut gembira mendengar keterangan Menteri Penerangan tentang banyaknya Kelompencapir sekarang Katanya sudah ada sekitar 90 ribu. Melebihi jumlah 66.979 desa di Indonesia. Berarti di satu desa telah ada satu dua Keloppen- capir. Bila teknik kita sebut di atas dilaksanakan, dalam kerangka pesan pembangunan yang integratif -melalui Siaran Pedesaan, KMD dan teve- pembangunan di pedesaan bisa berjalan lebih efektif, karena memperoleh informasi yang berguna dan akurat. Bagi masyarakat kota mungkin saja apa yang kita kemukakan di atas kurang kena. Sebab sudah lebih dahulu berkenalan dengan media massa elektronik lain dan cetak. Tinggal memilih siaran mana dan isi koran mana yang lebih sesuai dengan selera atau kepentingan pokok dan sampingannya (main dan segemen- tal interest). Untuk RRI yang sudah berusia 47 tahun, merupakan tantangan untuk bisa memenuhi keinginan pendengarnya yang heterogin, aneka ragam, selektif keinginannya. Baik informasi. termasuk hiburan. Tidak saja penduduk kota yang memerlukan hiburan, juga yang di pedesaan dan biasanya didengar waktu santai (leisure time). Dalam menata diri, meningkatkan layanan pada pendengamya, tugas RRI tidak semakin gampang. Karena harus berdesakan dengan radio non RRI dan teve. Kita kira pada saatnya nanti tidak akan ada lagi apa yang disebut sebagai stasiun favorit. Khalayak akan makin cenderung ke arah Blind-Tuning-System. Pindah- pindah, memilih yang lebih cocok dengan selera seketika. Karena RRI mempunyai misi tersendiri, sebagai media pemerintah, tantangan-tantangan masa depan harus dapat diantisipasi, berdasar penelitian yang palid. Hingga tetap disukai. Intern Portugal Kendala Perundingan KEADAAN inter Portugal sendiri merupakan hambatan dan kendala terbesar bagi penyelesaian Timtim. Hal ini ditegaskan Ketua Parlemen Portugal Victor Pereira Cresco kepada pers di tengah kesibukannya menghadiri sidang ke-88 Parlemen Se-dunia (IPU -Inter Parliamentary Union di gedung Riksdag (DPR), Stockholm, Swedia, Kamis yang lalu. Indonesia hadir dalam pertemuan ini dengan sikap biasa, tidak berkelebih-lebihan dalam menghadapi Portugal. Dipimpin oleh Kharis Suhud yang bertindak pula sebagai Ketua Kelompok Nonblok di IPU. Walaupun Indonesia sudah siap mengadakan dialog, tapi karena kendala terbesar masih datang dari Portugal sendiri. hambatan masih dapat muncul dalam waktu dekat ini. Kala didesak apa sebenarnya yang dimaksud dengan ganjalan tersebut, dijelaskan bahwa antara lain opini publik di sana masih sulit melepaskan Timtim. Sebab UU Portugal masih memasukkan Timtim sebagai kotapraja Lisabon. UU ini harus dicabut terlebih dahulu. Ini tidak mudah katanya pula, karena adanya berbagai kepentingan di dalam negeri Portugal. Memasukkan sebagai agenda saja masih sulit. Rupa-rupanya Portugal sama kakunya seperti Belanda, sebagai sesama penjajah. Politik Belanda yang konservatif reaksioner menghalalkan segala macam cara untuk tetap menjajah Indonesia. Namun lebih luwes daripada Portugal dalam mengubah UU atau berlindung di belakang UU. Waktu menghadapi resolusi Soetardjo dan Wiwoho yang sangat moderat sekali (bukan lagi Indonesia berparlemen, apalagi merdeka penuh) mantan Ratu Wilhelmina berpidato dari London menggunakan hukum darurat tata negara obyektif. la berkata, karena pemerintah pelarian Belanda di London tidak lengkap kabinetnya dan tidak ada parlemen, Belanda menjawab hanya dengan janji akan memberikan kemerdekaan pada Indonesia nanti. Tapi tidak disebut kapan. Namun di sisi lain, gampang saja memasukkan Irian Barat (Irian Jaya sekarang) ke dalam UU kerajaan dan dianggap sebagai wilayah dari negeri Belanda, setelah KMB (konferensi meja bundar) selesai. Namun Tuhan Maha Besar, memberi jalan terang bagi bangsa Indonesia. Melalui Trikora Irian Jaya kembali ke pangkuan Republik Indonesia. Kalau sebelumnya Belanda mengira bisa mengeksploatasi Irián Barat dan menggunakan sebagai batu loncatan untuk mengganggu eksistensi RI, semuanya gagal total. Bom waktu yang biasa ditinggalkan oleh penjajah manapun, tidak membawa berkah bagi Belanda. Waktu ditanya mengenai dialog RI-Portugal-DK PBB seperti diinginkan oleh sekjen PBB kala menghadiri KTT X GNB, Cresco mengatakan ia berharap bisa berjalan lancar. Sedang prasyarat yang diajukan oleh Menlu Portugal, katanya tidak bersifat mutlak tapi fleksibel. Indonesia tetap pada pendiriannya, menolak adanya prasyarat. Ketua DPR Portugal itu percaya pada kemampuan dan kiat Menlu Ali Alatas untuk tidak saja dapat menembus pemerin- tah, tapi juga opini publik di sana. Waktu ditanya tentang Ramos Horta yang mendudukkan dirinya sebagai perwakilan Timtim di luar negeri, dengan sinis Cresco menjawab, ia tidak lagi berhak mewakili rakyat