Tipe: Koran
Tanggal: 1997-06-11
Halaman: 04
Konten
Rabu, 11 Juni 1997 Penerbit Pemimpin Umum/Pendiri Wakil Pemimpin Umum Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab Wakil Pemimpin Perusahaan Managing Editor Sekretaris Redaksi Redaktur Anggota Redaksi Terbit Tarip Iklan Alamat Telepon Perwakilan Jakarta Perwakilan Banda Aceh SIUPP Dicetak Oleh : : analisa Yayasan SIKAP PRESS. Harta Susanto. Supandi Kusuma. H. Soffyan. H. Ali Soekardi. Joeli Salim... Paulus M. Tjukrono. H. War Djamil, H. Amir Siregar, H. Kaharudin, H. Bahari Effendy, H. Naswan Effendi, Usman Alie, H. War Djamil, Mulyadi Franseda, H. Ismail Lubis, H. Basyir Ahzar, Buoy Harjo, Agus Salim, H. Azmi Majid (foto). M. Hatta Lubis, Mac. Reyadi MS, Budiman Tanjat, A. Rivai Siregar, Hasan Basri Ns, Timbul O. Simarmata, Johan Jambak, Ismugiman, Idris Pasaribu, M. Sulaiman, Ali Sati Nasution, Samil Chandra, M. Nur, Hermansyah, Aswadi, Faisal Fardede, Kwa Tjen Siung. Hendar Tusmin, Anthony Limtan. Seminggu 7 kali. Rp. 4.500,- per mm/kolom (umum). Rp. 3.000,- per mm/kolom (keluarga). Jalan Jend. A. Yani No. 35- 43 Medan. Kotak Pos : 1481. Telex No. :451326 ANALIS IA. Fax: (061)- 514031, Telegram: ANALISA MDN. Redaksi: 556655 (2 saluran)/511256. Tata Usaha: 554711 (3 saluran)/513554. Frans Tandun, Jln. K.H. Hasyim Ashari. No. 43-A Jak. Pusat Tel. 3446609/3844339/3453912 Fax.: (021)- 363388. H. Harun Keuchik Leumiek Jalan Tgk. Cik Ditiro 106 Tel. (0651)- 23839. Fax: (0651) 23839. SK. Menpen No. 023/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1985. Tanggal 24 Desember 1985. P.T. KUMANGO Medan. (Isi di luar tanggung jawab pencetak). Tajukrencana Pertahankan Iklim Investasi Kondusif MINAT penanaman modal asing (PMA) di negara kita selama lima bulan pertama tahun ini kelihatan jatuh cukup tajam, sebesar 25,46 persen dengan nilai US$13,7 milyar dari masa sama tahun lalu. Demikian juga jumlah proyek yang disetujui mengalami penurunan sampai 36 persen. Menurut Meninves/Ketua PKBM, Sanyoto, jatuhnya PMA tersebut disebabkan pelaksanaan pemilu dan juga faktor siklus ekonomi lima tahunan di Indonesia. Pemilu di negara manapun mempengaruhi iklim investasi, karena para investor khawatir akan gangguan stabilitas politik dan perubahan pemerintahan dan kebijakan yang berjalan. Tapi dengan berakhirnya pemilu yang Insya Allah dapat berjalan dengan cukup sukses, pemerintah dan otorita hendaknya tidak mengabaikan dampak dari serangkaian perkembangan yang terjadi di tanah air yang barangkali dapat mempengaruhi pertimbangan investor asing, terutama Jepang dan AS sebagai investor utama, dalam penetapan prioritas negara tujuan investasi. Perkembangan-perkembangan dimaksud, antara lain, isu mobnas, skandal tambang emas Busang, kecaman anggota- anggota Kongres AS terhadap HAM di Timtim dan pembatalan pemerintah dalam partisipasi Program Ex- panded International Military Education and Training (E- IMET) dan atas pembelian sembilan buah pesawat tempur F-16 dari AS. Konon, sejumlah anggota DPR negara bagian Massachusetts berhasil meloloskan RUU anti perdagangan dengan Indonesia. Sementara itu, Jepang dilaporkan banyak mengalihkan investasi ke China, Vietnam dan India tahun ini. Investasi asing langsung masih esensial dalam perekonomian kita dan tetap memegang peran penting dalam pendanaan pembangunan nasional. Investasi asing itu kita harapkan dapat membantu memperbaiki posisi neraca pembayaran, menciptakan lapangan kerja dan memacu pertumbuhan ekonomi sampai di atas 7 persen per tahun. Isu-isu tersebut bisa berubah menjadi kerikil tajam bagi upaya pemerintah untuk menjaring investor potensial tahun ini. Sementara pengamat dalam negeri sudah memperingatkan, soal-soal lain, seperti hak buruh, HAM, demokratisasi dan masalah non perdagangan lainnya bisa dikaitkan oleh mitra-mitra dagang kita yang merasa dirugikan oleh isu-isu tersebut, dalam perdagangan dunia lewat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kredibilitas negara di mata investor akan terancam, bila usaha mitra-mitra dagang kita berhasil. Sebenarnya tiada alasan bagi investor asing untuk mengurangi atau mengalihkan investasinya dari Indonesia. Azas-azas ekonomi Indonesia dewasa ini umumnya masih solid. Pertumbuhan tetap berkesinambungan dengan laju rata-rata atas 7 persen per tahun selama tiga dasawarsa ini. Pasar modal pun