Tipe: Koran
Tanggal: 1988-12-01
Halaman: 06
Konten
Kamis, 1 Desember 1988 KOMENTAR Harga Minyak &RAPBN 1989/90 SIDANG OPEC yang diikuti 13 negara anggotanya di Wina Senin, sepakat menetapkan pagu produksi 18,5 juta barel per- hari dengan harga patokan US $ 18 per barelnya. OPEC pri- ha din dengan kemelorotan harga minyak mentah dunia karena kelebihan produk si OPEC dan Non-OPEC. Untuk kesepakatan itu, Kartel membentuk komite & berang- gotakan Aljazair, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi dan Venezuela guna memantau harga dan mengawasi secara ketat, dipatuhinya quota produksi minyak oleh para anggota OPEC Disamping itu Presiden OPEC Rilwanu Lukman (dari Nigeria) harus mengundang sidang komite, bila dalam 2 bulan terjadi penurunan harga minyak, tidak terdapatnya kemajuan substansial harga untuk mencapai US $ 18 per barel, atau adanya permintaan dari sekurang 4 anggota untuk mengada- kan sidang komite. Di lihat dari kesepakatan ini, yang akan berlaku mulai Januari 1989, banyak hal yang harus diperhitungkan Indone- sia, terutama yang berkaitan dengan RAPBN 1989/1990. Harga patokan OPEC US $18 per barel itu, menurut perkiraan Presiden OPEC Rilwanu Lukman baru akan tercapai pada Juni 1989. Sedangkan Menteri Pertambangan dan Energi Ginanjar Karta sasmita meramalkan harga US $ 18 akan dica- pai pada akhir 1989. Inipun kalau semua anggota OPEC memenuhi kesepakatan quota produksi 18,5 juta barel. Dikhawatirkan, menjelang Januari 1988 ini, negara-negara OPEC melancarkan produk si minyaknya tanpa batas. Sehing- ga akibatnya produksi (suplai minyak dunia) akan berlebih. Dalam kordinasi produksi minyak berlebihan itu, masih akan sulit bagi kita Indonesia memperhitungkan harga minyak bagi perhitungan RAPBN 1989/1990 mendatang. Yang jadi pertanyaan dan permasalahan kita pula adalah: apakah pagu produk si minyak OPEC 18,5 juta barel perhari itu bisa dilaksanakan. Dengan pengurangan produksi 4 juta barel perhari, apakah Arab Saudi dan Kuwait mau dan rela mengu- rangi produksinya. Sementara Arab Saudi sendiri dalam per- caturan minyak dunia, selalu menghendaki harga minyak yang murah. Atas hal itu kepatuhan Arab Saudi memenuhi harga patokan US $ 18 per barel, sulit untuk diramalkan. Bertolak dari kesepakatan Wina itu, kita berharap Arab Saudi dan negara penghasil minyak raksasa Timur Tengah dapat mempelopori pengurangan produksinya, serta mentaati harga patokan USS 18 per barel. Realisasi pengurangan pro- duksi yang mulai Januari 1989 itu, tentu takkan otomatis men- jadikan harga minyak dunia jadi USS 18 per barel. Berkaitan dengan RAPBN 1989/1990, perhitungan harga minyak US$ 18 per barel, tentu tidak sangat realistis. Memper- hitungkan harga US$ 16 perbarel seperti APBN sekarang, juga sangat riskan. Dan boleh jadi perhitungan RAPBN 1989/1990 akan beradaui antara USS 13- US$ 15 lebih perbarelnya. Ini berarti penerimaan negara dari minyak pada tahun ang- garan 1989/1990 akan berkurang. Konsekwensinya beralih pada usaha peningkatan ekspor non migas secara sungguh- sungguh. Serta peningkatan penerimaan pajak yang harus digalakkan. Atau juga mencabut subsidi minyak yang masih ada seperti pada minyak tanah, solar dan lain-lain. ** Dilema Bank Perkreditan Rakyat Kini dua bank perkreditan rakyat, yakni Bank Gunung Pala- sari dan bank Dharma Kemayoran berada dalam kesulitan. Kedua Dirutnya dilaporkan melarikan diri. Hal yang sama sebelum Pakto 27 juga dialami Bank Dwimanda, yang cukup mengganggu dan memaksa Bank Indonesia turun tangan. Dan tak tahu kita, bank mana lagi, akan menyusul kesulitan pula. Bagaimanapun, kesulitan yang dialami bank perkreditan rakyat kini, tentu tak terlepas dengan Pakto 27. Disamping pula faktor masyarakat yang bisa melihat, menilai dan memilih perbankan mana yang mereka perlukan. Bahkan juga bagai- mana bank yang selama ini ia gunakan, dikelola atau diurus oleh para pengurusnya. Sekaligus menyangkut kepercayaan masyarakat, yang harus dibina dan dijaga oleh pengelola bank dengan baik. Ini dari segi psikologis. Tentu lebih dalam lagi, sehari setelah Pakto 27 diumumkan, Menteri Keuangan Prof. Dr. Sumarlin telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menolong bank yang sakit. Sementara dunia perbankan menyesuaikan diri dengan Pakto 27, peringatan Menteri