Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Berita Yudha
Tipe: Koran
Tanggal: 1995-09-05
Halaman: 04

Konten


TAJUK RENCANA Berita Yudha SELASA, 5 SEPTEMBER 1995 Protes Makin Keras Atas Percobaan Nuklir Perancis Ketika terdengar suara bergemuruh disekitar bawah air Mururoa Senin pagi (4/9), maka semula ada dugaan Perancis sudah meledakkan nuklir yang dicobanya. Tetapi para pejabat Perancis membantah bahwa uji coba nuklir mereka sudah dimulai. Kantor-kantor seismologi Selandia Baru dan Australia tidak merekam adanya sesuatu data mengenai percobaan nuklir. Sementara itu Angkatan Laut Perancis telah menangkap kapal pemrotes ketiga dekat Mururoa Atol, sekitar 12 mil dari zona khusus tempat uji coba nuklir tersebut. Sebelumnya kapal Rainbow Warrior II dan kapal Greenpeace sudah ditangkap AL Perancis. Penahanan dilakukan terhadap para penumpang kapal pemrotes tersebut. Rencana percobaan senjata nuklir Perancis di kepulauan Mururoa, Lautan Pasifik Selatan telah mendapat kecaman dari berbagai negara di dunia. Perancis memang sejak dulu melakukan percobaan senjata nuklirnya di wilayah "jajahannya" di Pasifik Selatan tersebut. Diwaktu-waktu lalu juga protes dan kecaman dilancarkan, sampai- sampai terjadi insiden diplomatik dengan Selandia Baru, karena Perancis terlibat dalam peledakan kapal Green Peace di Auckland. Protes dan kecaman kali ini lebih besar lagi, karena perjanjian mengenai pembatasan pengembangan senjata nuklir sudah disetujui banyak negara di dunia. Menghadapi protes-protes keras itu, Perancis selalu berusaha membela diri dengan menyatakan antara lain, bahwa percobaan nuklir itu tidak membahayakan bagi lingkungan dan kehidupan manusia. Tetapi ketika dilontarkan kembali, mengapa tidak dilakukan saja di Perancis kalau memang tidak berbahaya, pihak Paris bungkam. Akhirnya Peracis menyatakan, bahwa percobaan nuklir itu merupakan yang terakhir kali dari suatu rangkaian percobaan yang sudah dila- kukan sebelumnya. Maka protes dan kecaman masih terus berdatangan. Para aktivis Green Peace kembali melakukan aksi-aksi protesnya dengan mengirim kapalnya ke sekitar Mururoa. Suatu insiden terjadi, ketika pasukan AL Perancis menyergap dan menaiki kapal Green Peace menangkapi dan memborgol para penumpangnya. Mereka baru dibebaskan di Tahiti. Sampai saat ini aksi-aksi protes masih terus berjalan. Perancis saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan rangkaian baru delapan kali uji coba nuklirnya di Mururoa. Sebenarnya saat memasuki peringatan 50 tahun diledakkannya bom nuklir pertama, lima negara yang menyatakan memiliki senjata nuklir menegaskan, bahwa mereka menyetujui perjanjian larangan uji coba yang menyeluruh pada akhir tahun depan. Tahun 1963 Amerika Serikat, Unie Sovyet dan Inggeris setuju atas larangan uji coba nuklir sebagian, untuk menghindarkan uji coba di udara, di luar angkasa dan dibawah laut. PAHLAWAN Tujuh Atlit Nasional yang berprestasi memperoleh predikat "Pahlawan" Olahraga, demikian berita hari ini. *** Untuk jadi Pahlawan memang tidak harus perang dengan senjata melawan penjajah. Di bidang apapun bisa jadi Pahlawan, METERAI Masyarakat pengguna jasa Meterai mengeluh, benda ini sulit diperoleh di Kantor Pos. *** Kasihan petugas Kantor Pos, selama ini kita mengira instansi ini yang mencetak Meterai, Nggak tahunya tanggungjawab Ditjen Pajak! KEKUASAAN Kekuasaan dan kewenangan hanya bersifat sementara, peringatan Kepala BP-7 Pusat, Soeprapto