semakin mengumpulkan momentum yang terbukti dengan meningkatnya jumlah investor asing. Pengelolaan moneter dan fiskal yang sehat telah melindungi para investor dari dampak krisis moneter yang terjadi di Meksiko dan Thailand baru-baru ini. Jatuhnya investasi asing dilihat hanya bersifat sesaat dengan meredanya kekhawatiran investor terhadap hasil pemilu. Serangkaian isu dan perkembangan akhir ini takkan menjadi kendala besar bagi investor-investor potensial lainnya. Target investasi US$30 milyar tahun ini diharapkan dapat tercapai asal iklim investasi tetap kondusif dan kestabilan ekonomi dan politik dipertahankan. Surat Pembaca. Hanya 12 Persen Proyek Anggaran Pembangunan yang Bisa Diperiksa BPK Nama dan alamat harus jelas Sertakan Fotokopi KTP KETUA BPK (Badan Pemerik sa Keuangan) Dr. JB Sumarlin baru-baru ini mengatakan, bahwa BPK hanya bisa memeriksa 12 persen dari seluruh proyek ang- garan pembangunan. Alasan ti- dak dapat dilakukan pemeriksaan disebabkan kurangnya tenaga pro- fesional yang dipunyai BPK. Jadi sangat terbatasnya proyek pembangunan yang diperiksa, bu- kan karena dihalang-halangi atau ada yang membatasi gerak BPK. Walaupun diakui oleh beliau bahwa ketika memeriksa instansi petugas BPK juga menemukan adanya "memo sakti". Mengingat rendahnya tingkat kemampuan BPK dalam memerik sa instansi yang melaksanakan proyek anggaran pembangunan, sungguh sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak demikian, sedangkan dengan jumlah peme riksaan yang 12 persen itu saja BPK sudah begitu banyak meng umumkan penyimpangan pema kaian keuangan. Jadi yang tidak sempat dipe- riksa jauh lebih besar yaitu men- capai 88 persen ! Nah, kalau yang 12 persen saja sudah ditemukan penyimpangan-penyimpangan, ba gaimana pula jika pemeriksaan terhadap yang 88 persen itu dapat dilakukan. Mungkin jumlah pe nyimpangan akan membuat kita membelalakkan mata! Rasanya kalau hanya sekian sajalah kemampuan BPK dan hal ini dibiarkan berkepanjangan, maka dikhawatirkan instansi- instansi akan berani melakukan penyimpangan, dengan perkiraan bahwa petugas BPK tidak akan sampai memeriksa ke instansi bersangkutan. Karena itu BPK sudah semesti nya memikirkan penambahan jum BPK yang bisa memeriksa instansi mana saja yang dirasakan punya indikasi, selama inipun sudah dikenal sebagai momok terutama bagi BUMN. Kita harapkan saja BPK terus maju dan konsisten tanpa ter- makan bujuk-rayu. Selamat beker ja !. SURADININGRAT Jl. Rajawali Medan 00000 Dari Redaksi PARA penyumbang tulisan/artikel dimintakan perhatiannya sebagai beri kut: 1. Panjang tulisan/artikel minimal empat dan mak simal tujuh halaman/folio diketik dengan spasi rang kap dan tidak timbal balik. 2. Bukan tindasan, serta bukan fotokopi. 3. Tidak atau belum dikirim kan ke media massa lain nya. 4. Pada akhir/ujung tulisan sebutkan identitas, profesi penulis serta alumnus dari mana. 5. Sertakan alamat terbaru yang jelas, dan jangan lupa sertakan fotokopi KTP yang masih berlaku. Perlindungan Hak Azasi Anak "PRESIDEN Soeharto dijad- walkan mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak Nasional 23 Juli an Hari Anak Nasional 23 Juli 1997, ...dengan demikian, keluar- ga dan masyarakat bertanggung jawab atas hak-hak anak usia 0- 18 tahun dan mencegah terjadinya eksploitasi hak anak, seperti anak menjadi terlantar, dipaksa menjadi pekerja, pelecehan sek- sual, terlibat kejahatan dan per- terlibat dalam konflik bersenjata kelahian" (Mimbar Umum, 27 Mei 1997). Berita yang disiarkan dari LKBN ANTARA ini sengaja di- kutip, karena secara tersirat telah menghendaki adanya upaya-upa- ya konkrit guna transformasi per- lindungan hak-hak anak, sebagai- mana diamanatkan dalam Kon- vensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), dimana pemerintah RI telah meratifikasi nya pada tahun 1990 lalu. Bagi penulis -- yang sampai hari ini konsern dengan advokasi hukum anak-anak berita itu menggembirakan. Seakan meres- poni "potret buram" anak-anak di negeri ini yang dikampanyekan bertahun-tahun. Konsep Gerakan Perlindungan Anak, yang selama ini telah dilakonkan oleh kalangan LSM, diharapkan kelak mampu memberi akses perlindungan anak-anak yang bekerja di jermal, anak-anak jalanan, anak yang "dibina" di lembaga pemasyara- katan, dan sejumlah anak-anak dalam situasi sulit lainnya yang re- alitasnya masih memprihatinkan