Tipe: Koran
Tanggal: 1990-06-07
Halaman: 06
Konten
aub CL LIO Alasannya, tenaga profesional yang dimiliki Sucofindo tidak TLP mencukupi untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan, seperti pembukaan L/C dan penyelesaian LKP yang semuanya harus selesai tepat waktunya sehingga tidak menimbulkan keterlam- ubatan pemberangkatan kapal. Keterlambatan ini bisa berakibat fatal bagi eksporter, yaitu penolakan terhadap barangnya. Karena kuota sudah terpenuhi. Ini berarti eksporter akan mengalami kerugian. Para eksporter itu setuju, apabila keterlibatan Sucofindo hanya untuk soal-soal administratif saja. Tidak sampai pada pe- meriksaan fisik sebelum pengapalan (pre shipment). Tetapi dalam pertemuan tersebut para eksporter tidak mengungkapkan Tuprosedure ekspor sebelum PT Sucofindo ditunjuk sebagai U pengawas ekspor TPT, yang dilakukan oleh Kanwil Perdagangan dan Direktorat Ekspor Hasil Industri dan Pertambangan Departemen Perdagangan serta pihak Bea Cukai. gr Kalau saja mereka juga mengungkapkan cara yang dilakukan sebelum PT Sucofindo ditunjuk, maka orang lalu bisa memban- dingkannya dengan ketentuan yang akan dilaksanakan pihak Sucofindo sekarang ini. Sikap yang muncul tiba-tiba ini malah menimbulkan prasangka bukan-bukan terhadap para eksporter 01 250 SITE nex Kamis, 7 Juni 1990 Komentar Tak ada Alasan Meragukan Kemampuan Sucofindo HARI Selasa, dalam sebuah pertemuan para eksporter TPT muncul kegelisahan baru. Para eksporter menyampaikan keraguannya atas kemampuan PT. Sucofindo dalam melaksanakan tugas pemeriksaan lapangan. Sementara eksporter beranggapan, apabila Sucofindo melakukan pemeriksaan dilapangan secara fisik, akan memperlambat kegiatan ekspor TPT. IPL DE Orang lalu bertanya, mengapa eksporter meragukan kemam- puan Sucofindo hanya dalam hal pemeriksaan lapangan. Bukan meragukan keseluruhan kemampuan Sucofindo baik adminis- tratif maupun kemampuan lapangannya. Berikut, yang dipersoalkan para eksporter itu adalah jumlah tenaga profesional yang dimiliki Sucofindo tidak mencukupi sehingga sulit bagi Sucofindo untuk menyelesaikan pemeriksaan lapangan itu tepat waktunya. Jawaban atas persoalan ini sederhana sekali. Tidak perlu Tes dipersulit, karena memang tidak sulit. Untuk menunjuk Sucofindo li sebagai pengawas, tidak asal tunjuk. Tetapi sudah melalui suatu 8 pertemuan dan pembahasan yang matang dan sampailah para penentu kebijaksanaan Departemen Perdagangan bahwa PT. GU Sucofindo memang punya kemampuan untuk itu. Karena mereka les memiliki sarana dan perangkat kerja yang memadai dan cukup canggih. Ketimbang apa yang dimiliki Kanwil Perdagangan yang sebelumnya diberi kepercayaan untuk melakukan hal sama. Secara sederhana saja kita coba melihat persoalan ini. Aparat TE Kanwil sebagai aparat pelaksana Departemen Perdagangan sebagai instansi pemerintah, mempunyai keterbatasan. Karena II kemampuan dana dan personel yang ada memang terbatas. Se- -9 dangkan PT. Sucofindo sebagai sebuah perusahaan patungan tentu punya kelengkapan dan perangkat kerja yang jauh lebih -0% memadai dari pada yang dimiliki Kanwil. Sebagai perusahaan, -75 tersedia dana yang cukup untuk pelaksanaan tugas-tugas opera- Yosionalnya dilapangan. Baik material maupun personel, tentu rs lebih lengkap. itu. Karena itu, kita beranggapan adalah naif jika kemampuan ar sebuah perusahaan surveyor yang telah berhasil menangani 3 masalah-masalah import dengan memberi keuntungan bagi pemerintah masih diragukan. Apabila PT. Sucofindo tak punya B kemampuan, maka ia tak akan ditunjuk untuk membenahi kekis- ruhan yang terjadi dalam masalah ekspor TPT ini. Pemerintah in tentu tidak akan memperkeruh keadaan jika memang PT. Suco- findo ternyata tidak mampu. Sebab keterlibatan PT Sucofindo adalah untuk membenahi tatalaksana ekspor TPT yang terus 15 ditimpa kemelut itu. 32 PT Sucofindo sebagai perusahaan surveyor milik pemerintah nyang mampu meraih keuntungan sebesar Rp 44 miliar dalam tahun 1989, pasti bukan sebuah perusahaan "kurcaci" sehingga g harus diragukan kemampuannya. Justru yang perlu dipertanyakan disini adalah apa sesung- Inngahnya yang melatar belakangi keraguan para eksporter terhadap CLS PT. Sucofindo untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan itu. SKeraguan para eksporter itu justru menimbulkan kecurigaan kita, mengapa justru para eksporter yang ragu. Mengapa hanya pemeriksaan lapangan yang diragukan, bukan keseluruhan tugas pengawasan yang dipercayakan pemerintah kepada Sucofindo. Pertanyaan-pertanyaan ini barangkali perlu dikaji lebih dalam untuk mengetahui secara