Keuangan itu, sekali- gus membuat ke was-wasan nasabah bunk, tentang apa dan bagaimana bank yang digunakan dan dipercayainya dewasa ini. Apakah ia sehat, setengah sehat, batuk-batuk atau sakit. Kewas-wasan itu dibarengi pula dengan isu black list bank Indonesia terhadap 11 bank nasional swasta (non devisa), yang mengakibatkan dilarangnya Maranu Bank dan Bank Pertiwi ikut clearing. Kejelian dan ketajaman masyarakat ini, memang sudah maju. Tidak hanya perasaan atau nalurinya yang berjalan, tapi juga perhitungan-perhitungan rasional mereka, sudah lebih menentukan untuk memilih bank-bank yang mereka per- cayai. Sayangnya dunia perbankan kita, tidak terlalu siap menghadapi perubahan pola pikir masyarakat rasional ini, sehingga kegoncangan dan kesulitan ini dialami. Ini tergambar dari ungkapan Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat DKI Jakarta HJ Djokosanyoto di Jakarta Senin. Djoko minta pemerintah tidak mengambil tin- dakan penutupan Bank Gunung Palasari dan Bank Dharma Kemayoran yang sakit itu. Tetapi memberi kesempatan kepada bank bersangkutan untuk menyelesaikan sendiri, sebagaimana juga dialami Bank Pasar Perdagangan. Kebijakan dan penga- yoman menyelesaikan sendiri itu diperlukan untuk menghin- dari kerugian nasabah. Secara umum Djokosanyoto mengungkapkan, bahwa bank perkreditan rakyat ini mengalami kesulitan likuiditas. Adanya ketentuan dan keharusan bank perkreditan menjadi bank umum dengan tenggang waktu 2 tahun, umumnya menyebab- kan nasabah bank perkreditan rakyat, ramai-ramai mencair- kan depositonya, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum, karena was-was. Ditambah lagi persyaratan boleh ikut clearing yang tak terpenuhi. Bagi yang tak mampu menjadi bank umum, harus pindah ke kecamatan luar ibukota Dati I dan Dati II. Tentu saja, kesulitan yang dihadapi bank perkreditan rakyat ini diketahui dan dipahami pemerintah, khususnya Bank Indonesia. Permasalah pindah ke luar kota, di satu pihak akan kehilang- an nasabah awal. Mencari nasabah di kecamatan atau desa, tidak begitu mudah, karena lapangannya cukup baru. Bagi masyarakat desa, mempercayai dan menggunakan bank per- kreditan rakyat begitu saja, taklah begitu mudah. Kita berharap, pemerintah khususnya Departemen Keuang- an dan Bank Indonesia, dapat membantu kesulitan dan per- masalahan bank perkreditan rakyat itu. Di Indonesia sedikit- nya terdapat 416 bank perkreditan rakyat milik swasta dan koperasi, serta 4.000 lainnya lembaga bank pedesaan yang sudah ada sejak dahulu kala. Jangan sampai, apa yang ada ini, jadi mati, tapi berkembang dan berperan dalam pereko- nomian desa, sesuai dengan jiwa Pakto 27. HARIAN NERACA Perusahaan Penerbit Pers PT. PERSINDOTAMA ANTAR NUSA Surat izin Usaha Penerbitan Pers. No. 002/SK/Menpen/ SIUPP/A7 1985 Tanggal 14 Agustus 1985 Bank Pengasuh Pemimpin Umum & Konsultan Staf Ahli Pemimpin Redaksi : Zulharmans Pemimpin Perusahaan: Azwirman Noersal Redaktur Terbit Pagi Harga banggaran Tarif iklan : BDN Cab. Gambir JI Ir Haji Juanda Rekening Nomor: 301 34740 BNI 1946 Cab. Kramat Jl. Kramat raya Rekening Nomor: 011472 BRI Cab. Khusus Jl. Sudirman Reke ning Nomor 314568235 Alamat Redaks/ Tata Usaha/Ikdan Bank Umum Koperasi Indonesia Jl. Letjen S. Parman Rekening Nomor : 041508 Giro Pos: A 13350 Azwar Bhakti, Ferik Chehab, Drs. Peter Tomasoa Ahmad S. Adranputra Dr. Anwar Nasution, Dr. Alfian, Drs. Abdul Latief, Tand Abeng MBA, Sanjo- 16 X seminggu dalam kota DKI Jakarta Rp 5.000, /bulan luar kota DKI Jakarta/Daerah Rp 5.000/bulan ditambah ongkos kirim. Display Rp 3.000 per mm/kolom Keluarga Rp 2.000 per mm/kolom Baris Rp 3.000 per baris, minimal 3 baris Telepon Jalan Jambrut No. 24 Kramat Raya, Jakarta 10430 123969,112676,337441 Tromol Pos No. 386 46000 NERACA LA Jakarta PT. Agrapress Isi di luar tanggungan percetakan Telex Setting/Cetak Sumt kabar ini dieetak di atas kertas produksi dalam neged. ISSN 0215-3181 FORUM - OPINI Perjanjian Perburuhan Ciptakan Ketenangan Kerja dan Usaha PENGANTAR Redaksi : Artikel ini diangkat dari maka- lah penulis yang disampaikan dalam Seminar "Kajian Hu- kum Kemasyarakatan", dise- lenggarakan Lembaga Kajian Ke-Ilmuan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di Depok 3 Nopem- ber 1988. KARENA itu sumbangan tena- ga dan pikiran kaum