Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Koran Nusa Bali
Tipe: Koran
Tanggal: 2018-08-10
Halaman: 05

Konten


Color Rendition Chart BULELENG uk ke RS 17 KM berlang- ni sebagai erkan Buleleng angsit' Alam keluar dari pada 13.25 tih yang membentang lurus horizontal di atas langit. a meman- an gempa. leng, Ketut Susila meminta ke- bil tulisan pada masyarakat tetap waspada Wikipedia. dengan kondisi alam yang terjadi. p sebagai Jika terjadi gempa, masyarakat ga sebagai diminta menghindari bangunan mpa bumi. tinggi dengan memilih kawasan yang kosong."Karena sampai saat ini belum ada teknologi yang bisa mendeteksi akan ada gempa. g berpusat Beda dengan erupsi Gunung. di Buleleng Yang ada, setelah gempa terjadi baru bisa terrekam, lokasinya, apa berpotensi tsunami atau tidak," terangnya.k19 Sekretaris an Bencana Daten Bule- masukan saja pada tim official masing-masing peserta, agar memperketat seleksi kesehatan pesertanya, agar tidak terjadi hal fatal," imbuh dia. a Ditutup Total a Akses Darurat as jalan dari rpaksa men- Sementara itu lomba gerak jalan 17 KM dewas putri yang dilangsungkan KONI Buleleng menyambut HUT RI ke-73, diikuti oleh 46 regu dari SMA/ SMK, Universitas OPD dan ko- munitas yang ada di Buleleng. Satu persatu peserta dilepas secara bergiliran mulai pukul 13.00 WITA menempuh rute sepanjang 17 kilometer yang dibagi menjadi dua etape. Selu- ruh peserta mengambil start di Jalan Udayana, peserta menuju Jalan Ngurah Rai, Jalan Letkol Wisnu, Jalan Gajah Mada, Jalan Gempol, Jalan Pulau Komodo, Jalan Surapati, Jalan Erlangga, Jalan Imam Bonjol, Jalan Dr Sutomo, Jalan A Yani, dan finish etape pertama di Jalan Kartini. Selanjutnya, peserta melanjut- kan etape kedua dengan jarak tempuh 9 KM. Dimulai dari Jalan Kartini, peserta menuju Jalan Udayana, Jalan Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Pemaron, Jalan Laksamana, Jalan Pahla- wan, Jalan Ngurah Rai, Jalan Udayana, dan finish di depan GOR Bhuawana Patra. k23 baikan jem- pa pembua- eter, dengan dengan pihak desa, dan sudah tulang. ada kesepakatan," terangnya. Sementara, Kepala Desa (Perbekel) Pemaron, Kecama- tan Buleleng, Putu Mertayasa mengakui sudah ada sosial- isasi terkait dengan perbaikan tan darurat. tau melewati jembatan, tanpa ada jembatan raja-Seririt. darurat. Namun, dirinya sendiri akan berlang- ir tiga bulan. kerjaan Umun masih menginginkan agar ada jembatan darurat sebatas bisa dilewati sepeda motor. Apalagi akses lalu-lintas di wilayah itu cukup padat selama ini. Disamp- ing itu, Perbekel Mertayasa juga mengkhawatirkan akses warga katika ada penguburan jenazah di Setra Pemaron, dimana akses satu-satunya melewati jembatan yang diperbaiki sekarang. "Kami juga belum tahu kalau nantinya ada warga yang menggelar upacara kematian atau upacara Ngaben di Setra, ya mudah-mudahan warga kami tidak ada yang meninggal," Ka- tanya. k19 ng (PUPR) Ka- Ketut Suparta firmasi Kamis dak ada fasili- rurat sebagai ma perbaikan ya disebutkan, an yang tidak buat jembatan ensi anggaran. n, akses di situ rena memang n darurat. Teta- flain kan masih a sosialisasikan sional) 2 Faks (0361)236696. om (Jakarta). Website: www.nusabali.com Opercetakan). Terbit 7 kali seminggu, 16 halaman. an tugas-tugas jurnalistik) SERGAP Kenken Nd Bule Aussie Pengedar Kokain Dibekuk Sampaikan informasi, peristiwa penting atau keluhan problematika kawasan di sekitar Anda lewat rubrik ★ Ditangkap bersama Sang Kekasih di Dalam Kos interaktif Kenken, Ne? Syaratnya, tidak promotif, tidak berbau SARA atau menjelekkan pihak tertentu. Caranya ketik nama-alamat-pesan dan kirim SMS ke 081 236 386 386 Bagiana, Bangli 085954072xxx Prihatin dengan bencana alam gempa bumi yang mengguncang Pulau Lombok dan sekitarnya, termasuk Bali. Saatnya masyara- kat Indonesia melupakan sejenak berbagai wacana-wacana dan persaingan politik jelang Pemilu 2019. Ayo semua komponen bangsa bersatu padu meringankan beban masyarakat, terutama di Pulau Lombok yang paling parah terkena dampak gempa. Penyidik Didesak Selesaikan Kasus