Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Waspada
Tipe: Koran
Tanggal: 2002-04-28
Halaman: 03

Konten


RIL 2002 2 SAMU YADIL SMIN TOLONG DI TARIK MUN- PURLAH to Santosa tosa menjadi korban perairan Pelabuhan erairan Ditsamapta sa dinaiki kawanan 2.30 dini hari.. orang ini selanjutnya satu ruangan kapal ja ini secara leluasa barang yang dibawa emas ini dikuras ke Selanjutnya mereka ri kawasan terminal engan berbagai aksi pulu, SH dan petugas berlangsung sehingga untuk menyinggahi ık MPU warga Jalan Ngumban mat (26/4) siang tewas PUMobil Pengangkut P.Adam Malik Medan, sepedamotor Yamaha fedan menuju Delitua. IPU yang datang dari endarai korban hingga arga ke RSUP. Adam orban Kelat meninggal epolisian.(cps) Wapres RI Pejuang I Jenderal TNI (Purn) an silaturahmi dengan utri TNI/Polri Sumatera to didampingi Sekretaris p Purba kepada Siaran gungkapkan,kehadiran ng kini menjabat sebagai anti para pejuang dan asukan dan saran bagi a. iri Gubernur Sumatera awan TNI H Raja Inal t masih eksis di tengah- mut mencapai 350 ribu pembangunan nasional -ludupan aysia 1.4.6.09/Tanjungbalai berhasil menggagalkan ia, Sabtu (27/4). gunakan boat KM Ridho uduk Kelurahan Binjai Asahan mereka terdiri cari kerja ke Malaysia s per orang Rp 200.000, u ke Malaysia. an tidak akan melakukan balai kepada Waspada, asi Tanjungbalai sesuai man AS$5 omisi juga telah memper in segi positif uang peca- tu bagi segi ekonomi. Ada s bahwa uang dengan tersebut akan memotiva- agar berbelanja lebih g-orang yang memperde ata uang tersebut yakin asyarakat akan lebih membelanjakan uangnya embaran tersebut terdapat ajah yang familiar," tam- Ser itu. riti lainnya yang juga lam pertimbangan fotonya at dalam lembaran dolar Martin Sheen, Christina Bruce Willis, Michael an bahkan Scooby Doo. ng Kongres telah dilakukan ng pintu tertutup karena ecemasan akan adanya ra selebriti Hollywood yang in lobby untuk membujuk gota Kongres agar memilih mereka sebagai pengganti George Washington. Tinda- gadilakukan karena dikha- ada fan kental para selebriti an memaksakan kehen- (wwn/m11) OSTATES RICA 852 A B 21 21 Siaran Minggu WASPADA F AKHIR-AKHIR ini, kata "sakit" memiliki kesaktian tersendiri, Ja bukan hanya sebuah kata yang menggambarkan sebuah derita tapi juga sebuah upaya berkelit dari jeratan hukum. Setidaknya, "sakit" menjadi sebuah trik orang-orang papan atas, saat tuduhan korupsi mengarah padanya, saat proses hukum mengusik hari-harinya. Kita dapat mencatat. Sejak Soeharto "sakit" proses hukum terhadapnya seakan berpaling. Kemudian, pada gilirannya, "sakit" menjadi trend tersendiri buat orang-orang papan atas yang dituduh terlibat korupsi. Tak kalah gaya, gejala serupa juga melanda di Sumut. 1 Sejauh mana kesaktian "sakit " tadi mempengaruhi proses hukum? Dokter yang bagaimana pula yang sesungguhnya "bersih dalam menentukan sakit dan tidaknya si tersangka? Disadari atau tidak. Trik "sakit "acap lahir dari kasus penting dan orang-orang penting. Dan semua ini selalu melahirkan rasa kecewa, curiga, dan diskriminasi hukum di tengah masyarakat. SMW/Ismanto Ismail Ruang Elang RS Dr Pirngadi Medan yang dilengkapi pintu terali besi dijadikan sebagai tempat rawat inap tahanan polisi yang terkesan angker. S T Komentar Mereka Soal Sakit orang koruptor tentang kondisi kesehatan yang memburuk bisa berakibat buruk bagi dirinya sendiri. Hal itu kata dia, bukan jadi meringankan proses perkara. Meski mengaku sakit tetap saja,tetap proses hukum akan berjalan terus. Pada dasarnya target yang akan dicapai dari sebuah kasus bukan hanya untuk huku- man badan, akan tetapi bagaimana me- nyelamatkan aset negara. Dengan kata lain, kata Alfahmi, bila seseorang mengaku sakit proses peradilan jalan terus. Saat dia sembuh hukuman badan akan diberlakukan. Dia mengakui, sangat sulit memberikan ukuran se-se- orang sehat