Tipe: Koran
Tanggal: 2002-03-18
Halaman: 07
Konten
IARET 2002 6 vat endalam. Rakyat kecil tahu a kecil. Tetapi begitupun disepelekan, melainkan aya kita mengangkat harkat rakyat kecil (wong cilik) eka dapat berubah menjadi menengah dan peningkatan gota dewan yang mengguna- inya dalam bertindak, Insya a kepedulian terhadap pen- t. Dengan demikian, Insya pun akan senang dan akan eselamatan dan kebahagiaan an, baik di dunia maupun Penutup pagai salah satu pengelola iberi gaji untuk menghidupi -luarga mereka. Usul kenaik- a dapat dimaklumi tapi me- as lebih maklum keadanan in kita masih morat-marit. ra anggota dewan yang ter- hon kesabarannya dengan a saat ini. an anggota dewan itu dapat an kesabaran rakyat dengan eritaan yang mereka hadapi. anapun yang terjadi sudah hwa anggota DPR secara nghasilan baik. Walaupun naik, diharapkan kepedulian tip penderitaan rakyat tetap ya Allah dengan adanya can tercipta masyarakat yang call ak vrevilage, sehingga bagi dianggap mengganggu perlu lewat lembaga recall ini? tidak menutup mata terhadap rapa angggota dewan terhor- sudah mulai melenceng dari gan dan keberpihakannya at. Begitupun secara admin- mada di antara mereka yang mjukan kinerja yang sungguh- perti tingkat kehadirannya ikuti sidang-sidang. Apakah seperti itu lantas kita berke- uk menghidupkan kembali rall? Ataukah diperlukan mbaga kontrol yang sifatnya ntuk mengawasi dan menilai an? idupkan kembali lembaga mping historis tentu sangat dengan proses demokratisasi dibangun. Andaikata pun dewan yang nakal, sesungguh- evaluasi oleh semacam dewan yang nantinya dapat membe- ian yang objektif terhadap sing-masing anggota. ping itu, pengawasan dari rak- ya cukup efektif dalam men- porsionalitas kinerja mereka. alui rekomendasi dewan ke- in kehendak rakyatlah mereka di legislatif dapat diusulkan nkan. Tentu kepada partainya. gaimanapun mereka adalah g yang ditugaskan oleh partai. gal menunggu waktu untuk an massa pemilih.* emiliki kemauan dan konsis- ongkar tradisi buruk itu dan embali. Bukannya ia berada ng mestinya bisa melakukan myataan kejengkelan secara mgkin saja menjadi cambuk rokrat ABS (baca keranjang pi di sisi lain itu menjadi tanda dak mampu mengatasinya. Penutup k dari persoalan utama biro- arus dilakukan pemerintahan lalah terciptanya sistem biro- od governance, sebagaimana kan masyarakat. Upaya mem- disi buruk birokrasi dan me- bali sebenarnya sangat terbuka lapatkan dukungan yang kuat rakat. Paling tidak dukungan ari kalangan mahasiswa, pro- a pelaku ekonomi yang rasio- ara pemilik modal luar negeri mbaga-lembaga internasional k Dunia, dan lembaga lainnya na ini membantu pemulihan ndonesia. pan UU Otonomi daerah juga sebagai awal restrukturisasi daerah. Sebab, jika reformasi idak terjadi juga di daerah, n penyakit birokrasi lainnya k terjadi di pusat akan semakin acrah, terutama yang menda- ki tumpah setelah pembagian pusat-daerah. IS Rektor Universitas Area. ulis mengharapkan ke- Culkarnain Lubis MS da- yumbangkan pemikiran- yusun sebuah karangan menyangkut Prof Dr Ir Hakim Nasution MSc. emikir Pendidikan Nasio- donesia untuk diseminar- ara nasional dalam rang- ggagas kaji ulang kilas emikiran dan keberha- liau untuk mengangkat dan martabat warga In- ke depan. ain itu, perlu juga nama liabadikan menjadi salah ma jalan di sejumlah kota pupaten di Sumatera Uta- tama di Mandailing Natal mengenang jasa dan karya beliau bagi kemajuan ke depan di bidang pen- n. rs Irwan Sakti Lubis La Humas PD HIKMA Sumut dan retaris YP2M Sumut Design mbar Cover Cassette Medan Husni Siregar, Perdinan S, ungan Hutasoit, Tapsel: zier, Neirul Nizam, Agus -Bireuen: Samsul Rizal rus Jeumpa, Arafat Nur, mi Surya, Aceh Singkil: dibekali tanda pengenal. WASPADA Hutan Mangrove Hampir Punah Langkat Surga Bagi Petambak Tanpa Izin EKOSISTEM mangrove merupakan ekosistem yang unik dan rawan, karena memiliki fungsi ekologis dan ekonomis. Selain sebagai pelindung pantai dari abrasi, hutan mangrove juga mencegah intrusi air laut keda- ratan, tempat berpijak aneka jenis biota laut, tempat berlin- dung dan berkembang biak ber- bagai jenis burung. Sementara fungsi ekonomis- nya meliputi penghasil keperluan rumah tangga seperti kayu ba- kar, arang, bahan bangunan. Se- lain itu mangrove juga merupa- kan bahan baku untuk keperluan industri, kertas, tekstil, pewarna, komestik