MEd. *** Perlu dihayati oleh mereka yang sedang berkuasa dan punya kewenangan. Cuplikan pidato Kepala Ne- gara pada 16 Agustus 1995 di depan Rapat Paripurna DPR itu tampaknya merupakan salah satu dari sekian banyak resep menanggulangi masalah pe- ngangguran Indonesia. Resep senada diutarakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Abdul Latif seusai diterima Presiden Soeharto di Istana Karena miskin dan ber-ke- terampilan rendah, mereka tidak Tetapi hal itu menimbulkan gagasan melakukan percobaan nuklir dibawah tanah. Kemudian pada tahun 1974 muncul larangan peledakan dapat menolak bila dibayar mu- rah oleh perusahaan. bom nuklir diatas 150 kilo ton. Sejak tahun 1980 AS telah melakukan 1.000 percobaan nuklir. 800 kali diantaranya dilakukan dibawah tanah. Setelah berakhirnya perang dingin, maka persaingan nuklir hilang. Tetapi Perancis tetap pada rencananya meledakkan nuklir yang diuji-cobanya saat ini di Mururoa. Kondisi macam itu, salah satunya, dapat dijumpai di desa Mekarsari dan desa Kedaung Wetan Kecamatan Batuceper Kotamadya Tangerang. Banyak perusahaan memanfaatkan kon- disi masyarakat sekitar yang miskin. Pemerintah Perancis sendiri konon saat ini sedang mengadakan persiapan untuk mengambil langkah tegas dalam menghadapi protes- protes di seluruh dunia atas rencana percobaan nuklirnya itu. Perancis bahkantampaknya mengesampingkan pernyataan-pernyataan khawatir dari negara-negara sekutu terdekatnya. Kerasnya sikap AL Perancis terhadap kapal-kapal pemrotes yang datang dari berbagai negara menunjukkan tekad Perancis untuk tetap melakukan percobaan peledakan nuklirnya. "PD Subur" di kawasan Se- wan Kebon Desa Mekarsari yang bergerak dalam pembuatan tali jam dari kulit memper- kerjakan puluhan anak-anak di bawah usia 14 tahun yang ke- banyakan berasal dari kedua desa tersebut. 20 Aneka Resep Menanggulangi Masalah Pengangguran Oleh : A.A. Ariwibowo Industri kecil dan menengah dapat menyerap tenaga kerja yang banyak. Karena skalanya yang kecil, industri-industri itu juga lebih luwes dan lebih mudah menyesuaikan diri terhadap perubahan. Dengan industri kecil dan menengah yang kuat, struk- tur industri akan menjadi lebih kukuh pula, demikian Presiden Soeharto. Negara, Senin (18/8). Katanya, untuk menanggulangi peng- angguran perlu dengan mem- perluas usaha kecil dan mene- ngah, yang memiliki kesempatan kerja sangat luas. Ia juga akan merombak kebe- radaan Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia dari sekedar tempat memberi pela- tihan teknis menjadi wahana pelatihan manajemen perusa- haan kecil dan menengah. Dalam kesempatan dan waktu berbeda. ia menyatakan, akan mereformasi sistem pelatihan yang mengacu pada penang- gulangan pengangguran dan peningkatan produktivitas kerja. Dalam Kongres dan waktu berbeda, ia menyatakan, akan meregormasi sistem pelatihan yang mengabu pada penanggu- langan pengangguran dan pe- ningkatan produktivitas kerja. Dalam Kongres PGRI ke-17, di Jakarta setahun lalu, De- partemen Tenaga Kerja (Dep- naker) telah melaksanakan re- formasi terhadap sebanyak 153 BLK di seluruh Indonesia. Arah reformasi itu berupa menye- suaikan sifa BLK yang tadinya seragam menjadi bervariasi seusai kondisi dan potensi daerah di mana BLK berada. "BLK yang berpotensi di daerah ekonomi sektoral, seperti pariwisata, perdagangan, kelau- tan agrobisnis akan dikembang- kan menjadi BLK khusus," katanya. la mengemukakan pula, sistem