buruh dan majikan dalam keseluruhan proses produksi, mempunyai kedudukan dan peranan sangat penting. Mengingat pentingnya kedudu- kan dan peranan buruh dan maji- kan dalam proses produksi, maka tingkat kemajuan suatu perusaha- an, sedikitnya banyak ditentukan oleh terciptanya kerjasama yang baik antara majikan dengan buruh- nya. Hubungan kerjasama yang baik antara majikan dengan buruhnya ini tidak mungkin dapat tercipta, jika di perusahaan yang bersang- kutan tidak ada ketengan kerja maupun ketentraman usaha ("in- dustrial peace"). Karena itu, yang menjadi per- masalahan pokok di sini adalah bagaimana mengupayakan agar ke- tenangan kerja dan ketenteraman usaha itu dapat diciptakan di setiap unit kerja perusahaan. Untuk menjawba permasalahan pokok tersebut, maka persyaratan minimal yang harus dipenuhi ada- lah : Adanya kepastian hukum, dan *Sejauh mungkin/menghindari terjadinya perselisihan perburuh- an. Salah satu indikasi adanya ke- pastian hukum adalah bahwa masing-masing pihak, baik pengu- saha maupun para pekerja, menge- tahui dengan pasti akan hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajibannya baik pengusaha maupun para pekerja ini tercermin dalam ketentuan ketntuan hukum yang berlaku di perusahaan. Selanjutnya untuk mencegah/- menghindari terjadinya perselisih- an perburuhan yang mungkinakan terjadi, maka ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban buruh maupun majikan tersebut harus benar-benar mencerminkan kepentingan kedua belah pihak. Kalau toh terjadinya perselisi- han perburuhan tidak dapat dihin- darkan lagi, maka proses penyele- saiannya pun dapat didasarkan pa- da ketentuan hukum yang obyek- tif. Berangkat dari permasalahan pokok tersebut, selanjutnya kita uraikan masalah perjanjian perbu- ruhan, masalah perselisihan per- buruhan, serta hubungan antara perselisihan perburuhan dengan perjanjian perburuhan. Perjanjian Perburuhan PERJANJIAN Perburuhan merupakan suatu "perjanjian yang diadakan oleh satu atau beberapa serikat buruh yang telah terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja dengan seorang atau beberapa ma- jikan, satu atau beberapa perkum- pulan majikan yang berbadan Dari rumusan pengertian per- janjian perburuhan tersebut diatas, maka, dapat disimpulkan di sini Dari kesembilan perusahaan itu, General Electric memiliki modal kerja USS 1.129,8 juta dibanding IBM yang hampir separohnya USS 698,7 juta. SALAH satu masalah besar yang dihadapi Bangsa Indonesia ialah mempercepat pertumbuhan ekonomi seka- ligus mencitpakan keadilan sosial. Kaum buruh dan maji- kan sebagai unsur pokok dalam masyarakat produksi, mempunyai andil sangat besar dalam usaha mempercepat pertumbuhan ekonomi itu. "Pengusaha yang melanggar keten tuan-ketentuan termaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 3, pasal 4, pasal 6. pasal 7 ayta (2) ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 9 dari peraturan ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,- (sera- tus ribu tersebut Terjadinya perselisihan perbu dalam Pasal 17 dari Undang-undang ruhan dalam frekwensi yang tinggi memberikan indikasi bahwa kete- nagaan kerja dan ketentraman usa- ha di unit perusahaan tersebut ter- ganggu. Pendapatan kotor dan penghasil- an bersih GE pun lebih besar yaitu US 6.213,6 juta dan US$ 355,1 juta dibanding IBM US$ 2.487,3 juta dan US$ 333,0 juta pada hatikan dalam pembuatan perjan- dirunding kan. Selambat-lambatnya 30 hari se- jian kerja. Eksistensi perjanjian perburuh- jak permintaan pembuatan perjan- an ini diakui berdasarkan UU No.: jian perburuhan tersebut diterima, 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian maka perundingan harus sudah Perburuhan juncto. UU No. 18 dimulai. Tahun 1956 tentang "Hak beror- ganisasi dan berunding" juncto UU No. 14 Tahun 1969 tentang "Ke- tentuan pokok mengenai ketenaga- kerjaan". Sejalan azas perjanjian pada umumnya, maka setiap perjanjian perburuhan bersifat sukarela. Hal ini sejalan dengan asas "kebebasan berkontrak." Sifat sukareala dari perjanjian perburuhan agak berbeda dengan perjanjian pada umumnya, karena jika ada aja kan tertulis dari serikat buruh untuk perjanjian perburu- han, mkaa majikan wajib mene- rima ajakan tersebut. un sama (1965) Hanya bedanya, sisa keuntung an GE hanya 