Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Kedaulatan Rakyat
Tipe: Koran
Tanggal: 2021-04-23
Halaman: 18

Konten


JUMAT WAGE, 23 APRIL 2021 (11 PASA 1954) PAJAK DARI TEMPAT HIBURAN DPRD Kota Tegal Menolak TEGAL (KR) - DPRD Kota Tegal, bikin gebrakan baru. Sejumlah wakil rakyat itu dengan tegas menolak penga- juan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang di dalamnya memunculkan objek pajak hiburan seperti diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya. Dalam rapat paripurna, Rabu (21/4), DPRD Kota Te- gal hanya menerima lima Raperda yang diajukan Pe- merintah Kota Tegal. Ketua DPRD Kusnendro menye- butkan, ada kesalahan mendasar dalam penyusunan Raperda tersebut. "Kedudukan Peraturan Walikota da- lam tata peraturan perundangan ada di bawah Perda. Peraturan Walikota bukan dasar untuk membuat Perda. Karena itu, hari ini Dewan hanya menerima lima Ra- perda," ungkapnya. Ketua Fraksi Partai Gerindra, Sisdiono Ahmad meng- aku kaget Raperda itu tetap diajukan, mengingat dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem- perda) DPRD telah difilter untuk tidak dibahas. "Alasan- nya, Raperda yang diajukan Pemkot ini keliru landasan hukumnya, sehingga akan terjadi pertentangan satu Perda dengan Perda lain," jelasnya. Kusnendro mempersilahkankan Pemkot Tegal meng- ajukan kembali Raperda tersebut setelah ada perbaikan, baik redaksi maupun dasar hukumnya. "Juga ada saran- saran yang diberikan Dewan terkait kondisi di lapangan dan harus melakukan kajian terlebih dahulu, tidak hanya asal menghidupkan pajak hiburan," tandasnya. Anggota Fraksi PKB, Habib Ali Zaenal Abidin menya- takan, apabila Objek Pajak Hiburan disetujui untuk diba- has, Fraksi PKB siap walk out. Menurut Habib Ali, Pendapatan Daerah diperoleh tidak harus dari pajak hi- buran. Misalnya, dapat dengan memaksimalkan pener- apan e-retribusi di pasar-pasar yang ada di Kota Tegal. "Pendapatan dari pajak hiburan tidak sebanding dengan dampak negatif yang akan terjadi. Pemkot dan Dewan akan bertanggung jawab di dunia dan akhirat," tegas- nya. (Ryd) Pasar Bukan Ramadan di Suruh SEMARANG (KR) - Sebanyak 55 pedagang mera- maikan Pasar Bukan Ramadan 1442 H di Kauman Suruh Desa/Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang. Mereka menjual aneka makanan dan lauk pauk untuk berbuka puasa. Salma Husna selaku anggota panitia mengatakan, pasar di sepanjang Jalan Kiai Rais itu telah digelar sejak Ramadan 2006. Beragam makanan khas Suruh disajikan. Antara lain jemunak, srabi kuah, ketan lupis, puli kecer dan sambal tumpang koyor. Menurut Ketua panitia Yusuf Bachtiar, Pasar Bukan diselenggarakan oleh Angkatan Muda Kauman Suruh (Amukas). Untuk keperluan kebersihan, setiap peda- gang dikenai retribusi Rp 4.000 perhari. Panitia juga me- nerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada peda- gang dan pengunjung. (No) Penertiban tidak ada perlawanan dari pemilik lapak. Barang-barang yang diki- ra berguna seperti etalase, kursi, meja dan peralatan memasak dimasukkan ke ayas truk yang kemudian diamankan di kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP Kabupaten Temanggung. Kapala Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP Kabupaten Temanggung Jawa Tengah, Edy Cahyadi, mengatakan penertiban sebagai upaya penegakkan Perda No 12 Tahun 2011 tentang ke- amanan, kebersihan, keindahan dan ke- tertiban. Selain juga memberikan edu- kasi pada masyarakat agar tidak semau- Kapolresta Banyumas M Firman L Hakim, Ka- mis (22/4), menjelaskan kasus pen plosan ini me- libatkan Gp (40) warga Aj- ibarang dan Go (40) warga Cilongok Banyumas. "Mo- dusnya pelaku mencam- pur gula