di era bangsa Indonesia telah ber- populasi 200 juta saat ini. BELUM SEINDAH UNGKAPAN Singkatnya, realitas nasib anak-anak dimuka peta bumi In- donesia tercinta ini, belum sein- dah ungkapan verbal untuk me- reka. Kata orang Batak "anak adalah semangat hidup" (tondiki), "buah hati sibiran tulang, ung- kapan orang Melayu; "putra- putri kehidupan," kata - Kahlil Gibran. Keadaan dan penegakan hak-hak anak masih mengenas- kan diantara segmen manusia lainnya, dan - pada kenyataannya sampai saat ini problematika anak belum menarik banyak pi- hak untuk membelanya. -- Sejalan dengan itu Presiden Soeharto pada Rapat Koordinasi Kesejahteraan Rakyat yang ber lah petugas yang profesional langsung di Jakarta pada hari dalam mendukung kerja opera- Senin tanggal 26 Mei 1997 yang sional BPK dan demi menyelamat lalu merencanakan pada tanggal kan uang dari tangan-tangan 23 Juli 1997 yang akan datang kotor. Hanya dengan menambah bertepatan dengan Hari Anak Na- tenaga profesional sehingga sional akan mencanangkan Ge seluruh instansi yang dirasakan ada indikasi penyelewengan di dalamnya akan dapat dijangkau semuanya. Di samping juga sikap jujur dan anti kolusi, diharapkan BPK benar-benar sebagai Lembaga Audit Negara Tertinggi yang dapat diandalkan untuk menghapuskan kebocoran dan penyimpangan penggunaan anggaran pemba ngunan. Menutup tahun 1995 lalu, la- poran UNICEF di bawah judul "Situasi Anak-anak di Dunia" mengungkapkan fakta dan data pelanggaran hak-hak anak. Badan PBB untuk dana anak-anak dunia itu, mencatat 2 juta anak-anak te- was; dan 4 sampai dengan 5 juta anak-anak cacat hidup akibat pe- rang dalam kurun sepuluh tahun 2619X s neb namel..m Sm6115 BugibA sla TANGGAL 19 Desember 1996 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah menyetujui Ran- cangan Undang-undang Peradilan Anak untuk disahkan menjadi Undang-undang. Dimana Ran- cangan Undang-undang tersebut menjadi Undang-undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak yang telah disahkan dan telah pula diundangkan pada tanggal 3 Januari 1997 yang lalu, dan berlaku secara efektif pada bulan Januari 1998 yang akan datang. Ini berarti menambah perlindungan hukum bagi anak- anak sebagaimana diharapkan dalam Konvensi Hak Anak. rakan Perlindungan Anak (GPA). Pencanangan gerakan Perlin- dungan terhadap anak tersebut dimaksudkan agar keluarga, masyarakat dan sektor terkait meningkatkan keperdulian terha dap perlindungan dan memperha tikan hak-hak anak. PENGERTIAN ANAK Berbicara mengenai anak saat ini belum ada keseragaman usia tentang anak oleh karenanya juga tidak ada keseragaman kapan Oleh Muhammad Joni, SH terakhir. Dibcberapa negara, se- perti Uganda, Myanmar, Ethiopia dan Guatemala, laporan ini meng- ungkapkan penyalahgunaan anak sebagai prajurit/serdadu --da- lam peperangan atau konflik sen- jata antar bangsa. Anak-anak (laki-laki dan perempuan) yang masih dibawah umur 16 tahun, di 25 negara. Di Uganda, Tentara Perlawan- an Nasional melibatkan 3.000 pra- jurit anak yang masih dibawah umur 16 tahun. Di Liberia, seper- empat anak-anak terlibat dalam berbagai perang antar faksi. Se- lain konflik senjata, anak-anak terlibat dalam aktifitas ekonomi sebagai pekerja anak (child labour). Menurut ILO, sekitar 200 ju- ta anak-anak bekerja atau aktif diluar rumah karena kemiskinan dan urbanisasi. Badan PBB yang mengurusi perburuhan ini meng- ungkapkan, 7% anak-anak di Amerika latin terlibat dalam per- buruhan, di Asia (18/%), di Afri- ka (25%), di Indonesia, buruh anak juga menjadi masalah akut. Menurut BPS diperkirakan 2,4 ju- ta anak-anak usia 10 sampai de- ngan 14 tahun aktif secara ekonomi. Beberapa penelitian memper- kirakan angka lebih besar. Ada yang menyebut sekitar 6 juta (Ir- wanto 1995), bahkan sejumlah 10 juta jiwa (Thijs, 1994). Pekerja anak makin meresahkan karena anak-anak yang bekerja dengan alasan kemiskinan keluarga itu le- kat sekali dengan eksploitasi. Su- lit memisahkan antara partisipa- si anak dalam aktifitas ekonomi dengan eksploitasi ekonomi terha- dap anak. Kondisi pekerja anak yang dikwalifikasi oleh ILO/IPEC sebagai "kerja paksa" (force la- bour condition, bounded labour) ditemukan pada kasus pekerja anak jermal yang bekerja di per- usahaan penangkapan ikan yang terisolir ditengah laut perairan Su- matera Utara. TOTALITAS HAK ANAK Melihat situasi buruk atas