10,4%. Sedang IBM jatuh lebih tinggi, 26,4%. Setelah diperbandingkan dan diperiksa dengan seksama, ternya- talah dari kesembilan perusahaan komputer itu, IBM menduduki po- sisi no. 1. .........pengusaha wajib melayani kehendak serikat buruh untuk merun- dingkan perjanjian perburuhan atas permintaan secara tertulis dari serikat buruh". Dengan dikeluarkannya PMTK No. 02/MEN/1978 ini, maka mes- kipun perjanjian perburuhan ini bersifat sukarela, namun jika ada permintaan dari serikat buruh un- tuk merundingkan perjanjian per- buruhan, maka majikan wajib me- layaninya. Bahkan terhadap pelanggaran- nya diancam dengan ancaman hu- kuman pidana. Ancaman huku- man pidana terhadap majikan yang melalaian kewajibannya ini diatur dalam Pasal 10 PMTK No. 02/MEN/1978 yang berbunyi s- ebagai berikut : Kewajiban majikan ini tertuang "Peratu- 02/MEN/1978 tentang ran Perusahaan dan perundingan pembuatan perjanjian perburuh- an", yang berbunyi sebagai berikut: Di lain pihak jika pembuatan perjanjian perburuhan ini tidak dalam Pasal 7 ayat (3) PMTK No. berjalan lancar (terjadi "dead- lock"), maka bila dalam waktu 30 hari tidak tercapai kesepakatan, salah satu pihak atau kedua belah pihak wajib melaporkan secara tertulis kepada Departemen Tena- ga Kerja setempat untuk diperan- trai atau atas kemauan kedua be- lah pihak dapat meminta penyele- saian melalui arbitrase. Para pihak yang langsung ikut diharap dapat mencegah terjadi terlibat dalam proses pembentu- nya perselisihan perburuhan. perjanjian serikat buruh dengan majikan atau an untuk membuat perjanjian per- Pada tahap pertama, perminta- perkupulan majikan. ketentuan pokok mengenai ketenaga- No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan kerjaan". Meraih Mahkota (2) Maka, terjadilah perkembangan industri komputer pada 1965, se- perti dilukiskan oleh pasaran sa- ham sebagai berikut: IBM 65,3; Sperry Rand 13,1: Control Data 5,4; Honeywell 3,8; Burroughs 3,5; General Electric 3,4; RCA 2,9; NCR 2,9; Philco 0,7. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja ini, proses pembua- tan perjanjian perburuhan diatur sedemikian rupa agar tidak ber- larut-larut. Jangka waktu pembua- tan perjanjian perburuhan dapat dilakukan dalam waktu yang rela- tif singkat. Pembatasn waktu perundinan HARIAN NERACA Oleh H. Umar Hasan Basri Thomas Watson Selanjutnya perundingan dalam pembuatan perjanjian perburuhan secara bipartite harus sudah dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak tang- gal permusyawaratan dimulai. Jadi bila proses pembuatan per- janjian perburuhan tersebut berja- lan normal, maka jangka waktu pembuatan perjanjian perburuhan paling lambat adalah 2 bulan. Pasalnya, meski Univac perintis utama teknologi Computer, tapi Urutan seterusnya: no. 2 Sperry pimpinannya tak mampu mengha- Rand. 1, Control Data 4, Honey silkan laba dengan produk tercang- weel 5, Burroughts. 6, General gih di masa itu. Sekali lagi, lemah- Electric 7, RCA, 8, NCR. Perusanya mutu pimpinannya, dan loyo- haan lain seperti Philco dan lain nya angkatan penjualnya, menye- lain, jauh lebih kecil dari kede- babkan kegagalan bisnis. lapan perusahaan itu Dari urutan itu, IBM dimahko- tai dengan gelar Puteri Salju. Se- dang ketujuh pesaingnya dijuluki sebagai 7 Orang Kerdil Berhasil menjinakkan Univac, datang lagi pesaing IBM yang lebih galak, Honeywell. Ia berhail mem- buat mesin yang lebih mudah di sesuaikan, lebih murah dan hampir GE sesungguhnya punya sumber dua kali lebih cepat dari mesin kuat dalam industri komputer un 1401 IBM ruk menaklukkan IBM Tapi ca- catnya, GE tak punya seorang pe- mimpin bermutu macan Ketika ia menemukan tokoh untuk itu, situa si sudah berubah GE sudah ter Sekali lagi kebrilianan pimpin an dan angkatan penjual IBM di pertaruhkan untuk membelenggu produk Honeywell agar tak me- nyaingi produk IBM yang bermutu Perantaraan Pegawai Perantara atau penyelesaian melalui arbitrase hrus diselesaikan dalam waktu pal- ing lama 30 hari sejak tanggal permintaan tersebut diterima. Ancaman sanksi pidana terse- but diatas dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya perjan- jian perburuhan di setiap perusa- haan yang disyaratkan untuk itu. Selanjutnya, untuk memperlan- * Nama, tempat kedudukan ser- car/mempersingkat pembuatan ta alamat