Timtim. Mungkin saja hanya bagi orang Timtim yang ada di luar negeri. Sedang di Timtim sendiri ia ragu. Bagi kita masalah Timtim sudah selesai dan tidak merupakan persoalan lagi. Tinggal melanjutkan pembangunan yang sudah berjalan hingga opini publik Portugal tahu pula, beda kala dijajah selama lima abad dan kemajuannya sekarang. Soal Portugal tidak mampu mengubah opini publik sebagian rakyatnya, itu urusan mereka. Pada saatnya sikap semacam itu bisa terdesak ke belakang, antara lain jika dihadapkan pada opini dunia pada saatnya nanti. Ke arah ini kita harus melangkah, walau Portugal sengaja mempersulit dialog segitiga, karena sudah disingkirkan PBB. Iklim dunia makin dekat pada kita sekarang. dari agenda 1 Memahami posisi serta perjuangan rakyat Indonesia, termasuk Timtim Pemimpin Umum: Kusfandi Wakil: Pramona BS BERNAS Pemimpin Redaksi : Abdurrachman Wakil: AM Dewabrata, R. Subadhi Redaktur Pelaksana: Trias Kuncahyono, J. Roestam Afandi Wakil: Bambang Sigap Sumantri, Y.B. Margantoro, Sulaiman Ismail Manajer Produksi: Yusran Pare Sekretaris Redaksi: Ny. Arie Giyarto. Penerbit: PT Bernas ISSN: 0215-3343 SIUPP: SK Menpen No 110/Menpen/SIUPP/A 7/1986, tanggal 22 Maret 1986, Redaktur: Agoes Widhartona, Baskoro Muncar, Giyarno MH, Hari Budiano, Ireng Laras Sari, LB Indrasmawan, Putut Wiryawan, Rs Rudhatan, Sigit Setiono. Staf Redaksi; Anis Suryani, Anggit Nugroho, A. Tavip Pancoro, Basili, Bambang Sukotjo, Daniel Tatag, Dedi H Purwadi, Eddy Hasby, Endah Saptorini, Farid Wahdiono, Handoko Adinugroho, Herry Varia Deriza, Krisnd Wibowo, Mantoro FX, Nuruddin, RHR Sarjana BS, Rr. Susilastuti, Suroso, Suryanto Sastroatmodjo, Sugeng Prayitno, Tertiana Kriswahyuni, T. Poerya Langga, Tarko Sudiamo, Wineng Endah Winarni, Yuliana Kusumastuti. BERNAS Sekitar RUU Kesehatan Dokter Terbebas dari Tuntutan Pidana RUU Kesehatan yang telah disetujui seluruh fraksi dan pe- merintah dalam Sidang Pleno Panitia Khusus DPR RI, 5 Sep- tember 1992, untuk ditetapkan menjadi UU, memberi peluang untuk melakukan abortus pro- rocutus Kompas 7/9/1992). Terbukanya peluang ini, seperti tertuang dalam pasal 15 ayat 1 RUU Kesehatan, "dalam keada- an darurat sebagai upaya me- nyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu" (Bernas 10/9/1992), merupakan puncak dari perjuangan panjang masyarakat dan pemerintah pa- da umumnya, serta kalangan medis (perawat, bidan, dokter) khususnya, dalam rangka mem- bentuk hukum nasional yang sesuai tuntutan dan perkem bangan zaman. Adapun motivasi yang mela- tarbelakangi perjuangan para medis dalam mengupayakan abortus provocatus medicalis adalah keterpanggilannya untuk melaksanakan prinsip etika ke- dokteran. Prinsip tersebut ada- lah berbuat baik dan tidak men- celakakan orang (primium non Nocere). Namun hal itu justru terha- lang oleh hukum positif, yang menilai pengguguran kandung- an sebagai perbuatan ilegal (abortus provocanus criminalis) dan dilarang tanpa suatu keke- cualian, baik atas dasar pertin- bangan sosial ekonomi, kema- nusian maupun medis, seperti tertuang dalam pasal 299, 346 sampai pasal 350 KUHP. Bah- kan lebih dari itu, para medis yang melakukan atau memban- tu melakukan abortus provoca- trs, diperberat dengan tambah- KEGIATAN pariwisata seba- gai salah satu bentuk tercipta- nya mobilitas penduduk, hanya mungkin berkembang dengan dukungan teknologi modem, khususnya di bidang komunika- si dan transportasi. Walaupun demikian, pengembangan kegi- atan pariwisata bukan monopoli negara maju atau masyarakat industri semata-mata. Banyak sasaran pariwisata yang menarik perhatian masyarakat industri, justru terdapat di negara-negara yang sedang berkembang. Berbagai program pemba- ngunan sarana dan prasarana pariwisata, dikembangkan oleh negara-negara berkembang un- tuk menjaring devisa yang me- reka perlukan. Tidak ketinggal- an, pemerintah Indonesia ikut berlomba dan mulai memajukan usaha di bi-dang kepariwisataan sejak sekitar tahun 1974 dan 1975. Angka devisa yang dihasilkan oleh industri pariwisata dalam empat tahun terakhir ini sung- guh sangat mengesankan. Kalau tahun pada 1985, angka itu baru menunjukkan 525 juta dolar AS, maka tahun 1979 sudah menun- jukkan hampir 1,3 milyar dolar. Berarti, naik lebih dari 100 per- sen. Jumlah devisa itu menun- jukkan, pariwisata menduduki tempat ketiga setelah minyak bumi (8,7 milyar dolar), dan kayu lapis (2,4 milyar dolar) an pidana sepertiga, serta dica- but haknya untuk melakukan pekerjaan (pasal 299 ayat 2,3 dan pasal 349. 