dan penyamak kulit. Wilayah pantai timur Kabu- paten Langkat dahulunya memi- liki panorama yang indah dengan tumbuh suburnya pohon-pohon bakau, cemara laut dan jenis mangrove lainnya. Sekarang kon- disi hutan mangrove di Langkat MANDAILING NATAL saat ini menjadi sorotan nasional, ini mungkin karena kabupaten itu memiliki kekayaan alam cu- kup menjanjikan, bahkan tidak diragukan lagi, sehingga kalang- an investor seperti berebutan ingin menanam modalnya di sana. sudah mencapai tingkat kritis yang mengkhawatirkan. Masya- rakat nelayan yang membutuh- kan kayu bakau untuk keperluan sehari-hari sudah kesulitan untuk mendapatkannya. Waspada/Ibnu Kasir Kawasan pantai timur Kabupaten langkat yang masih tersisa dengan rimbunnya pohon-pohon bakau (mangrove) yang masih dapat diselamatkan untuk pelestariannya. Kabupaten berumur tiga tahun itu mempunyai kekayaan laut luar biasa, di mana ada lob- ster sejenis udang yang siap ekspor, ada juga ikan kualitas ekspor seperti grapu. Daerah ini juga siap menjadi kawasan wisa- ta surga bagi turis mancanegara karena keindahan alam hutan, pantai, budaya dan lainnya yang bisa dikembangkan menjadi komoditas andalan daerah paling selatan Sumut tersebut. Karenanya dengan punah- nya pohon pohon bakau di daerah itu, ratusan dapur arang sudah tidak beroperasi lagi. Sewaktu dapur arang beroperasi, lapang- an pekerjaan untuk kaum ibu dan anak-anak terbuka luas se- bagai pengambil upahan mensor- tir arang. Sekarang kami terpak- sa tidak bekerja lagi," tutur Roga- yah,41, penduduk kawasan Ge- bang yang mengaku sudah seta- hun tidak bekerja karena dapur arang banyak yang tutup. Khusus di Kabupaten Lang- kat hutan mangrove yang dika- barkan luasnya sekitar 35 ribu ha ternyata dalam tahun 1995 menjadi 20.376 ha, sementara keadaan eksisting dalam tahun Tidak kalah pentingnya, Ma- dina juga menyimpan potensi sarang burung walet yang memi- liki aset miliaran rupiah, ada juga kandungan emas cukup besar, termasuk bahan tambang ikutan lainnya, lahan tidur untuk perke- bunan, pertanian maupun per- tambakan udang, tidak tertutup kemungkinan untuk dikembang- kan dalam peningkatan pereko- nomian daerah maupun pember- dayaan ekonomi rakyat. Di sisi lainnya terhampar lahan berhutan yang belum dike- lola secara produktif, kecuali mengambil hasil kayu balok untuk perusahaan-perusahaan perkayuan besar (IPK/HPH) yang jumlahnya tidak sedikit menggerogoti kayu hasil hutan pantai barat Madina. Kesemuanya siap dijual atau menunggu investor datang dan melihat daerah itu serta membe- rikan kesejahteraan buat rakyat daerah itu, tidak lagi seperti se- lama ini potensi yang melimpah ruah tersebut belum sepenuhnya memberikan kehidupan yang lumayan terhadap rakyat, warga Madina sekarang ini masih tetap bagaikan "Ayam Mati di Lum- bung Padi" atau "Kehausan Di Pinggir Sungai". Sebagai kabupaten termuda Inilah obsesi Bupati Madina H.Amru Helmi Daulay,SH yang bertekad membangun daerah tertinggal itu menjadi kabupaten penting bahkan mampu dikenal luas dengan potensi yang tersim- pan di bagian perutnya. Sebenarnya untuk lebih mu- dah mensosialisasikan Madina, Bupati Amru Daulay, SH dalam suratnya No.100/253.TU/1999 tertanggal 24 April 1999 telah menetapkan daerah itu dengan akronimnya sebagai kabupaten "Madina Yang Madani". Juga telah dilahirkan visi pembangunan ke depan di mana Kabupaten Madina dengan rak- yatnya yang maju, mandiri, se- jahtera dan berwawasan ling- kungan, sehingga dalam jangka waktu lima tahun ke depan sudah sejajar dengan kabupaten/ kota lainnya di Sumatera Utara. 2001 sisa luas hutan bakau hanya 3.126 ha. Selama kurun waktu yang relatif singkat (1995- 2001) kerusakan lahan bakau mencapai 17.250 ha. Kerusakan terjadi akibat merajalelanya perambah liar, perambah liar juga menggarap kawasan hutan suaka alam. Pe- nebangan secara besar-besaran berlangsung tanpa mengin- dahkan pola tebang pilih. Arang bakau asal Langkat dan pantai timur Sumut umumnya yang memasuki pasar ekspor, disebut- kan berkualitas tinggi dan dige- mari negara konsumen. Kerusakan semakin parah dengan perubahan peruntukan lahan menjadi budidaya tambak udang intensif. Langkat benar- benar merupakan surga bagi para pengusaha tambak yang sebagian besar masyarakat dari luar daerah, untuk menjalankan usahanya tanpa izin dan tanpa Dalam