atau sakit. Bisa saja kon- disinya kelihatan sehat, tapi dia mengaku sakit padahal bisa bepergian ke luar negeri. Disini, diperlukan kebijakan atau keputusan para ahli dokter yang bertin- dak secara objektif. Apakah para dokter akan memberikan keterangan yang se- benarnya atau tidak. B yang mampu menegakan hukum. "Jika orang asing jadi penyelenggara negara, mereka di sini tak punya keluarga dan tidak bisa memberi fasilitas kepada sia- paun. Bahkan jika kita merasa tak cocok, sewaktu-waktu kita bisa PHK mereka. Kan kita yang gaji," katanya menyindir. Indonesia, kata dia, bisa membuat kontrak kerja dengan gaji dan sanksi yang tepat agar tidak ada nepotisme, sukuisme dan kolusi terhadap orang sewaan itu. Sementara H. Rizal P. Lubis, chairman Studi Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat (SPPM) Program Pascasar- jana USU, mengatakan tidak terjangkau- nya pelaku koruptor dengan alasan sakit merupakan trend baru yang memanfaat- kan celah-celah hukum di Indonesia. D ja BERBAGAI komentar masyarakat terhadap tersangka kasus korup-si karena alasan sakit bermunculan. Umumnya mereka memandang alasan pejabat yang dituding koruptor hanya pura-pura. Apalagi mereka yang dituduh korup- tor masih ada yang bisa melaksanakan haji. Vincent Widjaja, tokoh masyarakat di Medan, baru-baru ini, mengatakan sebenarnya dalam kasus korupsi sistem sudah berjalan tetapi tidak dilaksanakan. S C Soalnya mental si pelaksana sangat diragukan. "Jika penyelanggara negara masih didominasi orang yang pernah aktif di birokrasi dan terus berpolitik semasa orde baru maka penegakan hukum buat para koruptor sangat sulit." Menurut dia, Indonesia memerlukan penegak hukum dari manusia bermoral, punya mental pengabdian sekaligus keca- kapan dalam menegakkan hukum. Sementara jika dilihat dari sisi aturan sebenarnya sudah sangat standar tetapi kesalahan seringkali terjadi pada oknum penegak hukumnya. "Bagaimana kalau kita gaji saja penyelenggara negara dari luar negeri yang punya kapasitas." Sebenarnya ini hanya untuk mem- buka wacana sekaligus menunjukkan kalau di negeri ini memang tidak ada Pengacara Alfahmi Khairi Manurung, SH, mengatakan pengakuan seseorang tentang kondisi yang dialami memang hak azasi. Namun pada dasarnya penga- kuan itu dapat merugikan diri sendiri. Terutama menyangkut biaya yang bakal dikeluarkan seseorang. Boleh jadi lebih besar daripada segera mengikuti proses yang dituduhkan kepadanya. Demikian dikatakan Alfahmi menyangkut masalah para koruptor yang mengaku sakit saat akan diberlakukannya proses peradilan,di kantornya FKP Jalan Suprapto Medan Menurutnya, adanya pengakuan se- SEGEPOK buku hukum dan segepok buku pengetahuan lain mungkin sudah dobaca para penegak Ahukum. Atmosfer yang timbul ikian menyemarak; hukum harus ditegakkan buat siapa saja ! "Sangat kita sayangkan karena wa- bahnya sudah menjalar ke lapisan bawah. Sehingga perlu kesepakatan nasional untuk memberantasnya." Selain itu, me- nurutnya, perlu menumbuhkan kesada- ran untuk memberantasnya dan menun- tut pelaku dengan UU Anti Korupsi. Kemudian Depoty Chairman SPPM H.Arifin Nainggolan mendesak agar jaksa tidak mengulurulur waktu sampai batas maksimal. "Mereka memang punya waktu maksimal penahanan tetapi kalau bisa cepat kenapa harus dilama-lamakan. Tujuannya, kata dia, agar kejaksaan tidak terus menjadi sorotan sehingga orang yang benar-benar salah bisa dike- tahui lebih cepat. "Ini seperti ikan dipang- gang jadinya. Kalau mereka tidak bersa- lah ngapain dipanggang-panggang." Kemudian, Rudi, mahasiswa Fisipol USU, mengatakan seharusnya penegak hukum serius menjalankan fungsi mereka. "Kita melihat hukum sengaja dipermainkan. Bagaimana orang sakit bisa pergi haji karena hanya untuk me- ngulur persidangan. Bagaimana pula bisa berlama-lama di rumah sakit sehi-ngga kasusnya tak sampai ke pengadilan," ka- tanya