350 KUHP). Kalangan medis mengalami dilena yang sangat pelik, antara tanggung jawab terhadap kewa- jiban menjalankan etika kedok- teran dan keharusan mentaati hukum positif. Kenyataan inilah yang memotivasi perjuangan mereka. RUU Kesehatan membuat ka- langan medis bisa bernapas le- ga. Abortus provocatus yang du- lunya bersifat ilegal akan menja- di legal conditionally Abortus provocatus criminalis berubah menjadi abortus provocatus me- dicalis. Seorang dokter dengan pertimbangan medis tertentu. demi menyelamatkan nyawa ibu dan atau janin, diperboleh- kan melakukan pengguguran kandungan Salah seorang petugas parkir yang saya lapori hanya menga- takan bahwa hal tersebut terjadi di luar wilayahnya. Sedangkan bagi saya sulit untuk menemu- kan atau menghubungi tukang parkir yang menjaga mobil saya. Pandangan deontologis KUHP yang merupakan wa- risan kolonial, diberlakukan sebagai upaya mencegah keko- songan hukum (rechivacuum) setelah kemerdekaan, dengan landasan yuridisnya Peraturan Peralihan UUD 45 dan UU No- mor 1 tahun 1946. Kitab ini mengintrodusir abortus provo- catus dalam Titel XIV Buku II KUHP tentang Kejahatan Terha- dap Kesusilaan (lihat pasal 299 KUHP), dan ke dalam Titel XIX Buku II KUHP tentang Kejahat- an terhadap Nyawa (pasal 346- 350 KUHP). Pemimpin Perusahaan : A. Kardjono Wakil: Bimo Sukarno Penegak hukum yang berwibawa Pengalaman pahit yang ma- sih menoreh bekas dalam ingat- an kita, perihal UU Nomor 14 Tahun 1992 yang ditunda masa berlakunya dengan Perpu No- mor 1 Tahun 1992, karena lem- baga legislatif tidak bisa meng- antisipasi secara dini kesiapan masyarakat, pemerintah dan perangkat pelaksana, semoga ti- dak terulang kembali dalam se- Dilema Pengembangan Pariwisata Dinnsukkannya dalam titel kejahatan terhadap nyawa, abortus provocatus menyebab- kan dari tubuh seorang ibu keluar kandungan yang hidup tapi belum menjadi bayi Conrol- sebagai penghasil devisa terba- nyak. Ini berarti, pariwisata su- dah menjadi salah satu pilar pembangunan. Dalam usaha yang gencar ini, mungkin ada baiknya melihat. proyeksi yang lain, yang kadang terlupakan karena giatnya orang berusaha. Apalagi kalau target, pun pertumbuhan atau apa namanya yang dikejar dan men- jadi satu-satunya ukuran keber- hasilan. *** DARI ANDA Pengirim rubrik ini harap melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya ada petugas parkir. Atau untuk lebih amannya, bawa saja seo- rang pengemudi. Alamat Redaksi/Tata Usaha : Jl Jend. Sudirman 52, Yogyakarta 55224 Telepon Semua Bagian: 61211 (PABX) Fax: 64062 SEBAGAIMANA diketahui. minyak sudah diproyeksikan keterbatasannya untuk dieksplo- itasi. Kayu yang menjadi bahan 'baku kayu lapis; juga harus dibatasi penebangannya kalau kita tidak mau menjadi salah satu penyebab runtuhnya eko- sistem dunia. Lalu bagaimana dengan pariwisata? Dampak langsung terhadap ekosistem memang belum ada studi khu- sus hingga sekarang, namun bukan tidak mungkin ada dam- paknya, kalau ratusan kilometer pantai Bali misalnya, dipagari hotel. Parkir di Wisma Kagama Tak Aman Kejadian yang tidak menye- nangkan dan merugikan, saya alami sewaktu saya menghadiri perhelatan perkawinan di Wisma Kagama Bulaksumur Yogyakarta hari Sabtu (5/9-92). Skenario Misteri Kendaraan yang saya parkir di Kecapi, Murnikah? sebelah utara Wisma Kagama digerayangi pencuri, dan berha- sil mengambil tape recorder sekaligus equalizer Penjahat membuka pintu dengan kunci palsu. Dibanding dengan kayu dan minyak, pariwisata lebih punya dampak langsung pada struktur sosial dan kebudayaan masyara- kat pendukungnya. Banyak ar- tikel sudah ditulis mengenai hal ini. Sebagian menyatakan sisi positifnya. Yakni, dengan men- definisikan kembali tradisi dan Sepekan Sinetron memeriah- kan HUT TVRI bulan lalu, di antaranya menayangkan Misteri Kecapi (MK) yang membi- ngungkan itu. Saya tidak ingin menulis uneg-uneg tentang akhir cerita yang ternyata hanya khayalan seorang penulis muda (Bayu alias Mada), ataupun tentang akting para pemainnya. Saya awam dalam hal itu. Saya hanya ingin mempertanyakan Peristiwa tersebut mudah- skenario-sinetron tersebut, mur- mudahan bisa menjadi masukan ni hasil karya Ferian Erlangga bagi pihak-pihak yang berkait atau diambil dari novel lain? dengan masalah perparkiran di Kalau skenario tersebut mumi kawasan Wisma Kagama, terma- hasil karya Ferian, saya suk wisma sendiri. Sekaligus mengacungkan jempol, mengi- menjadi peringatan bagi pe- ngat hasilnya mampu membuat ngunjung Wisma Kagama, agar bingung banyak pemirsa. Na- lebih berhati-hati jika membawa mun jika skenario MK diambil kendaraan. Jangan memarkir di dari novel, mengapa judul novel tempat yang gelap meskipun dan nama pengarangnya tidak H Moerdiyono Danoesastro Jalan Cik Di Tiro 18 Yogyakarta 55223. Pelaksana Pemimpin Perusahaan : Bambang Trisno Manajer: Sirkulasi: Sugeng Hari Santoso, Iklan: Bimo Sukarno, Gunawan Wibisono (Wakil), Promosi: Indra Suseno, Kauangan: Daryono, Umum: Gunawan Wibisono, Personalia: Isnu Hardoyo. Tarif Langganan: Rp 9.000/bulan (7 x seminggu) Tarif iklan: Warna Rp 3.000/mmk (minimal 1.215 mmk). Umum Rp 2.000/mmk, Keluarga Rp 1.300/mmk, Kolom Rp 2.000/mmk (minimal 1x30 mm, maksimal 1x150 mm), Mini Rp 1.500/baris (minimal 3 baris, maksimal 15 baris). Semua ditambah PPN 10% BANK: Lippo Bank Sudirman Yogyakarta AC 787.30.0386.5, Bank Niaga AC 211.2078.2 BANK BNI '46 Rek No. 008561001 Yogyakarta, Rekening Dinas & Giro Pos: J 11848 Percetakan : PT Muria Baru Offset Yogyakarta Isi di luar tanggung jawab Percetakan Thomas Aquino Biro Jakarta: J Soetardjo (Koordinator), Marcel Weter Gobang (Sekred), Manuel Kaisiepo, Richardus Satrio Hutomo, Ferdinand Matita, Arief Sofiyanto, Doddy Barnas, Josef Umarhadi, Rochyati, Yosef Suhimo, Alex Palit, Ries Mariana, Herryanto Prabowo, Heroe Baskoro, Budi Purnomo, Ermansyah Rachman, Nanik Ś Deyang, Andy Pribadi, Ratih Prahesti Sudarsono, Drajat Wibawanto, Daryadi Pribadi, Tatang Suherman, Paulus Sulasdi, Victorawan M Sophiaan, Tonnio Irnawan, Sugiyanto, A M Putut Prabantoro, Yan Supriyatna, Agus Setyabudi, Waris S Haroen, Antonius Bramantoro. (Jalan Palmerah Barat 33-35, Jakarta 10270, Telepon: 548363, 5495359, 5483008, 5490666 (ext: 4340-4341), 5494999, 5301991, 5495077, 5495006, (ext: 300-3005). Fax: 5495360 Semarang: Yupratomo Dwi P (Koordinator), Suherdjoko, Heru Prasetya, Yohanes Agus Ismunarno (Jalan Menteri Supeno No. 30 Telp. 319659) Solo: Mulyanto (Koordinator), Joko Syahban Panggih (Jalan Slamet Riyadi No. 284 Telp. 42767) Purwokerto: Sigit Oediarto. dragen richt) atau keluar bayi yang sudah mati (voldragen nicht), sehingga merupakan suatu kejahatan terhadap nya- wa. Sedangkan pertimbangan dimasukkannya dalam titel keja- hatan terhadap kesusilaan, kare- na yang dimaksud dalam pasal ini tidak perlu harus ada wanita yang benar-benar hamil, atau ada kandungan yang hidup, te- tapi cukuplah terhadap wanita tersebut diberi harapan bahwa kehamilannya yang mungkin ada dapat dihentikan dengan pengobatan ini. Hukum positif kita, KUHP, memandang abortus provocatus sebagai perbuatan yang bersifat ilegal tanpa pengecualian. KUHP tidak membedakan anta- ra abortus provocatus criminalis dengan abortus provocatus me- dicalis. Karena pembentuk KUHP mengikuti pandangan deontologis, yang menilai baik buruknya suatu perbuatan bu- kan dari hasil yang akan dica- pui, tetapi dari perbuatan itu sendiri. Sehingga, abortus pro- vocatus dinilai sebagai suatu kejahatan terhadap nyawa, su- atu pembunuhan, sekalipun pertimbangan kemanusiaan atau medis mempunyai maksud baik, menolong ibu dan atau janin yang dikandungnya. Tentu saja, ketentuan hukum semacam ini tidak sesuai de- ngan tuntutan zaman dan etika yang berlaku umum. Dalam ke- adaan darurat, nyawa seorang ibu harus didahulukan daripada janin yang dikandungnya. Produk hukum peninggalan tamu. Jadi, memang selalu ada dile- ma di balik setiap usaha. Apala- gi kalau usaha itu bentuknya besar-besaran dan ditumbuhkan dalam waktu yang relatif sing- kat, Denting uang masuk yang sangat dibutuhkan dalam per- tumbuhan ekonomi, harus se- gera berhadapan dengan dam- pak sosial budaya dan ekologi Selalu ada tarik-menarik antara preservasi dan laba yang tercip- ta antara kepentingan negara tercantum dalam tayangan terse- but? Ataukah TVRI mempunyai kebijakan tersendiri dalam hal ini? Begitu membaca sinopsis MK (Bernas 27/8-92), saya segera saja teringat sebuah novel horor yang pernah saya baca ketika saya masih SD, berjudul Bandulan Maut (judul aslinya The Pit and The Pendu- lum), karya Edgar Alan Poe penulis Amerika ternama. Isi novel tersebut terpatri kuat dalam ingatan saya, karena novel tersebut adalah novel asing pertama yang saya baca. (Untuk menulis Dari Anda ini, saya bongkar tumpukan buku lama, untungnya novel tersebut ketemu. Saya kopikan sebagian untuk Redaksi). abad XIX ini memang tidak da- pat lagi menjiwai perkembang- an dan kebutuhan masyarakat akan hukum saat ini. Hukum warisan kolonial itu seperti berjalan di atas "rel" khusus, sambil mengenakan "kaca mata kuda. Sehingga menjadi ironis, jika kita yang hendak memasuki era lepas landas atau PJPT II. masih berkutat dengan warisan kolonial abad lalu, apalagi ha- nya dengan alasan mencegah kekosongan hukum. Sumbo Tinarbuko setempat dalam hal sumber alam pariwisata itu. Dan juga, selalu ada masalah distribusi biaya dan keuntungannya. Se- bab, dengan pembiayaan besar- besaran seperti yang terjadi di beberapa kawasan wisata seka- rang ini, sebagian besar keun- tungan tidak akan tinggal di kawasan bersangkutan. kerajinan sebagai komoditi dan kepentingan masyarakat ekonomi, sehingga kebudayaan setempat ikut tertransformasikan