Tipe: Koran
Tanggal: 1989-01-09
Halaman: 06
Konten
neb 915 2TV Hled 218 V Senin, 9 Januari 1989 AND 15 1.8G -ma 5/0 1984) 4.74 Buil -126 820 HON KOMENTAR Gaji Naik, Prestasi Harus Naik Juga MULAI tanggal 1 April 1989, saat dimulainya tahun Anggaran 1989/1990 gaji pegawai negeri sipil, anggota ABRI dan pensiun- an naik 15 persen. Sejak 1 Januari lalu, sudah dinaikkan 10 persen. Terakhir kali kenaikan gaji terjadi pada tahun anggaran 1984/1985 yaitu sebesar 10 persen. Setelah menunggu lima tahun, datang juga apa yang diharapkan para pegawai negeri sipil, anggota ABRI dan para pensiun. Kenaikan gaji itu dimungkinkan karna keja keras pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Sektor yang cukup besar andilnya dalam menaikan gaji pegawai negeri sipil, anggota ABRI dan pensiunan ini adalah sektor perpajakan. Jika pada tahun anggaran 1988/1989 penerimaan dari pajak berjumlah Rp 11,687 trilyun (mengalami kenaikan sekitar Rp 2,5 trilyun dari target yang ditetapkan sebesar Rp 9,1 trilyun), untuk tahun anggaran 1989/1990 target penerimaan dari pajak naik menjadi Rp 14.909 trilyun atau sekitar 23 persen. Kita memperbincangkan kedua hal ini kenaikan gaji dan pajak -- karena keduanya punya kaitan paling erat. Gaji dapat dinaikkan, karena penerimaan dari pajak melampuai target yang ditetapkan. Dengan kenaikan gaji itu, diharapkan akan dapat mendorong meningkatnya prestasi aparatur pemerintah. Paling tidak ada ketekunan dalam mengerjakan tugas tugasnya. Jika dihubungkan dengan kebijaksanaan debirokratisasi yang dilancarkan sejak dua tahun terakhir ini, seharusnya pegawai negeri akan bekerja lebih sedikit karena melalui debirokratisasi prosedur menjadi lebih singkat pekerjaan jadi berkurang. Sehingga ia akan lebih tekun menangani pekerjaannya. Adanya debirokratisasi disusul kenaikan gaji, tentu diha- rapkan dapat mendorong pegawai negeri untuk lebih tekun bekerja dan lebih berprestasi lagi. Memang, sulit diharapkan prestasi kerja seseorang meningkat, apabila ia masih harus disibukkan oleh pikiran tentang bagai- mana memenuhi kebutuhan hidupnya. Disadari bahwa kenaikan gaji inipun tak seluruhnya dapat mengatasi keseharian hidup mereka, tetapi sedikitnya dapat mengurangi beban pikiran tentang keseharian hidup itu. Sehingga ia dapat lebih tekun dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Jika dibanding dengan harga yang berlaku, kenaikan gaji 15 persen ini belum seimbang dengan kenaikan harga. Diakui Kepala Negara dalam pidato mengantar RAPBN 1989/1990 hari Sabtu (7/1), bahwa kenaikan gaji itu dimungkinkan oleh kerja keras pemerintah selama Pelita IV ini. Pemerintah telah berusaha keras untuk menaikkan gaji pega- wai negeri sipil, anggota ABRI dan pensiunan. Kalaulah kenaik- an 15 persen tadi belum seimbang dengan kenaikan harga, barangkali harus bisa dipahami bahwa dalam situasi ekonomi yang sulit sekarang, baru itu yang bisa diberikan pemerintah. Yang pasti pemerintah tetap memperhatikan nasib pegawai negeri sipil, ABRI dan pensiunan. ** SEPERTI halnya di sektor pembangunan umumnya, maka pembangunan di sub sektor perumahan rakyat dan pemuki- man juga nampak berlanjut terus guna mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Bersamaan dengan meningkatnya pendapatan anggota masyarakat sebagai akibat dari pembangunan, maka kebutuh- anakan perumahan juga bertambah terus dari tahun ke tahun. Sejak Repelita II, pemerintah sendiri juga mulai menangani sub sektor perumahan rakyat ini yang dibuktikan dengan dite- tapkannya pejabat setingkat menteri menangani hal peruma- han rakyat serta pemukiman. Pembangunan di sektor perumahan rakyat itu juga telah menunjukkan hasil, bahkan sejak 10 sampai 15 tahun lalu, pemukiman rakyat yang dipelopori oleh Perumnas berkembang dan mencakup wilayah di seluruh tanah air khususnya di kota yang berpenduduk pada: Perkembangan pembangunan perumahan rakyat terus men- dapat perhatian pemerintah sehingga pelbagai upaya dilaku- kan misalnya mencari bantuan dari badan-badan dunia se- hingga perumahan yang layak serta terjangkau oleh rakyat bisa didirikan di mana-mana. Disamping soal dana untuk pembangunan rumah serta pemukiman, masalah tanah merupakan masalah tersendiri pula yang muncul. Dalam hal ini tentu tidak ada jalan lain, pemerintah harus tidak boleh mundur meskipun dalam soal perumahan ini banyak halangan serta rintangan. Untuk mengatasi keterbatasan dana, maka pemerintah me- ngajak dunia swasta bergerak bersama di bidang