anak, menyadarkan masyarakat Internasional membangun sebuah bangunan dunia yang lebih baik bagi anak (a better place for chil- dren). Secara global UNICEF mengembangkan dan mengkam- panyekan tesis pembangunan yang pro anak, dimana sudah ti- ba saatnya bagi bangsa dan nega- ra di dunia meletakkan kebutuhan dan hak anak dalam pusat strate gi pembangunan. pula ia dianggap dewasa karena menurut ketentuan Undang- undang yang satu berbeda dengan ketentuan yang lain, seperti : 1. Menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1948 (Undang- undang Kerja) jo Undang-undang No. 1 Tahun 1951, anak adalah mereka baik laki-laki maupun perempuan yang berumur 14 tahun ke bawah. 2. Menurut Kitab Undang- undang Hukum Perdata pasal 330 orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin. 3. Menurut KUHP dalam pasal 287 menyebutkan belum dewasa adalah belum cukup 15 tahun, sedangkan pada penjelasan pasal 332 KUHP tersebut dijelaskan belum dewasa adalah belum berumur 21 tahun atau belum per- nah kawin. MAJALAH Asiaweek benar. Sebagaimana yang dituliskan re- dakturnya pada kata pengantar di artikel utama mereka edisi 23 Mei 1997 lalu, maka siapa saja yang membaca artikel yang menurun- kan laporan tentang situasi dunia pendidikan tinggi (universitas) di Asia itu akan terperanjat bukan kepalang. Betapa tidak, dalam ar- tikel tersebut, majalah berbahasa Inggris terbitan Hongkong ini me- runtun daftar universitas-uni- versitas terbaik yang ada di negara-negara di sekujur benua Asia, untuk rentang waktu tahun 1997 ini. Dan adalah keterperanjatan itu menjadi suatu hal yang ber- alasan, apalagi bagi kita orang In- donesia yang membacanya. Per- soalannya, dari 50 urutan univer- sitas terbaik yang dipaparkan oleh Asiaweek, Indonesia hanya "mampu" mengisi 5 tempat saja alias hanya 5 perguruan tinggi yang dianggap bermutu dan lolos standar untuk mendapat gelar "the best university". Itu pun da- lam urusan peringkat-peringkat- an, tidaklah pula ada satu pun dari universitas-universitas kita itu yang berada di posisi top ten. Universitas di Indonesia yang 4. Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Per kawinan, tidak satu pasalpun yang mengatur secara jelas kapan seorang dianggap belum dewasa, hanya saja dalam pasal 6 ayat 2 nya mensyaratkan bagi seseorang yang belum berumur 21 tahun apabil akan melangsungkan per kawinan harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang tua/wali nya, dan seorang wanita baru dapat kawin bila telah berusia 16 (enam belas) tahun dan pria (sem- bilan belas) tahun. ANALISA Oleh Emil W.Aulia beruntung itu adalah : Institut Teknologi Bandung (ITB) mendu- duki peringkat 19, Universitas In- donesia (UI) pada urutan 32, Uni- versitas Gadjah Mada (UGM) di ranking 37, Universitas Airlang- ga (Unair) di posisi 38 dan Uni- versitas Diponegoro (Undip) pa- da nomor 42. Kita memang pantas terperan- jat tentang laporan itu. Amat pan- tas malah. Apalagi bila kita me- lihat sistem evaluasi yang dilaku- kan oleh tim penulis laporan ter- Sebut. Dalam memberikan peni- laiannya, majalah Asiaweek sebe- lumnya telah melakukan penja- jakan terlebih dahulu tentang hal- hal yang akan dinilai. Untuk menjamin tegaknya hak-hak anak, pada tahun 1989 PBB menyetujui Konvensi Hak Anak (UN's Convention on the Rights of the child) yang kini te- lah diratifikasi oleh 187 negara. KHA menjadi dokumen HAM yang spesifik mengenai hak anak, terlengkap dan telah diratifikasi oleh paling banyak negara peser- ta (stateparties). Serangkaian kriteria mereka kirimkan ke setiap universitas di Asia agar diisi, untuk selanjutnya isian tersebut dikembalikan kepa- da mereka. Dari kriteria yang di- sampaikan dan diberi penilaian itu adalah meliputi : reputasi aka- demis, sumber daya fakultas, ra- sio selektivitas siswa, sumber daya keuangan perguruan dan nilai yang diperoleh kembali oleh ma- hasiswa terhadap uang kuliah Sebelum lahir KHA, masyara- kat internasional telah memiliki dokumen hak anak diantaranya : Deklarasi mengenai Prinsip- prinsip Sosial dan Hukum me- nyangkut Perlindungan dan kese- jahteraan Anak; Aturan Standar Minimum PBB bagi Penyelengga- ra Peradilan Anak ("Ketentuan Baijing") (Resolusi Sidang Umum, 29 November 1985); dan Deklarasi Perlindungan bagi Wa- nita dan Anak dalam keadaan Darurat dan Konflik Bersenjata (Resolusi Sidang Umum, 14 