sepuluh tahun ke de- pan menjadi kabupaten terbaik dan lima belas tahun kemudian akan mampu menyamai kota besar seperti Medan, namun satu tantangan yang harus dihadapi, apakah kabupaten termuda itu sudah siap menerima sesuatu yang baru itu? Maklum, sebagai daerah yang resmi menjadi kabupaten baru pada tanggal 9 Maret 1999, setelah disahkan tanggal 23 November 1998, Madina belum mempunyai perangkat dinas yang utuh dan lengkap seba- gaimana layaknya kabupaten lainnya di tanah air kita. Usia Tiga Tahun Bupati Madina H.Amru Dau- lay, SH, kepada penulis dengan jelas mengatakan bahwa dalam mengatasi semua permasalahan tidak mungkin bekerja sendiri, karena itu memasuki empat tahun usia Madina, dia secara terus-menerus membentuk kelembagaan seperti Polri dan dinas lainnya agar utuh sebagai- mana daerah kabupaten lainnya. Kepada seluruh pimpinan unit kerja yang telah ada di jajar- an Pemkab Madina, Amru Dau- lay SH, berkali-kali menekankan agar bersungguh-sungguh meng- upayakan peningkatan aparatur sehingga menjadi aparat peme- rintah yang profesional, netral dalam berpolitik serta bermoral. Berkemampuan agar dapat berperan aktif sebagai penjaga persatuan dan kesatuan bangsa, utamanya dalam menghadapi arus reformasi dan liberalisme peningkatan tuntutan rasa ke- adilan, demokratisasi, penyedia- an lapangan kerja serta mening- katkan kesejahteraan rakyat. Madina dalam usia tiga ta- hun membangun, perangkat Pemda dan DPRD-nya terus me- lakukan berbagai arah pemba- ngunan utamanya dalam menge- jar ketertinggalannya dari dae- rah lainnya, upaya dan terobosan yang ekstra tajam baik bentuk program, proyek maupun pende- katan kepada pemerintah yang lebih tinggi dan penanaman mo- dal terus dilaksanakan mereka. -SUMU T- Madina Mengundang Investor Menanam Modal di Sumut, Madina ingin setara dengan daerah lainnya. Masyara- kat berkeinginan agar Madina menjadi daerah yang makmur, sejahtera dan damai, potensi ke arah itu memberi sejuta harapan dengan kondisi kabupaten itu sebagai gudangnya "Harta Ka- run" di Sumut. Apalagi dalam era reformasi sekarang ini, Bupati Amru Dau- lay, SH bersama Ketua DPRD DR (HC) Abdul Rahman Nasu- tion serta mitra lainnya, meni- tikberatkan pembangunan Madi- na ke depan dengan mengede- pankan kehendak rakyat dalam memberdayakan masyarakat. Langkah pemberdayaan rakyat itu dilaksanakan dengan memulainya dari menyusun ren- cana pembangunan akurat, komprehensif, terjadwal dan up to date serta berdasarkan skala prioritas dengan tidak meng- abaikan aspirasi masyarakat sebagai objek sekaligus subjek pembangunan itu sendiri. Jadi pembangunan Madina pada tahun mendatang, terus harus membayar pajak. Di sisi lain manfaat kebera- daannya belum dirasakan ma- syarakat setempat, malah dam- pak lingkungan yang ditimbul- kannya telah merusak keseim- bangan ekosistem mangrove. Hasil tangkapan nelayan menu- run drastis, akibat habitat berba- gai biota laut telah tercemar dan dirusak. jemput bola. Tentunya dengan adanya pemberitaan di mas media tentang adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksana- an proyek adalah sudah meru- pakan masukan berharga bagi kejaksaan sebagai langkah awal yang perlu ditindak lanjuti. Semasa bergulirnya era reformasi, ketika itu pula banyak pihak yang mengambil kesem- patan sehingga kawasan hutan mangrove di pantai timur Kabu- paten Langkat menjadi porak poranda. Padahal sebelumnya berba- gai instansi terkait sibuk meng- gaungkan upaya pelestarian kawasan pantai tersebut. Berba- gai kelompok masyarakat mela- lui institusi seperti LSM atau ormas, yang katanya peduli ling- kungan, tidak ketinggalan untuk memberikan partisipasinya agar upaya pelestarian kawasan hutan mangrove segera terealisir. Kini semuanya senyap, tanpa suara tanpa upaya, sementara pelesta- rian mangrove yang dulunya di- dendangkan dengan suara yang nyaring tidak terdengar lagi. Kegiatan penghijauan yang dilakukan Pemkab Langkat belum mampu mengimbangi kerusakan yang terjadi. Bebera- pa waktu lalu, sebuah perusa- haan swasta melakukan reboisa- si mangrove di Langkat, diusir oleh desakan oknum-oknum tertentu. Padahal dari pantauan di lapangan, perusahaan swasta tersebut telah melakukan pena- naman di beberapa desa pantai dengan memanfaatkan tenaga kerja masyarakat setempat. Setelah terhentinya kegiatan reboisasi secara