Tipe: Koran
Tanggal: 2005-07-08
Halaman: 15
Konten
ON .T., Ir. Immanuel, adi, S.T., Hendra 5.S., Drs. Misran, tang, S.S. NCI JAWABAN SPMB 2004 EGIONAL 1 E SOAL 451 (IPA) 26. D 27. B 28. C 29. E 30. E 31. D 32. B 33. C 34. A 35. D 36. B 37. A D D = D B O = 3 E A 3 3 3 A A C WASPADA NCI JAWABAN SPMB 2004 EGIONAL 1 DE SOAL 460 (IPS) D 26. B 51. B 52. A C 27. A 28. B 53. - 29. E 54. A 55. B 30. C 31. A 56. C 32. D 57. D 33. B 58. E 34. C 59. E 35. A 60. A 61. B 36. B 37. B 62. B 63. B 64. A 65. E 66. E 67. D 68. D 69. D 70. C 71. B 72. E 73. D 74. D 75. C A E D B A C D 38. A A 39. E C 40. E B E E 38. C 39. E 40. C 41. E 42. B 43. D 44. D 45. B 46. C 47. - 48. A 49. D 50. C A 41. D C A D C 42. B 43. D 44. C 45. A BCAACEADB CADA ACCBEEACEDD 46. C 47. D 48. B 49. D E D 50. B 51. D 52. C 53. D 54. E 55. B 56. C 57. E 58. A 59. B 60. B 61. B 62. B 63. E 64. B 65. D 66. C 67. D 68. C 69. B 70. A 71. C 72. - 73. D 74. A 75. C INCI JAWABAN SPMB 2004 REGIONAL 1 53. A 54. A 55. B 56. D DE SOAL 461 (IPS) D 26. B 51. B 27. A 52. 28. E 29. C 30. B 31. A 32. B 33. D 34. C 35. A 60. A 36. B 61. 37. B 38. A 63. B 39. E 64. A 57. C 58. E 59. E B 62. B А 40. E 65. E 41. D 66. E 42. D 67. D 68. D 69. D 70. 43. B 44. C 45. C 46. A 47. D 48. D C 71. B 72. E 73, C 74. D 75. D 49. B 50. B p.200,000,- .150.000,- p.100.000,- SD-SMP-SMA/SMK & ALUMNI OPERATION Fastest Solution TP 2004/2005 ogram: & INDIVIDU P-SMA/SMK BLOK, UJIAN SEMESTER, M, USM-ITB & SPMB 2005 mata pelajaran @90 menit ON RANKING Gratis T-SHIRT ANDTINS LUNAS por semester terakhir apt 04) Wuruk 7A-B, Tip.4152955 Medan Lubis 20, Tip. 4536029 Medan Medan Medan Lubis 23, Tlp. 4562226 is 35, Tip.7801014 106, Tip.7344046 Medan min 253-C, Tip.4151604 Medan man 63-C, Tip.8875207 Binjal (dekat SMPN 1), Tp420144 P. Siantar arso 70, Tip.328134 Tebingtinggi JARMASIN: JI. S. Parman 347, Jl. Salak Raya No. 22 IAMIS: JI. Tentara Pelajar boja 10 Gedung Vitary ) 7203332, Jl. Tebet Utara Kav. 36, 4755142, JAK- WANG: JI. A. Yani 1 Mega 41) 326350, MANADO: JI. (dekat SLTPN 1) (0€22) apatan Polda) 7080544, 34) 231734, SAMARINDA: ta Wijaya F-06 Lantai 2 021) 5524312, Jl. Merdeka Sudarso 27512876 WASPADA Mimbar Jumat Adakah Yang Lebih Baik Dari Hukum Islam ?! ada hari Jumat yang lalu (24/6) di halaman Masjid Agung Jami, Bireuen NAD, dilaksanakan hukuman cambuk terhadap 15 terhukum atas kasus perjudian. Hukum cambuk ini merupakan yang pertama kali diadakan di Aceh sejak syariat Islam diberlakukan di sana sebagai pelaksanaan dari otonomi daerah yang diberikan kepada provinsi tersebut. P Pelaksanaan hukum cam- buk ini mendapatkan berbagai respon. Sebagian besar umat Is- lam, khususnya masyarakat Aceh, menyambut hangat pelak- sanaan hukuman ini. Harapannya, hukuman ter- sebut dapat menekan tindak kri- minal yang makin merajalela saat ini. Sebaliknya, beberapa kalangan lainnya memberikan respon negatif. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (El- sam), misalnya, menolak ekse- kusi hukuman cambuk terhadap para pelaku judi di NAD. Alasannya, hukuman terse- but akan menimbulkan penderi- taan besar; bukan saja luka fisik melainkan juga trauma psiko- logis bagi terpidana dan keluar- ganya. Elsam juga menuntut agar Komnas HAM segera memantau usaha penegakan hak asasi ma- nusia pada kasus ini dan segera mengeluarkan rekomendasi un- tuk menolak praktik hukuman cambuk (Republika, 24/6). KH Hasyim Muzadi ikut mempersoalkan pelaksanaan hukum cambuk di NAD itu. Me nurutnya, syariat Islam itu in- klusif dan tidak eksklusif, se- hingga nilai-nilai agama kema- sannya adalah kemasan kebang- saan dalam tata hukum yang mengikuti hukum positif nasio- nal.... Hukum dalam Islam hanya substansinya yang mutlak, se- dangkan bentuknya bersifat al- ternatif/pilihan. (Kompas, 26/6). Sanksi dalam Islam kin hari semakin muncul indika- si bahwa manusia cenderung memarginkan