Majikan. perjanjian perburuhan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/- MEN/1985 tentang "Pelaksanaan Tata-cara Pembuatan Kesepakat- an Kerja Bersama". * Nomor, serta tanggal pendaf- taran serikat buruh. Bila dalam waktu 30 hari Pega- wai Perantara masih belum dapat menyelesaikannya, maka oleh Pe- gawai Perantara dilaporkan kepa- da Menteri Tenaga Kerja. Akhirnya, dengan memperhati- kan proses ataupun di tingkat Pega- wai Perantara, dalam waktu 30 hari Menteri Tenaga Kerja harus sudah dapat menyelesaikannya. Oleh A. Uwiyono Dengan demikian, jika proses pembuatan perjanjian perburuhan ini hrus dapat diselesaikan paling lama 3 bulan. Di samping itu, PMTK No. 01/MEN/1945 ini juga meleng- kapi syarat-syarat formal sebagai- mana diatur dalam PP No. 49.- 1945. Adapun syarat-syarat for- mal yang diatur dalam kedua peraturan perundang-undangan terse- but ada empat : Perjanjian perburuhan harus dibuat secara tertulis dan ditanda- tangani oleh kedua belah pihak. • Perjanjian perburuhan harus memuat : * Nama, tempat kedudukan ser- ta alamat Serikat Buruh. • Jangka waktu berlakunya pa- ling lama adalah 2 tahun, dan dapat diperpanjang selama 1 ta- hun. Pembuatan perjanjian perbu- ruhan harus dilaksanakan dengan iktikad baik, jujur, terbuka, dan dilarang melakukan tindakan-tin- dakan yang bersifat menekan atau merugikan pihak lain. Selanjutnya selain syarat-syarat formal sebagaimana telah diurai- sutau buruhan juga harus memenuhi syarat-syarat materül. Hal ini da- Tahun 1954 tentang "Perjanjian pat ditemukan dalam UU No. 21 lebih rendah lagi lebih mahal itu. Seharusnya Honeywell bisa me- nyikat semua pasaran IBM. Tapi ini tak terjadi. Sementara itu IBM masih me- nerima pesanan lagi sebanyak 10.000 mesin 1401. Hingga pada 1962 IBM menghasilkan penda- patan US$ 1,4 miliar. Begitulah. Berkat mutu kepe- mimpinan armada penjual yang tangguh, dan pelayanan memuas- kan, IBM dapat menaklukkan selu- ruh produk pesaing yang bermutu lebih tinggi, lebih efisien, dan lebih murah katimbang produk IBM. lambat untuk mengejar UNIVAC dan IBM. Sementara itu, melihat pengua- la menyaksikan mesin-mesin saan IBM di pasaran, Univac meng- para pesaingnya sama baik, bah- ikat perjanjian kerjasama dengan kan beberapa di antara mereka IBM la rela menduduki posisi lebih baik dari pada mesin IBM. kedua setelah IBM. Kebrilianan pemimpin, armada penjual dan pelayanan saja, belum cukup. Sebelum situasi ketinggal- an teknologis itu dapat diatasi, po- sisi IBM akan selalu dalam bahaya Mencegah bahaya itu, untuk sementara masih siap digunakan resep lama. Para penjual diperin- tahkan agar menjelasi para lang- ganan yang telah melek matanya tentang produk pesaing yang lebih maju, bahwa mesin generasi baru IBM, yang lebih unggul, lebih mu rah dari pesaing, tak lama lagi akan datang. Meski sudah merajai pasaran dan bermah- kota sebagai perusaha- an terbesar, namun Wat- son belum puas. Ia me- rasa banyak segi tekno- logi IBM masih keting- galan. saat majikan menerima calon pega- wai, baik berdasarkan suku, rasa, agama, maupun keyakinan politik. Semua waha teniatif itu hanya untuk menjaga agar mahkota yang telah dipakai itu tak direbut pen ahaan lain Bersambung "ME MONOPOLI DENGAN REVO LUSI * Dilarang memuat ketentuan- ketentuan yang bertentangan de- ngan undang-undang, ketertiban umum atau tata-susial. Perselisihan Perburuhan MENURUT UU No. 22/1957 tentang "Penyelesaian Perselisihan Perburuhan", yang dimaksud de- ngan perselisihan perburuhan ada- lah: SEBAGAI hakim pada Peng- adilan Tingkat Pertama Regional Kota Quezon dari 1983 sampai 1987, Ms. Santiago mempunyai banyak kesempatan memperaga- kan apa yang dikhotbahkannya. Untuk keunggulan moral dan ke- beranian menegakkannya, Miriam mendapat gelar "hakim pejuang". Terutama karena kualitas ini lagi dia menerima Hadian Ramon Magsaysay 1988 yang bergengsi itu untuk biasanya jasanya kepada pemerintah sebagai Ketua Komisi Urusan Imigrasi dan Deportasi (the Commission on Immigra- tion and Deporation -- CID--). Sebagaimana dijelaskan Yayas an Ramon Magsaysay dalam mem- beri hadiah, diantara rakyat Fi- lipina timbul harapan besar bahwa ketika kediktatoran Marcos digu- Dijelaskannya kepada DEPTH- lingkan dalam 1986, "kebudayaan news: "Saya berpendapat hadiah korupsi" yang merajalela waktu