menyinggung seorang tersangka kasus korupsi di Sumut. Menurut Rudi, sangat berbeda sekali perlakuan kejaksaan terhadap kasus korupsi dengan kasus yang menyangkut uang. Korupsi biasanya sangat bertele- tele. Simaklah komentar para ha-kim, jaksa, pengacara dan para petinggi polisi di negeri ini, soal penegakan hukum. Sesungguhnya membuat batin masyarakat nyaman. Namun entah kenapa, seiring dengan itu, jeritan-jeritan kekecewaan menghias dalam setiap proses hukum yang akan ditegakkan itu. Pada kenyataannya para penegak hukum memberikan "mata" pada hukum seharusnya "buta "itu. Diskriminasi hukum meruyak di mana- mana. "Kembali kepada hati nurani koruptor dan tim dokter sebagai pemberi ketera- ngan," tandas Alfahmi sambil menambah- kan alasan sakit bagi mereka yang di- ajukan ke pengadilan merupakan tiori klasik. Drs.Adil Sirait dari Fraksi Partai Per- satuan Pembangunan mengatakan, me- mang sudah diperlukan kebijakan undang-undang yang menyangkut sikap para koruptor yang mengaku sakit saat akan diperiksa perkaranya. Tentu saja kebijakan itu akan menanti kepastian dari DPR-RI. Meski begitu, perlu diada- kan peneltian, apakah para koruptor itu benar-benar sakit atau hanya perkataan mereka semata. "Undang-undang diperlu- kan untuk mengambil keputusan," katanya. Dengan adanya undang-undang un- tuk penentu kebijakan itu diharapkan para pelaku tindak KKN akan segera bertanggung jawab, dan menjauhkan alasan karena sakit. Akan tetapi semua pihak termasuk dokter harus memberi- kan keterangan yang benar pula tentang kondisi pelaku KKN yang sebenarnya. Jika tidak, kata dia kebijakan itu tetap sulit diterapkan. Drs.Sidik Surbakti dari Coruption Watch mengatakan perlu adanya rumah sakit koruptor dibangun. RS itu bertujuan mengurangi biaya bagi pelaku KKN yang sakit saat akan diperiksa. Selain mengu- rangi anggaran rumah sakit juga dapat melahirkan tenaga kerja baru bagi para dokter dan perawat. Akan tetapi perlu pula dilihat aspek lain dari pengakuan seseorang tentang dirinya yang sakit. Sebab pada dasarnya, seseorang yang dikatakan sakit bukan hanya mereka yang sakit fisik, tetapi ada yang sakit mental(psikologis). Bagi mereka yang mengalami sakit psikologis tentu saja pengobatannya berdasarkan relegius. Dalam hal ini kata Sidik, bila perlu para dokter yang menangani para pelaku KKN menyampaikan secara transparan kepada masyarakat akan hal itu. Sidik melihat alasan seseorang yang mengatakan dia sakit tidaklah salah, hanya saja terpulang kepada hati nurani dokter yang melakukan pemeriksaan, apakah pasiennya benar-benar sakit atau mengelak dari tuntutan hukum. Namun kata Sidik, para dokter itu diharapkan benar-benar tidak memiliki kepentingan, sehingga para dokter akan secara jujur mengungkapkan kondisi pasien yang sebenarnya. Jika dikaitkan dengan awalnya yang memakai jurus selamat ini adalah Soe- harto (mantan presiden RI), Sidik menilai hal yang dilakukan Suharto adalah wajar. Yakni faktor usia dan fisik, yang sudah wajar kalau sakit dalam usia diatas 70 tahun. Sejauh itu Sidik mengingatkan, jika kasus KKN yang menjurus kepada ma- salah RB, apakah tidak ada indikasi lain dibalik kasus ini? Misalnya untuk me- ngelabui kasus-kasus korupsi yang lain. (m41/h04) "Sakit". Kata ini bukan saja merupakan jurus yang kini ngetred di kalangan kaum kelas atas yang menjadi tersangka pela-nggar hukum, untuk mempenga- ruhi kewibawaan hukum. Tapi "Sakit" melahirkan lubang kekecewaan baru di batin rakyat yang selama ini merindukan penegakan hukum secara benar. Apa boleh buat. "Sakit" sudah melahirkan banyak tafsir di tengah masyarakat. Betapa istimewanya orang- orang kelas atas itu, betapa istimewanya rekumendasi dokter-dokter kelas atas itu, betapa istimewanya perlakuan polisi, Perlakuan pengacara, perlakuan jaksa, perlakuan hakim, perlakuan petugas LP terhadap si "sakit" itu. BANYAK jalan menuju Roma. Pameo ini juga berlaku dalam dunia hukum di negeri ini. Setidaknya buat orang-orang yang tersandung hukum. Mencari jalan untuk bebas dari jeratan hukum terbentang bak "jalan ke Roma". Dari mulai suap sam- pai upaya mendekati orang penting dan menggalang massa dilakukan. Dan salah satu kiat yang tampaknya "sakit" dewasa ini adalah dengan menyatakan diri sakit. Akhirnya "sakit" menjadi trik jitu untuk "menumpulkan" keleluasaan hukum. Namun yang paling menarik adalah kiat "sakit" ini. "Sakit" Kiat Ampuh Hindari Hukum dakwa berpura-pura sakit, sementara tim dokter yang 'dipilih' oleh terdakwa sendiri menyatakan bahwa terdakwa tidak bisa hadir di persidangan. Sudah tentu ceritanya akan lain. Dan pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang hingga kini berkembang di tengah masyakat. Betulkah sakit? Betulkah kesi ulan para dokter itu? Di Medan Berdasarkan dari banyak peristiwa proses hukum yang kemudian "dimentah- kan" trik sakit, maka kita layak teringat dengan kasus dugaan korupsi Renovasi Gedung Samsat Kelautan Belawan sebesar Rp 545 juta yang melibatkan tiga tersangka masing-masing Kadis Perikanan dan Kelautan Sumut Drs RB, Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Drs ZD dan seorang kontraktor Jo. Kiat Lain Selain sakit, terdakwa biasanya me- miliki cara lain, misalnya, mengumpulkan massa untuk menggelar aksi unjuk rasa yang intinya mendukung dirinya. Contoh yang gres adalah aksi unjuk rasa yang mendukung terdakwa kasus korupsi yang pernah terjadi pada Ketua DPR RI Ir Akbar Tandjung. Akbar menjalankan pemeriksaan di Kejaksaan Agung berkaitan kasus Bu- loggate II. Contohnya, kasus penyalahgunaan dana sejumlah yayasan yang melibatkan mantan Presiden Soeharto hingga kini tak bisa dilanjutkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan Kepala Kejari Jaksel untuk membuka kembali persidangan atas nama terdakwa HM Soeharto. Demikian tercantum dalam surat PN Jaksel tertanggal 8 Maret 2002 yang ditandatangani Ketua PN Jaksel Lalu Mariyun. Selanjutnya dalam alasan yang dikemukakan PN Jaksel, sesuai putusan Kasasi MA dan surat pendapat hukum MA antara lain pemeriksaan berkas perkara atas nama HM Soeharto an sich sudah final. Selanjutnya dapat di hadapkan ke persida- ngan apabila terdakwa sembuh karena tim dokter yang memeriksa HM Soeharto me- nyatakan dia tidak dapat disembuhkan, maka terdakwa tidak dapat diajukan di pesidangan. Sepanjang laporan kesehatan HM Soe- harto sesuai hasil pemeriksaan tim medis RSCM yang menyatakan terdakwa tidak dapat diharapkan sembuh, menurut PN Jaksel, tidak harus dilakukan persidangan. Atau dengan kata lain tidak cukup alasan untuk membuka kembali persidangan. Memang undang-undang telah mene- tapkan, jika seseorang dalam kondisi yang tidak sehat jasmani maupun rohani, maka tidak dapat dihadirkan dalam suatu persidangan. Tapi bagaimana seandainya bila ter- SOROT Saat itu, sekelompok demonstran mendatangi Kejaksaan Agung dan mem- protes penahanan Ketua Umum DPP Par- tai Golar itu. Bahkan ada yang mengata- kan pemeriksaan Akbar Tandjung memiliki unsur politis. Tampaknya, kerja keras para demonstran tersebut telah mem-buahkan hasil dengan ditangguhkannya penahanan Akbar Tandjung terhitung 5 April 2002. Tampaknya, kiat "manggalang" duku- ngan ini memiliki keampuhan sama dengan kiat "sakit'. Namun dalam hal ter-akhir, teramat banyak mewarnai paras hukum kita dewasa ini. Penangkapan Tersangka Kasus Korupsi Melanggar HAM Intervensi yang sifatnya hendak mem- pengaruhi tetap saja ada, tapi aparat Kejak- saan tetap mendasarkan penyelidi-kan dan penyidikannya pada fakta-fakta juridis, bukan asumsi-asumsi atau tafsiran. Akhirnya, banyak masyarakat menilai, kiat yang dianggap jitu ini "sakit" tadi semacam karakter orde baru untuk lepas dari jeratan hukum. "Saya melihat, orang- orang