De- sember 1974). Namun KHA merupakan doku men khusus tentang hak anak yang meliputi totalitas aspek hak anak; anak sebagai manusia dan anak sebagai anak (bukan anak sebagai orang dewasa dalam ukur- an mini). KHA sebagai dokumen global bagi perlindungan hak anak memiliki karekteristik yang melanjutkan komitmen perlin- dungan HAM sebagaimana Dec- laration of Human rights, tahun 1948. Karena KHA menegaskan kembali (reafirmation) HAM khususnya hak anak, KHA me- ningkatkan standar HAM sesuai dengan realitas dan kebutuhan anak; KHA melengkapi doku- men HAM dan sekaligus sebagai ketentuan tindak lanjut HAM. Dengan kata lain Hak Anak ada- lah Hak Asasi Manusia (children. rights are humen rights). Kejutan dari Asia Week (value yang telah dikeluarkannya for money). Tambahan lainnya menyoal tentang rasio pengajar terhadap jumlah siswa dalam kelas, persen- tase para staf pengajar yang ber- gelar master atau di atasnya, gaji dan santunan pengajar per tahun, uang kuliah serta biaya-biaya lain rata-rata tahunan yang dikeluar kan para siswa yang dikonversikan informasi (participation rights). Secara demikian hak-hak anak dalam KHA memberi per- hatian kepada anak-anak secara khusus dengan prinsip kepenting- an terbaik untuk anak (the best in- terest for children). Dalam kons- truksi hukumnya, KHA bukan se- kedar menyatakan (declared) hak-hak anak, namun memben- tuk hak-hak baru (legislasi) yang lahir secara konstitutif. Memasyarakatkan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak Oleh Mahadi SH Oleh karena demikian banyak nya dan masih beraneka ragam tentang pengertian anak, maka untuk membatasi pengertian anak tersebut dalam tulisan ini hanya merujuk pada Konvensi Hak Anak jo Undang-undang No. 3 Tahun 1997, yaitu seseorang yang berumur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin. SANKSI SEBELUM BERLAKUNYA UU NO. 3 TAHUN 1997 Hak-hak anak yang dalam pandangan tradisional konven- sional tidak dikenali atau hanya meletak pada orang manusia de- wasa, diformulasikan dalam KHA. Sebelum berlakunya Undang- undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, bagi anak yang berkonflik dengan hukum maka pengaturan sanksinya terdapat dalam pasal 45, 46 dan 47 KUHP. Pasal 45 dan 46 KUHP terse but mengatur tentang tindakan yang dapat diterapkan kepada anak yang ketika perbuatan ter sebut dilakukan umur anak tersebut belum cukup 16 tahun, sedangkan pasal 47 KUHP meng Pemerintah dan negara Indo- nesia sebagai negara anggota PBB dan masyarakat internasional, se- jak Agustus 1990, telah meratifi- kasi KHA melalui Kepres NO.36 Tahun 1990. Peratifikasian KHA mengakibatkan Indonesia menja- di negara peserta dan secara hu- kum terikat untuk melaksanakan konvensi. KHA telah diikuti oleh paling banyak negara peserta (stat parties), dibanding dengan kon- vensi PBB lainnya. PARADOKS HAK ANAK Untuk mengembangkan tata- nan dunia yang lebih baik terha- dap anak, bukan pekerjaan yang sederhana. Hak-hak anak seba- gaimana digariskan dalam KHA, ditegakkan dalam situasi global dan realitas empirik yang para- doks dengan prinsip kepentingan terbaik anak dan hak-hak anak. Anak-anak dalam kondisi sulit, dan penyalahgunaan anak (chil- dren abuse), tergelar sebagai ba- ngunan sejarah dari peradaban manusia yang secara menakjub- kan berhasil menggarap kemajuan teknologi ekonomi, teknologi dan informasi. Dalam persepektif hukum in- ternasional yang mempunyai ke- kuatan mengikat negara peserta dan negara penandatangan, KHA mendiskripsikan hak-hak anak se- cara detail, menyeluruh (ho listik) dan maju (progresif). Mak sudnya? hak-hak anak bukan se- kedar hak untuk mendapat perlin- dungan (protection rights) dan mempertahankan eksistensi kehi- dupan (survival rights), namun ju- ga hak untuk berkembang -- fisik, psikis, biologis (development rights) dan hak untuk mengete- ngahkan pandangan subyektif, memperoleh akses informasi, ber- li, penculikan dan penyeludupan kreasi, termasuk penghargaan ten- anak (sale, trafficking, and abduc- tang bagaimana pandangannya ting), kekerasan terhadap anak mengkonstruksikan budaya dan (child violation), penyiksaan dan Paradoks hak anak melanda anak-anak yang terlibat sebagai pekerja anak (child labour), seper- ti kasus pekerja anak jermal di Su- matera Utara, kasus anak pem- bantu rumah tangga. 