rafinasi 5 ton de- ngan 25 kg molase. Kemu- dian djual dalam kemasan JAWA TENGAH HUKUM Satpol PP Tertibkan Lapak PKL Liar TEMANGGUNG (KR) - Sejumlah la- pak PKL liar di sekitar Terminal Madure- so Temanggung dibongkar paksa oleh Satpol PP karena tidak berizin dan mengganggu keindahan, kebersihan dan ketertiban, Kamis (22/4). SEMULA DIRENCANAKAN MULAI 22 APRIL Operasional Bandara JBS Ditunda PURBALINGGA (KR) - Rencana opera- sional Bandar Udara Jenderal Besar Soedir- man (Bandara JBS) Purbalingga dimulai 22 April 2021 dipastikan batal. Tiga alasan pembatalan operasional BJBS adalah, pembangunan terminal belum selesai, ada larang- an mudik, dan menyesuai- kan waktu Presiden Joko- wi bisa meresmikan opera- sional BJBS. waktu Presiden bisa me- resmikan Bandara JBS," ungkap Bupati yang akrab dengan sebutan Tiwi. Tiwi juga mengungkap- kan pihaknya sudah koor- dinasi dengan Sekretariat Negara, bahwa Pemkab Purbalingga ingin Presi- den Jokowi bisa hadir langsung pada peresmian bandara. Bila presiden berkenan meresmikan BJ- BS, tentu kami yang harus menyesuaikan waktunya," tandasnya. Rp 50 kg," jelasnya. Kasus gula rafinasi op- losan tersebut pertama kali diungkap tim Mabes Polri dise- yang selanjutnya rahkan ke Polresta Banyu- mas. Dari dua lokasi ter- sebut, pihaknya berhasil mengamankan gula op- losan sebanyak 35 ton. Saat ini keduanya telah dite- tapkan sebagai tersangka. "Kami akan terus me- ngembangkan kasus ter- sebut agar jangan sampai terdampak kepada masya- rakat, karena gula rafinasi sangat berbahaya apabila Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengungkapkan hal itu usai menyerahkan peng- hargaan Pemkab kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Rabu siang (21/4). CUS POL "Banyak pihak mengha- rapkan Bandara JBS dires- mikan langsung oleh Presi- den. Karena itu, sambil me- nyelesaikan pembangunan terminal dan melihat per- kembangan pandemi Co- vid-19, kami menunggu nya sendiri mendirikan bangunan seperti lapak-lapak yang mangganggu pandang- an mata. KR-Driyanto Kapolresta Banyumas Kombes Firman bersama Kasat Reskrim Kompol Berry menunjukan gula rafinasi oplosan. "Bangunan lapak menganggu pejalan kaki, apalagi ini termasuk kawasan pin- tu masuk Temanggung. Sehingga ditert- ibkan," jelasnya. Diungkapkan, sebelum penertiban, pi- haknya sudah melampirkan surat pada pemilik lapak agar membongkar sendiri, namun karena tidak mengindahkan se- hingag terpaksa ditertibkan. "Kami men- jawab keluhan masyarakat yang ter- ganggu dengan bangunan tersebut de- ngan pembongkaran," ujarnya. Edy mengatakan terdapat dua bangun- an yang dibongar. Di bangunan berdasar informasi disinyalir digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum. Bangunan lain di tempat lain juga akan ditertibkan," tuturnya. (Osy) KR-Agus Sutomo HARI KARTINI: Puncak peringatan hari lahir pahlawan emansipasi wanita RA Kartini di Kabupaten Rembang, Rabu (21/4), diselenggarakan di Pendapa Pemkab Rembang. Kegiat- an lain dilaksanakan sederhana di kompleks makam dan mu- seum RA Kartini. Ini dikarenakan masih dalam kondisi pande- mi Covid-19. Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pari- wisata Kabupaten Rembang Ir Dwi Purwanto, peringatan an- tara lain ditandai ziarah, khataman Alquran, dan jamasan pusaka. Peringatan Hari Kartini di Rembang antara lain di- hadiri Ny Athikoh Ganjar Pranowo bersama organisasi wanita di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kasus Pengoplosan Gula Rafinasi Terungkap langsung dikonsumsi oleh masyarakat," ungkapnya. BANYUMAS (KR) Tim gabungan Mabes Pol- ri dan Satreskrim Polresta Banyumas Jawa Tengah, mengungkap tindak pen- goplosan gula rafinasi de- ngan molase. Firman menjelaskan gu- la rafinasi tidak boleh lang- sung dikonsumsi melain- kan harus melalui proses industri atau pengolahan lebih dulu. Gula tersebut dijual ke wilayah Jawa Ba- rat dengan harga Rp 11.