pasti apa sesungguhnya keinginan para eksporter itu dan apa sesungguhnya yang telah -belatarbelakangi munculnya keraguan itu. dalam pertemuan hari Selasa itu sendiri para eksporter tidak merinci secara tandas keuntungan dan kerugian mereka jika Sucofindo, yang melakukan pengawasan, ketimbang yang dilakukan Kanwil -Depdag selama ini. Beberapa pengusaha yang bergerak dibidang ekspor TPT justru mensinyaler, keraguan itu sengaja ditiupkan oleh pihak tertentu. Yang merasa kehilangan "Ladang" dengan adanya penunjukan Sucofindo. Mereka justru membenarkan tindakan S pemerintah dan mengakui bahwa penunjukan Sucofindo adalah untuk membenahi tatalaksana ekspor tekstil yang sudah semrawut Vitu. Dia mengakui bahwa kalau tidak ada pelanggaran maka IR pemerintah tak akan menunjuk Sucofindo.Justru tindakan peme- tikrintah ini disebabkan oleh pelanggaran yang terus menerus -terjadi. -31 Sinyalemen para pengusaha ini barangkali bisa menjadi kunci untuk menelusuri "angin keraguan" para eksporter itu. Kita melihat, keraguan itu muncul karena kehadiran Sucofindo akan menggunting habis mata rantai tindak penyelewengan sa yang selama ini terkait kokoh dan tak mampu diputuskan siapapun. Apabila sinyalemen para pengusaha itu benar, maka barang kali yang harus diragukan adalah ketidakmampuan Sucofindo untuk membiarkan tindak penyelewengan yang selama ini terjadi, terus berlangsung. Kalau itu yang dimaksud, maka memang benar PT Sucofindo tak mampu dan tidak tega membiarkan - kepentingan nasional bangsa ini dihancurkan oleh keserakahan is segelintir orang. Karenanya, tidak ada alasan untuk meragukan kemampuan Sucofindo memberantas penyelewengan dalam tik pelaksanaan ekspor TPT*** F101 -12 HARIAN NERACA - PT. PERSINDOTAMA ANTAR NUSA Surat Izin Usaha Penerbitan Pers, No. 002/Menpen/ Perusahaan Penerbit Pers ATS in SIUPP/A7 1985 Tanggal 14 Agustus 1985 167 Bank 19 Terbit Pagi Harga Langganan Tarif Iklan Telepon Fax Telex Alamat Redaksi/ Tata Usaha/Iklan : BDN Cabang Gambir Jl. Ir. Haji Juanda Rekening Nomor Pengasuh Pemimpin Umum & Pemimpin Redaksi : Zulharmans Pemimpin Perusahaan: Azwirman Noersal Redaktur Staf Ahli : 01316.2.2.11.01.5 BNI 1946 Cabang Kramat Jl. Kramat Raya Rekening Nomor : 002890001 BRI Cabang Khusus Jl. Sudirman Rekening Nomor: 314568235 • Bank Umum Koperasi Indonesia Jl. Letjen S. Parman Rekening Nomor : 041508 • Giro Pos: A. 13350 : Azwar Bhakti, Ferik Chehab, Drs. Peter Tomasoa. : Dr. Anwar Nasution, Dr. Alfian, Drs. Abdul Latief, Tanri Abeng MBA, Sanjoto, : 6 X seminggu : dalam kota DKI Jakarta Rp 7.500/ bulan Luar kota tambah ongkos kirim : Display Rp 3.000 per mm/kolom Keluarga Rp 2.000 per mm/kolom * 3 Baris pertama Rp 10.000; baris berikutnya Rp 2.000/baris, minimal 3 baris : Jalan Jambrut No. 2- 4 Kramat Raya, Jakarta 10430. : 323969, 337441, 332676 Tromol Pos No. 386 : (021) 3101873 : 46000 NERACA I A Jakarta : P.T. Agrapress Setting/Cetak Isi diluar tanggungan percetakan Surat kabar ini dicetak di atas kertas produksi dalam negeri ISSN 02 531 81 FORUM - OPINI Tahun 1990 sebagai Tahun Pengupahan (1) Kebijaksanaan Upah Minimum Mau ke Mana ? DEWASA ini tampaknya telah timbul suatu kesadaran yang cukup luas mengenai masalah pengupahan, khususnya pe- nanganan masalah upah mi- nimum pekerja swasta non pe- gawai negeri. Kesadaran tersebut mencakup perlunya kesepakatan dan kesamaan bahasa, di kalangan Serikat Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah (Triparti Nasional) untuk memecahkan masalah ini secara integral, konsepsional dan berlanjut. Sasaran utamanya ditujukan untuk peningkatan taraf hidup pekerja golongan penerima upah yang rendah dalam rangka peme- rataan pendapatan. Caranya : lakukan demokratisasi pengupa- han yaitu: mendekatkan jurang perbedaan antara upah tertinggi dan terendah dalam satu sektor atau perusahaan; memberikan prioritas kepada sektor-sektor yang masih memberi imbalan upah di bawah tingkat kelayakan; serta mempersempit jurang perbedaan upah untuk jabatan yang sama, antar daerah maupun antar sektor. Kesadaran unsur-unsur Tri- partit Nasional itu tumbuh seiring dengan meningkatnya penge- SEKARANG ini orang me- se- ngatakan abad komputer galanya serba cepat seperti kece- patan komputer mengolah data. Pelayanan cepat mulai melanda seluruh bidang usaha ? Seorang kawan sempat terkejut tatkala dokter keluarga menawar- kan pengambilan obat lewat fac- simile. "Facsimile ?" Ya, kalau tidak ingin repot antre di apotek. Dijamin obat tidak lebih mahal.'" Luarbiasa. Dalam waktu kurang dari satu menit, permintaan obat sudah sampai ke