pembangun- an perumahan ini yang juga mendapatkan tanggapan positif sehingga tak heran bisnis perumahan yang berupa perusahaan- perusahaan real estate tumbuh bersamaan dengan meningkat- nya keperluan akan perumahan itu. Tapi, sebagaimana halnya dengan negara yang sedang mem- bangun, maka kebutuhan akan perumahan ini tetap tidak ter- layani oleh pemerintah serta perusahaan real estate, sehingga kepincangan antara permintaan dan penawaran akan peru- mahan nampak masih terasa. Disamping advokat & procure- ur, yang disebut singkat advokat saja, masih dikenal sebagai "penga- cara praktek" atau zaman dulu "pokrol" dari kata "procureur", yang bukan sarjana hukum dan di Peluang di Sektor DISAMPING istilah advokat dan pengacara masih digunakan istilah baru ialah "penasehat hu- Pembangunan Perumahan Zaman Belanda hanya boleh mem- kum", yang merupakan istilah ra- bela perkara perdata dan pidana di Pengadilan Negeri berdasarkan Ordonnantie 21 October 1927, L.N. 27-496, mai dalam berbagai undang-un- dang, KUHAP, UNDANG-UN- DANG TENTANG KETENTU- AN-KETENTUAN POKOK KE- KUASAAN KEHAKIMAN, UN- DANG-UNDANG TENTANG PERADILAN HUKUM, UN- DANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH AGUNG. Presiden Soeharto dalam RAPBN 1989/90 yang kemarin di- sampaikan kepada DPR untuk dibahas dan disetujui juga. mengusulkan sejumlah dana anggaran untuk perumahan rakyat ini. Untuk kurun waktu Repelita V atau 5 tahun mendatang dikemukakan oleh Kepala Negara akan disediakan dana sebesar Rp 6,6 triliun atau sekitar Rp 1,1 triliun lebih per tahun guna melaksanakan pembangunan perumahan rakyat. Apakah dana itu cukup, tentu bisa kita hitung yang kalau mengingat harga bahan bangunan berikut tanahnya yang makin meningkat dewasa ini, rasanya dana ini tidaklah besar. Oleh karena itu keikutsertaan dunia usaha baik swasta dan koperasi tampaknya diharapkan terus di sektor ini. Menteri Negara Perumahan Rakyat Ir. Siswono Yudohusodo dalam pelbagai kesempatan pernah mengungkapkan bahwa pemerintah bersama dunia swasta merencanakan untuk mem- bangun sekitar 600.000 unit perumahan rakyat selama Pelita V atau sekitar 120.000 unit per tahunnya. Dihubungkan dengan dana anggaran yang tersedia seperti yang tertera dalam pidato Kepala Negara itu kiranya hanya beberapa puluh ribu unit rumah saja yang mampu dibangun oleh pemerintah lewat Perumnas. Dan disinilah terbuka pe- luang yang cukup besar bagi dunia swasta dan koperasi untuk juga ikut serta. Andaikata pemerintah mampu menyediakan 40 sampai 50 persen saja dari kebutuhan perumahan yang 120.000 unit per tahun itu, maka swasta masih punya peluang cukup besar. Kini tinggal bagaimana kesiapan dunia swasta saja lagi, bahwa di sektor perumahan rakyat sebetulnya masih terbuka peluang untuk berpartisipasi. Apa bisa untung ? jelas, bisnisman ditantang dalam hal ini, silahkan. HARIAN NERACA Perusahaan Penerbit Pers PT. PERSINDOTAMA ANTAR NUSA Surat in Usaha Penerbitan Pers, No. 002/SK/Menpen/ SIUPP/A7 1985 Tanggal 14 Agustus 1985 Bank Pengasuh. Pemimpin Umum & Pemimpin Redaksi Pernimpin Perusahaan Redaktur Konsultan Staf Ahli Terbit Pagi Harga Langganan Tanf Iklan Alamat Redaksi/ Tata Usaha/Ikan BDN Cab. Gambir Jl. Ir. Haji Juanda Rekening Namor: 30134740 BNI 1946 Cab. Kramat Jl. Kramat Raya Rekening Nomor: 011472 BRI Cab. Khusus Jl. Sudirman Reke. ning Nomor : 314568235 Bank Umum Koperasi Indonesia JI. Letjen S. Parman Rekening Nomor : 041508 Giro Pos: A 13350 : Zulharmans Azwirman Noersal : Azwar Bhakti, Ferik Chebab, Drs. Peter Tomasoa. Ahmad S. Adranputra Dr. Anwar Nasution, Dr. Alfian, Drs. Abdul Latief, Tanri Abeng MBA, Sanjoto. : 6 X seminggu : dalam kota DKI Jakarta Rp 6.500/bulan Luar kota tambah ongkos kirim. Display Rp 3.000 per mm/kolom Keluarga Rp 2.000 per mm/kolom Bars Rp 3.000 per bars, minimal 3 baris. : Jalan Jambrut No. 2-4 Kramat Raya, Jakarta 10430. sun Telepon Fax An Telex Setting/Cetak Isi di luar tanggungan percetakan Surat kabar ini dicetak di atas kertas produksi dalam negeri. ISSN 0215-3181 : 323969, 337441 Tromol Pos No. 386 : 332676 : 46000 NERACA 1 A Jakarta : P.T. Agrapress FORUM - OPINI Peranan Advokat dalam aras Penegakan Hukum tergabung dalam organisasi advo- kat seperti PERADIN dan IKA- DIN memiliki landasan kode etik, lengkap dengan Peraturan Kode Etik, Hukum Acara Kode Etik dan tangan dengan perkembangan du- nia yang nyata mengenai fungsi dan peranan profesi advokat, se- perti ternyata dari kegiatan-kegiat- an PERADIN/IKADIN dalam