Kemiskinan sering menjadi alasan utama bagi anak untuk terjun ke dunia kerja. Kondisi ini membuat para pekerja, te- rutama pekerja anak, tidak be- rada dalam posisi tawar-mena- war. ( Mereka harus bekerja sejak 8.00 sampai 16.00 dalam ba- ngunan yang letaknya cukup ter- sembunyi dan berjarak ratusan meter dari jalan raya. Cukup sulit untuk mengamati kegiatan di tempat usaha itu. Menurut pengakuan Eka (15), Pada tanggal 15 Mei 1995 pemerintah melalui Departe- men Tenaga Kerja akan me- ngumumkan nama perusaha- an yang masuk dalam "daftar hitam" (Black List) karena terbukti melanggar ketentuan dan undang-undang (UU) ketenagakerjaan. Perusahaan yang di "black list" ini, adalah perusahaan yang telah dua kali atau tiga kali berturut-turut melanggar ketentuan ketenagakerjaan, atau pernah diajukan ke peng- adilan. Langkah pemerintah itu tampaknya merupakan ke- lanjutan dari upaya memberi- kan perlindungan yang elbih baik kepada pekerja beserta keluarganya, agar kesejahte- raan mereka meningkat. Sebab, selama ini pengusa- ha terlihat kurang serius" memperhatikan hak-hak pekerja. Pengusaha seakan hanya melihat sebelah mata terhadap rambu-rambu yang dikeluarkan pemerintah. pelatihan BLK akan disem- purnakan, tidak hanya menca- kup sistem kelembagaan tetapi sistem pemagangan, peningkatan keahlian, pelatihan produksi dan pelatihan keliling. Kebijakan ini mendapat sambutan dari berbagai kala- ngan, karena kendati berba- gai upaya telah dilakukan pe- merintah, termasuk memba- Tujuan dilaksanakannya re- formasi BLK, yakni menghasil- kan tenaga kerja sesuai kebu- tuhan pasar kerja, mencapai efektivitas dan efisiensi investasi Sumber Daya Manusia (SDM), dan mendukung program pe- ningkatan produktivitas tenaga kerja, program ekspor jasa tenaga kerja dan pengindonesiaan te- naga kerja asing. Sektor usaha kecil dan me- nengah ternyata mampu me- nyerap sekitar tujuh juta tenaga kerja sedangkan industri besar hanya sekitar tiga juta tenaga kerja, kata Kepala Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dep- naker Yudoswasono. Hal ini agaknya merupakan keampuhan resep Mennaker. wa pengusaha ke meja hijau masih banyak ditemui peng- usaha yang tetap "memban- del". Sampai hari ini hampir se- Dalam acara Nuansa De- mokrasi, di Jakarta, ia menge- mukakan bahwa untuk me- ngembangkan industri kecil dan menengah tidak mudah. Tanpa menyebut rincian angka dan sumber penelitiannya, lebih lanjut ia menyatakan, dari jumlah lulusan universitas yang tertarik menjadi usahawan hanya sekitar 22 persen, selebihnya tertarik menjadi pegawai negeri dan swasta. Resep lainnya diajukan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pemba- ngunan Nasional (Bappenas) Ginandjar Kartasasmita yang mengatakan untuk mengatasi pengangguran perlu diupayakan penurunan laju pertumbuhan penduduk. Meski di antara negara ber- kembang tingkat pertumbuhan penduduk Indonesia termasuk terendah, namun mengingat jumlah penduduknya besar maka secara absolut tambahan pen- duduknya masih cukup tinggi, yaitu sekitar tiga juta orang per tahun. Selain itu, harus diupayakan pemerataan penyebaran pen- duduk di desa dan kota serta an- tara pulau Jawa dan luar Jawa, kata Ketua Bappenas. Ia menge- Di perusahaan kecap di de-sa Neglasari kecamatan Batuceper, kondisi pekerjanya tak jauh berbeda dengan pekerja di pe- rusahaan lainnya. tiap hari terdengar adanya kasus unjuk rasa dan pemo- gokkan pekerja di beberapa daerah yang meuntut