norma-norma etika, norma-norma hukum, dan norma-norma agama. Padahal Allah SWT menu- runkan agama justru untuk tetap menjaga eksistensi manu- sia sebagai makhluk yang paling bergengsi, sekaligus memperta- hankan posisi manusia sebagai khalifatullah Fil Ardh. Melalui agama Islam Allah SWT telah dengan tegas menu- tup rapat pintu-pintu perzi- naan, sehingga dengan alasan apapun pintu perzinaan itu ti- dak akan dibuka. Hal ini dapat dimengerti dari maksud firman Allah SWT pada surah Al Israk ayat 32: "...Dan janganlah kamu men- dekati zina karena sesung- guhnya zina itu adalah per- buatan yang amat keji dan ja- lan yang sangat buruk". Ayat tersebut jelas melarang manusia "mendekati" segala apa saja yang dapat menarik sese- orang jatuh ke lembah perzi- naan, apakah itu berupa bacaan, gambar, ucapan, perilaku dan lain sebagainya. Karena apabila seseorang terlanjur jatuh ke lembah perzinaan justru akan menimbulkan akibat yang sa- ngat kompleks dan sukar untuk di rehabilitasi. Akhir-akhir ini pula porno- grafi dan pornoaksi semakin me- nunjukkan gejala yang meng- khawatirkan. Seiring dengan ke- majuan dan kecanggihan tek- nologi seseorang dapat dengan mudah mengakses dan mengi- rimkan gambar-gambar porno kepada orang lain. Sanksi tersebut berfungsi sebagai jawâbir (penebus dosa bagi pelakunya) sekaligus zawa- jir (pencegah agar orang lain tidak melakukan kejahatan yang sama). Demikian pula tidaklah su- lit untuk mendapatkan saluran telekomunikasi yang sengaja menyediakan layanan "desah desah birahi" kapan saja kita Perbuatan-perbuatan yang dikenai sanksi adalah tindakan meninggalkan kewajiban (far- dhu), mengerjakan keharaman, serta menentang perintah dan melanggar larangan yang pasti dan telah ditetapkan oleh Ne- gara/Khilafah. Dalam Islam ada 4 (empat) macam sanksi: yaitu: (1) hudud; (2) jinâyât; (3) ta'zîr, dan (4) mu- khâlafat (Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm al-'Uqûbât, hlm. 17). Hudud adalah sanksi yang kadarnya telah ditetapkan oleh syariat bagi suatu tindak kemak- siatan tertentu; ia tidak bisa di- kurangi, ditambah, atau diganti; tidak pula pelakunya dapat di- beri pengampunan. Pezina ghayra muhshan (bu- jang/belum kawin), misalnya, harus dihukum cambuk 100 kali berdasarkan firman Allah SWT berikut: kehendaki. Apapun alasannya kegia- tan-kegiatan pornografi dan Pezina wanita dan laki-laki, cam-buklah masing-masing dengan 100 kali cambukan, dan janganlah kalian menaruh belas kasihan kepada keduanya dalam menjalankan agama Allah. (QS An-Nur [24]: 2). Demikian pula pencuri; ia harus dipotong tangannya jika nilai harta yang dicurinya telah melampaui kadar tertentu (yak- ni 1/4 dinar berdasarkan Hadis Nabi saw. [1 dinar-4.25 gram emas]) sesuai dengan firman Allah SWT berikut: enomena yang kita lihat pornoaksi termasuk sesuatu F dalam perkembangan pe yang cepat atau lambat akan pada perzinaan. Pencuri laki-laki dan pencuri wanita, potonglah masing- masing tangannya sebagai ba- lasan atas apa yang mereka ker- jakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (QS Al-Maidah [5]: 38). L Beberapa tindakan kemak- siatan lain yang terkategori ke dalam bab hudud dan wajib dikenai sanksi had adalah: li- wath (homoseksual), qadzaf (me- nuduh berzina), minum khamr, pembegalan, bughât (memberon- tak terhadap Khalifah yang sah), dan murtad. Jinâyât adalah sanksi yang Oleh karenanya, demi kese- lamatan dan masa depan bangsa, hal ini harus menjadi perhatian yang sungguh-sunguh dari semua pihak, termasuk lembaga peradilan. Porgnografi Dan Pornoaksi Di dalam Ensiklopedi Hu- kum Islam disebutkan: Porno- grafi berasal dari bahasa Yunani, porne artinya perempuan jalang, Graphien artinya semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi (syahwat) dan seks. Sedangkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebut kan: Porno berati cabul, dan