5. Menurut Konvensi Hak atur tentang hukuman bagi anak. Anak jo Undang-undang No. 3 Apabila hakim menganggap Tahun 1997 (Tentang Pengadilan terhadap seorang anak yang Anak), anak adalah setiap melakukan perbuatan pidana manusia yang berusia dibawah 18 perlu dijatuhi hukuman, maka tahun, senada dengan itu pasal 1 maksimum hukuman utama yang UU No. 3 Tahun 1997 menyebut diterapkan atas perbuatan yang kan yang dimaksud dengan anak patut dihukum itu dikurangi adalah orang yang dalam perkara dengan sepertinya. Misalnya anak nakal telah mencapai umur seorang anak melakukan tindak 8 tahun tetapi belum mencapai pidana sebagaimana yang diatur umur 18 tahun dan belum pernah dan diancam dalam pasal 338 kawin. KUHP, dimana ancaman dari pasal 338 KUHP tersebut selama 15 tahun. Akan tetapi oleh karena pembunuhan itu dilakukan oleh anak, maka ancaman hukuman terhadap anak tersebut tidak boleh lebih dari 10 tahun dan selanjutnya hakim dalam men- jatuhkan hukumannya bisa-bisa kurang dari 10 tahun. perampasan hak (turtore and dep- rivation of liberation) -- baik se- cara nyata atau secara tersembu- nyi -- yang wujud dalam indikasi perkosaan anak, kekerasan terha- dap anak, eksploitasi dan pene- kanan anak dalam media iklan, siaran televisi, dalam rumah tang- ga, bahkan perlakuan aparat hu- kum-hakim, jaksa, polisi - yang dalam praktek penegakan cende- rung memidana anak. Paradoks hak-hak anak yang dipaparkan di- muka malah tampil tatkala upaya implementasi KHA gencar dilaku- kan badan-badan internasional, pemerintah, LSM dan ormas. Sementara itu eksploitasi seks (sex exploitation) yang rentan da- lam industri pariwisata dan bisnis hiburan mulai menjalari anak- bangun dari suatu hegemoni kon- anak Indonesia. Praktek jual be- Sketsa kasus-kasus anak atau masalah hak anak dimuka, ter- sep, kapital dan dominasi struk- tur yang dalam derajat dan kualitas tertentu menekan hak- hak anak. Realitas hak anak ada- lah cerminan ketimpangan struk- Anak-anak jalanan (street children) yang merupakan produk dinamika perkotaan marak di kota-kota besar Indonesia yang ironisnya tanpa perlindungan hu- kum, rawan dengan kekerasan, asumsi kriminal (crime image) dan destruktif bagi kemajuan kota. Dan apabila seorang anak melakukan perbuatan pembunuh an yang terlebih dahulu diren- canakan seperti diatur dalam pasal 340 KUHP, ancaman dalam pasal 30 KUHP tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Dan jika perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang anak, maka hukum an mati ataupun seumur hidup tidak boleh diterapkan kepada anak, karena anak tersebut masih diberi kesempatan untuk memper- baiki kesalahannya sehingga setelah ia bebas menjalani hukuman ia dapat bertobat dan lebih satu abad itu memiliki pola komunikasi antara dosen dengan mahasiswanya yang amat efektif untuk maksimalnya berjalan transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Universitas di ne- geri Matahari Terbit itu terdapat rasio bahwa seorang pengajar ber- tanggung jawab terhadap mata kuliah yang diajarkannya kepada mahasiswanya sejumlah 7 orang saja. Situasi yang sama juga ter- dapat di Chinnese University (ran- king ke-5) dan Peking University (ranking ke7). Malahan, untuk Kyoto University (ranking ke-2) rasionya 1 banding 5. KATANYA PER- BULUTANGKISAN KITA SEMAKIN MAJU. TAPI DI MANA MANA KOK KALAH TERUS, BANG? dalam nilai dolar Amerika Seri- kat (AS) berdasarkan rasio Pa- ritas Daya Beli (purchasing power parity) yang ditetapkan oleh World Bank. Rasio PDB ini dite- rapkan mengingat harga barang serta kebutuhan biaya hidup di suatu negara adalah saling berbe- da dengan negara lainnya. KELEBIHAN PARA TOP TEN Ada banyak hal menarik yang dapat kita cermati dari laporan ranking-ranking ala majalah Asia- week ini. Terpilihnya sederetan universitas di posisi top ten di Asia untuk tahun ini sepertinya bukan diposisikan asal comot. Ada sejumlah alasan kuat yang kemudian menempatkan universitas-universitas tersebut layak untuk menerimanya. Seba- Situasi senada juga terdapat di gai contoh, University of Tokyo Chinnese University dan Peking (ranking ke-1), yang telah berusia University. Kita bisa mengadakan ( Dari mekanisme yang diterap- kan pada beberapa universitas ter- baik itu, kita melihat bahwa efek- tifitas transformasi pengetahuan dan teknologi yang ditularkan do- sen kepada para mahasiswa dalam proses belajar mengajar