meja apotker. Dan kurang dari tiga puluh menit obat sudah sampai di rumah pemesan. Hanya dengan satu sentuhan, resep sudah jadi obat. Dan, bila stok obat yang diminta dokter habis, si apoteker bisa berkomu- nikasi langsung dengan satu sen- tuhan pula. Yah, dengan alat facsimile tadi. Dokter, pasien dan apotek bisa dihubungkan dengan satu sentuhan. "One Touch Sys- tem (OTS)". Bahkan konsep 'one touch drug store" sudah sede- mikian canggihnya hingga per- hitungan harga obat dan jumlah stok bisa diketahui dalam satuan detik. Pelayanan Serba Cepat nan masih dalam satuan jam. Iro- nisnya, sistem yang dibangun selama berbulan-bulan tidak digunakan secara optimal. Ala- sannya sederhana, sulit dan merepotkan. Pengguna enggan dan tidak merasa dibantu. Memang sering unsur people automation dilupakan. Akibatnya, pembangunan sistem yang rapi dan canggih belum dapat mendukung konsep pelaya- nan yang cepat untuk mendukung program kepuasan pelanggan. Belum lagi, kalau tidak didukung dengan investasi dan bentuk pela- tihan, pendidikan, pemugaran dan peningkatan kesejahteraan karyawan. Rasanya mustahil bisa berhasil. Makin cepat, makin rin memerlukan manusia yang bermotivasi. Bukan seke- dar pelayanan sistem dan pengguna mesin. Tapi pencipta nilai tambah. Konsep OTS juga sudah berkembang pesat di dunia per- bankan. Sebut saja pelayanan 'access' saldo rekening koran hanya dengan menyentuh telepon digital Andal. Dengan kode PIN tertentu Anda dapat mengetahui saldo akhir melalui telepon Anda. Itu dalam satuan detik. Atau Anda dapat mengambil uang tunai pada ATM dengan kartu kredit Anda. Juga dalam satu sentuhan dan dalam satuan detik. One Touch Banking" memang sedang meruyak. tahuan dan daya kritis para pekerja dan pengusaha akan hak dan kewajibannya untuk ikut serta menikmati dan mengem- bangkan hasil-hasil kemajuan yang dicapai sektor industri, serta guna mempertahankan diawali dengan lahirnya Peraturan Menaker No. 05/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Kebijaksanaan Baru Upah Minimum; dicanangkannya Tahun 1990 sebagai Tahun Pengupahan; keluarnya Permen No. 01/1990 tentang Perubahan Permen No. 05/1989, khususnya Perkembangan tersebut makin hari makin menjadi-jadi. Kalau perlu Anda bisa setor atau me- narik uang kas hanya dengan sentuhan pada telepon digital Anda. Bahkan tak heran kalau Anda bisa memerintahkan trans- fer dari dan ke rekening koran hanya dengan satu sentuhan. Lebih asyik lagi, kalau nanti pembayaran PAM, listrik, tele- pon, uang sekolah, cicilan kredit bisa diselesaikan dengan sebuah sentuhan. Nampaknya kecende- rungan pelayanan serba cepat akan mengarah ke sana. perubahan pengertian Upah Minimum; ditingkatkannya fungsi dan peranan DPPN (Dewan Penelitian Pengupahan Nasional); dan dilancarkannya Operasi Penegakan Hukum (Law Enforcement) bagi perusahaan- perusahaan yang melanggar peraturan Upah Minimum. Gejala yang cukup meng- gembirakan mencuat ke per- mukaan dengan gencarnya Pers di pusat dan daerah untuk memuat pemberitaan dan analisa Oleh Abdy S. Kusumanegara Kalau karyawan tak termovi- tasi, kecepatan tak dapat dijamin. Karyawan akan berusaha mengu- lur waktu. Ke kamar kecil bisa sepuluh kali sehari. Nah, kalau Anda ingin me- ngembangkan jenis 'One Touch' yang lain, perlu Anda perhatikan ketiga komponen dasar tersebut. Pertama, kebutuhan pelanggan dan kondisi pesaing. Sampai se- berapa jauh tuntutan dua pelaku ekonomi tersebut akan kece- patan. Sampai seberapa jauh kemampuan Anda untuk ber- saing dalam kecepatan. Kedua, konsep people automation yang mendukung system automation. Apakah karyawan Anda men- dukung program serba cepat Anda? Dan ketiga, adalah pe- ngembangan yang terus-menerus - Kaizen - tanpa kenal lelah dan henti. Tidak puas dalam satuan jam, berusaha menembus satuan menit. Tak cukup bergantung pada menit, terus mendobrak ke arah detik. Kalau perlu ukuran terakhir adalah sebuah kedipan mata 'in a twinkling of an eye", Anda pasti menang dalam bersaing. (JS) Bukan hanya itu. Zaman serba cepat tak bisa dielakkan lagi. Alon-alon asal kelakon akan ke- tinggalan zaman. Tidak heran, misalnya, Pizza-Hut menawarkan pelayanan pesanan lewat telepon. Dan, dalam waktu tiga puluh menit sudah sampai di tangan Anda. Atau, kedaiKentucky Fried Chicken di Itaewon, Seoul, yang mampu memberi pelayanan melalui facsimile. Satu jam atau gratis. Atau pelayanan K-Mart supermarket dengan telepon dan facsimile yang sanggup mengan- tar barang pesanan Anda kurang dari tiga jam. Bukankah ini era "One Touch Eating and Shop- ping" yang akan jadi trend ?" Kalau betul sudah melanda, komputerisasi adalah kuncinya. Alergi terhadap ala ini akan jadi bumerang, Komputerisasi yang didukung dengan integrasi sistem yang terpadu akan menghasilkan pelayanan supercepat. Program- mer dan System Analyst ditan- tang terus berpacu dalam kece- patan. "Speed, or you will loose the war, begitu komentar seorang pengusaha "top". Kalau sudah begini, tak cukup sekedar punya puluhan PC yang hanya untuk proram Wordstar, Lotus dan Dbase. Tak cukup seka- dar "office automaton' atau "system integration". Perlu pula "people automation". Sebuah konsep "One Touch System' perlu didukung unsur manusia. Kalau tidak, semua sistem yang dibangun dengan komputerisasi secanggih apapun akan mubazir. Tak heran ada pengusaha yang mengeluh. Investasi komputeri- sasi sudah mencapai angka di atas tiga miliar rupiah tetapi pelaya- Sejarah Religius Perlu Ditampilkan Sebagai Sasaran Paket Wisata HARIAN NERACA tentang masalah pengupahan. Keberanian para pekerja untuk menuntut haknya, khususnya untuk peningkatan taraf hidup dan jaminan sosial, juga kian meningkat. Sementara gebrakan kampanye penerapan Upah Minimum yang dilancarkan SPSI, serta Seminar Nasional Masalah Pengupahan yang diselenggarakan DPP SPSI, membuat suasana", demam pengupahan" terasa meningkat di semua daerah. Dibalik itu semua, bukan berarti masalah yang mengandung kerawanan bagai Daerah Tujuan Wisata (DTW) ke-20 oleh Menparpos- tel 23 Mei lalu. sosial ini, kemudian tuntas dan nasib pekerja golongan bawah terangkat harkat dan martabat- nya. Pangeran Suriansyah yang makamnya di kelurahan Kuin, pinggir kota Banjarmasin adalah seorang raja Banjar pertama yang memeluk agama Islam, dan masih banyak lagi objek sejarah di Kalsel yang bisa dijadikan paket wisata.. Mari sejenak kita kaji : Apa sebenarnya masalah-masalah pokok pengupahan dan upaya apa yang perlu ditempuh guna mengatasi masalah ini ? Juga perlu dikaji apa, mengapa dan bagaimana sebenarnya filosifi dan penerapan Kebijaksanaan Upah Minimum yang akhir-akhir ini hangat dibicarakan dalam mass media. Apa Masalah Pokoknya MENURUT hemat penulis, ada 3 (tiga) masalah pokok dalam bidang pengupahan, suatu masalah klasik namun tetap ak- tual : 1). Masih rendahnya tingkat upah; 2). Timpangnya perbandingan tingakt upah, antara upah terendah dan tertinggi, dan 3). Peningkatan upah melalui komponen Upah Minimum. Rendahnya tingkat upah di Indonesia memang masih sangat memprihatinkan. Indikatornya tampak jelas bila kita mem- bandingkannya dengan nilai Kebutuhan Fisik Minimum (KFM). Menurut pengamatan DPP SPSI: Sebagian besar pekerja golongan menengah dan rendah yang jumlah ± 90% dari jumlah tenaga kerja masih menerima upah dibawah nilai KFM, dan Upah Minimum yang ditetapkan Pemerintah secara regional, sektor regional, nilai riilnya masih berada dibawah KFM atau sekitar 50 % dari KFM. Selama 10 (sepuluh) tahun terakhir ini, nilai riil upah yang diterima mayoritas pekerja bu- kan semakin naik tapi cenderung menurun; sementara perkem- bangan dunia usaha berkembang pesat semakin meningkatkan pendapatan golongan menengah DISAMPING ketegangan- ketegangan politik, kritis ekonomi dan kekhawatiran terhadap lingkungan hidup, negara-negara di dunia sekarang juga dihadapkan oleh suatu kenyataan yang memaksa kita berpikir jauh ke depan, yaitu ma- salah pengangguran yang mengancam pemuda angkatan kerja. Banjarmasin, NERACA OBJEK sejarah yang bersifat religius di Kalimantan Selatan Namun, yang lebih parah menghadapi dan memikirkannya adalah negara-negara sedang berkembang. Karena dinegara- negara inilah angka pengang- perlu ditampilkan menjadi paket guran angkatan kerja, pemuda khususnya cukup besar, apalagi wisata, ujar ketua Komisi C Bidang Perekonomian DPRD bila dikaitkan dengan tingkat Tingkat I setempat, H Syafrian- syah BA kepada Antara, sehubu- yang rata-rata belum mengem- ngan ditetapkannya Kalsel se- birakan. perkembangan ekonomi mereka Bahkan pengangguran pe- muda dipandang sebagai suatu masalah yang sangat serius, karena tidak hanya menyangkut masalah hidup dan makan pemuda itu sendiri, tapi juga menyangkut masa depan bangsa dan negara. Sebab, masa depan bangsa, negara dan dunia ini terletak ditangan pemuda yang ada sekarang dan yang akan lahir juga tentunya. Indonesia misalnya, meski- pun kita telah berhasil memper- baiki kondisi perekonomian negara ke arah yang lebih baik, Menurut dia, objek wisata sejarah yang bersifat religus di namun masih tetap belum mampu daerah ini cukup banyak, namun secara tuntas menyelesaikan sekarang belum terangkat ke