arti cabul adalah keji, kotor dan tidak senonoh (melanggar kesopanan dan kesusilaan). Kemudian Grafi berati gambar, lukisan atau tu- lisan. Dalam Islam, kejahatan ada- lah perbuatan tercela (al-qabih), yaitu perbuatan apa saja yang dicela oleh As-Syâri' (Allah), bu- kan berdasarkan ukuran akal dan hawa nafsu manusia. Sya- riat telah menetapkan per- buatan tercela sebagai dosa (dzu- nûb) yang harus dikenai sanksi ('uqûbât). Adapun Mukhâlafât adalah sanksi yang ditimpakan kepada mereka yang melanggar perin- tah dan larangan yang telah ditetapkan oleh Negara/Khila- fah yang tidak berkaitan dengan Menjerat Pelaku Pornoaksi Dengan Dengan demikian segala gambar, tulisan atau lukisan yang dapat membangakitkan nafsu syahwat dapat digolong- kan ke dalam pornografi. Adapun pornoaksi berarti segala "action", perilaku, sikap, ucapan, gerakan-gerakan erotis yang dapat merangsang atau menimbulkan nafsu seksual. Dari dua sumber kutipan di atas, kelihatannya ada dua pe- mikiran dalam memandang pengertian pornografi dan por- noaksi ini. Pertama mereka yang me- mandang bahwa ponografi dan pornoaksi ini hanya dilakukan oleh kaum wanita (porno = wa- nita jalang). Oleh Drs. Musdar Syahban Kedua adalah mereka yang tidak mempersoalkan siapa pela- kunya, apakah ia seorang wa- nita, seorang laki-laki, bahkan bisa saja dilakukan oleh hewan yang memang telah dilatih untuk melakukan adegan-adegan yang dapat merangsang dan menim- bulkan nafsu birahi manusia. Pandangan Islam berkaitan dengan kasus pelang- garan terhadap badan yang di dalamnya ada kewajiban qishâsh atau harta (diyat). Contohnya adalah qishâsh atau diyat dalam kasus pembunuhan, melukai orang lain, dan berbagai penga- niayaan lainnya. Ta'zir adalah sanksi yang di- berikan kepada pelaku kemak- siatan-melakukan keharaman atau meninggalkan kewajiban syariat-yang tidak termasuk hudud dan jinâyât. Contohnya adalah melakukan kasus korupsi, memperlihatkan aurat di tempat umum, berjudi, dan sebagainya. Dalam konteks perjudian, ti- dak ada perselisihan di kalangan ulama, bahwa judi diharamkan oleh Allah SWT, antara lain ber- dasarkan Al-Qur'an (QS Al-Mai- dah [5]: 90-91). Namun demikian, Al-Qur'an dan Hadis Nabi SAW tidak menyebutkan sanksi bagi para penjudi sehingga sanksi me- reka adalah ta'zîr. Penetapan kadar sanksi ta'zîr asalnya merupakan hak bagi Khalifah berdasarkan ijtihadnya atau mengambil salah satu hasil ijtihad dari para mujtahid. Penetapan sanksi ini mengacu pada keadilan hudud dan jinâyât; bentuknya diambil dari salah satu bentuk hukuman yang telah di- tetapkan dalam Islam. Sanksi ta'zîr sangat bergan- tung pada besarnya pelanggaran dengan tetap memperhatikan kadar sanksi hudud dan jinâyât, yaitu mulai dari hukum penjara, cambuk, diasingkan (nafyu), di- isolasi dari komunikasi dengan masyarakat (hijr), disalib, didenda (gharamah), dihancurkan harta/ barangnya yang tak berguna se- perti peralatan judi dll (itlâf al- mâl), dinasihati (al-wa'zhu), di- batasi haknya atas harta (hur- man), ditayangkan pelakunya (tasyhîr) hingga dihukum mati (al-qathlu). Islam memandang bahwa pornografi termasuk sesuatu yang dapat menyeret seseorang jatuh ke lembah perzinaan. Atas dasar itu maka Islam tidak dapat mem- benarkan pornografi sesuai de- ngan maksud firman Allah pada surah Al Israk ayat 32: "...Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang amat keji dan jalan yang sangat buruk. Jika ponografi tidak dapat dibenarkan Islam dengan alasan dapat menyeret seseorang jatuh ke lembah perzinaan, maka ter- hadap pornoaksi yang rangsang- annya justru lebih dahsyat, tentu Islam bersikap lebih tegas lagi. Tegasnya, baik pornografi mau- pun pornoaksi kedua-duanya dilarang dalam Islam. perintah dan larangan Allah secara langsung. Contohnya adalah sanksi bagi pelanggar lalu-lintas, pengendara yang tidak membawa SIM, dan seba- gainya. Adapun tentang alasan me- reka yang mengatakan bahwa pornografi dan pornoaksi dapat dibenarkan untuk kepentingan pendidikan seperti pendidikan seks, dalam hal inipun Islam be- lum dapat menerimanya dengan alasan menyaksikan pornografi dan pornoaksi sama dengan melihat aurat orang lain yang tidak dibenarkan Islam. Meluruskan Opini Miring Di tengah perjuangan pene- gakan syariat Islam, pasti ada pihak yang berusaha mengga- galkannya. Hal semacam ini tidaklah aneh. Sepanjang se- jarah manusia sejak Nabi Adam as. hingga akhir zaman akan selalu terjadi pertentangan an- tara yang haq dan yang bathil, antara yang prosyariah dan yang anti-syariah. Disamping pendidikan seks diyakini justru akan lebih me- ningkatkan kejahatan seks di- bandingkan tanpa pendidikan seks. Adapun fikih menyebut- kan: "Dar-ul Mafasit Muqodda- mun Ala Jalbil Mashalih", bahwa mengantisipasi timbulnya keru- sakan harus lebih diutamakan ketimbang kemaslahatan yang diperkirakan. Tentang rencana kebijakan pendidikan seks dengan alasan untuk mengurangi kejahatan seks rasanya kurang dapat dite- rima akal sehat. Karena tidak mungkin untuk mencegah atau mengurangi kejahatan justru dengan memberikan pendidikan Banyak argumentasi yang disodorkan untuk mencegah atau meredam perjuangan pe- negakan syariat Islam secara kâffah. Di antaranya adalah: Pertama, hukum Islam, khususnya yang berkenaan dengan sanksi pidana, berten- tangan dengan HAM. Hukum Islam digambarkan sebagai hukum rimba yang mengerikan dan menyeramkan. Pandangan seperti ini sa- ngat lemah dan sempit karena hanya melihat dari sisi keras- nya sanksi yang diberikan ke- pada pelaku kejahatan. Mereka tidak pernah berpikir bahwa kerasnya hukuman akan mem- berikan efek jera bagi pelaku- nya dan mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan yang sama (yang berarti akan mengurangi tindak kejahatan). Bandingkan dengan hukum pidana saat ini, yang tidak mampu meredam berbagai tin- dak kejahatan yang terus-me- nerus menunjukkan kecende- rungan naik. Hukum pidana saat ini juga terbukti gagal se- hingga tidak mampu melin- dungi masyarakat, yang berarti hak masyarakat untuk menda- patkan rasa aman terampas. Maraknya kasus pembunuhan dan pemerkosaan, misalnya, jelas-jelas mengancam rasa aman masyarakat. Dengan hukum pidana saat Oleh Drs. H. Mohd. Hidayat Nassery tentang kejahatan itu sendiri. Andaikata teori yang demi- kian benar-benar akurat dan sudah teruji, maka alangkah baiknya manakala untuk mem- bersihkan negara ini dari keja- hatan koruptor diterapkan juga pendidikan korupsi di sekolah- sekolah. Ketegasan Islam yang sedi- kitpun tidak mentolerir bentuk- bentuk perzinaan dapat dilihat dari sanksi hukum yang dijatuh- kan terhadap pelaku-pelaku perzinaan. Bagi mereka yang mela- kukan perzinaan dijatuhi hu- kuman rajam manakala pela- kunya pernah menikah, dan dijatuhi pidana cambuk mana- kala pelakunya belum pernah menikah. Terhadap mereka yang "mendekati" zina atau mela- kukan perbuatan cabul dikena- kan hukuman takzir. Ketentuan pidana yang de- mikian berat diyakini akan da- pat mengantisipasi semakin suburnya kejahatan seks se- perti sekarang ini. Akan tetapi hukuman ini tidak dapat di- terapkan di Indonesia sepan- jang syariat Islam belum diber- lakukan secara konstitusio- nal. ini, masyarakat juga diperlaku- kan tidak adil. Sebagai contoh, salah satu terpidana kasus BL BI, mantan wakil Presdir Bank Aspac, Hendrawan Haryono, hanya ditahan di LP Cipinang selama 1.5 tahun; padahal ne- gara dirugikan sebesar Rp 583 miliar. Hendrobudiyanto dan Heru Supraptomo, kedua-duanya mantan direktur BI, juga divo- nis 1,5 tahun penjara; padahal masing-masing telah merugi- kan negara sebesar Rp 9.79 triliun dan Rp 6.36 triliun (Re- publika, 20/6). Bandingkan, misalnya, dengan seorang pen- curi ayam seharga Rp 20 ribu yang dipenjara 4 bulan. Pandangan KUHP