tentunya akan berjalan amat maksimal. Pada sisi kualitas keilmuan yang dimiliki oleh jajaran pendi- dik, di University of Tokyo terca- tat 88 persen staf pengajarnya te- lah menyandang gelar master (me- nyelesaikan program S-2) atau tingkatan yang lebih tinggi lainnya dari keseluruhan staf pengajar yang ada. Cr hidup di tengah-tengah masyara kat dengan baik. SANKSI MENURUT UNDANG-UNDANG NO.3 TAHUN 1997 Menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, bagi anak yang melakukan perbuatan pidana, maka sanksi yang diterapkan kepada anak tersebut juga dapat berbentuk tin- dakan (pasal 24) dan juga berben- tuk penghukuman (pasal 26). Adapun tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal seperti : a. mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh; b. menyerahkan kepada negara un tuk mengikuti pendidikan, pem binaan dan latihan kerja atau, c. menyerahkan kepada Departe ment Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja. Sedangkar. hukuman yang da pat dijatuhkan kepada anak nakal adalah pidana pokok dan pidana tambahan (pasal 23 ayat 1). Pidana pokok seperti : a. pidana penjara, b. pidana kurungan, c. pidana denda, atau d. pidana pengawasan. Dan yang dimaksud dengan pidana tambahan seperti peram- pasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi. Menurut Undang-undang No. kajian banding dengan situasi di Indonesia. Untuk ITB realita staf pengajarnya yang bergelar S-2 atau lebih berkisar 52 persen, di UI dan UGM 63 persen, di Unair dan Undip masing-masingnya 66 persen dan 37 persen. Satu bias yang didapat dari si- si ini adalah bahwa dalam tataran iklim akademis di Indonesia, ki- ta masih tertinggal. Kuantitas dan kualitas para staf pengajar (do- sen) kita tentunya masih perlu di-, tingkatkan lagi. Pendeknya, pe- ningkatan sumber daya dosen se- laku ujung tombak penyebaran ip- tek kepada mahasiswa menjadi mutlak adanya. BUKAN PERMANEN Harus dipahami bahwa meka- nisme perankingan ini tidaklah bersifat permanen. Maksudnya, dari deretan ranking yang papar- kan, tidaklah universitas yang du- duk di posisi-posisi atas adalah se- lalu lebih baik dari universitas- universitas yang berada di bawah- nya. Karena, gambaran evaluatif yang dikedepankan oleh majalah Asiaweek ini adalah bersifat over- raal. Sebagai contoh, Universitas Tokyo menduduki ranking pun- cak dari 50 universitas terbaik di Asia namun di sini tidaklah berar- ti pada semua segi yang dinilai, universitas itu selalu menjawarai MAIN BULU- TANGKIS KALAU MAJU TERUS, TAPI TIDAK BISA MUNDUR, YA PASTI KALAH, DUL...! ✔ Į WiwiD -97. tur yang belum seutuhnya memi- hak kepada anak. Jadi, wilayah masalah anak adalah masalah transformasi struktural. Upaya konkretisasi hak anak merupakan upaya untuk mentransformasikan hak-hak anak yang kadangkala harus bergesekan dengan "heme- gomi" yang meletakkan anak se- cara tidak adil dalam pusat stra- tegi pembangunan. Dalam spektrum permasalah- an anak/hak anak sedemikian ru- pa, implementasi hak anak kon- teks dengan transformasi hak anak (secara struktural). Oleh ka- rena itu, konkretisasi hak anak se- bagai totalitas dari HAM, diarti- kan sebagai upaya untuk meng- konstruksikan sumber daya yang pro anak/hak anak, dan sekaligus dekonstruksikan konsep, kapital, struktur yang eksploitatif destruk- tif terhadap anak dan hak anak. Memuarakan hak asasi anak, 3 Tahun 1997 tersebut seorang anak walaupun telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat di- jatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun, dengan kata lain seorang anak tidak boleh dihukum lebih dari sepuluh tahun walaupun anak tersebut telah melakukan pem- bunuhan yang direncanakan. Selanjutnya ancaman hukum an bagi anak haru dikurangi 1/2 (seperdua) dari maksimum an- caman pidana penjara bagi orang dewasa (pasal 26 ayat 1). Misalnya seorang anak melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP, dimana an- caman dalam pasal 338 KUHP tersebut selama 15 tahun, tetapi oleh karena perbuatan tersebut dilakukan oleh anak, maka an- caman bagi anak tersebut 1/2 (seperdua) dari 15 tahun yaitu 7 1/2 tahun dan bisa jadi hakim nantinya hanya menjatuhkan hukuman kurang dari 7 1/2 tahun bagi anak yang melakukan pembu nuhan. Dan apabila seorang anak belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati aatu pidana penjara seumur hidup, maka