- 500/kg. Sebelumnya kedua pelaku membeli gula rafi- nasi harga sebesar Rp 9.- 900/kg. Pengoplosan gula tersebut sudah berlang- sung sekitar tujuh bulan dengan kuota produksi le- bih dari 100 ton perbulan. Terkait dengan kasus tersebut, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 120 ay- at 1 UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian jo Pasal 53 ayat 1 huruf b se- bagaimana diubah Pasal 44 angka 4 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 hu- ruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "" (Dri) lola bandara tersebut. "In- tinya, Angkasa Pura II ju- ga berkomitmen selaras dengan misi pemerintah, operasional Bandara JBS bisa dibuka tahun 2021," ujar Tiwi. Diakui, progres pemba- ngunan Banjara JBS sela- Prinsipnya, lanjut Tiwi, baik Pemkab Purbalingga maupun Angkasa Pura tetap berkomitmen Ban- dara JBS bisa beroperasi mulai tahun 2021. Pem- kab terus koordinasi de- ngan BUMN yang menge- Operasional Bandara Jenderal Besar Soedirman ditunda. Penangkapan penyu da- lam video yang diunggah di aplikasi tiktok pada Jumat (26/4) oleh seorang warga Kota Yogya itu, ter- jadi di Pantai Watulawang Tepus Gunungkidul. Ketujuh orang yang dia- mankan merupakan nela- yan yang menangkap se- kaligus memotong-motong penyu yang rencananya untuk dikonsumsi. Kasubdit Gakkum Dit- polair Polda DIY, AKBP Fajar Pamuji, menjelas- kan ketujuh orang yang diamankan yakni SP (40), SD (38), WS (55), SM (55), WI (36), WS (42) dan IM (47) semuanya warga Te- pus Gunungkidul. BANJARNEGARA (KR) - Pem- belajaran pendidikan jarak jauh se- cara daring selama pandemi Covid- 19 di Kabupaten Banjarnegara di- nilai masih menyisakan sejumlah persoalan di masyarakat. "Tidak semua pendidik, siswa serta orangtua siap dalam pembela- jaran daring," kata Ketua Komisi II Pansus Laporan Keterangan Per- tanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2020, Djarkasi saat menyampaikan rekomendasi DP- RD di depan rapat paripurna, Sela- sa (20/4). SLEMAN (KR) - Petugas Direktorat Polisi dan Air (Ditpolair) Polda DIY meng- amankan tujuh nelayan terkait video viral penangkapan satu ekor penyu jenis Le- kang. ma beberapa waktu ter- akhir ini terkendala cuaca dan curah hujan ekstrem, sehingga pembangunan lantai terminal belum se- lesai. Rencananya, setelah lantai terminal siap, akan didirikan tenda sebagai ruang tunggu dan boar- Dalam rapat yang dipimpin Ke- tua DPRD Banjarnegara, Ismawan Setya Handoko, Djarkasi meng- ungkapkan banyak kendala yang dihadapi dalam pembelajaran da- DI KABUPATEN BANJARNEGARA Jaringan Internet Dikeluhkan "KEDAULATAN RAKYAT" HALAMAN 18 para nyelidikan, identitas pelaku yang ada divideo berhasil kami ketahui. Ke- tujuh orang itu kami panggil untuk dimintai keterangannya dan sete- lah cukup bukti, status mereka kami naikkan se- bagai tersangka," ungkap AKBP Fajar didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena di Mapolda DIY, Kamis (22/4). Mereka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Tentang Konser- vasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman mak- simal 5 tahun dan denda 100 juta. Dijelaskan, awalnya pe- tugas Kantor Balai Kon- Sumber servasi Daya Alam (BKSDA) DIY ber- koordinasi dengan Ditpo- lair terkait video yang vi- ral tersebut. Ketujuh orang itu, pu- nya peran masing-masing, ada yang menangkap, membunuh, memotong dan mengangkut daging penyu seberat 15 Kg