diskusi-disk usi hukum di forum Dewan Kehormatan. Sehingga judul yang menyebut "etika pengacara" kurang tepat dan tidak dapat menjadi objek pembahasan, dan karena itu judul "Etika Pengacara dalam rangka JUDUL yang akan dibahas da- penegakan hukum di Indonesia" tidak DPA, dalam Public Hearing DPR, diskusi-diskusi hukum dengan Fa- kultas-Fakultas Hukum, Kerja-sa- ma dengan BPHN-DEPARTE- MEN KEHAKIMAN, Kerja-sama antara organisasi Hakim (IKAHI), Jaksa (PERSAJA) dan Advokat (IKADIN), kegiatan-kegiatan di forum internasional seperti dalam A.L.A. (ASEAN LAWYERS ASSOCIATION), INTERNATI- fesi. ONAL BAR ASSOCIATION dan lain-lain. lam tulisan ini ada 3 macam yaitu: "Pengacara dalam upaya pene- gakan hukum di Indonesia":" "Peranan pengacara dalam upaya penegakan hukum di Indonesia"; "Etika pengacara dalam rangka penegakan hukum di Indonesia". Nama "pengacara" mempunyai arti yang terbatas, ialah hanya me- liputi pekerjaan menjalankan acara di Pengadilan. Istilah "pengacara" berasal dari salinan istilah Belanda "procure- ur", berdasarkan Reglement Op De Rechterlijke Organisasi En Hat Beleid Der Justitie atau disingkat R.D.L.N. 1874-23 jo. L.N. 1848- 57, Hoofdetuk VI Van de Advoca- tan en Procureurs. Pekerjaan advokat dan procureur menjadi satu. Jadi seorang advokat juga sekaligus menjadi procureur. Advokat & procureur harus sar- jana hukum dan diangkat oleh Pemerintah, sekarang diangkat oleh Menteri Kehakiman. Catatan Redaksi : Tulisan ini merupakan makalah yang pernah dibacakan oleh penu- lis dalam suatu seminar yang diadakan di Jakarta beberapa waktu lalu. Mengingat pen- tingnya materi yang dikete- ngahkan, kami turunkan tulis- an tersebut secara lengkap. Sekarang para pengacara prak- tek izin oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan boleh menjalankan praktek hukum secara tidak terba- las sampai di Mahkamah Agung. Sebagian besar pengacara prak- tek tidak memiliki pendidikan hu- kum sebagai lulusan Universitas yang resmi diakui oleh Pemerin- tah, sebagian kecil terdiri dari dosen-dosen, pegawai negeri yang merangkap menjadi pengacara praktek untuk mencari tambahan penghasilan. Para pengacara praktek jumlah- nya jauh lebih besar daripada jum- lah advokat yang diangkat oleh Menteri Kehakiman. Para pengacara praktek bergabung dalam suatu organisasi, akan tetapi, tidak dilandasi oleh kode etik, se- hingga juga tidak mempunyai Per- adilan Kode Etik atau biasa dise- but Dewan Kode Etik atau Dewan Kehormatan.. Sedangkan para advokat yang PENDUDUK Jakarta dewasa ini diperkirakan berjumlah 7.000.- 000 jiwa. Bila tiap jiwa menghasil- kan buangan sampah rata-rata satu ons tiap orang per hari maka dari penduduk Jakarta saat ini akan dihasilkan buangan sampah seba- nyak 700.000 kg atau 700 ton sampah per hari. Lagi pula pekerjaan pengacara terkait pada menjalankan acara di Pengadilan, sehingga apabila pe- ngacara itu dihubungkan dengan judul penegakan hukum di Indo- nesia, memberikan kesan seakan- akan penegakan hukum itu hanya terjadi terbatas dalam lingkungan Peradilan saja, yang tidak tepat. Sampah memang menjengkel- kan. Kadang menjadi biang penye- bab kebakaran di musim kemarau. Dan di musim hujan, sampah men- jadi faktor utama penyebab banjir karena sebelumnya got-got dan sa- luran air telah dihuni oleh sampah. Sampah yang berserakan di sa- na sini membuat pemandangan tak sedap. Bau menusuk hidung dii- ringi lalat yang berterbangan kian kemari sungguh suatu keadaan yang amat menyiksa. Berhubung dengan pemikiran- pemikiran tersebut kami mengam- bil kebebasan untuk merumuskan maksud dari Panitia Seminar de- Dari penanganan masalah per- sampah ini juga akan diketahui aspek kemajuan iptek (ilmu penge tahuan dan teknologi) serta kreati fikasi suatu bangsa. Karena dari soal sampah yang mungkin diang- gap spele, sebenarnya dapat men- jadi sumber inspirasi untuk men- dayagunakan sampah menjadi ber- hasil guna dan bernilai ekonomis, Sebaliknya, sikap perilaku pe- malas dan acuh tak acuh mengha- dapi masalah sampah akan men- jadikan sampah sebagai musuh ma manusia dan lingkungan. ngan judul: "PERANAN ADVO- KAT DALAM RANGKA PENE- GAKAN HUKUM DI INDONE- SIA", yang mudah-mudahan le- bih mendekati permasalahan, atau setidak-tidaknya lebih leluasa memberikan kebebasan kepada pe- nulis dan lebih sesuai dengan pe- ngalaman, baik dilihat dari segi kode etik maupun ditinjau dari perjalanan peran advokat. Di Jakarta penanganan masalah sampah dilakukan dengan berba- gai