anak tersebut hanya dapat dijatuhkan tindakan berupa dari universitas-universitas yang berada di bawahnya. Pada bebe- rapa sisi kriteria, universitas- universitas yang berada di bawah- nya justru memiliki nilai lebih tinggi. Bagi kita, masuknya 5 univer- sitas di Indonesia sebagai 50 Be- sar Universitas Terbaik di Asia, tentunya mencuatkan kegembi- raan. Artinya, kinerja dari sejum- lah universitas kita ternyata cukup disegani dan diakui. Namun de- mikian, aksi peringkat-peringkat itu juga mengandung muatan tamparan terhadap dunia pendi- dikan tinggi kita. Halaman 4 Kita bisa melihat, dari 5 uni- versitas yang terpilih itu, kesemua- nya berada di pulau Jawa. Satu in- dikasi yang menguat dari realita itu adalah, bahwa pembangunan sumber daya di perguruan-pergu- ruan tinggi Indonesia belumlah berlangsung secara merata. Pe- numbuhan daya saing dan kiner- ja akademis dari universitas- universitas di Indonesia belum sampai ke tahap kompetisi yang konstruktif. Satu bias lagi, lapor- an perankingan itu menyiratkan situasi kwalitas kampus-kampus di Indonesia berpersentase amat rendah. Dari ratusan perguruan tinggi yang kita miliki, hanya 5 kampus saja yang dipandang oleh mata dunia. dalam level perlindungan dan pe- mantauan agaknya perlu disege- rakan lembaga independen yang menjadi pengontrol, pemantau, pengkaji dan melakukan perlin- dungan hak anak -- yang meng- emban misi penegakan hak anak. Bentuknya dapat diformulasi- kan sebagai Komite Hak Anak yang dalam level nasional meng- urusi perlindungan hak-hak anak, apakah direduksi dengan sebuah komisi khusus hak anak dalam institusi Komisi Nasional (Kom- nas) HAM -- yang telah berdiri dan bekerja, atau justru memben- tuk Komisi Nasional Hak Anak yang permanen berdiri sendiri, le- pas dari Komnas HAM sebagai- mana yang dimaksud pasal Kon- vensi Hak Anak. *). Penulis adalah Programme Officer Lemba- ga Advokad Anak Indonesia (LAAI) Medan. menyerahkannya kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pem binaan, dan latihan kerja, (pasal 26 ayat 3). HAL-HAL YANG MENGUNTUNGKAN Dengan diundangkannya Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak tersebut yang berlaku secara efektif pada Januari 1998 mendatang, maka ada beberapa keuntungan yang diperoleh bagi anak, seperti : 1. seorang anak yang belum mencapai umur 12 tahun melaku kan tindak pidana yang diancam hukuman mati atau pidana pen- jara seumur hidup, bagi anak ter sebut hanya diberikan tindakan untuk diserahkan kepada negara guna mengikuti pendidikan, pem- binaan dan latihan kerja 2. ancaman bagi anak tersebut harus dikurangi 1/2 (seperdua) dari ancaman hukuman yang berlaku bagi orang dewasa. 3. bagi anak-anak yang telah menjalani hukuman, hukuman mana lebih dari 10 (sepuluh) tahun, maka ada peluang untuk mengurangi masa hukuman terse but dengan cara melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). PENUTUP Bagi anak yang telah berumur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut tidak boleh dihukum lebih dari 10 (sepuluh tahun), karena Undang- undang No. 3 Tahun 1997 tersebut lebih menitik beratkan kepada kepentingan si anak. Penulis adalah Praktisi Hukum: Komisi Litigasi pada Lembaga Advokasi Anak In- donesia (LAAD) Medan. EPILOG Bagaimana pun juga, laporan Asiaweek tentang universitas- universitas terbaik di Asia itu per- lu kita cermati secara dewasa. Dari laporan mereka itu, kita bi- sa mengambil sejumput hikmah bahwa dunia pendidikan tinggi ki- ta secara keseluruhan memang masih dibelenggu oleh sejumlah persoalan. Ada banyak bagian dari dunia kampus kita yang ma- sih membutuhkan pembenahan. Sedikitnya jumlah universitas- universitas kita yang masuk dalam "50 Besar" menunjukkan itu semua. Bila kita masih sepakat akan komitmen, bahwa strata pendidik- an tinggi yang kita bangun hingga hari ini, ditujukan untuk lebih meningkatkan kwalitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan, maka kondisi-kondisi kampus di Indonesia yang selama ini disinyalir cuma mampu men- jadi "produk sarjana", bukan se- bagai kawah tempat penggodokan kaum calon intelektual bangsa, menjadi amat transparan adanya. Dan bila kita masih sepakat bahwa pendidikan adalah bagian mainstream amanah konstitusi untuk pencerdasan kehidupan bangsa, maka dari laporan maja- lah Asiaweek itu telah mengajar kan kita banyak hal. * * *