per- masalah angkatan kerja dan Bahkan, diketahui atau dikenal oleh pihak mukaan, hingga kurang banyak lapangan kerja. pengangguran pemuda dan luar daerah apalagi wisatawan kalangan terdidik, berkemung- kinan besar akan terus bertambah. mancanegara. Padahal kalau digali dan dikembangkan sebagaimana mestinya, sejumlah objek wisata yang bersifat religius tersebut lebih baik tentunya. tidak akan kalah populernya dengan yang ada di daerah lain. Sebagai contoh tentang Syeh Muhammad Arsyad Al Banjari, seorang ulama yang bukan saja terkenal di Kalsel, tapi sampai ke luar daerah, bahkan ke Malaysia bagian Timur dan negara Brunei Darusslam, yang makamnya kini di desa Kelampaiyan, kabupaten Banjar (49 kilometer utara kota Banjarmasin). sebagai suatu ancaman potensial terhadap bangsa-bangsa di dunia. Contoh lain seperti sejarah Hanya saja, kwantitasnya ber- beda dan pemerintah cukup memperhatikan kepentingan- kepentingan mendasar para penganggur tersebut, misalnya dengan memberikan tunjangan kehidupan sesuai dengan kemampuan negara. Karena pengangguran me- Ini merupakan suatu tantangan bagi kita dalam mempersiapkan hari esok dengan generasi yang Tetapi pengalaman yang sama juga ditemui oleh negara-negara yang telah maju, suatu kenyataan yang tak ditemukan sepuluh atau 20 tahun yang lalu. Sekali lagi ini menunjukkan betapa masalah pengangguran pemuda telah meluas merasuki setiap pelosok dunia, sehingga tak salah bila dikatakan pengangguran ini sdu ke atas (skilled and professional workers). Fakta lainnya : pengusaha sering mengeksploitir ketentuan Upah Minimum menjadi upah maksimum. Artinya sementara perusahaan banyak yang cen- derung membayar upah pekerja- nya dengan nilai Upah Minimum yang ditetapkan Pemerintah, padahal perusahaan tadi mampu membayar upah lebih dari ketentuan yang ditetapkan, tetapi menjadikannya Upah maksi- mum. Dalam arti upah terendah tidak pernah naik atau tidak dinaikkan meskipun harga-harga terus naik yang mengakibatkan daya beli semakin merosot. Rendahnya tingkat upah di Indonesia sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: ting- kat pendidikan dan ketrampilan pekerja yang rendah; kesempatan kerja yang terbatas; peran pengu- saha dalam menentukan harga (monopoli, oligopoli); kekuatan Serikat Pekerja, efisiensi & mana- jemen perusahaan; dan lain-lain. Sementara itu kalau kita perhatikan upah yang diterima para pekerja yaitu penerima upah terendah dan tertinggi, maka perbandingannya sangat me- nyolok. Bahkan perbandingan- nya bisa mencapai 1:40. Di sektor Perkebunan malah ada 1 : 100. Tentu saja, kenyataan ini tidak sesuai dengan prinsip Trilogi pembangunan, yang salah satu laginya adalah prinsip pemerataan pendapatan. Fakta juga menunjukkan, bahwa usaha Pemerintah untuk meningkatkan upah melalui penerapan upah minimum, baik regional, sektoral maupun sub sektoral, masih belum berhasil meningkatkan nilai riil dari upah, sehingga harkat dan martabat pekerja yang katanya menjadi "pilar utama Pembangunan Na- sional" masih sangat menyedih- kan. Keberhasilan penerapan upah minimum memang ter- hambat oleh beberapa faktor : tingkat inflasi, usulan penetapan upah minimum yang tidak teratur; pertimbangan perhi- tungan penetapan upah minimum belum seragam; serta belum adanya kesatuan bahasa mengenai pengertian terhadap komponen komponen upah. Dari segi mikro, masalah upah menyangkut masalah keserasian antara besarnya upah dengan kemam- puan perusahaan. Dan secara macro, ia menyangkut hubungan antara upah dengan produktivitas tenaga kerja dan kesempatan kerja. Rendahnya Tingkat Upah RENDAHNYA tingkat upah ngancam angkatan kerja yang rata-rata berusia muda, sedang- kan pemuda ini kita harapkan menjadi motivator pembangunan dan pada gilirannya kelak menja- di tokoh masyarakat serta pe- mimpin bangsa, maka pengang- guran yang mengancam mereka harus dihindarkan. Cara-cara untuk menghindarkan pengang- guran inilah, perlu ditemukan konsep-konsep yang dapat ditangani dengan tepat, serta melibatkan banyak pihak. rata-rata di Indonesia bisa dibandingkan dengan upah pekerja di Thailand, Singapura dan Jepang. Menurut Werner International Management Consultant dan Sumber Depnaker (Majalah Warta Ekonomi No. 25/ Th.11/7 Mei 1990): Upah rata- rata Golongan I (Pesuruh, Pembantu, Operator, dll) di Indonesia sebesar Rp 810,- s/d Rp 2.100,-/hari atau Rp 60.000,- /bulan; di Thailand Rp 6.400,-/ hari atau Rp 180.000,-/bulan; Singapura Rp 31.200/hari atau Rp 700.000,-/bulan; dan Jepang Rp 110.000,-/hari atau Rp 3 juta Rp 3,2 juta/bulan). Data tersebut menyangkut