cara. Pertama; para warga (rumah tangga) membuang sam- pah seenaknya di luar rumah. Bia- sanya di depan dekat jalanan dan di pinggir got/saluran air, atau Kekacauan Penggunaan Istilah di Bidang Profesi Hukum Istilah "penasehat hukum" atau "legal adviser" bukannya menun- juk pada suatu profesi hukum. dan hanya merupakan salah satu aspek dalam pekerjaan advokat. Advo- kat dalam pekerjaannya disamping bertindak sebagai penasehat hu- kum, juga memberikan konsultasi hukum, memberi pendapat hukum, melakukan penelitian hukum, me- nyusun konsep kontrak, memberi- kan komentar, tanggapan dan kri- tik terhadap permasalahan dan pro- duk hukum serta RUU Undang- Undang, menyusun konsep-konsep untuk pembangunan dan pemba- haruan hukum. HARIAN NERACA Jadi istilah "penasehat hukum" sangat memperkecil dan memper- sempit pengertian dan persepsi me- ngenai profesi advokat dan berten- malah di buang ke kali begitu saja. Sampah yang dibuang di luar rumah (belakang, samping atau depan) biasanya dibakar atau_di- Jumlah tersebut cukup banyak. biarkan begitu saja. Sampah yang Andai tumpukan tiap satu ton dibiarkan begitu saja di belakang sampah memerlukan tempat pe- rumah, bila memiliki kebun atau nampungan seluas 10 meter per- tanaman perkarangan bisa berman- segi, maka dari 700 ton sampah faat untuk pupuk, atau juga men- akan dibutuhkan tempat penum- jadi berserakan kian kemari men- pukan seluas 700 x 10 m2,= 7.000. jadi sumber penyakit. meter 2 atau 7 ha per hari. Bila sampah tersebut diolah lagi jadi sumber energi dan kompos, tentu akan menghasilkan energi dan kompos yang cukup besar. Sedangkan pembakaran sampah oleh rumah tangga-rumah tangga juga tidak menghindahkan aspek kesehatan, bisa-bisa menjadi pe- nyebab penyakit paru-paru dan lain sebagainya. Kekacauan Penggunaan Istilah Bantuan Hukum JUGA istilah "bantuan hukum" yang secara resmi digunakan da- lam undang-undang (UNDANG- UNDANG TENTANG KETEN- TUAN-KETENTUAN POKOK BAB VII dan KUHAP) sangat KEKUASAAN KEHAKIMAN, mengacaukan, oleh karena istilah bantuan hukum" telah mengan- dung pengertian yang membaku sebagai "bantuan hukum cuma- cuma" atau "bantuan hukum un- tuk rakyat yang tidak atau kurang mampu", yang biasa disebut "legal aid", yang telah berkembang di seluruh Indonesia dalam kegiatan- kegiatan Lembaga-Lembaga Ban- tuan Hukum. Juga pernah ada RUU BAN- TUAN HUKUM yang sekaligus hendak mengatur kedudukan, tu- gas, kewajiban dan hak advokat, pengacara dan pemberi bantuan hukum (legal aid officers), sehing- ga berbagai profesi yang berbeda dimasukkan dalam satu kandang, yang makin mengaburkan penger- tian dan persepsi, dan lebih dari itu menghambat perkembangan pro- fesi advokat dan perkembangan "legal aid" yang sangat diperlukan oleh rakyat banyak. jang tercapainya masyarakat adil makmur, berdasarkan falsafah bangsa Indonesia. Oleh Harjono Tjitrosoebono. SH Persepsi Profesi Advokat DALAM MUKADIMAH ANGGARAN DASAR IKADIN (yang bunyinya hampir sama de- ngan yang dimiliki PERADIN) antara lain disebut : Bahwa advokat Indonesia mem- punyai kewajiban serta tanggung jawab kemasyarakatan untuk membawakan peranan sebagai penggerak pembangunan yang tu- rut memelopori pembaharuan, pembangunan dan pembentukan hukum sesuai dengan arah serta tujuan pembangunan dan pembi- naan hukum sebagai sarana penun- Bahwa advokat Indonesia dalam menjalankan tugasnya memberi- kan nasehat, bantuan, pelayanan dan pembelaan hukum, baik di luar maupun di dalam Pengadilan, bertanggung jawab untuk memper- juangkan azas-azas keadilan de- ngan melindungi hak-hak azasi ma- nusia, meningkatkan kesadaran hukum dengan penuh rasa tang- gung jawab yang didasarkan atas pengabdian dan ilmu hukum yang didorong oleh cita-cita luhur pro- Kode Etik Advokat PERSEPSI perjuangan dan cita-cita advokat itu didukung oleh kode etik advokat yang antara lain menyatakan: • Advokat dalam melakukan tugasnya tidak semata-mata men- cari imbalan material, tapi teru- tama berjuang untuk menegakkan dengan cara yang jujur dan ber- hukum, keadilan dan kebenaran tanggung jawab. Advokat bekerja dengan bebas dan mandiri serta tidak dipenga- ruhi oleh siapapun dan wajib mem- perjuangkan hak-hak azasi manu- sia dalam Negara Hukum Indone- sia. Perbandingan Persepsi Advokat di Luar Negeri KALAU perkembangan kode etik dan persepsi perjuangan serta cita-cita profesi advokat dari IKA- DIN dan PERADIN dibanding- kan dengan perkembangan per- juangan advokat di luar negeri, maka nampak persamaan yang mendasar, seperti