yang kini terjerat hukum itu mengikuti langkah Soeharto, kemuka Arma, 19, mahasiswa Politeknik Negeri Medan pada SMW, mengo- mentari fenomena yang terjadi saat ini. SMW/Dedi PERTANYAAN seputar dibolehkannya ter- sangka kasus korupsi mendapat izin berobat dan berada di luar tahanan, dijawab A.Hakim Siagian, SH (foto) sebagai suatu hal yang sesuai dengan Hak Azasi Manusia (HAM). Katanya, jika penang- kapan tetap dilakukan, justru telah melanggar HAM. Siagian yang merupakan kuasa hukum RB salah seorang tersangka kasus korupsi ini mengatakan, baik di dalam Undang-undang No 31 tahun 1999 maupun pada UU No.20 tahun 2000 tidak dijumpai kata wajib ataupun kalimat yang bisa ditafsirkan harus dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Maka, menurutnya, berdasarkan azas praduga tak bersalah tersangka kasus korupsi tidak harus di- tangkap-meskipun tetap boleh dilakukan. Dan itulah tafsir rakyat banyak terhadap makna "sakit" buat orang golongan atas. Tapi ada tafsir lain lagi yang hingga kini sering dirasakan dan dilihat rakyar banyak. Sebuah jeritan hukum di sekitar mereka. Dan "Sakit" di sini tak memiliki kesaktian apa-apa untuk membeliakan mata hukum. Sejatinya, kiat "sakit" sesungguhnya membentang kecurigaan di mata masyara- kat. Sayangnya, hal itu juga tak disertai sikap transparan pihak dokter, kejaksaan, pengadilan dalam pengukuhan sakit bagi si terdakwa. "Hukum negeri ini diskriminatif. Soal sakit hanya sebuah sandiwari "Selain itu perlu per- baikan penghasilan, dan inilah yang harus kita sa- dari bersama,"ujarnya. Alasannya, kita harus memberi perubahan-pe- rubahan nilai di masyara- kat, karena selama ini banyak yang menganggap korupsi adalah perbuatan biasa. Padahal korupsi, lanjutnya, adalah perbua- tan yang dilarang. Dengan begitu diharapkan peru- bahan perilaku dalam komponen masyarakat, sehingga akan tercipta masyarakat yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Tetap Berpegang Dengan Keterangan Dokter Hal ini dicetuskan pria lulusan UNPAD 1974 jurusan Hukum Pidana ini, berkenaan dengan maraknya kasus korupsi akhir- akhir ini, di tingkat nasional maupun di Menanggapi adanya trend sakit ketika sese- orang menjadi tersang-ka daerah ini. Pemberantasan korupsi, tutur dan harus menjalani pro- Chairuman lagi, harus berbarengan dengan perubahan sistem, prosedur kerja, dan per- aturan-peraturan. Ketiga hal ini harus di- kaji ulang, apakah memberi peluang untuk terjadinya tindak pidana korupsi, atau tidak. Ketiga tersangka sepertinya mencuri ilmu dari mantan penguasa Orde Baru ter- sebut. Lihat saja, ketiga tersangka yang sebelumnya terlihat sehat walafiat, tiba- tiba jatuh sakit dan dirawat di RS Dr. Pirngadi Medan. Kontraktor pelaksana proyek Jo yang dilaporkan menderita Hepatitis dan dirawat kamar 8 VIP 1 RSPM terlihat tidak. seperti orang sakit. Jo juga disebut-sebut sering keluar dari rumah sakit tanpa tujuan yang jelas dengan mengendarai Panther warna merah. Sementara ZD selaku pimpinan proyek yang dikabarkan menderita Sinusitis dan Maag yang dirawat di kamar 6 VIP 1 RSUPM juga disebut-sebut sudah terlihat sehat dan sering terlihat duduk membaca koran di depan kamarnya. Bahkan salah seorang tersangka terli- hat sangat sibuk mencari dukungan dari berbagai pihak mulai dari pakar hukum hingga berbagai organisasi kemasyara- katan agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan. Apalagi, tambahnya, saat ini kliennya benar-benar dalam keadaan sakit. Karena itu sesuai hukum yang berlaku di negeri ini dia berhak mendapatkan perawa- tan dari dokter. ses peradilan, katanya bahwa pihak kejaksaan tetap berpegang dan menaruh kepercayaan pada surat keterangan dokter yang menyatakan si X sakit. "Bagaimanapun, kita harus percaya Depresi Mengenai sakit yang diderita ketiga tersangka. Baru-baru ini, Wakil Direktur I Bidang