swadana, perusa- kan semakin meningkat. Dam- pak akibat perusakan mangrove, tidak saja dirasakan masyarakat pantai. Di sejumlah desa yang dulunya memiliki lahan pertani- an dan bisa ditanami padi, saat ini sudah digenangi air asin. Mubazir Terhadap ragam pelanggar- diarahkan pada upaya mewujud- kan peningkatan kesejahteraan rakyat yang didasari dengan prinsip bersifat partisipatif, local planning, bottom up planning, saling menguntungkan, koordi- natif, konsultatif fungsional serta berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Paradigma dan filosofi pem- bangunan daerah itu saat ini bukan lagi "Pembangunan Dae- rah" melainkan "Daerah Memba- ngun" di mana peran dan fungsi pembangunan itu tidak lagi mengikuti blue print (cetak biru) dari pemerintah atas, tetapi daerah itu akan dibangun atas dasar kemampuan, kemandirian dan kebutuhan daerah dengan melibatkan peran serta masyara- kat demi kepentingan rakyat Madina sendiri. Satu hal lagi, untuk mendu- kung dan mewujudkan visi pem- an tersebut, seyogianya instansi terkait bertindak, kalau tidak bisa diantisipasi secara tuntas, minimal kerusakan dapat diham- bat terutama dengan melaksa- nakan Perda (Peraturan Daerah) yang telah ada. Misalnya Perda No 17 Tahun 1996 tentang renca- na tata ruang wilayah Kabu- paten Langk: ing menjelaskan adanya kawa: sempadan jalur hijau yang harus dilestarikan. Nyatanya sejak diundangkan dalam lembaran daerah ter- tanggal 26 Maret 1997, usahkan untuk ditrapkan di lapangan, disosialisasikan kepada masya- rakat pun tidak pernah. Kalau untuk membuat dan membahas Perda, sekali ketuk 40 Perda disyahkan, ujar kalang- an pemuka masyarakat seraya berharap keberadaan Perda yang telah ada, jangan sampai muba- zir. Karena itu tepat sekali seperti yang dikemukakan Zulkifli IJ Lubis dari Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umumnya pada sidang paripurna DPRD Langkat baru-baru ini, secara tegas menyarankan kepada aparat Pemkab Langkat untuk menso- sialisasikan Perda yang ada di tengah-tengah kehidupan ma- syarakat serta melaksanakan- nya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang telah ada. Kembali kepada pentingnya berbagai upaya guna pelestarian hutan mangrove, apalagi dengan adanya Tahun Penghijauan yang dicanangkan Bupati Langkat H Syamsul Arifin SE belum lama ini. Instansi terkait harus meng- kaji secara seksama, merencana- kan pola yang efisiensi dengan melibatkan masyarakat kawasan pantai. Pelestarian mangrove yang didukung dari dana APBD Langkat sangat minim. Apalagi bila dilaksanakan dengan pola lama diperkirakan menjadi mu- bazir, begitu kata beberapa tokoh masyarakat di desa pantai mengemukakan pendapatnya. Lihatlah penanaman yang sudah dilaksanakan sejak bebe- rapa tahun yang lalu dan terak- hir di Desa Kualabesar Kecama- A bangunan Madina, program missi sebagai upaya konsentrasi kegiatan pembangunan untuk lima tahun ke depan yakni pe- ningkatan sarana dan prasarana perkotaan untuk dapat mendu- kung dan menyerap pertum- buhan ekonomi berwawasan lingkungan di daerah tersebut. Sehingga dalam tahun anggaran 2002 ini, kota Panya- bungan yang semula hanya ibu, kota kecamatan, terus dibenahi dan ditata menjadi ibu kota kabu- paten, baik di bidang lingkungan maupun prasarana, sarananya serta rencana tata ruangnya. Pembenahan kota Panya- bungan telah dilaksanakan seca- ra multi sektor dan multi sumber dana, baik dalam penataan mau- pun pembangunan lingkungan- nya, prasarana dan sarana pela- yanan umum seperti jalan, pulau jalan, penerangan, jembatan, Waspada/Balas Sirait Proyek jembatan berbiaya ratusan juta rupiah TA 2001 di Silakkiter Desa Bosar Bayu, Kec.Hutabayu waban di dalam kertas tentang Raja dikerjakan UD.Andra Jaya yang dinilai mengandung kecurangan bestek. pelaksanaan proyek semuanya Sebagai salah satu indikator berjalan lurus dengan menekan tindak korupsi yang terjadi da- lam pelaksanaan pembangunan di Simalungun, sesuai dalam pa- sal 78 (1) Keppres Nomor 14 A/ 1980 jo. Keppres Nomor 18/1981 dirumuskan bahwa beberapa proyek bantuan untuk pemba- ngunan daerah, dimana Pimpro- nya adalah Kepala-kepala Dinas- nya yang bernaung di bawah pemerintah daerah setempat. Dalam hal ini sering terjadi Pim- pronya seperti tidak berfungsi ka- rena untuk menuruti selera Ke- pala Daerah (Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa 1986/1087). Kenyataan itulah yang ter- jadi disetiap proyek pembangun- an di Simalungun, dimana pera- nan Pimpro tadi masih hanya sebatas pelengkap administrasi tanpa ada wewenang untuk membuat suatu kebijakan meng- atur terlaksananya proyek, itu semua tergantung selerah dari Bupati Simalungun. Sehingga terkadang seorang pimpro akan menjadi terjepit di pihak mana dia. Tetapi sebagai bawahan, dia harus mampu membuang hati nuraninya terhadap objektifitas pembangunan di lapangan. Dia susun laporan pertanggungja- tan Secanggang kurang meme- nuhi sasaran. "Hasilnya tidak seperti yang diharapkan," kata Mahruf 44 salah seorang pemuka masyarakat desa pantai yang berharap program pelestarian hutan mangrove mendatang, sebaiknya diserahkan kepada kelompok-kelompok masyarakat desa pantai yang secara langsung berada di lokasi mangrove terse- but. Selama ini kata Mahruf, upaya pelestarian mangrove hanya seremonial belaka, bahkan lebih banyak tamu dari kabupa- ten yang datang, dari pada bakau yang ditanam. angka persentase kendala dalam pelaksanaan proyek dengan ar- tian laporan Asal Bapak Senang (ABS) dan ternyata kenyataan pembangunan itu di lapangan sangat mengecewakan masyara- kat, baru dua minggu berlang- sung berita acara badan jalan mudah terkelupas. Dan ini tidak bisa ditutup- tutupi kepada masyarakat kare- na faktanya ada di lapangan bukan laporan di kertas. Pemkab Langkat sebaiknya terus berupaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pelestarian hutan mangrove, lanjut Mahruf seraya menekankan dalam hal ini harus masyarakat yang benar-benar bermukim di wilayah pantai dan bukan masyarakat jadi-jadian. Untuk dapat membangkit- kan kesadaran dan motivasi perlu diciptakan suatu kondisi yang menunjang seperti pemeca- han masalah status lahan, peng- adaan bibit serta menawarkan beberapa model pengelolaan hutan mangrove sehingga pada gilirannya kelak, masyarakat setempat dapat menikmati hasilnya. Waspada/Munir Lubis Bupati Madina H.Amru Daulay SH didampingi manajer lapangan PT Gruti Unit Batahan Madina, Jhoni, ketika meninjau daput PT Gruti. Maukah Kejaksaan Meneliti Proyek Bermasalah? pada prinsipnya sarat permainan kemungkinan besar dapat diseret dengan pasal korupsi. KALAU memang ada niat dan keinginan untuk mengikis korupsi oleh pihak Kejaksaan, sebagaimana tekat Presiden RI, Jadi tidak perlu tinggal tung- ada baiknya apararat Kejaksaan gu laporan dari masyarakat atau Simalungun turun ke lapangan lembaga swadaya masyarakat melakukan investigasi terhadap yang ada. Sudah saatnya pihak sejumlah proyek pembangunan kejaksaan melakukan sistem Kawasan hutan bakau tidak akan punah jika masyarakat se- tempat memiliki rasa kebersa- maan, rasa memiliki, peduli dan cinta lingkungan serta adanya tanggung jawab dari masing- masing kelompok, untuk tetap melestarikan kawasan pantai dengan mangrove yang tumbuh subur secara alami, tanpa ada tangan-tangan jahil yang me- rambahnya. Selain itu para pengusaha tambak perlu dihimbau agar da- pat membantu upaya pelestarian lingkungan, minimal di lingkung- an usahanya masing-masing, sehingga selain memberikan manfaat bagi pemerintah ka- bupaten juga kepada masyarakat setempat, ujar Mahruf. .Ibnu Kasir Dari segi jumlah, proyek pembangunan prasarana jalan yang bersumber Dana Alokasi lingkungan pemukiman, air minum, pasar, perkantoran serta pembangunan koridor jalan lingkar lintas barat dan timur. Dalam waktu dua tahun mendatang mungkin wajah kota Panyabungan sudah rampung ditata dan kemungkinan kota itu akan lebih menawan dan menyejukkan keberadaannya dibanding kota lainnya di Sumut, bahkan warga kota akan lupa dianya tinggal di Madina dengan keindahan dan keunikan yang bakal terjadi di kota itu. Apalagi dengan dibangunnya pusat perbelanjaan cukup me- wah di kota itu, kehidupan warga akan lebih makmur, aman, damai, indah, nyaman, serta asri (Madani), apalagi didukung de- ngan kondisi terminal yang me- madai, serta komunikasi cukup sempurna. Munir Lubis ya yang cukup besar itu banyak terjadi penyimpangan, seperti di Kecamatan Tanahjawa, Keca- matan Purba, dan masih banyak lagi di daerah lainnya. Jika informasi mengenai adanya indikasi terjadinya unsur korupsi dalam pelaksaan proyek di lapangan atas dasar pemberi- taan mas media dapat ditindak lanjuti sebagai bahan untuk