Di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana me- mang tidak ditemukan pasal- pasal yang secara tegas menga- tur masalah pornografi dan pornoaksi ini. Jika standarnya ini saja, maka pelaku korupsi Rp 583 miliar seharusnya dihukum jauh lebih berat dari itu. Begitu juga dalam kasus seorang anak pejabat yang terbukti membu- nuh, dia hanya dihukum penja- ra 1.7 tahun, sementara dia te- lah melenyapkan nyawa orang lain yang merupakan hak hi- dupnya. Padahal dalam Islam, pem- bunuh wajib dikenai sanksi qi- shash, yaitu harus balas dibu- nuh, kecuali jika ahli waris kor- ban memaafkannya, maka hu- kumannya boleh diganti dengan denda (diyat). Kedua, hukum Islam ha- nya menyangkut aturan pada lingkup pribadi dan tidak pada level negara. Pandangan seperti ini bertentangan dengan fakta hukum secara umum. Tidak ada satu pun di dunia ini hukum yang tegak dan bersifat mengi- kat yang tidak dipayungi oleh negara. Kalaupun ada hukum adat yang diberlakukan, itupun sifatnya sangat terbatas; hanya mengikat orang-orang yang berada di areal adat tersebut. Sebagai contoh, tidak mung- kin hukum hudud perzinaan (cambuk dan rajam) atau jina- Pornografi Dan KUHP pelanggaran kesopanan. Meskipun pada pasal ter- sebut yang menjadi ukuran- nya adalah kesopanan, maka secara umum pornografi yang ditunjukkan di depan umum maupun pornoaksi di depan publik merupakan pelangga- ran kesopanan bagi bagian ter- besar masyarakat Indonesia yang religius. Atas dasar analisa yang de- mikian maka sebenarnya pa- sal 533 KUHP ini sudah dapat dijadikan jerat hukum menin- dak pelaku pornografi dan por- noaksi. Hukum Islam bersifat kom- prehensif yang mengatur segala aspek kehidupan, baik dalam lingkup individu, masyarakat, maupun negara. Bahkan keberadaan negara menempati posisi yang sangat menentukan, karena dapat me- ngikat masyarakat dengan hukum Islam. Sayangnya belum semua Hakim memiliki keberanian moral untuk memposisikan pa- sal tersebut untuk menghukum pelaku pornografi dan pornoaksi sehingga mereka seolah-olah mendapat kebebasan menebar pornografi dan pornoaksi ini di tengah-tengah masyarakat. Kita dapat merasakan aki- bat menjamurnya pornografi dan pornoaksi ini, contoh: Men- jamurnya keyboard porno, ma- ka yang menjadi sasarannya adalah moral bangsa. Tidak hanya para remaja tetapi juga para orang tua sudah banyak yang menjadi korban kerusakan moral. yat qishâsh untuk pembunuhan diserahkan kepada masing- masing individu tanpa ditegak- kan oleh negara. Karena itu, pemisahan hukum Islam dari negara hakikatnya merupakan penghancuran terhadap syariat Islam secara nyata. Sebab, tanpa negara, syariat Islam tidak akan pernah tegak secara kâffah. Kesimpulan Bukankah sudah sering kita baca berita seorang ayah tega memperkosa putri kan- dungnya, seorang kakek men- cabuli cucunya yang masih balita, dan lain-lain lagi. Satu hal yang penting dica- tat, hukum Islam akan benar- benar menyelesaikan masalah jika diterapkan secara total. Oleh sebab itu, penerapan hukum Is- lam dalam perjudian hanyalah secuil dari hukum Islam. Ka- laupun setelah itu tetap terjadi kejadian serupa, tidak boleh di- artikan bahwa hukum Islam ga- gal. Hal ini disebabkan hukum Islam belum total diterapkan. Untuk menyelesaikan ma- salah perjudian, misalnya, harus diterapkan syariat Islam ten- tang kewajiban penguasa men- jamin kebutuhan pokok, pening- katan keterampilan, penyediaan lapangan kerja, dan distribusi kekayaan; menciptakan ling- kungan yang penuh dakwah, me- nutup pusat-pusat kemaksiatan dan perjudian, serta member- lakukan sanksi bagi siapa saja yang melakukannya. Karena itu, siapapun sudah seharusnya memberikan doro- ngan terhadap pelaksanaan sya- riat Islam secara total; bukan hanya dalam masalah pidana, tetapi juga dalam bidang eko- nomi, sosial budaya, pendidikan, dakwah, politik dan pemerin- tahan. Walhasil, yang sejatinya layak