Kebakaran Kapal NUSABALI/REZA Pemilik KM Zulfana Jaya Baru, Herman saat mendatangi Polresta Denpasar untuk meminta penyidik segera merampungkan penyelidikan kasus kebakaran 7 kapal di Dermaga Barat, Pelabuhan Benoa, Senin (2/7) lalu. DENPASAR, NusaBali Penyidik Polresta Denpasar yang menangani kasus terbakarnya 7 kapal ikan di Dermaga Barat, Pelabu- han Benoa, Denpasar, Senin (2/7) lalu didesak untuk segera merampungkan hasil penyelidikannya. Hal ini diungkapkan Herman, pemilik KM Zulfana Jaya Baru yang kapalnya jadi korban kebakaran dalam kejadian tersebut. Herman bersama kuasa hukumnya, Agus Sujoko dkk juga sempat mendatangi Polresta Denpasar pada Rabu (7/8) untuk meminta hasil perkembangan penyelidikan sampai saat ini. Agus Sujoko mengatakan dari keterangan penyidik masih ada kekurangan dalam penyelidikan yang dilaku- kan. Salah satunya saksi. "Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, tapi kurang lengkap. Nanti akan dipanggil lagi saksi lainnya," jelas Agus ditemui Kamis (9/8). Selain soal saksi tambahan, penyidik juga masih menunggu hasil labfor. Setelah itu barulah akan dilaku- kan gelar perkara untuk menentukan status dalam kasus kebakaran ini. "Kami berharap ada kejelasan dalam kasus terbakarnya 7 kapal ini," tegasnya. Dijelaskannya, dengan tidak adanya kepastian hasil penyelidikan, membuat perkara ini menjadi gelap. Dicontohkan, KM Zulfana Jaya Baru ini merupakan korban dari kebakaran yang disebabkan kelalaian dari kapal lainnya. Namun dalam kejadian ini, pihak yang diduga menjadi sumber kebakaran menyebut tidak ada ganti rugi. "Jadi mereka menyebut kalau di Benoa itu ada kebakaran tidak ada ganti rugi. Jadi seperti hukum rimba begitu," ujar Agus. Padahal, pernah kapal milik Herman menabrak kapal yang menyebabkan kerusakan. Dalam kejadian ini yang pihak Herman mengganti kapal yang rusak. "Nah, disini kami mencari keadilan," lanjutnya. Sementara itu, pemilik kapal Herman mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 5,3 miliar. Selain kerugian sebagian kapal yang terbakar, Herman juga tidak bisa bekerja sehingga kehilangan pendapatan- nya. "Kami akan tuntut hak kami. Kami juga akan segera melaporkan kasus ini sampai ke Menteri Susi," lanjut Herman. rez Terbukti Nipu Miliaran, Pekak Divonis 2 Tahun DENPASAR, NusaBali Setelah dituntut hukuman 3 tahun, pekak bernama Anom, 73 akhirnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (9/8). Pekak Anom dinyatakan terbukti ber- salah melakukan tindak pidana penipuan Rp 10 miliar lebih. Dalam putusan, majelis hakim menyatakan sependapat den- gan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela P Atmaja yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 379 a KUHP. "Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa ter- bukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni menjadikan mata pencahar-Pekak Anom, 73 ian atau kebiasaan membelikan barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembanyaran seluruhnya, memastikan pen- guasaan barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal penuntut umum," tegas majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami. usai menjalani sidang di PN Den- pasar beberapa waktu lalu. Sementara untuk hal yang memberatkan, per- buatan terdakwa telah merugikan para saksi korban dan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta menyesali dan bernjanji tidak akan mengulangi per- buatannya. "Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ujar hakim dalam putusannya. Menanggapi putusan itu, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menyatakan menerima. Disebutkan dalam putusan, bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Padi Mas Prima mengalami kerungian sebesar Rp 5.807.500.000, PT Catur Adltya Santosa mengalami kerugian sebe- sar Rp 15.673.200, PT Catur Santosa Adiprana Tbk Cabang Denpasar mengalarni kerugian sebesar Rp 696.479.433 dan PT Surticon Buana Perkasa men- galami kerugian sebesar Rp 5.807.500.000. rez Pada saat diinterogasi, tersangka yang tengah hamil 5 bulan ini mengaku barang bukti sebanyak itu didapat dari temannya bernama Remi yang merupakan kekasih dari Brandon. DENPASAR, NusaBali Sat Res Narkoba Polresta Den- pasar membekuk bule Australia bernama Johnsson Brandon Luke, 43 dan pacarnya Remi, 43 di kos- kosan di Jalan Mataram Kuta, Sabtu (4/8) pukul 23.00 Wita. Dari tangan kedua pasangan kekasih ini diamankan barang bukti 13 paket kokain siap edar. Penangkapan bule Aussie dan kekasihnya ini berawal dari penangkapan seorang waitres bernama Bena, 20 di tempat kosnya di Jalan Intan Permai Kerobokan, Badung pada Sabtu malam pukul 20.00 Wita. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas mendapatkan barang bukti 4 paket kokain seberat 2,98 gram. "Satu paket kokain didapat di dalam saku celana yang sedang dipakainya, dua paket di dalam pembalut wanita yang baru dan satu paket di dalam bantal," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo dalam jumpa pers yang digelar Kamis (9/8). Pada saat diinterogasi, tersang- ka yang tengah hamil 5 bulan ini mengaku barang bukti sebanyak itu didapat dari temannya ber- Selanjutnya dilakukan peng- geledahan dan ditemukan barang Penyelundup 12 Kg Ganja Divonis 12 Tahun Russi Setelah membeli kokain dari Made, Brandon kemudian mem- ecahkannya menjadi sejumlah paket-paket kecil kemudian dijual dengan harga Rp 2,8 juta perpaket. "Kalau paket-paket ini diuangkan atau laku terjual totalnya Rp51 juta. Jadi, dia beli dengan Rp40 juta dan dapatnya Rp51 juta, untungnya Rp11 juta," beber Kombes Hadi. Ditambahkan, sasaran pereda- ran kokain ini adalah wisatawan asing dan orang lokal. Selain dijual, NUSABALI/YUDA Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo menunjukkan tersangka asal Australia, Brandon, 43 bersama barang barangnya juga dipakai sendiri. bukti kokain di Mapolresta Denpasar, Kamis (9/8). "Brandon dan Remi mengaku sudah lima tahun mengkonsumsi kokain ini. Sedangkan Bena, baru sekali ini mengkonsumsi kokain NUSABALI/B DIWANGKARA Terdakwa penylundup 12 kg ganja, Erik Iswanto, saat menjalani sidang putusan di PN Negara, Kamis (9/8). NEGARA, NusaBali Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (9/8), menggelar sidang putusan terdakwa, Erik Iswanto, 29, yang tertangkap di tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, Pos II Pelabuhan Gilimanuk, ketika berusaha menyelundupkan 12 ki- logram ganja kering ke Bali pada Rabu (28/2) lalu. Dalam sidang putusan itu, terdakwa asal Desa Sempu Sari, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur, itu divonis 12 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar lebih subsider 1 tahun penjara. Dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, RR Diah Po- ernomo Jekti, bersama dua Hakim nama Remi yang merupakan keka- sih dari Brandon. Berdasarkan pengakuan tersebut, selanjutnya pukul 23.00 Wita polisi menggere- bek kosnya Remi di Jalan Mataram dan mendapatkan Remi bersama pacarnya Brandon. Anggota, Mohhamad Hasanuddin Hefni, dan Alfan Firdausi Kurni- awan, menyatakan terdakwa ter- bukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum membawa nar- kotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kg. Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diram- pas untuk Negara, diantaranya 15 paket berisi ganja kering sebanyak 12.630 gram bruto atau 12.070 gram netto, sebuah kardus, sebuah karung plastik warna putih, sebuah kartu ATM, dan sebuah motor Mega Pro nopol P 2640 YI beserta STNKnya. Vonis 12 pidana tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar lebih Seperti diketahui, selain menga- mankan Erik Iswanto, dalam kasus penyelundupan 12 kg ganja kering itu, jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk bersama Satreskrim Narkoba Polres Jembrana, jugal mengamankan penerima ganja tersebut, yakni Dicky Sanjaya, 37, alamat Banjar Babakan, Desa Ny- itdah, Kecamatan Kediri, Tabanan. Dicky yang diamankan di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (29/3) lalu, telah menjalani sidang putusan di PN Negara pada Rabu (8/6) lalu. Di mana