yang dikemuka- kan oleh beberapa penulis asing. Wolfgang G. Friedmann di da- lam Vanderbilt Law Review, di- bawah judul: "The Role of Law and the Function of the Lawyer in the Developing Countries", antara lain menyatakan : "The contemporary Lawyer in all states, but most emphatically so in the developing nations, must become an active and responsible prticipant in the shaping and for- mulation of development plans. He must gide and counsel but also warn where necessary". • "An ever increasing part of the work of the lawyer is neither litiga- tion nor the resolution of disputes. It lies in the shaping and formula- tion of politics, in the exercise of legal powers, consturctively estab- lishing or altering the relations between private legal parties inter .se, between public authorities and Sampah dan Kita mana peraturan itu dikeluarkan. Di Negeri Belanda AGAKNYA permasalahan per- sampahan di Ibukota Republik Indonesia ini sudah seharusnya di- tangani lebih serius. Kalau mung- kin, masalah penanganannya di Serahkan pada pihak swasta. keberhasilan DKI datang mengam- bilnya. Cara ini juga masih terdapat kelemahan. Misalnya waktu mobil Kiranya cara penanganannya sam- pah oleh negeri Belanda bisa di jadikan sebagai contoh. yang bersangkutan harus menga- tasi sendiri masalah sampah rumah tangganya. Adakalanya juga kare na petugas tidak atau kurang ber-, dedikasi atau bekerja semaunya, keberhasilan DKI sudah datang hingga sampah berserakan di jalan untuk mengambil sampah, ternya- jalan. ta si empunya rumah tidak ada sehingga kunci gembok tak bisa dibuka. Untuk menunggu si em- punya rumah datang akan memer- lukan banyak waktu, pada hal yang akan dilayani cukup banyak. Sampah-sampah di tempat umum, seperti sekolah, pasar, kan- tor, jalanan dan sebagainya, di- samping menyediakan tempat/tong- Tapi bila buangan sampah se- tong sampah khusus, lebih ditentu- banyak itu tidak ditangani secara Kedua: penanganan sampah kan oleh kesadaran masyarakat itu baik dan profesional akan menim- dikoordinir oleh aparat kelurahan Di lokasi pembuangan tingkat sendiri. Dengan perkataan lain, bulkan berbagai dampak negatif, dan RW dan RT. Tiap rumah RW, sampah yang telah diangkut menanggulangi sampah di tempat. baik bagi perorangan maupun ling- tangga membuang sampah ke da- dari RT-RW dibuang saja tanpa umum law enforcement harus dite- Pagi-pagi sekitar jam 5 sibuh, kungan. Lingkungan menjadi ko- lam tong sampah di depan rumah. petugas sampah (mungkin dari ko- mempergunakan bak sampah yang gakkan. tor, berbau, sumber segala penya- Kemudian petugas dari tingkat semestinya. Hal ini juga masih Pada masa jabatan Gubernur tapraja atau pihak swasta) me- kit, penyebab banjir dan kebakar- RW memungut sampah-sampah rawan dari tangan-tangan pemu- Tjokropranolo diberlakukan Per- mungut kantong-kantong plastik tersebut dengan mempergunakan lung atau binatang-binatang yang gerobak sampah, dan ditaruh di tertentu saja tidak engindahkan tempat penumpukan tingkat RW. Dari sini, pihak Keberhasilan Kota (DKI) memungut sampah tersebut untuk diangkut ke tempat penumpukan terakhir (terminal). Tong-tong sampah di luar ru- mah juga tak bebas dari jarahan para pemulung yang hanya mengo- rek-ngorek untuk mendapatkan je- nis sampah yang laku dijual, aki batnya sampah yang sudah ada dalam tong menjadi berantakan dan berceceran. lalat dan binatang- binatang lain, seperti kucing, tikus dan anjing juga masih bebas me- ngacak-acaknya. Tiap rumah tangga menyedia- kan keranjang-keranjang sar pah. Keranjang sampah lalu dilapisi kantong plastik yang mutunya stan- dar. Biasanya yang di negeri Belan- da, pelastik berwarna abu-abu tua, ukuran besar muat sekitar 25 kg. Tiap sampah dari pagi sampai malam masuk kedalam kantong plastik yang ditaruh dalam keran- jang sampah, lalu pada malam hari diikat kuat. Kemudian ditaruh di luar rumah (depan pintu masuk). an. da No. 3/79 yang memberikan sanksi hukuman kurungan atau denda kepada setiap orang yang membuang sampah sembarangan. berisi sampah yang telah diikat kuat rapih. Lalu kantong-kantong itu dikumpulkan di suatu tempat pembuangan sampah untuk diolah ketertiban. Sampah diangkut dengan truk sampah atau truk khusus yang bisa menjamin, agar sampah ti- dak berserakan di sepanjang jalan. Perda ini sudah cukup baik da- menjadi bahan energi atau kom- lam upaya mengerem kebiasaan pos buruk warga kota terhadap keber- sihan dan ketertiban. Tapi sayang- nya, setelah ganti