dipersoalkan sesungguh- nya bukanlah penerapan hukum Islam, tetapi fakta bahwa hukum buatan manusia saat ini telah terbukti gagal total, dan kemak- siatan justru semakin meraja- lela. Mahasuci Allah dengan fir- man-Nya: Apakah hukum Jahi- liah yang mereka kehendaki. Hu- kum siapakah yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang- orang yang yakin? (QS Al- Maidah [5]:50). Wallâhu a'lam bi ash-shawab. *Humas Hizbut Tahrir Indo- nesia Sumut = Hp. 081533130434 kuan dalam penerapan hukum. Hakim secara moral diberi ke- wenangan untuk berijtihad (mengembangkan dan meng- interpertasi peraturan perun- dang-undangan atau dalil hu- kum) guna menegakkan ke- adilan. Bahkan dalam keyakinan Islam, andaikata seorang ha- kim tersalah dalam ijtihadnya, ia masih berhak untuk menda- patkan satu pahala. Sehingga dengan demikian meskipun pasal-pasal KUHP tidak secara tegas menyebutkan kejahatan atau pelanggaran pornografi dan pornoaksi, maka pelaku pornografi dan pornoaksi ini masih dapat dijerat dengan alasan pelanggaran tentang kesopanan. Disamping kita harus me- miliki keberanian berijtihad sebagaimana dikemukakan di atas, kita juga dituntut mere- formasi sanksi hukum yang terlalu ringan untuk pelang- garan kesopanan ini (yakni hu- kuman kurungan selama-la- manya dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000,-). Sanksi hukum yang demi- kian terlalu ringan bagi pelaku pornografi dan pornoaksi yang telah menghancurkan moral masyarakat dan bangsa sede- mikian dahsyat. Dalam hal ini Hakim tidak salah menempuh "contra legen" tentunya dengan pertimba- ngan hukum yang akurat guna menjatuhkan sanksi hukum yang benar-benar memenuhi rasa keadilan. Kalau ditelusuri maka fak- tor penyebab utamanya adalah karena sudah terlalu menja- mur dan bermerajalela porno- grafi dan pornoaksi ini. Tanpa adanya keberanian Semetara kita tidak memi- kita melakukan terobosan-te- liki keberanian menjerat dan robosan seperti ini, maka Indo- menghukum pelaku pornogra- nesia baru yang kita cita-ci- Namun demikian bukan fi dan pornoaksi, semata-mata takan bersama hanya meru- berarti sama sekali tidak ada karena tidak adanya pasal-pa- pakan utopia, atau bagaikan pasal-pasal yang dapat digu- sal yang secara tegas mengatur fatamorgana di tengah-tengah nakan untuk menjerat pelaku tentang hal itu. kegersangan padang pasir, pornografi dan pornoaksi ini. Sebenarnya kita tidak ha- Sebagai contoh dapat digu- rus terpaku dengan bunyi sua- nakan pasal 533 KUHP yang tu pasal perundang-undangan selama ini dikenal dengan pasal yang mengakibatkan keka- *Penulis adalah Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi. Ada orang yang takut de- ngan dosa-dosanya sehingga diibaratkan dia duduk di lereng gunung, kemudian dia kha- watir gunung itu akan menim- pa dirinya. Sebaliknya, orang jahat terus berbuat jahat karena dia diibaratkan melihat dosa- nya seperti lalat hinggap di atas hidungnya dan dengan mudah dia mengusir lalat tersebut un- tuk melanjutkan perbuatan ja- hatnya. Ypa kata Hadist shahih Jangan Melihat Dosa Seperti Lalat Hinggap Di Hidung Sebenarnya, tobat jua yang akan membahagiakan Allah SWT daripada si orang jahat itu bersikeras untuk bertahan di tempat yang salah, bahkan membawa bontot untuk berta- han di tempat itu (untuk mem- pertahankan kejahatannya) dalam keadaan senang mau- pun kelak menderita. Diriwayatkan dari Abdul- lah bin Mas'ud ra (ia meriwa- yatkan kepada kami dua ri- wayat-satu dari Nabi SAW dan yang lainnya dari dirinya sendiri): "Seorang mukmin m- elihat dosanya seakan-akan ia duduk di bawah gunung yang dia khawatirkan akan menim- ERAT TENKY VADIL F INSP Ekonomi Islam Sebagai Solusi Oleh Agustianto Od leh karena kegagalan berbagai macam ideologi dan sistem ekonomi dunia ter- sebut, maka sejak beberapa dekade yang lalu muncul gelombang kesadaran baru pakar ekonomi dunia untuk