dihor- matinya hak-hak pekerja. Pelanggaran yang dilaku- kan pengusaha itu umumnya masih bersifat normatif, khu- susnya penerapan ketentuan upah minimum regional (UMR) dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsotek). Pemerintah sendiri baru sa- ja mengumumkan kenaikan UMR baru di 27 propinsi yang mulai berlaku 1 April 1995, yang kenaikannya berkisar antara 10-35 persen. ANALISA/KOMENTAR Jauh sebelum diberlaku- kannya ketentuan itu, Depna- kertelah memberi kelonggar- an bahwa bagi perusahaan yang belum mampu mene- rapkan UMR baru dapat me- ngajukan penundaan ke Dep- naker, kendati harus diaudit lebih dahulu. mukakan pula, upaya tersebut sangatlah rumit. Menurut, Menaker Abdul Latief, menjelang beralunya UMR baru itu ternyata hanya enam perusahaan yang me- minta penundaan. "Dalam jangka pendek, pro- gram transmigrasi merupakan langkah efektif untuk menda- yagunakan penyebaran tenaga kerja, sementara untuk jangka panjangnya, yakni peningkatan pembangunan daerah untuk mengoptimalkan potensi dae- rah," katanya menegaskan. Jika diamati keadaan ini sangat bertentangan dengan yang terjadi di lapangan. Dari Cirebon dilaporkan sebanyak 130 perusahaan di wilayah Kodya dan Kabupaten itu hingga saat ini belum melak- sanakan UMR. Caranya, dengan memperke- nalkan industrialisasi melalui agroindustri dan agrobisnis yang diharapkan mampu menampung jumlah tenaga kerja di pedesaa Bagaimana kaitan antara ma- salah pengangguran dengan per- tumbuhan ekonomi? "Lepas dari perincian bahwa di Indonesia tidak ada gerakan serikat buruh yang efektif, ke- beradaan buruh anak-anak se- perti yang telah diungkapkan dengan mudah disangkal oleh pejabat-pejabat pemerintah," kata Hans Goderbauer yang juga ang gota Dewan Komisaris In- donesian Documentation and Information Centre (IN-DOC). Perlindungan atau peme- Lebih jauh lagi, peraturan nuhan hak dan fasilitas pe-kerja yang ada sekarang seperti pe- tak bisa diharapkan di perusa-raturan Menteri No. 1 Tahun han-perusahaan kecil tadi. "Jangankan ada biaya obat- obatan, kalau kita sakit atau tidak masuk kerja, maka upah 1987 mengenai Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Anak- Anak, tidak memadai. Peraturan Menteri Tenaga Menurut Ginandjar, penga- laman menunjukkan masalah pengangguran berakar pada dua hal pokok, yaitu pola per- tumbuhan ekonomi, dan pe- nyerapan tenaga kerja. Pertumbuhan ekonomi yang tidak seimbang akan menim- bulkan ketimpangan dalam produktivitas tenaga kerja. "Bahkan, saat ini masalah tersebut cenderung beralih dari masalah sosial ekonomi menjadi masalah sosial politik yang dapat mempengaruhi stabilitas na- sional dan kesinambungan pem- bangunan," katanya. Defisit tenaga Sejumlah ekonom dengan visinya masing-masing urun rembuk mengemukakan peme- cahan masalah pengangguran. Ketua Departemen Ekonomi Pusat Strategi dan Studi In- ternasional (CSIS) Mari E. Pengestu dalam "Seminar Indo- nesia menjelang 2020", di Jakarta, mengingatkan akan terjadi defisit tenaga kerja. Dengan peningkatan pertum- buhan ekonomi rata-rata tujuh sampai sembilan persen sampai tahun 2020, akan terjadi pe- ningkatan permintaan tenaga kerja yang agakya tidak dapat dipenuhi oleh pertambahan penyediaan tenaga kerja karena menurunnya penyediaan. Menurut dia, untuk lima sam- pai sepuluh tahun mendatang peningkatan tenaga kerja baru bulanan akan dipotong peru- sahaan," kata Eka yang dibe- narkan oleh Ranti dan Reni. Perlindungan Hukum Karena