gubernur, perda tersebut tidak terdengar lagi jun- trungannya. Cara ini belum sepenuhnya se- suai dengan yang diharapkan. Bia- sanya warga yang malas membayar Dan masalah bersampah-sam- iuran kebersihan kepada RW ti- pah ini juga akan menggambarkan dak dilayani oleh petugas, hingga tingkat budaya masyarakatnya. Si- kap parilaku seseorang atau seke- lompok anggota masyarakat ter- hadap masalah sampah akan menen- tukan tingkat budaya dari masya- rakat atau bangsa bersangkutan. Apakah anggota masyarakat ter- sebut terbilang sebagai anggota ma- syarakat yang mencintai keterti- ban, kebersihan, kesehatan dan keindahan akan terlihat sejauh- mana mereka menangani masalah persampahan. you 610 Kadang sampah di lokasi ting- kat RW ini tertumpuk dalam jang- ka waktu yang cukup lama sebe- lum mobil sampah kota datang memungut. Cara ke tiga, di daerah pemuki- man yang lebih baik (elite), sam- pah di buang ke dalam bak sam- pah di depan rumah (dalam pagar), Hal ini memang disayangkan, lalu untuk menghindarkan jarahan seperti seolah-olah di Indonesia ini dari pihak-pihak lain, bak sampah orang tak melihat pada tujuan dikunci dengan gembok. Gembok suatu peraturan, tetapi lebih me- baru dibuka bila petugas (mobil) mentingkan oleh siapa dan dari FATT Petugas Sampah di sebuah Flat Anna Paulownalaun, Zeist Holand, pada jam 6 pagi siap mengumpul sampah dalam karung plastik dari tiap penghuni flat, dan siap mengangkamya ke tempat pembuangan terakhir (firminal) untuk diolah lebih lanjut. Peugas dan sampah-sampah dalam karung plastik sama-sama rapih. (Foto: Harpalis Alwi) ments and foreign investors, and the like". Dean Roscoe Pound, dalam bukunya: "The Lawyer from Antiquity to Modern Times", antara lain menyatakan : private parties, between govern- organisasi advokat Indonesia oleh harus menghadapi SK BERSAMA Jendral Soeharto, waktu masih KETUA MAHKAMAH AGUNG sebagai Pejabat Presiden. Para DAN MENTERI KEHAKIMAN Kongres di Yogya ditahun 1972 TENTANG TATA CARA PE PERADIN menyatakan diri seba- NGAWASAN, PENINDAKAN gai organisasi perjuangan untuk DAN PEMBELAAN DIRI PE NASEHAT HUKUM, yang dito hukum dan keadilan. "It is the Bar Association, not the Perjuangan PERADIN yang lak oleh IKADIN karena berten individual lawyer that ca main- paling berat adalah menuntut di- 'angandenganazas-azas kemandin an profesi advokat, sehingga dalam tain high educational standards bubarkannya Lembaga KOP- insuring a learned profession, that KAMTIB, yang sekarang sudah pelaksanaannya tercapai suatu pen can maintain high standards of dicabut dan ditransformir menjadi dekatan, karena hanya diperlukan character as prerequisite of admis- BAKORSTRANAS, yang bersifat sampai sekarang terhadap pelang sion to practise, that formulate and koordinatip dalam bidang keaman- garan-pelanggaran kode etik advo kat, dengan memyampingkan ma- maintain high standards of ethical conduct in relations both courts. The public has a deep interest in having a wall organized Bar part of the machinery of administering justice in a complex social and an nasional. salah-masalah lain yang terlalu kompleks. economic order". Di dalam pertemuan Commit'e of Experts di Noto, Sicilia, 10-14 Mei 1982, yang dihadiri oleh Bar Associations dari Afrika, Asia, Commission of Jurists, UNO Secretarist, Divi- sion Human Rights dan lain-lain dirumuskan prinsip-prinsip persep- si kebebasan profesi advokat antara lain sebagai berikut : "A fair and equitable system of administration of justice and effec- tive protection of human rights and fundamental freedoms depend as much on the independence of law- yers as on the independence and impartiality of the judiciary. The independence or lawyers and of the judiciary mutually comple- ment and support each other as integral parts of the same system of justice'. "Lawyers have a responsibility to study existing and proposed leg- islation, to examine the working of the system of administration of jus- tice and to evaluate proposals for reform. They should also proposed and recommend well considered and should undertake programs to law reform, in the public ineters inform, the public about its mat- ters. Through their professional association they should be con- suited about proposed legislation". MAHKAMAH AGUNG FILI- PINA memutuskan beberapa po- kok yang menjadi dasar daripada THE PHILIPINE INTEGRATED BAR, antara lain sebagai berikut: • Mempertinggi mutu BAR seba- gai instrumen PERADILAN dan NEGARA HUKUM. Integrasi yang