dan bergairah kembali. Artikel lain menunjuk sisi negatifnya: berubahnya pola kontrol sosial terhadap sumber alam pariwisa- ta itu, karena ada pemilik baru dan ada yang kehilangan kepe- milikan, akses, hak. Dan, karena pengelolaan sumber alam pari- wisata tadi lebih mengutamakan kepentingan industri pariwisata dibanding penduduk setempat. Walhasil, nilai-nilai budaya berubah dan hubungan sosial melemah, karena identitas dan peran masyarakat tuan rumah berubah oleh kebutuhan indus- tri jasa. Pada tingkat yang lebih fundamental, perubahan itu berlangsung akibat citra yang diproyeksikan oleh masyarakat Fenomena seperti itu dapat dengan mudah kita lihat di daerah Bali atau kawasan wisata lain seperti Toraja, sebagaima- na diungkapkan Kathleen M Adams dalam tulisannya, Cultu- ral Commoditization in Tana Toraja, Indonesia. Konflik yang terjadi di Tana Toraja itu ada tiga hal, yaitu perbedaan kon- sepsi mengenai kepemilikan dan otoritas, kecenderungan perencana pariwisata untuk mendekati desa-desa Toraja sebagai obyek turis yang terpi- sah dari tradisi yang masih hi- dup, serta mengabaikan persa- ingan etnik lokal (Bugis-Toraja) dan struktur masyarakat yang ada di sana. Isinya persis sama dengan MK, hanya nama-nama dan setting (tempat dan waktu) saja yang tidak (tentunya telah dise- suaikan oleh penulis skenario). Dalam Bandulan Maut (BM) saat terjadinya peristiwa adalah pada musim gugur tahun 1546 di Istana Medina, Spanyol. To- koh-tokohnya adalah Francis Barnard (Bayu), Don Nicholas Medina (Daniel), Dona Catheri- ne Medina (Ana), dokter Char- les Leon (dokter Arban), Don Sebastian Media (ayah Daniel dan Ana), Don Bartolome Medi- na (adik Sebastian), Dona Isabe- la Medina (ibu Daniel dan Ana), Elizabeth Barnard atau Elizabeth Nicholas Medina dan Maximili- an (Jali) serta Maria (Sumi). Lepas dari tuntutan pidana Abortus provocatus atau - menurut istilah RUU Kesehatan -- tindakan medis, yang meru- pakan perbuatan ilegal menurut KUHP, dimungkinkan untuk di- lakukan oleh para dokter de ngan pertimbangan medis ter- tentu. Sehingga, perbuatan ter- sebut nantinya tidak lagi dika- tegorikan sebagai perbuatan pidana, karena dipandang mem- punyai alasan pembenar (recht- vaardigingsgronden) atau pa- ling tidak mempunyai alasan pemaaf (sbulduitsluitingsgron- den). Abortus provocatus medicalis dipandang mempunyai alasan pembenar, karena pertimbang- an medis merupakan alasan yang menghapus sifat melawan hukumnya tindakan abortus provocatus, sehingga apa yang dilakukan oleh para dokter merupakan perbuatan yang pa- tut atau benar. Bisa dianalogi- kan dengan perbuatan orang yang melaksanakan ketentuan UU (wettelijk voorschrift, lihat Cerita selanjutnya sama de- ngan MK Perbedaan lain antara MK dan BM adalah akhir cerita. Pada MK temyata kisah yang terjadi hanya ada dalam pikiran SUDAH menjadi gejala umum bahwa setiap pembaruan kebu- dayaan, apakah hal itu dirang- sang oleh kekuatan dari dalam maupun dari luar, senantiasa Mada, yang tengah diketiknya. Pada BM, akhir cerita berupa kemenangan kebenaran (Fran- cis, Catherine dan Maximilian) dan kekalahan keserakahan, pengkhianatan dan ketamakan. (Dokter Charles Leon dan Eliza- beth mati secara mengerikan karena disiksa oleh Nicholas yang dalam kegilaannya bertin- dak seperti ayahnya ketika me- nyiksa Isabella dan Bartolome, istri dan adik kandungnya). Nicholas mati terjatuh ke dalam lubang karena terdorong oleh Maximilian ketika rebutan pe- ngontrol bandulan yang saat itu tengah bekerja untuk menyayat Francis. Nur Aini Purnomo Mhs Jur Sastra Asia Barat Fak Sastra (86/58472/SK/6953) UGM Yogyakarta. TTS Bernas Secara rutin Bernas Minggu, selalu memuat TTS sebagai hi- buran bagi pembacanya di sam- ping kuis Candra Pesona. Menu- rut penilaian saya, pertanyaan TTS sebagian besar cukup su- kar, meskipun sukar itu relatif. Barangkali bagi seorang kutu buku mudah, tapi bagi saya yang tidak dapat sepenuhnya membaca berita-berita setiap harinya, merasakan sebaliknya. Berbeda dengan TTS berba- gai surat kabar terbitan Jakarta maupun Semarang Soal-soal TTS di surat kabar lain relatif mudah, meskipun ada satu dua yang sukar. Saya berpendapat, apa gunanya TTS dipersukar kalau tujuannya untuk menghi- bur pembaca. Toh jawaban masih diundi juga. Pertanyaan nama sesuatu yang sudah berta- hun-tahun lamanya atau nama- nama orang, paling sukar buat saya. Adapun kecapi yang diguna- kan untuk judul sinetron itu, pada BM adalah harpa. Eliza- beth Medina adalah seorang pemetik harpa yang ahli. Kematian Elizabeth Barnard yang telah menikah dengan Don Nicholas Medina, seorang. bangsawan Spanyol yang kaya raya, didengar secara tidak lang- sung oleh Francis Barnard, satu- satunya adik Elizabeth yang