penerima upah rata- rata dari golongan terendah atau penerima upah minimum. Sedangkan golongan pene- rima upah rata-rata tertinggi yaitu Direksi (Golongan IX) di Indonesia Rp 2,5 juta/bulan; Thailand Rp 3 juta - Rp 3,5 juta/ bulan; Singapura Rp 7 juta-Rp 8 juta/bulan; dan Jepang Rp 27 juta -30 juta/bulan. Bila dibandingkan antara upah rata-rata terendah dan tertinggi di Indonesia (terendah Rp 60.000,-/bulan dan tertinggi Rp 2,5 jtua/bulan) maka di Thailand upah terendah Rp 180.000,-/bulan dan tertinggi Rp 3 juta - Rp 3,5 juta/bulan; di Singapura Rp 700.000,-/bulan untuk penerima terendah dan tertinggi antara Rp 7 juta - Rp 8 juta/bulan. Sedangkan di Jepang upah terendah Rp 3 juta - Rp 3,2 juta dan tertinggi antara Rp 27 juta sampai Rp 30 juta/bulan. Para pembaca bisa mem- bandingkan sendiri berapa upah rata-rata terendah di Indonesia dengan di Jepang untuk golongan pesuruh; dan upah terendah di Indonesia dengan upah tertinggi di Jepang. Dapat disimak data upah terendah dan tertinggi pada berbagai sektor Perusahaan Swasta di Indonesia untuk seorang pekerja dengan 1 (satu) isteri dan 2 (dua) anak tersebut dibawah ini : Sementara itu, keinginan pemerintah agar pemuda ang- katan kerja dapat membuka lapangan kerja sendiri untuk kepentingan dirinya dan juga orang lain (dengan cara menye- rap tenaga kerja), diakui berjalan agak lambat. Bahkan ada kala- ngan pemuda yang mengatakan- nya sulit, karena untuk membuka lapangan kerja baru itu, tidak hanya cukup dengan semangat dan konsep-konsep yang diyakini. Melainkan, sangat vital ada- lah modal yang dapat menunjang serta mendorong usaha tersebut. Upah Terendah dan Tertinggi Pada Sektor Perusahaan Swasta untuk (K.2) Tahun 1989 No. Klasifikasi Perusahaan Minimum Maximum /Bulan /Bulan 0 Perkebunan 1. Pertambangan 2-3 Industri 4. Bangunan 5. Listrik 6. Perdagangan 7. Perhubungan 8. Jasa-jasa 9. Lain-lain (Peg. Negeri) tenaga kerja perkebunan Malay- sia Rp 1.750,- Rp 10.000,-. Sementara ratio upah terendah dengan tertinggi di sektor ini sangat ekstrim yaitu berbanding antara 1:50 sampai 1 : 100. Upah Minumum Nasional DALAM periode januari s/d Mei 1990 menurut laporan DPPN bulan Mei 1990, Menteri Tenaga Kerja telah menetapkan pening- katan upah minumum regional di lima Propinsi, yaitu: Dista Aceh, Sumatera Utara, Bali, Sulawesi Tengah dan Maluku. Dengan adanya peningkatan upah mini- mum regional tersebut, nilai rata- rata upah minimum regional telah naik. Sehingga perbandingan upah minimum regional terhadap KFM mengalami kenaikan dari 47,5% menjadi 51,0% dari KFM. Sampai saat ini ketetapan upah minimum yang telah dihasilkan mencakup: upah minimum regio- nal sebanyak 27 ketetapan (ter- masuk Pulau Batam, kecuali Timor-Timur); upah minimum sektoral regional sebanyak 68 ketetapan; dan upah minimum sub sektoral sebanyak 521 ketetapan. Dari ketetapan tersebut diperoleh gambaran bahwa tingkat upah minimum regional terendah adalah sebesar Rp 650,- per hari di Daerah Nusa Tenggara Barat; sedangkan upah minimum regional tertinggi sebesar Rp 2.450,- per hari di Pulau Batam. Upah minimum sektoral regional terendah Rp 645,- per hari dan tertinggi Rp 3.500,- per hari. KFM yang kini digunakan sebagai dasar perhitungan upah minimum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan usianya sudah lebih 32 tahun. Menurut data DPP SPSI dalam praktek, upah minimum yang diterima pekerja golongan bawah baru sektiar 40 % dari KFM. Sementara survey pelaksanaan upah minimum di daerah Jabotabek (misalnya) menun- jukkan hasil masih cukup banyak perusahaan yang belum mem- Bahaya Pengan Pengangguran Angkatan Kerja Muda Sumber data: Perusahaan Swasta/BUMN Pusat dan Daerah. Jakarta, Desember 1989 DIT. PENGUPAHAN PERUSAHAAN SWASTA Ditjen Binawas, DEPNAKER. 67.538 758.043 1: 11,22 185.187 1.979.561 1: 10,69 130.263 1.856.189 1: 14,25 119.892 1.188.131 1:9,91 94.998 683.794 1: 7,20 212.896 1.442.426 11:6,77 117.678 1.047.077 1:8,90 112.000 1.121.810 1: 10,02 55.500 369.880 1: 6,66 Oleh Hatta Muchtar Selama ini, sesuai dengan pengalaman, pemerintah dan masyarakat (khususnya kalang- an swasta) telah mencoba beru- paya semaksimal mungkin "menangani" pengangguran pemuda ini. Hasilnya memang cukup menggembirakan, akan tetapi "tunas-tunas" baru lalu kemudian muncul dalam jumlah yang justeru lebih besar. Sehing- ga angka pengangguran ini terus membengkak dan upaya ke arah ini dituntut dilakukan secara terus menerus dengan beban yang lebih berat pula. Program latihan kerja, pem- bukaan usaha-usaha baru, program-program khusus seperti progaram Sarjana Masuk