menemukan sistem eko- nomi baru yang bisa mewujudkan kemakmuran dan keadilan. Sistem baru itu kini diarahkan kepada sistem ekonomi Islam. Gerakan inte- lektual untuk mengaktualisasikan kembali eko- nomi Islam mulai muncul pada dekade 1970an. Kajian ilmiah tentang Sistem Ekonomi Islam marak dimana-mana dan menjadi bahan diskusi dikalangan akademisi di berbagai Universitas, baik di Amerika, Eropa maupun Asia. Hasil kajian tersebut dalam tataran aplikatif mulai menuai hasilnya dengan didirikan Islamic Development Bank di Jeddah tahun 1975 yang di ikuti dengan berdirinya bank-bank Islam di kawasan Timur Tengah, Amerika, Eropa, Australia dan banyak negara Asia. Kajian ekonomi Islam tidak saja dalam aspek lembaga keuangan, tetapi telah meluas ke sektor ekonomi mikro lainnya. Juga ekonomi makro, seperti kebijakan fiskal, moneter, model pembangunan ekonomi dan instrumen- instrumennya. 8 JULI 2005 JUMAT panya. Sementara seorang fajir (orang yang jahat) melihat dosanya seperti seekor lalat yang hinggap di atas hidungnya dan menepisnya seperti ini." (Abu Syihab, perawi lain hadis ini, menepiskan tangannya ke arah hidungnya sebagai ilustrasi). Ibn Mas'ud menambahkan: Rasulullah SAW pernah bersabda, "Kebahagiaan Allah terhadap tobat hambaNya lebih besar daripada kebahagiaan seorang pria yang berkemah di tempat yang penuh bahaya tetapi (tetap bersikeras tinggal disana dengan) mengarahkan binatang tunggangannya ke tempat itu membawa makanan dan minuman. Kemudian dia tidur di sana dan ketika bangun, binatangnya telah kabur. (Dia mencari kesana kemari) dan sengsara dengan rasa lapar dan dahaga. Kemudian dia berkata, Aku akan kembali ke tempatku. Dia kembali (ke tempatnya) dan tidur lagi. Dan ketika bangun dia mengangkat kepalanya, ternyata binatangnya yang hilang itu telah berada di sampingnya lagi." (Imam az-Zabidi, Ringkasan Shahih Bukhari, Penerbit Mizan, Bandung, 1997) Pada mulanya, keraguan banyak pihak tentang eksistensi Sistem Ekonomi Islam sebagai model alternatif sebuah sistem tak terelakan, pandangan beberapa pakar mengatakan Sistem Ekonomi Islam hanyalah akomodasi dari Sistem Kapitalis dan sosialis, dan itu cukup nyaring disuarakan. Tetapi hal tersebut terbantahkan baik melalui pendekatan historis dan faktual karena dalam kenyataannya, terlepas dari be- berapa kesamaan dalam sistem ekonomi lainnya, terdapat karekteristis khusus bagi Sistem Ekonomi Islam sebagai landasan bagi terben- tuknya suatu sistem yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat yang penuh keadilan Sistem Ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh sistem ajaran Islam secara integral dan komphensif. Sehingga prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam mengaju pada saripati ajaran Islam. Kesesuaian Sistem dengan Fitrah manusia tidak ditinggalkan, keselarasan inilah yang menimbulkan keharmonisan tidak terjadi ben- turan-benturan dalam implementasinya, Kebebasan berekonomi terkendali (al-hur- riyah) menjadi ciri dan prinsip sistem ekonomi Islam, seperti kebebasan memiliki unsur produksi dalam menjalankan roda perekonomian. Kebe- basan ini merupakan bagian penting dalam eko- nomi Islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seorang men- dorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecen- derungan manusia untuk terus menerus meme- nuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya, atas perintah Allah, melalui zakat infak dan sedekah. Keseim- bangan antara kepentingan individu dan kolektif inilah menjadi pendorong bagi bergeraknya roda perekonomian tanpa merusak sistem sosial yang ada. 15 Manusia memiliki kecenderungan untuk berkompetisi dalam segala hal. "Persaingan bebas" menjadi ciri Islam dalam menggerakan perekonomian, pasar adalah cermin dari berlaku- nya hukum penawaran dan permintaan yang dipersentasikan oleh harga. Tetapi kebebasan ini