berbagai alasan, anak- anak bekerja di pabrik tanpa mendapat perlindungan hu- kum, kata Hans Goderbauer dan Rudie Trienes tentang Buruh Anak-Anak' dalam buku 'Ta wanan Dari Kemajuan' - pene- laahan situasi perburuhan Indo- nesia saat ini. BERITA YUDHA - SELASA, 5 SEPTEMBER 1995 HALAMAN IV Merasa dirinya diabaikan pengusaha, ada di antara para pekerja perusahaan di Cire- bon itu mengadukan nasibnya ke DPRD setempat. Sementara data di Ditjen Binawas Depnaker menye- butkan, selama April 1995- bulan pertama diberlakukan- nya UMR baru- telah terjadi 13 kali unjuk rasa yang meli- batkan 4.509 tenaga kerja, sementara waktu kerja yang hilang mencapai 34.847 jam. Mengingat masih banyak- nya pelanggaran itu, tampak- nya Depnaker terus menekan pengusaha agar segera melak- sanakan ketentuan ketenaga- kerjaan dan memberikan hal yang memang menjadi hak pekerja. yang berpendidikan di daerah urban Jawa tetap menjadi tan- tangan utama. Lantas, sektor mana saja yang harus menyerap tenaga kerja? Jangan Abaikan Perlindungan Hukum Pekerja Anak atas, KOMPAK memperkira- Ranti (14) dan Reni (14) pekerja Oleh : Indiwan Seto Nahyu Widodo perlindungan apa-apa sementara kan bahwa sekitar 50.000 anak keabsahan hukumnya tetap diri- butkan. pekerja di sekitar 1.200 pe- rusahaan di Tangerang, meru- pakan 35 persen dari jumlah to- tal tenaga kerja. 1 di sana, enam per- tama seorang pekerja baru diberi upah Rp. 50.000 per bulan. Se- dang bagi mereka yang sudah be-kerja lebih dari satu tahun di- beri upah Rp. 70.000 per bulan. "Lumayan lah, dari pada saya nganggur di rumah, menunggu dikawinkan," kata Eka pasrah. Bila tidak bekerja, di rumah ia hanya dapat membantu mema- sak dan mencuci piring tanpa mendatangkan uang bagi ke- luarganya yang miskin. Selain perusahaan tali jam di Mekarsari, masih banyak peru-. sahaan yang berlokasi di sekitar desa-desa miskin utara Ta- ngerang, memperkerjakan anak- anak dibawah umur tanpa per- nah tersentuh pengawasan pihak berwe-nang. Penundaan Kredit Menurut Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief, Depna- ker nantinya akan menyam- paikan nama perusahaan yang masuk dalam "daftar hitam" itu kepada instansi terkait atau pihak perbankan. "Kita akan meminta agar pemberian izin atau kredit bagi perusahaan nakal itu di- pertimbangkan, bahkan mungkin dintuda," tegas menteri. Dalam Repelita VI, Pening- katan tenaga kerja yang baru akan diserap oleh 15 persen sek- tor pertanian, 24 persen sektor industri, 11 persen sektor perta- nian, 17 persen sektor perda- gangan, dan 18 persen di sektor jasa. Katanya, hal berbeda dari pola sebelumnya adalah proyeksi Repelita VI yakni tingkat pe- nyerapan sektor pertanian dan industri yang rendah diban- dingkan dengan periode 1987- 1992 di mana 70 persen penye- rapan tenaga kerja terjadi di kedua sektor tersebut. Sektor jasa dan pertanian, serta sektor informal diperki- rakan masih harus menyerap tenaga kerja, untuk itu pelatihan setelah SMA dan SMP perlu di- kembangkan lebih lanjut, ka- tanya. "Karena itu, agar tenaga kerja tetap dapat dipertahankan ke- unggulan komparatifnya, maka Indonesia tidak perlu memak- sakan industrialisasi yang tidak sesuai dengan keunggulan kom- paratif. Ekonomi biaya tinggi perlu dikurangi agar sektor ma- nufaktur dapat terus tumbuh dengan angka sembilan sampai sepuluh persen," katanya. Untuk mengantisipasi defisit tenaga kerja, ia mengusulkan, perlu dilakukannya serangkaian langkah, antara lain