ini diberikan bukan karena saya itu juga mulai diberantas. Tapi sekalipun berulang kali di- deportasi sindikat kejahatan asing telah berhasil tapi untuk memberi karena itu hadiah itu merupakan kan dorongan kepada saya dan pengakuan besarnya tugas Ms. Santiago mengikhtisarkan apa yang telah tercapai selama dia bertugas kurang dari setahun pada CID (dia mulai memangku jaba- tannya 4 Januari lalu). Di bagian atas daftar adalah lakukan seruan oleh pimpinan na sional untuk tatanan moral baru, korupsi tetap saja bertahan. khususnya mereka yang telah mengubah Manila menjadi ibu- kota paspor palsu Asia, pedagang gelap bayi yang dijual untuk adposi di Eropa, mereka yang memeli- hara kumpulan pelacuran anak anak untuk orang asing yang ge mar bermain cinta Jika saya mencapai hasil apa- pun, hasil "Sedikitnya saja instansi yang demikian terkenal korup seperti CID, "Yayasan menunjukkan. "Di instansi itu pejabat yang menerima telah membuat sadar masyarakat Filipina akan dalam dan luasnya masalah suap memperkaya diri dari kegel lelaki di bawah umur dan peda- instansi saya, tapi juga dalam biro- tidak hanya bersiap menghadaps buruhan harus dibuat secara tertu- Perburuhan", yaitu: berisi- lis konsep sahan orang asing yang tinggal lebih lama melewati batss waktu dari gang wanita sebagai temanten wa- nita atas pesanaa melalui pos dan krasi pada umumnya. "Saya jauh dari mengatakan ancaman terhadap jiwanya yang sebenarnya, tapi juga membajakan kan syarat kerja yang harus diper- janjian perburuhan yang akan yang bersifat diskriminatif pada dalam dokumen palsu dan perni- penghibur yang kemudian dipaksa bahwa saya telah menghapuskan diri terhadap perang amat syarat menjadi kahan semu. Diantara peng penyogokan, pemerasan atau ben tuk kejahatan lainnya di CID Tindakan seperti itu, kata Ms. Calo-calo berkeliling mencari Santiago, mengirimkan pertanda mangsa di gedung instansi itu. Di bandara, para petugas "yang tidak jelas kepada penjahat asing bahwa "Keharusan untuk bantuan finan mendengar dan tidak melihat apa-sial berhenti, di mana eksploitasi pun" mengantarkan pendatang me asing mulai." masuki negeri mereka dengan men- dapat imbalan." Menurut Ms. Santiago, calo (bisa petugas pemerintah atau orang luar yang bekerja sama se cara rahasia urat syarat ini, katanya, adalah Tapi setidak-tidaknya kita telah ancaman pembunuhan dan kam menunjukkan kepada masyarakat panye fitnah di media yang dilake bahwa adalah mungkin memulai kan mereka yang menghendaki da keluar. -dengan kata-kata lain bahwa adalah mungkin untuk menggerak lawan-lawannya dalam upayame Keganasan yang ditunjukkan kan pembalikan dalam budaya reka menghalang-halang perang korupsi." annya dapat dipaham Sepert yang ditunjukkannya, dia hemikan orang memperoleh keka yaan kecil, merampas mereka dan pendapatan gelap yang mungkin mencapai berjuais peso seb penyimpan dan pemen Bersambung rintah) berkembang subur, di mana pelayanan tidak diberikan sebagai Tugas itu, lanjutnya, hampir ti dak ada hadiah, jika diukur de ngan norma perolehan uang, ke melala "Pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan Selanjutnya untuk mencegah ter- jadinya perselisihan perburuhan yang berlarut-larut tanpa penye- lesaian, UU No. 22 Tahun 1957 ini juga mengatur mekanisme penye- lesaian perselisihan perburuhan. Mekanisme penyelesaian perseli- sihan perburuhan menurut UU ini didasarkan pada asas keadilan, murah, cepat, dan tepat Para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian perselisihan Hal ini disebabkan adanya per perburuhan berasal dari unsur- janjian perburuhan disuatu peru unsur buruh, majikan, dan peme-sahaan maka hak dan kewajiban rintah sebagai mediator. msing-masing pihak diatur secara jelas, sehingga dpat menjamin ada- nya kepastian hukum. Hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian perburuhan ini merupa serikat buruh atau gabungan seri-selisih dipadukan melalui musya-kan hasil kesepakatan antara maji kat buruh, berhubung dengan tidak kan dengan serikat buruh yang adanya persesuaian faham menge- mewakili buruh-buruh anggota- nai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan keadaan perburuhan". warah untuk mufakat. Perjanjian Perburuhan dan nya. Dari pengertian perselisihan per- buruhan tersebut diatas, dapat di- ambil 2 