hidup. Francis telah diangkat sebagai kepala keluarga Bar- nard, keluarga bangsawan Ing gris yang dekat hubungannya dengan Raja Henry, sehingga Pelanggan / Penggemar TTS Francis-lah yang bertanggungja- di Pedan Klaten. wab untuk mengecek kebenar- an berita itu. Saya mengusulkan, pertanya- an-pertanyaan TTS Bernas di- permudah, tidak begitu rumit sehingga hiburan bagi pembaca dapat merata. pasal 50 KUHP), atau orang yang melaksanakan perintah ja- batan yang diberikan oleh pe- nguasa yang berwenang (be- voegd gegeven ambtelijk bevel, lihat pasal 51 ayat 1 KUHP). Atau paling tidak abortus provocatus medicalis dapat dijadikan alasan pemaaf, atau alasan yang menghapus kesa- lahan. Sehingga, abortus provo- catus medicalis walaupun me- rupakan perbuatan melawan hukum-perbuatan pidana, na- mun terdakwa (dokter) tidak di- pidana karena tiada kesalahan, sesuai asas hukum. Hal ini sesu- ai dengan asas tiada pidana tan- pa kesalahan (geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea). Catatan Redaksi: Terimakasib, saran dan usul Anda menjadi perhatian kami. Mudah-mudahan dalam TTS mendatang, Anda tidak lagi menemui kesulitan. Seperti perbuatan yang dila- kukan oleh orang karena peng- aruh daya paksa (pasal 48 KU- HP), atau pun seperti perbuatan pidana yang dilakukan untuk membela diri, tetapi dilakukan secara melampaui batas karena guncangan jiwa yang hebat aki bat serangan itu (pasal 49 ayat 2 KUHP). Sang dokter pun dile- paskan dari tuntutan pidana Conislag van rechtvervolging), karena perbuatannya dianggap membawa kemanfaatan bagi masyarakat. menimbulkan reaksi masyara- kat. Keresahan dan pertentang- an sosial bisa terjadi karena perbedaan cara memandang perkembangan yang terjadi. Pada umumnya, mereka yang telah mapan kedudukan sosial- nya, merasa terancam dengan adanya proses pembaruan. Sehingga, ia akan menolak setiap unsur kebudayaan baru dan segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan peru- bahan. Sebaliknya mereka yang berada dalam posisi sedang memperbaiki atau memperoleh kedudukan sosial, senantiasa mengharap kesempatan atau memperoleh peluang yang dapat mempercepat keberhasil- an. Dua pandangan yang saling bertentangan tetapi sesungguh- nya saling mengisi, yaitu pan- dangan post figurative dan co figurative itu senantiasa mengu- asai setiap masyarakat dan me- wakili generasi yang berbeda. Kedua pandangan itu diperlu kan untuk perkembangan kebu- dayaan dengan segala dinami- kanya, akan tetapi tidak sampai terlepas dari akamya. Reaksi pro dan kontra terha- dap perkembangan pariwisata pada hakikatnya merupakan gejala umum, dan justru meru- pakan petunjuk betapa kebijak- an dan pengaturan pariwisata itu tidak boleh mengabaikan ke- pentingan masyarakat banyak Reaksi penolakan terhadap gejala dalam proses akulturasi ini menunjukkan, betapa ma- syarakat memerlukan waktu untuk membenahi kembali penyerapan unsur-unsur kebu- dayaan baru, baik karena keku- atan dari dalam maupun karena REFLEKSI Sabbatikal MENJELANG kembali ke In- donesia tiga tahun lalu, saya berniat tulus di dalam hati. Niat itu berintikan bahwa se- lama tiga tahun pertama di In- donesia akan kutemui seba- nyak mungkin orang senegeri- ku yang tersebar di berbagai kelompok dan generasi. Akan kudengar dendang dan rintih suara hati mereka seberapa pun kecilnya. Dan akan kutatap raut wajah yang memancarkan jiwanya. Inti ni- atnya belajar dari sekolah yang sesungguhnya. Ketika itu saya berniat un- tuk melakukan kontak lang- sung dengan masyarakat sela- ma tiga tahun penuh. Buku teks hendak kusingkirkan se- mentara. Akan kulantik setiap manusia Indonesia yang kute- mui sebagai guru saya. Mulai dari sopir Bajaj sampai para pengambil keputusan di repu- blik ini. Akan kutetapkan bahwa setiap jengkal dari ta- nah yang kuinjak adalah bagi- art dari sekolah saya. Niat itu muncul, karena ke- tika sepuluh tahun sebelum- nya saya meninggalkan Indo- nesia, usia masih cukup belia, dan Indonesia yang saya kenal ketika itu tak lebih daripada beberapa jumlah kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan. Untuk itu, tiga tahun perta- ma, akan saya gunakan untuk memperluas wawasan itu, bu- kan dari buku tapi dari manu- sianya. Sepuluh tahun mengu- tak-atik buku dan menatap In- donesia dan negeri seberang membuat putusannya terasa sangat masuk akal. Tiga tahun sejak kepulang- an dari Washington DC, kupe- nuhi hampir seluruh undangan dialog. Kudatangi pertemuan dari level ranting sampai level pengurusan pusat. Kuhadiri jarah perundang-undangan kita, khususnya dalam RUU Kesehat- an yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi UU. Masyarakat harus dipersiap- kan sedini mungkin dalam me- nerima UU Kesehatan. Pemben- tuk