dengan meningkatkan sisi penyediaan tenaga kerja dari segi jumlah, dan mengubah permintaan atas tenaga kerja. Senada dengan Mari Pangestu, pengamat ekonomi Rizal Ramli memperkirakan pada 2020 akan terjadi titik balik pasar tenaga kerja, sehingga tingkat peng- angguran yang saat ini mencapai tiga sampai lima persen dapat ditekan hingga dua sampai tiga persen. "Masalah pengangguran dapat diselesaikan pada 1010 asal tingkat pertumbuhan eko- nomi dapat melampaui sepuluh Kerja ini menyebutkan, bahwa anak-anak di bawah usia 14 ta- hun diijinkan bekerja karena ala- san ekonomi, sekalipun dengan persyaratan khusus. Salah satu syaratnya adalah mereka hanya diijinkan bekerja pada siang hari mak-simum empat jam, dan tidak bekerja pada bidang-bidang yang mem- bahayakan. Sebenarnya, secara substan- 'sial Peraturan Menteri No. 1/ 1987 ini lebih lemah ketimbang bunyi UU No. 1 tahun 1951 yang secara teknis masih ber- laku menyangkut pekerja di bawah umur. UU No. 1 tahun 1951 ini me- nyatakan bahwa anak-anak di bawah usia 14 tahun dilarang bekerja walaupun dalam pera- turan itu tidak dicantumkan sanksi yang bisa dijatuhkan bila ketentuan itu dilanggar. Kita memang merasa prihatin, karena Perancis tampaknya sudah siap untuk menghadapi rekasi dunia atas rencananya itu. Berbagai kemungkinan yang timbul sebagai akibat tidak diindahkannya protes berbagai pihak, tidak lagi dipertimbangkan oleh Perancis. Gelombang protes tentunya akan disusul oleh gelombang yang lebih keras. Juga bisa saja muncul langkah lain, seperti pemboikotan ekonomi dan "Black List" Dan Upaya Menekan Pelanggaran Ketenagakerjaan sebagainya. Tampaknya keinginan untuk memiliki persenjataan nuklir yang makin canggih membuat Perancis tidak memperhitungkan lagi hubungannya dengan negara-negara lain. Terutama negara-negara yang memprotes percobaan senjata nuklirnya itu.*** Oleh: Edy Supriyadi pengusaha ke pengadilan, na- mun baru 17 pengusaha yang disidangkan. Dari hasil si- dang tersebut, sebagian besar pengusaha memilih hukuman denda, dan hanya satu yang menjalani hukuman ku- rungan. Pojok Yudhan Menurut Hans Goder-bauer, yang saat ini sedang menye- lesaikan PhD Jurusan Sejarah di University Og Nijmegen, Be- landa, peraturan-peraturan per- buruhan Indonesia sekarang hampir tidak menawarkan Pemerintah tampaknya tidak main-main. Dengan ca- ra itu diharapkan dapat me- nyadarkan kalangan pengu- saha untuk tidak mengabai- kan ketentuan ketenagaker- jaan dan nasib pekerjanya. Dengan demikian pekerja jangan dipandang sekedar alat produksi semata tapi me- rupakan aset dan mintra da- lam memajukan perusahaan dan dalam menikmati keun- tungan. persen tanpa dibarengi mema- nasnya mesin ekonomi," kata- nya. Pengenaan daftar hitam ter- hadap perusahaan nakal itu tidak mengenal batas waktu. Sanksi tersebut akan dicabut apabila perusahaan telah me- menuhi semua kewajiban atas pelanggarannya. Jika diamati, masih ba- nyaknya perusahaan yang te- tap berani melakukan pelang- garan, berkaitan erat dengan lemahnya sanksi hukum dan pengawasan. Salah satu cara untuk mening- katkan pertumbuhan di atas sepuluh persen adalah dengan menghapuskan "ketimbangan sosial dan ekonomi" karena pe- merintah masih memberikan perlakuan berbeda antara go-lon- gan ekonomi atas termasuk Ba- dan Usaha Milik Negara (BUMN) dan golongan ekonomi lemah. Oleh karena itu, permin- taan Presiden Soeharto yang disampaikan kepada Mena- ker Abdul Latief belum lama ini, agar