Pelayanan Medis RS Dr Pirngadi Medan Dr Masdulhaq Siregar SpOG ke- pada SMW mengatakan bahwa ketiga tersangka mengalami depresi. "Masalah HAM ini diatur dalam TAP MPR No.17 tahun 1999 dan Undang-undang No.39 tahun 1999 yang melindungi warga negara dari pelanggaran HAM, ujarnya. Namun, lepas dari pengakuan sang wakil direktur, isu yang berkembang di tengah masyarakat, tim dokter RS Dr Pir- ngadi Medan yang menangani ketiga ter- Siagian menandaskan, dalam praduga tak bersalah harus tetap mengedepankan hukum. Karenanya proses pemeriksaan perkara korupsi harusnya didahulukan- dan itu diatur dalam UU No.31 tahun 1999. "Kita berkepentingan supaya proses hukum bisa berjalan cepat," tuturnya. hukum buat orang-orang berada. Bagi rakyat miskin, sakit maknanya tetap sakit. dihajar habis-habisan. tiga giginya rompal dan wajahnya babak belur. Ia kemudian Dan itulah sesunguhnya yang digelandang ke Kantor Polsek terjadi," ucap Anto, 37, pada setempat. "Waktu itu saya SMW soal "Sakit" dan sakit. Dan saya butuh berobat penegakan hukum di negeri ini. atau opname di rumah sakit. Anto penduduk Tapi pemeriksaan jalan terus. Perbaungan ini memang Sakit yang seharusnya di- punya pengalaman sakit soal obati, tapi takpernah terjadi," hukum. Ia mengaku pernah kenang Anto soal sakit yang di penjara beberapa bulan dialaminya seaktu jadi karena mencuri buah cokelat tersangka maling coklat. di sebuah perkebunan. Saat Alhasil, hingga proses ditangkap hansip kebun ia pengadilan dan hukuman, Ditekankan, proses peradilan dapat didahulukan tanpa kehadiran tersangka, dan tersangka punya hak agar perkaranya bisa lebih cepat diajukan ke pengadilan. Dia menyebutkan landasan hal tersebut diatur dalam KUHÁP pasal 50 ayat 2. Menjawab pertanyaan tentang perlu tidaknya tim dokter independen, Siagian mengatakan hal itu sah-sah saja. Tetapi lebih dulu harus dibuktikan kalau hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter rujukan adalah salah. "silahkan saja kalau mau membentuk dokter independen, tetapi apakah tim dokter yang pertama tidak independen? Itu harus dibuktikan dan jangan hanya mengedepankan prasangka saja," ucapnya. Ditanya tentang keganjikan dari kondisi tersangka yang tiba-tiba sehat ketika mengerjakan haji dan kembali sakit setelah sampai tanah air-padahal sebelum berangkat sudah sakit, Siagian mengatakan hal seperti itu bisa-bisa saja terjadi. "Apakah sebagai tersangka tidak boleh tiba-tiba sembuh dan sakit lagi. Itukan bisa saja terjadi," katanya. Dedi Sahputra sangka tersebut, bekerja seperti orang yang sedang berada di bawah tekanan. Konon, tekanan tadi datang dari oknum pejabat Pemprovsu. Sang pejabat sempat mengin- tidimasi pihak RS Dr Pirngadi terutama tim medis yang menangani ketiga tersang- ka. Sayangnya, menyangkut hal ini, SMW sulit melakukan konfirmasi. Tim Yang Benar Independen Terlepas dari benar tidaknya isu tadi sebaiknya kasus tersebut harus diselesai- kan lewat pengadilan. Karena pengadilan merupakan satu-satunya lembaga yang dapat menentukan mana yang salah dan yang benar. Hal ini juga terungkap dari beberapa SESUAI Undang-undang No.20 tahun 2000 yang menggantikan UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, tersangka kasus korupsi wajib ditahan. Karena itu izin berobat yang diberikan untuk tersang- ka berada di luar tahanan merupakan pelanggaran hukum. dengan dokter yang menyatakan tersangka sakit. Jika ternyata di belakang hari dike- tahui bahwa dokter tersebut memberi surat keterangan palsu atau berbohong, maka dokter itu akan dikenai sanksi pidana," "Korupsi adalah tindak pidanan khusus dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati, karena itu sesuai undang-undang mereka wajib ditahan," ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irham Buana Nasution, SH, M.Hum (foto). Dia menegaskan itu menanggapi izin yang