itu. Para tersangka me- "Setelah melakukan pe- nangkap penyu itu de- VIDEO PENANGKAPAN VIRAL Tujuh Nelayan Penangkap Penyu Jadi Tersangka ding room untuk penum- pang. Rencana operasional bandara JBS pada Kamis 22 April 2021 juga terben- tur kebijakan pemerintah tentang larangan mudik dan maskapai tidak pener- bangan tidak bisa ber- operasi. (Rus) VEREN ngan cara dipancing. Se- bagai barang bukti, polisi menyita pancing, pisau untuk menyembelih, tam- par untuk mengikat dan terpal untuk membung- kus penyu. Tersangka SP mengata- kan, dirinya tidak menge- tahui jika penyu yang di- tangkap itu merupakan hewan langka yang dilin- dungi undang-undang. KR-Toto Rusmanto ring, di antaranya jaringan inter- net. "Pemkab harus mengusaha- kan jaringan internet yang bisa di- akses oleh seluruh masyarakat. Persoalan lain yang juga banyak dikeluhkan siswa adalah keterba- tasan biaya untuk mengakses in- ternet," tandasnya. Awalnya ia dan teman- temannya mengaku me- mancing, namun tidak se- ngaja mendapat penyu Bupati Banjarnegara, Budhi Sar- wono mengatakan, Pemkab selalu memperhatikan arah kebijakan dan program prioritas. Di antara- nya fokus pada pemantapan pem- bangunan infrastruktur daerah, percepatan pembangunan ekonomi yang berbasis pada potensi unggul- an daerah, dan pembangunan ma- nusia melalui peningkatan SDM serta peningkatan pelayanan da- (Mad) sar. "Barang buktinya 22 lembar ker- tas 100.000 dan 29 lembar kertas 50.000 senilai 3.650.000. Itu dari tersangka IS," jelas Kapolres Ka- ranganyar AKBP Muchamad Syafi Maula, Kamis (22/4). Polisi juga menyita dua paket upal siap edar. Satu paket berisi 20 lembar kertas 100.000 akan dikirim ke Tangerang. Satu paket lagi berisi 10 lembar kertas 100.000 akan dikirim ke Sidoarjo. Pengiriman di- lakukan tersangka dengan jasa eks- pedisi. yang masuk binatang langka itu. Kepala Seksi Konser- vasi Wilayah I BKSDA Provinsi DIY, Untung Su- ripto, mengapresiasi Ke- polisian dan pengunggah video ke aplikasi tiktok. Dia berharap, makin ba- nyak masyarakat yang peduli dengan keberadaan hewan yang dilindungi. "Penyu termasuk satwa yang dilindungi. Di Indo- nesia ada 6 jenis penyu dari 7 jenis penyu yg ada di dunia," tandanya.(Ayu) KR-Wahyu Priyanti AKBP Verena meminta keterangan salah atau ter- sangka. 3 Tersangka Pakai 7 Nomor Seri Upal layah Colomadu. Sedangkan VC di- tangkap di rumahnya. Status ketiga tersangka tersebut adalah pengedar upal. IS dan SBH membeli uang palsu dari VC. KARANGANYAR (KR) - Petu- gas Satreskrim Polres Karanganyar menangkap dua tersangka peredar- an uang palsu, yakni SBH (32) war- ga Malangjiwan Colomadu Karang- anyar dan VC (24) warga Cemani Grogol Sukoharjo. Polisi menang- kap keduanya dari informasi IS (40), tersangka yang lebih dulu di- tangkap. "Mirip uang asli. Jika tak jeli, orang awam mengira cetakan itu asli. Namun ada kualitas kurang sempurna pada bahan dan per- mukaan kertas. Lagipula, cetakan upal memiliki tujuh nomor seri identik," ungkapnya. Polisi menjerat IS dan SBH de- ngan Pasal 36 ayat (3) UU No 7/- 2011 tentang Mata Uang. Mereka diancam hukuman kurungan pen- jara maksimal 15 tahun atau denda Rp 50 miliar. IS, warga Pancoran, Jakarta Sela- tan ditangkap di Colomadu pada Se- nin (5/4). Bermodus membeli rokok, IS mendapat kembalian uang asli di sebuah warung kelontong. Selama sepekan berbelanja dengan upal, IS mendapat untung besar. Satu tersangka lain, VC, teran- cam Pasal 36 ayat (3) UU No 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 84 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 ta- hun atau denda Rp50 miliar. (Lim) Dari keterangan IS, polisi me- nangkap SBH di salah satu kafe wi-