Depnaker memba- has kembali Undang-Undang No 14 Tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan bersama Mahkamah Agung (MA) dan Departemen Kehakiman pa- Golongan ekonomi atas sangat dilindungi oleh pemerintah de- ngan menciptakan kuota impor, dan struktur ekonomi oligopolit dan menopoli, dan pemberian kredit murah. "Sedangkan, golongan mene- ngah kecil tidak pernah men- dapatkan perlindungan malah biaya perijinan yang tidak res- minya mencapai tiga kali biaya resmi," kata Rizal menegaskan. Struktur ekonomi oligopo- listik dan monopolistik pada produk dari perusahaan berskala besar mengakibatkan perusahaan mendapatkan marijin keun- tungan yang besar dan akumulasi modal yang cepat. "Sementara itu, golongan ekonomi kecil dan menengah petitif yang mempunyai marjin memiliki struktur yang kom- keuntungan kecil dan akumulasi modal yang rendah," katanya. Ia menambahkan, perbedaan- perbedaan itu menciptakan inefisiensi perekonomian. Kategori penganggur Sejumlah birokrat pemerintah dan pengamat ekonomi telah mengutarakan aneka resep mengatasi masalah pengang- guran. Bagaimana batasan dan kategori penganggur itu? Berapa jumlah pengangguran Indonesia? Menurut Lembaga Buruh Du- nia (ILO), di negara maju se- seorang disebut pengangguran jika bekerja di bawah 35 jam seminggu. Sementara Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pem- bangunan (OECD) membatasi penganggur sebagai pekerja yang terpaksa hanya menjalankan tugasnya secara paruh waktu. Selain itu, penganggur dapat dikategori sebagai pekerja yang tidak masuk pasar kerja atau pemuda yang belum memasuki pasar kerja karena buruknya situasi pasar kerja. Penyelidikan tersebut dila- kukan pada dua puluh peru- sahaan di Tangerang, dan se- bagai hasilnya 86 persen dari se- luruh tenaga kerja di perusahaan tersebut adalah anak-anak be- rusia antara 12 sampai 14 tahun dan sebagian besar adalah Sementara itu, Abdul Latief mengemukakan, pengangguran dapat dibagi dalam tiga kategori, yaitu yang bekerja kurang dari satu jam, kurang dari 15 jam, dan kurang dari 35 jam. Jumlah penganggur berda- sarkan kriteria bekerja kurang dari satu jam pada 1993 men- capai 2,20 juta orang atau 2,78 persen, lalu naik menjadi 3,65 juta orang atau 4,37 persen pada 1994 dan menjadi 1,30 juta orang atau 1,33 persen pada tahun 2000, kemudian naik lagi menjadi 1,63 juta orang atau 1,30 persen pada 1010. tut ditindaklanjuti. Kepala Negara menyoroti masalah pemberian sanksi se- besar Rp. 100.000 atau ku- rungan tiga bulan bagi pe- langgar ketentuan ketenaga- kerjaan yang dinilai sudah ti- dak sesuai lagi dengan per- kembangan saat ini. Penganggur kurang dari 15 jam mencapai 9,86 juta orang atau 11,81 persen pada 1993, naik menjadi 11,15 juta orang atau 13,33 persen pada 1994. Ke- mudian turun menjadi 8,02 juta atau 8,24 persen pada 1994. Kemudian turun menjadi 8,02 juta atau 8,24 persen pada tahun 2000 dan naik lagi menjadi 8,57 juta orang atau 6,82 persen pada 2010. Pada peraturan Menteri No. 1/ 1987, disebutkan sanksi bagi pe- langgar ketentuan itu sangatlah Dalam banyak hal, anak-anak ringan. Jika seorang pengusaha direktur melalui iklan-iklan di melanggar ketentuan tersebut jalanan dan terkadang para pe- me-reka dikenai hukuman pen- ngusaha sering harus bekerja- jara selama tiga bulan yang da- sama diam-diam dengan lurah pat ditebus dengan uang sebesar atau camat setempat agar dapat 50 dolar Amerika. memperoleh dokumen yang disyaratkan. Untuk