kesimpulan: Perselisihan perburuhan dapat mencakup baik perselisihan hak maupun perselisihan kepentingan. Para pihak yang berselisih adalah antara majikan dengan seri- kat buruh atau gabungan serikat buruh. Berbeda dengan perselisihan hak/hukum, perselisihan kepenti- ngan adalah suatu perselisihan yang disebabkan oleh karena tidak Dalam proses pembaharuan per cenderungan terjadinya perseli Perselisihan hak/hukum adalah jalan mulus, kadang-kadang ter- suatu perselisihan yang disebabkan jadi perbedaan pendapat yang janjian perburuhan, ternyata oleh karena adanya perbedaan pe- cukup tajam diantara mereka nafsiran tentang ketentuan-ketentu- Bahkan perbedaan pendapat ten- han perburuhan tidak dapat dielak an pada perjanjian perburuhan, tang perobahan syarat-syarat kerja kan lagi. Perbedaan faham/pendapat me perjanjian kerja, atau peraturan ataupun jaminan sosial yang ter- perundang-undangan lainnya. Perselisihan perburuhan jenis ini jelas terjadi setelah ada perjanjian kerja, perjanjian perburuhan, atau- pun peraturan perundang-undang annya. Materi yang diperselisihkan cantum dalam perjanjian perburu ngenai perobahan syarat-syar han ini diikuti terjadinya perselisi- kerja dan jaminan sosial m han perburuhan. saja timbul, meskipun tidak dike Kecenderungan terjadinya per- hendaki. Sifat negatif yang disebut terak selisihan perburuhan disini disebab kan addanya perbedaan menda-hir ini tentu harus sedapat m justru sudah diatur dalam ketentu-patkan keuntungan yang sebesar- kin dicegah, agar sifatnya positic an-ketentuan hukum tersebut dia besarnya, di lain pihak buruh tas. menginginkan upah atau jaminan sosial yang sebesar-besarnya pula Karena itu yang sering menjadi "curcial-punt dalam perunding an perjanjian perburuhan adalah mengenai penentuan besar kecil- nya upah atau jaminan sosial. Per- selisihan perburuhan mengenai upah atau jaminan sosial disini timbul pada saat pembuatan/pem- baharuan perjanjian perburuhan. nya dapat dinikmati. Sehingg kepastian hukum yang pada p nya dapat menciptakan ketenang an kerja dan ketenangan a dapat berlangsung terus mener tanpa terputus oleh adanya peng lisihan kepentingan pada saat pe baharuan perjanjian perburuan Kesimpulan BERANGKAT dari uraian ter kesimpulan sebagai berikut: Dengan demikian dapat diasum-sebut diatas, maka sampailah pada sikan bahwa perundingan perjan- jian perburuhan menimbulkan ke- cenderungan terjadinya perselisih an perburuhan (perselisihan kepen- ha- Dalam pidato penerimaannya diah 32 Agustus lalu, Ms. Santiago sendiri menunjuk kepada tugasnya itu sebagai berjuang melawan "naga kembar" korupsi dan krimi- nilitas. adanya kata sepakat mengenai perobahan syarat-syarat kerja atau jaminan sosial lainnya. Dia menjelaskan bagaimana dua kejahatan itu saling memupuk satu sama lain: "Pejabat yang ko- Perselisihan perburuhan yang di- sebut terakhir ini terjadi sebelum perjanjian perburuhan yang akan dibuat atau diperbaharui belum mendapatkan persetujuan kedua belah pihak. Materi yang diperseli- sihkan justru belum diatur atau belum disepakati. CG Karena itu dalam proses penye- lesaian perselisihan perburuhan menurut UU No. 22/1957 ini, kepentingan para pihak yang ber- Perselisihan Perburuhan SEBAGAIMANA telah diurai- kan diatas, perjanjian perburuhan dibuat antara majikan dengan se- rikat buruh yang mewakili kaum buruh. Mereka merundingkan/me- musyawarahkan ketentuan-keten- tuan yang akan dicantumkan da- lam perjanjian perburuhan. SEBAGAI profesor hukum pada Universita Fili- pina kepada mahasiswanya agar tidak hanya men- jadikan angkat tinggi saja sebagai tujuan, tapi juga keunggulan moral. Dalam proses pembuatan per- janjian perburuhan tidak selalu ber- Membersihkan Pemerintah dari Bandit Model Santiago rup melindungi penjahat luar, yang pada gilirannya memupuk dalam diri pejabat daya tarik yang mem- bahayakan terhadap pendapatan gelap dan gaya hidup semarak." Tidak disangsikan bahwa tugas itu menakutkan, bahkan untuk se- orang yang telah tidak sedikit me- ngalami pertarungan. "Tapi saya memutuskan bahwa menantang Oleh Estrella bahaya kegelepan birokrasi meru- pakan tugas moral saya. Itulah cara saya memberi sumbangan ke- pada masyarakat," tuturnya kepa- da pendengarnya. mana mestinya. Jadi apa yang dilakukannya ada lah melembagakan prosedur