mencakup me- mupuk kohesi (antara Hakim, Jaksa dan Advokat). Mempertinggi mutu pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan prinsip "MAXIMUM BAR AU- TONOMY" dan MINIMUM PENGAWASAN DAN PENGA- TURAN OLEH MAHKAMAH AGUNG. Cara tiap rumah tangga mem- buang sampah ke dalam kantong plastik dan kemudian cara petugas mengambilnya di tiap tiap rumah KKN IAIN Bandung Songsong Repelita V Bandung, NERACA KKN (Kuliah Kerja Nyata) para mahasiswa IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Sunan Gu- nungjati Bandung 1988, selain akan menjamah 46 kecamatan di tiga kabupaten, juga di beberapa desa binaandi Kabupaten Subang. KKN tersebut lebih memperta- jam usaha-usaha menyongsong Re- pelita V, dengan bergiat meningkat- kan Tibmanra (Tertib Aman dan Sejahtera) bagi Provinsi Daerah Tk 1 Jawa Barat. Ketua BPKKNIAIN Sunan Gu- nungjati Bandung Drs. Zainal Abi- din mengungkapkan Rabu, seba- nyak 2752 mahasiswa akan ikut berperanserta dalam KKN IAIN 1988. Mereka akan melancarkan kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat di 26 kecamatan dis Kabupaten Daerah TK II Ban- ding. Dalam memperjuangkan hak- hak azasi manusia, PERADIN te- lah mendirikan LBH yang dipim- pin oleh Adnan Buyung Nasution sejak 1970, dan berhasil menyebar luas di seluruh Indonesia dan seka- rang dituangkan dalam bentuk Yayasan LBHI. Akan tetapi PERADIN tidak berhasil untuk mendapat pengaku- undang sebagi organisasi advokat an oleh Pemerintah atau undang- yang mandiri, bebas dan merdeka, yang dapat dan berwenang menga- tur rumah-tangganya sendiri, tanpa campur tangan dari luar dan ber- hak mengambil tindakan-tindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran kode etik yang mempunyai effect sosial, disciplinair dan administra- tip, sesuai dengan kedudukan Bar Association di luar negeri. Hal ini merupakan kelemahan yang besar bagi organisasi advo- kat, oleh karena seorang anggauta yang di-"schors' untuk sementara waktu karena pelanggaran kode etik advokat, masih tetap dapat praktek advokat, karena tindakan dari organisati tidak mempunyai effect apa-apa. Selin Kabupaten Bandung, pe- serta KKN itu akan disebar di 10 kecamatan di Kabupaten Sukabu- mi dan 10 kecamatan di Kabu- paten Karawang. Sedangkan di Kabupaten Subang, peserta KKN IAIN Sunan Gunungjati Bandung, disebar di Desa Patimban yang merupakan desa Binaan di-Sn- bang. (K-10). Pada tanggal 10 Nopember 1985 berhasil didirikan organisasi advokat baru dengan nama IKA- TAN ADVOKAŤ INDONESIA (IKADIN) yang menampung se- mua anggauta-anggauta PERA- DIN dan semua advokat yang ter- gabung dalam organisasi-organisasi lain seperti BINA BANTUAN HUKUM, PUSBADI dan lain- lain, dengan syarat yang dapat menjadi anggauta IKADIN hanya sarjana hukum yang diangkat se- bagai advokat berdasarkan kepu- tusan Menteri Kehakiman. Pencabutan Lembaga KOP- KAMTIB juga bukan hasil per- juangan hukum, akan tetapi hasil keputusan politik. Di dalam praktek hukum sehari- hari tidak ada henti-hentinya tim- bul konflik-konflik dalam pelak- sanaan hukum acara baik pidana maupun perdata yang jarang men- capai penyelesaian yang memuas- kan, oleh karena perbedaan inter- pretasi, pengertian dan persepsi hukum, di samping banyak faktor- faktor infra-struktur-hukum yang mempengaruhi. Akan tetapi janji tersebut yang menjadi dasar dan landasan untuk membentuk IKADIN hingga se- karang masih belum terpenuhi, se- hingga kedudukan IKADIN ter- hadap para anggautanya masih tetap sama saja seperti IKADIN. Peranan Avokat Dalam Kenyataannya Dalam Rangka Penegakan Hukum di Indonesia ORGANISASI advokat tertua adalah PERADIN (PER- SATUAN ADVOKAT INDONE- Itulah sebabnya bahwa PERA- SIA) yang meneruskan spirit per- DIN dan organisasi-organisasi lain juangan Mr. Sastro Muljono, Mr. yang anggauta-angga utanya terga- Iskak, Mr. Soenarjo yang tergabung dalam IKADIN masih beperti itu tidak dapat terlalu sering bung dalam Bali Van Advokaten lum dapat membubarkan diri oleh diadakan karena membawa ke- di zaman kolonial Belanda, yang karena belum dapat jaminan bah- uangan yang tidak sedikit. sesudah Kemerdekaan beralih wa IKADIN akan mendapat pe- memperjuangkan azas-azas demo- ngakuan sah sebagai Bar Associa- krasi dan liak-hak azasi rakyat. tion yang menjadi tujuan dari IKADIN. Usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan-kesulitan dan konfli-kon- flik dalam pelaksanaan hukum aca- ra pidana dan perdata melalui seminar-seminar yang diselengga- rakan oleh IKADIN dalam