men- jerat oknum-oknum yang terlibat di dalan kasus penyimpangan, kemungkinan sekali akan besar pengaruhnya dalam tahap pem- bangunan selanjutnya. Peluang inilah yang menjadi kesempatan bagi pihak Kejaksa- an mengambil dokumen fakta Akhirnya pihak Kejaksaan untuk ketingkat penyidikan. Dan perlu memberi suatu pelajaran kalau sudah begitupun kondisi bagi aparat di Kabupaten Šima- bangunan jalan yang baru saja lungun, apakah itu oknum Pim- dikerjakan atau berita acara pemborongannya sepertinya ti- dak merasa malu, seolah-olah beranggapan sudah selesai tang- gungjawabnya. pro atau rekanan yang betul- betul terbukti melakukan tida- kan penyimpangan yang meng- arah kepada tindakan korupsi, pasti pihak terkait dalam pem- bangunan proyek tersebut pasti akan lebih hati-hati. Sekarang masyarakat me- Umum (DAU) tahun anggarant nunggu kinerja Kejaksaan 2001 untuk Simalungun cukup Siantar dalam berbagai kasus banyak dan semuanya tersebar yang muncul di lapangan. Perta- hampir keseluruh pelosok desa nyaannya sekarang hanya ting- di masing-masing kecamatan. gal di kejaksaan, maukah mereka Dan hasil pengamatan di la- meneliti proyek bermasalah itu? pangan, dari sekian pembangu- nan prasarana jalan dengan bia- . Balas Sirait Waspada/Balyan Kadir Nasution Tanaman padi ladang yang sedang menghijau. Tanaman dalam foto ini sudah semakin jarang ditemukan di Kecamatan Sosa. Petani Di Tapsel Kehabisan Lahan KABUPATEN Tapanuli Selatan (Tapsel) olah sawahnya yang tidak memiliki sarana peng- diakui memang sebagai daerah yang potensial airan yang benar, mampu menunjukkan keber- terutama di sektor agraris. Buktinya dari hasil hasilannya memproduksi lebih dari 1,50 ton beras pertanian banyak putra-putri Tapsel yang menge- setiap enam bulan (satu kali musim panen) atau nyam pendidikan sampai ke Perguruan Tinggi. lebih dari 3,01 ton beras pertahunnya. Dua sub sektor pertanian yakni Tanaman Pangan/Hortikultura dan Perkebunan Tanaman Keras merupakan bukti konkritnya betapa Tapsel menyimpan potensi agraris yang membuat Tapsel disebut-sebut sebagai daerah yang memiliki kekayaan alam. Selain memiliki kemampuan maksimal memproduksi beras dengan angka tersebut, mereka juga masih mampu bekerja sambilan mengutip rupiah dari berkebun tembakau dengan sistem tumpangsari dengan tanaman padi di ladang atau huma yang sama yang dikerjakan dari siang sampai menjelang malam. Sementara paginya mereka menderes (menyadap) pohon karetnya memproduksi tidak kurang dari 23 kilogram getah setiap harinya per kepala keluarga untuk menutupi kebutuhan pokok sehari-harinya seperti untuk membeli sabun, minyak goreng, minyak tanah dan kebutuhan sandang serta kebutuhan pokok lainnya. Merosot tajam Kenyataan yang terjadi sekarang ini adalah, produksi pangan di Kabupaten Tapsel telah merosot tajam. Produksi pangan sekarang telah sampai pada titik angka 600 kilogram beras setiap enam bulan (satu kali panen) per kepala keluarga atau 1,07 ton beras pada tahun 1996 yang lalu akibat lahan cadangan petani yang semakin menyusut dari tahun ke tahunnya hingga sekarang. Namun demikian, itu hanya nampak dari pandangan mata kasar belaka. Hasil dari keka- yaan alam yang dimiliki oleh Tapsel sepertinya terkesan hanya dinikmati oleh segelintir orang, bahkan di antara segelintir orang tersebut adalah dari kalangan kaum pendatang, terutama dari golongan WNI turunan negara lain. Dalih investasi Mereka inilah yang menggarap lahan cadang- an pertanian untuk dijadikan areal perkebunan tanaman keras dengan dalih investasi untuk perbaikan ekonomi masyarakat. Akibatnya lahan yang dulunya sebagai proyeksi areal pertanian tanaman pangan baik sebagai lahan kering (ladang/ huma) maupun sebagai areal persawahan kini banyak beralih fungsi menjadi areal per-kebunan tanaman keras khususnya jenis kelapa sawit. Fakta dan kenyataan ini dapat dilihat atau ditemukan seperti di Kecamatan Padangbolak, Kecamatan Halongonan, Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan Barumun dan yang paling banyak adalah di Kecamatan Sosa mulai dari Sosa Julu hingga Kecamatan Sosa Bagian Timur, bahkan sampai di laut Pinarik dan kawasan Gunung Malintang. Yang ironisnya adalah tidak saja areal yang potensial dijadikan sawah yang beralih fungsi atau berubah wujud menjadi areal perkebunan kelapa sawit, tetapi areal cadangan