imi grasi "pemakai ramah" (user friendly) baru yang efisien dan membuat prosedur ita diketahui PENYALURAN DANA DEPOSITO tingan). Bahwa obyektivitas perjanjian Asumsi ini lebih diperkuat lagi oleh pendapat beberapa sarajana yang menyatakan bahwa perjan jian perburuhan itu bersifat ambi- valen. Di satu fihak perjanjian per- buruhan dapat menciptakan ke- tenangan kerja dan ketenangan pelaksanaan secara konsekwen usaha dalam waktu tertentu (seakan mencegah terjadinya perse lama berlakunya perjanjian per- sihan perburuhan (perselisihan buruhan). hak), sehingga dengan demikian ketenangan kerja dan ketentraman usaha dapat diciptakan Bahwa perselisihan perburu han (perselisihan kepentingan) yang mungkin timbul pada saa pembaharuan perjanjian perbury han dapat dicegah melalui meka nisme perundingan yang dilaksana kan secara musyawarah untuk mufakat Karena itu perjanjian perburu- han merupakan kaedah hukum perburuhan yang paling obyektif, dalam arti mencerminkan kepen- tingan masing-masing pihak. Di lain pihak, begitu jangka wak- tu berlakunya perjanjian perburu- han berakhir, maka perjanjian per- buruhan dimaksud cenderung me- nimbulkan ketidakstabilan (perse- lisihan kepentingan). para petugas CID melalui brosur petunjuk yang diterbitkan. Ini meliputi Buku Pedoman Imigrasi, Peraturan dan Ketentuan Legalisasi, Peraturan Prosedur De- portas dan dalam waktu dekat Undang-Undang Imigrasi. Ms. Santiago juga membuka Jalur Cepat untuk menghapuskan kebutuhan akan calon "sebagai perantara kecepatan dalam ling kugan praktek lambat". Biaya tambahan untuk kerja lembur kini disalurkan ke bayaran kerja lembur dan bonus untuk staf. Kenaikan gaji mereka juga sedang diperjuangkan olehnya. Halaman VI M. Maniquis Sementara semangatnya timbul karena Hadian Ramon Magsaysay dan dengan rendah hati dia mene rimanya "atas nama karyawan CID dan pemerintah Presiden Co- razon C. Aquino, Ms. Santiago menyatakan dia "dinilai terlalu tinggi." Bahwa perjanjian perburu merupakan satu-satunya sumber hukum perburuhan yang paling obyektif, karena ketentuan-kete tuan yang tercantum didalamnya mencerminkan kepentingan sing-masing pihak yang terikat di dalamnya. dialukan dan kesempatan karir Gaji yang dibawa pulang hanya 15.000 peso (US$ 750) yang pada usia saya (43) dan tingkat karir benar-benar merupakan upah yang tidak cukup unuk kebutuhan de Bahwa mengingat pentingnya peranan perjanjian perburuhan da lam menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha, pemerintah telah mendorong terbentuknya per- janjian perburuhan di setiap peru sahaan, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mewajibkan kepada majikan untuk menerima ajakan tertulis dari serikat buruh untuk merundingkan perjanjian perburuhan. sar kehidupan," katanya. Lagi pula karena pekerjaannya lebih bersifat administratil ketim bang hukum, dia kuatir jika terus bekerja pada CID akan memba wanya ke jalan buntu karir hukum- nya. Tapi dia melihatnya secara lain "Saya melakukan sesuatu yang ber- arti dengan hidup saya. Dalam ani ini apakah saya pada akhirnya berhasil atau gagal tidak penting Benar-benar mengetahui bahwa masyarakat mendukung pekerjaan saya, mengerti motit saya dan bab kan berdoa untuk saya merupakan lebih dari hadiah." Perjuangannya itu bukannya tanpa korban. Dalam pidato pene rimaannya, Ms. Santiago menceri takan bagaimana-tiga mingg dalam pekerjaannya - dia pulang tengah malam menemukan anak- anaknya sudah tidur nyenyak semua, sudah selama tiga hari dia tidak bicara dengan anak-anaknya itu karena kesibukannya dengin masalah-masalah kantor "yang t dak dapat diatasinya. "Dia ingin membangunkan mereka sekurang- kurangnya untuk mengucapkan selamat tidur. "Saat itulah dalam kegelapan tengah malam, sangat resah me ngenai keamanan jasmaniah anak- anak saya karena ancaman-ancam an mati yang ditujukan kepada saya, saya runtuh dan menangis Saya merasa kecapean melam paui daya tahan manusia. Seya merasa ditinggalkan dalam rimba ketidakadilan dan kedengkian yang ganas. Saya telah mengha dapi wajah telanjang kejahatan rah, saya bukannya tak mendap Dan sekalipun saya tidak menge kan luka yang berbekas" Jelas bahwa setelah menangis setelah menge capkan do'a, yang selalu dilake kannya). Ms. Santiago menjadi HARAP MAKLUM YA..... EKONOMI SEDANG LESU