Desa dan sebagainya, merupakan bagian dari prakarsa dan cara- cara pemerintah mengatasi masalah pengangguran pemuda. Bahkan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, baik yang sudah mempunyai skill dengan baik maupun yang belum, telah dimanfaatkan oleh sebagian angkatan kerja Indonesia, pemu- da juga terlibat didalamnya. Validitas data tersebut masih bayar upah minimum sesuai perlu dipertanyakan dengan dengan ketentuan Peratuaran kenyataan riil di lapangan; Perundangan dan karenanya perlu terutama tentang ratio upah di diambil tindakan hukum. Idealnya kita memiliki sektor perkebunan. Apa benar, kini rationya 1 : 11,2 ?. Pada ketentuan Upah Minimum sektor Perkebunan di Sumatera Nasional yang ditetapkan berla- Utara kenyataannya sekarang ku untuk seluruh Indonesia, upah minimum regionalnya±Rp sehingga dengan demikian kita 1.750,-/hari; sedangkan di dapat memberikan standar hidup Malaysia Rp 10.000,-/hari dengan minimum yang sama bagi setiap hasil perkebunan yang sama. Ini pekerja. Akan tetapi hal itu berarti produktivitas kerja Per- tampaknya belum bisa ditetap- kebunan kita dibandingkan kan, mengingat kondisi Dari mana modal itu dapat di- peroleh?. Ini merupakan masalah lain yang "Wajib" dipikirkan pemuda agar mereka dapat membuka usaha. Jadi, sebelum pemuda angkatan kerja membuka lapangan kerja baru yang di- butuhkan, mereka harus melalui dua tahap proses berpikir, perta- ma adalah memikirkan lapang- an kerja apa yang akan dibuka sesuai dengan kemampuan dan disiplin ilmu yang mereka peroleh men. Ratio dan kedua adalah dari mana sumber-sumber keuangan yang dapat mewujudkan keinginan tersebut. Memang, untuk mem- buka usaha baru, tidak senantiasa dengan modal uang melainkan juga dapat melalui cara-cara atas kemampuan sendiri dalam berkomunikasi dengan konsu- Namun, agaknya hal ini membutuhkan waktu yang rela- tif lama. Tetapi ketiadaan uang untuk membuka usaha atau lapangan kerja baru, bukanlah dipandang sebagai alasan tidak membuka lapangan kerja. Sebab, bila berbicara masalah modal/uang, tentu pemuda angkatan kerja dapat mencari jalan keluar, misalnya dengan jalan meminjam ke lembaga lembaga keuangan atau menga- dakan kerjasama denga pemilik modal tanpa harus mengurangi peranan pemuda angkatan kerja itu sendiri dalam menangani usaha tersebut. usaha pemuda yang kreatif. Beberapa waktu yang lalu, pemerintah memang telah mebuka forum dialog dengan pemdua sebagai salah satu fo- rum yang diharapkan dapat meningaktkan saling pengertian antara pemerintah dan pemdua. Namun, dialog dari hati ke hati masalah pengangguran pemuda ini, agaknya perlu ditingkatkan kepada hal-hal yang lebih sensitif dan bersifat tekhnis. Sebab, hanya melalui forum dialog ini kedua pihak ataupun pihak-pihak mana saja yang terlibat, dapat memecahkan permasalahan bersama dengan sebaik-baiknya. Bila dialog yang baik tidak tercapai antara pemu- da, pemerintah dan kalangan swasta, maka masalah pe- ngangguran ini akan terus berkelanjutan dan akhirnya tak mustahil sampai pada tingkat yang berbahaya serta mengan- cam lebih strategis. perekonomian daerah yang berbeda dan kemampuan sektor/ subsektor perusahaan yang tidak sama. Hingga saat ini, ketetapan upah minimum diberlakukan per- daerah dan per-sektor/sub sektor. Dengan demikian kita mengenal ketetapan upah minimum yang bersifat regional, sektoral regio. nal dan sub sektoral regional. Sentral Dan Strategis MENYADARI betapa sen- tral dan strategisnya pemecahan masalah pengupahan, maka kini sedang dikembangkan 3 (tiga) kegiatan pokok dalam bidang pengupahan, khususnya pene rapan kebijaksanan Upah Minimum. Pertama : Halaman VI tidak hanya kemerosotan kehi- dupan dan tingkat perekonomian pemuda. Tidak hanya menyebab- kan pemuda hilir mudik tak tentu arah, yang oleh sebagian besar masyarakat dapat menyebabkan tindakan-tindakan kriminal yang meresahkan kehidupan masya- rakat. Melainkan jauh lebih hebat dari itu. Pemuda bisa saja menjadi Meningkatkan penegakan hukum (law enforcement) keten- tuan Upah Minimum di perusa- haan-perusahaan melalui sistem pengawasan baik oleh Serikat Pekerja (SPSI), Pengusaha dan aparat Depnaker. Kedua : Perintisan ke arah pelaksanaan KHMP (Kebutuhan Hidup Minumum bagi Pekerja), sebagai penyempurnaan konsep KFM (Kebutuhan Fisik Minimum). Ketiga: Upaya memasyarakatkan pelaksanaan Bonus dalam kaitan peningkatan Upah dan Produk- tivitas. Menteri Tenaga Kerja telah meminta kepada semua unsur Dewan Penelitian Pengupahan (Nasional maupun Daerah) yaitu Serikat Pekerja (SPSI), Pengu- saha (Apindo/KADIN) dan unsur-unsur