pertanian (ladang/huma) juga ikut digarap dan dijadikan areal perkebunan oleh kaum yang mengklaim diri sebagai investor, katanya Demi kepentingan perekonomian masyarakat'. Sekali lagi kalimat 'fakta dan kenyataan' inilah yang mengakibatkan para petani di sejumlah kecamatan yang disebutkan di atas jadi kehabisan lahan untuk tanaman pangan yang permintaan produksinya dari tahun ke tahun meningkat tajam, tetapi justru yang terjadi adalah sebaliknya, produksi pangan dimaksud ternyata mengalami kemerosotan yang sangat memprihatinkan kita di daerah ini. Di Kecamatan Sosa misalnya, dulu atau setidaknya di era 1970-an sampai akhir 1980- an mereka para petani yang tidak mampu meng- MELAKSANAKAN supre- masi hukum, ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab penegakan hukum itu sendiri sangat sulit dilakukan, karena adanya kepentingan maupun keinginan-keinginan pihak yang berwenang untuk atau dengan sengaja mencari- cari formula baru untuk mengu- burkan penegakan hukum itu sendiri guna kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Para pakar hukum dan lem- baga penegakan hukum di tanah air kiranya masih berpendapat, masalah tanah adalah masalah Perdata, dimana setiap kasus tanah yang muncul harus disele- saikan di pengadilan. Hal terse- but juga tercantum dalam UU Keperdataan. SENIN 18 MARET 2002 7 Lahan Marindal II Akhirnya Miliki Kepastian Hukum Alas Hak atas lahan tersebut, diusir paksa dari lahan perta- niannya. Jika membangkang, mereka divonis PKI. Mereka disiksa, bahkan dihabisi. Saat itu pula, pihak perkebunan deng- an leluasa mengembangkan luas garapannya sesuka hati, tanpa prosesur dan status hukum yang jelas. Kenyataan, dari pengalaman di lapangan, banyak pihak yang berupaya melakukan penegakan hukum, baik dari lembaga biro- krasi maupun lembaga penega- kan hukum itu sendiri nyaris kebablasan. Kemurnian hukum nyaris dilangkahi, dengan mencampur adukan Hukum Keperdataan dengan Hukum Pidana, bahkan penerapan ideologi premodial yang menyenyampingkan hu- kum, seperti adanya Tim B Plus (kini sudah dibubarkan, red) ber- upaya mengelabui masyarakat dan hukum, melalui legalitas lembaga yang dibentuk dengan mengedepankan wewenang dan kekuasaan. Seperti dituturkan Monang Nasution, 68, petani yang sering membuka lad ang alias huma di kawasan Hutan Sungai Batang Kumu Keca- matan Sosa bahwa dulunya dia bisa menghasil- kan produksi beras sampai 1,5 ton beras dalam sekali panenh (selama enam bulan). Saat itu Monang biasa melihat rekan-rekannya membuka sampai enam hektare huma untuk ditanami padi ladang. Produksinya rata-rata per kepala keluarga cukup menggembirakan yakni 1,5 ton setiap kali panen atau 3 ton pertahun sehingga jumlah pro- duksi tersebut lebih dari cukup kebutuhan hidup selama sebelum panen berikutnya. "Sekarang sudah memprihatinkan, akibat tidak adanya lagi lahan, budidaya tanaman pangan jadi sepi, produksinya pun praktis merosot sampai pada titik 400 kilogram beras setiap kali panen per kepala keluarga di Kecamatan Sosa," katanya. Menilik masalah tanah di Sumatera Utara, yang telah mengorbankan harta benda dan nyawa, sudah selayaknya para pemimpim birokrasi untuk ko- reksi dan menyadari, bahwa di republik ini, hukum adalah di atas segalanya. Selain itu produksi getah karet alam Sosa juga ikut merosot menyusul anjloknya harga jual karet alam di pasaran. Jika pada tahun 1998- 1999 harga jual masih Rp 2.700 perkilogram kini telah menjadi Rp 1.400 perkilogram, syukur- syukur ada yang sampai Rp 1.600 perkilogram sekarang ini. Duh...! Begitu memprihatinkan. Balyan Kadir Nasution Dukungan Fokrat Fokrat, sebuah LSM terna- ma di Sumatera Utara, yang sejak awal berdirinya telah mem- punyai komitmen terhadap pene- gakkan hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), terus berupaya untuk pengembalian lahan perta- nian masyarakat tani sesuai dengan Alas Hak yang dimiliki, dengan lebih mengedepankan hukum daripada kekuatan massa. Ketua DPP Presidium Fo- krat, Tonggam Gultom, SE men- Berlandaskan naluri yang cermati perkembangan status mendalam, Joyo Sudarto yang hukum atas lahan Marindal II menyebutkan, langkah-langkah bernaung dalam wadah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ditempuh berbagai pihak Forum Keadilan Masyarakat dalam menentukan status hu- Tani (Fokrat) berupaya mencari kum