undang-undang harus peka terhadap respon sekecil apa pun dari masyarakat. Karena bagaimanapun, abortus provo- catus bukan hanya melanggar ketentuan hukum positif saja, tetapi juga moral, norma keaga- maan dan kesusilaan bangsa ki- ta. Pemerintah pun harus sigap dan lugas dalam mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi, sebagai reaksi dari masyarakat ataupun dampak yang mungkin timbul dengan membuat Pera- turan Pelaksana, sehingga UU Kesehatan dapat berlaku efektif. Aparat atau perangkat pelak- sana harus tanggap terhadap tu- gas dan kewajiban yang dibe- bankan kepadanya, selaku ujung tombak pelaksana un- dang-undang. Mereka mesti di- bekali dengan moral dan sikap yang bertanggung jawab, se- hingga tidak terjadi penyim- pangan dalam melaksanakan tu- gasnya. Pasal 80 RUU Kesehatan yang menuntut pidana penjara setinggi-tingginya 15 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 500 juta, dengan maksud menimbul- kan kejeraan kepada siapa saja yang bermaksud melakukan abortus provocatus tanpa me- menuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pasal 15 ayat 2 butir b RUU Kesehatan, malah dapat menjadi bumerang bagi aparat penegak hukum (law enforcement). Apa yang disinya- Ketua Mahkamah kekuatan dari luar. Dalam pro- ses pembenahan kembali itu, ada kemungkinan gagal dan - berhasil, yang sering kali me- nimbulkan dampak melebamya kesenjangan sosial yang ada. lir oleh Sesungguhnya pengembang- an pariwisata di Indonesia lebih banyak disoroti orang sebagai kegiatan ekonomi yang dapat mendatangkan keuntungan maupun kerugian materi, kare- na orang cenderung melihat hasil yang bisa diperhitungkan dengan cepat. Tetapi, orang kurang memperhatikan kadar pemerataan keuntungan yang mungkin diraih, karena hal itu menyangkut kesiapan budaya masyarakat yang bersangkutan untuk berperan serta secara aktif. Meskipun pengembangan pariwisata dapat membuka kesempatan kerja dan peluang bagi masyarakat untuk maju serta meningkatkan kesejahtera- an, tetapi tidak semua orang dapat melihat peluang dan mampu memanfaatkan kesem- patan tersebut. Selain karena alasan rendahnya tingkat pendi- dikan dan tidak ada modal yang dimiliki, kebanyakan orang tidak siap memanfaatkan pelu- ang tersebut. Kurangnya kemampuan un- tuk memanfaatkan peluang itu sangat erat kaitannya dengan sikap mental penduduk yang didominasi oleh nilai-nilai buda- ya dan agama tertentu. Sikap mental penduduk terhadap kegiatan pariwisata itu tidak lepas dari pengaruh sosialisasi yang mereka alami. Ada semen- tara masyarakat Indonesia yang sudah sejak awal telah siap untuk menghadapi tantangan baru yang timbul sebagai akibat perkembangan pariwisata, seba- liknya ada juga yang benar- benar belum siap. Bagi yang acara yang diadakan pada ska- la negara sampai pada yang ber-level rukun tetangga. Ku- putari sejumlah propinsi untuk berdialog tentang macam-ma- cam hal Kutemui orang di forum yang jumlah orangnya dari ratusan sampai yang setengah lusin. Kuiyakan undangan mengajar dari Pascasarjana UI, UGM, Sespanas, Lemhanas, In- donesian European University, IAIN, dll (Sebagian besar ter- nyata tidak bisa kupenuhi atau kuteruskan). * Marwah Daud Ibrahim Terlibat pula saya dalam se- jumlah pertemuan berkala atau pembentukan organisasi massa dan organisasi profesi. Kuiyakan permintaan wawan- cara dan menulis dari pener- bitan beroplah besar sampai pada buletin beroplah bebera- pa lusin. Kulakukan semua itu sambil tetap menyandang tu- gas rutin di kantor, mengem- bangkan IPTEKNET dan DRN. Tak terhitung jumlah subuh hari yang kupakai menyusuri jalanan ke airport, ke stasiun kereta api, ke stasiun bis. Tak teringat berapa banyak malam lewat tanpa tidur yang mema- dai untuk menyelesaikan un- kalah demi makalah. Bebera- pa kali kejadian, saya harus menghadin dua pertemuan di Agung, Poerwoto Suhadi Gan- dasubrata SH, bahwa banyak hakim nakal karena gaji rendah (Bernas 28/8/1992), diuji kebe- narannya oleh pasal 80 RUL Kesehatan. Dan sekaligus seba gai bukti, apakah kita telah mempersiapkan aparat yang berwibawa atau belum. Sementara istilah "tindakan medis yang digunakan dalam RUU Kesehatan untuk meng- ganti abortus provocatus, me- nempatkan dokter dan parame- dis pada posisi kunci. Pertim- bangannya jugalah yang menen- tukan apakah abortus provoca- tus dapat dilaksanakan atau tidak. Kedudukan vital tersebut ha- ruslah dipandang sebagai beban tanggung jawab, bukan untuk disalahgunakan atau malah di- komersialkan. Dokter harus konsekuen melaksanakan tugas- nya dengan berpatokan pada kode etik kedokteran. IDI dan MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) pun diharapkan berperan aktif mengontrol dan menindak tegas anggota yang bersalah. RUU Kesehatan yang telah disetujui untuk ditetapkan men- jadi UU memang suatu langkah maju dalam menciptakan kese- hatan masyarakat. Namun demi- kian, partisipasi aktif kita untuk ikut memasyarakatkan UU Ke- sehatan, adalah kedewasaan si- kap untuk mampu memilah an- tara tindakan asusila dan susila, tidak bermoral dan bermoral, perbuatan yang melanggar nor- ma agama dan yang tidak.