dalam sidang putusan itu, Dicky divonis, hukuman jauh lebih rendah, yakni selama 4 tahun pen- jara dan denda Rp 800 Juta subsider 1 bulan penjara. ode 14 Kali Curanmor, Kedua Kaki Ditembak DENPASAR, NusaBali Aksi pencurian motor (curan- mor) yang sudah dilakukan 14 kali oleh I Nyoman Untung alias Astawa alias Untung alias Wa- hyu, 47 harus dibayar mahal. Petugas Polsek Denpasar Barat yang melakukan penangkapan Selasa (7/8), memberi hadiah timah panas di kedua kaki pria asli Peguyangan, Denpasar ini. Kapolsek Denbar, Kompol Ad- nan Pandibu mengatakan pelaku sebenarnya sudah lama diburu anggotanya. Namun pelaku yang terkenal licin ini selalu berhasil mengelabui petugas yang mem- burunya. Barulah pada Selasa dinihari lalu petugas mendapat informasi pelaku I Nyoman Un- tung sedang berada di rumahnya di Jalan Singosari Utara Gang Melati Nomor 6 Peguyangan Denpasar. Tidak mau berlama-lama, petu- gas langsung melakukan peng- gerebekan di rumah pelaku. Saat akan disergap di dalam rumahnya, Untung mencoba kabur sehingga langsung dilimpuhkan kedua kakinya dengan timah panas. "Terpaksa kami tembak kakinya karena berupaya kabur," tegas Kompol Adnan Pandibu didam- pingi Kanit Reskrimnya IPTU Aji Yoga Sekar, Kamis (9/8). sepeda motor yang kunci kon- taknya masih nyantol. "Jika motor diparkir dalam kondisi yang terawasi oleh pemi- liknya, maka pelaku akan pura-pura meminjam sepeda motor dengan berbagai alasan. Karena pelaku datang selalu dengan membawa helm dan membujuk meminjam sepeda motor korban karena men- gaku sepeda motornya sedang habis bensin. Jika diberikan, maka pelaku langsung pergi dan mem- bawa kabur sepeda motor korban," terang Kompol Adnan. bukti 13 paket kokain dari dalam dompet di dalam kardus di lantai kamar kos itu. "Brandon mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya. Dan Remi juga mengakui bahwa sempat memberikan em- pat paket kokain milik Brandon kepada Bena. Tetapi barangnya itu nelum dibayar, dan Bena janji subsider 1 tahun penjara yang di- jatuhkan Majelis Hakim tersebut, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana dengan tuntutan 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 Miliar lebih. Atas vonis tersebut, ter- dakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Supriono, menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. NUSABALUYUDA Petugas Polsek Denpasar Barat menujukkan tersangka I Nyoman Untung, 47 dengan kedua kaki ditembak. Kepada petugas, I Nyoman Untung mengaku beraksi di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung. Untuk Selain meringkus pelaku, polisi wilayah hukum Polsek Denbar juga berhasil mengamankan ba- sendiri sebanyak 9 TKP, 4 TKP di rang bukti 13 unit sepeda motor. wilayah Mengwi dan satu TKP di Antara lain Honda Vario 150 wilayah hukum Polsek Denpasar warna hitam, Honda Beat warna Timur (Dentim). Dalam beraksi, putih, Honda Vario 125 hitam pelaku menyasar warung-warung merah, Honda Beat warna putih, sepi. Sasaran utamanya adalah Honda Scoppy hitam merah, Sedangkan JPU, Ni Wayan. Mearthi, menyatakan masih pikir- pikir terhadap putusan yang lebih rendah selama 3 tahun diband- ing tuntutan JPU tersebut. "Kami masih pikir-pikir. Nanti akan kami sampaikan dulu ke Pimpinan," ujar Mearthi, ditemui sesuai sidang pu- tusan tersebut. NusaBali 5 JUMAT 10 AGUSTUS 2018 Honda Scoppy hitam, Honda Beat hitam, Yamaha Mio warna hitam, Honda Vario putih, Honda Vario Techno 125 hitam, Honda Beat hitam, Honda Vario warna putih dan Yamaha N Max warna putih. "Pada kesempatan ini, kami menginformasikan kepada ma- syarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk datang cek ke Mapolsek Denbar den- gan membawa surat-surat bukti kepemilikannya.," ujar mantan Kapolsek Denpasar Timur ini. Saat ini pelaku sedang men- jalani proses pemeriksaan dan penyidikan di Polsek Denpasar Barat. "Masih kita kembangkan lagi karena bisa jadi masih ada TKP lain atau barang bukti lagi. Termasuk mencari satu barang bukti lain yang belum diketemu- kan," pungkasnya. rez akan membayar Rp 12 juta setelah barangnya laku," terangnya. Kepada petugas, Brandon yang sudah empat tahun tinggal di Bali sebagai arsitek ini mengaku barang haram itu dibeli dari se- seorang bernama Made seharga Rp 40 juta. Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan Made karena mereka melakukan tran- saksi di pinggir jalan dan nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi. "Sementara belum mau buka mulut lagi. Ngakunya hanya nama Made doank. Kita masih cari yang namanya Made itu," ujarnya. LITTRED tetapi sudah dua tahun mengkon- sumsi ekstasi," terangnya. Pelaku Penebasan Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang nar- kotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. rez Satpam Sekolah Dibekuk Satu Pelaku dan Pedang Masih Dicari .IST Pelaku Agus yang diamankan Polsek Sukasada sehari setelah melakukan penganiayaan kepada korban Sila di Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan/Kecamatan Su- kasada, Buleleng. SINGARAJA, NusaBali Petugas Reskrim Polsek Su- kasada membekuk pelaku penga- niayaan terhadap satpam sekolah, Gede Sila Arta, 38, warga Lingkun- gan Bantang Banua, Kelurahan/ Kacamatan Sukasada Buleleng yang ditebas dua pria pada Rabu (8/8) pukul 03.00 wita dinihari. Pelaku berinisial AM alias Agus, 21 yang ditangkap mengaku melakukan penebasan karena sempat salah paham dengan ko- rban. Satu pelaku lainnya masih diburu petugas. Kapolsek Sukasada, Kompol I Gede Juli, seizin Kapolres Bule- leng, AKBP Suartno mengatakan penangkapan pelaku Agus ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pene- basan terhadap korban. Agus berhasil ditangkap pada Kamis (9/8) dinihari setelah petugas melacak handphone milik Agus yang terjatuh di sekitar lokasi. Dari pengakuannya kepada pihak polisi, Agus memang men- gakui perbutaannya menebas korban Sila yang terluka parah di bagian lengan dan leher be- lakang dengan pisau. Hanya saja polisi hingga saat ini belum menemukan barang bukti yang disebut korban. "Pisau yang disebutkan pelaku belum kami ketemukan, masih kami cari terus," kata dia. Pihak kepolisian pun men- gaku belum dapat memastikan motif penganiayaan itu, meski pelaku sempat mengatakan dipicu karena salah paham. Kompol Juli bersama dengan personilnya juga mengaku akan mencocokkan keterangan dari korban yang sampai saat ini be- lum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RSUD Buleleng. Pihaknya pun tidak menampik jika ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus itu. "Kami masih dalami terus, masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi. Memang agak sulit karena keterangan ko- rban belum kami dapatkan," kata dia. Sehingga pihaknya menyebut kronologis dan motif penganiay- aan itu belum dapat disimpulkan tanpa keterangan lengkap dari korban dan saksi lainnya. Namun dari gambaran awal, Kompol Juli sesuai dengan pen- gakuan korban saat ditemukan terluka oleh tim patrolinya, men- gaku kenal baik dengan pelaku. Bahkan pihaknya pun sedang mengincar satu orang calon pelaku lainnya yang terlibat dalam pengaiayaan itu dengan Agus. Akibat perbuatannya, Agus dipasangkan pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan secara terang- terangan dan bersama-sama, dengan ancaman hukuman pen- jara maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu Kasubag Hu- mas RSUD Buleleng, I Ketut Budiantara, yang dihubungi terpisah Kamis sore kemarin, mengatakan korban Sila baru saja usai menjalani operasi yang berlangsung selama lima jam. sudah menjalani proses operasi pada Kamis (9/8) siang. Proses operasi dimulai sejak pukul 12.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Sebelumnya diberitakan ka- sus penganiayaan menimpa Gede Sila Arta, 38, yang meru- pakan satpam sekolah kapal pesiar di Kelurahan/Kecamatan Sukasada, pada Rabu (8/8) pukul 03.00 wita. Pelaku yang sampai saat ini masih diburu polisi melakukan aksi pene- basan kepada korban, hingga menimbulkan luka terbuka pada legan kiri dan leher belakang, akibat senjata tajam. k23 96.9 FM GA 96/9ELKOGA BALI It's for Everywhere 4cm