atas lahan yang dimiliki solusi untuk mendapatkan ke- atau telah dikuasai melalui peng- pastian hukum atas lahan yang adilan, sudah sangat tepat. dimiliki orangtuanya tersebut. Tanpa menilai siapa yang Melalui Lembaga Hukum kalah atau menang, penegakan DPP Fokrat, pimpinan Suyitno, hukum di tanah air akan dapat SH, maka digugatlah Sofyan Pur- diciptakan jika semua pihak ba bersama kelompok taninya menghormati keputusan hukum, ke Pengadilan Negeri Lubukpa- tanpa harus memaksakan ke- kam hingga terbitlah keputusan hendak, apalagi dengan cara-cara No.173/Pdt.G/2000/PN-LP ter- yng tidak terpuji. tanggal 21 Pebruari 2001 yang menetapkan Joyo Sudarto seba- gai pemilik atas lahan tersebut. Kasus Marindal II Kendati hukum telah mene- Pengadilan Negeri Lubukpa- tapkan status tanah itu, ternyata kam melalui putusannya No.173/ banyak pihak yang melakukan pdt.G/2000/PN-LP tanggal 21 klaim, tak puas atas putusan ter- Februari 2001, telah memenang-sebut. Bahkan PTPN II yang kan gugatan Joyo Sudarto seba- sudah puas mencicipi hasil dari gai pemilik Alas Hak, terhadap Bumi Marindal II itu, berupaya tergugat Sofyan Purba, yang kembali merebut lahan itu mela- sebelumnya telah menguasai/ lui gugatannya di pengadilan. mengelola lahan lebih kurang Pada medio Agustus 2001 seluas 450 hektare yang terletak lalu, PTPN II melalui pengadilan di Desa Marindal II Kecamatan yang sama menggugat Joyo Patumbak, Deliserdang. Sudarto yang memenangkan Penguasaan dari data yang gugatan No.173 dan dikuatkan diperoleh menunjukkan, pada dengan pelaksanaan eksekusi kawasan Rancangan Untuk Tata pada 9 April lalu. Ruang Kota (RUTRK) tersebut, sama sekali tidak termasuk dalam HGU PTPN II yang telah diterbitkan pemerintah. Semen- tara penguasaan yang dilakukan PTPN II terhadap lahan tersebut, merupakan upaya paksa yang dilakukan pihak perkebunan se- masa Rezim Orde Baru berkuasa melalui tangan-tangan besi' yang dikemudikan oleh kekuasaan. Para petani sebagai pemilik Dari sisi lain, aparat kepolisi- an harus mampu menempatkan diri pada porsi yang benar, tanpa harus memihak dengan lebih menjunjung tinggi putusan peng- adilannya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun dalil-dalil dan bukti- bukti yang dikemukakan pihak PTPN II ternyata tidak dapat dipertimbangkan sebagai pemilik yang berkekuatan hukum, se- hingga Hakim Ketua Senen Sem- biring, SH dengan anggota Yakup Ginting, SH dan Berlin Napitu- pulu, SH yang memimpin sidang itu dalam putusannya sidang ter- buka untuk umum yang dibaca- kan 11 Maret 2001 memutuskan, Bertepatan era reformasi bergulir, dimana HGU PTPN- II juga telah berakhir, maka ba- nyak pihak pula yang menuntut areal tersebut. Rakyat tanpa Alas Hak turut menuntut. Para cerdik pandai yang licik turut melirik lokasi. Berasaskan premodialis- me berupaya melakukan kolusi dan nepotisme dengan para ko- neksinya yang tengah menjabat. Dan aparat birokrasipun tak mau tertinggl. Maka dibentuklah berbagai lembaga tanpa legalitas yang jelas untuk menghambat per- juangan rakyat terhadap lahan nya. Mulanya Irtanas, kemudian Tim B Plus, yang akhirnya berna- sib tragis, dibubarkan tanpa hasil yang jelas. menolak gugatan PTPN II. Bahkan dengan ditolaknya gugatan PTPN II terhadap ter- gugat I, Joyo Sudarto, tergugat II Sofyan Purba dan lainnya itu, Pengadilan Negeri Lubukpakam dalam amar putusannya, antara lain menyebutkan, putusan No.173 sudah dilakukan sesuai sebagaimana mestinya dan pe- nguasaan lahan melalui pelaksa- naan eksekusi telah pula sesuai dengan peraturan yang berlaku dan syah menurut hukum, se- hingga gugatan PTPN II terha- dap Joyo Sudarto tidak berke- kuatan hukum. Menyikapi perkembangan hukum atas lahan Marindal II yang telah memperoleh kepasti- an hukum itu, hendaknya kasus Marindal II itu dapat dijadikan sebagai pilot proyek penyelesaian masalah tanah di Sumatera Utara, sehingga tidak menim- bulkan antipati masyarakat terhadap lembaga birokrasi dan lembaga-lembaga penegakkan hukum lainnya. Dengan adanya kemauan dan jiwa besar dari para pemim- pin lembaga birokrasi, legislatif maupun yudikatif untuk mampu mensosialisasikan hukum, khususnya dalam menyelesaikan kasus tanah di Sumatera Utara, niscaya kondisi kondusif di dae- rah ini akan tetap langgeng yang mampu mencegah perpecahan di masyarakat. Rudi 2cm Color Rendition Chart
