Tipe: Koran
Tanggal: 2020-05-06
Halaman: 16
Konten
2 BANDUNG, TRIBUN - Dinas Tenaga Kerja dan Trans- migrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat men- catat sudah ada 63.848 pekerja dari 1.041 perusa- haan di Jabar dirumahkan dan kena pemutusan hubun- gan kerja (PHK) akibat pan- demi Covid19. Angka itu terdiri atas 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja dan 375 per- usahaan mem-PHK 12.661 pekerja. Pekerja yang sudah mela- por dan melengkapi by name by addres mencapai 49.503 orang. Kepala Disnaker Jabar Ade Afriandi mengatakan pihak- nya menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan kena PHK untuk mendaftar Kartu Pra- kerja di UPTD dan Balai La- tihan Kerja (BLK) Disnaker- trans Jawa Barat. "Layanan asistensi untuk Kartu Prakerja yang kami singkat Lauk-PK dilaksanakan di lima UPTD, yaitu Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang. Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut," kata Ade di Bandung. Selasa (5/5). Metro Bandung TRIBUN JABAR/GANI KURNIWAN MENGERJAKAN TUGAS - Dua anak mengerjakan tugas saat belajar di rumah selama pandemi Covid-19, di salah satu permukiman di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (5/5). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan konsep belajar di rumah selama pandemi ini tidak hanya fokus ke akademik, tapi harus memberikan pendidikan yang bermakna, termasuk kecakapan hidup dan pemahaman mengenai pandemi Corvid-19. IMSAK 04:23 Layanan bagi Pekerja Kena PHK Digelar di Lima UPTD dan BLK Pendaftaran Kartu Prakerja hingga November Hakim Vonis Andri Salman CIPATAT, TRIBUN menyengat terctum dari gu- dang rongsokan di Kampung Citeureup Cikalapa. Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipa- tat, Kabupaten Bandung Ba- rat, Senin (4/5) malam. Ternyata bau menyengat serupa bau gas elpiji itu mun- cul dari drum bekas yang di- simpan di gudang rongsokan oleh orang tak dikenal. S - irCup Camat Cipatat, Iyep Tam- chur Rahmat, mengata- kan adanya drum bekas yang menjadi sumber bau menyengat itu diduga akibat 100 YST6U₂ memiliki izin operasional mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, juga digelar di Sekretaris Gugus Tugas BLK di Bandung, yaitu BLK Percepatan Penanggulan- Mandiri dan BLK Pekerja gan COVID-19 Jabar, Daud. Migran Indonesia, serta di Achmad, menegaskan bahwa Bekası, BLK Kompetensi. pihaknya sudah mengimbau Pendaftaran program perusahaan yang diperboleh- Disnakertrans Jabar su- dah membuat Eurat Edaran (SE) kepada perusahaan un- tuk mengedepankan bipartit dalam setiap keputusan. Kartu Prakerja berlangsung kan beroperasi untuk mene- 30 gelombang mulai dari rapkan protokol kesehatan 11 April 2020 sampai No- ketat kepada karyawannya. vember 2020 dengan kuota 937.511. Menurut Ade, Disnaker- trans juga membuat Tim Ce- gah Covid-19 (TCC-19) dan terus menyosialisasikan se- cara intens serta mengeval- uasi secara berkala protokol kesehatan di tempat kerja. Selain menyosialisasikan, TCC-19 yang terdiri dari Pe- jabat Pengawas Ketenagaker- Jaan Jabar bertugas menda- ta dan memantau penerapan protokol kesehatan serta pro- tokol pencegahan Covid-19 di perusahaan-perusahaan yang beroperasi. 10 Supaya pemantauan dan pengawasan berjalan opti- mal, kata Ade, Disnakertrans berkoordinasi dengan Di- nas Perindustrian dan Per- dagangan untuk mendapat- kan daftar perusahaan yang SUBUH 04:33 11:50 15:10 17:49 Jadwal Salat BANDUNG & SEKITARNYA Rabu 6 Mei 2020 ZUHUR ASAR MAGHRIB ISYA 18:56 Khusus Subuh berlaku untuk Kamis 7 Mei 2020 Bau Menyengat Tercium hingga Tiga Kilometer "Kami sudah mengimbau kepada industri untuk bisa melaksanakan protokol ke- sehatan kerja," kata Daud. Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelak- sanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sudah mengatur secara terperinci dan kom- prehensif hal-hal yang mesti dilakukan perusahaan dan pekerja. "Harus melaksanakan pro- tokol-protokol yang sesuai dengan pedoman dari WHO. Bagi industri, sebelum ma- suk kerja screening suhu tubuh," ucapnya. (m syarif abdussalam) TERDAMPAK COVID-19 DI JABAR 16 RABU, 6 MEI 2020 Tribun Jabar 666 perusahaan meru- mahkan 50.187 pekerja 375 perusahaan mem- PHK 12.661 Pekerja sudah melapor 49.503 orang Kuota Kartu Prakerja 937.511 Bau adanya jual-beli drum. Saat disimpan di gudang rongsokan, sisa cairan dari dalam drum tersebut tumpah. "Yang jadi masalah dan membuat warga kaget itu baunya, tercium hingga jarak 2-3 kilometer. Tapi siapa or- ang yang menyimpan drum, belum diketahui," ujarnya saat dihubungi, Selasa (5/5). Iyep belum bisa memas- tikan sisa cairan apa yang ada di dalam drum tersebut. Warga, aparat desa, serta kepolisian menimbun cairan Sebab, saat ini pihaknya itu dengan tanah agar baun- masih melakukan penelitian ya berkurang. dan di sekitar lokasi penyim- "Sepertinya cairan itu tum- pah saat drum diturunkan dari mobil. Tapi belum diket- ahui drum itu dari siapa dan diperuntukkan siapa," ucap- Pendaftaran sebanyak 30 gelombang panan drum sudah dipasang garis polisi. "Jenis cairannya saya kur- ang tahu, harus diteliti dulu oleh ahlinya. Baunya seperti bau gas, makanya sempat membuat warga heboh," kata Iyep. Menurut dia, dari 12 drum yang disimpan di gudang rongsokan, hanya satu drum yang isinya tumpah. nya. Berdasarkan informasi yang beredar, bau menyengat dari drum tersebut sempat tercium hingga wilayah Raja- mandala dan Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat. (hilman kamaludin) BANDUNG, TRIBUN - Eks penjabat sementara Dirut PD Pasar Kota Bandung. An- dri Salman, divonis bersalah karena melakukan tindak pl- dana korupsi dengan Pasal 8 Undang-undang Pemberan- tasan Korupsi. Penjara Tiga Tahun yang diketuai Daryanto. Dalam kasus ini, An- dri dinyatakan bersalah menyalahgunakan deposito PD Pasar Bermartabat tahun anggaran 2017. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa agar An- dri dituntut 4 tahun dan pi- dana denda Rp 150 juta. "Kami dari tim jaksa me- nyatakan pikir-pikir untuk banding atas putusan 3 tahun tersebut," ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung. Iwan Arto Kusumo, Selasa (5/5). Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kasus ini Vihara Tanda Bhakti Vonis majelis hakim diba- cakan pada sidang di Penga- dilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Ban- dung, Senin (4/5). "Menjatuhkan pidana pen- jara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan penjara," bunyi amar putusan Majelis Hakim BANDUNG, TRIBUN - Vihara Tanda Bhakti melalui Forum Bandung Sehat membagikan 200 paket sembako ke- pada sejumlah organisasi wartawan di Kota Bandung. Paket Sembako kepada dari kepedulian dan rasa cinta kasih. Kami sangat mencintai semua kalan- gan masyarakat, tidak ada yang dibe- dakan," katanya. Ketua FBS Siti Muntamah mengap- resiasi dukungan Vihara Tanda Bhakti kepada para wartawan. "Semoga masyarakat juga ikut ter- panggil dalam membantu meringan- kan beban kanan dan kirinya," kata perempuan yang akrab disapa Umi Organisasi wartawan yang mendapat bantuan itu adalah Persatuan Warta- wan Indonesia (PWI), Forum Wartawan Bandung Juara, Ikatan Jurnalis Tele- visi Indonesia (IJTI), dan Forum Liputan Media Kota Bandung di Pendopo Kota Bandung, Selasa (5/5). dirumahaja LAWAN COVID-19 Pembina Vihara Tanda Bhakti, Tan Tjong Boe, mengatakan pihak- nya ingin berbagi meski nilainya tak seberapa, sebagai bentuk nilai kasih yang tulus. "Kami juga bagian dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan FBS. Kami ingin sedikit berbagi BANDUNG, TRIBUN - Polisi menahan Tubagus Fahd- dinar, rekan Ferdian Paleka, youtuber yang melakukan aksi prank memberikan bantuan sembako berisikan sampah dan batu kepada waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (30/4). Tubagus diantar kedua orang tuanya menyerahkan diri ke Mapolrestabes Ban- dung pada Senin (4/5). Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galth Indra Giri mengatakan polisi su- dah menetapkan Tubagus sebagai tersangka. "Penyidik masih terus me- ini. 1 bermula saat Andri meminta seluruh bilyet deposito senilai Rp 2,5 miliar kepada bendahara pengeluaran PD Pasar pada 2017. "Surat-surat berharga itu disimpan di brankas ter- dakwa dengan alasan untuk mempermudah pengelolaan." ujar jaksa penuntut umum Kejari Bandung, Gani Alam- syah, di sidang dakwaan. Setelah surat berharga disimpan, muncul niat An- dri untuk berbisnis garam karena saat itu Kota Ban- dung sedang mengalami krisis garam. Menurut Umi, warga Kota Bandung harus bersyukur karena elemen-ele- men satu dan yang lainnya mem- bangun kebersamaan terlihat dari tanggung jawab, cinta, serta kasih sayangnya. Kabag Humas Setda Kota Bandung. Sony Teguh Prasatya, mengatakan di tengah wabah Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia dan Kota Bandung banyak hal yang cukup mere- potkan dan membuat sulit dalam berb- agai kehidupan. Ia berharap pemberian dukungan oleh Vihara Tanda Bhakti bisa mengin- spirasi banyak orang lain di Indonesia, termasuk Kota Bandung, dalam berbagi amal kebaikan. (tiah sm) Ibu Ferdian Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan Satu Orang Jadi Tersangka dan Sudah Ditahan "Dukungan hari ini diberikan untuk media. Selama ini mereka sudah ber- minta keterangan dari Tuba- gus," ujar Galih saat dihu- bungi, Selasa (5/5). Sampai kemarin, polisi masih memburu dua rekan- nya, yaitu Ferdian dan A. "Masyarakat yang tahu si- lakan melapor dan kepada yang bersangkutan agar me- nyerahkan diri," ucapnya. Menurut Galih, ada tiga orang dalam pembuatan vi- deo prank tersebut, yaitu Tu- bagus, Ferdian, dan A. "Kemudian diaminkan dan dibuat, lalu di-upload video tersebut," katanya Sempat beredar video ibu Ferdian yang meminta maaf "Dalam bisnis garam itu. Andri Salman mengajak Ja- Jang Hariadi selaku Direktur Fast Media Internusa untuk bekerja sama pengadaan garam yang diberi nama Garam Juara, sebanyak 400 ton," katanya. atas perbuatan anaknya. Namun, video perminta- an maaf ibunya tidak akan menghentikan proses hukum yang kini sudah berjalan. "Siapa aja boleh minta maaf, proses hukum tetap jalan," katanya. Untuk bisnis garam sebe- rat 400 ton itu, Andri menye- rahkan uang Rp 1,1 miliar sebelum garam diterima di gudang yang disediakan ter- dakwa. Bagikan Wartawan sama menghadirkan Kota Bandung kondusif. Saya mengapresiasi yang dila- kukan Vihara ini, menunjukkan cahaya cinta yang ada di Kota Bandung jika dipadukan menjadi warna-warna yang sangat indah untuk menjawab solusi dan menghadirkan pencerahan," ujar Umi. Polisi menambahkan pasal untuk menjerat tiga pelaku pembuat video prank itu. Sebelumnya, polisi hanya menjerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. "Kami juga kenakan de- ngan Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU No 11 tahun 2008," ujar Galih. Ferdian dikecam netizen Uang untuk bisnis garam itu menggunakan surat ber- harga yang dikuasai ter- dakwa. (mega nugraha) setelah melakukan prank membagikan sembako berisi sampah. Aksi tersebut direkam dan diunggah di akun YouTube. Pada rekaman itu, Ferdian dan rekannya memperlihat- kan beberapa bingkisan yang disimpan di dalam mobil. Adegan selanjutnya, Ferdian dan temannya mengorek tem- pat sampah. Para pemuda ini kemudian berkendara dengan mobil untuk mencari targetnya dan membagikan bingkisan berisi sampah. Video tersebut menjadi viral dan mendapat kecaman dari para netizen. (nazmi abdurrahman)