dikeluarkan Kejaksaan terhadap tersangka kasus korupsi yang menyatakan dirinya sakit. Karena itu Irham menilai independensi lembaga kejaksaan sangat diragukan. Kepentingan politik dan ekonomi selalu melakukan intervensi terhadap penegakan hukum. Hal itu dimungkinkan karena lembaga Kejaksaan mewakili kepentingan pemerintah sesuai ynag disebutkan dlam UU No.5 tahun 1999. Untuk melakukan penegakkan hukum, maka tidak ada kata lain selain Undang-undang tersebut harus direvisi," ujar dia. SMW/Feirizal Purba Ruang kelas B Plus yang dijadikan sebagai ruang rawat inap tahanan Kejatisu dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Samsat Kelautan yang terkesan eksklusif dan nyaman. KELAS B PLUS Jerit Di Sekitar Kita Hukum: "Sakit" Dalam Banyak Tafsir sampai Anto bebas, sakitnya tak pernah ditangani dokter. " Sakit fisik saya baik sendiri. Yang sakit cuma batin. Sampai sekarang," tegasnya. Soal sakit yang teramat sakit juga dialami Bin (bukan nama sebenarnya ),56, penduduk Deliserdang Bin, mengaku pernah menjadi Kades disebuah desa. Lima tahun lalu ia dituduh me- ngelapkan uang JPS. Saat diperiksa di kejaksaan Bin sedang mengalami sakit. Korupsi Kejahatan Luar Biasa Dengan Penanganan Luar Biasa KORUPSI merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) karenanya harus ditangani secara bersama, hal itu telah dimungkinkan dengan terjadinya perubahan per-Undang-Undangan, dan TAP MPR, ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), H. Chairuman Harahap bin H. Sutan Mangarahon Hara- hap, 54 (foto) dalam perbincangan dengan Waspada di ruang kerjanya Jumat pagi. Oleh karenanya, menurut ayah empat anak beristrikan Ratnasari Br Lubis binti H Sutan Singengun Paruhuman, yang bertugas di Medan sejak Agustus 2001 ini, penanganan kasus tersebut juga memerlu- kan kewenangan yang lebih untuk bisa mengungkap kebenaran materilnya. MINGGU, 28 APRIL 2002 3 SMW/Neneng Izin Berobat Pelanggaran Hukum Saat ditanyakan apakah tersangka korupsi yang sakit perlu ruangan khusus di rumah sakit, menurut pria yang selalu berpenampilan rapi yang sudah merintis karir di antaranya di Manado, Ambon, Jawa Barat, Jakarta, Riau, Sumatera Sela- tan ini, menyatakan belum per- lu. Karena jumlah tersangka yang dalam penyidikan pihak Kejaksaan masih bisa dihitung jari. "Namun untuk menangani kejahatan krah putih (White collar crime- red) ini jaksa harus gigih, ulet dan cerdas oleh ka-rena itu para jaksa harus terus belajar, mempelajari berbagai bidang ilmu seperti ekonomi dan perbankan agar JAM BERTAMU Menanggapi kinerja yang ditunjukkan Kajatisu Dalam tiga kasus yang melibatkan pejabat ter- atas penanganan kasus-kasus korupsi, Irham me- sangka korupsi, Irham menilai tidak ada dasar mengenanggapinya sebagai suatu hal yang sangat disayang- luarkan izin berobat. Karena, para tersangka itu tidak kan. Hal itu didasarkan dari seratus lebih kasus korupsi ada yang sakit secara permanen dan itu berarti mereka yang diinventarisir tidak satupun yang sampai ke telah melakukan kebohongan publik. Pihak kejaksaan pengadilan. Padahal, melalui media, Kajatisu telah yang memberikan izin itu kesannya sangat mudah mengumumkan berbagai kasus korupsi yang di- dan bukan didasarkan pada pertimbangan yuridis tanganinya. tetapi pertimbangan kemanusiaan semata," tukasnya. Karena itu, lanjutnya, Kejaksaan harus memben- tuk tim dokter independen dan tidak hanya bergantung pada tim dokter rujukan saja. Teknisnya, tim dokter independen ini melakukan pemeriksaan kembali atas "Dari kasus yang telah diinventarisir itu, setahu saya tidak satupun yang sudah sampai ke pengadilan dan ini sungguh sangat memprihatinkan atas kinerja lembaga hukum itu," katanya. Dedi Sahputra ucapnya menerangkan. Lagi pula, sambung Chai- ruman Harahap yang hobi ber- main tenis ini, tersangka yang berbohong dengan berpura- pura sakit tersebut