*** *) Thomas Aquino SH, staf pengajar Fakultas Hukum Uni- ka Widya Mandira, Kupang telah siap, mereka dapat meng- ambil manfaat pariwisata secara material maupun kultural. Sebaliknya bagi masyarakat yang belum siap seringkali men- derita karena melihat gaya hi- dup dan nilai-nilai budaya yang masih jauh dari jangkauan bu- daya mereka. Perbedaan tang- gapan itu dipengaruhi oleh kenyataan adanya kelompok masyarakat yang berpandangan mengagung-agungkan kejayaan masa lampau, dan kelompok masyarakat yang berpandangan lebih mengutamakan kekinian (Co Figurative) Karenanya, hampir dalam kehidupan masyarakat, selalu saja ada kelompok yang bersi- kap menolak setiap bentuk pembaruan, dengan mengkam- binghitamkan pengaruh kebu- dayaan asing yang akan meng- geroti kebudayaan lama dan asli. Tetapi di balik itu semua, ada pula kelompok yang sudah tidak sabar lagi untuk mengada- kan pembaruan dalam menang- gapi tantangan masa kini tanpa memperdulikan asal-usul dan unsur-unsur kebudayaan yang diperlukan untuk inovasi. Ke- dua pandangan yang saling bertentangan itu sebenarnya saling mengisi dan melengkapi dalam proses perkembangan kebudayaan. Dengan demikian, dinamika masyarakat diperlukan untuk merangsang perkembangan kebudayaan, akan tetapi harus ada kendali, agar perkembang- an itu tidak terlepas dari akar budaya yang ada. Dan, untuk mempertemukan kedua pan- dangan itu diperlukan perluasan cakrawala budaya dari masing- masing unsur yang terlibat. *** *) Sumbo Tinarbuko, staf pengajar FSRD ISI, Yogyakarta dua kota yang berbeda. Kini terkadang saya terpukau pada energi-plus yang dianugrahkan Tuhan, selama tahun tahun - pertama kepulangan ini. Sampai menyaksikan Gua Hira ketika Umroh bulan Juli lalu, menyentak dan mengi- ngatkan kembali kepada saya pada batas tiga tahun yang sa ya patri. Mengingatkan saya tentang perlunya beberapa minggu mengambil jarak dari hidup yang penuh kebisingan Pulang dari Umroh apa yang saya lakukan? Saya "cuti pan- jang" dari kantor dan" istirahat sementara dan menghadiri berbagai undangan. Kantor memiliki mekanisme mencuti- kan pegawai, dan saya diberi waktu istirahat tiga bulan. Tapi masyarakat tidak Permintaan menghadin per- temuan dari Palu, Palembang, Aceh, Bandung, Yogya, Sema- rang, Unjung Pandang, dan Ja- karta tetap berdatangan. Diser- tai dengan alasan, terkadang rengekan, mengapa pertemu- an yang mereka lakukan begi- tu penting untuk dihadiri. Betapa saya menghargai un dangan-undangan itu. Tapi, sungguh, saya perlu berhenti sejenak. Mengkaji ulang seluruh kegiatan saya. Memberikan fokus pada akti- vitas saya. Ibarat mobil, masa sekarang adalah masa turun mesin. Bak baterai, tiga bulan ini adalah masa untuk me- recharge-nya. Di Amerika, isti- rahat begini dinamakan sabba- tikal. Kita semua butuh waktu menyepi untuk melakukan kontemplasi. Terkadang hanya butuh beberapa menit sehari. Tapi juga kadang butuh bebe rapa bulan. Dengan harapan kita bisa mendapatkan energi baru, ilham segir, dan daya dorong yang lebih besar. Saat ini momen itu milik saya. Duh Nikmatnya.*** BISN ndition Chart BANK JAKARTA Jln. P. Mangkubumi No. 2, Telp. 625 Color Renditio VALUTA AS BA Shilling Austria Dolar Australia France Belgia Dolar Brunei Darusalam Dolar Kanada Franc Swiss Mark Jerman Kron Denmark Franc Perancis Poundsterling Inggris Dolar Hongkong Lira Italia (100) Yen Jepang (100) Ringgit Malaysia Gulden Belanda Krone Norwegia Dolar Selandia Baru Peso Filipina Krone Swedia Dolar Singapura Bath Thailand Dolar AS SUKU BUN Daftar Kurs Kon di Bank Indones BTN BPD Bank Summa Bank Jakarta BI 881 Lippo Bank Danamon Bank Niaga Bank BNI 46 BCA BTPN Bukopin BDN BHS Bapindo BONI 880 BRI 17 21 Bank Pasar Bank Duta BPR Mandiri SP BPR Danagung R 21 BUN 17 BPR Redjo Bhawono 18 Pengurus Baru BP aco Dank Dhue 1 16 0.M 16 17 19 19 JAKARTA - Kepengu ngan Pelaksana Konstru periode 1992-1996 hasil 1992 tetap sah karena tie dan Anggaran Rumah Ta tua Umum BPP Gapens di Jakarta, Kamis (10/9 bangan Pusat (DPP) G jabatan formatur yang dengan ketentuan yang an Hanif Zuhri sebagai persyaratan yang ditet. ketentuan di perusahaa 16 17 16 17 16 16 16 18 16 18 17 17 SOLI BACK TO CONCER QUEL FREDDY ME 15 16 18 12 SEP Pk. LAPANGAN K € Do Artis ibukota EVIE RASM KEN AROK WARPARPO: GAZEBO GA RAMAYANA TAMAN RIA PANGGUNG T&T PHOT GEDUNG KI IKLAN TO 61211