kerja- sama dengan IKAHI (IKATÁN HAKIM INDONESIA) dan PER- SAJA (PESATUAN JAKSA) dengan ikut diundang Kepolisian serta mengikut sertakan fakultas hukum, yang meninjau permasa- lahannya dari segi obyektip ilmiah, Akan tetapi semmar-seminar se Nama PERADIN lahir di Kong- res di Solo pada tahun 1964. Pada tahun 1966 PERADIN diakui se- cara resmi sebagai satu-satunya IKANDI didirikan atas desakan Mahkamah Agung, Menteri Ke- hakiman dan Jaksa Agung pada waktu itu dengan janji akan diakui sebagai satu-satunya wadah tung- gal advokat atau Bar Association, yang mandiri, bebas dan merdeka dengan hak serta wewenang untuk mengatur rumah tangga sendiri, yang dapat mengambil tindakan- tindakan disciplinair terhadap para anggautanya yang mengikat secara hukum. Dalam memperjuangkan ke- mandirian, kebebasan dan kemer- dekaan profesi advokat, IKADIN tangga sangat tertib, tanpa satu cuilpun sampah tercecer di lantai atau jalanan. Cara ini cukup sederhana dan bisa diterapkan di Jakarta. Sebagai pilot proyek, bisa dimulai dari perumahan (komplek komplek pe- rumahan, BTN, Perumnas, rumah sakit, sekolahan dan perumahan- perumahan elite). Untuk mencapai hasil guna yang maksimal, perlu dipikirkan lebih dahulu penentuan lokasi pembu- angan terakhir (final) lalu mendiri- kan pabrik kompos. Kendaraanangkut sampah akhir- nya tidak menjadi masalah, karena sampah-sampah dalam plastik su- dah cukup terjamin untuk tidak berceceran karena telah terikat secara rapih dan kuat. Akhimya Perda tentang persam- pahan dan kebersihan pada umum- nya, perlu lebih dipertegas lagi, hingga warga kota menjadikan ke- berhasilan sebagai budaya hidup dalam realitas kesehariannya. (Harpalis Alwi/1) Halaman VI Setiap pertanyaan harap alamat kan kepada Redaks Harian NERACA Jalan Jambrut no 2 4/Jakarta 10430 dengan kode KONSULTASI Perjuangan IKADIN untuk membela kepentingan rakyat pada umumnya terhadap penyalahguna- an kekuasaan oleh Penguasa di dalam UU PERADILAN TATA USAHA NEGARA dengan mem perluas obyek gugatan dari rakya yang dirugikan terhadap tindakan- nyalahgunaan kekuasaan dan per- tindakan penyelewengan atau pe buatan penguasa yang melawan hukum, tidak saja atas dasar ke putusan Penguasa yang tertulis akan tetapi juga yang tidak tertulis, terhadap pelanggaran hukum yang tertulis dan tidak tertulis dan seba- gai akibat kebijaksanaan yang ti- dak atau kurang berguna ("doel- matigheidsgronden"). Sayangnya usul-usul yang di- sampaikan oleh delegasi IKADIN kepada DPR-RI tidak membawa hasil apa-apa. Dari beberapa contoh di atas nyata dan jelas bahwa perjuangan penegakan hukum selalu mengha- dapi struktur kekuasaan yang sa- ngat ketat dan rapat, yang sangat sulit untuk ditembus. Mendirikan pabrik kantong plas- tik khusus yang bermutu standar, kuat dan rapih, dengan harga yang Penulis adalah seorang pengacara terjangkau oleh masyarakat banyak yang ternama di ibukota. serta tidak memberatkan penge- luaran biaya hidup hari-hari. Ahmad S. Adnanputra Hanya satu kali PERADIN da pat menembus pintu Kekuasaan waktu RUU KUHAP, yang mene rima usul-usul PERADIN menge- nai hak-hak azasi tersangka dan Lembaga Pra-Pradilan, yang pe- ngaturannya masih ternyatakurang melindungi hak-hak azasi tersang- ka/terdakwa. Walaupun usaha kerja-sama IKAHI-PERSAJA-IKADIN me- merlukan tenaga, waktu dan ke- uangan yang tidak ringan, akan tetapi dengan dukungan nyata dari Jaksa Agung, Menteri Kehakim- an, dan Ketua Mahkamah Agung, usaha kerja-sama dirasakan sangat fundamentil untuk meningkatkan penegakan hukum sesuai aspirasi keadilan berdasarkan cita-cita dan tekad bersama yang jujur, bersih dan tanpa pamrih, karena hanya dengan keyakinan yang demikian, kita akan mampu mengatasi di- lemma-dilemma hukum dan ke- adilan yang kita hadapi. Masalah penegakan hukum di Indonesia bukan hanya merupa- kan persoalan hukum saja, akan tetapi merupakan masalah infra- struktur hukum sebagai sub-sistim penegakan hukum itu sendiri, se hingga memerlukan perombakan infra-struktur itu sendiri. Peta Ekonomi, Februari SEHUBUNGAN kesibuk- an Bapak Adran S Putra se- lama Januari ini, maka rubrik Peta Ekonomi di Konsultasi tidak dapat hadir sebagai- mana biasa pada setiap Senin. Insya Allah Februari akan hadir kembali mengunjungi para pembaca. + Gratis Konsultasi Tertulis dalam bidang : Redaksi • MANAJEMEN PEMASARAN & PUBLIC RELATIONS kepada : Setiap Pembaca HARIAN NERACA Rubrik ini tampil pada tiap Hari Senin dalam Bonus HARIAN NERACA KUPON KONSULTASI 69 HARIAN NERACA