hanya akan merugikan dirinya sendiri. Karena meski dia mengaku sakit, masa penahannya sela- ma itu tidak akan dihitung (dibantar), dan ini juga menye- babkan pemeriksaan dan pe- nyelesaian perkaranya jadi turut tertunda. Tekanan darahnya tinggi dan giginya sakit (pembusukan di gusinya). "Saya bilang saya sakit dan butuh ber-obat. Bukan malah diizinkan ber- obat, malah pemeriksaan jalan terus hingga saya di sidang. "papar Bin mengenang. "Kalau saya nilai, hukum di negeri kita tidak sakit. Juga para tersangka koruptor atau tersangka kasus lainnnya. Tapi penegak hukumnya yang sakit," nilai Bin kemudian. SANG 118 praktisi hukum yang sempat ditemui SMW. Penegasan hukum harus dilakukan dengan tidak pandang bulu. Namun, ada hal yang sesungguhnya mengganjal dalam harapan penegak hukum itu di daerah ini. Pasalnya, di samping banyak pihak luar yang "bisa" melakukan intervensi, kiat "sakit" tadi juga merupakan momok yang dapat mempenga- ruhi penegakan hukum. Perlunya mem- bentuk tim dokter yang benar-benar inde- penden muncul setelah kasus Soeharto menguap begitu saja. Pertanyaan yang tersisa adalah, siapa yang sesungguhnya dipercaya untuk membentuk tim ini? DPRD atau ada lembaga lain yang kini sungguh dipercaya rakyat Sumut? Entah- lah. (m40/c-bir) SMW/Dedi hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim dokter rujukan. mereka bia membuktikan adanya suatu perbuatan melawan hukum,"ujar Chairuman Harahap. Nasib Anto dan Bin memang tak seistimewa kaum atas yang acap dikeliling dokter dan puluhan pengacara itu. Ironsinya, jeritan tak adil ini bukan saja dialami keduanya. Puluhan bahkan ratusan orang seperti Anto dan Bin hingga kini tak menemukan makna sakti atau keistimewaan dari kata "sakit" yang memang mereka idap saat proses hukum berlangsang. Dan kata "sakit" itu memang mereka keluh- kan dan utarakan pada para penyidik, namun tetap saja mereka menjalani proses hukum. Tak ada dokter atau rekomendasi apapun Seorang lelaki tua,69, sebut saja Min, mantan napi yang pernah menjalani hukuman lebih setahun karena kasus pengelapan uang yayasan, Banyak Menangani Kasus- Kasus Yang Menarik Selama berkarir sebagai jaksa, pria yang berasal dari Gunung Tua, Padang Bolak (Tapanuli Selatan) ini, telah mena- ngani kasus-kasus yang menarik. Seperti kasus Niaga 16, kasus Sertifikat Ekspor, kasus Computer Crime di BNI'46, kasus Bank Perkembangan Asia, kasus Bank Pembangunan Daerah Maluku, kasus Yaya- san Soeharto, kasus Bollugate yang melibat- kan mantan Presiden Gusdur. Semua kasus-kasus tersebut memerlu- kan penanganan yang berbeda-beda. Dan masing-masing kasus punya tantangan- tantangan tersendiri. Ditanya kesulitan-kesulitan dalam menangani perkara, khususnya penanga- nan kasus korupsi, anak ke dua dari empat bersaudara ini mengatakan secara teknis pencarian alat bukti sering menimbulkan hambatan, ini disebabkan para koruptor tersebut telah mempersiapkan berbagai cara agar perbuatannya tertutupi. Karena itu pula pihak Kejaksaan harus mencari jalan untuk dapat mengungkapkan kasusnya, dan ini memerlukan pengetahu- an cukup luas. Jaksa-jaksa penyidik harus punya pengetahuan di segala aspek dan dari berbagai bidang ilmu. Erma T/Neneng kepada SMW menuturkan kisahnya. "Terlepas saya direkayasa atau tidak, sebagai tersangka yang dituduh menggelapkan uang yayasan, saya pernah sakit saat diproses penyidikan. Tapi permohonan saya ingin diperiksa dokter tak digubris," jelas Min pada SMW mengenang masa lalunya, sekitar sepuluh tahun lalu. "Waktu di kejaksaan, di LP, saat saya mau berobat, saya harus beri "tip" buat penjaga baru boleh," bisik Min yang hingga kini mengaku masih mengidap penyakit kencing manis ini. Maka begitulah hukum di negeri ini: rakyat tetap si- sakit dalam gebalau hukum dan tafsir "sakit" yang curang. Sakit, memang. Adi Mujabir 2cm Color Rendition Chart