itu mereka memperoleh sejumlah ongkos jasa yang lumayan dari anak- anak. Sikap tegas Yayasan Lembaga Bantu- an Hukum Indonesia melalui Direktur Komunikasi, dan Program Khusus YLBHI dan Kepala Divisi Perburuhan, Teten Masduki, menyatakan masih banyaknya perusahaan yang "membandel" itu aki- bat kurang adanya kesung- guhan dari Depnaker. "Depnaker terlihat tidak bersikap tegas dan tidak ber- sungguh-sungguh dalam me- nindak pelanggar ketentuan normatif ketenagakerjaan," kata Teten. Sedangkan, penganggur kurang dari 35 jam berjumlah 32,7 juta (41,26 persen) pada 1993 men- jadi 33,35 juta orang atau 39,85 persen pada 1994. Lantas turun menjadi 30,84 juta orang atau 31,67 persen pada 2000, dan naik lagi menjadi 37,02 orang atau 29,45 persen pada 2010. Retetan angka penganggur tersebut tampaknya ingin me- nyiratkan "keyakinan" bahwa menanggulangi masalah pe- ngangguran di Indonesia tidak semudah membalik telapak tangan atau tidak seperti meng- gosok "lampu Aladin". Tetapi nyatanya, seperti be- berapa perusahaan di Tange- rang, seakan tak perduli dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja ihwal pekerja anak-anak dan sanksi yang membayanginya. Menurut KOMPAK lagi, lebih dari 70 persen anak-anak. Hal ini tampak dari hasil riset itu menderita berbagai penyakit yang dilakukan oleh sebuah yang diakibatkan oleh kerja organisasi non pemerintah, keras, jam kerja yang lama, Komite Pendidikan Anak-anak makanan yang tidak memadai Kreatif Indonesia (KOMPAK) dan lingkungan kerja yang pada 1991 di sejumlah pabrik di buruk. Tangerang wilayah Jabotabek. Masalah penganggur Indone- sia selama ini terlibat juga di- selingi dengan mentalitas cen- derung memilih-milih pekerjaan. Penganggur itu memilih me- nganggur ketimbang bekerja di tempat yang tidak diingin- kannya. Hal itu pernah dikemukakan Kepala Biro Pusat Statistik (BPS) Sugito. Katanya, pekerja yang bergaji rendah, tidak pro- duktif dan bekerja tidak sesuai dengan jam kerja perlu mendapat perhatian serius di masa depan. Walaupun begitu, Arist Mer- deka Sirait, koordinator KOM- PAK tidak setuju untuk meng- hapuskan kesempatan bekerja bagi anak-ank. "Ini bukan maksud kami bah- wa tenaga kerja anak dihapus- kan. Bagi kami, isunya adalah bahwa perlindungan hukum ter- perempuan. hadap mereka jangan diabai- Berdasarkan hasil riset di kan," kata Arist Merdeka Sirait. Depnaker sendiri selama 1994 telah mengajukan 126 Karena itu, menurut Teten, peningkatan beratnya sanksi hukum bagi pelanggar keten- tuan ketenagakerjaan harus diikuti dengan pengawasan dan sikap tegas dari pemerin- tah. Sejauh ini pengawasan Depnaker dinilai tak efektif karena hanya mengandalkan administratif birokratik. Keadaan tersebut nampak- nya memang belum bisa di- hindari Depnaker sebab saat ini instansi itu hanya memi- liki 800 tenaga pengawas, sementara jumlah perusahaan yang harus diawasi di seluruh Indonesia mencapai 140.000 Dicontohkannya, pada ta- hun 1992 hanya 242 (0,7 per- sen) dari 35.342 perusahaan buah. yang diajukan Depnaker ke meja hijau. Sedangkan pada 1994 hanya 32 perusahaan. Padahal telah terjadi 1.000 kasus unjuk rasa yang seba- gian besar muncul akibat dari tidak dipenuhinya hak nor- matif pekerja. Ketimpangan ini menjadi- kan banyak kasus pelanggar- an yang tidak terpantau. Ka- rena itu para pekerja dan SPSI* diminta lebih aktif membantu Depnaker melakukan penga- wasan dengan cara melapor- kan setiap pelanggar yang ditemui. D