Pemerintah untuk mengisi Tahun 1990 sebagai Tahun Pengupahan dengan 3 (tiga) kegiatan prioritas tersebut. Untuk itu semua pihak agar secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama melakukan upaya- upaya antara lain: peningkatan pengawasan sesuai dengan visi dan fungsi masing-masing: peningkatan fungsi dan peranan kelembagaan; pengkajian dan penyuluhan; pengembangan kebijaksanaan; penyempurnaan peraturan perundangan; serta penyempurnaan sistem admi- nistrasi pengupahan. Bisa kita bayangkan bahwa apabila semua kegiatan ini dapat berjalan dengan baik maka keberhasilan tahun 1990 sebagai tahun pengupahan sungguh melegakan. Jadi, bukan sekedar slogan semata dan hasilnya kita harapkan akan dapat dirasakan oleh semua pihak. Apanya yang Baru ? MESKI seminar, lokakarya dan panel diskusi akhir-akhir ini kian meningkat yang mengkaji soal pengupahan, namun masih dirasakan pemahaman dan kesatuan bahasa tentang apa, mengapa dan bagimana ke- bijaksanaan baru Upah Minimum masih sangat kurang. Akibatnya bisa terjadi kesimpang siuran penafsiran; terjadinya pem- borosan uang, waktu dan energi; = dan penerapan kebijaksanaan Upah Minimum hanya tinggal diatas kertas. Karenanyalah peranan Pers, Serikat Pekerja, Assosiasi Pengusaha dan aparat Pemerintah sangat besar untuk memasyarakatkan pengertian dan ketentuan-ketentuan Upah Minimum. (Bersambung) sumber dan alat yang dapat mengacaukan stabilitas negara, singkatnya mereka dapat menjadi musuh besar bangsa. Hal ini bisa terjadi bila pemuda penganggur dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang anti pemeritnah berdaulat Republik Indonesia. Sebaliknya, pemuda juga dapat dijadikan sebagai kelom- pok strategis dalam pembangu- nan bangsa dan negara. Untuk menghindarkan pemuda di- jadikan sebagai "pelopor" meng- Bila pemuda menghadapi masalah pengangguran seperti yang terjadi sekarang, bagaimana hancurkan bangsa kita ini, maka bisa mereka diharapkan dapat saat sekarang, sebagai suatu membaktikan diri dan menguras masalah yang dominan, pengang- guran pemuda harus dikurangi segala kemampuannya untuk bila belum dapat kita singkirkan kepentingan-kepentingan bangsa dan pemerintah secara luas. secara tuntas Sebab, mereka masih "ter- peras"oleh pikiran-pikiran bagai mana mencari makan "untuk hari ini". Meskipun sebaliknya kita bisa mengatakan, bahwa tan- tangan-tantangan yang sedang mereka hadapi sekaranglah yang membuat pemuda melecut diri mereka guna mengadakan terobosan-terobosan baru yang dapat dicatat sebagai suatu prestasi. Barangkali, bila kita teliti le- bih jauh, disamping memang angaktan kerja pemuda kita yang besar dan belum sempurnanya penanganan angkatan kerja ini, Bila pengangguran pemuda ada dua hal yang justeru sangat terus berlanjut dan meluas, berperan dalam menanggulangi sebagai tantangan, akibatnya pengangguran pemuda. Pertama, kemampuan dan kreatifitas pemuda itu sendiri untuk hidup mandiri dikaitkan dengan motivasi bekerja. Kedua, belum tercipta komunikasi yang baik antara pemuda angkatan kerja yang sekarang sedang me- nganggur dengan pihak peme rintah atau lembaga dan swasta yang dapat menunjang usaha- Karena itulah, pengangguran pemuda merupakan ancaman yang potensial bagi suatu bang- sa dan negara, yang oleh karenanya, perlu dicarikan jalan keluar melalui kerjasama yang melibatkan seluruh aparat dan pihak. Bahkan dengan melibat- kan pemuda itu sendiri, sambil ikut menanamkan pikiran-piki- ran "perjuangan" melawan kenyataan yang menekan. Sejumlah catatan sejarah te- lah membuktikan bahwa pemu- da merupakan "perangkat" yang sangat empuk dijadikan sebagai pengemban missi. Suatu bangsa akan mudah hancur bila pemudanya telah dikendalikan oleh kekuatan-kekuatan yang menginginkan kehancuran ter- sebut. Untuk menangani masalah pengangguran pemuda, kita membutuhkan waktu yang cukup serta keterlibatan banyak pihak yang merasa ikut bertanggung jawab. Tidak hanya pihak-pihak seperti Depnaker, Departemen- Departemen atau lembaga yang menyerap tenaga kerja, kalangan swasta dan sejenisnya, tapi juga yang paling diharapkan berperan adalah lembaga-lembaga pen- didikan yang menghasilkan angkatan kerja tersebut. Karena kemampuan dan keberhasilan pemuda dalam bekerja maupun mengatasi pengangguran banyak ditentukan oleh "gemblengan yang mereka peroleh dibangku pendidikan. meskipun mereka bukan jebolan siap pakai. > *Penulis adalah pengamat sosial masyarakat, mantan aktifis pemdua Sumatera Ba- rat, Ketua Yayasan Bhinneka Tunggal Ika Sumatera Barat. Kar Jak yan sen kis: nga Ir. sis Li an ny ya M n Ir ti li S