haruslah ada aturan main sehingga kebebasan tersebut tidak cacat, pasar tidak terdistorsi oleh tangan-tangan yang sengaja mempermain- kannya; Larangan adanya bentuk monopoli, kecurangan, dan praktek riba adalah jaminan untuk terciptanya suatu mekanisme pasar yang sehat dan persamaan peluang untuk berusaha tanpa adanya keistimewaan-keistimewaan pada pihak pihak tertentu. HENGITY Salah satu kekhasan dan keunggulan sistem ekonomi Islam adalah kebersatuannya dengan nilai-nilai moral dan spiritual tanpa filter, moral, maka kegiatan ekonomi rawan kepada prilaku destruktif yang dapat merugikan masyarakat luas. Tanpa kendali moral, kecendrungan pengua- tan konsumtivisme, misalnya akan muncul. Prak- tek riba, monopoli dan kecurangan akan menjadi tradisi. Kesadaran akan pentingnya nilai moral da- lam ekonomi telah banyak dikumandangkan oleh para ilmuwan ekonomi. Fritjop Capra dalam bukunya, The Turningt Point, Science, Society, and The Rising Culture, menyatakan, ilmu eko- nomi merupakan ilmu yang paling bergantung pada nilai dan paling normatif di antara ilmu- ilmu lainnya. Model dan teorinya akan selalu didasarkan atas nilai tertentu dan pada pandangan tentang hakekat manusia tertentu, pada seperangkat asumsi yang oleh E.F Schummacher disebut "meta ekonomi" karena hampir tidak pernah dimasukkan secara eksplisit di dalam ekonomi kontemporer. Demikian pula Ervin Laszlo dalam bukunya 3rd Millenium, The Challenge and the vision mengungkapkan kekeliruan sejumlah premis seluruh ilmu ekonomi, terutama resonalitias ekonomi yang telah mengabaikan sama sekali nilai-nilai dan moralitas. Menurut mereka kelemahan dan kekeliruan itulah antara lain yang menyebabkan ilmu eko- nomi tidak berhasil menciptakan keadilan eko- nomi dan kesejahteraan bagi umat manusia. Yang terjadi justru sebaliknya, yaitu ketimpangan yang semakin tajam antara negara-negara ber- kembang (yang miskin) dengan negara-negara dan masyarakat kaya. Lebih lanjut mereka me- negaskan bahwa untuk memperbaiki keadaan tidak ada jalan lain kecuali dengan merubah paradigma dan visi, yaitu melakukan satu titik balik peradaban. Sekarang ini fenomena degradasi moral da- lam sektor bisnis dan finansial masih terus berlangsung baik skala mikro maupun makro. Maraknya keinginan yang berlebihan untuk memenuhi kebutuhan material dan pemuasan keinginan merupakan fenomena kapitalisme modern. Sebaliknya, terlalu sedikit upaya meme- nuhi kebutuhan spritual, manusiawi, atau kebu- tuhan akan pemerataan distribusi di kalangan anggota masyarakat. Upaya mencapai kepuasan diri atau kesuk- sesan hidup melalui pertumbuhan ekonomi yang tinggi" telah menjadi ciri pokok kehidupan ma- syarakat "modern" saat ini. Seluruh upaya, secara langsung ataupun tidak langsung, diarahkan. untuk memenuhi keinginan ini, tanpa memper- dulikan apakah keinginan seperti itu memang mendesak dalam rangka memenuhi kebutuhan manusiawi yang hakiki. Akibatnya, hedonisme, materialisme dan konsumtivisme melanda ham- pir seluruh anggota masyarakat. Selama ini, sistem kapitalisme modern yang muncul menurut Daniel Bell dengan kombinasi tiga kekuatan utama, yaitu: 'kerakusan borjuis", 'masyarakat politik demokratis' dan 'semangat individualistis', telah gagal menjawab semua problem di atas. Marxisme pun tidak mampu menawarkan penyelesaian, karena sebab yang sesungguhnya dari masalah manusia bukanlah perjuangan kelas, tetapi degradasi moral. Dan tidak diragukan lagi, bahwa Marxisme memain- kan peranan penting dalam meremehkan moral, sama dengan peranannya dalam mendorong kecendrungan konsumtif. Dengan demikian, sistem kolektif tersebut gagal memecahkan hampir semua masalah yang dihadapi oleh kapi- talisme. Berdasarkan paparan-paparan di atas dapat disimpulkan bahwa dibutuhkan sistem ekonomi yang menjadikan moral sebagi dasarnya. Itulah sistem ekonomi Islam. Rendition Chart 2cm foto
